Hukum Waris menurut Al Qur'an

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by fayhem_1 »

@muslimasli wrote: perhitungan pembagian waris yang ditetapkan dalam Al Qur'an adalah merupakan sumber hukum.
dalam menetapkah hukum, Al Qur'an menjelaskan harus dengan prinsip keadilan.

QS.4.58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

untuk mencari keadilan dalam pembagian waris, maka para sahabat sepakat untuk menetapkan sistem aul.
Artinya aloh swt ga mampu menciptakan hukum yg adil, makanya dia serahkan pada manusia
aloh yg gagal...
Mirror 1: apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
qprim
Posts: 259
Joined: Wed Nov 09, 2005 4:01 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by qprim »

Jawaban anda membuat kening saya berkerut cukup lama, @MA. Kalau saya tanya, apa dasar para sahabat "nabi" dan kemudian para ulama islam menyepakati penggunaan aul dan rad dalam membagi waris, ini jawaban yang boleh diterima.
@muslimasli wrote:perhitungan pembagian waris yang ditetapkan dalam Al Qur'an adalah merupakan sumber hukum.
dalam menetapkah hukum, Al Qur'an menjelaskan harus dengan prinsip keadilan.

QS.4.58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

untuk mencari keadilan dalam pembagian waris, maka para sahabat sepakat untuk menetapkan sistem aul.
Tapi pertanyaan saya yang ini lho.
qprim wrote:Sekedar memastikan, apa hasilnya kalo pembagian waris diatas dihitung hanya dengan proporsi dari al-quran saja dan tanpa aul?

Bukankah di al-quran sudah dicantumkan proporsi bagian waris untuk semua ahli waris yang ada di contoh kasusnya IC1101? Atau tidak ada?
Sekarang kita lihat gimana baiknya IC1101 sudah membantu anda belajar berhitung.
IC1101 wrote:Mari kita hitung contoh soal di atas berdasarkan quran:

Harta yang ditinggalkan sebesar 100.000.000,-
Kita simak baik-baik perintah pembagian warisan berdasarkan ayat-ayat quran:

Q 4:12 Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
Isteri = 1/8 X 100.000.000 = 12.500.000,-

Q 4:11 dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan
3 anak perempuan = 2/3 X 100.000.000 = 66.666.666,67

Q 4:11 Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak
Ibu = 1/6
Bapak = 1/6
Ibu & Bapak = 1/3 X 100.000.000 = 33.333.333,33

Maka jumlah harta yang dibagikan adalah: ...........
Saya ganti deh cara bertanyanya. Gak usah buru-buru menjawab. Dibaca dengan cermat ya.
Apakah IC1101 salah dalam menggunakan alquran untuk menghitung pembagian waris?
Kalau di alquran sudah disebutkan dengan jelas proporsi bagian waris untuk masing2 ahli waris seperti contoh kasus di atas, Kenapa para sahabat "nabi" dan ulama masih perlu repot2 mengarang metode aul dan rad?
Bukankah alquran adalah hukum tertinggi dalam islam, yang diklaim bisa menyelesaikan segala masalah?

Atau jangan2 pendapat fayhem di atas saya ini benar adanya?
Mirror 1: apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

qprim wrote:Saya ganti deh cara bertanyanya. Gak usah buru-buru menjawab. Dibaca dengan cermat ya.
Apakah IC1101 salah dalam menggunakan alquran untuk menghitung pembagian waris?
Kalau di alquran sudah disebutkan dengan jelas proporsi bagian waris untuk masing2 ahli waris seperti contoh kasus di atas, Kenapa para sahabat "nabi" dan ulama masih perlu repot2 mengarang metode aul dan rad?
Bukankah alquran adalah hukum tertinggi dalam islam, yang diklaim bisa menyelesaikan segala masalah?

Atau jangan2 pendapat fayhem di atas saya ini benar adanya?
Mirror 1: apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Follow Twitter: @ZwaraKafir
hitungan menurut IC1101 tidak benar, karena hanya bersumber 1 ayat Al Qur'an saja.
dalam menerapkan hukum Islam, harus diperhatikan juga dalil hukum yang lain, dan yang lebih penting, khususnya pembagian waris harus adil, sesuai dengan QS.4.58
User avatar
BiasaSaja
Posts: 363
Joined: Thu Nov 15, 2012 6:58 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by BiasaSaja »

@muslimasli wrote:dalam ajaran Islam, laki-laki yang mencari nafkah untuk istri dan keluarganya, jadi wajar lelaki yang mencari nafkah mendapat hak waris 1/2 dari harta.
BiasaSaja wrote:Wajar kan kalau WANITA YANG CARI NAFKAH maka WANITA dapat 1/2 HARTA WARISAN kokokokoko

Loe bilang kalau WANITA yang nyari NAFKAH, suami kagak berarti tuh bukan ISLAM?? KASIAN DEH GUE SAMA TKI wkwkwkwkwk apalagi di ARAB sono.

WANITA cari NAFKAH+ SUAMI CARI NAFKAH ajaran ISLAM jugakah?? WAKAKAKAKAKA WANITA BERHAK DAPAT 1/2 juga dong slemot

Lalalala
Keknya manusia jahil satu ini kepentok sama logikanya sendiri hohohoho, dasar otak onta hahaha

hukum waris jin goa hira emang cacat sekali hahaha
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:dalam ajaran Islam, laki-laki yang mencari nafkah untuk istri dan keluarganya, jadi wajar lelaki yang mencari nafkah mendapat hak waris 1/2 dari harta.
BiasaSaja wrote:Wajar kan kalau WANITA YANG CARI NAFKAH maka WANITA dapat 1/2 HARTA WARISAN kokokokoko

Loe bilang kalau WANITA yang nyari NAFKAH, suami kagak berarti tuh bukan ISLAM?? KASIAN DEH GUE SAMA TKI wkwkwkwkwk apalagi di ARAB sono.

WANITA cari NAFKAH+ SUAMI CARI NAFKAH ajaran ISLAM jugakah?? WAKAKAKAKAKA WANITA BERHAK DAPAT 1/2 juga dong slemot

Lalalala
BiasaSaja wrote:Keknya manusia jahil satu ini kepentok sama logikanya sendiri hohohoho, dasar otak onta hahaha

hukum waris jin goa hira emang cacat sekali hahaha
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
suami yang membiarkan istrinya bekerja menjadi tki di luar negeri, tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Islam mengajarkan, kewajiban suami sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah untuk keluarganya.

QS.2.233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by IC1101 »

@muslimasli wrote:waris bisa dibagi DENGAN aul dan rad
dan
waris bisa dibagi TANPA aul dan rad

tergantung dengan kasusnya.
Oke, coba kasih contoh kasus waris yang bisa dibagi tanpa aul dan radd berikut dasar ayat qurannya!
@muslimasli wrote:untuk mencari keadilan dalam pembagian waris, maka para sahabat sepakat untuk menetapkan sistem aul.
secara tdk langsung loe sudah mengakui kalau para sahabat tidak menetapkan system aul tidak ada keadilan dalam pembagian waris bukan?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
BiasaSaja
Posts: 363
Joined: Thu Nov 15, 2012 6:58 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by BiasaSaja »

@muslimasli wrote:dalam ajaran Islam, laki-laki yang mencari nafkah untuk istri dan keluarganya, jadi wajar lelaki yang mencari nafkah mendapat hak waris 1/2 dari harta.
BiasaSaja wrote:Wajar kan kalau WANITA YANG CARI NAFKAH maka WANITA dapat 1/2 HARTA WARISAN kokokokoko

1. Loe bilang kalau WANITA yang nyari NAFKAH, suami kagak berarti tuh bukan ISLAM?? KASIAN DEH GUE SAMA TKI wkwkwkwkwk apalagi di ARAB sono.

2. WANITA cari NAFKAH+ SUAMI CARI NAFKAH ajaran ISLAM jugakah?? WAKAKAKAKAKA WANITA BERHAK DAPAT 1/2 juga dong slemot

Lalalala
OTAK ONTA bingung dah, TERBUKTI HUKUM JIN GOA HIRA ITU >>>> CACAT!!! hahaha
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:waris bisa dibagi DENGAN aul dan rad
dan
waris bisa dibagi TANPA aul dan rad

tergantung dengan kasusnya.
IC1101 wrote:Oke, coba kasih contoh kasus waris yang bisa dibagi tanpa aul dan radd berikut dasar ayat qurannya!
contoh pembagian waris TANPA aul dan rad.

