Hukum Qishaash

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

qs 42:40 wrote:dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya bla..bla...bla..
Utbahbinabuwaqqash wrote:jadi utk kasus perkosaan
Bagi KORBAN perkosaan pilihannya ada 2:
1. Memaafkan pelaku perkosaan
2. Balas memperkosa si pelaku
Bagi PELAKU perkosaan, ada 2 pilihan hukuman
1: kalo si korban perkosaan memaafkan, maka pelaku akan bebas.
2. Kalo si korban perkosaan tdk memaafkan, maka pelaku akan gantian diperkosa oleh si korban perkosaan, sesuai dgn ayat dewa islam allah swt

Itulah qishas utk kasus perkosaan
Hi..hi..hi..
@muslimasli wrote:QS.24.2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Utbahbinabuwaqqash wrote:ga nyambung bos!
Yg diomongin qishas, kog malah ngomong perzinahan
jadi maksudmu, perempuan korban perkosaan harus mendapat hukuman 100 kali dera? Begitu? Hi.hi..hi
qs 42:40 itu salah satu ayat yg paling boudo!
Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yg serupa (qishas)
-kejahatan pencurian, balasannya dgn pencurian
-kejahatan pembunuhan, balasannya dgn pembunuhan
-kejahatan perampokan, balasannya dgn balas ngrampok
-kejahatan pemerkosaan, balasannya dgn pemerkosaan
-muslimah yg diperkosa muslim, kalo pengen membalas ke pelaku, ya muslimahnya gantian harus memperkosa si muslim.. , mantep tho aturan qishas dari dewa islam allah swt! Hi..hi...hi..
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
lhah... kok mana yang gak nyambung ???
kamu buat analogi perkosaan.
perkosaan adalah perbuatan perzinahan.
untuk perbuatan zinah, hukumannya adalah dera.

hhmmmm.... kamu gak ngerti apa yang dimaksud dengan hukum qishaash.... ](*,)

gak ngerti hukum qishaash...sok ngerti .... asal ngoceh .... :butthead:
User avatar
gema
Posts: 1097
Joined: Sun Sep 08, 2013 10:27 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by gema »

nenk... kalau nyang ane lihat jadi menurut ente adil nya hukum qishaas itu terletak dari bentuk maaf dari pihak korban serta mendapat duit ganti rugi.
@muslimasli wrote: padahal hukum qishaash cara Al Qur'an ini sudah sangat adil, jika keluarga korban memberi maaf dan pelaku bersedia membayar diat, maka hukum qishaash dibatalkan.
Gimana ceritanya kalau pihak korban memaafkan tersangka lalu meminta pembayaran ganti rugi, tafi tersangka tidak punya harta untuk membayarnya.
Fasti hukum qishaas akan berlaku untuk tersangka bukan.
Jadi keadilan nyang ente fuji-fuji itu cuma bisa dihitung dengan materi tanfa melihat bahwa tersangka sudah mendapat maaf dari pihak korban.

BTW ane fengen tahu femahaman ente tentang ADIL gimana.?
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

kalian kafir ffi, ngerti gak, apa itu hukum qishaash?
Ngoceh hukum qishaash, padahal gak ngerti hukum qishaash
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Hukum Qishaash

Post by Utbahbinabuwaqqash »

qs 42:40 wrote:dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya bla..bla...bla..
Utbahbinabuwaqqash wrote:jadi utk kasus perkosaan
Bagi KORBAN perkosaan pilihannya ada 2:
1. Memaafkan pelaku perkosaan
2. Balas memperkosa si pelaku
Bagi PELAKU perkosaan, ada 2 pilihan hukuman
1: kalo si korban perkosaan memaafkan, maka pelaku akan bebas.
2. Kalo si korban perkosaan tdk memaafkan, maka pelaku akan gantian diperkosa oleh si korban perkosaan, sesuai dgn ayat dewa islam allah swt

Itulah qishas utk kasus perkosaan
Hi..hi..hi..
@muslimasli wrote:QS.24.2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Utbahbinabuwaqqash wrote:ga nyambung bos!
Yg diomongin qishas, kog malah ngomong perzinahan
jadi maksudmu, perempuan korban perkosaan harus mendapat hukuman 100 kali dera? Begitu? Hi.hi..hi
qs 42:40 itu salah satu ayat yg paling boudo!
Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yg serupa (qishas)
-kejahatan pencurian, balasannya dgn pencurian
-kejahatan pembunuhan, balasannya dgn pembunuhan
-kejahatan perampokan, balasannya dgn balas ngrampok
-kejahatan pemerkosaan, balasannya dgn pemerkosaan
-muslimah yg diperkosa muslim, kalo pengen membalas ke pelaku, ya muslimahnya gantian harus memperkosa si muslim.. , mantep tho aturan qishas dari dewa islam allah swt! Hi..hi...hi..
@muslimasli wrote:lhah... kok mana yang gak nyambung ???
kamu buat analogi perkosaan.
oalah slim..slim.. Kayak gitu kog dibilang analogi
dasar pengikut nabi buta huruf,. Hi..hi.
@muslimasli wrote: perkosaan adalah perbuatan perzinahan.
Lha menurut islam perkosaan itu termasuk kejahatan atau bukan?
Kalo bukan termasuk kejahatan, ya suudah... Beres!
Tapi kalo termasuk kejahatan, sesuai ayat itu, balasannya ya kejahatan yg serupa! diperkosa balik pelakunya! Mantep tho!
@muslimasli wrote:untuk perbuatan zinah, hukumannya adalah dera.
Bungkus!!
@muslimasli wrote:hhmmmm.... kamu gak ngerti apa yang dimaksud dengan hukum qishaash.... ](*,)

gak ngerti hukum qishaash...sok ngerti .... asal ngoceh .... :butthead:

khas muslim, allahnya buodo, ga jelas bikin ayat, eh kafir yg dibilang ga ngerti, sok ngerti, asal ngoceh!
Yg asal ngoceh itu allah swt bin nabi buta hurufmu itu
Hi..hi..hi..hi..
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Hukum Qishaash

Post by Utbahbinabuwaqqash »

@muslimasli wrote:QS.24.2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
@muslimasli wrote:perkosaan adalah perbuatan perzinahan.
untuk perbuatan zinah, hukumannya adalah dera.

Jadi menurut islam, perempuan korban perkosaan dihukum dera 100 kali sesuai ayat quran! mantep tho!
Hi..hi..
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
bima69
Posts: 99
Joined: Tue Mar 13, 2012 1:08 am

Re: Hukum Qishaash

Post by bima69 »

Utbahbinabuwaqqash wrote: Jadi menurut islam, perempuan korban perkosaan dihukum dera 100 kali sesuai ayat quran! mantep tho!
Hi..hi..
Betul...justru korban yang akan di hukum ..kan pelaku bebas karena korban tidak bisa membawa 4 orang saksi
Betul betul mantap...hukum islam.
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by fayhem_1 »

@muslimasli wrote:kalian kafir ffi, ngerti gak, apa itu hukum qishaash?
Ngoceh hukum qishaash, padahal gak ngerti hukum qishaash
nyawa ganti nyawa, perkosa ganti perkosa
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

semua kafir ffi diatas gak ngerti apa itu hukum qishaash.... ](*,)
belajar lagi sono ....
setelah itu barulah saya tanggapi semua tulisan kalian .... :-"
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Hukum Qishaash

Post by Utbahbinabuwaqqash »

@muslimasli wrote:semua kafir ffi diatas gak ngerti apa itu hukum qishaash.... ](*,)
belajar lagi sono ....
setelah itu barulah saya tanggapi semua tulisan kalian .... :-"

cari cara mau minggat ya..hihi
Baca neh tulisanmu di awal thread
@muslimasli wrote:Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama

Hi..hi..hi
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

supaya lebih jelas untuk kafir ffi, apa yang dimaksud dengan hukum qishaash, pahamilah lebih dahulu ayat ini :
QS.2.178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[111].

[111]. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
PAHAM ????
bima69
Posts: 99
Joined: Tue Mar 13, 2012 1:08 am

Re: Hukum Qishaash

Post by bima69 »

@muslimasli wrote:supaya lebih jelas untuk kafir ffi, apa yang dimaksud dengan hukum qishaash, pahamilah lebih dahulu ayat ini :

QS.2.178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[111].

[111]. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

PAHAM ????
Anggaplah...berlaku untuk kasus pembunuhan....
Terus kalau sudah bayar ganti rugi...apakah si pembunuh sudah bebas dari dosa di mata allah islam?
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:supaya lebih jelas untuk kafir ffi, apa yang dimaksud dengan hukum qishaash, pahamilah lebih dahulu ayat ini :

QS.2.178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[111].

[111]. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

PAHAM ????
bima69 wrote:Anggaplah...berlaku untuk kasus pembunuhan....
Terus kalau sudah bayar ganti rugi...apakah si pembunuh sudah bebas dari dosa di mata allah islam?
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
kalo ahli waris/keluarga korban sudah memberi maaf, pelaku pembunuhan bebas dari dosa.
bima69
Posts: 99
Joined: Tue Mar 13, 2012 1:08 am

Re: Hukum Qishaash

Post by bima69 »

@muslimasli wrote:supaya lebih jelas untuk kafir ffi, apa yang dimaksud dengan hukum qishaash, pahamilah lebih dahulu ayat ini :

QS.2.178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[111].

[111]. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

PAHAM ????
bima69 wrote:Anggaplah...berlaku untuk kasus pembunuhan....
Terus kalau sudah bayar ganti rugi...apakah si pembunuh sudah bebas dari dosa di mata allah islam?
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
@muslimasli wrote: kalo ahli waris/keluarga korban sudah memberi maaf, pelaku pembunuhan bebas dari dosa.
Dengan kata lain...pengampunan dosa ada di tangan keluarga korban ya?
Jadi kalau keluarga korban tidak tau siapa pelakunya...dan tidak mau memaafkan (karena ganti rugi belum di terima )...
sedang sepelaku bertobat ....tetap nggak bebas dari dosa ya?
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
NYFGbY
Posts: 658
Joined: Thu Mar 01, 2012 12:30 am
Location: Di puncak Jayawijaya, menjaga agar salju tidak mencair.
Contact:

Re: Hukum Qishaash

Post by NYFGbY »

@MA.
Jadi dalam islam dosa pembunuhan bisa dibayar pake duit ya?
User avatar
GUNTUR LANGIT
Posts: 842
Joined: Fri Feb 12, 2010 10:40 am

Re: Hukum Qishaash

Post by GUNTUR LANGIT »

Qishaash adalah hukum bangsa barbar
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Hukum Qishaash

Post by Utbahbinabuwaqqash »

@muslimasli wrote:supaya lebih jelas untuk kafir ffi, apa yang dimaksud dengan hukum qishaash, pahamilah lebih dahulu ayat ini :
QS.2.178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[111].

[111]. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
@muslimasli wrote:PAHAM ????

Paham 100% bos! memang begitulah ajaran islam,
Itu memang wis sejalan dgn ayat quran yg ini,
qs 42:40 wrote:dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa......

kejahatan pembunuhan dibalas dgn pembunuhan! Wis klop!
Nah..
Kalo kejahatan pencurian, perampokan, pemerkosaan ya dibalas dgn gantian dicuri, dirampok dan diperkosa
Kalo ada muslimah yg diperkosa muslim, balasannya ya si muslim harus diperkosa si muslimah korban perkosaan td..
Itulah aturan dari dewa islam allah swt! Hi..hi..hi..
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:supaya lebih jelas untuk kafir ffi, apa yang dimaksud dengan hukum qishaash, pahamilah lebih dahulu ayat ini :

QS.2.178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[111].

[111]. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

PAHAM ????
bima69 wrote:Anggaplah...berlaku untuk kasus pembunuhan....
Terus kalau sudah bayar ganti rugi...apakah si pembunuh sudah bebas dari dosa di mata allah islam?
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
@muslimasli wrote: kalo ahli waris/keluarga korban sudah memberi maaf, pelaku pembunuhan bebas dari dosa.
bima69 wrote:Dengan kata lain...pengampunan dosa ada di tangan keluarga korban ya?
yang mangampuni dosa adalah Allah, keluarga korban memberi maaf.
karena keluarga korban telah memberi maaf, dosa pelaku diampuni Allah.
bima69 wrote:Jadi kalau keluarga korban tidak tau siapa pelakunya...dan tidak mau memaafkan (karena ganti rugi belum di terima )...
sedang sepelaku bertobat ....tetap nggak bebas dari dosa ya?
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
tobat pelaku pembunuhan tidak diampuni Allah, sebelum dimaafkan keluarga korban.
NYFGbY wrote:@MA.
Jadi dalam islam dosa pembunuhan bisa dibayar pake duit ya?
yang mangampuni dosa adalah Allah, keluarga korban memberi maaf.
karena keluarga korban telah memberi maaf, dosa pelaku diampuni Allah.
GUNTUR LANGIT wrote:Qishaash adalah hukum bangsa barbar
kalo hukum qishash diberlakukan, hidup didunia akan aman, penjara tidak penuh sesak dengan pembunuh.
hidup tenteram, tidak was was akan dirampok, dibunuh.

[-(
Utbahbinabuwaqqash
Posts: 1155
Joined: Thu May 27, 2010 10:24 am

Re: Hukum Qishaash

Post by Utbahbinabuwaqqash »

@muslimasli wrote: kalo hukum qishash diberlakukan, hidup didunia akan aman, penjara tidak penuh sesak dengan pembunuh.
hidup tenteram, tidak was was akan dirampok, dibunuh.

[-(

Setuju banget bos!
Sebaiknya diterapkan pada seluruh muslim dan muslimah yg percaya pada allah swt..
Yg percaya kalo hukum qishaash diberlakukan, hidup di dunia akan aman..!
Kalo kafir seh ga percaya blas sama hukum karya nabi buta hurufmu itu!
Hi..hi..hi..
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
bima69
Posts: 99
Joined: Tue Mar 13, 2012 1:08 am

Re: Hukum Qishaash

Post by bima69 »

bima69 wrote:Jadi kalau keluarga korban tidak tau siapa pelakunya...dan tidak mau memaafkan (karena ganti rugi belum di terima )...
sedang sepelaku bertobat ....tetap nggak bebas dari dosa ya?
@muslimasli wrote: tobat pelaku pembunuhan tidak diampuni Allah, sebelum dimaafkan keluarga korban.
Artinya...kalau seorang mantan pembunuh lalu tobat dan naik haji serta menjadi ustad....maka tetap akan masuk neraka ya..
Dan dengan kata lain sia2 dong dia mengislamkan orang ...naik haji...berbuat baik..dst..dst...tetap aja dosa nya nggak di ampuni dan tetap aja masuk neraka.

betul-2 allah yang membingungkan....

Seorang pembunuh....melakukan pembunuhan...keluarga korban nggak maafkan ( dosa nya nggak diampuni oleh allah. sesuai dengan perkataan anda )
Lalu dia tobat ..(kalau muslim bilang dapat hidayah)....lalu dosa membunuhnya gimana ..apakah hangus...( kalau berdasarkan pernyataan anda sendiri nggak akan di ampuni oleh allah ) lalu fungsi dari hidayah / pertobatan tadi apa ? toh tetap masuk neraka.

Jadi seperti Anton Medan...Jhoni Indo....tetap mereka akan masuk neraka ...catat!!!!
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
gema
Posts: 1097
Joined: Sun Sep 08, 2013 10:27 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by gema »

Fokoknya ujung-ujungnya FULUS nyang bicara Bro... :rock:
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply