Hukum Qishaash

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

bima69 wrote:Jadi kalau keluarga korban tidak tau siapa pelakunya...dan tidak mau memaafkan (karena ganti rugi belum di terima )...
sedang sepelaku bertobat ....tetap nggak bebas dari dosa ya?
@muslimasli wrote:tobat pelaku pembunuhan tidak diampuni Allah, sebelum dimaafkan keluarga korban.
bima69 wrote:Artinya...kalau seorang mantan pembunuh lalu tobat dan naik haji serta menjadi ustad....maka tetap akan masuk neraka ya..
Dan dengan kata lain sia2 dong dia mengislamkan orang ...naik haji...berbuat baik..dst..dst...tetap aja dosa nya nggak di ampuni dan tetap aja masuk neraka.

betul-2 allah yang membingungkan....

Seorang pembunuh....melakukan pembunuhan...keluarga korban nggak maafkan ( dosa nya nggak diampuni oleh allah. sesuai dengan perkataan anda )
Lalu dia tobat ..(kalau muslim bilang dapat hidayah)....lalu dosa membunuhnya gimana ..apakah hangus...( kalau berdasarkan pernyataan anda sendiri nggak akan di ampuni oleh allah ) lalu fungsi dari hidayah / pertobatan tadi apa ? toh tetap masuk neraka.

Jadi seperti Anton Medan...Jhoni Indo....tetap mereka akan masuk neraka ...catat!!!!
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
dihari akhir nanti, pada saat pengadilan akhirat dilakukan, akan dilihat, seberapa banyak amal ibadah manusia.
jika lebih banyak amal ibadahnya dibandingkan dosanya, maka manusia tsb akan masuk surga.
jika lebih banyak dosa dibandingkan amal ibadahnya, maka manusia tsb dimasukkan ke neraka sesuai dengan dosanya.

paham ????
bima69
Posts: 99
Joined: Tue Mar 13, 2012 1:08 am

Re: Hukum Qishaash

Post by bima69 »

@muslimasli wrote: dihari akhir nanti, pada saat pengadilan akhirat dilakukan, akan dilihat, seberapa banyak amal ibadah manusia.
jika lebih banyak amal ibadahnya dibandingkan dosanya, maka manusia tsb akan masuk surga.
jika lebih banyak dosa dibandingkan amal ibadahnya, maka manusia tsb dimasukkan ke neraka sesuai dengan dosanya.

paham ????
Justru di sini masalahnya.....
Hukum qishaash ...nggak berlaku toh ujung-2 nya adalah timbangan.
Mau ada qishaash atau nggak tetap tidak membuat manusia menjadi baik.

Pembunuh tetap akan mebunuh....lalu dia melakukan perbuatan baik ( yang nggak tau berapa pointnya untuk membunuh dan pointnya untuk berbuat baik ).
begitu terus berulang-ulang.

hal itu berlaku dengan dosa-2 yang lain.
Perampok akan terus merampok (Perbuatan jahat)...dan hasil rampokan di bagikan untuk orang-2 tidak mampu, membangun masjid (perbuatan baik).

Pantas kalau para ustad, kiayi dan orang2 muslim lainnya merasa tidak bersalah kalau berbuat kejahatan....toh bisa di balas dengan perbuatan baik sebanyak-banyaknya.
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

bima69 wrote:Justru di sini masalahnya.....
Hukum qishaash ...nggak berlaku toh ujung-2 nya adalah timbangan.
Mau ada qishaash atau nggak tetap tidak membuat manusia menjadi baik.
kehidupan manusia pasti lebih baik, karena merasa aman, gak ada rasa was was keluarganya mau dibunuh.
contohnya di Saudi Arabia, hidup aman tenteram, gak ada rasa takut keluarganya dibunuh.
orang akan mikir 1000 kali untuk melakukan pembunuhan.
bima69 wrote:Pembunuh tetap akan mebunuh....lalu dia melakukan perbuatan baik ( yang nggak tau berapa pointnya untuk membunuh dan pointnya untuk berbuat baik ).
begitu terus berulang-ulang.
pembunuh akan dihukum bunuh.... bagaimana pembunuh dapat berbuat baik ?
bima69 wrote:hal itu berlaku dengan dosa-2 yang lain.
Perampok akan terus merampok (Perbuatan jahat)...dan hasil rampokan di bagikan untuk orang-2 tidak mampu, membangun masjid (perbuatan baik).
perampok, pencuri.... potong tangan.
kamu jangan lihat hukum Indonesia, karena Indonesia walaupun mayoritas muslim, tidak menggunakan hukum syariat Islam.
kalo Indonesia nanti menggunakan hukum syariat Islam, kehidupan Indonesia pasti aman tenteram.

membunuh.... dibunuh
merampok, mencuri.... potong tangan
pemerkosa.... dera cambuk sampai mati

hidup pasti aman tenteram ..... :goodman:
bima69 wrote:Pantas kalau para ustad, kiayi dan orang2 muslim lainnya merasa tidak bersalah kalau berbuat kejahatan....toh bisa di balas dengan perbuatan baik sebanyak-banyaknya.
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
dasar mata kamu buta, seperti katak dalam tempurung ...
yang kamu lihat hanya Indonesia saja.

di Indonesia mayoritas muslim..... penjahatnya pasti mayoritas muslim
di negara kafir.... penjahatnya pasti semuanya kafir

coba kamu lihat fakta dilapangan....
berapa banyak pemuka agama kafir yang melakukan pelecehan seks kepada ratusan anak2 dalam gereja ???
adakah pemuka agama Islam yang melakukan perbuatan seperti itu ???

dasar mata kamu buta, seperti katak dalam tempurung ...
yang kamu lihat hanya Indonesia saja.

:butthead:
bima69
Posts: 99
Joined: Tue Mar 13, 2012 1:08 am

Re: Hukum Qishaash

Post by bima69 »

@muslimasli wrote: kehidupan manusia pasti lebih baik, karena merasa aman, gak ada rasa was was keluarganya mau dibunuh.
contohnya di Saudi Arabia, hidup aman tenteram, gak ada rasa takut keluarganya dibunuh.
orang akan mikir 1000 kali untuk melakukan pembunuhan.
Yakin nich ? buktinya ada TKI yang membunuh dan di bunuh di arab saudi...kok nggak ada rasa takut ya...
Kalau pelakunya orang Saudi Arabia...jarang sipelaku di bunuh...tapi kalau pelakunya TKI...kok dihukum mati atau bayar denda.


bima69 wrote: Pembunuh tetap akan mebunuh....lalu dia melakukan perbuatan baik ( yang nggak tau berapa pointnya untuk membunuh dan pointnya untuk berbuat baik ).
begitu terus berulang-ulang.
@muslimasli wrote: pembunuh akan dihukum bunuh.... bagaimana pembunuh dapat berbuat baik ?
Kalau TKI yang mati di bunuh di arab pelakunya di bunuh nggak ?
bukti banyak...sipelaku bebas..dan keluarga korban nggak dapat uang denda tuch.

Kalau pembunuhnya nggka ketahuan bagaimana mau di hukum mati ? ada..ada aja nich ](*,)
bima69 wrote: hal itu berlaku dengan dosa-2 yang lain.
Perampok akan terus merampok (Perbuatan jahat)...dan hasil rampokan di bagikan untuk orang-2 tidak mampu, membangun masjid (perbuatan baik).
@muslimasli wrote: perampok, pencuri.... potong tangan.
kamu jangan lihat hukum Indonesia, karena Indonesia walaupun mayoritas muslim, tidak menggunakan hukum syariat Islam.
kalo Indonesia nanti menggunakan hukum syariat Islam, kehidupan Indonesia pasti aman tenteram.

membunuh.... dibunuh
merampok, mencuri.... potong tangan
pemerkosa.... dera cambuk sampai mati

hidup pasti aman tenteram ..... :goodman:
Tuch di Aceh masih tetap banyak perampok, pemerkosa (ini malah lebih leluasa...karena korban nggak bisa bawa saksi )...sering-2 baca dan denger berita ..
jangan hanya dengerin ustad.
bima69 wrote: Pantas kalau para ustad, kiayi dan orang2 muslim lainnya merasa tidak bersalah kalau berbuat kejahatan....toh bisa di balas dengan perbuatan baik sebanyak-banyaknya.
@muslimasli wrote: dasar mata kamu buta, seperti katak dalam tempurung ...
yang kamu lihat hanya Indonesia saja.
Yakin.....atau cuma asumsi anda aja? .......
@muslimasli wrote: di Indonesia mayoritas muslim..... penjahatnya pasti mayoritas muslim
di negara kafir.... penjahatnya pasti semuanya kafir
Setuju.....
@muslimasli wrote: coba kamu lihat fakta dilapangan....
berapa banyak pemuka agama kafir yang melakukan pelecehan seks kepada ratusan anak2 dalam gereja ???
adakah pemuka agama Islam yang melakukan perbuatan seperti itu ???
Yakin ???? jalan-2 dulu udah bertebaran di forum ini....ulama-2 islam menikah dengan anak-2

maaf saya lupa...kalau dalam islam melakukan pernikahan dengan anak-2 bukan dosa ...tapi sunnah ...mencotoh junjungannya ..
Jadi tidak termasuk kategory kejahatan seksual.


Fakta ...orang kafir melakukan pelecehan seks ...dihukum nggak ada yang bebas.
orang kafir melakukan pembunuhan jika tertangkap dan terbukti...dihukum nggak bisa bayar denda.
Paham bedanya?
](*,) ](*,) ](*,)
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
annuit coeptis
Posts: 117
Joined: Mon Aug 27, 2012 2:12 am
Location: Al A'araaf
Contact:

Re: Hukum Qishaash

Post by annuit coeptis »

kok urusin soal ga dimaafkan ? harusnya km ketawain hukumnya kalo dimaafkan, dimaafkan atau tidak, tetap tidak merubah kenyataan bahwa dengan hukum islam, pembunuh bisa bebas tanpa hukuman :lol: @ZwaraKafir
Islam itu ada dasarnya "hubungan manusia dengan tuhan" dan "hubungan manusia dengan manusia"....
Nah, pembunuhan adalah hal yg dilarang tuhan, tetapi karena bentuknya adalah "hubungan manusia dengan manusia" maka tuhan memberikan solusinya kepada ahli waris dari korban, apakah dimaafkan atau tidak, jika tidak, maka berlaku hukum tuhan alias tuhan mengambil alih.... tapi dengan catatan pembunuhan adalah pembunuhan yang tidak disengaja, gitchu :goodman:

Hebat gak? =D>

Hmm ada juga sih, sosiologi yg gak melihat kata maaf, tetapi melihat besarnya dampak kerusakan yg ditimbulkannya, maka tiada kata maaf yg ada kata hukuman agar tetap terjaga peradaban yg baik, seperti "zina".... :turban:
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
annuit coeptis
Posts: 117
Joined: Mon Aug 27, 2012 2:12 am
Location: Al A'araaf
Contact:

Re: Hukum Qishaash

Post by annuit coeptis »

qprim wrote:Hei annuit ahli heliosentris, gak usah kebanyakan nyampah di banyak thread.
Selesaikan dulu yang ini: membantai-muzizat-quran-36-38-peredaran ... ge220.html

Saya yakin banyak kafirun yang menunggu anda. Sanggup? :stun:
Saya sependapat dengan geosentris bukan heliosentris bro... :supz:
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
qprim
Posts: 259
Joined: Wed Nov 09, 2005 4:01 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by qprim »

Nah, bagus kalo begitu. Diskusi jadi seru. Ayo lanjutkan teorimu soal geosentris di link yg saya kasih.
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:kehidupan manusia pasti lebih baik, karena merasa aman, gak ada rasa was was keluarganya mau dibunuh.
contohnya di Saudi Arabia, hidup aman tenteram, gak ada rasa takut keluarganya dibunuh.
orang akan mikir 1000 kali untuk melakukan pembunuhan.
bima69 wrote:Yakin nich ? buktinya ada TKI yang membunuh dan di bunuh di arab saudi...kok nggak ada rasa takut ya...
Kalau pelakunya orang Saudi Arabia...jarang sipelaku di bunuh...tapi kalau pelakunya TKI...kok dihukum mati atau bayar denda.
TKI biasa dimanjakan negara Indonesia...
berani membunuh orang, setelah itu merengek rengek minta bantuan pengampunan ...

orang Arab Saudi mikir 1000 kali untuk melakukan pembunuhan... karena hukum qishash pasti diberlakukan.
bima69 wrote:Pembunuh tetap akan mebunuh....lalu dia melakukan perbuatan baik ( yang nggak tau berapa pointnya untuk membunuh dan pointnya untuk berbuat baik ).
begitu terus berulang-ulang.
@muslimasli wrote:pembunuh akan dihukum bunuh.... bagaimana pembunuh dapat berbuat baik ?
bima69 wrote:Kalau TKI yang mati di bunuh di arab pelakunya di bunuh nggak ?
bukti banyak...sipelaku bebas..dan keluarga korban nggak dapat uang denda tuch.
siapapun orangnya di Saudi yang melakukan pembunuhan, pasti diberlakukan hukum qishash.
di Jeddah terdapat masjid Qishash, setiap hari Jum'at dilakukan eksekusi hukum qishash untuk pelaku pembunuhan.
bima69 wrote:Kalau pembunuhnya nggka ketahuan bagaimana mau di hukum mati ? ada..ada aja nich ](*,)
aya...aya ...wae.... cari cari alasan .... :butthead:
bima69 wrote:hal itu berlaku dengan dosa-2 yang lain.
Perampok akan terus merampok (Perbuatan jahat)...dan hasil rampokan di bagikan untuk orang-2 tidak mampu, membangun masjid (perbuatan baik).
@muslimasli wrote:perampok, pencuri.... potong tangan.
kamu jangan lihat hukum Indonesia, karena Indonesia walaupun mayoritas muslim, tidak menggunakan hukum syariat Islam.
kalo Indonesia nanti menggunakan hukum syariat Islam, kehidupan Indonesia pasti aman tenteram.

membunuh.... dibunuh
merampok, mencuri.... potong tangan
pemerkosa.... dera cambuk sampai mati

hidup pasti aman tenteram ..... :goodman:
bima69 wrote:Tuch di Aceh masih tetap banyak perampok, pemerkosa (ini malah lebih leluasa...karena korban nggak bisa bawa saksi )...sering-2 baca dan denger berita ..
jangan hanya dengerin ustad.
apakah hukum kafir dapat menghukum perampok, pemerkosa tanpa saksi dan tanpa bukti ???
bima69 wrote:Pantas kalau para ustad, kiayi dan orang2 muslim lainnya merasa tidak bersalah kalau berbuat kejahatan....toh bisa di balas dengan perbuatan baik sebanyak-banyaknya.
@muslimasli wrote:dasar mata kamu buta, seperti katak dalam tempurung ...
yang kamu lihat hanya Indonesia saja.
bima69 wrote:Yakin.....atau cuma asumsi anda aja? .......
@muslimasli wrote:di Indonesia mayoritas muslim..... penjahatnya pasti mayoritas muslim
di negara kafir.... penjahatnya pasti semuanya kafir
bima69 wrote:Setuju.....
@muslimasli wrote:coba kamu lihat fakta dilapangan....
berapa banyak pemuka agama kafir yang melakukan pelecehan seks kepada ratusan anak2 dalam gereja ???
adakah pemuka agama Islam yang melakukan perbuatan seperti itu ???
bima69 wrote:Yakin ???? jalan-2 dulu udah bertebaran di forum ini....ulama-2 islam menikah dengan anak-2

maaf saya lupa...kalau dalam islam melakukan pernikahan dengan anak-2 bukan dosa ...tapi sunnah ...mencotoh junjungannya ..
Jadi tidak termasuk kategory kejahatan seksual.
gak ada larangan dalam ajaran Islam menikah dengan perempuan yang sudah akil baligh.
perempuan sudah akil baligh, bukan lagi disebut anak2, yang penting semua pihak setuju.
bima69 wrote:Fakta ...orang kafir melakukan pelecehan seks ...dihukum nggak ada yang bebas.
pastor, pendeta yang melakukan pelecehan seks dalam gereja.... bebas lenggang kangkung...
gak ada hukuman untuk mereka.... palingan juga hanya minta maaf ...
bima69 wrote:orang kafir melakukan pembunuhan jika tertangkap dan terbukti...dihukum nggak bisa bayar denda.
Paham bedanya?
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
kafir pembunuh, dihukum masuk penjara.... kasih duit sipir penjara.... masih bisa tidur dirumah ....

hukum syariat Islam, pembunuh... tidak dimaafkan keluarga korban .... qishash .... pancung .... selesai ....
hukum syariat Islam, pembunuh... dimaafkan keluarga korban .... bayar diyat ... bebas ...

:-"
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by fayhem_1 »

annuit coeptis wrote:
Islam itu ada dasarnya "hubungan manusia dengan tuhan" dan "hubungan manusia dengan manusia"....
Nah, pembunuhan adalah hal yg dilarang tuhan, tetapi karena bentuknya adalah "hubungan manusia dengan manusia" maka tuhan memberikan solusinya kepada ahli waris dari korban, apakah dimaafkan atau tidak, jika tidak, maka berlaku hukum tuhan alias tuhan mengambil alih.... tapi dengan catatan pembunuhan adalah pembunuhan yang tidak disengaja, gitchu :goodman:

Hebat gak? =D>
Dilarang apanya ? mana ayatnya ?
Hebat apanya ? orang kaya bisa seenaknya membunuh, tinggal kasih 10 milyar ke keluarga korban sambil tangisan buaya atau mengancam jadi bebas deh pembunuh itu
Hukum yg buruk sekali, hukum kok bisa dimanfaatkan untuk berkembangnya kejahatan
Hukum dalam islam ini seperti jual beli, hanya syaratnya harus ada maaf

Contohlah agama sebelah, agama sebelah menganjurkan memaafkan musuhmu, tapi hukuman pada para penjahat tetap ada.
Memaafkan dianjurkan tapi tetap dihukum
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by fayhem_1 »

@muslimasli wrote:pastor, pendeta yang melakukan pelecehan seks dalam gereja.... bebas lenggang kangkung...
gak ada hukuman untuk mereka.... palingan juga hanya minta maaf ...
Hahahaha dodol
Baca neh biar lebih pintar, ga bod0 terus gara2 islam

http://www.suarapembaruan.com/home/pele ... njara/6760
http://news.detik.com/read/2013/10/17/1 ... an-seksual
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
bima69
Posts: 99
Joined: Tue Mar 13, 2012 1:08 am

Re: Hukum Qishaash

Post by bima69 »

@muslimasli wrote: siapapun orangnya di Saudi yang melakukan pembunuhan, pasti diberlakukan hukum qishash.
di Jeddah terdapat masjid Qishash, setiap hari Jum'at dilakukan eksekusi hukum qishash untuk pelaku pembunuhan.
kok kontradiksi sama perkataan sebelumnya ....
@muslimasli wrote: kehidupan manusia pasti lebih baik, karena merasa aman, gak ada rasa was was keluarganya mau dibunuh.
contohnya di Saudi Arabia, hidup aman tenteram, gak ada rasa takut keluarganya dibunuh.
orang akan mikir 1000 kali untuk melakukan pembunuhan.


bima69 wrote: Kalau pembunuhnya nggka ketahuan bagaimana mau di hukum mati ? ada..ada aja nich ](*,)
@muslimasli wrote: aya...aya ...wae.... cari cari alasan .... :butthead:
Kok cari-2 alasan...dari awal kan sudah bilang kalau si pelaku tidak ketahuan (baca halaman sebelumnya) ?....gimana menerapkan qishaas?
Lalu pelaku berbuat baik....apakah dosanya di ampuni ? ...
kalau nggak bisa jawab.. jangan tuduh orang cari-2 alasan.... ](*,)

bima69 wrote: hal itu berlaku dengan dosa-2 yang lain.
Perampok akan terus merampok (Perbuatan jahat)...dan hasil rampokan di bagikan untuk orang-2 tidak mampu, membangun masjid (perbuatan baik).
@muslimasli wrote:perampok, pencuri.... potong tangan.
kamu jangan lihat hukum Indonesia, karena Indonesia walaupun mayoritas muslim, tidak menggunakan hukum syariat Islam.
kalo Indonesia nanti menggunakan hukum syariat Islam, kehidupan Indonesia pasti aman tenteram.

membunuh.... dibunuh
merampok, mencuri.... potong tangan
pemerkosa.... dera cambuk sampai mati

hidup pasti aman tenteram ..... :goodman:
bima69 wrote: Tuch di Aceh masih tetap banyak perampok, pemerkosa (ini malah lebih leluasa...karena korban nggak bisa bawa saksi )...sering-2 baca dan denger berita ..
jangan hanya dengerin ustad.
@muslimasli wrote: apakah hukum kafir dapat menghukum perampok, pemerkosa tanpa saksi dan tanpa bukti ???
Tentu perlu bukti...dan kadang tidak perlu saksi.
contoh kasus perkosaan..bisa di lakukan dengan test dna dari sperma atau bayi jika nanti sudah lahir.
Beda dengan islam..harus bawa 4 orang saksi...memang ada orang yang memperkosa di tempat umum....wkwkwkwk :rofl: sehingga bisa bawa saksi 4 orang...justru kalau ada maka di negara kafir saksi-2 tersebut bisa ikut dihukum karena membiarkan terjadinya kejahatan..

bima69 wrote: maaf saya lupa...kalau dalam islam melakukan pernikahan dengan anak-2 bukan dosa ...tapi sunnah ...mencotoh junjungannya ..
Jadi tidak termasuk kategory kejahatan seksual.
@muslimasli wrote:gak ada larangan dalam ajaran Islam menikah dengan perempuan yang sudah akil baligh.
perempuan sudah akil baligh, bukan lagi disebut anak2, yang penting semua pihak setuju.
berapa usia akil baligh ? 6 tahun seperti aisah sehingga layak di nikahi? 14 tahun seperti istri syek puji...atau 7 tahun ?

bima69 wrote: Fakta ...orang kafir melakukan pelecehan seks ...dihukum nggak ada yang bebas.
@muslimasli wrote: pastor, pendeta yang melakukan pelecehan seks dalam gereja.... bebas lenggang kangkung...
gak ada hukuman untuk mereka.... palingan juga hanya minta maaf ...
sudah di kasih link sama fayhem_1..silakan di baca.

bima69 wrote: orang kafir melakukan pembunuhan jika tertangkap dan terbukti...dihukum nggak bisa bayar denda.
Paham bedanya?
@muslimasli wrote: kafir pembunuh, dihukum masuk penjara.... kasih duit sipir penjara.... masih bisa tidur dirumah ....

hukum syariat Islam, pembunuh... tidak dimaafkan keluarga korban .... qishash .... pancung .... selesai ....
hukum syariat Islam, pembunuh... dimaafkan keluarga korban .... bayar diyat ... bebas ...
Sepertinya anda nggak paham bedanya....
Kafir => pembunuh..dihukum masuk penjara artinya masih diberi kesempatan untuk bertobat
Islam => pembunuh dihukum pancung.....artinya tidak diberi kesempatan untuk bertobat..
Jelas bedanya?

Kafir => Kasih duit sipir penjara ...bebas => kafir jelas telah melanggar ajarannya
Islam => bayar diyat bebas... => muslim menjalankan ajarannya.
Jelas bedanya?

Tapi saya kok nggak yakin MA ngerti bedanya.
Mirror 1: masih diberi kesempatan untuk bertobat
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:siapapun orangnya di Saudi yang melakukan pembunuhan, pasti diberlakukan hukum qishash.
di Jeddah terdapat masjid Qishash, setiap hari Jum'at dilakukan eksekusi hukum qishash untuk pelaku pembunuhan.
bima69 wrote:kok kontradiksi sama perkataan sebelumnya ....
@muslimasli wrote:kehidupan manusia pasti lebih baik, karena merasa aman, gak ada rasa was was keluarganya mau dibunuh.
contohnya di Saudi Arabia, hidup aman tenteram, gak ada rasa takut keluarganya dibunuh.
orang akan mikir 1000 kali untuk melakukan pembunuhan.
gak ada yang kontradiksi.... mesjid qishash adalah lokasi tempat eksekusi pelaku pembunuhan yang dihukum qishash.
apakah ada pelaku pembunuhan yang dihukum qishash.. itu soal lain.
beda dengan hukum kafir, pelaku pembunuhan tempatnya didalam penjara.
bima69 wrote:Kalau pembunuhnya nggka ketahuan bagaimana mau di hukum mati ? ada..ada aja nich ](*,)
@muslimasli wrote:aya...aya ...wae.... cari cari alasan .... :butthead:
bima69 wrote:Kok cari-2 alasan...dari awal kan sudah bilang kalau si pelaku tidak ketahuan (baca halaman sebelumnya) ?....gimana menerapkan qishaas?
kalo pembunuhnya gak ketahuan... ya..gak bisa dilakukan hukum qishash.
hukum kafir sendiri juga gak berdaya kalo pembunuhnya gak ketahuan.
memangnya hukum kafir bisa berlaku untuk pembunuh yang tidak ketahuan siapa pembunuhnya ?
aya...aya...wae....cari cari alasan .... :butthead:
bima69 wrote:Lalu pelaku berbuat baik....apakah dosanya di ampuni ? ...
dosanya tidak diampuni.
bima69 wrote:kalau nggak bisa jawab.. jangan tuduh orang cari-2 alasan.... ](*,)
kalo kamu bisa jawab, apa yang dilakukan hukum kafir kalo pembunuhnya tidak diketahui ?
@muslimasli wrote:apakah hukum kafir dapat menghukum perampok, pemerkosa tanpa saksi dan tanpa bukti ???
bima69 wrote:Tentu perlu bukti...dan kadang tidak perlu saksi.
contoh kasus perkosaan..bisa di lakukan dengan test dna dari sperma atau bayi jika nanti sudah lahir.
yang saya tanyakan adalah apakah hukum kafir dapat menghukum perampok, pemerkosa tanpa saksi dan tanpa bukti ???
bima69 wrote:Beda dengan islam..harus bawa 4 orang saksi...memang ada orang yang memperkosa di tempat umum....wkwkwkwk :rofl: sehingga bisa bawa saksi 4 orang...justru kalau ada maka di negara kafir saksi-2 tersebut bisa ikut dihukum karena membiarkan terjadinya kejahatan..
kalo perempuan itu sebenarnya pelacur, kemudian berhubungan seks, gak dibayar, kemudian pelacur itu mengaku diperkosa laki-laki, bagaimana dengan hukum kafir ?
bima69 wrote:maaf saya lupa...kalau dalam islam melakukan pernikahan dengan anak-2 bukan dosa ...tapi sunnah ...mencotoh junjungannya ..
Jadi tidak termasuk kategory kejahatan seksual.
@muslimasli wrote:gak ada larangan dalam ajaran Islam menikah dengan perempuan yang sudah akil baligh.
perempuan sudah akil baligh, bukan lagi disebut anak2, yang penting semua pihak setuju.
bima69 wrote:berapa usia akil baligh ? 6 tahun seperti aisah sehingga layak di nikahi?
Aisyah tidak menikah dalam usia 6 tahun, tapi 16 thn.
bima69 wrote:14 tahun seperti istri syek puji...atau 7 tahun ?
syeh puji sah menurut ajaran Islam menikah dengan istrinya yang sudah gadis.
hanya kafir yang membesar besarkan masalah itu.
bima69 wrote:Fakta ...orang kafir melakukan pelecehan seks ...dihukum nggak ada yang bebas.
@muslimasli wrote:pastor, pendeta yang melakukan pelecehan seks dalam gereja.... bebas lenggang kangkung...
gak ada hukuman untuk mereka.... palingan juga hanya minta maaf ...
bima69 wrote:sudah di kasih link sama fayhem_1..silakan di baca.
Akhirnya Paus Minta Maaf dan Mengecam Pelecehan Seksual Pastor terhadap Anak-anak
paus hanya minta maaf saja...tidak ada tindakan hukum sama sekali kepada pastor pelaku pelecehan seks.
bima69 wrote:orang kafir melakukan pembunuhan jika tertangkap dan terbukti...dihukum nggak bisa bayar denda.
Paham bedanya?
@muslimasli wrote:kafir pembunuh, dihukum masuk penjara.... kasih duit sipir penjara.... masih bisa tidur dirumah ....

hukum syariat Islam, pembunuh... tidak dimaafkan keluarga korban .... qishash .... pancung .... selesai ....
hukum syariat Islam, pembunuh... dimaafkan keluarga korban .... bayar diyat ... bebas ...
bima69 wrote:Sepertinya anda nggak paham bedanya....
Kafir => pembunuh..dihukum masuk penjara artinya masih diberi kesempatan untuk bertobat
pembunuh, perampok banyak duit... sogok olisi, sogok hakim... bebas... gak masuk penjara.
bagaimana hukum kafir dengan masalah ini ?
bima69 wrote:Islam => pembunuh dihukum pancung.....artinya tidak diberi kesempatan untuk bertobat..
Jelas bedanya?
hukum syariat Islam, pembunuh... tidak dimaafkan keluarga korban .... qishash .... pancung .... selesai ....
hukum syariat Islam, pembunuh... dimaafkan keluarga korban .... bayar diyat ... bebas ...
bima69 wrote:Kafir => Kasih duit sipir penjara ...bebas => kafir jelas telah melanggar ajarannya
Owww.... kafir masih ada ajaran agamanya juga tho.... ???
kalo boleh tau... bagaimana ajaran agama kafir untuk pelaku pembunuhan ????
bima69 wrote:Islam => bayar diyat bebas... => muslim menjalankan ajarannya.
Jelas bedanya?
ya.... itu ajaran agama Islam.

kalo boleh tau... bagaimana ajaran agama kafir untuk pelaku pembunuhan ????
bima69 wrote:Tapi saya kok nggak yakin MA ngerti bedanya.
Mirror 1: masih diberi kesempatan untuk bertobat
Follow Twitter: @ZwaraKafir
saya ngerti beda ajaran kafir dan ajaran Islam tentang hukum untuk pelaku pembunuhan.
User avatar
annuit coeptis
Posts: 117
Joined: Mon Aug 27, 2012 2:12 am
Location: Al A'araaf
Contact:

Re: Hukum Qishaash

Post by annuit coeptis »

fayhem_1 wrote: :rolleyes:
QS. 5:32, "barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya"...
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by fayhem_1 »

annuit coeptis wrote: QS. 5:32, "barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya"...
32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya[412]. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu[413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
Jelas-jelas itu hukum buat bani israil

Yang aq bold, kalo tidak ada kurungnya maka Jelas-jelas dilarang jika orang itu adalah orang muslim juga, kalo orang lain selain muslim boleh dibunuh
tapi jika ada tambahan dalam kurung artinya boleh membunuh orang jika orang itu membunuh orang lain

Jelas-jelas aloh tidak melarang muslim membunuh orang yg membuat kerusakan di muka bumi (aloh mengajarkan main hakim sendiri)

So mana yg dilarang ?
Aloh masih memperbolehkan muslim untuk membunuh
Mirror 1: bukan karena orang itu (membunuh) orang lain
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by fayhem_1 »

@muslimasli wrote:Akhirnya Paus Minta Maaf dan Mengecam Pelecehan Seksual Pastor terhadap Anak-anak
paus hanya minta maaf saja...tidak ada tindakan hukum sama sekali kepada pastor pelaku pelecehan seks.
Hahaha muslim dodol, km ga sadar ya jadi lelucon disini ?

Pertama, apa perkataan maaf tidak menjadikan pelakunya dihukum ? Tidak
Seorang terdakwa tentu boleh saja minta maaf walaupun dia dijatuhi hukuman, apalagi paus yg notabene bukan merupakan pelaku pelecehan. Berita itu menunjukkan kebesaran hati Paus dimana dia meminta maaf mewakili seluruh umat kristiani, hal yg TIDAK MUNGKIN ada didalam islam.

Kedua, sebaiknya km periksa matamu karena kelihatannya km sulit membaca paragraf yang ini :
Paus mengecam perbuatan amoral ini sebagai “kerusakan moral yang dilakukan oleh anggota Gereja”, dan bertekad akan menjatuhkan sanksi, ungkap Radio Vatikan.
:lol:
Mirror 1: sanksi
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

fayhem_1 wrote:Paus mengecam perbuatan amoral ini sebagai “kerusakan moral yang dilakukan oleh anggota Gereja”, dan bertekad akan menjatuhkan sanksi, ungkap Radio Vatikan.

:lol:
Mirror 1: sanksi
Follow Twitter: @ZwaraKafir
apa gunanya hanya mengecam saja, tekad akan menjatuhkan sanksi .... :butthead:

mana buktinya ????

dodol .... :butthead:

dalam hukum Islam, pelaku pelecehan seks dicambuk .... [-X
bima69
Posts: 99
Joined: Tue Mar 13, 2012 1:08 am

Re: Hukum Qishaash

Post by bima69 »

@muslimasli wrote: gak ada yang kontradiksi.... mesjid qishash adalah lokasi tempat eksekusi pelaku pembunuhan yang dihukum qishash.
apakah ada pelaku pembunuhan yang dihukum qishash.. itu soal lain.
beda dengan hukum kafir, pelaku pembunuhan tempatnya didalam penjara.
Sepertinya MA nggak menggunakan logika ...
Justru karena di adakan mesjid qishahs...karena masih ada orang yang berani melakukan pembunuhan....
Artinya nggak ada rasa aman seperti yang anda bilang... =

@muslimasli wrote: kalo pembunuhnya gak ketahuan... ya..gak bisa dilakukan hukum qishash.
hukum kafir sendiri juga gak berdaya kalo pembunuhnya gak ketahuan.
memangnya hukum kafir bisa berlaku untuk pembunuh yang tidak ketahuan siapa pembunuhnya ?
aya...aya...wae....cari cari alasan
Disini intinya..hukum qishas maupun hukum kafir nggak ada fungsinya...jadi nggak ada jaminan bahwa dengan adanya hukum qishah maupun hukum kafir penduduk merasa aman, dengan kata lain...apa bedanya / pengaruhnya ada hukum qishas atau hukum kafir tentang hukuman pembunuhan.
Paham ??


bima69 wrote:Lalu pelaku berbuat baik....apakah dosanya di ampuni ? ...
dosanya tidak diampuni.
bima69 wrote:kalau nggak bisa jawab.. jangan tuduh orang cari-2 alasan.... ](*,)
@muslimasli wrote:kalo kamu bisa jawab, apa yang dilakukan hukum kafir kalo pembunuhnya tidak diketahui ?
Pelaku pembunuhan di ketahui atau tidak diketahui dihukum atau tidak dihukum dimaafkan oleh keluarga korban atau tidak ...sipelaku tetap dosa dimata TUHAN dan TUHAN yang berhak menghukum. -> Dan akan tetap masuk ke neraka., jadi kalau orang beriman tentu berfikir 1000 kali untuk melakukan pembunuhan...karena nanti TUHAN yang akan menghukum yang tentunya sangat beda dengan hukuman kafir di dunia.

Beda dengan islam....sipelaku tidak diketahui..maka tetap dosa dan tidak akan di ampuni oleh allah, jika pelaku ditangkap dan dihukum qishah maka pelaku diampuni
dan dosa diampuni oleh allah -> Maka sipelaku tidak merasa takut....karena dia bisa membayar denda ..sehingga sipelaku tetap dapat jaminan masuk surga.
Jadi untuk orang yang banyak uang, tidak ada rasa takut akan hukuman allah ...karena bisa di ganti dengan uang. [-X

@muslimasli wrote: kalo perempuan itu sebenarnya pelacur, kemudian berhubungan seks, gak dibayar, kemudian pelacur itu mengaku diperkosa laki-laki, bagaimana dengan hukum kafir ?

Tinggal di cari bukti ...apakah benar diperkosa atau hanya membuat laporan palsu...kalau terbukti membuat laporan palsu...ya sipelacur yang akan dihukum....
Walau si pelacur bawa saksi 1000 orang tapi kalau bukti yang dibawa membuktikan bahwa itu laporan palsu..sipelacur tetap dihukum.

Coba kalau di balik :

Kalau seorang wanita diperkosa ditempat sepi tanpa ada saksi....apa hukumannya pagi sipelaku dan si wanita ?

Kalau hukum kafir jelas -> Cari bukti-2 -> ketemu bukti -> sipelaku di hukum ...si wanita bebas.
Kalau hukum islam gimana ?


bima69 wrote:maaf saya lupa...kalau dalam islam melakukan pernikahan dengan anak-2 bukan dosa ...tapi sunnah ...mencotoh junjungannya ..
Jadi tidak termasuk kategory kejahatan seksual.
@muslimasli wrote:gak ada larangan dalam ajaran Islam menikah dengan perempuan yang sudah akil baligh.
perempuan sudah akil baligh, bukan lagi disebut anak2, yang penting semua pihak setuju.
bima69 wrote:berapa usia akil baligh ? 6 tahun seperti aisah sehingga layak di nikahi?
@muslimasli wrote: Aisyah tidak menikah dalam usia 6 tahun, tapi 16 thn.
Kalau soal aisyah silahkan di lanjutkan di hadits-usia-aisyah-menikah-hadits-dhoif ... th-t55036/

bima69 wrote:14 tahun seperti istri syek puji...atau 7 tahun ?
@muslimasli wrote:syeh puji sah menurut ajaran Islam menikah dengan istrinya yang sudah gadis.
hanya kafir yang membesar besarkan masalah itu.
kok jawaban nggak nyambung ya....pertanyaannya ....usia berapa seorang wanita sudah di bilang akil baligh?

bima69 wrote:Fakta ...orang kafir melakukan pelecehan seks ...dihukum nggak ada yang bebas.
@muslimasli wrote:pastor, pendeta yang melakukan pelecehan seks dalam gereja.... bebas lenggang kangkung...
gak ada hukuman untuk mereka.... palingan juga hanya minta maaf ...
bima69 wrote:sudah di kasih link sama fayhem_1..silakan di baca.
Akhirnya Paus Minta Maaf dan Mengecam Pelecehan Seksual Pastor terhadap Anak-anak
@muslimasli wrote:paus hanya minta maaf saja...tidak ada tindakan hukum sama sekali kepada pastor pelaku pelecehan seks.
Jelas lah paus minta maaf karena bukan dia pelakunya......ayak-ayak wae...
Nanti kalau di kasih link bahwa sipelaku dihukum kamu masih ngeles... [-X

bima69 wrote:Kafir => Kasih duit sipir penjara ...bebas => kafir jelas telah melanggar ajarannya
@muslimasli wrote: Owww.... kafir masih ada ajaran agamanya juga tho.... ???
kalo boleh tau... bagaimana ajaran agama kafir untuk pelaku pembunuhan ????
mau lari dari bahasan.....kalau mau bicara tentang agama kafir bukan disini tempatnya, ada di forum sebelah silahkan masuk ke sana.
bima69 wrote:Islam => bayar diyat bebas... => muslim menjalankan ajarannya.
Jelas bedanya?
@muslimasli wrote: ya.... itu ajaran agama Islam.
Sudah jadi tradisi islam rupanya soal suap menyuap... =D>


bima69 wrote:Tapi saya kok nggak yakin MA ngerti bedanya.
@muslimasli wrote: saya ngerti beda ajaran kafir dan ajaran Islam tentang hukum untuk pelaku pembunuhan.
@muslimasli wrote: kalo boleh tau... bagaimana ajaran agama kafir untuk pelaku pembunuhan ????
Katanya dah ngerti :---)
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
annuit coeptis
Posts: 117
Joined: Mon Aug 27, 2012 2:12 am
Location: Al A'araaf
Contact:

Re: Hukum Qishaash

Post by annuit coeptis »

annuit coeptis wrote: QS. 5:32, "barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya"...
fayhem_1 wrote:bukan karena orang itu (membunuh) orang lain
fayhem_1 wrote:Yang aq bold, kalo tidak ada kurungnya maka Jelas-jelas dilarang jika orang itu adalah orang muslim juga, kalo orang lain selain muslim boleh dibunuh
tapi jika ada tambahan dalam kurung artinya boleh membunuh orang jika orang itu membunuh orang lain
Jelas-jelas aloh tidak melarang muslim membunuh orang yg membuat kerusakan di muka bumi (aloh mengajarkan main hakim sendiri)
So mana yg dilarang ?
Aloh masih memperbolehkan muslim untuk membunuh
Sip, sebagai mereka yang ingin mengenal Islam saya menyukai pertanyaan ini...
Jadi begini, agar kerukunan antar umat beragama berjalan, maka qur'an mengajarkan adanya perjanjian yang dibuat oleh para pemimpin agama dan ditaati oleh para umatnya...
Dengan adanya ini maka ada jaminan hidup rukun beragama... Tapi sayang hal ini tidak lagi dilakukan, makanya tidak heran jika ada pembantaian umat agama A disuatu daerah/negara oleh umat agama B maka akan terjadi pembalasan oleh umat agama A kepada umat agama B didaerah/negara lain, kerukunan yg merupakan dambaan jadi sirna...

Tentang perjanjian yang membuat Islam menghargai umat agama lain (tanpa perang ya) diantaranya QS. 4:89-90, QS. 8:58, QS. 8:72, QS. 9:4, QS. 9:7 dll...

Jangankan dengan umat lain, antar golongan islam pun mustinya ada perjanjian (QS. 49:9-10).... :turban:
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by fayhem_1 »

fayhem_1 wrote:Paus mengecam perbuatan amoral ini sebagai “kerusakan moral yang dilakukan oleh anggota Gereja”, dan bertekad akan menjatuhkan sanksi, ungkap Radio Vatikan.

:lol:
Mirror 1: sanksi
Follow Twitter: @ZwaraKafir
@muslimasli wrote: apa gunanya hanya mengecam saja, tekad akan menjatuhkan sanksi .... :butthead:

mana buktinya ????

dodol .... :butthead:

dalam hukum Islam, pelaku pelecehan seks dicambuk .... [-X
dasar butthead,
http://www.ranker.com/list/christian-pr ... ert-wabash

http://chicago.cbslocal.com/2014/05/21/ ... e-charges/
Mirror 1: sanksi
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by fayhem_1 »

annuit coeptis wrote:Tentang perjanjian yang membuat Islam menghargai umat agama lain (tanpa perang ya) diantaranya QS. 4:89-90, QS. 8:58, QS. 8:72, QS. 9:4, QS. 9:7 dll...
Artinya, tanpa perjanjian maka tidak ada yang membuat islam untuk menghargai umat agama lain
Di jaman ini, ada perjanjian ga antara islam dengan kafir ? tidak ada, so kalo km ngomong bahwa islam menghargai umat agama lain berarti kamu bohong

Sudah jelas bahwa alohswt tidak melarang muslim membunuh, agar kafir tidak dibunuh oleh muslim maka kafir harus bikin perjanjian.

Kalo kamu bilang "Islam melarang muslim membunuh orang lain kecuali ...", coba dibalik kalimatnya sehingga menjadi
"Islam memperbolehkan muslim membunuh orang lain kecuali ..."
Sama saja kan ? Artinya islam memperbolehkan muslim untuk membunuh orang lain

Coba kamu lihat ajaran yg dibawa musa dimana dengan tegas mengatakan "Dilarang membunuh", tidak ada pengecualian, apa bisa dibolak-balik ? Tidak bisa.
Jadi ajaran dilarang membunuh tidak ada atau telah dirubah 180 derajat dalam islam
Tapi sayang hal ini tidak lagi dilakukan, makanya tidak heran jika ada pembantaian umat agama A disuatu daerah/negara oleh umat agama B maka akan terjadi pembalasan oleh umat agama A kepada umat agama B didaerah/negara lain, kerukunan yg merupakan dambaan jadi sirna...
Yg mau bikin perjanjian dengan islam siapa ?
Maksudmu agama A itu adalah islam dan agama B adalah budha ?

Seperti kasus muslim rohingya dibantai umat budha di myanmar, kemudian menurutmu kalo muslim indonesia membalas umat budha di indonesia maka hal itu akan sah-sah saja ?

Nah sudah ada bukti bahwa islam :
1. membolehkan muslim membantai umat lain
2. membuat muslim menjadi b0d0 dengan menggeneralisasi suatu keadaan
3. membuat muslim menjadi buta dan ngawur
4. membuat kekacauan, poin 3 ini bila itu terjadi dan umat budha di indonesia tidak terima karena merasa tidak bersalah kemudian membalas muslim, maka bukankah akan terjadi kekacauan lagi dan lagi ?
Coba kalo kalian membalas dengan tepat sasaran yaitu membalas umat budha di rohingya, maka pasti tidak akan terjadi kekacauan lain.
Tapi sayang, mana ada muslim yg tepat ? Islam mengajarkan begitu
Mirror 1: Tentang perjanjian yang membuat Islam menghargai umat agama lain
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply