Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Seluk beluk ttg hak/kewajiban wanita, pernikahan, waris, bentuk2 pelecehan hak2 wanita dlm Islam dll.
nadia ghazali
Posts: 1141
Joined: Fri Nov 19, 2010 9:48 am

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by nadia ghazali »

@bro keemand
Iya...cintrong banget hehhehe
Makanya kl ada kesempatan pasti ol FFI
Aku hanya merasa punya kewajiban moral utk memberitahukan orang orang kl si awlo adalah raja syaiton dan si muhammad adalah titisannya si syaiton
Kasian ..mrk mrk yg ditipu dan menyangka kl si awlo adalah Tuhan yg asli dan si psikopat muhammad sbg teladan sempurna
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by keeamad »

Kita tahu ada beberapa binatang yang mempunyai kebiasaan mengumpulkan betina sebanyak - banyaknya.
Dan karena mereka tidak mengenal perkawinan,
jadi betina yang dikumpulkan sebanyak - banyaknya itu bebas untuk dimiliki LUBANG REPRODUKSINYA .....
(Cat. Mereka sebetulnya tidak mengenal sex sebagai Rekreasi (kesenangan), sex bagi mereka adalah NALURI PROKREASI (Untuk kelangsungan spesies mereka .... )

Kaum islam yang tidak mengenal konsep binatang ini,
mencomot begitu saja kebiasaan mengkoleksi hewan,
tapi kemudian mencampurnya dengan SEX UNTUK KESENANGAN pd manusia,
untuk menyalurkan besarnya kebutuhan syahwat mereka yang meledak -ledak ..... (ingat nabinya sendiri punya power 30x onta arab .... )


So "Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?",
TERJAWAB KARENA KALIAN PARA SLIMAH NILAINYA TELAH DIRENDAHKAN BAHKAN LEBIH RENDAH DARI HEWAN OLEH ISL4M, HANYA UNTUK SEKEDAR PEMENUHAN NAFSU NABI CABUL NYA ..........
User avatar
Dreamsavior
Posts: 727
Joined: Wed May 11, 2011 10:43 am

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by Dreamsavior »

Hmmm ... kira-kira ada nggak female netter yang baca artikel ini ya? Apa komentar mereka ya?
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by keeamad »

Dreamsavior wrote:Hmmm ... kira-kira ada nggak female netter yang baca artikel ini ya? Apa komentar mereka ya?
Berdoa dan berharap mereka membaca dan mengerti hal tsb ...
Karena menurut momad, kepandaian wanita cuma separo dari pria (muslim yang dungu - dungu ... )
:axe:
1234567890
Posts: 3862
Joined: Sun Aug 09, 2009 2:31 am

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by 1234567890 »

keeamad wrote:Kita tahu ada beberapa binatang yang mempunyai kebiasaan mengumpulkan betina sebanyak - banyaknya.
Dan karena mereka tidak mengenal perkawinan,
jadi betina yang dikumpulkan sebanyak - banyaknya itu bebas untuk dimiliki LUBANG REPRODUKSINYA .....
(Cat. Mereka sebetulnya tidak mengenal sex sebagai Rekreasi (kesenangan), sex bagi mereka adalah NALURI PROKREASI (Untuk kelangsungan spesies mereka .... )

Kaum islam yang tidak mengenal konsep binatang ini,
mencomot begitu saja kebiasaan mengkoleksi hewan,
tapi kemudian mencampurnya dengan SEX UNTUK KESENANGAN pd manusia,
untuk menyalurkan besarnya kebutuhan syahwat mereka yang meledak -ledak ..... (ingat nabinya sendiri punya power 30x onta arab .... )
kelihatannya muslim memiliki banyak istri dan anak karena naluri prokreasi ... sama seperti binatang
karena .... ULAH KAPIR YANG BUAT BANYAK MUSLIM MURTAD DIIMING2XI INDOMIE !!!!!!!!!
kalau muslim ga beranak pinak seperti tikus got .. bisa punah ntar pengikut onta cabul
yang murtadnya kebanyakan :rolling:
User avatar
Dreamsavior
Posts: 727
Joined: Wed May 11, 2011 10:43 am

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by Dreamsavior »

Yusuf Roni wrote:Kalo masalah budak untuk dijadikan istri itu adalah hal biasa ketika masa-masa nabi sebelum nabi Muhammad lahir. Di dalam Islam budak itu dijadikan istri dengan cara-cara terhormat dan manusiawi berlainan dengan yang dipraktekan sebelum Islam ada. Karena di dalam Bible pun hal itu diakui sebagaimana termuat didalam Ulangan Pasal 21: 10-17 sbb:
21:10. "Apabila engkau keluar berperang melawan musuhmu, dan TUHAN, Allahmu, menyerahkan mereka ke dalam tanganmu dan engkau menjadikan mereka tawanan,
21:11 dan engkau melihat di antara tawanan itu seorang perempuan yang elok, sehingga hatimu mengingini dia dan engkau mau mengambil dia menjadi isterimu,
21:12 maka haruslah engkau membawa dia ke dalam rumahmu. Perempuan itu harus mencukur rambutnya, memotong kukunya,
21:13 menanggalkan pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan, dan tinggal di rumahmu untuk menangisi ibu bapanya sebulan lamanya. Sesudah demikian, bolehlah engkau menghampiri dia dan menjadi suaminya, sehingga ia menjadi isterimu.
21:14 Apabila engkau tidak suka lagi kepadanya, maka haruslah engkau membiarkan dia pergi sesuka hatinya; tidak boleh sekali-kali engkau menjual dia dengan bayaran uang; tidak boleh engkau memperlakukan dia sebagai budak, sebab engkau telah memaksa dia."

21:15. "Apabila seorang mempunyai dua orang isteri, yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya, baik isteri yang dicintai maupun isteri yang tidak dicintai, dan anak sulung adalah dari isteri yang tidak dicintai,
21:16 maka pada waktu ia membagi warisan harta kepunyaannya kepada anak-anaknya itu, tidaklah boleh ia memberikan bagian anak sulung kepada anak dari isteri yang dicintai merugikan anak dari isteri yang tidak dicintai, yang adalah anak sulung.
21:17 Tetapi ia harus mengakui anak yang sulung, anak dari isteri yang tidak dicintai itu, dengan memberikan kepadanya dua bagian dari segala kepunyaannya, sebab dialah kegagahannya yang pertama-tama: dialah yang empunya hak kesulungan."

21:18. "Apabila seseorang mempunyai anak laki-laki yang degil dan membangkang, yan
Hikayat si Udin.
Udin sekali lagi di tangkap oleh satpam setelah kepergok mencuri ayam. Kali ini yang menjadi korban adalah ayam jago milik mbok Minah, tetangganya. Terjadi perbantahan keras di pos satpam tempat dimana Udin di introgasi.

Satpam : Din, nggak kapok kamu dipenjara karena mencuri? Kenapa sih kamu suka sekali mencuri ayam?
Udin : Lho, emang mencuri salah?? Si Pardi juga mencuri ayam ... jadi mencuri itu halal ™.
Satpam : Hush! Ngawur kamu!Emangnya kalau seandainya Pardi ngerampok kamu juga mau ikutan ngerampok??
Udin : Lho, tentu saja ... nggak adil donk kalau pardi doank yang bisa ngerampok ... kalau si Pardi ngerampok, insya alla ngerampok itu halal ™!
Satpam : Heran deh gwa sama elo! Elo degil banget ya? Emangnya, kenapa sih elo selalu ikut-ikutan tingkah jeleknya si Pardi? Elo ngefans ya sama si Pardi??
Udin : Lho, siapa bilang?? ... gwa benci banget sama dia....!!
Satpam : ???? Yah! terserah kamu lah... tapi kamu tahu khan, si Pardi udah tobat dari kelakuan buruknya, sekarang dia dah jual gorengan di depan Alf*ma*t. Kamu mau ikutan tobat juga??
Udin : ikutan tobat? ... enak aja ... enakan nyolong ayam daripada jual gorengan. Bod0h juga si Pardi itu...
Satpam : ?????????????

--- END ---

Saya sering mendengar alasan klise yang disampaikan oleh Yusuf Roni...
"kalau si Pardi boleh mencuri Ayam, maka agama saya juga harus mencuri Ayam."
"kalau agama A boleh, maka agama saya juga boleh."



Sekadar informasi...

Hukum Musa yang dicatat di Ulangan 21:10-14 adalah Hukum yang mengatur bangsa Israel yang degil... yang ngotot ingin melangkahi standard perkawinan yang sudah ditetapkan YHWH ketika di Taman Eden. Musa membuat suatu hukum untuk menertibkan bangsa Israel. Dengan Hukum tersebut budak/tawanan akan dilindungi. Sama sekali tidak dibenarkan untuk melakukan hubungan amoral (hubungan seksual diluar nikah) dengan para budak sekalipun. Maka, apabila disukai, tawanan harus dijadikan istri terlebih dahulu, dan ia tidak lagi menjadi status tawanan. Bahkan setelah mereka resmi menikah, untuk menghindari tindakan "pemerkosaan kepada istri" ... mantan tawanan tersebut diberikan kesempatan untuk mengatur perasaannya terlebih dahulu ... dikatakan, minimal selama satu bulan ... untuk "menangisi bapak dan ibunya".

Dan untuk menghindari pengaruh dari agama penyembahan berhala yang dipeluk oleh sang calon istri kepada bangsa Israel, maka diharuskan untuk menanggalkan pakaian mereka yang memiliki atribut-atribut kekafiran pada masa itu. Dan sebagai gantinya, mereka tentu diberikan pakaian berrumbai sesuai dengan hukum Musa, karena setelah menjadi istri, mereka adalah bagian dari bangsa Israel yang terikat oleh hukum Musa (termasuk hukum yang mengatur pakaian berumbai yang harus dikenakan bangsa Israel -- Ulangan 22:12).

YHWH belum merasa perlu untuk meneguhkan standard perkawinan pada masa itu sampai pada kedatangan Yesus Kristus.

Yesus Kristus belakangan menyebutkan dengan gamblang, pandangan YHWH terhadap perkawinan, dan terus terang menyebutkan bahwa Musa membuat hukum tersebut karena kedegilan hati israel yang ngotot ingin mengencerkan standard pernikahan yang telah ditetapkan Allah.

(Markus 10:5-8) Tetapi Yesus mengatakan kepada mereka, ”Oleh karena kedegilan hatimu dia menuliskan perintah ini untukmu. 6 Akan tetapi, sejak awal ciptaan ’Ia menjadikan mereka laki-laki dan perempuan. 7 Itulah sebabnya seorang pria akan meninggalkan bapak dan ibunya, 8 dan keduanya akan menjadi satu daging’; sehingga mereka bukan lagi dua, melainkan satu daging.

Namun, orang-orang yang menghargai Alkitab dapat melihat dari contoh buruk prilaku bangsa Israel terhadap pernikahan selalu berujung pada malapetaka.

(1 Korintus 10:11) Hal-hal ini menimpa mereka sebagai contoh, dan ini ditulis untuk menjadi peringatan bagi kita yang hidup pada waktu akhir sistem-sistem ini tiba.

Karena kita tahu persis dampak dan kerugian yang diakibatkan karena mengencerkan standard YHWH, kita akan tergerak untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan merespek ketetapan YHWH. Kita tidak akan bersikap seperti Udin yang degil dan keras kepala yang ngotot mempertahankan prilaku keliru yang seharusnya diperbaiki.
User avatar
Rainn Forestha
Posts: 591
Joined: Tue Apr 25, 2006 9:49 pm
Location: earth

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by Rainn Forestha »

wow, penjelasan Dreamsavior gamblang dan jelas. Semoga muslim yg hobinya mengutip ayat2 Alkitab dgn semena2 tapi salah kaprah jadi tercerahkan.
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by keeamad »

Itu salah satu trik dan ryuan halus muhammad kepd bangsa arab badui,
agar mau menjadi pengikut muhammadism ....

Bayangin iming2xnya,
dapet BUDAK SEX WANITA di dunia dan 72 bidadari di surga ....
Siapa laki2x arab - model suku badui khas "Kucing Garong" gitu loh, yng menolak "Tawaran GEREH" semacam itu .... ?
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by keeamad »

Kalo ada muslim yg bisa menunjukkan:
1. Istilah quran untuk BUDAK WANITA YANG SUDAH DINIKAHI
2. Istilah quran untuk BUDAK WANITA YANG BELUM DINIKAHI - HIngga haram hukumnya untuk disetubuhi ....

Itu aja dolo,
kalo emang ada ayat2x kongkritnya,
baru kita lanjutkan diskusi ini ....

\:D/
Mirror 1: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?
Follow Twitter: @ZwaraKafir
kuisa
Posts: 706
Joined: Mon May 05, 2014 12:33 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by kuisa »

NoMind wrote:Menggunakan perempuan hasil pampasan perang sebagai budak seks atau dijadikan tebusan sudah menjadi kebiasaan di jaman Nabi dulu. Nabi sendiri pun mendapatkan Juwariyah, Rahayana dan Safiyah dari hasil rampasan perang. Praktek ini juga tidak asing lagi bagi wanita2 Indonesia di jaman Jepang yang dijadikan Ian Kaifu. Apakah sunnah demikian ini mendapatkan pahala?
Muslim memiliki beberapa pandangan tentang harus dinikahi atau tidaknya budak wanita.

1. Boleh tanpa nikah
Pandangan ini mengartikan ma malakat aimanukum adalah yang kamu miliki dalam tanganmu (tangan kanan), artinya asalkan itu adalah budak wanitamu dan bukan kepunyaan orang lain.
Tentu sangat berbeda dengan dahulu Jepang yang melancarkan pelacuran, 1 wanita untuk banyak tentara.

2. Dahulu dibolehkan untuk kemudian secara bertahap dilarang
Awalnya diijinkan, kemudian harus nikah walaupun mut'ah sampai kemudian mut'ah pun dilarang.

3. Setiap budak harus dinikahi
Adanya nikah mut'ah adalah bukti kalau menggauli budak tanpa nikah dilarang, jadi tentara diijinkan menggauli budak tawanan dengan nikah mut'ah. Setelah batas waktu perjanjian selesai, budak tersebut dilepas, dibebaskan atau dengan tebusan. Buat apa ada nikah mut'ah jika tanpa nikahpun boleh menggauli budak tawanan?
Hal lain adalah walaupun Nabi telah menikahi Syafiyah dan ada resepsinya tetapi para tentara masih menunggu apakah Beliau termasuk istri atau hanya malakat aimanuhu (milkulyamin).

Apapun dari ketiga pandangan tersebut, Nabi Muhammad datang membawa perubahan pada budaya arab yang tadinya barbar. Semula tidak ada aturan untuk budak, sekarang ada aturan yang sangat pro budak. Budak sangat dipermudah untuk bebas, entah dengan mengajukan perjanjian dengan tuannya, entah karena zakat, kafarat, sedekah, milkulyamin yang melahirkan anak majikan langsung merdeka, dan pintu2 lainnya untuk kebebasan budak.

Semoga dipahami.
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by keeamad »

NIKAH MUT'AH ADALAH Salah Satu Cara PERKAWINAN Pria (Cabul) muslim dengan WANITA Yang MERDEKA ....

NIKAH MUT'AH Bukan / TIDAK MENGATUR PERKAWINAN DENGAN BUDAK ....
kuisa
Posts: 706
Joined: Mon May 05, 2014 12:33 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by kuisa »

keeamad wrote:NIKAH MUT'AH ADALAH Salah Satu Cara PERKAWINAN Pria (Cabul) muslim dengan WANITA Yang MERDEKA ....

NIKAH MUT'AH Bukan / TIDAK MENGATUR PERKAWINAN DENGAN BUDAK ....
Tergantung pandangan yang mana, Hadits mengenai tentara yang bertanya ttg azl, dalam pandangan mereka yang mengatakan budak harus dinikahi:
Wanita yang menjadi tawanan perang saat tidak akan dibawa selamanya dan akan dibebaskan, dengan atau tanpa tebusan, maka mereka melakukan nikah mut'ah. Nikah mut'ah dikenal pernah dihalalkan dalam peperangan, ini yang menjadi salah satu dasar pendapat bahwa budakpun harus dinikahi.
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by keeamad »

Tentara yg bertanya azl, JELAS TIDAK ADA NIATAN UNTUK MENIKAHI BUDAK ...

Jelas tertulis dari haidsnya sendiri :
MEREKA MENGINKAN RANSOM DAN KESENANGAN .... !!!

Note:
Budak wanita yg muda dan cantik HANYA AKAN TINGGI NILAI TEBUSAN dan Nilai Jualnya di pasar jika dia :
TIDAK HAMIL ...
* Sya tidak tahu dan tidak yakin apakah budak wanita hamil masih ada harganya pasaran ...
Sedangkan budak yg sudah punya anak, pasti jatuh harganya - karena mereka tuannya harus merawat & menanggung anak tsb

Sedangkan jika BUDAK DIJADIKAN istri,
islam jelas MELARANG MEMPERJUALBELIKAN istri ....

Kalo istri budak tidak bisa diperjual belikan,
dari mana mereka bisa memperoleh uang tebusan ... ???
PADAHAL JELAS TERTULIS,
MEREKA MENGINGKAN RANSOM .... !!!

Jadi jelas sekali disini faktanya,
BAHWA PRAJURIT muslim TIDAK ADA NIATAN SAMA SEKALI UNTUK MENGAWINI BUDAK,
WHAT SO EVER .....

Itu faktanya, silakan bantah dengan fakta juga,
jangan cuma ngbacot .....

==============
Adalah SUPER DUPER PANGKAT TIDA BOD0HNYA,
Jika prajurit muslim yg memilki budak melakukan NIKAH MUTAH ... !!!

Kerugian pertama :
Mereka harus MEMBERIKAN MAHAR - kecuali nabi muhammad yg cukup dng ku0nt0lnya sahaja ....

Kedua:
Setelah Waktu Tertentu.
BUDAK YANG DICERAI Praktis MENJADI WANITA BEBAS,
Ini jelas KERUGIAN .....
DIMANA SEHARUSNYA MEREKA BISA MENDAPATKAN TEBUSAN JIKA WANITA TAWANAN PERANG ITU TETAP BERSTATUS BUDAK (dapat tebusan atau ransom ... )
Ini MENJADI Kebodohan KUADRAT ....

Ketiga:
Praktis KESENANGAN NGESEKS DENGAN CARA NIKAH MUTAH HANYA DIBATASI Dalam WAKTU TERTENTU!!!
Sementara jika STATUSNYA ADALAH Tetap BUDAK,
MEREKA BISA NGESEKS KAPANPUN DIA MAU, .... SAMPAI DIA BOSAN,
DAN Kalo sudah bosan, Budak tsb Masih Laku Untuk di jual di pasar .... !!!
Tapi apa yg didapat dari melepaskannya jadi wanita yg bebas hasil nikah mut'ah ... ???
INI KEBODOHAN PANGKAT TIGA ...

=========

Fortunetly,
prajurit muslim pd masa itu TIDAK SEBOD0H ITU,
TAPI ADALAH PARA muslim moderat masa kini yg ternyata lebih bod0h dari mereka .....
Mirror 1: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?
Follow Twitter: @ZwaraKafir
kuisa
Posts: 706
Joined: Mon May 05, 2014 12:33 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by kuisa »

Saya tidak tertarik dengan opinimu, kondisi dihalalkan nikah mut'ah adalah kondisi perang, jaman perbuadakan pula dan keringanan diberikan untuk menghindari para tentara berbuat keji yaitu perkosaan. sangat banyak kekangan yang diberikan Muhammad SAW terhadap tentaranya, menahan hawa nafsu, tidak ikhtilat dengan wanita, menundukkan pandangan. Hal yang membuat halal hanya nikah ataupun budak pribadi (milkulyamin). Adanya riwayat ttg tentara yang bertanya segala hal hanya menunjukkan bahwa aturan sangat ketat sehingga mereka perlu bertanya untuk sesuatu yang belum diatur.
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by keeamad »

Hal yang membuat halal hanya nikah ataupun budak pribadi (milkulyamin).
Ahirnya setuju juga ikhwat kita ini ....

Sudah Sejak awal dikatakan,
1. BUDAK HALAL DIGAULI, TANPA PERLU DINIKAHI
2. BUDAK HALAL DIJADIKAN ISTRI ....
\:D/

Kelakuan prajurit cabul bukan masalah opini,
TAPI JELAS ADA TERTULIS:
WE WANT RANSOM AND ENJOY

Jelas TIDAK ADA NIATAN UNTUK MENIKAHI BUDAK ATAU MENJADIKAN ISTRI ....
Karena memang ISTRI TIDAK BISA DITUKAR DENGAN RANSOM .....
Atau adakah hukum islam - apapun itu alirannya,
YANG MEMBOLEHKAN MENJUAL ISTRI .... ???

:stun:
Mirror 1: hanya
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by keeamad »

Adakah hukum islam cabul lainnya,
YANG MEMBOLEHKAN SUAMI MENJUAL / MEMINTA RANSOM / TEBUSAN ATAS istrinya sendiri ... ???

Kalo memang ada,
tolong jelaskan surat, ayat, hadist serta mekanismenya ....

DITUNGGU ....
:stun:
Mirror 1: DITUNGGU ....
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by keeamad »

kuisa wrote:....
Hadits mengenai tentara yang bertanya ttg azl,
dalam pandangan mereka yang mengatakan budak harus dinikahi:

Wanita yang menjadi tawanan perang saat tidak akan dibawa selamanya dan akan dibebaskan, dengan atau tanpa tebusan, maka mereka melakukan nikah mut'ah. Nikah mut'ah dikenal pernah dihalalkan dalam peperangan, ini yang menjadi salah satu dasar pendapat bahwa:
budakpun harus dinikahi.
vs
kuisa wrote:....
Hal yang membuat halal hanya nikah ataupun budak pribadi (milkulyamin)...
Ayoooo akhwat ...., keluarkan jurus silat loedah mu itu .........
Mirror 1: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by keeamad »

Untuk muslim yg menganggap BUDAK HARUS DINIKAHI DOLO SEBELUM DIKIMPOI,
Kalian harus TAHU BAHWA PANDANGAN KALIAN ADALAH SESAT DAN MENYESATKAN,
menurut hukum islam allah swt, quran, muhammad saw dan PARA ULAMA Besar ....


Untuk memahami mengenai hal yg tentunya SULIT BAGI KALIAN UNTUK MENERIMANYA,
maka bacalah baik2x penjelasan saya di bawah ini - yg lengkap disertakan dengan linknya.

Dari lubuk hari yg paling dalam,
saya harus sampaikan bahwa tulisan saya ini bukan berdasarkan opini pribadi,
tapi benar2x berdasarkan FAKTA hukum islam yang ada ......

Selamat membaca, semoga berkenan .....

=========
Mari ulasan kita buka dengan membahas WAJIBNYA HUKUM NIKAH :

http://library.walisongo.ac.id/digilib/ ... _210-8.pdf

Sementara menurut Imam Hanafi bahwa menikah hukumnya wajib
dengan syarat:


1.
Bila ada seseorang laki-laki yang apabila tidak menikah maka
dia akan terjerumus kedalam perbuatan zina.

2.
Apabila dia tidak mampu berpuasa ataupun mampu berpuasa
namun dia tidak dapat mengendalikan nafsu syahwatnya.

3.
Jika dia tidak mendapatkan seorang budak untuk digaulinya.
:prayer:

4.
Apabila dia mampu untuk membayar mahar dan dapat
memperoleh nafkah yang halal. Tetapi apabila dia tidak dapat
mencari nafkah dengan cara yang halal maka tidak wajib
baginya untuk melangsungkan perkawinan


Senada dengan Imam Hanafi, menurut Imam Maliki nikah merupakan
sebuah kewajiban (fardlu) bagi seorang Muslim sekalipun dia tidak
mampu memperoleh nafkah hidup, berdasarkan pada tiga pernyataan
sebagai berikut:

1.
Bila tidak menikah dikhawatirkan dia akan melakukan
perbuatan zina.

2.
Bila dia tidak mampu berpuasa untuk mengendalikan hawa
nafsunya atau dia dapat berpuasa namun puasanya tidak mampu
menolongnya menahan diri dari nafsu syahwatnya

3.
Dia tidak dapat menemukan budak wanita yang diperbolehkan
baginya untuk menyalurkan hasrat seksualnya
:prayer:
==================

Bagaimana menerangkan point 3 dari Maliki dan Hanafi di atas?
Bukankah menurut pandangan muslim sesat macam kuisa DLL,
budak harus DINIKAHI DULU BARU BOLEH DIGAULI .... ???

Apa betul begitu ... ???
Maka keterangannya - yg digambarkan pd sebuah ilustrasi nyata pd jaman nabi, adalah sbb:

http://www.islamquest.net/id/archive/question/fa21355#
Pemilik budak wanita ingin menyerahkan budaknya kepada orang lain supaya orang tersebut
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan seksualnya melalui budak wanita tersebut. .............
Pemilik budak (dapat) menyerahkannya (BUDAK) kepada pria tersebut yang dalam hal ini :
pria tersebut telah menjadi pemilik budak wanita itu dan dapat berhubungan badan dengannya.
dan dapat berhubungan badan dengannya.
dan dapat berhubungan badan dengannya.


So, majikan budak,
BISA MENYERAHKAN KEPEMILIKANNYA KEPADA PEMUDA NO 3 DIATAS - Tanpa PERLU Nikah DOLO,
AGAR SI PEMUDA DAPAT MENYALURKAN HASRAT SEXUALNYA - Tanpa Harus Kawin ... !!!


Kecuali tidak ada MAJIKAN YANG MAU MENYERAHKAN KEPEMILIKANNYA (Budak Perempuannya) KPD PEMUDA NO 3 DIATAS,
MAKA BARULAH HUKUMNYA WAJIB BAGI SI PEMUDA UNTUK NIKAH ... !!!
=================

Masih belum puas bahwa pandangan kalian itu adalah SESAT DAN MENYESATKAN ... ???
Sila baca ulasan selanjutnya ....

Dan point sesat lainnya dari pandangan yang menyatakan bahwa:
Majikan Harus Menikahi Budak Baru Boleh Digauli adalah :

http://sunniyahsalafiyah.blogspot.com/2 ... ikahi.html

”Orang yang ihrom tidak boleh menikah, dinikahi dan tidak boleh melamar” (HR. Jama’ah kecuali Bukhori)[17]
...................
5. Haram bagi tuan laki-laki untuk menikahi budak perempuannya,
karena akad kepemilikan (atas budak) lebih kuat daripada akad nikah.
Dan tidak bergabung suatu akad dengan akad yang lebih lemah darinya.


Jika memang demikian hukum islamnya,
Lalu Bagaimana Mungkin Seseorang Majikan (Untuk) Bisa Menikahi Budaknya ... ???


SYARATNYA Ya HARUS DIMERDEKAKAN DULU / DIBEBASKAN DULU,
BARU Eks Budak Itu HALAL UNTUK DIKAWINI / DINIKAHI ..... !!!

Tapi apakah TIDAK CUKUP Dengan MENJADI BUDAK SAJA,
PEREMPUAN ITU Sudah Halal dan BISA DIGAULI .... ???

Kalo memang Budak HARUS :
DIMERDEKAKAN DULU,
DIJADIKAN ISTRI DULU
BARU Kemudian BOLEH DIKIMPOI
Bukankah allah swt dalam qurannya berfirman :
" Peliharalah pelirmu KECUALI dari ISTRI DAN MALAKAT AYMANAKUM (budak)... " ???
=====================

Dengan demikian fakta hukum islam yg saya sampaikan di atas (ingat, saya cuma MENGCOPYNYA, saya bukan ahli islam apalagi ahli fiqh ....)
Tidakkah sebaiknya anda BERPIKIR KEMBALI DAN TANYAKAN PADA DIRI KALIAN muslim .... :
APAKAH allah swt MENGHALALKAN BUDAK UNTUK DIGAULI TANPA NIKAH ATAU TIDAK ... ???

BTW.
islampun tidak mengatur BAGAIMANA JIKA SEORANG BUDAK PEREMPUAN YANG DIMILIKI OLEH MAJIKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Syirkah) yg disebut sebagai budak Musyarokah atau Mustyarakah,
Diberikan izin FARJINYA KEPADA PEMUDA NO 3 UNTUK MENGGAULI BUDAK tsb,
tanpa Mendapatkan Izin dari Majikan yg lainnya .... ???
(keterangan dan contoh rincinya ada di:)
http://irkhammohammad.blogspot.com/2013 ... chive.html

Wathi Syubhat adalah hubungan suami istri yang tidak bisa dipastikah halal dan haramnya.
............
2. Syubhatul machal (perempuannya), semisal orang yang menjima’ budak perempuan yang musytarokah (milik bersama).

Dari keterangan di atas JELAS Ada TERTULIS :
TIDAK ADA KEHARUSAN UNTUK MENIKAHI PEREMPUAN UNTUK B ISA MENGGAULINYA ....
Cukup Dengan MENDAPATKAN IZIN DARI MAJIKAN PEMILIK BUDAK itoe,
BUDAK SUDAH HALAL UNTUK DIKIMPOI SEPUAS-PUASNYA ..... !!!!


Dan hal itu dipertegas kembali daripada contoh yg lain:
.... Pemilik, tetap memiliki budak tersebut,
antara pria dan budak tersebut tidak terjalin akad pernikahan,
namun pemilik hanya membolehkan dan menghalalkan pria itu (Untuk) berhubungan badan dengan budaknya
http://www.islamquest.net/id/archive/question/fa21355#

==============

Akhirul kata,
seharusnya kalian muslim - utamanya yg meyakini bahwa BUDAK HARUS DINIKAHI DULU BARU DISETUBUHI (pd kenyataannya, Budak haram DInikahi, kecuali sudah DIMERDEKAKAN),
sadar bahwa kalian itu adalah termasuk golongan umat yang B0D0H dan TERTIPU .... !!!

Kalau kalian MASIH tidak sadar juga,
saya maklum karena kalian memang cukup bod0h untuk MEMAHAMI ajaran islam .....

Dan Kalau kalian Kemudian sadar bahwa kalian sudah DIBOD0HI DAN DI/TERTIPU,
Pilihannya ada 3 kini :

1. Tetap MENJADI UMAT YANG BOD0H DAN TERUS MENERUS MENELAN TIFUAN islam
2. Naik Kelas Menjadi KAUM FENIFU - Seperti nabi muhammad saw, sahabat dan ustadz2x kalian
3. MURTAD ... !!!*
(*) Itu kalo kalian masih punya Otak Dan Hati ....

Tapi seperti dalam trit saya ttg :
"Tidak Diciptakan Manusia Dan Jin Kecuali Beribadah",
kalian muslim memang seperti contoh telur dalam trit saya ....

KALO TIDAK MENJADI BUSUK ITU HATI DAN OTAK KALIAN,
SETIDAKNYA HATI DAN OTAK KALIAN SUDAH TIDAK PUNYA RASA DAN AKAL SAMA SEKALI .....


Dan maaf, ITULAH Fakta Serta KENYATAAN YANG ADA pada diri kalian para umat muslim .......

ttd
Keeamad
Wass.
Mirror 1: Untuk muslim yg menganggap BUDAK HARUS DINIKAHI DOLO SEBELUM DIKIMPOI,
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by keeamad »

{وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ} [المؤمنون: 5 – 7]

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mukminun; 5-7)

Budak dalam ayat tersebut memang bermakna hamba sahaya, yakni orang yang belum merdeka.
Budak wanita yang dimiliki dengan sah secara syar’i dalam hukum Islam

boleh disetubuhi sebagaimana istri tanpa akad nikah.

Demikian pula ayat dalam surat Al-Mukminun yang telah disebutkan diatas.
Makna budak dalam ayat tersebut adalah budak wanita, karena konteks ayat adalah membicarakan persoalan menjaga kemaluan. Dalam tafsir Jalalain, ketika menafsirkan ayat dalm surat Al-Mu’minun tersebut dinyatakan;
تفسير الجلالين (6/ 190)
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانهمْ” أَيْ السَّرَارِي
“Au maa malakat Aimanuhum” artinya; budak-budak wanita (Tafsir Al-Jalalain, vol.6 hlm 190)

As-Syaukani berkata ketika menafsirkan ayat ini;
فتح القدير الجامع بين فني الرواية والدراية من علم التفسير (3/ 679)
{ أو ما ملكت أيمانهم } … والمراد بذلك الإماء
“Au maa malakat Aimanuhum”,………
maksudnya adalah para budak wanita (Fathul Qodir, vol.3 hlm 679)

Jadi, makna budak dalam ayat ini adalah budak wanita dan ayat ini sekaligus menjadi dalil bahwa Allah mengizinkan lelaki yang memiliki budak secara syar’I untuk mensetubuhinya sebagaimana istri.

Budak wanita bisa disebut Milkul Yamin, Jariyah, Amah, atau Surriyyah.
Hanya saja, budak wanita yang telah disetubuhi lebih khusus disebut dengan istilah Surriyyah.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya: Al-Mughni menyebut bahwa kebolehan lelaki mensetubuhi budak wanitanya adalah hukum fikih yang sudah tidak ada ikhtilaf lagi. Beliau berkata;
المغني (24/ 407)
وَلَا خِلَافَ فِي إبَاحَةِ التَّسَرِّي وَوَطْءِ الْإِمَاءِ
“tidak ada perbedaan pendapat kebolehan memiliki budak wanita dan mensetubuhi budak-budak wanita” (Al-Mughni, vol 24 hlm 407)
==============

Budak wanita yang dimiliki dengan sah secara syar’i dalam hukum Islam

boleh disetubuhi sebagaimana istri tanpa akad nikah.

==============

Kalo masih ada muslim yg mengklaim Budak Harus DINIKAHI DULU BARU BOLEH DISETUBUHI,
itu tidak lain dan tidak bukan karena kalian cuma menggenapi nubuatan klasik ....


Kalian FENIFU
Kalian Bod0h

Mirror 1: boleh disetubuhi sebagaimana istri
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
mikimos
Posts: 3187
Joined: Tue Jul 15, 2008 7:01 pm
Location: Indonesia Faith Freedom

Re: Mengapa Wanita Boleh Digunakan Sebagai Budak Seks?

Post by mikimos »

Halo para pembaca & juga member FFI,
Gabung yuk ke rumah baru disini:
http://sunnahnabi.com/forum/
Post Reply