Hukum Waris menurut Al Qur'an

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
Post Reply
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by fayhem_1 »

@muslimasli wrote:begini aja.... dari pada kafirun bingung2 membagi warisan.... gampangnya seperti ini aja ...

uang warisan yang harus dibagikan = 100.000.000

Istri mendapat = 1/8
Anak mendapat = 2/3
Ayah mendapat = 1/6
Ibu mendapat = 1/6

Supaya pembagian adil, tidak memihak, maka dihitung seperti ini :

1/8 = 0,1250000
2/3 = 0,6666667
1/6 = 0,1666667
1/6 = 0,1666667

0,1250000 + 0,6666667 + 0,1666667 + 0,1666667 = 1,1250000

Bagian masing2 :

Istri = (100.000.000 : 1,1250000) x 0,1250000 = 11.111.111,1111
Anak = (100.000.000 : 1,1250000) x 0,6666667 = 59.259.259,2593
Ayah = (100.000.000 : 1,1250000) x 0,1666667 = 14.814.814,8148
Ibu = (100.000.000 : 1,1250000) x 0,1666667 = 14.814.814,8148

CLEAR .... [-(
Yaaa dia lagi, tukang merubah ketetapan alohswt :green:
@muslimasli wrote:gak ada yang ruwet, muslim bisa menerima pembagian waris dengan adil sesuai Al Qur'an
hanya kafirun yang ribut gak ada kerjaan ngurusi urusan orang lian, urusan kafirun sendiri amburadul.
Harusnya km terima kasih sama kafir karena kafir mempertahankan ketetapan alohswt yang ingin dirubah oleh orang sepertimu
Dalam kasus ini, kafir membela alohswt lho
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Chunk
Posts: 581
Joined: Mon Jan 23, 2012 2:32 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Chunk »

@muslimasl n patah,
supaya perdebatan tidak lebih ruwet dan panjang, ada 2 pendapat disini:

1. kafir disini berpendapat bahwa rasio dalam quran untuk pembagian warisan bukan proporsi sehingga untuk menghitung bagian ahli waris didapat dari perkalian langsung bagian ahli waris tersebut dengan harta yang ditinggalkan. Misal rasio 1/2 dan harta 1000 maka bagian ahli waris tersebut adalah 1/2 x 1000 = 500. Bila jumlah rasio total masing2 ahli waris = 1 (100%) tentu tidak ada masalah. Yang bermasalah adalah bila jumlah total rasio tersebut > 1atau < 1 (dibawah atau diatas 100%).

2. sedangkan anda berpendapat bahwa pembagian warisan adalah hasil kali proporsi ahli waris dengan harta yang ditinggalkan. Dengan cara ini rasio masing2 ahli waris akan mendapat "penyesuaian" sehingga jumlah total rasionya = 1 (100%). Tentu dengan cara ini, maka harta warisan akan terbagi rata sesuai rasio baru (yg sudah disesuaikan).

supaya perdebatan tidak lebih ruwet dan panjang, lebih baik kalian jelaskan mana bagian quran yang menjelaskan bahwa pembagian warisan dengan rasio 1/2, 1/3, 1/6, dst itu merupakan perbandingan proporsi?
atau adakah disebutkan di quran contoh kasus bila rasio itu tidak sama dengan 1 maka dilakukan "penyesuaian" seperti yang anda sebutkan?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Patah Salero »

Chunk wrote:@muslimasl n patah,
supaya perdebatan tidak lebih ruwet dan panjang, ada 2 pendapat disini:

1. kafir disini berpendapat bahwa rasio dalam quran untuk pembagian warisan bukan proporsi sehingga untuk menghitung bagian ahli waris didapat dari perkalian langsung bagian ahli waris tersebut dengan harta yang ditinggalkan. Misal rasio 1/2 dan harta 1000 maka bagian ahli waris tersebut adalah 1/2 x 1000 = 500. Bila jumlah rasio total masing2 ahli waris = 1 (100%) tentu tidak ada masalah. Yang bermasalah adalah bila jumlah total rasio tersebut > 1atau < 1 (dibawah atau diatas 100%).

2. sedangkan anda berpendapat bahwa pembagian warisan adalah hasil kali proporsi ahli waris dengan harta yang ditinggalkan. Dengan cara ini rasio masing2 ahli waris akan mendapat "penyesuaian" sehingga jumlah total rasionya = 1 (100%). Tentu dengan cara ini, maka harta warisan akan terbagi rata sesuai rasio baru (yg sudah disesuaikan).

supaya perdebatan tidak lebih ruwet dan panjang, lebih baik kalian jelaskan mana bagian quran yang menjelaskan bahwa pembagian warisan dengan rasio 1/2, 1/3, 1/6, dst itu merupakan perbandingan proporsi?
atau adakah disebutkan di quran contoh kasus bila rasio itu tidak sama dengan 1 maka dilakukan "penyesuaian" seperti yang anda sebutkan?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
brow...seperti udah gw bilang sebelumnya. kasus-kasus seperti radd dan aul baru muncul setelah Muhammad SAW wafat. karena itu tidak ada satu sumberpun, baik dari Quran maupun hadis Nabi yang menolak atau mendukung cara pembagian model radd dan aul. Begitu pula tidak ayat atau hadis yang mendukung dalam menafsirkan apakah angka-angka yang disebutkan dalam Quran merupakan angka absolut hak waris yang tidak boleh berubah, atau proporsi hak seorang ahli waris terhadap ahli waris yang lain.

FAKTANYA...

mayoritas ulama fikih mendukung penafsiran bahwa angka-angka tersebut sebagai angka rasio seorang ahli waris terhadap ahli waris lainnya. Kalau mereka enggak setuju, maka mereka enggak akan mungkin menerapkan konsep aul dan radd.
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Patah Salero »

@fayhem_1

Frase "dari harta yang ditinggalkan" udah gw bahas dua tahun yang lalu disini:
Gw kutip lagi ayat tentang waris. Fokus gw frase "harta yang ditinggalkan. Ada 7 ahli waris yang disebutkan dengan bilangan di tiga ayat an-nisa 11, 12 dan 176.

Anak perempuan:
and if there be women more than two, then theirs is two-thirds of the inheritance,
and if there be one (only) then the half.

Untuk Orang tua (ayah+ibu)
And to each of his parents a sixth of the inheritance, if he have a son;

Untuk Ibu:
and if he have no son and his parents are his heirs, then to his mother appertaineth the third;
and if he have brethren, then to his mother appertaineth the sixth

Untuk Suami:
And unto you belongeth a half of that which your wives leave,
if they have no child; but if they have a child then unto you the fourth of that which they leave

Untuk istri:
And unto them belongeth the fourth of that which ye leave if ye have no child,
but if ye have a child then the eighth of that which ye leave

Untuk Saudara seibu:
and he (or she) have a brother or a sister (only on the mother's side) then to each of them twain (the brother and the sister) the sixth,
and if they be more than two, then they shall be sharers in the third,

Untuk Saudara perempuan kandung/Seayah:
If a man die childless and he have a sister, hers is half the heritage
And if there be two sisters, then theirs are two-thirds of the heritage

Pertanyaan yang paling dasar:
Kenapa ketika membicarakan Ayah, Suami, Istri dan dan saudara perempuan kandung Frase "harta yang ditinggalkan SELALU DISEBUT ??
Kenapa ketika membicarakan Ibu dan saudara seibu frase "harta yang ditinggalkan"TIDAK PERNAH DISEBUT
Yang menarik adalah bagian anak perempuan yang sekali disebut dengan diiringi frase "harta yang ditinggalkan", tapi sekali bagiannya disebut tanpa diiringi frase "harta yang ditinggalkan". Ini menurut gw karena ibu punya share 50% atas anaknya.
Seperti loe liat di atas, frase "harta yang ditinggalkan" ada kemungkinan merujuk pada tidak adanya kewajiban Ibu dalam agama Islam untuk memberikan nafkah, dan tidak ada kaitannya dengan apakah angka tersebut adalah proporsi ahli waris dari harta yang ditinggalkan.

semoga paham.
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by fayhem_1 »

Patah Salero wrote:@fayhem_1

Frase "dari harta yang ditinggalkan" udah gw bahas dua tahun yang lalu disini:

Gw kutip lagi ayat tentang waris. Fokus gw frase "harta yang ditinggalkan. Ada 7 ahli waris yang disebutkan dengan bilangan di tiga ayat an-nisa 11, 12 dan 176.

Anak perempuan:
and if there be women more than two, then theirs is two-thirds of the inheritance,
and if there be one (only) then the half.

Untuk Orang tua (ayah+ibu)
And to each of his parents a sixth of the inheritance, if he have a son;

Untuk Ibu:
and if he have no son and his parents are his heirs, then to his mother appertaineth the third;
and if he have brethren, then to his mother appertaineth the sixth

Untuk Suami:
And unto you belongeth a half of that which your wives leave,
if they have no child; but if they have a child then unto you the fourth of that which they leave

Untuk istri:
And unto them belongeth the fourth of that which ye leave if ye have no child,
but if ye have a child then the eighth of that which ye leave

Untuk Saudara seibu:
and he (or she) have a brother or a sister (only on the mother's side) then to each of them twain (the brother and the sister) the sixth,
and if they be more than two, then they shall be sharers in the third,

Untuk Saudara perempuan kandung/Seayah:
If a man die childless and he have a sister, hers is half the heritage
And if there be two sisters, then theirs are two-thirds of the heritage

Pertanyaan yang paling dasar:
Kenapa ketika membicarakan Ayah, Suami, Istri dan dan saudara perempuan kandung Frase "harta yang ditinggalkan SELALU DISEBUT ??
Kenapa ketika membicarakan Ibu dan saudara seibu frase "harta yang ditinggalkan"TIDAK PERNAH DISEBUT
Yang menarik adalah bagian anak perempuan yang sekali disebut dengan diiringi frase "harta yang ditinggalkan", tapi sekali bagiannya disebut tanpa diiringi frase "harta yang ditinggalkan". Ini menurut gw karena ibu punya share 50% atas anaknya.
Seperti loe liat di atas, frase "harta yang ditinggalkan" ada kemungkinan merujuk pada tidak adanya kewajiban Ibu dalam agama Islam untuk memberikan nafkah, dan tidak ada kaitannya dengan apakah angka tersebut adalah proporsi ahli waris dari harta yang ditinggalkan.

semoga paham.[/quote]
BTW kenapa ga pake bahasa indonesia ?

Kenapa tidak disebut ? ya simpel aja toh, untuk mempersingkat
contoh :
untuk ayah adalah 1/2 harta warisan, untuk ibu 1/4. untuk anak 2/3

Jadi walau tidak disebut, maka untuk ibu dan anak itu sama seperti untuk ayah, yaitu 1/4 harta dan 2/3 harta warisan
Kalo maksudnya berbeda malah tambah error tuh hukum

Karena sudah jelas awalnya adalah 1/2 harta warisan, bukan proporsi
Nilai2 hukum waris alquran itu dari alowhswt , tidak boleh dirubah yach
Mirror 1: Kenapa ketika membicarakan Ayah, Suami, Istri dan dan saudara perempuan kandung
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by keeamad »

@patahsalero

Apa relevansinya nte membawa-bawa perbedaan untuk ayah menyebutkan frasa "Dari harta Yang Ditinggalkan",
sementara untuk pihak ibu tidak .... ?
Kalo toh pd ahkirnya semua cara pembagiannya menggunakan proporsi ....

Bisa dijelaskan ... ???
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Patah Salero »

keeamad wrote:@patahsalero

Apa relevansinya nte membawa-bawa perbedaan untuk ayah menyebutkan frasa "Dari harta Yang Ditinggalkan",
sementara untuk pihak ibu tidak .... ?
Kalo toh pd ahkirnya semua cara pembagiannya menggunakan proporsi ....

Bisa dijelaskan ... ???
karena, argumen "adanya frase 'dari harta yang ditinggalkan' setelah penyebutan bilangan waris" adalah argumen favorit kelompok-kelompok penolak hukum waris islam.

Gw sengaja menjelaskan secara detil bilangan-bilangan tersebut untuk menolak adanya hubungan frase tersebut dengan makna dari bilangan-bilangan dalam ayat waris. menurut gw, hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" bukan dengan semua bilangan waris, tapi HANYA untuk ahli waris tertentu, yaitu ahli waris selain ibu dan keturunannya.

Seperti dibilang si Chunk, kelompok anti-waris Islam menyatakan bahwa bilangan-bilangan itu adalah proporsi jatah seorang ahli waris terhadap harta kekayaan, sementara menurut pendukung waris Iislam (termasuk gw), bilangan-bilangan tersebut adalah proporsi jatah seorang ahli waris terhadap ahli waris lainnya.
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Patah Salero »

fayhem_1 wrote: BTW kenapa ga pake bahasa indonesia ?
Karena terjemahan Quran versi depag amburadooll.
fayhem_1 wrote:Kenapa tidak disebut ? ya simpel aja toh, untuk mempersingkat
contoh :
untuk ayah adalah 1/2 harta warisan, untuk ibu 1/4. untuk anak 2/3

Jadi walau tidak disebut, maka untuk ibu dan anak itu sama seperti untuk ayah, yaitu 1/4 harta dan 2/3 harta warisan
Kalo maksudnya berbeda malah tambah error tuh hukum

Karena sudah jelas awalnya adalah 1/2 harta warisan, bukan proporsi
Nilai2 hukum waris alquran itu dari alowhswt , tidak boleh dirubah yach
Mirror 1: Kenapa ketika membicarakan Ayah, Suami, Istri dan dan saudara perempuan kandung
Follow Twitter: @ZwaraKafir
kalo alasan loe untuk penghematan, jelas gak masuk brow. loe liat pola merah dan birunya sangat acak.
ini gw kutip terjemahan komplit versi pickthall biar loe bisa liat sendiri:

Pickthall
4:11 Allah chargeth you concerning (the provision for) your children: to the male the equivalent of the portion of two females, and if there be women more than two, then theirs is two-thirds of the inheritance, and if there be one (only) then the half. And to each of his parents a sixth of the inheritance, if he have a son; and if he have no son and his parents are his heirs, then to his mother appertaineth the third; and if he have brethren, then to his mother appertaineth the sixth, after any legacy he may have bequeathed, or debt (hath been paid). Your parents and your children: Ye know not which of them is nearer unto you in usefulness. It is an injunction from Allah. Lo! Allah is Knower, Wise.

Lihat corpus Quran untuk penjelasan kata-perkata
http://corpus.quran.com/wordbyword.jsp? ... 4&verse=11

4:12 And unto you belongeth a half of that which your wives leave, if they have no child; but if they have a child then unto you the fourth of that which they leave, after any legacy they may have bequeathed, or debt (they may have contracted, hath been paid). And unto them belongeth the fourth of that which ye leave if ye have no child, but if ye have a child then the eighth of that which ye leave, after any legacy ye may have bequeathed, or debt (ye may have contracted, hath been paid). And if a man or a woman have a distant heir (having left neither parent nor child), and he (or she) have a brother or a sister (only on the mother's side) then to each of them twain (the brother and the sister) the sixth, and if they be more than two, then they shall be sharers in the third, after any legacy that may have been bequeathed or debt (contracted) not injuring (the heirs by willing away more than a third of the heritage) hath been paid. A commandment from Allah. Allah is Knower, Indulgent.

Lihat corpus Quran untuk penjelasan kata-perkata
http://corpus.quran.com/wordbyword.jsp? ... 4&verse=12

4:176 They ask thee for a pronouncement. Say: Allah hath pronounced for you concerning distant kindred. If a man die childless and he have a sister, hers is half the heritage, and he would have inherited from her had she died childless. And if there be two sisters, then theirs are two-thirds of the heritage, and if they be brethren, men and women, unto the male is the equivalent of the share of two females. Allah expoundeth unto you, so that ye err not. Allah is Knower of all things.

Lihat corpus Quran untuk penjelasan kata-perkata
http://corpus.quran.com/wordbyword.jsp? ... &verse=176
IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by IC1101 »

Muslim akan terus mencari cara agar pembagian warisan yang diucapkan muhammad terlihat benar. Jika pembagian warisan yang diatur Muhammad benar maka muslim tidak akan repot-repot mencari rumusan aul dan rad atau variable lainnya.

Contoh kasus lain:
Seorang laki-laki meninggal mewarisi harta 1.000.000.000,- mempunyai seorang istri, tidak mempunyai anak. Laki-laki tsb memiliki seorang saudara perempuan saja tanpa kedua orang tua dikarenakan kedua orang tua mereka sudah meninggal. Berapa harta yang diperoleh si isteri yang menjadi haknya?

Harta yang ditinggalkan almarhum sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar)
Q 4:12 Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
Isteri almarhum akan mendapat warisan sebesar: 1/4 X 1.000.000.000,- = 250.000.000,-
Q 4:176 jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya
Saudara perempuan dari almarhum akan mendapat warisan sebesar: 1/2 X 1.000.000.000,- = 500.000.000,-

Sisa harta warisan 250.000.000,-

Lihatlah jika menurut quran, maka isteri almarhum yang seharusnya mendapat hak penuh hanya mendapat 1/4 milyar sementara saudara iparnya mendapat 1/2 milyar lalu harta yg masih tersisa 1/4 milyar lagi yg gak jelas harus dikemanakan. Bukankah kasus ini akan menimbulkan konflik apalagi jika jumlahnya sangat besar? Sungguh alquran akan menimbulkan kekacauan dengan aturan warisannya. Maka segala cara dibuat oleh muslim untuk mengatasi masalah warisan ini. Ini satu contoh lagi bahwa islam tidak menghargai dan memperlakukan isteri dengan adil.

Mungkin sebenarnya dalam hati para muslim mengakui kekacauan ini hanya saja mereka malu untuk mengatakannya.

Dengan contoh (salah satunya) kasus warisan ini, saya berpendapat quran hanya karangan Muhammad dan bukan firman dari Tuhan.
Chunk
Posts: 581
Joined: Mon Jan 23, 2012 2:32 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Chunk »

Patah Salero wrote: Gw sengaja menjelaskan secara detil bilangan-bilangan tersebut untuk menolak adanya hubungan frase tersebut dengan makna dari bilangan-bilangan dalam ayat waris. menurut gw, hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" bukan dengan semua bilangan waris, tapi HANYA untuk ahli waris tertentu, yaitu ahli waris selain ibu dan keturunannya.
Jadi, menurut anda siapa siapa yang bagiannya proporsi langsung dengan harta, dan siapa siapa yang bagiannya proporsi dengan ahli waris lainnya? dan berapa proporsinya?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by keeamad »

@Patah Salero, terimakasih atas keterangannya,
tapi ada yg kurang bisa saya mengerti,
terutama yg saya bold di bawah ini ....
Patah Salero wrote:...... menurut gw,
hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan"
bukan dengan semua bilangan waris, tapi
HANYA untuk ahli waris tertentu,
yaitu ahli waris selain ibu dan keturunannya.

Seperti dibilang si Chunk,
kelompok anti-waris Islam menyatakan bahwa :
bilangan-bilangan itu adalah proporsi jatah seorang ahli waris terhadap harta kekayaan,
sementara menurut pendukung waris Iislam (termasuk gw),
bilangan-bilangan tersebut adalah proporsi jatah seorang ahli waris terhadap ahli waris lainnya.
Pertama anda nyatakan :
FRASE "dari harta yang ditinggalkan"
bukan dengan semua bilangan waris, tapi
HANYA untuk ahli waris tertentu,

(NB, Sebetulnya ada beberapa pertanyaan dari tulisan anda di atas, tapi kita bahas 1-1 aja dulu ya ....)
Apa yg dimaksud dengan "Semua bilangan waris"?

Untuk mempermudah bahasan, kita ilustrasikan dengan contoh yg nyata saja,
dan contoh kasus ini kita pakai untuk perhitungan dan pembahasan seterusnya, oke .... ???

>>>>>
Seorang pria meninggal, dia anak ke 3 dari 5 bersaudara dan mempunyai :
1 ayah kandung,
1 ibu kandung,
1 kakak laki (paling besar),
1 kakak perempuan,
1 adik laki,
1 adik perempuan (paling kecil),
1 orang istri,
1 anak laki tertua
dan 1 anak perempuan terkecil
Yg SEMUANYA masih hidup dan adalah orang2x Yang Berhak Mendapat Warisan darinya,
dimana yang lainnya sudah tidak ada lagi - bisa jadi mati karena sakit atau gugur saat perang.
(Ssengaja semua saudara dllnya hanya 1 orang saja, agar mudah penghitungannya kelak.)

Bisakah anda memberikan ilustrasi penghitungan warisnya,
katakanlah kekayaan yg dia tinggalkan sebesar (total) 100 juta.

Maka : Siapa sajakah yang TERMASUK dalam semua Bilangan Waris tsb ... ???

Salam
Mirror 1: bukan dengan semua bilangan waris,
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Patah Salero »

Patah Salero wrote: Gw sengaja menjelaskan secara detil bilangan-bilangan tersebut untuk menolak adanya hubungan frase tersebut dengan makna dari bilangan-bilangan dalam ayat waris. menurut gw, hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" bukan dengan semua bilangan waris, tapi HANYA untuk ahli waris tertentu, yaitu ahli waris selain ibu dan keturunannya.
Chunk wrote:Jadi, menurut anda siapa siapa yang bagiannya proporsi langsung dengan harta, dan siapa siapa yang bagiannya proporsi dengan ahli waris lainnya? dan berapa proporsinya?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
semua bagian yang disebutkan secara spesifik oleh ayat 4:11, 4:12 dan 4:176 harus dianggap rasio antar ahli waris, dan bukan proporsi ahli waris terhadap harta, selama semua ahli waris diketahui ketentuan warisnya. Ada pembagian waris yang melibatkan ahli waris yang engggak disebutkan secara spesifik bagiannya (ashabah), misalnya anak laki-laki. Bagian anak- laki-laki tidak ditentukan oleh Quran. Ia dinyatakan menghabiskan sisa harta. untuk menentukan berapa bagian anak laki-laki tentu saja bagian waris lain harus dianggap proporsi ahli waris terhadap harta, bukan proporsi sesama ahli waris.

Ada satu pengecualian, yaitu untuk suami atau istri yang meninggal, dan bilangan-bilangan waris ttersebut bila dijumlahkan kurang dari satu. Dalam situasi ini, bagian suami atau iistri adalah proporsinya terhadap harta dan dibagikan terlebih dahulu. Setelah itu bagian ahli waris yang lain dinyatakan sebagai rasio terhadap ahli waris yang lain.

Misalnya, ahli waris ibu dan seorang anak perempuan. maka harta waris harus dibagi berdasarkan ketentuan 1/6 berbanding 1/2. artinya, setiap kali ibu mendapat 1/6 rupiah, mmaka anak perempuan mendapat 1/2 rupiah.

contoh lain, ahli waris Ibu, istri dan 2 saudari perempuan kandung. Harta waris dibagi berdasarkan perbandingan 1/3 : 1/4 : 2/3. Artinya setiap kali ibu mendapat 1/3 rupiah, maka istri mendapatkan 1/4 rupiah dan dua saudari perempuan masing-masing mendapat 1/3 rupiah.

contoh lain, ahli waris Ibu dan istri. istri mendapat 1/4 dari total harta. sisa harta diberikan untuk ibu.
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

keeamad wrote:Seorang pria meninggal, dia anak ke 3 dari 5 bersaudara dan mempunyai :
1 ayah kandung,
1 ibu kandung,
1 kakak laki (paling besar),
1 kakak perempuan,
1 adik laki,
1 adik perempuan (paling kecil),
1 orang istri,
1 anak laki tertua
dan 1 anak perempuan terkecil
Yg SEMUANYA masih hidup dan adalah orang2x Yang Berhak Mendapat Warisan darinya,
dimana yang lainnya sudah tidak ada lagi - bisa jadi mati karena sakit atau gugur saat perang.
(Ssengaja semua saudara dllnya hanya 1 orang saja, agar mudah penghitungannya kelak.)

Bisakah anda memberikan ilustrasi penghitungan warisnya,
katakanlah kekayaan yg dia tinggalkan sebesar (total) 100 juta.

Maka : Siapa sajakah yang TERMASUK dalam semua Bilangan Waris tsb ... ???

Salam
Mirror 1: bukan dengan semua bilangan waris,
Follow Twitter: @ZwaraKafir
gampang membaginya.... tinggal buka softwarenya.... klik...klik...klik.... jadi .... :lol:

Image
abinoor
Posts: 190
Joined: Thu Jun 18, 2009 7:25 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by abinoor »

Bwakakak

Muslim pada klabakan membela rumus hukum warisan versi quran.

Seharusnya, jika saja rumus hitung warisan versi quran itu tokcer, maka cara menghitung dgn metode AUL dan RADD nggak Akan pernah ada.

padahal ini hanya rumus matematika sederhana,

[-X
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
Mamad saw
Posts: 80
Joined: Thu Jul 17, 2014 10:14 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Mamad saw »

@Patah Salero

Ane mau tanya, kalau begini bagaimana pembagian harta warisannya.
jika yang meninggal adalah perempuan yang TIDAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan punya 2 saudara PEREMPUAN
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Patah Salero »

Mamad saw wrote:@Patah Salero

Ane mau tanya, kalau begini bagaimana pembagian harta warisannya.
jika yang meninggal adalah perempuan yang TIDAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan punya 2 saudara PEREMPUAN
Harta dibagi dengan perbandingan suami mendapat 1/2, dan dua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/3.
jadi pembagiannya = 1/2 : 1/3 : 1/3
User avatar
Mamad saw
Posts: 80
Joined: Thu Jul 17, 2014 10:14 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Mamad saw »

Mamad saw wrote:@Patah Salero

Ane mau tanya, kalau begini bagaimana pembagian harta warisannya.
jika yang meninggal adalah perempuan yang TIDAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan punya 2 saudara PEREMPUAN
Patah Salero wrote: Harta dibagi dengan perbandingan suami mendapat 1/2, dan dua saudara perempuan masing-masing mendapat 1/3.
jadi pembagiannya = 1/2 : 1/3 : 1/3
Kalau jumlah harta warisannya 100 juta. Berapa pembagian tiap orangnya?
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Patah Salero »

pake aja formula sapu jagat:


suami = 1/2 : (1/2 + 2/3 ) dikali 100 juta = Rp. 42. 857. 142

2 saudara pr. = 2/3 : (1/2 + 2/3 ) dikali 100 juta = 57. 142. 857

(masing-masing mendapat = Rp.28. 571. 428, 50)

Jumlah total Rp. 99. 999. 999.

Yang satu rupiah buat gw sebagai ongkos ngitung. :green:
User avatar
Mamad saw
Posts: 80
Joined: Thu Jul 17, 2014 10:14 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Mamad saw »

Patah Salero wrote:pake aja formula sapu jagat:


suami = 1/2 : (1/2 + 2/3 ) dikali 100 juta = Rp. 42. 857. 142

2 saudara pr. = 2/3 : (1/2 + 2/3 ) dikali 100 juta = 57. 142. 857

(masing-masing mendapat = Rp.28. 571. 428, 50)

Jumlah total Rp. 99. 999. 999.

Yang satu rupiah buat gw sebagai ongkos ngitung. :green:
Jangan merubah2 apa yang sudah merupakan ketetapan Allah. Neraka jahanam loh balasannya.

4:12 And unto you belongeth a half of that which your wives leave, if they have no child; but if they have a child then unto you the fourth of that which they leave, after any legacy they may have bequeathed, or debt (they may have contracted, hath been paid). And unto them belongeth the fourth of that which ye leave if ye have no child, but if ye have a child then the eighth of that which ye leave, after any legacy ye may have bequeathed, or debt (ye may have contracted, hath been paid). And if a man or a woman have a distant heir (having left neither parent nor child), and he (or she) have a brother or a sister (only on the mother's side) then to each of them twain (the brother and the sister) the sixth, and if they be more than two, then they shall be sharers in the third, after any legacy that may have been bequeathed or debt (contracted) not injuring (the heirs by willing away more than a third of the heritage) hath been paid. A commandment from Allah. Allah is Knower, Indulgent.

4:176 They ask thee for a pronouncement. Say: Allah hath pronounced for you concerning distant kindred. If a man die childless and he have a sister, hers is half the heritage, and he would have inherited from her had she died childless. And if there be two sisters, then theirs are two-thirds of the heritage, and if they be brethren, men and women, unto the male is the equivalent of the share of two females. Allah expoundeth unto you, so that ye err not. Allah is Knower of all things.
-
And unto you belongeth a half of that which your wives leave
Dan kamu berwewenang atas setengah dari yang istri-istrimu tinggalkan
harta warisan 100 juta
setengah dari 100 juta = 50 juta

And if there be two sisters, then theirs are two-thirds of the heritage
Dan jika ada dua saudara perempuan, maka kepunyaan mereka dua pertiga dari harta warisan
harta warisan 100 juta
dua pertiga dari 100 juta = 66 juta

50 juta + 66 juta = 116 juta
sedangkan total harta warisan hanya 100 juta
Mirror 1: And unto you belongeth
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Patah Salero »

Mamad saw wrote:
Jangan merubah2 apa yang sudah merupakan ketetapan Allah. Neraka jahanam loh balasannya.
Gw udah tau itu sejah belum lahir, broo...

Gw rasa loe belum paham-paham juga percakapan gw sama si chunk. angka 1/2 adalah proporsi suami terhadap ahli waris lainnya, Bukan proporsi suami terhadap harta. begitu pula 2/3 bagian 2 saudara perempuan. proporsi suami atau saudara perempuan terhadap ahli waris yang lain ini tidak akan berubah siapapun ahli waris yang jadi pasangan mereka.

karena angka-angka tersebut adalah proporsi terhadap ahli waris, maka cara membacanya adalah setiap kali suami mendapat 1/2 rupiah, berikan juga 2/3 rupiah untuk saudara perempuan. Lakukan pembagian terus menerus hingga harta habis.

ini buktinya:

pembagian pertama:
1/2 + 2/3 = Rp. 7/6.

Untuk mengetahui berapa kali sih pembagian itu akan terjadi tinggal bagikan aja 100.000.000 dengan 7/6. loe akan dapat 85. 714. 285, 7 kali.

Untuk mengetahui berapa jatah suami, kalikan angka diatas dengan 1/2 rupiah.

1/2 * 85. 714. 285 = Rp. 42. 857. 142

Untuk mengetahui jatah 2 saudara perempuan

2/3 * 85. 714. 285 = 57. 142. 857

jumlah total harta Rp. 99. 999. 999

yang satu rupiah buat gw sebagai ongkos gitung.
Post Reply