suami meninggal, pewaris : 1 ayah, 1 ibu, 1 istri, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan.
tidak ada saudara kandung lainnya
harta peninggalan : 150.000.000

pembagian waris :

1 ayah = 1/6 dari harta peninggalan = 25.000.000
1 ibu = 1/6 dari harta peninggalan = 25.000.000
1 istri = 1/8 dari harta peninggalan = 18.750.000

sisa harta = 150.000.000 - 25.000.000 - 25.000.000 - 18.750.000 = 81.250.000

1 anak perempuan = 1/3 dari sisa harta = 27.083.333
1 anak laki-laki = 2/3 dari sisa harta = 54.166.667
@muslimasli wrote:untuk mencari keadilan dalam pembagian waris, maka para sahabat sepakat untuk menetapkan sistem aul.
IC1101 wrote:secara tdk langsung loe sudah mengakui kalau para sahabat tidak menetapkan system aul tidak ada keadilan dalam pembagian waris bukan?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
dalam pembagian waris, tidak cukup hanya melihat 1 ayat saja, harus diperhatikan juga ayat atau sumber hukum lainnya, dengan tujuan penerapan hukum secara adil.
IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by IC1101 »

@muslimasli wrote:contoh pembagian waris TANPA aul dan rad.

suami meninggal, pewaris : 1 ayah, 1 ibu, 1 istri, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan.
tidak ada saudara kandung lainnyaharta peninggalan : 150.000.000

pembagian waris :

1 ayah = 1/6 dari harta peninggalan = 25.000.000
1 ibu = 1/6 dari harta peninggalan = 25.000.000
1 istri = 1/8 dari harta peninggalan = 18.750.000

sisa harta = 150.000.000 - 25.000.000 - 25.000.000 - 18.750.000 = 81.250.000

1 anak perempuan = 1/3 dari sisa harta = 27.083.333
1 anak laki-laki = 2/3 dari sisa harta = 54.166.667
IC1101 wrote:Mari kita hitung contoh soal di atas berdasarkan quran:

Harta yang ditinggalkan sebesar 100.000.000,-
Kita simak baik-baik perintah pembagian warisan berdasarkan ayat-ayat quran:

Q 4:12 Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
Isteri = 1/8 X 100.000.000 = 12.500.000,-

Q 4:11 dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan
3 anak perempuan = 2/3 X 100.000.000 = 66.666.666,67

Q 4:11 Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak
Ibu = 1/6
Bapak = 1/6
Ibu & Bapak = 1/3 X 100.000.000 = 33.333.333,33
Lihat, betapa munafiknya muslim. Jika contoh yang ditampilkannya sendiri seperti hitungan di atas dgn bold merah dan dianggap dapat menunjukkan ketepatan quran maka rumusan sepersekian DARI HARTA YANG DITINGGALKAN tanpa malu2 akan mereka gunakan tetapi...
jika rumusan sepersekian DARI HARTA YANG DITINGGALKAN tidak bisa digunakan dengan tepat dalam membagi warisan seperti contoh bold biru, maka mereka katakan bahwa kalimat tsb frasa atau dgn cara lain dimana ahli waris yang lain mendapat porsi dari sisa ahli waris sebelumnya atau apa lagilah istilah muslim asal hitungan waris tetap terlihat adil.

@muslimasli wrote:dalam pembagian waris, tidak cukup hanya melihat 1 ayat saja, harus diperhatikan juga ayat atau sumber hukum lainnya, dengan tujuan penerapan hukum secara adil.
Jika menguntungkan boleh digunakan dan jika tidak menguntungkan maka boleh memanipulasi kalimat agar terlihat pas

Muslim akan menggunakan segala cara agar quran & muhammad terlihat sempurna
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:contoh pembagian waris TANPA aul dan rad.

suami meninggal, pewaris : 1 ayah, 1 ibu, 1 istri, 1 anak laki-laki, 1 anak perempuan.
tidak ada saudara kandung lainnyaharta peninggalan : 150.000.000

pembagian waris :

1 ayah = 1/6 dari harta peninggalan = 25.000.000
1 ibu = 1/6 dari harta peninggalan = 25.000.000
1 istri = 1/8 dari harta peninggalan = 18.750.000

sisa harta = 150.000.000 - 25.000.000 - 25.000.000 - 18.750.000 = 81.250.000

1 anak perempuan = 1/3 dari sisa harta = 27.083.333
1 anak laki-laki = 2/3 dari sisa harta = 54.166.667
IC1101 wrote:Mari kita hitung contoh soal di atas berdasarkan quran:

Harta yang ditinggalkan sebesar 100.000.000,-
Kita simak baik-baik perintah pembagian warisan berdasarkan ayat-ayat quran:

Q 4:12 Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
Isteri = 1/8 X 100.000.000 = 12.500.000,-

Q 4:11 dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan
3 anak perempuan = 2/3 X 100.000.000 = 66.666.666,67

Q 4:11 Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak
Ibu = 1/6
Bapak = 1/6
Ibu & Bapak = 1/3 X 100.000.000 = 33.333.333,33
IC1101 wrote:Lihat, betapa munafiknya muslim. Jika contoh yang ditampilkannya sendiri seperti hitungan di atas dgn bold merah dan dianggap dapat menunjukkan ketepatan quran maka rumusan sepersekian DARI HARTA YANG DITINGGALKAN tanpa malu2 akan mereka gunakan tetapi...
jika rumusan sepersekian DARI HARTA YANG DITINGGALKAN tidak bisa digunakan dengan tepat dalam membagi warisan seperti contoh bold biru, maka mereka katakan bahwa kalimat tsb frasa atau dgn cara lain dimana ahli waris yang lain mendapat porsi dari sisa ahli waris sebelumnya atau apa lagilah istilah muslim asal hitungan waris tetap terlihat adil.
lhah... kok ngomel ..... gak jelas apa yang diomelin .... :shock:
@muslimasli wrote:dalam pembagian waris, tidak cukup hanya melihat 1 ayat saja, harus diperhatikan juga ayat atau sumber hukum lainnya, dengan tujuan penerapan hukum secara adil.
IC1101 wrote:Jika menguntungkan boleh digunakan dan jika tidak menguntungkan maka boleh memanipulasi kalimat agar terlihat pas

Muslim akan menggunakan segala cara agar quran & muhammad terlihat sempurna
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
lhah.... memangnya siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dengan pembagian cara aul ? ... :shock:
IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by IC1101 »

@muslimasli wrote:lhah.... memangnya siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dengan pembagian cara aul ? ...
Maksud gw jika pembagian warisan bisa dilakukan cukup dgn perintah quran seperti contoh loe di atas maka itu menguntungkan muslim yg bisa membanggakan ketepatan quran dlm membagi warisan tetapi jika pembagian warisan quran ngawur & dpt mempermalukan muslim maka diberlakukan aul & radd. Tanpa aul & radd banyak kasus pembagian waris yang tidak dapat diselesaikan quran dengan tepat.

Quran membutuhkan tongkat "aul & radd" dan hadis agar bisa berjalan karena jika tidak maka quran akan lumpuh.
Loe berani tidak menggunakan aul & radd dalam berbagai kasus pembagian waris?

Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:lhah.... memangnya siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dengan pembagian cara aul ? ...
IC1101 wrote:Maksud gw jika pembagian warisan bisa dilakukan cukup dgn perintah quran seperti contoh loe di atas maka itu menguntungkan muslim yg bisa membanggakan ketepatan quran dlm membagi warisan tetapi jika pembagian warisan quran ngawur & dpt mempermalukan muslim maka diberlakukan aul & radd. Tanpa aul & radd banyak kasus pembagian waris yang tidak dapat diselesaikan quran dengan tepat.

Quran membutuhkan tongkat "aul & radd" dan hadis agar bisa berjalan karena jika tidak maka quran akan lumpuh.
Loe berani tidak menggunakan aul & radd dalam berbagai kasus pembagian waris?

Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
dalam menerapkan hukum Islam, tidak semata-mata bersumber dari Al Qur'an saja, karena perintah dalam Al Qur'an mengatur aturan hukum secara global.

seperti perintah shalat, dalam Al Qur'an tidak dijelaskan secara rinci tata cara shalat.
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by CrimsonJack »

Baru tahu Quran boleh ditambah-tambahin (Mirip Torah nya Yahudi).
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

CrimsonJack wrote:Baru tahu Quran boleh ditambah-tambahin (Mirip Torah nya Yahudi).
tidak ditambah tambahin tong .... =; =;

Sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”

“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.

Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by CrimsonJack »

@muslimasli wrote: tidak ditambah tambahin tong .... =; =;

Sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”

“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.

Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.
Yang udah ada ga boleh ditambahin pake aul & rad tong =; =;
](*,)

Kecuali ayat pembagian warisan di quran itu hasil editan antek wahyudi.
Mirror 1: Jika tidak terdapat dalam kitab Allah
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:tidak ditambah tambahin tong .... =; =;

Sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”

“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.

Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.
CrimsonJack wrote:Yang udah ada ga boleh ditambahin pake aul & rad tong =; =;
](*,)

Kecuali ayat pembagian warisan di quran itu hasil editan antek wahyudi.
Mirror 1: Jika tidak terdapat dalam kitab Allah
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by CrimsonJack »

@muslimasli wrote: Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.[/i]
Baca yang bener tong...

Jika tidak ditemui baru boleh pake sunnah.
Kalau sunnah yang diragukan (ingat, sunnah yang diragukan bukan ayat quran), baru boleh "kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.".
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.[/i]
CrimsonJack wrote:Baca yang bener tong...

Jika tidak ditemui baru boleh pake sunnah.
Kalau sunnah yang diragukan (ingat, sunnah yang diragukan bukan ayat quran), baru boleh "kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.".
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
dalam pembagian waris, jika terjadi PERSELISIHAN, maka ..

pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya, jika masih terjadi PERSELISIHAN, maka ..

ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul, jika masih juga terjadi PERSELISIHAN, maka ..

ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.

paham ???
User avatar
CrimsonJack
Posts: 2189
Joined: Thu Oct 13, 2011 3:20 pm
Location: Tempat yang ada internetnya

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by CrimsonJack »

@muslimasli wrote: pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya, jika masih terjadi PERSELISIHAN, maka ..
Paham :rock:
Ada yang ga jelas atau terjadi perselisihan dalam kitab allah (yang diklaim sempurna dan paling benar).
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
qprim
Posts: 259
Joined: Wed Nov 09, 2005 4:01 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by qprim »

Sori ya @MA dan rekan2 netters yang lain, saya absen cukup lama. Boleh kita lanjut lagi?
qprim wrote:Sekarang kita lihat gimana baiknya IC1101 sudah membantu anda belajar berhitung.
IC1101 wrote:Mari kita hitung contoh soal di atas berdasarkan quran:

Harta yang ditinggalkan sebesar 100.000.000,-
Kita simak baik-baik perintah pembagian warisan berdasarkan ayat-ayat quran:

Q 4:12 Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
Isteri = 1/8 X 100.000.000 = 12.500.000,-

Q 4:11 dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan
3 anak perempuan = 2/3 X 100.000.000 = 66.666.666,67

Q 4:11 Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak
Ibu = 1/6
Bapak = 1/6
Ibu & Bapak = 1/3 X 100.000.000 = 33.333.333,33

Maka jumlah harta yang dibagikan adalah: ...........
qprim wrote:Saya ganti deh cara bertanyanya. Gak usah buru-buru menjawab. Dibaca dengan cermat ya.
Apakah IC1101 salah dalam menggunakan alquran untuk menghitung pembagian waris?
Kalau di alquran sudah disebutkan dengan jelas proporsi bagian waris untuk masing2 ahli waris seperti contoh kasus di atas, Kenapa para sahabat "nabi" dan ulama masih perlu repot2 mengarang metode aul dan rad?
Bukankah alquran adalah hukum tertinggi dalam islam, yang diklaim bisa menyelesaikan segala
@muslimasli wrote:hitungan menurut IC1101 tidak benar, karena hanya bersumber 1 ayat Al Qur'an saja.
dalam menerapkan hukum Islam, harus diperhatikan juga dalil hukum yang lain, dan yang lebih penting, khususnya pembagian waris harus adil, sesuai dengan QS.4.58
Pertama, IC1101 menggunakan lebih dari satu ayat. Kedua, apa ada sesuatu dengan Q 4.11 dan Q 4.12? Bukankah di kedua ayat itu sudah jelas proporsi pembagian untuk masing2 ahli waris?
Mirror 1: Q 4:12
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply