Anda terlihat sangat tidak menghargai dan merendahkan wanita/istri dan institusi perkawinan karena begitu mudahnya untuk menggonta-ganti istri. Lagipula bagaimana mau mengganti istri, lha wong anda sudah mampus.@muslimasli wrote:Justru pembagian cara ini sangat adil. Istri gampang dicari dan diganti, tapi saudara kandung gak bisa dicari dan gak ada gantinya.
Banyak kasus sesama saudara kandung saling bermusuhan bahkan saling bunuh berebut harta warisan@muslimasli wrote:Justru pembagian cara ini sangat adil. Istri gampang dicari dan diganti, tapi saudara kandung gak bisa dicari dan gak ada gantinya.
Apa setiap istri yang ditinggal mati suaminya selalu punya keinginan kawin lagi? Belum tentu. Tergantung usia brp si istri saat suaminya mati.@muslimasli wrote:kalo hari ini anda mati, besok istri anda sudah menjadi istri orang lain.gak perlu diberi warisan banyak2, keenakan nanti setelah anda mati, toh juga kawin lagi dengan orang lain.
Banyak juga para janda-janda yang mempunyai warisan berlimpah dari warisan suaminya, hartanya digunakan untuk membantu banyak orang spt mendirikan/membantu panti asuhan, membantu yayasan sosial, dsb.
Alasan yang anda kemukakan itu hanya tafsiran pemikiran anda sendiri yang cenderung meremehkan dan sepertinya mempunyai ketakutan berlebihan terhadap wanita/istri. Bagaimana soal laki-laki yang mendapat warisan 1/2 dari harta istrinya yg meninggal (jka mereka tidak punya anak), jika mau dibandingkan si duda tanpa anak dpt warisan lebih banyak dari si janda tanpa anak. Mengapa quran terlihat tidak adil dan menguntungkan laki-laki? Apa bisa dijamin si laki-laki tidak akan kawin lagi?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir