Patah Salero wrote:
Gw sengaja menjelaskan secara detil bilangan-bilangan tersebut untuk menolak adanya hubungan frase tersebut dengan makna dari bilangan-bilangan dalam ayat waris. menurut gw, hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" bukan dengan semua bilangan waris, tapi HANYA untuk ahli waris tertentu, yaitu ahli waris selain ibu dan keturunannya.
Patah Salero wrote:
semua bagian yang disebutkan secara spesifik oleh ayat 4:11, 4:12 dan 4:176 harus dianggap rasio antar ahli waris, dan bukan proporsi ahli waris terhadap harta, selama semua ahli waris diketahui ketentuan warisnya.
Chunk wrote:
Dari quote anda yg pertama, saya menangkapnya: Bila ada frase "dari harta yg ditinggalkan" maka bagiannya adalah langsung perkalian dg harta yang ditinggalkan (dalam hal ini anda berpendapat ahli waris selain ibu dan keturunannya). Bila tidak ada, maka rasio tersebut dianggap rasio proporsi terhadap ahli waris lainnya.
dari quote anda yang kedua, saya menangkapnya semua rasio (baik yang ada frase "dari harta yang ditinggalkan, maupun yang tidak ada frase tsb) adalah angka proporsi antar ahli waris.
Apa ini berarti rasio yang ada frase "dari harta yang ditinggalkan" itu juga dianggap sebagai rasio proporsi?
keeamad wrote:Untuk bro Chunk, saya coba menyederhanakan quote pertama patah,
agar dia fokus dalam menjawab pertanyaan anda ...
"menurut gw, hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" ...............
HANYA untuk ahli waris tertentu,
yaitu ahli waris BAPAK OR SAUDARA PRIA ....."
Benar begitu saudara patah .... ???
Patah Salero wrote:
Maksud pernyataan gw bahwa frase "dari harta yang ditinggalkan" tidak berkaitan dengan bilangan waris adalah bahwa frase itu enggak ada kaitannya dengan cara menghitung hak waris.
sementara, maksud pernyataan gw bahwa Frase itu berhubungan dengan ahli waris tertentu adalah bahwa frase itu mengindikasikan ada perbedaan ketentuan dalam hukum harta kekayaan Islam antara Ibu dan bapak. Misalnya, Bila seorang istri (baca: ibu) bekerja, maka apa yang diperolehnya mutlak milik pribadinya. Sementara bila seorang suami (baca: bapak) bekerja, maka dari penghasilannya tersebut ia wajib memberikan nafkah pada istri dan anak-anaknya.
Penjelasan anda pada paragraf kedua membuat kening saya berkerut karena malah melenceng dari penjelasan kedua quote anda.
Penangkapan bro keeamad dan saya untuk penjelasan anda diatas adalah: Anda berusaha menjelaskan hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" dengan
subjeknya yaitu status ahli waris dlm susunan keluarga tersebut (yang anda sebutkan ahli waris tertentu yaitu selain ibu dan keturunannya). Bahkan penjelasan anda sebelumnya yang detil juga memberikan pengertian akan hubungan frase dg subjeknya (status ahli waris).
Tetapi penjelasan di paragraf kedua, anda malah menghubungkan frase "dari harta yang ditinggalkan" dengan status
objeknya yaitu harta "resmi" yang meninggal, yaitu bahwa maksud frase "dari harta yang ditinggalkan" adalah harta yang murni (yang sudah dikurangi kewajibannya) dihasilkan almarhum/ah semasa hidupnya.
Lebih baik kita kembali ke penjalasan anda yang awal dimana anda menjelaskan detil status ahli waris dimana anda menjelaskan bahwa frase "dari harta yang ditinggalkan" itu tidak dianggap sebagai perkalian langsung tetapi proporsi karena subjeknya yaitu status ahli waris tersebut (ada yang memakai frase dan ada yang tidak).
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir