http://lidwa.com/app/?k=bukhari&n=4945
Shahih Bukhari 4945:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku bapakku dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya." Maka beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu."
http://lidwa.com/app/?k=bukhari&n=6628
Shahih Bukhari 6628:
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepada kami 'Urwah bahwasanya Aisyah radliallahu 'anha mengatakan, Hindun binti Utbah bin Rabi'ah datang dan berujar; 'Wahai Rasulullah, dahulu tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dihinakan selain penghuni rumahmu, kebalikannya sekarang, tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dimuliakan selain penghuni rumahmu, ' kemudian Hindun binti Utbah mengatakan; 'Sesungguhnya abu Sufyan orangnya sangat pelit, apakah saya berdosa jika memberi makan orang-orang yang menjadi tanggungan kami (dengan mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya?) ' Nabi menjawab: "tidak masalah kau memberi makanan untuk mereka, asalkan dengan ma'ruf (cara wajar)."
http://lidwa.com/app/?k=bukhari&n=6644
Shahih Bukhari 6644:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir Telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Hisyam dari ayahnya dari Aisyah radliallahu 'anha, Hindun binti Utbah berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Abu Sufyan itu orangnya sangat pelit, maka aku perlu mengambil hartanya (tanpa sepengetahuannya)!" Nabi menjawab: "ambillah yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang ma'ruf (wajar)!"
Jadi memang benar bahwa Islam/Muhammad mengajarkan mencuri itu boleh jika terpaksa. Istri nyuri duit suami boleh tuh. Cara istri mencuri harta/duit suami dengan cara ma'ruf (wajar) itu gimana sih? Adakah nasehat keterangan mencuri secara ma'ruf (wajar) di Hadis atau Qur'an? Jangan banyak² gitu? Yang mengukur banyak atau sedikit itu siapa? Pencurinya atau korban pencurian?
