FPI : BUBARKAN DENSUS 88 ( DATA LENGKAP )

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
User avatar
nopain
Posts: 83
Joined: Mon Apr 05, 2010 10:03 pm

FPI : BUBARKAN DENSUS 88 ( DATA LENGKAP )

Post by nopain »

37426_131013960255541_100000408124762_257877_5855055_n.jpg
http://fpi.or.id/index.php?p=detail&nid=160

Memperhatikan dan mencermati berbagai FAKTA persidangan para TERTUDUH TERORIS sejak tahun 2002 hingga kini, sekaligus melihat FAKTA tindakan DENSUS 88 terhadap para TERSANGKA TERORIS selama ini, maka PATUT DIDUGA sebagai berikut :

Pertama :
Adanya PENYIKSAAN KEJI dalam pemeriksaan dan penyidikan terhadap para TERSANGKA TERORIS yang menyebabkan DEPRESI BERAT atau CACAT PERMANEN, bahkan HILANG NYAWA.

Kedua :
Adanya PEMBUNUHAN MEMBUTA-TULI (Extra judicial Killing) terhadap yang baru DIDUGA TERORIS, sehingga tidak ada PROSES HUKUM sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan dengan dua jenazah yang hingga kini TIDAK DIKETAHUI IDENTITASNYA, yang dibunuh oleh Densus 88.

Ketiga :
Adanya REKAYASA TERORISME yang diarahkan kepada TOKOH dan KELOMPOK ISLAM TERTENTU.

Keempat :
Adanya upaya TERORISASI ISLAM secara SISTEMATIS untuk memenuhi SYAHWAT POLITIK dalam maupun luar negeri.

Kelima :
Adanya upaya legalisasi DENSUS 88 sebagai MESIN PEMBUNUH untuk MERNYEBARKAN RASA TAKUT di tengah masyarakat secara sistematik dan meluas. Hal ini dilakukan dengan membentuk SATGAS LIAR dalam tubuh Densus 88, yang terdiri dari personil-personil NON-MUSLIM, agar dalam melakukan PEMBUNUHAN TANPA BELAS KASIHAN dan membawa
misi PERANG SALIB.

Karenanya, para Tokoh dan Aktifis Islam MENYERUKAN :

1. STOP PENYIKSAAN, PEMBUNUHAN MEMBUTA-TULI, REKAYASA
TERORISME, dan TERORISASI ISLAM, dari pihak manapun terhadap siapapun dalam kasus apapun dan dengan alasan bagaimanapun.

2. Tegakkan SUPREMASI HUKUM yang bersih dari SYAHWAT POLITIK dalam maupun luar negeri, dan TOLAK SEGALA BENTUK CAMPUR TANGAN ASING.

3. BUBARKAN DENSUS 88 dan tolak segala pembentukan MESIN PEMBUNUH RAKYAT dengan nama apapun, agar tercipta rasa aman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

4. Segera LETAKKAN POLRI di bawah KEMENTERIAN DALAM NEGERI
agar Polri lebih sipil dan memasyarakat. Dan segera masukkan RESERSE di bawah KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM agar penegak hukum lebih terpadu di bawah satu payung tanpa DUALISME, sehingga tercipta Integrated Criminal Justice System yang profesional.

5. Segenap rakyat wajib melakukan PERLAWANAN HABIS-HABISAN
terhadap PIHAK MANAPUN yang ingin melakukan PENYIKSAAN atau PEMBUNUHAN MEMBUTA-TULI terhadapnya untuk menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa.

Akhirnya, Ayo lawan KEZHALIMAN demi mencari Ridho ALLAAH SWT…!!!
ALLAAHU AKBAR…!!!
ALLAAHU AKBAR…!!!
ALLAAHU AKBAR…!!!


ngakak :rofl:
Post Reply