Hukum Qishaash

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
User avatar
annuit coeptis
Posts: 117
Joined: Mon Aug 27, 2012 2:12 am
Location: Al A'araaf
Contact:

Re: Hukum Qishaash

Post by annuit coeptis »

fayhem_1 wrote:Nah sudah ada bukti bahwa islam :
1. membolehkan muslim membantai umat lain
2. membuat muslim menjadi b0d0 dengan menggeneralisasi suatu keadaan
3. membuat muslim menjadi buta dan ngawur
4. membuat kekacauan, poin 3 ini bila itu terjadi dan umat budha di indonesia tidak terima karena merasa tidak bersalah kemudian membalas muslim, maka bukankah akan terjadi kekacauan lagi dan lagi ?
Coba kalo kalian membalas dengan tepat sasaran yaitu membalas umat budha di rohingya, maka pasti tidak akan terjadi kekacauan lain.
Tapi sayang, mana ada muslim yg tepat ? Islam mengajarkan begitu
Agama apapun didunia dapat dikenal karena ada penyebaran....
Dikala itu akan terjadi kontak dengan adat istiadat tempatan, pemimpin tempatan, kelompok-kelompok tempatan, agama-agama tempatan dll, nah kontak ini bisa memicu konflik...

Islam dalam penyebaran tidak pernah mengajak berantem, karena ada diskriminasi, di larang dalam menyebarkan agama, difitnah dll sehingga muncullah konflik...
Bukan Islam saja, agama lain juga begitu dalam penyebaran, sehingga agama dalam penyebaran cenderung terjadi peperangan....

penyebaran trus perjanjian

jika disiksa/dibunuh sewaktu penyebaran maka terjadilah qisash...
Tetapi jika saat penyebaran dibuat perjanjian, isi perjanjian adalah hukum...
biksu sonje
Posts: 465
Joined: Thu Sep 09, 2010 5:18 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by biksu sonje »

kebijakan islam hanyalah bagaimana untuk agar supaya kemudian sebatang penis yang ereksi bisa menjadi bukti bahwa aku adalah pria

kebajikan islam hanyalah sebilah pedang tuk membunuh manusia, entah itu kafir, entah itu muslim sendiri


islam teramat lebih kejam dari pki :finga:

merdeka!!

merdeka dari islam!!
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
aco.setang
Posts: 110
Joined: Fri Nov 02, 2012 1:28 am

Re: Hukum Qishaash

Post by aco.setang »

@muslimasli wrote:QS.2.178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[111].

[111]. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

kafir modern menghujat hukum qishaash menurut Al Qur'an yang kata mereka hukum balas dendam, barbar, tidak berprikemanusiaan.

padahal hukum qishaash cara Al Qur'an ini sudah sangat adil, jika keluarga korban memberi maaf dan pelaku bersedia membayar diat, maka hukum qishaash dibatalkan.


Katanya Qishaash/pembalasan yng sama WAJIB... tapi bisa diganti dengan maaf dr keluarga korban..., trus wajib & sama-nya dimana ? yang satu kehilangan nyawa tpi yang lain tidak kehilangan nyawa ...

Sholat 5 waktu itu WAJIB,... bisakah diganti dengan membayar dengan perbuatan baik apabila tidak mau sholat 5 waktu ?

Katanya sih MAAF.... tapi harus bayar..... :stun:
mindset pedagang ini sih.... gak mau rugi :rofl:
Mirror 1: QS.2.178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu q
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Qishaash

Post by fayhem_1 »

annuit coeptis wrote:
Agama apapun didunia dapat dikenal karena ada penyebaran....
Dikala itu akan terjadi kontak dengan adat istiadat tempatan, pemimpin tempatan, kelompok-kelompok tempatan, agama-agama tempatan dll, nah kontak ini bisa memicu konflik...

Islam dalam penyebaran tidak pernah mengajak berantem, karena ada diskriminasi, di larang dalam menyebarkan agama, difitnah dll sehingga muncullah konflik...

Bukan Islam saja, agama lain juga begitu dalam penyebaran, sehingga agama dalam penyebaran cenderung terjadi peperangan....
Dalam agama2 lain dijelaskan dengan jelas untuk menghindari konflik, dan pergi jika terjadi konflik
Tapi dalam islam, aloh memerintahkan untuk memerangi jika terjadi konflik dan muhammad sendirilah yg menciptakan konflik

190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

193. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.

76. Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.

123. Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.

9. Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.

Ayat dibawah ini justru mengajak muslim untuk membuat konflik,
caranya adalah :
1. perangi langsung
2. perjanjian yg menguntungkan islam dan merendahkan non islam.

29. Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

Contoh lain perjanjian muslim yg mendatangkan konflik adalah surat2 muhammad pada raja, antara lain :

“Bismillahir-rahmanir-rahim.

Dari Muhammad bin Abdullah, kepada Jaifar dan Abd bin Al-Julunda. Kesejahteraan bagi siapa pun yang mengikuti petunjuk, amma ba’d. Sesungguhnya aku menyeru tuan berdua dengan seruan Islam. Masuklah Islam, niscaya tuan berdua akan selamat. Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada semua manusia, untuk memberi peringatan kepada orang yang hidup dan membenarkan perkataan terhadap orang-orang kafir. Jika tuan berkenan mengikrarkan Islam, maka aku akan mengukuhkan kerajaan tuan, namun jika tuan enggan mengikrarkan Islam, maka kerajaan tuan pasti akan berakhir dan kudaku pasti akan menginjakkan kaki di halaman tuan dan nubuwahku akan mengalahkan kerajaan tuan.”

inti dari perjanjian itu adalah masuk islam atau hancur. Itulah konflik yang diciptakan muhammad.
Hanya islam yg menciptakan konflik
annuit coeptis wrote: penyebaran trus perjanjian

jika disiksa/dibunuh sewaktu penyebaran maka terjadilah qisash...
Tetapi jika saat penyebaran dibuat perjanjian, isi perjanjian adalah hukum...
Jangan lupa ada ancaman, ancaman terus penyebaran terus perjanjian
atau bisa juga ancaman terus perjanjian

Dan jika tidak ada perjanjian, maka muslim tidak akan menghormati non muslim
annuit coeptis wrote: Tentang perjanjian yang membuat Islam menghargai umat agama lain (tanpa perang ya) diantaranya QS. 4:89-90, QS. 8:58, QS. 8:72, QS. 9:4, QS. 9:7 dll...
Mirror 1: Hukum Qishaash
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply