Perkosaan dalam Islam

Seluk beluk ttg hak/kewajiban wanita, pernikahan, waris, bentuk2 pelecehan hak2 wanita dlm Islam dll.
MikanSakura
Posts: 489
Joined: Mon Nov 10, 2008 12:51 am

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by MikanSakura »

Foxhound juga udah nerangin ampe bosen tapi muslim masih ngeyel :rofl:
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by Foxhound »

gaston31 wrote: skr hanya halal jika dinikahi.
Skr budak hanya halal jika dinikahi karena tidak ada perbudakan, atau karena ayat yang anda bawa?
Kalau halal hanya karena tidak ada perbudakan, jelas tidak menjadikan ajaran Islam yang menghalalkan persetubuhan pada budak tanpa perlu dinikahi menjadi bermoral.

Ajaran itu jadi tidak berlaku hanya karena medianya saja yang tidak ada, dan atau karena ajaran Islam tidak lestari dan afdol sepanjang jaman.

Ini jelas argumen yang salah kaprah, ajaran jahat menjadi baik karena media berbuat jahatnya hilang. Dan kemudian untuk menafsirkan bahwa Islam ajaran baik, anda bawa argumen kedua, Islam menghapus perbudakan. Inilah fallacy yang harusnya dilihat dan dimengerti orang kebanyakan... tetapi anda tidak dapat melihatnya.

Kalau dasarnya ayat yang anda bawa, saya sudah tunjukkan bahwa surat-surat yang diturunkan sesudahnya, itulah yang menghalalkan persetubuhan pada budak tanpa perlu dinikahi. Jadi argumen anda sangat mentah.
4: 25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,

harkat martabat apa yg didapat pria tsb? budak tsb halal utk dia, knp pake repot2 menikahi?
Status, memperoleh isteri yang sah, keturunan yang sah. Tidak kah anda baca di kalimat pertama, untuk siapa ayat ini ditujukan? Dan kenapa kalimat di bawahnya harus minta izin dengan tuan mereka?
Saya tidak mengerti argumen ini mau di bawa kemana, apakah untuk mengaburkan permasalahan sesungguhnya atau apa. Andaikata anda benarpun, tidak bisa menjelaskan penghalalan persetubuhan dengan budak, yang bukan isteri-isteri.
Terkadang anda juga tidak membantah bahwa budak halal untuk disetubuhi tanpa dinikahi, bahkan anda sempat menjelaskan itu halal karena budak adalah hak milik. Kenapa sekarang kembali dan berputar lagi kesini?
2:221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

ayat ini mengatakan,
- budak wanita mukmin lbh layak dinikahi muslim ketimbang wanita musyrik.
- budak laki2 mukmin lbh layak dinikahi muslimah ketimbang laki2 musyrik.
coba elo jawab, harkat & martabat apa yg diangkat, ketika wanita / laki2 muslim menikahi budak..?
note: disini wanita muslim jelas menerima MAHAR seadanya
1. Jangan suka menarik kesimpulan dari bukti yang bahkan tidak bilang begitu. Darimana anda bisa menarik kesimpulan dr ayat di atas bahwa wanita muslim menerima MAHAR seadanya?
2. Harkat & martabat apa yang diperoleh dari mereka, saya sudah tulis di atas. (dan, ini saya ulang lagi)
3. Terkadang anda juga tidak membantah bahwa budak halal untuk disetubuhi tanpa dinikahi, bahkan anda sempat menjelaskan itu halal karena budak adalah hak milik. Kenapa sekarang kembali dan berputar lagi kesini?
mnurut gw ayat diatas menghapus kebolehan zinah tsb? bgmn mnurutmu?
Saya sebenarnya tertarik dengan teori anda soal ayat2 AlQuran menghapus yang satu dengan yang lain. Di lain kesempatan, supaya yang ini tidak OOT, saya akan coba teori anda ini untuk hal2 yang lain dalam Islam, seperti perintah memerangi dan membunuh kafir contohnya di dalam At Taubah. Saya ingin lihat apakah hal itu sebaliknya bisa anda terima

Dan Gaston, cepat sekali anda menarik kesimpulan?
anda menarik kesimpulan bahwa Allah menghendaki kesamaan hak, dari ayat yang sekedar berkata bahwa Allah meminta taqwa
anda menarik kesimpulan bahwa budak itu dinikahi bukan untuk dizinahi, dari ayat yang mengatakan demikian untuk konsep kawin mu'tah VS pelacuran
anda menarik kesimpulan bahwa budak itu harus dibebaskan, dari ayat yang sekedar mengatur denda dan pertukaran tawanan perang
sekarang, anda menarik kesimpulan bahwa zinah terhadap budak dihapus, dari ayat yang mengatakan bahwa budak lebih baik dinikahi daripada menikahi kafir.... #-o apa hubungannya gitu lho??

Cobalah berpikir kritis sedikit. Bagaimana aplikasi ayat di atas, andaikata budak cantik jelita, yang diperoleh dari tawanan/rampasan perang Muhammad, menolak menyangkal kepercayaannya untuk menjadi mualaf.... bagaimana nasibnya di atur oleh ayat di atas?

oh iy, elo blm komentari ini,
90:12. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
90:13 (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,

Jika Islam melegalkan perbudakan, knp memberi petunjuk jalan yg mendaki dan sukar, yaitu melepas budak dari perbudakan?
Justru itu yang menjadi masalah utama di dalam ajaran Islam kan? Kontradiksi, dua wajah, dan itulah yang menyebabkan Islam bisa ditafsirkan baik. Pertanyaan kritis seperti inilah yang harusnya anda tanyakan pada diri anda sendiri, tetapi dengan kesadaran dan pikiran terbuka. Contohnya:

Kalau AlQuran sudah memberi petunjuk bahwa ada perbuatan baik dan jahat. Dan juga sudah menyatakan bahwa perbuatan baik, jalan yang mendaki dan sukar itu adalah melepaskan budak dari perbudakan. Kenapa Muhammad tidak melakukannya segera? Kenapa Muhammad masih menyetubuhi budak tanpa menikah? Kenapa di surat-surat yang turun sesudahnya menyetubuhi budak itu adalah perbuatan yang halal dan tidak berdosa?


Saya bukan belum menjawab... saya berharap anda yang menjawabnya sendiri setelah saya kasih panduan berpikir kritis panjang lebar. Karena pertanyaan mu itu salah kaprah.
Jika msh ada yg belum mau bebasin, tebus dgn zakat!
9:60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
Jika Islam melegalkan perbudakan, knp repot2 menggunakan zakat utk membebaskannya?
Ya, saya tidak menyangkal bahwa Islam, juga meletakkan konsep-konsep yang dapat dipandang baik. Itu sebabnya, Islam sangat baik digunakan untuk camouflage. Juga agama yang bisa berubah jadi konsep ideologi politik bahkan hukum. Kalau seluruh ajarannya adalah busuk, Islam tidak bisa menyebar. Bahkan penculik pun menggunakan permen untuk membujuk anak kecil yang ingin diculiknya.

Tetapi, seperti kebiasaanmu yang menarik kesimpulan dari premise yang seadanya atau bahkan tidak ada hubungannya. Ayat di atas tidak bisa digunakan untuk mengatakan bahwa Islam menghapus perbudakan secara sistematis. Bukankah tafsir nya juga adalah ayat tersebut mengatur siapa yang berhak menerima zakat? Apakah ada keharusan bahwa bagi pemilik budak, zakatnya harus membebaskan budak yang dimilikinya?

Let's say, andaikata memang Islam mengajarkan bahwa zakat itu memerdekan budak. Sebelum dimerdekakan, halal atau tidak untuk disetubuhi? Apa yang menjadikan konsep "menyetubuhi budak itu adalah halal" menjadikan Islam bermoral karena Islam juga mengajarkan zakat memerdekakan budak?

Tidakkah anda sadar, berapa kali saya katakan "let's say", "andaikata", "katakanlah"... karena saya ikuti logika dan pendapat anda, tetapi tetap berakhir ke fallacy. Dan akhirnya itu yang membuat anda tidak focus, karena argumen satu dengan yang lain akan saling menganulir. Tetapi memang itulah yang terjadi di dalam ayat-ayat AlQuran...
sekalian menjawab ini,

Foxhound:Non sequitur! Kalau jumlah yang secara 'non accidental' dijadikan budak lebih besar daripada yang 'accidental' di atas, itu jelas tidak mengurangi jumlah budak secara keseluruhan. Jadi tidak bisa dikatakan secara sistematis menghapus perbudakan.


jika tidak ada perintah memperbudak dan ada perintah membebaskan diatas + yg accidental, bgmn perbudakan bisa bertambah?
Seperti saya katakan, mengobarkan perang terhadap para kafir. Dan dari link wiki yang saya berikan dari Hillman. Budak dan tawanan perang, itu adalah kata yang sama. Apa yang tangan kananmu kuasai, itu adalah tawanan perang=budak.
oh iy, apakah perbudakan ada setelah Islam atau sebelum Islam?
Ada sebelum Islam. Tetapi Islam, adalah satu-satunya agama, yang mengatur bahwa budak, itu halal disetubuhi tanpa perlu dinikahi. Tetapi dilain pihak melarang perzinahan... itu sebabnya kenapa terkadang saya bilang munafik. Karena Islam mengharamkan segala perbuatan jahat atau dosa yang dilakukan terhadap sesama muslim(ah). Tetapi terhadap kafir segala perbuatan jahat menjadi baik, bahkan mendapat imbalan surga. Kafir-kafir yang harus diperangi, wanitanya juga adalah rampasan perang. Andaikata tidakpun, adalah tawanan perang, ma malakat aymanukum, yang dikuasai oleh tangan kanan.... halal untuk disetubuhi, halal untuk diperkosa.
walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by walet »

Ini tambahan foto2 kebiadaban ajaran Muhammad.

Tolong buat semuanya, foto2 ini di save di tempat lain biar gak hilang, soalnya penting. Banyak muslim membantah peristiwa ini karena kita tahu bahwa muslim adalah dalangnya.

Image

Image

http://farm2.static.flickr.com/1413/123 ... 7b.jpg?v=0" onclick="window.open(this.href);return false;


Image

Image

Image

Image

Image

Image

Image

Image

Image

Image

Image

Image

Image

Image
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by gaston31 »

gw merasa postingan gbr poto2 bkin loading berat saat gw reply... Mod, bisa dicek?
fox wrote:Skr budak hanya halal jika dinikahi karena tidak ada perbudakan, atau karena ayat yang anda bawa?
kan sdh gw sebut2 didepan. awalnya halal tanpa nikah, skr halalnya ketika telah dinikahi saja.
Kalau dasarnya ayat yang anda bawa, saya sudah tunjukkan bahwa surat-surat yang diturunkan sesudahnya, itulah yang menghalalkan persetubuhan pada budak tanpa perlu dinikahi. Jadi argumen anda sangat mentah.
jd mnurut elo, ayat kebolehan mensetubuhi budak (23:6), datang setelah ayat2 menikahi budak(4:25,2:221). gmn cara km menceknya?
klo gw cek dr al quran digital, di mukadimah, Surat 23. Al Mu'minuun adalah termasuk golongan surat-surat Makkiyyah. sedang An Nisa termasuk golongan surat-surat Madaniyyah.
gaston wrote:harkat martabat apa yg didapat pria tsb? budak tsb halal utk dia, knp pake repot2 menikahi?
fox wrote:Status, memperoleh isteri yang sah, keturunan yang sah. Tidak kah anda baca di kalimat pertama, untuk siapa ayat ini ditujukan? Dan kenapa kalimat di bawahnya harus minta izin dengan tuan mereka?
So.. apa beda mensetubuh budak dgn beristri budak? gmn status budak tsb skr? mnrut elo, tuh co mestinya akan milih berstubuh terus ama budak atau memperistrinya?
fox wrote:Terkadang anda juga tidak membantah bahwa budak halal untuk disetubuhi tanpa dinikahi, bahkan anda sempat menjelaskan itu halal karena budak adalah hak milik. Kenapa sekarang kembali dan berputar lagi kesini?
kan udh gw bilng. dgn adanya aturan menikahi budak ini, gw ajukan sbg hukum baru. gak boleh mensetubuhi budak lagi.
1. Jangan suka menarik kesimpulan dari bukti yang bahkan tidak bilang begitu. Darimana anda bisa menarik kesimpulan dr ayat di atas bahwa wanita muslim menerima MAHAR seadanya?
gw bilng semestinya. krn perkawinan dlm Islam mengharuskan adanya MAHAR bagi wanita. dan gw yakin, budak gak punya harta.
Cobalah berpikir kritis sedikit. Bagaimana aplikasi ayat di atas, andaikata budak cantik jelita, yang diperoleh dari tawanan/rampasan perang Muhammad, menolak menyangkal kepercayaannya untuk menjadi mualaf.... bagaimana nasibnya di atur oleh ayat di atas?
dr link wiki sblmnya,
A list of people who were amongst Ma malakat aymanukum includes:
622 – 719 AD
Rayhana bint Zayd
Salim Mawla Abu Hudhayfah
Safiyya bint Huyayy
Maria al-Qibtiyya

dari list diatas, Rayhana bint Zayd pernah menolak pinangan Rasul dan tetap sbg yahudi.
Safiyya bint Huyayy dan Maria al-Qibtiyya tercatat sbg istri2 Rasul. ada riwayat pernikahan Rasul dgn Safiyya.tp gw gak nemu utk Maria al-Qibtiyya.

Kenapa Muhammad masih menyetubuhi budak tanpa menikah? Kenapa di surat-surat yang turun sesudahnya menyetubuhi budak itu adalah perbuatan yang halal dan tidak berdosa?
Ok, gw akan coba cari urut2an turunnya ayat tsb...
Tetapi, seperti kebiasaanmu yang menarik kesimpulan dari premise yang seadanya atau bahkan tidak ada hubungannya. Ayat di atas tidak bisa digunakan untuk mengatakan bahwa Islam menghapus perbudakan secara sistematis. Bukankah tafsir nya juga adalah ayat tersebut mengatur siapa yang berhak menerima zakat? Apakah ada keharusan bahwa bagi pemilik budak, zakatnya harus membebaskan budak yang dimilikinya?
sistemnya bukan bgitu. zakat disetor kpd amil zakat. dan amil yg ngatur distribusinya. salah satunya dgn menebus budak yg blm bebas.
Seperti saya katakan, mengobarkan perang terhadap para kafir. Dan dari link wiki yang saya berikan dari Hillman. Budak dan tawanan perang, itu adalah kata yang sama. Apa yang tangan kananmu kuasai, itu adalah tawanan perang=budak.
yet, dr link tsb tdk ada keterangan ketentuan perang=budak adalah dari Islam.link tsb cmn menjelaskan istilah aja. dan elo udh sepakat jika perbudakan udh ada sblm Islam.
Jika Islam jelas2 menyuruh membebaskan budak, akan aneh jika muslim terus2an memperbudak tawanan perang...
oh iy, link itu kyaknya menyebutkan istilah tsb, spesial utk budak milik Rasulullah, bukan budak muslim yg lain...
Ada sebelum Islam. Tetapi Islam, adalah satu-satunya agama, yang mengatur bahwa budak, itu halal disetubuhi tanpa perlu dinikahi. Tetapi dilain pihak melarang perzinahan... itu sebabnya kenapa terkadang saya bilang munafik. Karena Islam mengharamkan segala perbuatan jahat atau dosa yang dilakukan terhadap sesama muslim(ah). Tetapi terhadap kafir segala perbuatan jahat menjadi baik, bahkan mendapat imbalan surga. Kafir-kafir yang harus diperangi, wanitanya juga adalah rampasan perang. Andaikata tidakpun, adalah tawanan perang, ma malakat aymanukum, yang dikuasai oleh tangan kanan.... halal untuk disetubuhi, halal untuk diperkosa.
Ingat di list tsb, ada 6 budak. ada 3(Rayhanna, Safiyya, Maria) budak ce. dan 2(Rayhanna, Safiyya) diantaranya mempunyai riwayat pernikahan dgn Rasul.
ali sina
Posts: 15
Joined: Fri Feb 27, 2009 2:54 pm
Location: jakarta

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by ali sina »

:-k
2 foto nenteng kepala di atas adalah foto wakti kasus sampit
kasus konflik dayak vs madura
dan itu kepalanya org madura
:stun:
sdgkan yg foto2 wanita2 tionghoa yg diperkosa sy tdk tahu.,cek di situs yg tertera pd fotonya, tdk bisa ](*,)
btw, bila semua foto pemerkosaan itu benar adanya, sy rasa kita semua disini akan mendukung sodara fox utk memperjuangkan nasib mereka. bagaimana? :)
User avatar
moh_mad007
Posts: 2164
Joined: Tue Jan 15, 2008 12:18 am
Contact:

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by moh_mad007 »

He...ton , lo gak usah ngotot lah!!!! Lo liat aja kenyataannya kejadian mei itu siapa yg nglakukan ?????

Kalo bukan MUSLIM lalu siapa????? Nah itu akibat dari ajaran yg UANEEEH n MEMBINGUNKAN !!!!!



Jadi jangan nyalahkan pelakunya karena itu memang dari ajaran islam !!!!! dan mereka gak merasa bersalah malah BENER SEKALI MENURUT islam!!!!!

ZEZAAAAT GAK ITU??????
User avatar
moh_mad007
Posts: 2164
Joined: Tue Jan 15, 2008 12:18 am
Contact:

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by moh_mad007 »

Lhooooo.....OOT lagi!!!!!! #-o #-o #-o #-o

islam kan niru2 ajaran Yahudi!!!!! Niru kok yg JELEK2....sukanya!!!!! Yang baek dunk ditiru seperti YESUS gitu....!!!!!
User avatar
moh_mad007
Posts: 2164
Joined: Tue Jan 15, 2008 12:18 am
Contact:

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by moh_mad007 »

Karena gue dah MURTAD gue ngatakan nama Isa as itu YESUS , karena kalo pake nama Isa as itu kan di quran dan gue dah anti bangeeeet ama quran hehehe....sorry ya...gue gak promosi , Kristen gak perlu di promosikan dah ....sangat bagus ajarannya!!!!
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by Foxhound »

fox wrote:Skr budak hanya halal jika dinikahi karena tidak ada perbudakan, atau karena ayat yang anda bawa?
Gaston wrote:kan sdh gw sebut2 didepan. awalnya halal tanpa nikah, skr halalnya ketika telah dinikahi saja.
Yang saya tanyakan adalah dasarnya, tetapi dibawah anda sudah reply. Anyway, itulah yang menjengkelkan di dalam Islam, ajaran bisa berubah-ubah... dan itu membuat Islam bisa bermuka dua!
Fox wrote:Kalau dasarnya ayat yang anda bawa, saya sudah tunjukkan bahwa surat-surat yang diturunkan sesudahnya, itulah yang menghalalkan persetubuhan pada budak tanpa perlu dinikahi. Jadi argumen anda sangat mentah.
Gaston wrote:jd mnurut elo, ayat kebolehan mensetubuhi budak (23:6), datang setelah ayat2 menikahi budak(4:25,2:221). gmn cara km menceknya?
klo gw cek dr al quran digital, di mukadimah, Surat 23. Al Mu'minuun adalah termasuk golongan surat-surat Makkiyyah. sedang An Nisa termasuk golongan surat-surat Madaniyyah.
Maksud saya adalah Al Balad VS Al Mu'minuun. Sedangkan ayat yang kamu bawa dari An Nisaa, anda belum bisa membuktikan bahwa artinya adalah ayat2 yang mengharuskan menikahi budak.

1. Al Baqarah, berkata bahwa lebih baik menikahi budak dibanding menikahi wanita musyrik ---> Kenapa bisa diartikan keharusan menikahi budak?
2. An Nisaa, ijin untuk menikahi budak apabila tidak cukup uangnya untuk menikahi wanita merdeka lagi beriman ---> Kenapa bisa diartikan keharusan menikahi budak?
So.. apa beda mensetubuh budak dgn beristri budak?
Bersetubuh, tidak harus beristri. Karena memperkosa juga bersetubuh, dan itu masih halal di dalam Islam.
gmn status budak tsb skr?
http://www.mail-archive.com/ppiindia@ya" onclick="window.open(this.href);return false; ... 64300.html
> > Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu
> > yang emoh untuk difikirkan, saya akan menjelaskan
> > sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual
> > antara laki-laki pemilik budak dengan budak
> > perempuan tidak dilarang.
> >
> > Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin,
> > atau prosesi apa pun sebelum hubungan seksual
> > itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil
> > dan melahirkan anak, maka anak itu statusnya
> > tetap budak, tetapi ibunya naik status sedikit
> > menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak.

mnrut elo, tuh co mestinya akan milih berstubuh terus ama budak atau memperistrinya?

Tidak tahu kalau isterinya belum empat. Tetapi kalau isterinya sudah empat, jelas akan memilih bersetubuh terus tanpa memperisterinya.

fox wrote:Terkadang anda juga tidak membantah bahwa budak halal untuk disetubuhi tanpa dinikahi, bahkan anda sempat menjelaskan itu halal karena budak adalah hak milik. Kenapa sekarang kembali dan berputar lagi kesini?
Gaston wrote: kan udh gw bilng. dgn adanya aturan menikahi budak ini, gw ajukan sbg hukum baru. gak boleh mensetubuhi budak lagi.
Ini nih yang non sequitur! Aturan menikahi budakmu itu adalah untuk mencegah muslim menikahi wanita syirik. Bukan untuk melarang menyetubuhi budak.
Fox wrote:1. Jangan suka menarik kesimpulan dari bukti yang bahkan tidak bilang begitu. Darimana anda bisa menarik kesimpulan dr ayat di atas bahwa wanita muslim menerima MAHAR seadanya?
Gaston wrote:gw bilng semestinya. krn perkawinan dlm Islam mengharuskan adanya MAHAR bagi wanita. dan gw yakin, budak gak punya harta.
Gaston wrote:note: disini wanita muslim jelas menerima MAHAR seadanya
Sebelumnya bilang "jelas", di belakang bilang "semestinya", focus Gaston, focus... dan konsisten.
Tapi ya udah, kalau lu bilang semestinya, berarti itu asumsi sepihak, ngapain juga gw ngotot? Berarti memang amat sangat lemah argumennya.
Fox wrote:Cobalah berpikir kritis sedikit. Bagaimana aplikasi ayat di atas, andaikata budak cantik jelita, yang diperoleh dari tawanan/rampasan perang Muhammad, menolak menyangkal kepercayaannya untuk menjadi mualaf.... bagaimana nasibnya di atur oleh ayat di atas?
Gaston wrote:dari list diatas, Rayhana bint Zayd pernah menolak pinangan Rasul dan tetap sbg yahudi.
Safiyya bint Huyayy dan Maria al-Qibtiyya tercatat sbg istri2 Rasul. ada riwayat pernikahan Rasul dgn Safiyya.tp gw gak nemu utk Maria al-Qibtiyya.
Menurut anda Gaston, kalau misal ada 10 isteri Muhammad yg diambil dari budak. 9 dinikahi baru disetubuhi, 1 disetubuhi baru dinikahi atau bahkan tidak dinikahi. Apakah itu membuat Muhammad konsisten? Bagaimana dengan pengamalan Al Balad?
Gaston wrote: Ok, gw akan coba cari urut2an turunnya ayat tsb...
ok, carilah:
Al Balad, soal kebaikan dan kejahatan di mana kebaikan adalah membebaskan budak
VS
Al Mu'minuun, Al Ma´aarij yang menghalalkan persetubuhan terhadap budak-budak di luar isteri-isteri.
sistemnya bukan bgitu. zakat disetor kpd amil zakat. dan amil yg ngatur distribusinya. salah satunya dgn menebus budak yg blm bebas.
Ok... berarti yang membebaskan budak adalah amil zakatnya? Bukan tuannya? Tuan yang membebaskan budak dapat uang balik dari amil zakatnya? Benar begitu?
yet, dr link tsb tdk ada keterangan ketentuan perang=budak adalah dari Islam.link tsb cmn menjelaskan istilah aja. dan elo udh sepakat jika perbudakan udh ada sblm Islam.
Memang, perbudakan ada seblm Islam, apa pointnya? Islam meneruskan, bahkan melegalisasi pemerkosaan terhadap budak di dalam sebuah ajaran yang disebut agama. Tidakkah ini saja harusnya membuat anda termenung?
Jika Islam jelas2 menyuruh membebaskan budak, akan aneh jika muslim terus2an memperbudak tawanan perang...
Islam tidak menyuruh, mana buktinya? Yang anda bawa adalah ayat2 yang bahkan tidak ada hubungannya. Seperti saya tulis, yang satu bilang soal budak lebih baik dari wanita musyrik. Yang satunya bilang kalau tidak punya duit, tidak apa-apa menikahi budak.
oh iy, link itu kyaknya menyebutkan istilah tsb, spesial utk budak milik Rasulullah, bukan budak muslim yg lain...
di sana ada tertulis

According to some Muslim theologians, it is lawful for male masters to have sexual relations with female captives.

Memang, ada yang berusaha untuk menafsirkan bukan itu yang terjadi, seperti anda Gaston. Yang sekarang kita berdua sedang lakukan adalah, mana sih yang lebih kuat tafsirnya berdasarkan kenyataan yang ada di dalam AlQuran, hadits dan sunnah nabi itu sendiri?

Dan bukankah, bukan saya, melainkan teman2 seukuwahmu sendiri yang menafsirkan itu halal dan mempraktekkannya? Saya hanya berusaha membuktikan pada anda, bahwa memang itu kenyataan ajaran Islam.
Fox wrote:Ada sebelum Islam. Tetapi Islam, adalah satu-satunya agama, yang mengatur bahwa budak, itu halal disetubuhi tanpa perlu dinikahi. Tetapi dilain pihak melarang perzinahan... itu sebabnya kenapa terkadang saya bilang munafik. Karena Islam mengharamkan segala perbuatan jahat atau dosa yang dilakukan terhadap sesama muslim(ah). Tetapi terhadap kafir segala perbuatan jahat menjadi baik, bahkan mendapat imbalan surga. Kafir-kafir yang harus diperangi, wanitanya juga adalah rampasan perang. Andaikata tidakpun, adalah tawanan perang, ma malakat aymanukum, yang dikuasai oleh tangan kanan.... halal untuk disetubuhi, halal untuk diperkosa.
Gaston wrote:Ingat di list tsb, ada 6 budak. ada 3(Rayhanna, Safiyya, Maria) budak ce. dan 2(Rayhanna, Safiyya) diantaranya mempunyai riwayat pernikahan dgn Rasul.
Saya ulangi saja yang diatas, kalau sudah dijawab di atas, yang ini diignore. Menurut anda Gaston, kalau misal ada 10 isteri Muhammad yg diambil dari budak. 9 dinikahi baru disetubuhi, 1 disetubuhi baru dinikahi atau bahkan tidak dinikahi. Apakah itu membuat Muhammad konsisten? Bagaimana dengan pengamalan Al Balad?

... dan ingat... Maria...
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by gaston31 »

Maksud saya adalah Al Balad VS Al Mu'minuun. Sedangkan ayat yang kamu bawa dari An Nisaa, anda belum bisa membuktikan bahwa artinya adalah ayat2 yang mengharuskan menikahi budak.
yg gw buktikan disitu kan kebolehan zinah dgn budak dihapus dgn menikahinya...
urutan turunnya ayat benar ga?
Foxhound wrote: 1. Al Baqarah, berkata bahwa lebih baik menikahi budak dibanding menikahi wanita musyrik ---> Kenapa bisa diartikan keharusan menikahi budak?
2. An Nisaa, ijin untuk menikahi budak apabila tidak cukup uangnya untuk menikahi wanita merdeka lagi beriman ---> Kenapa bisa diartikan keharusan menikahi budak?
1&2. Biar tuh pemilik budak bisa menjaga kemaluannya dari zina dgn budak.
kan pertanyaannya, klo zinah halal, knp harus menikahi..?

oh iy, di zaman itu, apakah ada orang yg mau menikahin budaknya?
ini juga salah 1 cara Islam mengangkat status budak agar setara dgn wanita merdeka
Bersetubuh, tidak harus beristri. Karena memperkosa juga bersetubuh, dan itu masih halal di dalam Islam.
yg gw tanyakan, statusnya ketika dinikahi..
mksd gw apa beda bagi si pemilik budak ketika menzinahi budaknya dan ketika telah menikahinya....
http://www.mail-archive.com/ppiindia@ya ... 64300.html
> > Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu
> > yang emoh untuk difikirkan, saya akan menjelaskan
> > sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual
> > antara laki-laki pemilik budak dengan budak
> > perempuan tidak dilarang.
> >
> > Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin,
> > atau prosesi apa pun sebelum hubungan seksual
> > itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil
> > dan melahirkan anak, maka anak itu statusnya
> > tetap budak, tetapi ibunya naik status sedikit
> > menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak.
lho fox. kok elo quote ttg budak yg dizinahi...
klo skr budaknya dinikahi, gmn? kan kebalikan dgn yg diatas...
bdw link elo ga valid. bs elo paste lagi?

Tidak tahu kalau isterinya belum empat. Tetapi kalau isterinya sudah empat, jelas akan memilih bersetubuh terus tanpa memperisterinya.
dan jika ke-empat istrinya berasal dari budak, maka skr dia tidak zina lagi dgn budaknya...
Ini nih yang non sequitur! Aturan menikahi budakmu itu adalah untuk mencegah muslim menikahi wanita syirik. Bukan untuk melarang menyetubuhi budak.
makanya gw nanya, jika skr budak msh halal, ngapain repot2 ngatur nikah utk budak...

fox wrote:menurut anda Gaston, kalau misal ada 10 isteri Muhammad yg diambil dari budak. 9 dinikahi baru disetubuhi, 1 disetubuhi baru dinikahi atau bahkan tidak dinikahi. Apakah itu membuat Muhammad konsisten? Bagaimana dengan pengamalan Al Balad?
dan dari "malakat aymanukum" mempunyai riwayat bahwa Rasul akan memperistri mereka, bkn menzinahi dulu....
pengamalan al balad, sudah dilakukan Rasul krn Beliau meninggal tanpa meninggalkan budak...
mnurut elo, ketika Rasul mendapatkan safiyyah, knp beliau menikahinya, bkn memperbudak atau bahkan menzinahinya sbg budak?
Ok... berarti yang membebaskan budak adalah amil zakatnya? Bukan tuannya? Tuan yang membebaskan budak dapat uang balik dari amil zakatnya? Benar begitu?
yup. dgn cara gini, apa jumlah budak akan bertambah?
Memang, perbudakan ada seblm Islam, apa pointnya? Islam meneruskan, bahkan melegalisasi pemerkosaan terhadap budak di dalam sebuah ajaran yang disebut agama. Tidakkah ini saja harusnya membuat anda termenung?
aturan yg diterapkan pelan2..fox..
Islam tidak menyuruh, mana buktinya? Yang anda bawa adalah ayat2 yang bahkan tidak ada hubungannya. Seperti saya tulis, yang satu bilang soal budak lebih baik dari wanita musyrik. Yang satunya bilang kalau tidak punya duit, tidak apa-apa menikahi budak.
lho.. jalan mendaki, zakat utk bebaskan budak. kafarat/denda dgn bebaskan budak. kok dibilang ga menyuruh..
perintah utk menikahi budak jelas menjadikan budak tsb manusia bebas...
Memang, ada yang berusaha untuk menafsirkan bukan itu yang terjadi, seperti anda Gaston. Yang sekarang kita berdua sedang lakukan adalah, mana sih yang lebih kuat tafsirnya berdasarkan kenyataan yang ada di dalam AlQuran, hadits dan sunnah nabi itu sendiri?
yup, dan fakta yg ada, Rasul ingin menikahi budak2 tsb, bkn menzinahinya.
Dan bukankah, bukan saya, melainkan teman2 seukuwahmu sendiri yang menafsirkan itu halal dan mempraktekkannya? Saya hanya berusaha membuktikan pada anda, bahwa memang itu kenyataan ajaran Islam.
tidak akan ada yg praktek jika budak sdh ga ada, yg dihapus dgn cara sistematis Islam ataupun oleh lembaga HAM dunia belakangan...
Fox wrote:Ada sebelum Islam. Tetapi Islam, adalah satu-satunya agama, yang mengatur bahwa budak, itu halal disetubuhi tanpa perlu dinikahi. Tetapi dilain pihak melarang perzinahan... itu sebabnya kenapa terkadang saya bilang munafik. Karena Islam mengharamkan segala perbuatan jahat atau dosa yang dilakukan terhadap sesama muslim(ah). Tetapi terhadap kafir segala perbuatan jahat menjadi baik, bahkan mendapat imbalan surga. Kafir-kafir yang harus diperangi, wanitanya juga adalah rampasan perang. Andaikata tidakpun, adalah tawanan perang, ma malakat aymanukum, yang dikuasai oleh tangan kanan.... halal untuk disetubuhi, halal untuk diperkosa.

dan skr sdh tidak ada budak, gmn elo mentafsirkan seseorang tsb adalah budak? tawanan perang lagi? itu hukum di jaman tsb. tidak ada ajaran Quran, tawan dan perbudaklah mereka....
47:4. Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir.
dan ingat... Maria...
ada apa dgn maria?
mnurut elo dia disetubuhi dulu baru dinikahin, gtu?
ada referensinya kpan dinikahi dan kpn disetubuhi?
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by Foxhound »

gaston31 wrote: yg gw buktikan disitu kan kebolehan zinah dgn budak dihapus dgn menikahinya...
#-o berapa kali saya harus menjelaskan kalau kamu sedang maksa?
1. Al Baqarah, berkata bahwa lebih baik menikahi budak dibanding menikahi wanita musyrik ---> Kenapa bisa diartikan keharusan menikahi budak?
2. An Nisaa, ijin untuk menikahi budak apabila tidak cukup uangnya untuk menikahi wanita merdeka lagi beriman ---> Kenapa bisa diartikan keharusan menikahi budak?
ada yang kurang...
3. An Nisaa 4, itu berkataan untuk dikawini bukan dizinahi itu adalah urusan penggunaan harta antara kawin mu'tah vs pelacuran ---> Kenapa bisa diartikan keharusan menikahi budak?

masak logika sederhana di atas ini kita harus berputar2... Serius nih? Kamu berani pastikan itu artinya adalah keharusan menikahi budak? Saya pakai cara kamu ini untuk mengartikan ayat AlQuran lain, boleh?

Apanya yang sudah kamu buktikan Gaston?
Gaston wrote:1&2. Biar tuh pemilik budak bisa menjaga kemaluannya dari zina dgn budak.
kan pertanyaannya, klo zinah halal, knp harus menikahi..?
1. Karena menikahi budak lebih baik daripada menikahi musyrik, bukan karena lebih baik daripada berzinah dengan budak.
2. Karena menikahi budak adalah jalan keluar ketika ingin punya isteri tdk punya cukup uang , bukan karena lebih baik daripada berzinah dengan budak.
oh iy, di zaman itu, apakah ada orang yg mau menikahin budaknya?
ini juga salah 1 cara Islam mengangkat status budak agar setara dgn wanita merdeka
Ada, yang duitnya nggak cukup buat cari isteri seorang wanita merdeka, seperti apa yang tertulis di AlQuran.
yg gw tanyakan, statusnya ketika dinikahi..
mksd gw apa beda bagi si pemilik budak ketika menzinahi budaknya dan ketika telah menikahinya....
Yang satu jadi punya isteri, yang satu jadi tidak punya isteri. Kenapa koq bingung?
lho fox. kok elo quote ttg budak yg dizinahi...
klo skr budaknya dinikahi, gmn? kan kebalikan dgn yg diatas...
Itu kan pembuktian bahwa memang dalam Islam budak itu halal untuk dizinahi, dan ketika dizinahi, tidak harus dinikahi, dan menaikkan status budak menjadi ummu walad, tidak perlu dengan menikahi. Itu tafsir teman seukuwahmu... bukan saya.
bdw link elo ga valid. bs elo paste lagi?
Kok aneh, saya kasih url bracket aja... click di sini
Fox wrote:
Tidak tahu kalau isterinya belum empat. Tetapi kalau isterinya sudah empat, jelas akan memilih bersetubuh terus tanpa memperisterinya.
Gaston wrote:dan jika ke-empat istrinya berasal dari budak, maka skr dia tidak zina lagi dgn budaknya...
dan dia masih dihalalkan oleh Islam untuk bersetubuh tanpa menikahi budaknya yang ke 5,6,7,8,9,10,.....
makanya gw nanya, jika skr budak msh halal, ngapain repot2 ngatur nikah utk budak...
Untuk mempertegas, budak lebih baik daripada wanita syirik.

fox wrote:menurut anda Gaston, kalau misal ada 10 isteri Muhammad yg diambil dari budak. 9 dinikahi baru disetubuhi, 1 disetubuhi baru dinikahi atau bahkan tidak dinikahi. Apakah itu membuat Muhammad konsisten? Bagaimana dengan pengamalan Al Balad?
Gaston wrote:dan dari "malakat aymanukum" mempunyai riwayat bahwa Rasul akan memperistri mereka, bkn menzinahi dulu....
pengamalan al balad, sudah dilakukan Rasul krn Beliau meninggal tanpa meninggalkan budak...
mnurut elo, ketika Rasul mendapatkan safiyyah, knp beliau menikahinya, bkn memperbudak atau bahkan menzinahinya sbg budak?
Kenapa menghindar dari pertanyaan saya soal 9 dinikahi, 1 tidak = konsisten / tidak?
Saya tidak membunuh 9 orang, tetapi saya membunuh 1 orang... apakah itu berarti saya bukan pembunuh?
yup. dgn cara gini, apa jumlah budak akan bertambah?
Irrelevant, kalau jumlah budak yang dibebaskan lebih kecil dari yang didapat dari rampasan perang, jumlah budak akan bertambah.

By the way, masing2 majikan, menyumbang uang, kira2 besarnya lebih besar dari harga budak, atau lebih kecil? Kalau lebih besar, kenapa mesti repot2 ke orang lain? Kenapa tidak langsung dibebaskan saja? lebih murah, nggak ribet.
Fox wrote:Memang, perbudakan ada seblm Islam, apa pointnya? Islam meneruskan, bahkan melegalisasi pemerkosaan terhadap budak di dalam sebuah ajaran yang disebut agama. Tidakkah ini saja harusnya membuat anda termenung?
Gaston wrote:aturan yg diterapkan pelan2..fox..
... dibanting dulu, baru diangkat gitu? ... melenyapkan pelan2... tetapi sebelum melenyapkan, diperkosa dulu halal?
lho.. jalan mendaki, zakat utk bebaskan budak. kafarat/denda dgn bebaskan budak. kok dibilang ga menyuruh..
perintah utk menikahi budak jelas menjadikan budak tsb manusia bebas...
Jalan mendaki, tidak diteladani Muhammad
Zakat, terserah yang ngasih
Denda, kalau nggak salah, nggak bebaskan budak
Lantas mana yang perintah solid?
yup, dan fakta yg ada, Rasul ingin menikahi budak2 tsb, bkn menzinahinya.
Menikahi 9, menzinahi 1, boleh?
tidak akan ada yg praktek jika budak sdh ga ada, yg dihapus dgn cara sistematis Islam ataupun oleh lembaga HAM dunia belakangan...
Muter lagi... sistematis dalam Islam saja tidak dibuktikan... Kalau oleh lembaga HAM dunia, memang benar.
dan skr sdh tidak ada budak, gmn elo mentafsirkan seseorang tsb adalah budak? tawanan perang lagi? itu hukum di jaman tsb. tidak ada ajaran Quran, tawan dan perbudaklah mereka....
Ma malakat aymanukum, yang dikuasai tangan kananmu, tawanan perang, budak.. itu semua satu kata yang sama di Quran bukan? Kamu mau ngomong apa lagi?
ada apa dgn maria?
mnurut elo dia disetubuhi dulu baru dinikahin, gtu?
ada referensinya kpan dinikahi dan kpn disetubuhi?
Haditsnya yang sampai dibikin komik oleh Adadeh nggak sahih? Kalau dinikahi dulu, kenapa mesti ada yang kaget? Kalau dinikahi dulu... kenapa statusnya masih budak salah satu isterinya waktu disetubuhi?
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by gaston31 »

Foxhound wrote: #-o berapa kali saya harus menjelaskan kalau kamu sedang maksa?
1. Al Baqarah, berkata bahwa lebih baik menikahi budak dibanding menikahi wanita musyrik ---> Kenapa bisa diartikan keharusan menikahi budak?
tentu saja bkn semerta merta semua yg punya budak wajib dinikahi, gw ga omong gtu.
tp ini scr tdk langsung, menikahi budak lbh baik dr menzinahinya. krn klo zina msh halal, ga perlu pake kata nikahi, ckup pergauli aja...
2. An Nisaa, ijin untuk menikahi budak apabila tidak cukup uangnya untuk menikahi wanita merdeka lagi beriman ---> Kenapa bisa diartikan keharusan menikahi budak?
sepertinya kita kurang lengkap membacanya...
4:25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

knp harus menikahi, kalo zinah aja udh halal?
agar punya istri? bersetubuh dgn budak atau istri itu halal kok, knp skr jadi dinikahi?
jd pertanyaannya apakah zinah dgn budak msh halal? lihat yg gw bold.
nikahi budak utk menjaga dr perbuatan zina.
bandingkn dgn kebolehannya yg lama,
zinahi budak utk menjaga dr perbuatan zina.
msh blm jelas..?
ada yang kurang...
3. An Nisaa 4, itu berkataan untuk dikawini bukan dizinahi itu adalah urusan penggunaan harta antara kawin mu'tah vs pelacuran ---> Kenapa bisa diartikan keharusan menikahi budak?
urusan penggunaan harta? maksudnya?
ini kan soal mas kawin. setau gw mu'tah sdh ga boleh, syiah mungkin msh boleh.

4:4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
masak logika sederhana di atas ini kita harus berputar2... Serius nih? Kamu berani pastikan itu artinya adalah keharusan menikahi budak? Saya pakai cara kamu ini untuk mengartikan ayat AlQuran lain, boleh?
pertanyaannya kan, klo boleh zina knp skr mesti dinikahi. ada apa dgn hukum zina ini?
Apanya yang sudah kamu buktikan Gaston?
kebolehan zina berangsur-angsur dihapuskan...
1. Karena menikahi budak lebih baik daripada menikahi musyrik, bukan karena lebih baik daripada berzinah dengan budak.
2. Karena menikahi budak adalah jalan keluar ketika ingin punya isteri tdk punya cukup uang , bukan karena lebih baik daripada berzinah dengan budak.
nikahi&zinahi budak sama2 halal. mestinya ayatnya bilang zinahi budak lbh baik dr menikahi musyrik.
dari sini aja udh kelihatan, menikahi budak lbh baik dr menikahi mustrik, apalagi perkosa musyrik!
Ada, yang duitnya nggak cukup buat cari isteri seorang wanita merdeka, seperti apa yang tertulis di AlQuran.
great, status budak skr sama dgn wanita merdeka.
Itu kan pembuktian bahwa memang dalam Islam budak itu halal untuk dizinahi, dan ketika dizinahi, tidak harus dinikahi, dan menaikkan status budak menjadi ummu walad, tidak perlu dengan menikahi. Itu tafsir teman seukuwahmu... bukan saya.
yup, tidak ada perubahan status yg berarti dr zinahi budak.
perubahan yg berarti adalah ketika menikahi budak!
bdw link elo ga valid. bs elo paste lagi?
Kok aneh, saya kasih url bracket aja... click di sini
dr link tsb kesimpulannya gini,
Sedangkan Geneva Convention, saya yakin isinya adalah
sesuatu yang adil.

Dengan "setting" internasional seperti ini, maka cukup
reasonable mengatakan bahwa dalam konteks dewasa ini,
perbudakan hukumnya secara efektif menjadi haram.

Jadi kalau ada orang Islam yang masih mempraktek-kan
perbudakan dalam konteks masyarakat sekarang ini,
saya cukup yakin itu bertentangan dengan ajaran
Islam.
jadi, krn islam tidak membawa hukum status seseorang adalah budak, maka hukum internasional yg berbicara, sbgmn dulu hukum internasional membudakkan tawanan perang.
Makanya, gw selalu nanya.gmn caranya menafsirkan sseorng tsb adalah budak di jaman skr ini? hukum PBB ga bilang gtu. hukum Islam ga bilang gtu. wajarkan jika hakim ketawa, kalo ada yg menyebut seseorang adalah budak?

lalu kesimpulan yg lain,
Yang kedua sekedar diskusi wacana "teoritis"
Fiqih Islam (bukan untuk "dipraktek" kan)

Sepengahuan saya menurut Fiqih yang diterima
secara luas, anak dari hasil hubungan seorang
laki-laki Muslim merdeka yg berhubungan dengan
budak wanitanya hukumnya menjadi anak yang merdeka.

Tetapi kalau si anak ini anak bawa-an, jadi
bukan anak si laki-laki tersebut, statusnya
menjadi lebih kompleks.
gw heran, knp yg elo quote adalah pendapat yg msh salah?
Kenapa menghindar dari pertanyaan saya soal 9 dinikahi, 1 tidak = konsisten / tidak?
Saya tidak membunuh 9 orang, tetapi saya membunuh 1 orang... apakah itu berarti saya bukan pembunuh?
hukum lama, boleh zinahi budak utk jaga kemaluan. hukum baru nikahi budak utk jaga kemaluan.
hukum lama gak boleh makan babi, hukum baru boleh makan sembarang.
konsisten tidak?
Irrelevant, kalau jumlah budak yang dibebaskan lebih kecil dari yang didapat dari rampasan perang, jumlah budak akan bertambah.
lho kan gw udh bawa ayat yg menyuruh bebasin tawanan atau minta tebusan...
kok ga disinggung?
By the way, masing2 majikan, menyumbang uang, kira2 besarnya lebih besar dari harga budak, atau lebih kecil? Kalau lebih besar, kenapa mesti repot2 ke orang lain? Kenapa tidak langsung dibebaskan saja? lebih murah, nggak ribet.
namanya aja secara sistematis. klo ada budak yg ditebus dr zakat, artinya orang tsb GAK MAU bebasin budaknya.
Jalan mendaki, tidak diteladani Muhammad
ketika meninggal, Muhammad tdk punya budak. hanya budak2 yg sdh menjadi istri..
Bukhari :: Book 4 :: Volume 51 :: Hadith 2
Narrated Amr bin Al-Harith:
(The brother of the wife of Allah's Apostle. Juwaira bint Al-Harith) When Allah's Apostle died, he did not leave any Dirham or Dinar (i.e. money), a slave or a slave woman or anything else except his white mule, his arms and a piece of land which he had given in charity
Zakat, terserah yang ngasih
dgn zakat ini, bisa 'memaksa' yg punya budak menjual budaknya utk kemudian dibebaskan.
Denda, kalau nggak salah, nggak bebaskan budak
kyaknya salah...
58:3. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

5:89. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

4:92. Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.

lihat yg ini, membunuh muslim atau kafir dgn tidak sengaja dendanya sama, bayar diat dan membebaskan budak
Lantas mana yang perintah solid?
klo solid, ya gak sistematis donk.
Muter lagi... sistematis dalam Islam saja tidak dibuktikan... Kalau oleh lembaga HAM dunia, memang benar.
elo aja yg ga mau terima Islam menyuruh bebasin budak, tebus dgn zakat, pengganti denda.
dan ga bisa buktikan tawan dan perbudaklah tawanan perang, pdhl ada perintah utk bebasin tawanan perang.
Ma malakat aymanukum, yang dikuasai tangan kananmu, tawanan perang, budak.. itu semua satu kata yang sama di Quran bukan? Kamu mau ngomong apa lagi?
dan tawanan perang adalah budak bukan sistem Islam. islam nyuruh bebasin tawanan perang atau minta tebusan. kok ga pernah diterima?
Haditsnya yang sampai dibikin komik oleh Adadeh nggak sahih? Kalau dinikahi dulu, kenapa mesti ada yang kaget? Kalau dinikahi dulu... kenapa statusnya masih budak salah satu isterinya waktu disetubuhi?
haditsnya ga sesuai dgn cerita yg dibikin adadeh. silahkan perdalam ke bang fixer.
dan maria adalah milik Muhammad bkn milik istrinya. dr sini aja udh ngaco.
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by Foxhound »

gaston31 wrote: tentu saja bkn semerta merta semua yg punya budak wajib dinikahi, gw ga omong gtu.
tp ini scr tdk langsung, menikahi budak lbh baik dr menzinahinya. krn klo zina msh halal, ga perlu pake kata nikahi, ckup pergauli aja...
1. Secara tidak langsung itu berarti hanyalah sekedar asumsi dan tafsir anda, seperti saya bilang Islam itu agama jahat yang ditafsirkan baik.
2. "krn klo zina msh halal, ga perlu pake kata nikahi, ckup pergauli aja". Ini non sequitur. "Zinah masih halal" tidak gugur dengan statement bahwa budak boleh dinikahi. "Zinah masih halal gugur" hanya dengan statement bahwa budak harus dinikahi sebelum disetubuhi.

knp harus menikahi, kalo zinah aja udh halal?
agar punya istri? bersetubuh dgn budak atau istri itu halal kok, knp skr jadi dinikahi?
Untuk dapat status, punya isteri, punya keluarga.
nikahi budak utk menjaga dr perbuatan zina.
bandingkn dgn kebolehannya yg lama,
zinahi budak utk menjaga dr perbuatan zina.
msh blm jelas..?
Yang benar adalah nikahi budak daripada wanita musyrik, nikahi budak kalau nggak punya duit. Dan kalau isteri sudah empat, budak juga masih halal disetubuhi.
urusan penggunaan harta? maksudnya?
Ayat itu kan jelas2 berkata, kamu boleh cari isteri dengan cara pakai uang. Bahasanya, gunakanlah uangmu untuk berburu isteri, tapi jangan melacur.
ini kan soal mas kawin. setau gw mu'tah sdh ga boleh, syiah mungkin msh boleh.
Ah, di indonesia nggak bolehnya baru tanggal 25 oktober 1997. Ini kan juga simpang siur, terus apakah gara2 di Indonesia nggak boleh, berarti ayatnya AlQuran itu artinya bukan itu? Koq hebat banget MUI?
pertanyaannya kan, klo boleh zina knp skr mesti dinikahi. ada apa dgn hukum zina ini?
Karena itu ijin untuk menikahi, bukan larangan untuk berzinah. Kamu bisa berpikir itu kan karena logikamu campur aduk, kamu paksa ayat ijin menikahi untuk diasumsikan sebagai larangan berzinah.

F:Apanya yang sudah kamu buktikan Gaston
G:kebolehan zina berangsur-angsur dihapuskan...

Kebolehan zina, atau kebolehan perbudakan?
Menghapus zina koq dengan ijin menikahi budak? Menghapus zina itu dengan melarang menzinahi budak. Apa susahnya?
Menghapus perbudakan koq dengan zakat sukarela, denda kalau melakukan kesalahan. Menghapus perbudakan itu dengan melarang mengambil budak baru.

Kalau memang cuma itu pembelaanmu, ya kita sudahi di sini saja.

nikahi&zinahi budak sama2 halal. mestinya ayatnya bilang zinahi budak lbh baik dr menikahi musyrik.
Non sequitur. Duh, lagi2 ketemu ama logika terbalikmu ini... justru pengartian yang benar dari ayat itu ya, (diresapi pelan2)

Budak itu halal dizinahi, nggak perlu dinikahi... tetapi kalau mau cari isteri, daripada menikahi wanita musyrik, masih lebih baik menikahi budak yang halal dizinahi (yg sebenarnya tdk perlu dinikahi). Karena masih lebih baik budak daripada wanita musyrik.
dari sini aja udh kelihatan, menikahi budak lbh baik dr menikahi mustrik, apalagi perkosa musyrik!
Duh Gaston, saya nggak ngerti how you building your logic. Susunan logika mu itu kacau balau... bisa narik asumsi sekenanya.
Menikahi budak lebih baik dari menikahi musyrik
Budak lebih baik dari musyrik
Perkosa budak = halal... Apalagi perkosa musyrik!!

G: Di zaman itu, apakah ada orang yg mau menikahin budaknya?
F: Ada, yang duitnya nggak cukup buat cari isteri seorang wanita merdeka, seperti apa yang tertulis di AlQuran.
G: Great, status budak skr sama dgn wanita merdeka.
F: Bagi budak/tawanan perang/Ma malakat aymanukum yang dapat tuan yang nggak punya duit... great!
yup, tidak ada perubahan status yg berarti dr zinahi budak.
perubahan yg berarti adalah ketika menikahi budak!
Menurutmu perubahan yang berarti adalah ketika menikahi budak. Tetapi sayangnya tidak diharuskan oleh Islam, dan hanya sekedar diijinkan bagi yang tidak punya duit dan sekedar dianjurkan daripada mengambil isteri wanita musyrik. Kalau isterinya sudah empat, menzinahi budak lagi masih halal. Ini semua tidak ada gunanya.

Sedangkan Geneva Convention, saya yakin isinya adalah
sesuatu yang adil.

Dengan "setting" internasional seperti ini, maka cukup
reasonable mengatakan bahwa dalam konteks dewasa ini,
perbudakan hukumnya secara efektif menjadi haram.

Jadi kalau ada orang Islam yang masih mempraktek-kan
perbudakan dalam konteks masyarakat sekarang ini,
saya cukup yakin itu bertentangan dengan ajaran
Islam.
Konteks masyarakat modern juga mendukung monogami. Apakah poligami bertentangan dengan ajaran Islam?
Konteks masyarakat modern juga mendukung kebebasan. Apakah membunuh murtad bertentangan dengan ajaran Islam?
Konteks masyarakat modern juga mendukung toleransi. Apakah menggunakan congor mesjid mengganggu ketenangan orang lain bertentangan dengan ajaran Islam?

terakhir:

Konteks masyarakat modern juga mendukung Golden Rule. Apakah Islam mengenal Golden Rule???

Kalau itu yang kau percaya dalam Islam Gaston, ya sudah, pembicaraan ini tidak kemana2... tetapi muslim yang tidak seperti engkau punya basis lebih kuat. Sedangkan anda dari awal cuma muter2 dan bermimpi dengan Islam dalam kacamata tebal anda yang membuat segalanya buram.

Makanya, gw selalu nanya.gmn caranya menafsirkan sseorng tsb adalah budak di jaman skr ini? hukum PBB ga bilang gtu. hukum Islam ga bilang gtu. wajarkan jika hakim ketawa, kalo ada yg menyebut seseorang adalah budak?
Sudah kesekian kalinya saya bilang, AlQuran tidak perlu bilang begitu, karena AlQuran dan Islam cuma mengenal Ma malakat aymanukum, ya tawanan perang, ya budak, pakai kata yang sama.

Untuk menafsirkan seseorang sebagai Ma malakat aymanukum sangat gampang... kobarkan perang pada kafir, korbannya adalah Ma malakat aymanukum.
gw heran, knp yg elo quote adalah pendapat yg msh salah?
Salah menurutmu, tidak salah menurut teman seukuwahmu.
Perkosa etnis Cina, juga salah menurutmu, tidak salah menurut teman seukuwahmu

Yang kita lakukan di sini adalah membuktikan mana yang punya dasar lebih kuat, kamu atau teman seukuwahmu. Dan jelas2 mereka punya dasar lebih kuat. Untuk itulah memperkosa kafir, itu halal di dalam Islam. Kamu saya yang tidak mau percaya dan terus berusaha membela Islam dengan membawa ayat-ayat yang lemah dan tidak berhubungan. Ya memang cuma segini saja kemampuanmu membela Islam. Tidak akan bisa lebih, karena memang Islam agama bermuka dua yang amburadul.

hukum lama, boleh zinahi budak utk jaga kemaluan.
Itulah Islam.
hukum baru nikahi budak utk jaga kemaluan.
Tidak ada yang bilang begitu di AlQuran. Nikahi budak kalau tak sanggup nikahi wanita merdeka. Nikahi budak lebih baik daripada menikahi wanita syirik Semua untuk muslim.
hukum lama gak boleh makan babi, hukum baru boleh makan sembarang.
konsisten tidak?
Irrelevant. Hukum lama untuk orang-orang yang hidup di dalam penjara, hukum baru untuk orang-orang yang sudah bebas dari penjara.
lho kan gw udh bawa ayat yg menyuruh bebasin tawanan atau minta tebusan...
kok ga disinggung?
Kan tidak ada keharusan, tidak ada bilang komposisi jumlah yang dibebaskan untuk minta tebusan dan yang disimpan. Belum lagi jumlah yang disimpan lebih banyak dari yang dibebaskan.

Gaston punya 5 (Ma malakat aymanukum), kemudian menyerang kafir, dapat 15 (Ma malakat aymanukum)
Gaston membebaskan 9 (Ma malakat aymanukum), mengambil sisanya 6 (Ma malakat aymanukum)
Gaston berzakat dengan membebaskan 1 (Ma malakat aymanukum)
Gaston membebaskan dengan menikahi 4 (Ma malakat aymanukum)

berapakah Ma malakat aymanukum yang sekarang dipunyai Gaston?

namanya aja secara sistematis. klo ada budak yg ditebus dr zakat, artinya orang tsb GAK MAU bebasin budaknya.
Ya sudah. Ada yang ajaran Islam yang menghalangi orang tsb tidak mau bebasin budaknya nggak? Zakat. Berarti membeli... tuannya dapat ganti, ini bukan sistematis menghapuskan perbudakan. Ini justru namanya Islam mendukung perdagangan manusia.
dgn zakat ini, bisa 'memaksa' yg punya budak menjual budaknya utk kemudian dibebaskan.
Siapa yang menentukan harganya?

F:Denda, kalau nggak salah, nggak bebaskan budak
G:kyaknya salah...
:lol: Gaston, sorry, anda salah menafsirkan kalimat saya:
Denda, itu berarti kalau orangnya tidak melakukan kesalahan.... tidak perlu membebaskan budak. Jadi nunggu orangnya melanggar hukum, kena denda dengan membebaskan budak.
Lantas mana yang perintah solid?
klo solid, ya gak sistematis donk.
Tidak solid, berarti tidak bisa membuktikan Islam mendukung pembebasan budak, berdiri di wilayah abu2, mau ditafsirkan ke kiri boleh, ke kanan juga boleh.
Sistematis, itu berarti ada sistem yang membuat boundary sehingga orang, mau tidak mau akan ke sana. Islam masih memberi ruang untuk orang tidak mau membebaskan budak, masih pula menghalalkan persetubuhan dengan budak. Sistematis itu mimpimu saja...
elo aja yg ga mau terima Islam menyuruh bebasin budak, tebus dgn zakat, pengganti denda.
dan ga bisa buktikan tawan dan perbudaklah tawanan perang, pdhl ada perintah utk bebasin tawanan perang.
Karena argumen itu sangat lemah, kalau saya didenda anjing saya diambil negara kalau tidak saya kasih tanda pengenal, apakah berarti negara mendukung kebebasan anjing??

dan tawanan perang adalah budak bukan sistem Islam. islam nyuruh bebasin tawanan perang atau minta tebusan. kok ga pernah diterima?
Karena tidak menyuruh, cuma mengijinkan... nggak bisa bedakan?
4. Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah (F:ini perintah Gaston) batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh (F:Ini ijin Gaston) membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.
dan maria adalah milik Muhammad bkn milik istrinya. dr sini aja udh ngaco.
Ngaco atau tidak, tidak merubah status maria, tidak merubah kekagetan istrinya ketika memergoki Muhammad sedang bersetubuh.
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by gaston31 »

fokus ke perbudakan aja dulu...
Untuk menafsirkan seseorang sebagai Ma malakat aymanukum sangat gampang... kobarkan perang pada kafir, korbannya adalah Ma malakat aymanukum.
Fox, ayat mana yg menyatakan, tawanan perang adalah budak??
Fox, ayat mana yg menyatakan, perbudaklah tawanan perang??
bukankah itu adalah hukum yg berlaku saat itu??

ayat2 yg membahas malakat aymanukum...

إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
23.6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki [995]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. [995]

لنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
33.50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu'min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu'min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

apakah tawanan perang menjadi budak,malakat aymanukum, krn ayat2 ini?


ayat yg membebaskan tawanan perang,
4. Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah (F:ini perintah Gaston) batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.

tawanlah mereka dan sesudah itu:
- bebaskan mereka, atau
- menerima tebusan
sampai perang berakhir

perintah tawan cmn sampai perang berakhir. Jika perang sudah berakhir, bukankah cmn 2 itu perlakuan utk tawanan tsb?
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by Foxhound »

gaston31 wrote: Fox, ayat mana yg menyatakan, tawanan perang adalah budak??
Fox, ayat mana yg menyatakan, perbudaklah tawanan perang??
bukankah itu adalah hukum yg berlaku saat itu??
.
.
apakah tawanan perang menjadi budak,malakat aymanukum, krn ayat2 ini?
Di AlQuran, kata tawanan perang pakai apa?
Di AlQuran, kata budak pakai apa?
tawanlah mereka dan sesudah itu:
- bebaskan mereka, atau
- menerima tebusan
sampai perang berakhir

perintah tawan cmn sampai perang berakhir. Jika perang sudah berakhir, bukankah cmn 2 itu perlakuan utk tawanan tsb?
Jangan didiskon donk!
Pancunglah mereka, dan sesudah itu setelah mereka (menyerah) kalah dan (sisanya) ditawan. Boleh (tidak juga tidak apa-apa), bebaskan mereka atau menerima tebusan.
yang didalam kurung itu asumsi saya yang semestinya benar, dapat ide dari terjemahan AlQuran
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by gaston31 »

Foxhound wrote: Di AlQuran, kata tawanan perang pakai apa?
Di AlQuran, kata budak pakai apa?
apakah sblm turun Quran tidak dikenal tawanan perang dan budak?
jika pada suatu kitab ditemukan kata "budak dari tawanan perang", apakah itu berarti kitab memerintahkan perbudak tawanan perang?

tawanlah mereka dan sesudah itu:
- bebaskan mereka, atau
- menerima tebusan
sampai perang berakhir

perintah tawan cmn sampai perang berakhir. Jika perang sudah berakhir, bukankah cmn 2 itu perlakuan utk tawanan tsb?
fox wrote:Jangan didiskon donk!
Pancunglah mereka, dan sesudah itu setelah mereka (menyerah) kalah dan (sisanya) ditawan. Boleh (tidak juga tidak apa-apa), bebaskan mereka atau menerima tebusan.
yang didalam kurung itu asumsi saya yang semestinya benar, dapat ide dari terjemahan AlQuran
klo ga mau bebaskan tawanan, ya minta tebusan. kan pilihannya cmn itu. adakah pilihan perbudak mereka?

biar lbh jelas, gw tambahin terjemahan versi inggris:

Yusuf Ali 4: Therefore, when ye meet the Unbelievers (in fight), smite at their necks; At length, when ye have thoroughly subdued them, bind a bond firmly (on them): thereafter (is the time for) either generosity or ransom: Until the war lays down its burdens. Thus (are ye commanded): but if it had been Allah.s Will, He could certainly have exacted retribution from them (Himself); but (He lets you fight) in order to test you, some with others. But those who are slain in the Way of Allah,- He will never let their deeds be lost.

Shakir 4: So when you meet in battle those who disbelieve, then smite the necks until when you have overcome them, then make (them) prisoners, and afterwards either set them free as a favor or let them ransom (themselves) until the war terminates. That (shall be so); and if Allah had pleased He would certainly have exacted what is due from them, but that He may try some of you by means of others; and (as for) those who are slain in the way of Allah, He will by no means allow their deeds to perish.

Pickthal 4: Now when ye meet in battle those who disbelieve, then it is smiting of the necks until, when ye have routed them, then making fast of bonds; and afterward either grace or ransom till the war lay down its burdens. That (is the ordinance). And if Allah willed He could have punished them (without you) but (thus it is ordained) that He may try some of you by means of others. And those who are slain in the way of Allah, He rendereth not their actions vain.

gw juga gak nemu kebolehan memperbudak mereka disini...
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by Foxhound »

Foxhound wrote: Di AlQuran, kata tawanan perang pakai apa?
Di AlQuran, kata budak pakai apa?
gaston31 wrote:apakah sblm turun Quran tidak dikenal tawanan perang dan budak?
jika pada suatu kitab ditemukan kata "budak dari tawanan perang", apakah itu berarti kitab memerintahkan perbudak tawanan perang?
Kamu tu aneh, tanya minta ayat AlQuran yang bilang tawanan perang harus diperbudak, saya bilang tidak ada di post2 saya sebelumnya.
Tetapi sekarang ganti saya tanya di AlQuran 'tawanan perang' pakai kata apa, 'budak' pakai kata apa? Lha mbok dijawab dulu, susahnya apa??
klo ga mau bebaskan tawanan, ya minta tebusan. kan pilihannya cmn itu. adakah pilihan perbudak mereka?
Lho? Kamu itu gimana to?

Kalau saya dokter bilang, silahkan, kalau kamu haus boleh minum air hangat dulu atau teh tawar juga tidak apa2.... apa berarti kamu harus minum air atau teh tawar? Kalau nggak minum ya nggak papa kan?

Tapi kalau saya bilang, kamu harus minum air minimal segelas, apalagi kalau ditambahi ancaman, "kalau tidak ususmu bisa lengket"... itu artinya kamu harus minum.

dari awal sampai sekarang... koq jadinya seperti ngasih pemahaman bahasa doank kedikau Ton?

Saya tanya lagi... di Islam kalau tawanan perang tidak dibebaskan gimana konsekuensinya?
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by gaston31 »

Foxhound wrote: Kamu tu aneh, tanya minta ayat AlQuran yang bilang tawanan perang harus diperbudak, saya bilang tidak ada di post2 saya sebelumnya.
Tetapi sekarang ganti saya tanya di AlQuran 'tawanan perang' pakai kata apa, 'budak' pakai kata apa? Lha mbok dijawab dulu, susahnya apa??
klo di quran gak ada ajaran memperbudak tawanan, lantas gmn elo bisa bilang, "kobarkan perang pada kafir, korbannya adalah Ma malakat aymanukum"?
dari ke-6 budak yg termasuk Ma malakat aymanukum="what your right hands possess", tidak semua dr tawanan perang. hanya rayhana dan safiyya aja.
diatas kan ada ayat Quran utk budak, klo tawanan perang, gw kesulitan cari katanya...
Saya tanya lagi... di Islam kalau tawanan perang tidak dibebaskan gimana konsekuensinya?
klo sdh ada perintah utk bebaskan atau minta tebusan, tapi gak mau, gw gak tau apa konskwensinya...
itu urusan pribadi dia ama Allah...
tp klo jaman skr, mungkim PBB atau HAM yg bertindak...
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Re: Perkosaan dalam Islam

Post by Foxhound »

gaston31 wrote: klo di quran gak ada ajaran memperbudak tawanan, lantas gmn elo bisa bilang, "kobarkan perang pada kafir, korbannya adalah Ma malakat aymanukum"?
dari ke-6 budak yg termasuk Ma malakat aymanukum="what your right hands possess", tidak semua dr tawanan perang. hanya rayhana dan safiyya aja.
diatas kan ada ayat Quran utk budak, klo tawanan perang, gw kesulitan cari katanya...

@Gaston: Harap baca dulu secara seksama argumen saya dari atas sampe bawah, jangan direply per paragraph.


Ini namanya mau menang sendiri Gaston. Circular reasoning.

G:Buktikan AlQuran ada ajaran memperbudak tawanan perang
F:Kata yang dipakai di AlQuran untuk tawanan perang dan budak adalah sama
G:klo di quran gak ada ajaran memperbudak tawanan, gmn elo bisa bilang korbannya adalah Ma malakat aymanukum?

Kalau sudah begini, buat apa kita lanjut diskusi Gaston? Sudah jelas kamu mau menyangkal apapun bukti yang disodorkan dengan cara berputar2.

Islam, menggunakan kata yang sama untuk tawanan perang dan budak, yaitu "what your right hand possess", Ma malakat aymanukum. Budak, adalah apa yang kau kuasai haknya. Tawanan perang, juga adalah apa yang kau kuasai haknya.

Lantas, kenapa menggunakan kata yang sama? Karena AlQuran dan Islam memang mengajarkan budak dan tawanan perang itu sama.

Lho? itu kan budaya Arab?
Yang milih pake bahasa Arab, ya tuhanmu, masih ada yang berani bilang bahasanya sempurna lagi.
Yang milih nabi orang Arab, ya tuhanmu, berarti sudah tau kelakuan orang Arab seperti apa
Yang milih waktunya kapan, ya tuhanmu, berarti sudah tau budaya yang akan diadaptasi di masa itu
Yang nulis isinya, ya tuhanmu, berarti melegalkan bahkan menambahi kebolehan berzinah bahkan tidak melarang, cuma sekedar mengijinkan kalau mau membebaskan.


Dengan 'kesempurnaan' bahasa dan budaya Arab di jaman itu, ya jelas donk, budak=tawanan perang itu adalah ajaran Islam. Kalau nggak mau blunder dengan budak=tawanan perang=ma malakat aymanukum, menurutmu kenapa tuhanmu yang maha tahu itu milih nabi orang arab di masa itu yang pake kata yang sama buat budak dan tawanan perang?

Jelas-jelas di Islam, tawanan perang itu adalah budak. Kalau u bilang itu budaya arab, Islam tidak mengakomodasinya, emang tuhanmu nggak sanggup cari kata lain selain Ma malakat aymanukum? Bukannya tidak sanggup kan? Tetapi memang itulah Islam yang diletakkan oleh tuhanmu. Kenapa masih mau kau jungkirbalikkan?

Islam memperlakukan tawanan perang = budak. Tidak perlu dijelaskan dengan kata-kata lagi, karena sudah jelas! Orang kayak kamu aja yang ingin menafsirkan AlQuran itu baik terus ngotot tanpa dasar, minta bukti lagi.

Islam, menggunakan kata yang sama untuk tawanan perang dan budak, yaitu "what your right hand possess", Ma malakat aymanukum. Budak, adalah apa yang kau kuasai haknya. Tawanan perang, juga adalah apa yang kau kuasai haknya. Jadi ayat di bawah ini yang harusnya benar terjemahannya.

Al Ma´aarij
29. Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,
30. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau tawanan-tawanan perang yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Masih mau dibantah lagi? Saya kasih satu bukti lagi.

Terjemahan yang dari Al Mu'minuum
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
[994]. Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini lihat selanjutnya no.

Jadi jelas gaston. Budak yang boleh disetubuhi di luar nikah, adalah budak yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir bukan budak yang dibeli dengan uang. Dengan kata yang sama, penerjemah menjelaskan bahwa Ma malakat aymanukum yang disebut adalah tawanan perang.

Jadi menurut Al Mu'minuum yang halal untuk dizinahi adalah tawanan perang.
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau tawanan2 perang yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Fox:Saya tanya lagi... di Islam kalau tawanan perang tidak dibebaskan gimana konsekuensinya?
Gaston:klo sdh ada perintah utk bebaskan atau minta tebusan, tapi gak mau, gw gak tau apa konskwensinya...
itu urusan pribadi dia ama Allah...
Jelas lu gak tau karena tidak ada konsekuensinya di ISLAM!!! Kenapa? Karena memang Islam tidak berminat secara sistematis menghapuskan perbudakan. Anda tidak akan bisa merepresentasikan bukti bahwa Islam menghendaki perbudakan dihapuskan.

soal ayat yang kamu sodorkan: Islam tidak mengajarkan orang berbuat baik... Islam cuma mengijinkan orang berbuat baik supaya bisa berkedok agama baik ditengah ajaran2nya yang jahat.
tp klo jaman skr, mungkim PBB atau HAM yg bertindak...
Ya itulah... undang-undang HAM jelas lebih baik dari Islam.
Hukum manusia yang dibuat tidak berlandaskan syariah, jelas lebih baik dari Islam.
Hati nurani manusia yang mengenal golden rule, jelas lebih baik dari Islam.

Dan Gaston, selama ini, anda cuma berusaha menggabungkan apa yang baik dari hati nuranimu yang sudah baik dengan ajaran Islam. Tetapi... sukar bukan?

Lebih mudah saya membuktikan ajaran Islam itu mengajarkan mudharat dibandingkan engkau membuktikan ajaran Islam membawa manfaat.


.... yang ingin mengganti hukum hati nurani dengan hukum syariah Islam... hanya membawa manusia ke jaman barbar dengan hukum barbar...
User avatar
Foxhound
Posts: 5006
Joined: Sun Mar 18, 2007 6:02 pm
Location: FFI
Contact:

Perbudakan dalam Islam

Post by Foxhound »

saya mau tambahin sedikit Gaston
Gaston wrote: viewtopic.php?f=5&t=31232&start=0#p451822" onclick="window.open(this.href);return false;
sayangnya Al Quran menganjurkan utk melepaskan budak sehingga perbudakan tidak lestari & afdol. Silahkan terus pake istilah budak utk korban perang....
Gaston wrote: viewtopic.php?f=5&t=31232&start=20#p453243" onclick="window.open(this.href);return false;
Quran pernah membolehkan bersetubuh dgn budak, tp berikutnya Quran scr sistematis telah menghapus perbudakan.
- Budak boleh menebus dirinya sendiri, QS 24:33
- Zakat digunakan utk menebus budak yg masih blm dilepas ama tuannya, QS 9:60
- Kebiasaan memperbudak tawanan perang dihapus dgn ini, QS 47:4
- Perintah membebaskan budak, QS 90:13
Gaston wrote:Jika Islam melegalkan perbudakan, knp memberi petunjuk jalan yg mendaki dan sukar, yaitu melepas budak dari perbudakan?
Gaston wrote: Jika Islam jelas2 menyuruh membebaskan budak, akan aneh jika muslim terus2an memperbudak tawanan perang...
_________________________________________________________
Perbudakan jaman sekarang

In Mauritania alone, it is estimated that up to 600,000 men, women and children, or 20% of the population, are enslaved, many of them used as bonded labour.[84][85] Slavery in Mauritania was criminalized in August 2007.[86] In Niger, slavery is also a current phenomenon. A Nigerian study has found that more than 800,000 people are enslaved, almost 8% of the population.


Di Mauritania sendiri, diperkirakan sampai 600,000 pria, wanita dan anak2, sekitar 20% populasinya telah diperbudak. Banyak di antaranya diperbudak untuk bekerja. Perbudakan di Mauritania baru dikategorikan sebagai tindak kriminal di Agustus 2007 (5 bulan setelah presiden baru berkuasa). Di Nigeria, perbudakan adalah fenomena yang terjadi saat ini. Suatu riset di Nigeria menyebutkan bahwa lebih dari 800.000 orang diperbudak, hampir 8% dari total populasi.

Mauritania:
Mauritania adalah negara Republik Islam. Dan hampir seluruh pemeluk Islam di Mauritania adalah Sunni

Nigeria
Nigeria adalah negara dengan 90% populasinya memeluk Islam. Dan pemeluk Islam di Nigeria, 95% adalah sunni, 5% shiah

Teori nggak masuk, bukti empiris nggak masuk. Masih mau ngomong Islam sistematis menghapus perbudakan Gaston?

Islam menghapus perbudakan, hanya mimpi muslim bingung
Post Reply