Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Kehidupan, pengikut, kepercayaan, pikiran dan ucapan Muhammad.

Bolehkah mencuri?

A. Tidak boleh
40
85%
B. Boleh, apabila...(jelaskan jawaban anda)
7
15%
 
Total votes: 47

SQUALL LION HEART
Posts: 2155
Joined: Thu Nov 23, 2006 8:56 am
Location: ujung langit

Post by SQUALL LION HEART »

Muhammad Pagi wrote:Terima kasih, jadi dapat disimpulkan menurut gaston31 hubungan Suami-Istri dalam pernikahan islam adalah DICURI/MENCURI apabila salahsatu pihak MERASA tidak tercukupi. :wink:
Terus kalau suami tanyain , uang saya hilang... kamu ambil ngak ???? boleh ngak istri taggiya... kalau ngak wah... bisa dipukulin nanti tuh istri...
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

muh_pagi wrote:Apakah anda tidak membaca bahwa saya tidak mempermasalahkan besarnya RASIO KECUKUPAN dari setiap individu karena akan berbeda pada setiap rumah tangga (lihat penjelasan sebelumnya).
anda skr mengatakan diatas, tp anda justru yg mengawali asumsi rasio kecukupan dgn contoh sperti ini.
Sebagai contoh ada seorang istri dengan:
- Nilai kecukupan Rp. 1 juta/bulan
ada juga seorang istri dengan:
- Nilai kecukupan Rp. 1 milyar/bulan.
gw bilang si Istri mengambil HAKnya krn NAFKAH yg diberikan kurang (suami PELIT).
gw bilang si Istri mencuri, kalau asumsi elo benar, si Istri tdk pernah terpuaskan dgn NAFKAH yg diberikan. jadi silahkan tulis asumsi elo di awal TOPIK.

Pertanyaan saya:
1. Apakah kehormatan atau nilai moral dari MENCURI dalam keadaan terpaksa?
2. Bagaimana batasan dari mencuri secara "TERPAKSA" dan/atau mencuri sesuai kebutuhan "ma'ruf"?
menurut Islam tdk ada kasus pencurian dr kasus diatas.
Jadi kalau anda mempermasalahkan berapa tingkat kecukupan yang diperbolehkan untuk si Istri untuk mencuri maka sudah sama dengan pertanyaan awal saya yang nomor 2. jadi justru andalah yang harus menjelaskan karena saya dengan tegas mengatakan bahwa mencuri dengan alasan apapun dosa dari awal thread ini.
Istri mengambil secukupnya utk nafkah sesuai petunjuk nabi, "Jawab nabi SAW: “Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).”
DAN asumsi gw, krn suami PELIT, maka yg diambil istri adalah HAK krn utk kebutuhannya dan anak2.

DAN silahkan paparkan ASUMSI anda juga diawal, bahwa:
- Suami meski PELIT, tp NAFKAH selalu PAS
- Si istri hidup bermewah2an, shg tidak pernah berkecukupan
- NAFKAH dari suami di pake sendiri, shg anak2 jadi ga kebagian

BARU gw akuin si Istri MENCURI.Dan Muhammad SAW salah krn membiarkan pencurian tsb.
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

keymon: Yang menjadi ukuran anda dalam kasus ini adalah APA YANG DILIHAT NABI, bukan rasional anda sebagai manusia. Bila nabi bilang bukan PENCURIAN, maka hancur2an pun anda wajib mencari pembenaran ini bukan PENCURIAN. Padahal dari segi logika, hukum dan undang2 KASUS ini 100% PENCURIAN.
=========
+ apa yg dilihat Nabi adalah rasional jg sprti gw, krn Nabi jg manusia. Untuk hukum pencurian, Nabi sdh punya landasan yg jelas,
5: 38
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

keymon: Anda sebagai anak, berapapun yang diberikan kepada anda oleh orang tua sebagai uang saku, ITULAH HAK ANDA terlepas dari cukup atau tidak. Bila tidak cukup, anda juga TIDAK BERHAK mengambil diam2 dari kantong celana ayah anda.
==========
+ silahkan anda gabung dgn Muh_pagi, utk menambahkn asumsi, bahwa yg diambil si Istri adalah UANG SAKU.

keymon: Tidak ada yang namanya umat Ibrahim, Musa dll. Nabi tidak memiliki Umat, hanya Tuhan yang memiliki umat. Ibrahim bahkan bukan Nabi dan mereka bukan Islam. Muhammad yang menabikan dan meng'islam'kan mereka.
==========
+ silahkan jika itu ajaran agama anda. anda nanya berdasar ajaran gw kan?

btw, udh OOT. sori, gw ga akan tanggapi lagi...
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

gaston31 wrote: anda skr mengatakan diatas, tp anda justru yg mengawali asumsi rasio kecukupan dgn contoh sperti ini. gw bilang si Istri mengambil HAKnya krn NAFKAH yg diberikan kurang (suami PELIT).
gw bilang si Istri mencuri, kalau asumsi elo benar, si Istri tdk pernah terpuaskan dgn NAFKAH yg diberikan. jadi silahkan tulis asumsi elo di awal TOPIK.
Bang, gaston saya harap anda dapat menyimak jawaban yang saya kemukakan sebelumnya. Nih:

Wahai, bang gaston31 yang budiman harap membaca kembali hadist diatas dengan teliti. Saya bisa dikatakan tidak menggugat sama sekali BENAR/TIDAK bahwa kebutuhan istri tercukupi atau tidak karena kalau kita berdiskusi masalah kecukupan seseorang maka tidak akan pernah ada habisnya. Sebagai contoh ada seorang istri dengan:
- Nilai kecukupan Rp. 1 juta/bulan
ada juga seorang istri dengan:
- Nilai kecukupan Rp. 1 milyar/bulan.

Contoh diatas sebagai penjelasan bahwa rasio kecukupan dapat berbeda-beda antar individu maupun keluarga. Saya, anda dan muhammad saw juga tidak tahu berapa nilai kecukupan istri tersebut dan berapa yang diberikan oleh suaminya. Harap diperhatikan karena tidak ada catatan ukuran yang sebenarnya dan muhammad saw juga tidak menanyakan sama sekali. Oleh karena itu saya tidak akan berdebat asumsi yang faktanya tidak jelas. Kecuali anda bisa punya fakta lain.


gaston31 wrote: menurut Islam tdk ada kasus pencurian dr kasus diatas.
Sebelumnya anda menyatakan:
gaston31 wrote:itulah bedanya didalam Islam. jika sudah menikah, maka sebagian harta suami (dlm hal nafkah) WAJIB di berikan utk Istri dan Anak. Dan hal ini udh otomatis menjadi HAK si Istri dan Anak. Makanya Nabi tdk melihat hal tsb sbg pencurian. Lain halnya jika, nafkah udh diberikan, tp si Istri mengambil diam2. Ini yg disebut MENCURI!
Ditambah dengan percobaan memelintir:
gaston31 wrote:lho wong nafkah kurang kok, trs istri makan apaan?? baru stelah ngambil diam2, kbutuhan istri tercukupi.
jadi ini tdk masuk hal MENCURI sperti yg gw sebutkan. silahkan kalian menganggap mencuri, dan Istri HARUS masuk NERAKA. tp Islam menyebut hal tsb istri mengambil HAKnya, tdk ada DOSA dlm hal ini.
Fakta yang tercatat di hadist:
- Nafkah sudah diberikan TETAPI si Istri merasa belum tercukupi.

Apakah ini sesuai mencuri dengan tulisan anda diatas wahai bung gaston.
A
T
A
U
anda ingin meralat pernyataan anda. :lol:

gaston31 wrote: Istri mengambil secukupnya utk nafkah sesuai petunjuk nabi, "Jawab nabi SAW: “Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).”
DAN asumsi gw, krn suami PELIT, maka yg diambil istri adalah HAK krn utk kebutuhannya dan anak2.

DAN silahkan paparkan ASUMSI anda juga diawal, bahwa:
- Suami meski PELIT, tp NAFKAH selalu PAS
- Si istri hidup bermewah2an, shg tidak pernah berkecukupan
- NAFKAH dari suami di pake sendiri, shg anak2 jadi ga kebagian

BARU gw akuin si Istri MENCURI.Dan Muhammad SAW salah krn membiarkan pencurian tsb.


Bagaimana sih bang, cobalah memahami sebelum menulis, itu yang saya tanyakan ke anda. :wink:
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

gaston31: Lain halnya jika, nafkah udh diberikan, tp si Istri mengambil diam2.
=====
sori, nafkah yg PAS sesuai kebutuhan.

OK, silahkan tulis asumsi2 elo...
User avatar
kutukupret
Posts: 6175
Joined: Mon Dec 17, 2007 6:31 pm

Post by kutukupret »

Saya pernah dengar dari ustad : "Jikalau anakku siti Aisyah ketahuan mencuri akan saya potong tangannya ".

disalah satu sisi : "boleh mencuri tanpa dipotong tangannya, jika......"

ps : Man made religion shows contradictions.
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

makanya Pret, dlm kasus diatas tdk dikategorikan mencuri, krn itu HAK si Istri.
gw jg udh posting ayat hukuman potong bagi pencuri kok...
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

gaston31 wrote:gaston31: Lain halnya jika, nafkah udh diberikan, tp si Istri mengambil diam2.
=====
sori, nafkah yg PAS sesuai kebutuhan.

OK, silahkan tulis asumsi2 elo...
Nah, gitu dong bang :wink:

Bagi saya semua hal yang mengambil diam-diam yang bukan kepunyaannya langsung adalah mencuri. (titik)
T
A
P
I
Karena bang gaston masih meminta saya untuk memberi asumsi karena menurut bang gaston mengambil diam-diam itu tergantung rasio kecukupan dan pemberian dari suami maka saya akan servis anda kembali.

Silakan jawab asumsi-asumsi dibawah ini yang mana yang mencuri menurut anda kalau bisa yang menurut islam dan ada referensinya? Harap diingat bagi saya jelas SEMUANYA adalah mencuri.
a. Suami memberi Rp. 99.975 sedangkan MENURUT istri kecukupannya Rp. 100.000, jadi dia harus mengambil secara diam-diam Rp. 25. Ya, Mencuri atau Tidak, mencuri.
b. Suami memberi Rp. 999.975 sedangkan MENURUT istri kecukupannya Rp. 1.000.000, jadi dia harus mengambil secara diam-diam Rp. 25. Ya, Mencuri atau Tidak, mencuri.
c. Suami memberi Rp. 99.999.975 sedangkan MENURUT istri kecukupannya Rp. 100.000.000, jadi dia harus mengambil secara diam-diam Rp. 25. Ya, Mencuri atau Tidak, mencuri.
d. Suami memberi Rp. 50.000 sedangkan MENURUT istri kecukupannya Rp. 100.000, jadi dia harus mengambil secara diam-diam Rp. 50.000. Ya, Mencuri atau Tidak, mencuri.
e. Suami memberi Rp. 500.000 sedangkan MENURUT istri kecukupannya Rp. 1.000.000, jadi dia harus mengambil secara diam-diam Rp. 500.000. Ya, Mencuri atau Tidak, mencuri.
f. Suami memberi Rp. 500.000.000 sedangkan MENURUT istri kecukupannya Rp. 1000.000.000, jadi dia harus mengambil secara diam-diam Rp. 500.000.000 Ya, Mencuri atau Tidak, mencuri.

Silakan baca dengan teliti dan tunjukkan yang mana yang menurut anda mencuri dan yang mana yang tidak? :wink:
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

ada yg kelewat, kcukupan itu bkn hanya utk Istri, tapi juga anaknya... silahkan liat haditsnya:
Wahai rasuluLLAH, sesungguhnya abu Sufyan itu lelaki yang pelit, sehingga ia TIDAK PERNAH memberiku sesuai kebutuhanku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambil darinya tanpa sepengetahuannya, apakah dibolehkan yang demikian? Jawab nabi SAW: “Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).
btw, nilai kcukupan istri kok berubah2 ya? :D
klo gtu cantumkan ASUMSI elo, bahwa si Istri adalah wanita BOROS & suka bermewah2an, yg BESAR PASAK DRPD TIANG!
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

Waduh, bang gaston bagaimana sih. Saya-kan sedari awal telah bilang bahwa kalau kita berdebat tentang nilai kecukupan seorang istri TIDAK akan pernah selesai. Bagi saya berapa-pun nilai yang diambil secara diam-diam = MENCURI. Jadi saya sebenarnya saya tidak perlu berasumsi karena sudah jelas berapa-pun nilai yang diambil secara diam-diam = MENCURI.
L
A
L
U
Anda meminta saya menuliskan asumsi (ini atas permintaan anda) yang kalau anda lihat kembali ke pertanyaan saya yang No. 2, justru itu yang saya pertanyakan ke anda. :wink:
Pertanyaan saya:
1. Apakah kehormatan atau nilai moral dari MENCURI dalam keadaan terpaksa?
2. Bagaimana batasan dari mencuri secara "TERPAKSA" dan/atau mencuri sesuai kebutuhan "ma'ruf"?


Andalah yang seharusnya memjawab dengan asumsi anda, dengan berapa nilai yang anda kategorikan MENCURI atau TIDAK. Tapi karena anda menanyakan sebelumnya maka saya memberikan PELAYANAN bagi anda karena anda MEMINTANYA sebelumnya. :wink:

Jadi harap postingan saya dibaca dengan teliti dan dijawab asumsi nilai menurut anda... :lol:
Jangan mencla-mencle terus lah bang. :wink:
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

Bang gaston...gimana sudah diputuskan? :( :(
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

lho permintaan gw jelas kok, jika ingin menuduh si Istri adalah pencuri, harus ADA asumsi sperti ini:
- kebutuhan si istri SEBENARNYA udah dicukupi oleh suami meski PELIT
- istri adalah wanita BOROS & suka bermewah2an, shg kebutuhannya BANYAK
- sedemikian borosnya, shg nafkah si ANAK jg dia pake, shg anak tdk KEBAGIAN

Kalo udh gini, gw SEPAKAT ama elo, si Istri adalah PENCURI, dan Muhammad SALAH membiarkan itu.
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

ato boleh ditambah lagi,
- si Istri dan Anak hidup bermewah2an shg jatah NAFKAH dari suami, SELALU kurang. Dan utk mencukupi kebutuhan yg MEWAH itu, si Istri akhirnya MENCURI dari suaminya.
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

Kecewa saya dengan anda bang gaston, anda yang meminta asumsi setelah saya beri anda masih saja mencla-mencle. Harap bang gaston membaca lagi hadist tersebut. Dari manakah ada asumsi-asumsi seperti yang anda tulis?
L
A
L
U
Kenapa saya menuliskan asumsi diatas? Jawabannya karena anda memintanya. Menurut saya sesuai konteks di hadist tersebut:
- Mengambil secara diam-diam = mencuri. (titik) tanpa asumsi bahwa jumlah yang diambil berapapun!

Justru saya menanyakan dari (sesuai dengan pertanyaan no.2) dan anda belum juga menjawabnya. Jika anda tidak mau menjawabnya juga tidak apa-apa saya maklum koq. :wink:
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

hmmm...bagaimana bang gaston apa anda tidak mau menjawab dan menyatakan mundur dari thread ini?
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

SAW: Menurut saya sesuai konteks di hadist tersebut:
- Mengambil secara diam-diam = mencuri. (titik)
============
lho asumsi anda diatas kan krn anda menganggap si Istri bkn Istri yg baik2. jadi silahkan di TULIS.

silahkan anda berkonteks2 ttg hadits, asal anda tahu ttg hukum WAJIB nafkah bagi suami, dan HAK nafkah bagi Istri.
Karna udh jelas hukum MENCURI adalah POTONG TANGAN!
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

gaston31 wrote:SAW: Menurut saya sesuai konteks di hadist tersebut:
- Mengambil secara diam-diam = mencuri. (titik)
============
lho asumsi anda diatas kan krn anda menganggap si Istri bkn Istri yg baik2. jadi silahkan di TULIS.

silahkan anda berkonteks2 ttg hadits, asal anda tahu ttg hukum WAJIB nafkah bagi suami, dan HAK nafkah bagi Istri.
Karna udh jelas hukum MENCURI adalah POTONG TANGAN!
Bang, gaston saya telah menjawab postingan anda berkali-kali dan anda masih saja berputar-putar tak menentu. :lol:

Saya hanya berpegang pada hadist ini:
Berkata istri abu Sufyan pada nabi SAW:

Wahai rasuluLLAH, sesungguhnya abu Sufyan itu lelaki yang pelit, sehingga ia tidak pernah memberiku sesuai kebutuhanku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambil darinya tanpa sepengetahuannya, apakah dibolehkan yang demikian?
Jawab nabi SAW: “Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).” (HR Bukhari 9/444-445, Muslim 1714)

Kembali kita melihat bagaimana muhammad saw mengajarkan suatu nilai yang absurd. Bagaimana dia mengajarkan bahwa nilai-nilai moral yang telah diyakini manusia sebelumnya hanya berlaku apabila pada keadaan "tertentu".

Pertanyaan saya:
1. Apakah kehormatan atau nilai moral dari MENCURI dalam keadaan terpaksa?
2. Bagaimana batasan dari mencuri secara "TERPAKSA" dan/atau mencuri sesuai kebutuhan "ma'ruf"?

Nah, anda meminta saya memberikan asumsi telah saya berikan (walaupun itu seharusnya anda yang menjawab karena sedari awal saya katakan mengambil secara diam-diam berapapun nilai rupiahnya = mencuri):Silakan jawab asumsi-asumsi dibawah ini yang mana yang mencuri menurut anda kalau bisa yang menurut islam dan ada referensinya? Harap diingat bagi saya jelas SEMUANYA adalah mencuri.
a. Suami memberi Rp. 99.975 sedangkan MENURUT istri kecukupannya Rp. 100.000, jadi dia harus mengambil secara diam-diam Rp. 25. Ya, Mencuri atau Tidak, mencuri.
b. Suami memberi Rp. 999.975 sedangkan MENURUT istri kecukupannya Rp. 1.000.000, jadi dia harus mengambil secara diam-diam Rp. 25. Ya, Mencuri atau Tidak, mencuri.
c. Suami memberi Rp. 99.999.975 sedangkan MENURUT istri kecukupannya Rp. 100.000.000, jadi dia harus mengambil secara diam-diam Rp. 25. Ya, Mencuri atau Tidak, mencuri.
d. Suami memberi Rp. 50.000 sedangkan MENURUT istri kecukupannya Rp. 100.000, jadi dia harus mengambil secara diam-diam Rp. 50.000. Ya, Mencuri atau Tidak, mencuri.
e. Suami memberi Rp. 500.000 sedangkan MENURUT istri kecukupannya Rp. 1.000.000, jadi dia harus mengambil secara diam-diam Rp. 500.000. Ya, Mencuri atau Tidak, mencuri.
f. Suami memberi Rp. 500.000.000 sedangkan MENURUT istri kecukupannya Rp. 1000.000.000, jadi dia harus mengambil secara diam-diam Rp. 500.000.000 Ya, Mencuri atau Tidak, mencuri.

Silakan baca dengan teliti dan tunjukkan yang mana yang menurut anda mencuri dan yang mana yang tidak? :wink:

Kalau bang gaston punya asumsi yang lebih baik silakan dijawab pertanyaan saya yang no. 2. :wink:
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

belum muncul juga bang gaston :roll:
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

lho kan udh gw jawab2 berkali2, bahwa hal itu bkn MENCURI.
Dan dari asumsi2 (kecukupan Istri) yg elo kasih, gw ambil kesimpulan, BAHWA elo asumsikan :
- istri adalah wanita BOROS & suka bermewah2an, shg kebutuhannya BANYAK, GAK PERNAH TERCUKUPI!
- sedemikian borosnya, shg nafkah si ANAK jg dia pake, shg anak tdk KEBAGIAN

Kalo ASUMSI elo udh seperti ini, gw SEPAKAT & SETUJU ama elo, si Istri adalah PENCURI, dan Muhammad SALAH membiarkan itu.
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

Bang gaston tolong dicermati lebih teliti postingan saya diatas. :wink:

Kalau anda punya asumsi kondisi yg menurut anda membolehkan mengambil "diam-diam" dari suami dan itu secara ISLAMI bukan mencuri. (ini pertanyaan sudah saya ulang berulang kali)Coba tuliskan dan sebutkan jumlah mengambil "diam-diam" yang tidak berlebihan?
Post Reply