Forum Admin.
==========================
Sdr. Jelio,jelio wrote:PENJELASAN HUKUM WARIS DALAM ISLAM
Assalamu'alaikum Mas Andhika dan rekan muslim yang lain...
Juga para atheis dan murtad yang penuh keraguan...
Saya ulang contoh kasus terdahulu yakni jika ada orang yang meninggal, dan orang itu tidak mempunyai anak tetapi meninggalkan seorang suami, 2 orang saudara perempuan dan seorang ibu..
salah jika dihitung:
1/2 + 2/3 + 1/6 = 4/3 = 1 + 1/3 (mbak Rebecca sang penemu)
Ya memang salah, wong konsep yang dipakai juga salah…yang suruh langsung jumlah sopo??
Angka2 di atas kan hanya kontansta dan bukan koefisien bilangan dari suatu variabel. Jelas sangat berbeda antara koefisien bilangan dengan konstanta.
Kenapa 1/2 + 2/3 + 1/6 yang dijumlah, dan harus sama dengan = 1
Kenapa konstanta atau Pembandingnya yang dijumlah ? Padahal Allah tidak menyebutkan dan tidak mensiratkan demikian ???
Sebagai ilustrasi, lihat contoh ketiga persamaan di bawah ini:
(A) 1/2 + 2/3 + 1/6 = 4/3
>>> ini adalah konstanta
(B) 1/2 x + 2/3 x + 1/6 x = 4/3 x,
>>> ini koefisien dari x
sama tidak dengan ini: (C) 1/2 x + 2/3 x + 1/6 x = 1y
>>> ini koefisien dengan variabel lebih dari satu (x dan y), dan jumlah (1/2 x + 2/3 x + 1/6 x) tidak harus 1 (satu).
Persamaan A semua bilangannya hanya konstanta.
Persamaan B mempunyai koefisien bilangan yaitu 1/2, 2/3, 1/6, dan 4/3, dan hanya ada satu variabel parameter yaitu “x”.
Persamaan C, mempunyai koefisien bilangan yaitu 1/2, 2/3, 1/6, dan 4/3, ada 2 variabel parameter x dan y; boleh x = y atau x ≠ y.
Persamaan A, B, dan C sah-sah saja, taapiiiii…dalam konteks ini persamaan A mutlak tidak berguna.
Persamaan B sudah mendekati tapiiii…dalam konteks hukum waris tidak masuk akal, ya jangan dipergunakan (kan ini pembuktian empiris). Gitu aja repot.
Tinggal Persamaan C bagaimana ?
Maka manusia disuruh berfikir…
Karena memang Allah tidak memerintahkan/mensyaratkan bahwa total dari “bilangan-bilangan bahagian pembanding” dari setiap ahli waris itu jumlahnya harus sama dengan satu. Carilah kalimat yang seperti itu, maka Anda tidak akan menemukannya !
Jadiiii…harus dipelajari lebih teliti dan mendalam lagi.
Penjelasannya sebagai berikut:
Nilai 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3 adalah sebagai “koefisien bilangan” terhadap harta yang ditinggalkan, yang merupakan bahagian dari warisan yang akan diterima oleh ahli waris (jadi bukan konstanta dan tidak ada arti jika langsung dijumlah).
----------------------------------------------------------------------------------
Sebagai referensi awal:
Lihat: http://www.thefreedictionary.com/integral
in•te•gral ( n t -gr l, n-t g r l)
adj.
1. Essential or necessary for completeness; constituent: The kitchen is an integral part of a house.
2. Possessing everything essential; entire.
3. ( n t -gr l) Mathematics
a. Expressed or expressible as or in terms of integers.
b. Expressed as or involving integrals.
n.
1. A complete unit; a whole.
2. ( n t -gr l) Mathematics
a. A number computed by a limiting process in which the domain of a function, often an interval or planar region, is divided into arbitrarily small units, the value of the function at a point in each unit is multiplied by the linear or areal measurement of that unit, and all such products are summed.
b. A definite integral.
c. An indefinite integral.
Dan lihat: http://www.thefreedictionary.com/differential
dif•fer•en•tial (d f -r n sh l)
adj.
1. Of, relating to, or showing a difference.
2. Constituting or making a difference; distinctive.
3. Dependent on or making use of a specific difference or distinction.
4. Mathematics Of or relating to differentiation.
5. Involving differences in speed or direction of motion.
n.
1. Mathematics
a. An infinitesimal increment in a variable.
b. The product of the derivative of a function containing one variable and the increment of the independent variable.
2. Differential gear.
3. A difference between comparable things, as in wage rate or in price.
----------------------------------------------------------------------------------
Kemudian perhatikan kalimat dalam Surah:
AN NISAA’ 4:12:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak”
AN NISAA’ 4:176:
“…tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal”
dan AN NISAA’ 4:11:
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam”
Semua bahagian disebutkan dan diikuti dengan kata-kata yang diulang-ulang:
“…dari harta yang ditinggalkan”.
Artinya: tiap-tiap “nilai bahagian”, melekat erat dengan “harta yang
ditinggalkan”.
(Tiap-tiap koefisien bilangan berdampingan dengan parameter x)
Jadi bukan 1/2, 2/3, 1/6 dst, melainkan tepatnya adalah 1/2 x, 2/3 x, 1/6 x dst.
(dimana x = Satuan Unit harta yang ditinggalkan)
Perhatikan awal kalimat dalam surat Surat AN NISAA’ 4.11 di atas:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu”
Ini artinya adalah pembagian “pusaka” bagi turunanmu yaitu “anak-anakmu”
Jadi di dalam surah AN NISAA’ di atas, pusaka, harta, pemberi waris, dan penerima waris merupakan komponen yang terletak di dalam kaidah Integral dan Differential. (lihat Reff. Integral dan Differential)
Dirumuskan menjadi:
y = Pusaka
x = Satuan unit “harta yang ditinggalkan”
y = Pusaka = Integral dari Harta (lihat Reff. definisi integral di atas), jadi :
dy/dx = Harta yang ditinggalkan/diturunkan untuk anak-anakmu
= turunan atau differential dari y terhadap x (lihat definisi differential di atas)
F(x) = Persamaan fungsi dari Harta yang ditinggalkan (Pusaka yang diturunkan), sesuai contoh kasus di atas
dimana: F(x) = 1/2 x + 2/3 x + 1/6 x
Jadi:
dy/dx = F(x)
∫ dy/dx = ∫ F(x)
∫ 1 dy = ∫ F(x) dx Reff: ∫ xn dx = x(n+1) / (n+1) + C >>> n = 0
y + C = F'(x) + C123
Subtitusikan:
Karena F(x) = 1/2 x + 2/3 x + 1/6 x, maka:
∫ dy/dx = ∫ (1/2 x + 2/3 x + 1/6 x)
∫ 1 dy = ∫ (1/2 x + 2/3 x + 1/6 x) dx
∫ 1 dy = ( ∫ 1/2 x dx ) + ( ∫ 2/3 x dx ) + ( ∫ 1/6 x dx )
y + C = (1/4 x² + C1) + (1/3 x² + C2) + (1/12 x² + C3)
y + C = (3/12 x² + C1) + (4/12 x² + C2) + (1/12 x² + C3)
>>> perhatikan 3: 4:1
(Lihat persamaan di atas y + C = F'(x) + C123, C123 = C1+C2+C3)
C, C1, C2, C3 adalah arbitrary constanta
Apabila C = C1 = C2 = C3 = 0
y = (3/12 x²) + (4/12 x²) + (1/12 x²)
y = 8/12 x²
y = 2/3 x² (fungsi non linier)
Subtitusi y dengan nilai warisan dari contoh di atas:
30 jt = 2/3 x² dimana y = 30 jt
x² = 45 jt
x = ²√ 45 jt ≈ 6708,20 (pembulatan untuk
memudahkan pemahaman)
≈ adalah satuan unit harta yang ditinggalkan
Subtitusikan nilai x² ke dalam masing-masing persamaan
y + C = (3/12 x² + C1) + (4/12 x² + C2) + (1/12 x² + C3)
>>> perhatikan 3:4:1
atau
y + C = (3/12 (≈6708,20²)+ C1) + (4/12 (≈6708,20 ²) + C2) +
(1/12 (≈6708,20²) + C3)
Apabila C = C1 = C2 = C3 = 0
y = 3/12 (45jt) + 4/12 (45JT) + 1/12 (45JT)
y = 11.250.000 + 15.000.000 + 3.750.000 = 30 jt
Sehingga Suami mendapat 11.250.000
2 Orang sdr perempuan 15.000.000
1 orang ibu 3.750.000
Apabila asumsi C, C1 atau C2 atau C3 tidak nol, maka berarti ada pihak lain penerima waris yaitu fakir miskin, anak yatim dan atau pihak kerabat.
C dan C1 + C2 + C3 = fakir miskin + anak yatim + pihak kerabat (dan boleh nol)
Jangan bilang integral dan differential rumit ya…kalau rumit apa kata dunia !
Maaf bung Andhika, kelihatannya hasil hitungan kita sama ya…Jadi sejak jaman kalifah Umar bin Khatab tidak ada kesalahan tuh mengenai ‘AUL dan RAD.
Bedanya metoda di atas tidak perlu di-defisitkan.
Buat mbak Rebecca sang penemu, kelihatannya Anda salah menerapkan rumus; atau saya ingat ketika kita sekolah, ada murid yang terburu-buru mengerjakan soal dan cepat selesai. Kelihatannya sih ok…eehh…ga taunya pernah bolos pas pelajaran integral dan differential (jadi salah rumus deh…).
Atau paling tidak latihan lagi deh matematika Calculusnya. Hmm…
BUAT ALI SINA...KEMBALILAH KE NERAKA...
Al-Qur’an adalah kitab yang lengkap dan sempurna. Renungkanlah !!!
NB:
Bagi yang belum paham kaidah Integral, lihat situs ini:
http://www.math.com/tables/integrals/identities.htm
http://www.math.com/tables/integrals/tableof.htm
dan Differential lihat situs ini:
http://home.earthlink.net/~djbach/calc. ... hor1428024
KAUM KAFIR SUDAH DIPATAHKAN BAHKAN DIREMUKKAN DALAM FORUM INI:
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... &start=340
Anda menggunakan perhitungan warisan dengan rumus fungsi.
Pertanyaan:
1. Bagaimana Muhammad menghitung menurut cara hitung anda pada zaman dahulu, sedangkan membaca saja dia tidak mampu?
2. Apakah rumus anda relevan untuk diterapkan baik pada zaman dahulu maupun sekarang? Jika ya, dapatkan anda memberi contoh Hakim Waris Islam mana yang menggunakannya?
Sukron,
Dewi