Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Kehidupan, pengikut, kepercayaan, pikiran dan ucapan Muhammad.

Bolehkah mencuri?

A. Tidak boleh
40
85%
B. Boleh, apabila...(jelaskan jawaban anda)
7
15%
 
Total votes: 47

User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Post by Muhammad Pagi »

softup kemana yah? udah bisa jawab PRnya gak? :-({|=
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Post by Muhammad Pagi »

Muhammad Pagi wrote:softup kemana yah? udah bisa jawab PRnya gak? :-({|=
:axe:
sakitjiwa

Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Post by sakitjiwa »

Rasululullah bisa aja bilang langsung "TIDAK BOLEH" tp disini Rasulullah menggunakan kalimat yang lain dalam menjawab yang intinya sma saja dengan menjawab TIDAK BOLEH.. dan begini jawaban Rasulullah:
“Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).” (HR Bukhari 9/444-445, Muslim 1714)


bagian mana dr hadis itu yg menyatakan ga boleh? :finga: buta hurup ya mas? :-"
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Post by Muhammad Pagi »

[quote="sakitjiwa"
bagian mana dr hadis itu yg menyatakan ga boleh? :finga: buta hurup ya mas? :-"[/quote]

updown sdh benar2 ngacir :finga:
getdesk
Posts: 67
Joined: Tue May 27, 2008 11:16 am
Location: Sorga

Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Post by getdesk »

Muhammad Pagi wrote:Berkata istri abu Sufyan pada nabi SAW:

Wahai rasuluLLAH, sesungguhnya abu Sufyan itu lelaki yang pelit, sehingga ia tidak pernah memberiku sesuai kebutuhanku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambil darinya tanpa sepengetahuannya, apakah dibolehkan yang demikian?
Jawab nabi SAW: “Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).” (HR Bukhari 9/444-445, Muslim 1714)
Apakah hadist ini sudah dibuang atau sudah disortir dari kumpulan hadist disini : http://lidwa.com/app/
saya tidak dapat menemukannya... ada yang bisa bantu?

:rolleyes:
Oddie Moch Ikhan
Posts: 1
Joined: Thu Jul 05, 2012 7:51 am

Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Post by Oddie Moch Ikhan »

Assalammualaikum.
Saya mau tanya, bagaimana hukum kita mencuri untuk menunaikan hak-hak anak yatim "orang yg saya curi ini adalah orang yang melupakan kewajibannya untuk menafkahi anah yatim ini"? O:)
User avatar
Jarum_Kudus
Posts: 1698
Joined: Tue Feb 28, 2006 9:49 am

Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Post by Jarum_Kudus »

Muhammad Pagi wrote:Berkata istri abu Sufyan pada nabi SAW:

Wahai rasuluLLAH, sesungguhnya abu Sufyan itu lelaki yang pelit, sehingga ia tidak pernah memberiku sesuai kebutuhanku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambil darinya tanpa sepengetahuannya, apakah dibolehkan yang demikian?
Jawab nabi SAW: “Boleh engkau ambil sesuai kebutuhanmu dan anak-anakmu secara ma’ruf (tidak berlebihan).” (HR Bukhari 9/444-445, Muslim 1714)
getdesk wrote:Apakah hadist ini sudah dibuang atau sudah disortir dari kumpulan hadist disini : http://lidwa.com/app/
saya tidak dapat menemukannya... ada yang bisa bantu?
Sini gw bantu.

MENCURI HARTA SUAMI SECARA HALAL

http://lidwa.com/app/?k=bukhari&n=4945
Shahih Bukhari 4945:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku bapakku dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya." Maka beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu."

http://lidwa.com/app/?k=bukhari&n=6628
Shahih Bukhari 6628:
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepada kami 'Urwah bahwasanya Aisyah radliallahu 'anha mengatakan, Hindun binti Utbah bin Rabi'ah datang dan berujar; 'Wahai Rasulullah, dahulu tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dihinakan selain penghuni rumahmu, kebalikannya sekarang, tidak ada penghuni rumah diatas bumi yang lebih saya sukai untuk dimuliakan selain penghuni rumahmu, ' kemudian Hindun binti Utbah mengatakan; 'Sesungguhnya abu Sufyan orangnya sangat pelit, apakah saya berdosa jika memberi makan orang-orang yang menjadi tanggungan kami (dengan mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya?) ' Nabi menjawab: "tidak masalah kau memberi makanan untuk mereka, asalkan dengan ma'ruf (cara wajar)."

http://lidwa.com/app/?k=bukhari&n=6644
Shahih Bukhari 6644:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir Telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Hisyam dari ayahnya dari Aisyah radliallahu 'anha, Hindun binti Utbah berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Abu Sufyan itu orangnya sangat pelit, maka aku perlu mengambil hartanya (tanpa sepengetahuannya)!" Nabi menjawab: "ambillah yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang ma'ruf (wajar)!"

Jadi memang benar bahwa Islam/Muhammad mengajarkan mencuri itu boleh jika terpaksa. Istri nyuri duit suami boleh tuh. Cara istri mencuri harta/duit suami dengan cara ma'ruf (wajar) itu gimana sih? Adakah nasehat keterangan mencuri secara ma'ruf (wajar) di Hadis atau Qur'an? Jangan banyak² gitu? Yang mengukur banyak atau sedikit itu siapa? Pencurinya atau korban pencurian? :rolling:
labang
Posts: 511
Joined: Thu Aug 19, 2010 3:31 pm

Re:

Post by labang »

gaston31 wrote:kebolehan tsb krn utk nafkah istri dan anak2nya. dan mnurut Islam itu HAK utk si Istri.
Apakah Tuhan akan menghukum istri yang mengambil HAKnya?
bagi istri yang sholehah bukannya harus menurut saja apa yang sudah di berikan oleh suami?
User avatar
Joe Andmie
Posts: 1761
Joined: Mon Jul 04, 2011 6:48 pm
Location: DIBAWAH POHON KELAPA SAWIT

Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Post by Joe Andmie »

Berhati hatilah dibulan yang penuh waspada........
Mencuri,merampok halal dilakukan buat tambah ongkos mudik.
User avatar
kampretman
Posts: 94
Joined: Sun Mar 16, 2014 2:35 am
Location: Gotdamn city

Re: Muhammad: Mencuri dibolehkan apabila keadaan terpaksa?

Post by kampretman »

Joe Andmie wrote:Berhati hatilah dibulan yang penuh waspada........
Mencuri,merampok halal dilakukan buat tambah ongkos mudik.
Hahaha bisa aja lo bro.
Post Reply