Membedah kebodohan beberapa teman kafir/islam dalam MIPA

Yang santai dan rileks. Gosip juga boleh.
User avatar
JANGAN GITU AH
Posts: 5266
Joined: Sun Jan 04, 2009 1:39 pm
Location: Peshawar-Pakistan

Re: Membedah kebodohan beberapa teman kafir/islam dalam MIPA

Post by JANGAN GITU AH »

keeamad wrote:
Moral :
Untuk muslim, saksikanlah kibulan akhwat anda ini - yg harus saya akui, adalah orang yg pintar matematika,
tapi ibarat Pengrajin emas yg Canggih,
kemampuannya dan ilmunya "Cuma" Dipakai untuk MENYEPUH t4hi dengan lapisan EMAS ...
waaah...anda bombastis sekalee dalam memuji orang, bro Keeamad :---)
padahal anda kerap menyebut-nyebut ampas perut berada di dalam pikirannya... :lol:

mana ada orang pintar mau mengerjakan hal-hal yang tidak masuk akal seperti yang dilakukan 7sinar.
dasar pengambilan keputusan untuk menerapkan differensial dan integral saja hanya diletakkan di atas dasar asumsi alam ghoib, bukan asumsi matematis yang real.

berbeda halnya pada contoh kecepatan. differensial diterapkan pada fungsi jarak untuk mendapatkan fungsi kecepatan didasarkan definisi kecepatan itu sendiri sebagai laju perubahan jarak dibagi perubahan waktu, ΔS/Δt. Dan untuk selang Δt --> 0 rasio tersebut memasuki zona persoalan limit yang apabila diselesaikan dengan proses limit akan menghasilkan besaran yang disebut sebagai derivatif S.

lalu, bagaimana proses sebuah fungsi waris yang telah terdefinisi sebagai fungsi linear yang nihil dari definisi laju perubahan dengan seenaknya diubah menjadi derivatif dengan bersandarkan pada sebuah aksioma ngawur "harta waris YANG DITURUNKAN" sebagai kode valid untuk melakukan proses differensiasi?

Apalagi integral?

tau sendiri kan integral adalah pembalikan arah proses dari dervatif, dimana hasil yang diperoleh memiliki derajat 1 tingkat lebih tinggi dari fungsi awal? Secara intuitif naiknya derajat fungsi satu tingkat sudah melanggar ketentuan "DIWARISKAN". Maknanya sama saja dengan mengembalikan pusaka itu kepada pemilik asalnya, yaitu si Owo! Dengan kata lain 7 sinar pada hakekatnya ingin mewariskan hartanya kepada sang junjungan Owo swt via perwakilannya bang Mamad :lol: Itu kalau kita mau ngotot-ngototan... :lol: dengan ini jelas logik si 7 sinar pun hancur berantakan!

Dan satu hal yang membuat saya sakit perut ketawa, ketika ia dengan tidak malu-malunya mengatakan bahwa yang dimaksud Pusaka adalah milik Allah swt yang diturunkan pada Adam. Ia tidak sadar bahwa di dalam Quran, Pusaka tuan Adam dan nyonyanya Hawa yang diterima hanya berupa dua lembar cawat terbuat dari daun-daun surga! Bukan berupa ternak gembalaan dan barang lain pemberian Allah swt :green: Entahlah kalau daun surga baginya sangat bernilai tinggi...xixixi

duuuhh...emang jeblok tuh anak!
User avatar
israel.1948
Posts: 126
Joined: Mon Feb 28, 2011 12:06 am
Location: ISRAEL - INDONESIA
Contact:

Re: Membedah kebodohan beberapa teman kafir/islam dalam MIPA

Post by israel.1948 »

semoga 7sinar bisa kembali waras. dasar keimanannya dari alam ghoib. nazis lu slim :toimonster:
User avatar
tujuhsinar
Posts: 292
Joined: Sat May 21, 2011 8:35 am

Re: Membedah kebodohan beberapa teman kafir/islam dalam MIPA

Post by tujuhsinar »

israel.1948 wrote:semoga 7sinar bisa kembali waras. dasar keimanannya dari alam ghoib. nazis lu slim :toimonster:

hhh...

alhamdulillah sekarang sudah beredar buku2 tentang Integral Hukum Waris,
dan sudah menjadi bahan kajian dalam beberapa skripsi mahasiswa di kampus2 Islam :turban:

terbukti kan siapa yg tolol selama ini... =D> Qur'an kok dilawan, ada2 saja kalian =;
User avatar
tujuhsinar
Posts: 292
Joined: Sat May 21, 2011 8:35 am

Re: Membedah kebodohan beberapa teman kafir/islam dalam MIPA

Post by tujuhsinar »

keeamad wrote: ane kutip kalimat ente,
"Maknanya sama saja dengan mengembalikan pusaka itu kepada pemilik asalnya"

satu kalimat ente itu saja sudah salah, selebihnya sudah ketahuan ente tdk paham dg konsep integral dalam faraidh


ente baca lagi aja apa itu PUSAKA, HARTA YG DIWARISKAN dst, dalam artikel ane dari awal..
kasian ane melihat ente, mau sok2an paham tapi belum baca semuanya

yang jelas metode pembuktian hukum waris dg metode integral yg ane temukan tsb, sudah digunakan sebagai tesis dan penelitian di berbagai unversitas islam. bahkan sudah ada yg membuat bukunya.

pesan ane satu saja, buka wawasan ente,, jangan seperti katak dalam tempurung ](*,)

:turban: =D>
integral dalam hukum waris yg ane bahas adalah integral tunggal (single integral), harta dilihat dari satu perspektif.
kecepatan yg ente banding2kan itu terletak dalam single integral.

padahal harta itu sesungguhnya adalah triple integral (wujud), bukan hanya sebatas konversi ke dalam nilai. ga akan sampe otak kalian ke arah itu. [-X =D>
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Membedah kebodohan beberapa teman kafir/islam dalam MIPA

Post by keeamad »

keeamad wrote: ane kutip kalimat ente,
"Maknanya sama saja dengan mengembalikan pusaka itu kepada pemilik asalnya"

satu kalimat ente itu saja sudah salah, selebihnya sudah ketahuan ente tdk paham dg konsep integral dalam faraidh


ente baca lagi aja apa itu PUSAKA, HARTA YG DIWARISKAN dst, dalam artikel ane dari awal..
kasian ane melihat ente, mau sok2an paham tapi belum baca semuanya

yang jelas metode pembuktian hukum waris dg metode integral yg ane temukan tsb, sudah digunakan sebagai tesis dan penelitian di berbagai unversitas islam. bahkan sudah ada yg membuat bukunya.

pesan ane satu saja, buka wawasan ente,, jangan seperti katak dalam tempurung ](*,)

:turban: =D>
integral dalam hukum waris yg ane bahas adalah integral tunggal (single integral), harta dilihat dari satu perspektif.
kecepatan yg ente banding2kan itu terletak dalam single integral.

padahal harta itu sesungguhnya adalah triple integral (wujud), bukan hanya sebatas konversi ke dalam nilai. ga akan sampe otak kalian ke arah itu. [-X =D>[/quote]

Otak anda yang gk bisa mencerna ilmu kafir....

Anda bilang triple integral bla bla bla ....

Tapi contoh hitungannya single integral .....


Gak aneh anda selalu menggenapi tag line saya,
muslim kalo gak 80d0....
ya p3n1p .......
Mirror 1: Membedah kebodohan beberapa teman kafir/islam dalam MIPA
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
tujuhsinar
Posts: 292
Joined: Sat May 21, 2011 8:35 am

Re: Membedah kebodohan beberapa teman kafir/islam dalam MIPA

Post by tujuhsinar »

keeamad wrote:
Sat Apr 25, 2020 9:29 pm
integral dalam hukum waris yg ane bahas adalah integral tunggal (single integral), harta dilihat dari satu perspektif.
kecepatan yg ente banding2kan itu terletak dalam single integral.

padahal harta itu sesungguhnya adalah triple integral (wujud), bukan hanya sebatas konversi ke dalam nilai. ga akan sampe otak kalian ke arah itu. [-X =D>
Otak anda yang gk bisa mencerna ilmu kafir....

Anda bilang triple integral bla bla bla ....

Tapi contoh hitungannya single integral .....


Gak aneh anda selalu menggenapi tag line saya,
muslim kalo gak 80d0....
ya p3n1p .......
Mirror 1: Membedah kebodohan beberapa teman kafir/islam dalam MIPA
Follow Twitter: @ZwaraKafir
[/quote]
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------



hahaha... bener juga, ga sampe nalar ente

single integral dalam harta waris, jika dilimitasi dg nilai nominal waris, akan diperoleh nilai waris tiap2 bagian waris (limit tak hingga)
triple integral dalam harta waris, jika dilimitasi dg nilai dimensi waris, akan diperoleh wujud waris tiap2 bagian waris (limit tak hingga)

sementara ente menbandingkan integral tunggal dari rumus kecepatan, dibanding dg "wujud" waris (lihat lagi komen2 ente di awal)

otak ente memang soax :rofl:


note:
sekarang gantian ane tanya:

integral tunggal dari "kecepatan suatu benda", jika diterapkan triple integral menjadi wujud apa (hayo, kalau tdk sanggup jawab, mending situs ini gulung tikar saja... hahahahahaha :lol: =D>


Link terkait:
viewtopic.php?f=4&t=30282&p=949552#p949552

METODE INTEGRAL DALAM PERHITUNGAN HUKUM WARIS ISLAM, alhamdulillah sudah digunakan sbg skripsi atau tesis di bbrp sekolah tinggi Islam, dan sudah ada yg menyusunnya menjadi sebuah buku dan sudah dipublish
Post Reply