Jawaban anda membuat kening saya berkerut cukup lama, @MA. Kalau saya tanya, apa dasar para sahabat "nabi" dan kemudian para ulama islam menyepakati penggunaan aul dan rad dalam membagi waris, ini jawaban yang boleh diterima.
@muslimasli wrote:perhitungan pembagian waris yang ditetapkan dalam Al Qur'an adalah merupakan sumber hukum.
dalam menetapkah hukum, Al Qur'an menjelaskan harus dengan prinsip keadilan.
QS.4.58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
untuk mencari keadilan dalam pembagian waris, maka para sahabat sepakat untuk menetapkan sistem aul.
Tapi pertanyaan saya yang ini lho.
qprim wrote:Sekedar memastikan, apa hasilnya kalo pembagian waris diatas dihitung hanya dengan proporsi dari al-quran saja dan tanpa aul?
Bukankah di al-quran sudah dicantumkan proporsi bagian waris untuk semua ahli waris yang ada di contoh kasusnya IC1101? Atau tidak ada?
Sekarang kita lihat gimana baiknya IC1101 sudah membantu anda belajar berhitung.
IC1101 wrote:Mari kita hitung contoh soal di atas berdasarkan quran:
Harta yang ditinggalkan sebesar 100.000.000,-
Kita simak baik-baik perintah pembagian warisan berdasarkan ayat-ayat quran:
Q 4:12 Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
Isteri = 1/8 X 100.000.000 = 12.500.000,-
Q 4:11 dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan
3 anak perempuan = 2/3 X 100.000.000 = 66.666.666,67
Q 4:11 Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak
Ibu = 1/6
Bapak = 1/6
Ibu & Bapak = 1/3 X 100.000.000 = 33.333.333,33
Maka jumlah harta yang dibagikan adalah: ...........
Saya ganti deh cara bertanyanya. Gak usah buru-buru menjawab. Dibaca dengan cermat ya.
Apakah IC1101 salah dalam menggunakan alquran untuk menghitung pembagian waris?
Kalau di alquran sudah disebutkan dengan jelas proporsi bagian waris untuk masing2 ahli waris seperti contoh kasus di atas, Kenapa para sahabat "nabi" dan ulama masih perlu repot2 mengarang metode aul dan rad?
Bukankah alquran adalah hukum tertinggi dalam islam, yang diklaim bisa menyelesaikan segala masalah?
Atau jangan2 pendapat fayhem di atas saya ini benar adanya?
Mirror 1: apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Follow Twitter: @ZwaraKafir