Hukum Waris menurut Al Qur'an

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
User avatar
Mamad saw
Posts: 80
Joined: Thu Jul 17, 2014 10:14 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Mamad saw »

Mamad saw wrote:
Jangan merubah2 apa yang sudah merupakan ketetapan Allah. Neraka jahanam loh balasannya.
Patah Salero wrote: Gw udah tau itu sejah belum lahir, broo...

Gw rasa loe belum paham-paham juga percakapan gw sama si chunk. angka 1/2 adalah proporsi suami terhadap ahli waris lainnya, Bukan proporsi suami terhadap harta. begitu pula 2/3 bagian 2 saudara perempuan. proporsi suami atau saudara perempuan terhadap ahli waris yang lain ini tidak akan berubah siapapun ahli waris yang jadi pasangan mereka.
lah ngaco, itu kan ente merubah-rubah ketetapan Allah namanya, toh Allah mengatakan setengah itu dari harta yang ditinggalkan si istri/warisan.

And unto you belongeth a half of that which your wives leave
Dan kamu berwewenang atas setengah dari yang istri-istrimu tinggalkan.


And if there be two sisters, then theirs are two-thirds of the heritage
Dan jika ada dua saudara perempuan, maka kepunyaan mereka dua pertiga dari harta warisan


Itu terjemahan pickthall loh, dari yang ente kutip sendiri.
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

Mamad saw wrote:@Patah Salero

Ane mau tanya, kalau begini bagaimana pembagian harta warisannya.
jika yang meninggal adalah perempuan yang TIDAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan punya 2 saudara PEREMPUAN
Patah Salero wrote:pake aja formula sapu jagat:

suami = 1/2 : (1/2 + 2/3 ) dikali 100 juta = Rp. 42. 857. 142

2 saudara pr. = 2/3 : (1/2 + 2/3 ) dikali 100 juta = 57. 142. 857

(masing-masing mendapat = Rp.28. 571. 428, 50)

Jumlah total Rp. 99. 999. 999.

Yang satu rupiah buat gw sebagai ongkos ngitung. :green:
perhitungan abang "Patah Salero", sesuai dengan perhitungan software pembagian waris
tinggal klik....klik...klik.... jadi... maka jadilah ..... :lol:

Image
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Patah Salero »

Mamad saw wrote: lah ngaco, itu kan ente merubah-rubah ketetapan Allah namanya, toh Allah mengatakan setengah itu dari harta yang ditinggalkan si istri/warisan.

And unto you belongeth a half of that which your wives leave
Dan kamu berwewenang atas setengah dari yang istri-istrimu tinggalkan.


And if there be two sisters, then theirs are two-thirds of the heritage
Dan jika ada dua saudara perempuan, maka kepunyaan mereka dua pertiga dari harta warisan


Itu terjemahan pickthall loh, dari yang ente kutip sendiri.
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
kalau gitu coba loe jelaskan

kenapa bagian satu anak perempuan cuma disebut 1/2, tanpa frase "dari harta yang ditinggalkan"

kenapa bagian ibu bila tidak ada anak dan saudara cuma disebut 1/3, tanpa frase "dari harta yang ditinggalkan"

Kenapa bagian ibu bila ada saudara disebut 1/6, tanpa frase "dari harta yang ditinggalkan"

kenapa bagian saudara seibu kalau sendiri disebut 1/6, tanpa frase "dari harta yang ditinggalkan"

kenapa bagian saudara seibu kalau berdua atau lebih disebut 1/3, tanpa frase "dari harta yang ditinggalkan"

dan kenapa setiap angka selain lima kasus diatas selalu diiringi frase "dari harta yang ditinggalkan".

Ingat, loe harus membuat teori yang memuaskan yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas. kalau teori loe enggak memuaskan, maka berlakulah teori gw yang menyatakan bahwa frase tersebut menempel kepada ahli waris, bukan kepada bilangan waris.
User avatar
Mamad saw
Posts: 80
Joined: Thu Jul 17, 2014 10:14 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Mamad saw »

Patah Salero wrote: kenapa bagian satu anak perempuan cuma disebut 1/2, tanpa frase "dari harta yang ditinggalkan"
bla.. bla.. bla..

Ingat, loe harus membuat teori yang memuaskan yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas. kalau teori loe enggak memuaskan, maka berlakulah teori gw yang menyatakan bahwa frase tersebut menempel kepada ahli waris, bukan kepada bilangan waris.
Kan maksud argumenlu sebelumnya kalau tidak ada frase "dari harta yang ditinggalkan" maka rasio subjeknya dari ahli waris lain. ya kan?
Nah yg gw tanya berapakah pembagian warisan
jika yang meninggal adalah perempuan yang TIDAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan punya 2 saudara PEREMPUAN

apakah pada kalimat tentang 1 suami dan tentang 2 saudara perempuan tsb, tidak ada frase "dari harta yang ditinggalkan/warisan".?
faktanya ada.

And unto you belongeth a half of that which your wives leave
Dan kamu berwewenang atas setengah dari yang istri-istrimu tinggalkan.


And if there be two sisters, then theirs are two-thirds of the heritage
Dan jika ada dua saudara perempuan, maka kepunyaan mereka dua pertiga dari harta warisan
=============

jadi walaupun jika argumentasi elu itu katakanlah 'diterapkan', argumen elu itu tidak berlaku apa2 pada kasus ini.

jika yang meninggal adalah perempuan yang TIDAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan punya 2 saudara PEREMPUAN
dan total harta warisan = 100 juta

maka
untuk suami 1/2 dari harta warisan (100 juta) = 50 juta
untuk 2 saudara perempuan 2/3 dari harta warisan (100 juta) = 66 juta
50 juta + 66 juta = 116 juta
sedangkan harta warisan cuma 100 juta.
Mirror 1: half
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

Latar Belakang Terjadinya 'Aul

Pada masa Rasulullah saw. sampai masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. kasus 'aul atau penambahan --sebagai salah satu persoalan dalam hal pembagian waris-- tidak pernah terjadi. Masalah 'aul pertama kali muncul pada masa khalifah Umar bin Khathab r.a.. Ibnu Abbas berkata: "Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni 'aul) adalah Umar bin Khathab. Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak."

Secara lebih lengkap, riwayatnya dituturkan seperti berikut: seorang wanita wafat dan meninggalkan suami dan dua orang saudara kandung perempuan. Yang masyhur dalam ilmu faraid, bagian yang mesti diterima suami adalah setengah (1/2), sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3). Dengan demikian, berarti fardh-nya telah melebihi peninggalan pewaris. Namun demikian, suami tersebut tetap menuntut haknya untuk menerima setengah dari harta waris yang ditinggalkan istri, begitupun dua orang saudara kandung perempuan, mereka tetap menuntut dua per tiga yang menjadi hak waris keduanya.

Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Patah Salero »

Mamad saw wrote:
Kan maksud argumenlu sebelumnya kalau tidak ada frase "dari harta yang ditinggalkan" maka rasio subjeknya dari ahli waris lain. ya kan?
Nah yg gw tanya berapakah pembagian warisan
jika yang meninggal adalah perempuan yang TIDAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan punya 2 saudara PEREMPUAN

apakah pada kalimat tentang 1 suami dan tentang 2 saudara perempuan tsb, tidak ada frase "dari harta yang ditinggalkan/warisan".?
faktanya ada.
jangan ngelawak, brow...

Apa maksud loe cara menghitung hak waris ibu dan saudara harus dibeda-bedakan ??

Hukum waris Islam itu suatu sistem, bro. Karena dia sistem, maka penyelesaiannya harus konsisten dan komprehensif.
Enggak boleh kalau bagian waris saudara kandung merupakan prosentase dari harta, tapi bagian waris ibu merupakan rasio antar ahli waris.
Chunk
Posts: 581
Joined: Mon Jan 23, 2012 2:32 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Chunk »

Patah Salero wrote: Gw sengaja menjelaskan secara detil bilangan-bilangan tersebut untuk menolak adanya hubungan frase tersebut dengan makna dari bilangan-bilangan dalam ayat waris. menurut gw, hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" bukan dengan semua bilangan waris, tapi HANYA untuk ahli waris tertentu, yaitu ahli waris selain ibu dan keturunannya.
Patah Salero wrote: semua bagian yang disebutkan secara spesifik oleh ayat 4:11, 4:12 dan 4:176 harus dianggap rasio antar ahli waris, dan bukan proporsi ahli waris terhadap harta, selama semua ahli waris diketahui ketentuan warisnya.
Dari quote anda yg pertama, saya menangkapnya: Bila ada frase "dari harta yg ditinggalkan" maka bagiannya adalah langsung perkalian dg harta yang ditinggalkan (dalam hal ini anda berpendapat ahli waris selain ibu dan keturunannya). Bila tidak ada, maka rasio tersebut dianggap rasio proporsi terhadap ahli waris lainnya.

dari quote anda yang kedua, saya menangkapnya semua rasio (baik yang ada frase "dari harta yang ditinggalkan, maupun yang tidak ada frase tsb) adalah angka proporsi antar ahli waris.

Apa ini berarti rasio yang ada frase "dari harta yang ditinggalkan" itu juga dianggap sebagai rasio proporsi?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by keeamad »

Patah Salero wrote: Gw sengaja menjelaskan secara detil bilangan-bilangan tersebut untuk menolak adanya hubungan frase tersebut dengan makna dari bilangan-bilangan dalam ayat waris. menurut gw, hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" bukan dengan semua bilangan waris, tapi HANYA untuk ahli waris tertentu, yaitu ahli waris selain ibu dan keturunannya.
Patah Salero wrote: semua bagian yang disebutkan secara spesifik oleh ayat 4:11, 4:12 dan 4:176 harus dianggap rasio antar ahli waris, dan bukan proporsi ahli waris terhadap harta, selama semua ahli waris diketahui ketentuan warisnya.
Chunk wrote: Dari quote anda yg pertama, saya menangkapnya: Bila ada frase "dari harta yg ditinggalkan" maka bagiannya adalah langsung perkalian dg harta yang ditinggalkan (dalam hal ini anda berpendapat ahli waris selain ibu dan keturunannya). Bila tidak ada, maka rasio tersebut dianggap rasio proporsi terhadap ahli waris lainnya.

dari quote anda yang kedua, saya menangkapnya semua rasio (baik yang ada frase "dari harta yang ditinggalkan, maupun yang tidak ada frase tsb) adalah angka proporsi antar ahli waris.

Apa ini berarti rasio yang ada frase "dari harta yang ditinggalkan" itu juga dianggap sebagai rasio proporsi?
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Untuj bro Chunk, saya coba menyederhanakan quote pertama patah,
agar dia fokus dalam menjawab pertanyaan anda ...
"menurut gw, hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" ...............
HANYA untuk ahli waris tertentu,
yaitu ahli waris BAPAK OR SAUDARA PRIA ....."

Benar begitu saudara patah .... ???
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
qprim
Posts: 259
Joined: Wed Nov 09, 2005 4:01 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by qprim »

@muslimasli wrote:Latar Belakang Terjadinya 'Aul

Pada masa Rasulullah saw. sampai masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. kasus 'aul atau penambahan --sebagai salah satu persoalan dalam hal pembagian waris-- tidak pernah terjadi. Masalah 'aul pertama kali muncul pada masa khalifah Umar bin Khathab r.a.. Ibnu Abbas berkata: "Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni 'aul) adalah Umar bin Khathab. Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak."

Secara lebih lengkap, riwayatnya dituturkan seperti berikut: seorang wanita wafat dan meninggalkan suami dan dua orang saudara kandung perempuan. Yang masyhur dalam ilmu faraid, bagian yang mesti diterima suami adalah setengah (1/2), sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3). Dengan demikian, berarti fardh-nya telah melebihi peninggalan pewaris. Namun demikian, suami tersebut tetap menuntut haknya untuk menerima setengah dari harta waris yang ditinggalkan istri, begitupun dua orang saudara kandung perempuan, mereka tetap menuntut dua per tiga yang menjadi hak waris keduanya.

Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
Sambil nunggu jawaban PS atas respon rekan2 kafirun, ada sedikit yg ingin saya konfirmasikan ke @MA: boleh kasih informasi mengenai link, atau paling tidak sumber referensinya, dari kutipan di atas?
Mirror 1: Latar Belakang Terjadinya 'Aul
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:Latar Belakang Terjadinya 'Aul

Pada masa Rasulullah saw. sampai masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. kasus 'aul atau penambahan --sebagai salah satu persoalan dalam hal pembagian waris-- tidak pernah terjadi. Masalah 'aul pertama kali muncul pada masa khalifah Umar bin Khathab r.a.. Ibnu Abbas berkata: "Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni 'aul) adalah Umar bin Khathab. Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak."

Secara lebih lengkap, riwayatnya dituturkan seperti berikut: seorang wanita wafat dan meninggalkan suami dan dua orang saudara kandung perempuan. Yang masyhur dalam ilmu faraid, bagian yang mesti diterima suami adalah setengah (1/2), sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3). Dengan demikian, berarti fardh-nya telah melebihi peninggalan pewaris. Namun demikian, suami tersebut tetap menuntut haknya untuk menerima setengah dari harta waris yang ditinggalkan istri, begitupun dua orang saudara kandung perempuan, mereka tetap menuntut dua per tiga yang menjadi hak waris keduanya.

Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
qprim wrote:Sambil nunggu jawaban PS atas respon rekan2 kafirun, ada sedikit yg ingin saya konfirmasikan ke @MA: boleh kasih informasi mengenai link, atau paling tidak sumber referensinya, dari kutipan di atas?
Mirror 1: Latar Belakang Terjadinya 'Aul
Follow Twitter: @ZwaraKafir
hehehehehe..... gampang... nanya aja langsung ke mbah gogel .... :lol:
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by keeamad »

@muslima,
kalo cerita ttg rad bagaimana awalnya .... ???
User avatar
Mamad saw
Posts: 80
Joined: Thu Jul 17, 2014 10:14 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Mamad saw »

@muslimasli wrote:Latar Belakang Terjadinya 'Aul

Pada masa Rasulullah saw. sampai masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. kasus 'aul atau penambahan --sebagai salah satu persoalan dalam hal pembagian waris-- tidak pernah terjadi. Masalah 'aul pertama kali muncul pada masa khalifah Umar bin Khathab r.a.. Ibnu Abbas berkata: "Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni 'aul) adalah Umar bin Khathab. Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak."

Secara lebih lengkap, riwayatnya dituturkan seperti berikut: seorang wanita wafat dan meninggalkan suami dan dua orang saudara kandung perempuan. Yang masyhur dalam ilmu faraid, bagian yang mesti diterima suami adalah setengah (1/2), sedangkan bagian dua saudara kandung perempuan dua per tiga (2/3). Dengan demikian, berarti fardh-nya telah melebihi peninggalan pewaris. Namun demikian, suami tersebut tetap menuntut haknya untuk menerima setengah dari harta waris yang ditinggalkan istri, begitupun dua orang saudara kandung perempuan, mereka tetap menuntut dua per tiga yang menjadi hak waris keduanya.

Menghadapi kenyataan demikian Umar kebingungan. Dia berkata: "Sungguh aku tidak mengerti, siapakah di antara kalian yang harus didahulukan, dan siapa yang diakhirkan. Sebab bila aku berikan hak suami, pastilah saudara kandung perempuan pewaris akan dirugikan karena berkurang bagiannya. Begitu juga sebaliknya, bila aku berikan terlebih dahulu hak kedua saudara kandung perempuan pewaris maka akan berkuranglah nashib (bagian) suami." Umar kemudian mengajukan persoalan ini kepada para sahabat Rasulullah saw.. Di antara mereka ada Zaid bin Tsabit dan menganjurkan kepada Umar agar menggunakan 'aul. Umar menerima anjuran Zaid dan berkata: "Tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya." Para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi saw.
Nah kan kelihatan Umar saja sadar kalau formula hitung-hitungan pembagian warisan yang diciptakan oleh Allah alias Muhammad itu salah. Maka Za'id pun menganjurkan supaya menggunakan cara aul' yaitu dengan merubah-rubah rasio yang sudah ditetapkan oleh Allah supaya jumlah harta yang dibagikan ke ahli waris tidak berlebih dari jumlah harta warisan yang ada.
Mirror 1: Latar Belakang Terjadinya 'Aul
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
qprim
Posts: 259
Joined: Wed Nov 09, 2005 4:01 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by qprim »

Jawaban @MA waktu ditanya soal sumber dari artikel yang dia kutip:
@muslimasli wrote:hehehehehe..... gampang... nanya aja langsung ke mbah gogel .... :lol:
Nyari di google itu soal gampang. Tapi bukan itu soalnya. Yang posting kutipan sebaiknya mencantumkan sumbernya. Nanti kalo dibilang sumber yang dikutip nggak valid krn gak jelas sumbernya, protes juga...... :stun:
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Patah Salero »

Patah Salero wrote: Gw sengaja menjelaskan secara detil bilangan-bilangan tersebut untuk menolak adanya hubungan frase tersebut dengan makna dari bilangan-bilangan dalam ayat waris. menurut gw, hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" bukan dengan semua bilangan waris, tapi HANYA untuk ahli waris tertentu, yaitu ahli waris selain ibu dan keturunannya.
Patah Salero wrote: semua bagian yang disebutkan secara spesifik oleh ayat 4:11, 4:12 dan 4:176 harus dianggap rasio antar ahli waris, dan bukan proporsi ahli waris terhadap harta, selama semua ahli waris diketahui ketentuan warisnya.
Chunk wrote: Dari quote anda yg pertama, saya menangkapnya: Bila ada frase "dari harta yg ditinggalkan" maka bagiannya adalah langsung perkalian dg harta yang ditinggalkan (dalam hal ini anda berpendapat ahli waris selain ibu dan keturunannya). Bila tidak ada, maka rasio tersebut dianggap rasio proporsi terhadap ahli waris lainnya.

dari quote anda yang kedua, saya menangkapnya semua rasio (baik yang ada frase "dari harta yang ditinggalkan, maupun yang tidak ada frase tsb) adalah angka proporsi antar ahli waris.

Apa ini berarti rasio yang ada frase "dari harta yang ditinggalkan" itu juga dianggap sebagai rasio proporsi?
keeamad wrote:Untuj bro Chunk, saya coba menyederhanakan quote pertama patah,
agar dia fokus dalam menjawab pertanyaan anda ...
"menurut gw, hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" ...............
HANYA untuk ahli waris tertentu,
yaitu ahli waris BAPAK OR SAUDARA PRIA ....."

Benar begitu saudara patah .... ???
Maksud pernyataan gw bahwa frase "dari harta yang ditinggalkan" tidak berkaitan dengan bilangan waris adalah bahwa frase itu enggak ada kaitannya dengan cara menghitung hak waris.

sementara, maksud pernyataan gw bahwa Frase itu berhubungan dengan ahli waris tertentu adalah bahwa frase itu mengindikasikan ada perbedaan ketentuan dalam hukum harta kekayaan Islam antara Ibu dan bapak. Misalnya, Bila seorang istri (baca: ibu) bekerja, maka apa yang diperolehnya mutlak milik pribadinya. Sementara bila seorang suami (baca: bapak) bekerja, maka dari penghasilannya tersebut ia wajib memberikan nafkah pada istri dan anak-anaknya.
SMF
Posts: 164
Joined: Wed Jan 18, 2012 5:15 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by SMF »

Patah Salero wrote: Maksud pernyataan gw bahwa frase "dari harta yang ditinggalkan" tidak berkaitan dengan bilangan waris adalah bahwa frase itu enggak ada kaitannya dengan cara menghitung hak waris.

sementara, maksud pernyataan gw bahwa Frase itu berhubungan dengan ahli waris tertentu adalah bahwa frase itu mengindikasikan ada perbedaan ketentuan dalam hukum harta kekayaan Islam antara Ibu dan bapak. Misalnya, Bila seorang istri (baca: ibu) bekerja, maka apa yang diperolehnya mutlak milik pribadinya. Sementara bila seorang suami (baca: bapak) bekerja, maka dari penghasilannya tersebut ia wajib memberikan nafkah pada istri dan anak-anaknya.
hihi..bocah ababil yg 10 thn lalu masih SD
sepertinya tingkat pendidikan ente jauh di atas olloh :rolling:
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Chunk
Posts: 581
Joined: Mon Jan 23, 2012 2:32 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Chunk »

Patah Salero wrote: Gw sengaja menjelaskan secara detil bilangan-bilangan tersebut untuk menolak adanya hubungan frase tersebut dengan makna dari bilangan-bilangan dalam ayat waris. menurut gw, hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" bukan dengan semua bilangan waris, tapi HANYA untuk ahli waris tertentu, yaitu ahli waris selain ibu dan keturunannya.
Patah Salero wrote: semua bagian yang disebutkan secara spesifik oleh ayat 4:11, 4:12 dan 4:176 harus dianggap rasio antar ahli waris, dan bukan proporsi ahli waris terhadap harta, selama semua ahli waris diketahui ketentuan warisnya.
Chunk wrote: Dari quote anda yg pertama, saya menangkapnya: Bila ada frase "dari harta yg ditinggalkan" maka bagiannya adalah langsung perkalian dg harta yang ditinggalkan (dalam hal ini anda berpendapat ahli waris selain ibu dan keturunannya). Bila tidak ada, maka rasio tersebut dianggap rasio proporsi terhadap ahli waris lainnya.

dari quote anda yang kedua, saya menangkapnya semua rasio (baik yang ada frase "dari harta yang ditinggalkan, maupun yang tidak ada frase tsb) adalah angka proporsi antar ahli waris.

Apa ini berarti rasio yang ada frase "dari harta yang ditinggalkan" itu juga dianggap sebagai rasio proporsi?
keeamad wrote:Untuk bro Chunk, saya coba menyederhanakan quote pertama patah,
agar dia fokus dalam menjawab pertanyaan anda ...
"menurut gw, hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" ...............
HANYA untuk ahli waris tertentu,
yaitu ahli waris BAPAK OR SAUDARA PRIA ....."

Benar begitu saudara patah .... ???
Patah Salero wrote: Maksud pernyataan gw bahwa frase "dari harta yang ditinggalkan" tidak berkaitan dengan bilangan waris adalah bahwa frase itu enggak ada kaitannya dengan cara menghitung hak waris.
sementara, maksud pernyataan gw bahwa Frase itu berhubungan dengan ahli waris tertentu adalah bahwa frase itu mengindikasikan ada perbedaan ketentuan dalam hukum harta kekayaan Islam antara Ibu dan bapak. Misalnya, Bila seorang istri (baca: ibu) bekerja, maka apa yang diperolehnya mutlak milik pribadinya. Sementara bila seorang suami (baca: bapak) bekerja, maka dari penghasilannya tersebut ia wajib memberikan nafkah pada istri dan anak-anaknya.
Penjelasan anda pada paragraf kedua membuat kening saya berkerut karena malah melenceng dari penjelasan kedua quote anda.
Penangkapan bro keeamad dan saya untuk penjelasan anda diatas adalah: Anda berusaha menjelaskan hubungan frase "dari harta yang ditinggalkan" dengan subjeknya yaitu status ahli waris dlm susunan keluarga tersebut (yang anda sebutkan ahli waris tertentu yaitu selain ibu dan keturunannya). Bahkan penjelasan anda sebelumnya yang detil juga memberikan pengertian akan hubungan frase dg subjeknya (status ahli waris).
Tetapi penjelasan di paragraf kedua, anda malah menghubungkan frase "dari harta yang ditinggalkan" dengan status objeknya yaitu harta "resmi" yang meninggal, yaitu bahwa maksud frase "dari harta yang ditinggalkan" adalah harta yang murni (yang sudah dikurangi kewajibannya) dihasilkan almarhum/ah semasa hidupnya.

Lebih baik kita kembali ke penjalasan anda yang awal dimana anda menjelaskan detil status ahli waris dimana anda menjelaskan bahwa frase "dari harta yang ditinggalkan" itu tidak dianggap sebagai perkalian langsung tetapi proporsi karena subjeknya yaitu status ahli waris tersebut (ada yang memakai frase dan ada yang tidak).
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by IC1101 »

Dalih apapun yang muslim kemukakan dalam pembagian harta warisan tetap saja masuk dalam perhitungan akal-akalan yang dinamakan AUL & RADD

Silakan download software untuk mengotak-atik warisan menurut akal-akalan muslim (bukan menurut aturan quran) disini:
http://chipmedia.wordpress.com/2010/12/ ... lmu-waris/

atau yang online disini: http://kaisansoft.com/attashil-online/


Lihat contoh soal jika almarhum meninggal tanpa anak, tanpa orang tua, tanpa kerabat (Paman, Sepupu, dll) hanya menyisakan istri dan saudara kandungnya yg perempuan. Warisan yang menjadi hak istrinya lebih kecil dari iparnya, ini menunjukkan ketidak-adilan islam dalam membagi warisan.
Image

Silakan otak-atik jika yang meninggal hanya menyisakan seorang istri tanpa anak & tanpa keluarga darimanapun, apa yang terjadi?
Mirror 1: mengotak-atik warisan menurut akal-akalan muslim
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

IC1101 wrote:Dalih apapun yang muslim kemukakan dalam pembagian harta warisan tetap saja masuk dalam perhitungan akal-akalan yang dinamakan AUL & RADD

Silakan download software untuk mengotak-atik warisan menurut akal-akalan muslim (bukan menurut aturan quran) disini:
http://chipmedia.wordpress.com/2010/12/ ... lmu-waris/

atau yang online disini: http://kaisansoft.com/attashil-online/


Lihat contoh soal jika almarhum meninggal tanpa anak, tanpa orang tua, tanpa kerabat (Paman, Sepupu, dll) hanya menyisakan istri dan saudara kandungnya yg perempuan. Warisan yang menjadi hak istrinya lebih kecil dari iparnya, ini menunjukkan ketidak-adilan islam dalam membagi warisan.
Justru pembagian cara ini sangat adil.
Istri gampang dicari dan diganti, tapi saudara kandung gak bisa dicari dan gak ada gantinya.

kalo hari ini anda mati, besok istri anda sudah menjadi istri orang lain.
gak perlu diberi warisan banyak2, keenakan nanti setelah anda mati, toh juga kawin lagi dengan orang lain.

:butthead:
abinoor
Posts: 190
Joined: Thu Jun 18, 2009 7:25 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by abinoor »

IC1101 wrote:Dalih apapun yang muslim kemukakan dalam pembagian harta warisan tetap saja masuk dalam perhitungan akal-akalan yang dinamakan AUL & RADD

Silakan download software untuk mengotak-atik warisan menurut akal-akalan muslim (bukan menurut aturan quran) disini:
http://chipmedia.wordpress.com/2010/12/ ... lmu-waris/

atau yang online disini: http://kaisansoft.com/attashil-online/


Lihat contoh soal jika almarhum meninggal tanpa anak, tanpa orang tua, tanpa kerabat (Paman, Sepupu, dll) hanya menyisakan istri dan saudara kandungnya yg perempuan. Warisan yang menjadi hak istrinya lebih kecil dari iparnya, ini menunjukkan ketidak-adilan islam dalam membagi warisan.
@muslimasli wrote: Justru pembagian cara ini sangat adil.
Adil menurut dalil quran kah?
@muslimasli wrote: Istri gampang dicari dan diganti, tapi saudara kandung gak bisa dicari dan gak ada gantinya.:
Istri tinggal di cerai aja ya sebelum hitung warisan?
Abis terima warisan, kawin lagi dweh?
@muslimasli wrote: kalo hari ini anda mati, besok istri anda sudah menjadi istri orang lain.
gak perlu diberi warisan banyak2, keenakan nanti setelah anda mati, toh juga kawin lagi dengan orang lain.

:butthead:
Opini anda ini sesuai al-quran kah?

:-"
Mirror 1: mengotak-atik warisan menurut akal-akalan muslim
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by keeamad »

Patah Salero wrote:Maksud pernyataan gw bahwa frase "dari harta yang ditinggalkan" tidak berkaitan dengan bilangan waris adalah bahwa frase itu enggak ada kaitannya dengan cara menghitung hak waris.

sementara, maksud pernyataan gw bahwa Frase itu berhubungan dengan ahli waris tertentu adalah :
bahwa frase itu mengindikasikan ada perbedaan ketentuan dalam hukum harta kekayaan Islam antara Ibu dan bapak.

Misalnya,
Bila seorang istri (baca: ibu) bekerja, maka apa yang diperolehnya mutlak milik pribadinya.
Sementara bila seorang suami (baca: bapak) bekerja, maka dari penghasilannya tersebut ia wajib memberikan nafkah pada istri dan anak-anaknya.
Ko' gak nyambung si paragraf ke dua dng ayat quran nte ... ???
"... dan bagi kalian (para suami) mendapat separo dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian, bila mereka (para istri) tidak mempunyai anak ..." (an-Nisa': 12)
Di sini suami MALAH MENDAPAT SEPARO DARI HARTA ISTRI Yang anggap Saja Hasil Keringatnya si istri sendiri,
tapi malah DILEGALISIR quran untuk DIJARAH ....

Sementara ISTRI YANG JELAS2X MENDAPAT HAK DARI SUAMINYA (dan itu nte setuju),
MALAH TIDAK DISEBUT-Sebut Untuk MENDAPAT 'DARI HARTA YG DITINGGALKAN .... ".
Apa gak kontradiksi tuh pernyataan nta ... ???
Mirror 1: frase itu mengindikasikan ada perbedaan ketentuan dalam hukum harta kekayaan Isl
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply