Berapakah batasan jumlah istri?
4 ORANG SAJA atau TIDAK DIBATASI
Lihat ayat di bawah ini:
An-Nisaa:3 wrote: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,tiga atau empat. Kemudian kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
.
Dalam islam, kawin-mengawin adalah cara menolong wanita janda dan yatim. Dapat kita lihat pada kalimat pertama (warna biru), muslim memang diajarkan untuk mengawini perempuan yatim.
Jika muslim merasa takut tidak bisa adil, maka disarankan mengambil wanita lain sebagai istri maksimal 4.
Pertanyaan di kepala saya, jika muslim berani mengawini perempuan yatim berapa pula batasan istrinya?
berdasarkan ayat di atas, tentu saja muslim tidak dibatasi kalimat ke dua (warna merah). Artinya menikahi perempuan yatin boleh dong lebih dari empat (?)
Kalimat berikutnya, awloh swt menganjurkan monogami, mengawini 1 saja.
Perlu diingat! Sebagai tambahan dari istri-istri, muslim diperbolehkan mengambil perempuan-perempuan sebagai budak seks.
.
Jadi, tidak ada ajaran poligami hanya pada waktu darurat, YANG BENAR:
MONOGAMILAH PADA SAAT DARURAT (tak mampu adil dalam urusan jasmani & rohani), Plus Budak-Budak.
Di saat tidak darurat, pilihannya:
POLIGAMI POLIGAMI, PLUS Budak-Budak.