QS.4.11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[272]. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273]. Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
QS.4.12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[274]. Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti:
a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan
QS.4.176. Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
[387]. Kalalah ialah: seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.
===========
para kafirun FFI mempermasalahkan hukum waris menurut Al Qur'an, yang KATANYA ngawur ....
saya ingin tau.... dimana dan dalam hal apa ngawurnya itu ...
dipersilahken .....
===========
Hukum Waris menurut Al Qur'an
- @muslimasli
- Posts: 1031
- Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm
Hukum Waris menurut Al Qur'an
Last edited by @muslimasli on Sat Aug 16, 2014 11:00 am, edited 1 time in total.
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Waaduuhh duuuhhh... MA, tofic beginian dah bejibun disini, malah nyang bahas or menyanggah bantahan kafiers adalah moslimers sekelas habib, kyai, dan terbukti sudah fada berguguran kena rudal tuduhan kafiers. Ente masih kelas fesantren nenk..!!
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Coba baca-baca dimari...
thank-you-ali-sina-umair-murtad-t6495/
thank-you-ali-sina-umair-murtad-t6495/
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:
Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
- @muslimasli
- Posts: 1031
- Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
1/8 untuk istriIC1101 wrote:Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:
Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
@MA
Yg di tanya jumlah rupiah nya utk masing2 org tsb
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Yg di tanya jumlah rupiah nya utk masing2 org tsb
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Tidak akan pernah habis dibagi kalo gitu, tetap akan ada sisa@muslimasli wrote: 1/8 untuk istri
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
1. Coba tampilkan berapa rupiah yang didapat masing-masing ahli waris menurut hitungan quran!@muslimasli wrote:1/8 untuk istri
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
2. Atas dasar apa ayah & ibu si almarhum tidak berhak dapat warisan?
- @muslimasli
- Posts: 1031
- Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
@muslimasli wrote:1/8 untuk istri
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
gak mungkin ada sisa pembagian, kalo masih ada sisa, bagi lagi sampai habis, masih ada sisa, bagi lagi.fayhem_1 wrote:Tidak akan pernah habis dibagi kalo gitu, tetap akan ada sisa
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
akhirnya habis juga.
====
@muslimasli wrote:1/8 untuk istri
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
hitung sendiri... gunakan kalkulator, atau gunakan Exell ...IC1101 wrote:1. Coba tampilkan berapa rupiah yang didapat masing-masing ahli waris menurut hitungan quran!
karena almarhum punya anak.IC1101 wrote:2. Atas dasar apa ayah & ibu si almarhum tidak berhak dapat warisan?
===
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
IC1101 wrote:Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:
Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?
sini ku bantuin netter muslimasli,muslimasli :
1/8 untuk istri
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
Harta warisan 100 juta, menurut quote di atas maka
- istri mendapat 1/8 x 100.000.000 = 12.500.000
- anak perempuan dapat 2/3 dari sisanya --> 2/3 x (100.000.000 - 12.500.000) = 58.333.333
dibagi 3 orang anak jadinya dapet 19.444.444 per anak.
nah udah dapet angkanya, coba sekarang dijumlah lagi hasil pembagiannya,
- istri dapat 12.500.000
- 3 orang anak perempuan dapet total ketiganya 58.333.333
maka jumlah totalnya 70.833.333
bisa jadi si pembuat quran emang sengaja mengambil keuntungan saat penganutnya bingung harus membagi warisan waktu itu.
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
- @muslimasli
- Posts: 1031
- Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
IC1101 wrote:Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:
Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?
muslimasli :
1/8 untuk istri
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
masih ada sisa, bukan ???tendangin wrote:sini ku bantuin netter muslimasli,
Harta warisan 100 juta, menurut quote di atas maka
- istri mendapat 1/8 x 100.000.000 = 12.500.000
- anak perempuan dapat 2/3 dari sisanya --> 2/3 x (100.000.000 - 12.500.000) = 58.333.333
dibagi 3 orang anak jadinya dapet 19.444.444 per anak.
nah udah dapet angkanya, coba sekarang dijumlah lagi hasil pembagiannya,
- istri dapat 12.500.000
- 3 orang anak perempuan dapet total ketiganya 58.333.333
maka jumlah totalnya 70.833.333
bisa jadi si pembuat quran emang sengaja mengambil keuntungan saat penganutnya bingung harus membagi warisan waktu itu.
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
sisanya bagi lagi 2/3 untuk 3 anak perempuannya.
kalo masih ada sisa, bagi lagi 2/3 untuk anak perempuan..... sampai habis tidak tersisa...
-
- Posts: 2703
- Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Ini rumus dasar pembagian waris patah salero :IC1101 wrote:Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:
Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Bila ada dua ahli waris A mendapat a , dan B mendapatkan b,
maka jatah untuk A adalah a/(a+b) dikali jumlah harta.
dan jatah B adalah b/(a+b) dikalikan jumlah harta.
Bila ada tiga ahli waris A mendapatkan a, B mendapatkan b, dan C mendapatkan c,
Maka jatah untuk A adalah a/(a+b+c) dikali jumlah harta,
jatah B adalah b/(a+b+c) dikali jumlah harta,
dan jatah C adalah c/(a+b+c) dikali jumlah harta.
dan begitu seterusnya.
Hanya ada satu eksepsi untuk cara ngitung ini (Yang mau tau harus ngucapin dua kalimat syahadat dulu).
kalau udah tau rumusnya, maka ngitungnya gampang.
1 Istri mendapatkan 1/8
3 anak perempuan mendapatkan 2/3
ayah mendapatkan 1/6
ibu mendapatkan 1/6.
jatah masing-masing:
Istri = 1/8 : (1/8 + 2/3 + 1/6 + 1/6) X 100 juta = Rp. 11. 111. 111
3 anak perempuan = 2/3 : (1/8 + 2/3 + 1/6 + 1/6) X 100 juta = Rp. 59. 259. 259
masing-masing anak mendapatkan Rp. 19. 753. 086
ayah mendapatkan 1/6 : (1/8 + 2/3 + 1/6 + 1/6) X 100 juta = Rp. 14. 814. 814
ibu mendapatkan 1/6 : (1/8 + 2/3 + 1/6 + 1/6) X 100 juta = Rp. 14. 814. 814
jumlah total pembagian warisan = Rp.99. 999. 998
Yang dua rupiah gw kasih untuk yang nanya
Last edited by Patah Salero on Sun Aug 17, 2014 1:02 pm, edited 2 times in total.
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Sisanya buat ongkos pencipta quran sub-bab rumus warisan, sungguh cerdas sekali si rasululah yah slim.muslimasli :
masih ada sisa, bukan ???
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
LOL@muslimasli wrote: gak mungkin ada sisa pembagian, kalo masih ada sisa, bagi lagi sampai habis, masih ada sisa, bagi lagi.
akhirnya habis juga.
kayak alohswt yg ga bisa matematika,
sederhana logikanya, lha wong sisanya dibagi 2/3, jadi tetap ada sisa 1/3 mau sampai berapa kalipun
Neh yg menjelaskan ga valid, ga ngerti matematika, jadi ga bisa dipercaya
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Jangan gunakan kalkulator, kamu tau kan kalkulator disalahkan pihak prabowo ?@muslimasli wrote:hitung sendiri... gunakan kalkulator, atau gunakan Exell
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
IC1101 wrote:2. Atas dasar apa ayah & ibu si almarhum tidak berhak dapat warisan?
Dalilnya mana, koq bisa ambil kesimpulan demikian ?@muslimasli wrote: karena almarhum punya anak.
===
Mirror 1: 2. Atas dasar apa ayah & ibu si almarhum tidak berhak dapat warisan?
Follow Twitter: @ZwaraKafir
- @muslimasli
- Posts: 1031
- Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
ternyata..... ternyata.... sudah ada software untuk pembagian waris sesuai Al Qur'an ....IC1101 wrote:Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:
Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
sorry.... sebelumnya saya keliru dalam memahami pembagian waris menurut Al Qur'an ....
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
rapopo, lha Allah SWT aja juga nggak bisa berhitung matematika koq.@muslimasli wrote:sorry.... sebelumnya saya keliru dalam memahami pembagian waris menurut Al Qur'an ....
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Itu Aul dan Rad, bukan berdasarkan Quran, silakan bandingkan hasilnya dengan perhitungan Quran.
- @muslimasli
- Posts: 1031
- Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm
Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an
@muslimasli wrote:sorry.... sebelumnya saya keliru dalam memahami pembagian waris menurut Al Qur'an ....
kesalahan ada pada saya, karena saya keliru dalam memahami ayat Qur'an tentang pembagian waris.abinoor wrote:rapopo, lha Allah SWT aja juga nggak bisa berhitung matematika koq.
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Allah tidak salah, malahan sangat luar biasa telitinya dalam berhitung.
hitung2an yang diberikan Allah, dapat disusun sebuah rumus/formula yang rasional tentang pembagian waris.
luar biasa .....