A Sina : Hukum Waris dalam Islam

Sejarah penulisan Qur'an & Hadis, ayat2 Mekah & Medinah, kontradiksi Qur'an, tafsir Qur'an, dan hal2 yang bersangkutan dengan Qur'an.
Post Reply
User avatar
pod-rock
Posts: 829
Joined: Tue Nov 28, 2006 1:25 pm

A Sina : Hukum Waris dalam Islam

Post by pod-rock »

Hukum Waris dalam Islam
Siapa mengajar Allah Matematik?
By Ali Sina

Satu dari banyak kesalahan matematik yg jelas dari Quran dapat ditemukan dalam pembagian warisan.

Hukum waris tersebar dalam beberapa surat. Orang bisa menemukan referensi itu di Al-Baqarah (2), Al Maidah (5) dan Al Anfal (8). Tapi rincian dari hukum2 ini diterangkan dalam Surat Nisa (4).

Q 4.11 Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. . .”

Q. 4: 12 Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.…”

Q 4:176 jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya semuanya jelas. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Walaupun nyata ditulis “Allah membuatnya jelas’, hukum ini jauh dari jelas.
Ayat 4.11 bilang “jika seorang laki2 hanya punya satu anak perempuan, anak itu mendapat setengah dari warisannya.” Kita anggap anak satu2nya perempuan, tidak ada kakek nenek dll, kenapa hanya mendapat setengah? Kemana setengah lagi? Oke, mari kita anggap anak perempuan satu2nya, berarti ada anak laki2 lain, anggaplah anak laki2 itu juga satu, warisannya jadi tekor dong, kan “bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan”, jadi ½ anak perempuan menjadikan anak laki2 1 bagian. Total 1½ , apalagi kalau anak laki2nya lebih dari satu. Bukankah ini tidak cocok? Mestilah ada kesalahan dalam penulisan hukum ini. Tapi masalah ini lebih jauh menjadi lebih besar lagi ketika bagian dari waris lain seperti orang tua, istri dan lain lain dimasukkan.
Ada kasus lagi dimana total dari harta waris melebihi yg ada. Contoh berikut:
Menurut ayat diatas, jika seorang laki2 meninggal meninggalkan seorang istri, tiga anak perempuan dan kedua orang tuanya:

-Istrinya mendapat 1/8 bagian (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan)
-Anak perempuannya mendapat 2/3 bagian (jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)
-Dan kedua orang tuanya mendapat 1/6 bagian (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan)

Jika kamu tambahkan semua bagian ini, jumlahnya akan lebih dari 1 :

Istri 1/8 + Anak perempuan 2/3 + Ayah 1/6 + ibu 1/6 = 27/24

Lebih dari 1, tepatnya 1 1/8 (satu seperdelapan, lebih seperdelapan).

Sekarang ambil contoh lain. Misal laki2 itu tidak punya anak tapi mempunyai satu istri, satu ibu dan dua saudara perempuannya.

-Istri menerima ¼ bagian (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
-Ibu mendapat 1/6 bagian (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam).
-Saudara perempuan mendapat 2/3 bagian (jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal).

Kita tambahkan bagian2 ini:

Istri ¼ + Ibu 1/3 + Dua Saudara Perempuan 2/3  disamakan penyebutnya

Istri 3/12 + Ibu 4/12 + Dua Saudara Perempuan 8/12 = 15/12 atau 1 ¼.

Dari contoh2 diatas, warisan yg dibagikan ternyata melebihi warisan yg ada. Dalam kedua kasus ini jumlah harta waris berjumlah persis 1 (satu) jika kita tidak memasukkan hitungan bagian utk istri.
Apa yg harus dilakukan bila orang itu punya 2 istri, yg satu dg anak dan yg lain tanpa anak? Apa yg dg anak menerima 1/8 dan yg tanpa anak menerima ¼? Apa ini adil?
Sekarang umpama seorang perempuan mati meninggalkan seorang suami dan seorang saudara laki2:

-Suami menerima separo (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak).
-Saudara laki2 menerima semuanya (dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan)

Apa ini berarti orang tua, dan suami tidak menerima apa-apa? Meskipun misalnya dia punya saudara perempuan, tapi karena saudara laki2 menerima semuanya, tetap saja sang saudara perempuan malang ini tidak menerima apa2. Mana keadilan dan jika ada keadilan, bagaimana bisa sang saudara laki2 menerima semuanya?

Suami ½ + Saudara Laki2 (semuanya, 1) = 3/2 = 1 ½

Ayat ini tidak menyatakan bahwa saudara laki2 menerima semua hanya bila tidak ada ahli waris lain. Hanya mengatakan jika tidak ada anak dia mendapat semuanya. Dalam ayat yg sama bilang jika seorang laki2 mati meninggalkan satu saudara perempuan, dia (saudara perempuan itu) menerima separo, kemana separo lagi?

Ini contoh lain: Seorang perempuan mati meninggalkan seorang suami, seorang saudara perempuan dan seorang ibu:

Suami ½ + saudara perempuan ½ + ibu 1/3 = 8/6 = 1 1/3

Kita simpulkan bahwa Quran dalam hal bagi waris sangatlah ****. Begitu bodohnya hingga kaum Shi’a dan Sunni mempraktekan hukum ini dg berbeda. Contoh:

Jika seorang laki2 mati meninggalkan seorang istri dan kedua orang tuanya, Shi’a akan memberi istrinya ¼ dan kemudian membagikan sisanya sbb 1/3 utk ibu dan 2/3 utk ayah, yakni mereka akan menerima ¼ dan ½ dari warisan aslinya. Sunni akan memberi istri ¼, ibu 1/3 dan ayah sisanya, yakni 5/12. Seperti yg dapat kita saksikan, Quran jauh dari jelas.
Dg maksud memecahkan masalah ini, seorang doktor hukum islam menyusun ‘sains’ kompleks yg dia sebut ‘Al-Fara’id”. Berisi aturan2 dari ‘Awl’ dan ‘Usbah’ dan hukum2 ‘Usool’ dari Fara’id, hukum2 ‘Hajb wa Hirman’ dan banyak isu2 lain yg berhubungan dg masalah ini.
Hukum Awl (akomodasi) berurusan dg kasus2 dimana bagian waris melebihi atau melampaui jumlah total dari barang waris. Dalam kasus ini bagian2nya disesuaikan utk mengakomodasi setiap orang. Gini caranya:

Istri 1/8 = 3/24 diubah menjadi 3/27
Anak perempuan 2/3 = 16/24 diubah menjadi 16/27
Ayah 1/6 = 4/24 diubah menjadi 4/27
Ibu 1/6 = 4/24 diubah menjadi 4/27
Total = 27/24 menjadi 27/27

Utk kasus kedua:

Istri ¼ = 3/12 diubah menjadi 3/15
Ibu 1/3 = 4/12 diubah menjadi 4/15
Sister 2/3 = 8/12 diubah menjadi 8/15
Total = 15/12 menjadi 15/15

Jadi masalah terpecahkan, terimakasih pada kepintaran manusia, tapi porsinya jadi tidak sama seperti yg diindikasikan oleh Quran. Tiap pihak harus merelakan bagian dari warisannya untuk membuat hukum ini berjalan. Ini jelas2 kasus dimana ‘KALIMAT ALLAH’ memerlukan campur tangan manusia agar bisa diterapkan.
Ada kasus dimana bagian waris tidak berjumlah penuh 100% dan ada surplus tertinggal, he he he.
Ambil contoh, seorang laki2 modar meninggalkan seorang istri dan orang tuanya:

Orang tua 1/3 = 4/12
Istri ¼ = 3/12
Total = 7/12

Siapa yg menerima balans 5/12 dari warisan?
Berikut adalah kasus lain setelah pembagian ada surplus warisan:

Skenario pembagian Surplus
-------------------------------------------------------------------------
Satu istri: = 1/4 3/4
Satu ibu: = 1/3 2/3
Satu anak perempuan = 1/2 1/2
Dua anak perempuan = 2/3 1/3
Satu Saudari = 1/2 1/2
1 ibu + 1 saudari = 1/3 + 1/2 = 5/6 1/6
1 istri + 1 ibu = 1/4 + 1/3 = 5/12 7/12
1 saudari + 1 istri = 1/2 + 1/4 = 3/4 1/4

Dalam semua kasus dan kombinasi2 lainya terdapat surplus. Dikemanakan surplus ini? Siapa yg mewarisinya?
Utk membereskan masalah ini, Hukum ‘Usbah’ dipakai. Hukum ini mengatur bagian surplus, yg tidak ada pemiliknya. Tentu saja jika Quran itu jelas tanpa kesalahan, tidak perlu semua ‘sains’ dan amandemen ini.
Hukum Usbah berdasarkan hadis berikut:
Sahih Bukhari 8.80.724
Diceritakan oleh Ibnu Abbas:
Nabi bersabda, ‘Berikan Fara’id (bagian waris yg dijelaskan dalam Quran) pada mereka yg berhak menerimanya. Kemudian sisanya harus diberikan pada keluarga lelaki terdekat dari yg meninggal.”
Menurut hukum ini, orang yg meninggal dan meninggalkan anak gadis satu2nya tanpa keluarga lelaki terdekat kecuali ponakan kedua, anak gadis tsb menerima setengah dari warisan dan setengahnya lagi jatuh ketangan ponakan kedua tsb. Ini kelihatan tidak adil utk sang anak, tapi akan sangat tidak adil jika orang itu punya bibi yg memerlukan uang atau ponakan perempuan yg tidak menerima apa2 karena salah jenis kelamin.
Sekarang, misal orang itu tidak punya ahli waris kecuali istri dan keluarga jauh lelaki. Istri menerima ¼ dan sang keluarga lelaki jauh itu menerima sisanya, yakni 3 kali jumlah warisan yg diterima sang janda. Adil?
Bagaimana jika yg meninggal tidak punya keluarga lelaki sama sekali? Apa yg terjadi dg sisa warisan? Bagaimana misal bila sang istri yg meninggal tidak punya saudara sama sekali? Suami akan menerima setengah warisan, siapa setengah lagi?
Catat bahwa dalam Quran tidak ada prioritas dalam pembagian waris. Tidak ada dibilang, “pertama beri pada si ini dan sisanya berikan pada si ana”. Bahkan jika kita menafsirkan hukum ini dan membuat prioritasnya sesuai dg yg disebutkan lebih dahulu dalam Quran, tetap tidak bisa diterapkan karena dg begitu tiap ahli waris akan mendapatkan warisannya menyusut lebih banyak. Juga dalam banyak kasus total warisan tidak akan pernah bisa terpakai semua.
Inilah fallacy (pengkeliruan) yg oleh Mr. Sami Zaatari perbuat. Dalam usahanya utk menyangkal artikel ini, Mr Zaatari menulis: “Jika A (mati) meninggalkan satu atau duda, bagian janda atau duda itu harus pertama2 dihitung sebagai setengah dalam ayat 4:1”
Mr Zaatari harus menunjukkan pada kita instruksi dalam Quran. Tidak ada ketentuan dalam Quran utk membayar pewaris tertentu dahulu dan lalu membagi sisanya diantara pewaris lain. Faktanya tetap saja ada bahwa Quran dalam masalah pembagian waris itu salah secara matematis.
Kebodohan dari hukum waris ini akan lebih tegas lagi dalam contoh berikut:
Seorang laki2 mati dg hanya 1 anak gadis dan 10 anak laki2. Menurut Quran, sang gadis menerima setengah dan semua anaknya harus membagi sisanya. Jadi masing2 akan menerima sekitar 1/20 warisan. Tapi lalu ini berlawanan dg hukum lain yg menyatakan bahwa laki2 menerima 2 kali dari warisan yg diterima perempuan.
Tentu saja sudah 1400 tahun muslim mempraktekan islam dan tidak tahu gimana mereka berhasil membuat hukum bingung ini bekerja. Bagaimana mereka melakukannya? Mereka menafsirkan kembali, menyesuaikan dan kompromi agar masuk akal hukum tidak masuk akal ini. Mereka simpan semua harta waris dalam satu lokasi dan memberi tiap anak laki2 2x bagian anak perempuan. Solusi ini, meski memuaskan salah satu hukum waris Quran, tapi menyangkal hukum waris yg lain.
Disamping semua ketidak pantasan dan kesalahan2, masalah utamanya adalah hukum2 ini bukanlah saja merupakan fakta bahwa mereka tidak bisa hitungan tambah kurang. Masalahnya adalah ketidak adilan yg melekat yg mereka masukkan. Orang dungu yg adil tidak bisa tidak pasti akan bertanya, kenapa anak perempuan menerima setengah dari yg diterima oleh para anak laki2? Kenapa saudara perempuan menerima kurang dari saudara laki2? Dan kenapa sang duda menerima 2 kali lebih banyak daripada janda? Kenapa Quran bilang “bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan” (4.11).
Pikirkan seorang laki2 dg 4 orang istri. Semua istrinya harus membagi ¼ dari kekayaannya, jika dia tidak punya anak dan 1/8 jika dia punya. Dalam kasus pertama, tiap istri akan menerima 1/16 warisan dan kasus kedua 1/32. Bagaimana seorang wanita yg tidak muda utk kawin lagi bisa bertahan dg sekian bagian harta didalam negara islam yg didominasi oleh laki2? Sedangkan seorang laki2 yang kehilangan keempat istrinya akan mewarisi ½ sampai ¼ kekayaan masing2 istrinya. Bukankan formula ini Cuma memperkaya laki2 dan memiskinkan wanita? Mudah sekali melupakan kesalahan matematis dari Quran daripada memaafkan ketidakadilannya.
Quran mengklaim bahwa “Jadi Allah membuatnya jelas bagimu (hukumnya), agar kamu tidak salah. Dan memang Allahlah yg maha mengetahui.” Seperti kita lihat, hukum2 diatas tidaklah jelas. Tidak genap, porsinya tidak jelas definisinya, dan bagian2 dibagikan tidak adil. Terserah muslim utk menentukan apa Allah, ternyata tidak “maha mengetahui”, tidak dapat hitungan tambah kurang, membingungkan dan tidak adil atau Quran yg salah dan Muhammad bukanlah rasul Allah. Kalau bukan yg satu pastilah yg lain. Kamu tentukan sendiri.
Moderator 3
Posts: 516
Joined: Tue Sep 13, 2005 8:53 pm

Post by Moderator 3 »

Sudah diterjemahkan di :
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=6522

Tolong ali5196 & podrock agar koordinasi biar terjemahan tidak dobel.

Terima kasih.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Jangan dilewatkan !


Surah Al-Rebecca: TANTANGAN Mengungguli Hukum Warisan allah!
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=14274

Kontroversi Warisan Dalam Islam (Rebecca - Montir Kepala)
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=13480

Apakah Muhammad MEMATUHI Hukum Warisan allah?
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=13809

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=13007

TANGGAPAN DARI MAJALAH SABILI : Sanggahan Rebecca tentang Hukum Waris beredar luas
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 18060&post days=0&postorder=asc&start=0
User avatar
DHS
Posts: 4163
Joined: Sat Jan 05, 2008 7:56 pm
Contact:

Post by DHS »

Jelio kmana-mana bawa2 hukum deferensial, gw ngikutin terus akh...:

Sdr. Jelio,

Anda menggunakan perhitungan warisan dengan rumus fungsi.

Pertanyaan:

1. Bagaimana Muhammad menghitung menurut cara hitung anda pada zaman dahulu, sedangkan membaca saja dia tidak mampu?

2. Apakah rumus anda relevan untuk diterapkan baik pada zaman dahulu maupun sekarang? Jika ya, dapatkan anda memberi contoh Hakim Waris Islam mana yang menggunakannya?

Sukron,
Dewi
User avatar
DHS
Posts: 4163
Joined: Sat Jan 05, 2008 7:56 pm
Contact:

Post by DHS »

jelio wrote: Dimana ada debat warisan, di situ ada Jelio...
1. Buktikan saja, hasilnya sama dengan perhitungan Aul dan Rad.
2. Lihat saja link situs yang saya berikan tentang Integral dan Differensial
ada yang menyimpang tidak?
jaman dulu hitung volume pake air, sekarang pake rumus boleh donk.
Tehnik sipil bangunan hitungnya pake triple integral lho...Apa bertentangan dengan agama???
Maaf saudara Jelio,

Pertanyaan saya yang pertama berbunyi:
1. Bagaimana Muhammad menghitung menurut cara hitung anda pada zaman dahulu, sedangkan membaca saja dia tidak mampu?

Jawaban anda untuk pertanyaan di atas:
1. Buktikan saja, hasilnya sama dengan perhitungan Aul dan Rad.

Maaf saudara Jelio, jawaban anda tidak nyambung!


Pertanyaan kedua saya berbunyi:
2. Apakah rumus anda relevan untuk diterapkan baik pada zaman dahulu maupun sekarang? Jika ya, dapatkan anda memberi contoh Hakim Waris Islam mana yang menggunakannya?

Jawaban anda untuk pertanyaan ini:
2. Lihat saja link situs yang saya berikan tentang Integral dan Differensial
ada yang menyimpang tidak?
jaman dulu hitung volume pake air, sekarang pake rumus boleh donk.
Tehnik sipil bangunan hitungnya pake triple integral lho...Apa bertentangan dengan agama???

Maaf saudara Jelio, jawaban anda tidak nyambung!


Saudara Jelio, mohon anda menanggapi pertanyaan saya sebagaimana seharusnya.

Terima kasih.
Dewi
rheyzal
Posts: 24
Joined: Thu Apr 29, 2010 9:09 am

Re: A Sina : Hukum Waris dalam Islam

Post by rheyzal »

mbak dewi kaya gak tau aja...

yang suka kritis sama pembagian warisan ISLAM disebabkan dia iri karena ISLAM begitu memperhatikan masalah ini. Beda sama geli yo dan ahli zinah yang punya ini blog mereka mah gak dapat warisan! Jangan kan warisan diakuin sama orang tua aja gak! hehe...terus tanya lagi aja si geli yo ini agamanya apa? terus cara dia bagi waris bagaimana? siapa yang berkata? atau mereka gak dapat warisan alias cuma dapat dosa warisan kaya tetangga sebelah?hehe...
walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Re: A Sina : Hukum Waris dalam Islam

Post by walet »

rheyzal wrote:mbak dewi kaya gak tau aja...

yang suka kritis sama pembagian warisan ISLAM disebabkan dia iri karena ISLAM begitu memperhatikan masalah ini. Beda sama geli yo dan ahli zinah yang punya ini blog mereka mah gak dapat warisan! Jangan kan warisan diakuin sama orang tua aja gak! hehe...terus tanya lagi aja si geli yo ini agamanya apa? terus cara dia bagi waris bagaimana? siapa yang berkata? atau mereka gak dapat warisan alias cuma dapat dosa warisan kaya tetangga sebelah?hehe...
Salah bangga, ngapain iri??

Kalau bener baru iri?? Iri sama kitab belegug? Gak la yaowww...
User avatar
Cahaya_hidayah
Posts: 308
Joined: Tue Mar 22, 2011 9:22 am
Location: -Ricky Dragon-

Re: A Sina : Hukum Waris dalam Islam

Post by Cahaya_hidayah »

Tentang hukum waris udah gw sanggah !! Masuk thread gw di topik lain2 .. ..
kuta bali
Posts: 2187
Joined: Tue Mar 02, 2010 3:55 am

Re: A Sina : Hukum Waris dalam Islam

Post by kuta bali »

Cahaya_hidayah wrote:Tentang hukum waris udah gw sanggah !! Masuk thread gw di topik lain2 .. ..
Hehehheee.... dimana2 klaim dah disanggah, tapi gak berani kasih link di thread mana.
User avatar
Pembawa_Pete
Posts: 766
Joined: Mon Aug 09, 2010 11:26 am

Re: A Sina : Hukum Waris dalam Islam

Post by Pembawa_Pete »

barusan baca2 artikel sanggahan dari pihak muslim di Facebook.
http://www.facebook.com/notes/islam-men ... 3946273033

versi kafir:

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/3

Versi muslim:

pecahan yang mestinya bagian dari jumlah total nilai warisan, disamakan penyebutnya dulu
1/2 , 2/3, 1/6 -> 3/6 , 4/6 , 1/6
dan angka2 ini dijadian pembanding satu dengan yang lainnya sehingga menghasilkan 3:4:1 dari total nilai warisan.

Hehe, ada2 aja akal2an muslim. Gak heran gak ada negara muslim yang maju IPTEK nya (cuma bisa beli pake duit minyak)


*update: di blog ini lebih keren lagi, sampe bawa2 integral biar terlihat pintar:
http://answeringkristen.wordpress.com/m ... g-warisan/
Post Reply