Hukum Waris menurut Al Qur'an

Kesalahan, ketidak ajaiban, dan ketidaksesuaian dengan ilmu pengetahuan.
Post Reply
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

QS.4.11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[272]. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273]. Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.


QS.4.12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

[274]. Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti:
a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan


QS.4.176. Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

[387]. Kalalah ialah: seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.

===========

para kafirun FFI mempermasalahkan hukum waris menurut Al Qur'an, yang KATANYA ngawur ....

saya ingin tau.... dimana dan dalam hal apa ngawurnya itu ...

dipersilahken ..... :-k

===========
Last edited by @muslimasli on Sat Aug 16, 2014 11:00 am, edited 1 time in total.
User avatar
gema
Posts: 1097
Joined: Sun Sep 08, 2013 10:27 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by gema »

Waaduuhh duuuhhh... MA, tofic beginian dah bejibun disini, malah nyang bahas or menyanggah bantahan kafiers adalah moslimers sekelas habib, kyai, dan terbukti sudah fada berguguran kena rudal tuduhan kafiers. Ente masih kelas fesantren nenk..!!
IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by IC1101 »

IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by IC1101 »

Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:

Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?

Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

IC1101 wrote:Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:

Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?

Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
1/8 untuk istri
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
abinoor
Posts: 190
Joined: Thu Jun 18, 2009 7:25 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by abinoor »

@MA

Yg di tanya jumlah rupiah nya utk masing2 org tsb :axe:
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by fayhem_1 »

@muslimasli wrote: 1/8 untuk istri
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
Tidak akan pernah habis dibagi kalo gitu, tetap akan ada sisa :lol: :lol:
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
IC1101
Posts: 354
Joined: Fri Oct 21, 2011 9:54 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by IC1101 »

@muslimasli wrote:1/8 untuk istri
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
1. Coba tampilkan berapa rupiah yang didapat masing-masing ahli waris menurut hitungan quran!
2. Atas dasar apa ayah & ibu si almarhum tidak berhak dapat warisan?
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:1/8 untuk istri
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
fayhem_1 wrote:Tidak akan pernah habis dibagi kalo gitu, tetap akan ada sisa :lol: :lol:
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
gak mungkin ada sisa pembagian, kalo masih ada sisa, bagi lagi sampai habis, masih ada sisa, bagi lagi.
akhirnya habis juga.

====
@muslimasli wrote:1/8 untuk istri
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
IC1101 wrote:1. Coba tampilkan berapa rupiah yang didapat masing-masing ahli waris menurut hitungan quran!
hitung sendiri... gunakan kalkulator, atau gunakan Exell ... [-(
IC1101 wrote:2. Atas dasar apa ayah & ibu si almarhum tidak berhak dapat warisan?
karena almarhum punya anak.

===
User avatar
tendangin
Posts: 121
Joined: Mon Mar 28, 2011 7:24 pm
Location: dirty way

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by tendangin »

IC1101 wrote:Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:

Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?
muslimasli :
1/8 untuk istri
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
sini ku bantuin netter muslimasli,
Harta warisan 100 juta, menurut quote di atas maka
- istri mendapat 1/8 x 100.000.000 = 12.500.000
- anak perempuan dapat 2/3 dari sisanya --> 2/3 x (100.000.000 - 12.500.000) = 58.333.333
dibagi 3 orang anak jadinya dapet 19.444.444 per anak.

nah udah dapet angkanya, coba sekarang dijumlah lagi hasil pembagiannya,
- istri dapat 12.500.000
- 3 orang anak perempuan dapet total ketiganya 58.333.333
maka jumlah totalnya 70.833.333 :lol:

:-k bisa jadi si pembuat quran emang sengaja mengambil keuntungan saat penganutnya bingung harus membagi warisan waktu itu. :toimonster:
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

IC1101 wrote:Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:

Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?
muslimasli :
1/8 untuk istri
sisa setelah dikurangi 1/8, dibagi 2/3 untuk 3 orang anak perempuan.
ayah & ibu tidak berhak dapat warisan
jika masih tersisa harta warisan, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan.
jika masih juga tersia, dibagi lagi 2/3 untuk anak perempuan, sampai habis dibagi.
tendangin wrote:sini ku bantuin netter muslimasli,
Harta warisan 100 juta, menurut quote di atas maka
- istri mendapat 1/8 x 100.000.000 = 12.500.000
- anak perempuan dapat 2/3 dari sisanya --> 2/3 x (100.000.000 - 12.500.000) = 58.333.333
dibagi 3 orang anak jadinya dapet 19.444.444 per anak.

nah udah dapet angkanya, coba sekarang dijumlah lagi hasil pembagiannya,
- istri dapat 12.500.000
- 3 orang anak perempuan dapet total ketiganya 58.333.333
maka jumlah totalnya 70.833.333 :lol:

:-k bisa jadi si pembuat quran emang sengaja mengambil keuntungan saat penganutnya bingung harus membagi warisan waktu itu. :toimonster:
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
masih ada sisa, bukan ???
sisanya bagi lagi 2/3 untuk 3 anak perempuannya.
kalo masih ada sisa, bagi lagi 2/3 untuk anak perempuan..... sampai habis tidak tersisa...
Patah Salero
Posts: 2703
Joined: Tue Dec 21, 2010 12:31 am

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by Patah Salero »

IC1101 wrote:Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:

Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?

Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Ini rumus dasar pembagian waris patah salero :green: :

Bila ada dua ahli waris A mendapat a , dan B mendapatkan b,
maka jatah untuk A adalah a/(a+b) dikali jumlah harta.
dan jatah B adalah b/(a+b) dikalikan jumlah harta.

Bila ada tiga ahli waris A mendapatkan a, B mendapatkan b, dan C mendapatkan c,
Maka jatah untuk A adalah a/(a+b+c) dikali jumlah harta,
jatah B adalah b/(a+b+c) dikali jumlah harta,
dan jatah C adalah c/(a+b+c) dikali jumlah harta.


dan begitu seterusnya.
Hanya ada satu eksepsi untuk cara ngitung ini (Yang mau tau harus ngucapin dua kalimat syahadat dulu).

kalau udah tau rumusnya, maka ngitungnya gampang.
1 Istri mendapatkan 1/8
3 anak perempuan mendapatkan 2/3
ayah mendapatkan 1/6
ibu mendapatkan 1/6.

jatah masing-masing:

Istri = 1/8 : (1/8 + 2/3 + 1/6 + 1/6) X 100 juta = Rp. 11. 111. 111

3 anak perempuan = 2/3 : (1/8 + 2/3 + 1/6 + 1/6) X 100 juta = Rp. 59. 259. 259
masing-masing anak mendapatkan Rp. 19. 753. 086

ayah mendapatkan 1/6 : (1/8 + 2/3 + 1/6 + 1/6) X 100 juta = Rp. 14. 814. 814

ibu mendapatkan 1/6 : (1/8 + 2/3 + 1/6 + 1/6) X 100 juta = Rp. 14. 814. 814

jumlah total pembagian warisan = Rp.99. 999. 998

Yang dua rupiah gw kasih untuk yang nanya :green:
Last edited by Patah Salero on Sun Aug 17, 2014 1:02 pm, edited 2 times in total.
User avatar
tendangin
Posts: 121
Joined: Mon Mar 28, 2011 7:24 pm
Location: dirty way

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by tendangin »

muslimasli :
masih ada sisa, bukan ???
Sisanya buat ongkos pencipta quran sub-bab rumus warisan, sungguh cerdas sekali si rasululah yah slim.
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by fayhem_1 »

@muslimasli wrote: gak mungkin ada sisa pembagian, kalo masih ada sisa, bagi lagi sampai habis, masih ada sisa, bagi lagi.
akhirnya habis juga.
LOL
kayak alohswt yg ga bisa matematika,
sederhana logikanya, lha wong sisanya dibagi 2/3, jadi tetap ada sisa 1/3 mau sampai berapa kalipun

Neh yg menjelaskan ga valid, ga ngerti matematika, jadi ga bisa dipercaya
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by fayhem_1 »

@muslimasli wrote:hitung sendiri... gunakan kalkulator, atau gunakan Exell
Jangan gunakan kalkulator, kamu tau kan kalkulator disalahkan pihak prabowo ? :lol: :lol:
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
abinoor
Posts: 190
Joined: Thu Jun 18, 2009 7:25 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by abinoor »

IC1101 wrote:2. Atas dasar apa ayah & ibu si almarhum tidak berhak dapat warisan?
@muslimasli wrote: karena almarhum punya anak.

===
Dalilnya mana, koq bisa ambil kesimpulan demikian ?

:stun:
Mirror 1: 2. Atas dasar apa ayah & ibu si almarhum tidak berhak dapat warisan?
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

IC1101 wrote:Coba selesaikan pembagian warisan menurut quran untuk contoh kasus ini:

Jika seorang suami meninggal, dia mempunyai:
1 orang isteri,
3 orang anak perempuan,
1 orang ayah,
1 orang ibu.
Harta yang ditinggalkan sebesar 100 juta.
Berapa harta yang harus dibagi kepada masing2 orang tsb?

Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
ternyata..... ternyata.... sudah ada software untuk pembagian waris sesuai Al Qur'an .... =D>

Image

Image

sorry.... sebelumnya saya keliru dalam memahami pembagian waris menurut Al Qur'an .... :prayer:

:prayer: :prayer: :prayer:
abinoor
Posts: 190
Joined: Thu Jun 18, 2009 7:25 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by abinoor »

@muslimasli wrote:sorry.... sebelumnya saya keliru dalam memahami pembagian waris menurut Al Qur'an .... :prayer:

:prayer: :prayer: :prayer:
rapopo, lha Allah SWT aja juga nggak bisa berhitung matematika koq.
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
walet
Posts: 5858
Joined: Wed Feb 11, 2009 4:52 am
Contact:

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by walet »

Itu Aul dan Rad, bukan berdasarkan Quran, silakan bandingkan hasilnya dengan perhitungan Quran.
User avatar
@muslimasli
Posts: 1031
Joined: Fri Jun 27, 2014 12:47 pm

Re: Hukum Waris menurut Al Qur'an

Post by @muslimasli »

@muslimasli wrote:sorry.... sebelumnya saya keliru dalam memahami pembagian waris menurut Al Qur'an .... :prayer:

:prayer: :prayer: :prayer:
abinoor wrote:rapopo, lha Allah SWT aja juga nggak bisa berhitung matematika koq.
Mirror 1: Hukum Waris menurut Al Qur'an
Follow Twitter: @ZwaraKafir
kesalahan ada pada saya, karena saya keliru dalam memahami ayat Qur'an tentang pembagian waris.
Allah tidak salah, malahan sangat luar biasa telitinya dalam berhitung.
hitung2an yang diberikan Allah, dapat disusun sebuah rumus/formula yang rasional tentang pembagian waris.

luar biasa ..... :heart:
Post Reply