Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post Reply
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by fayhem_1 »

Ada wacana gila yaitu tiap struk pembelian diatas 250.000 harus diberi materai !
Jika wacana ini benar2 terjadi, aq sebelumnya dukung jokowi tak akan dukung lagi

Berikut ini beberapa sektor yg dikejar Dirjen Pajak

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2 ... enai.Pajak

Pemerintah "Kejar Setoran", Aksesori hingga Penjahit Dikenai Pajak
Rabu, 11 Maret 2015 | 13:15 WIB

KOMPAS.com — Target penerimaan pajak serta bea dan cukai pemerintah tahun 2015 sebesar Rp 1.484,6 triliun dinilai banyak kalangan terlalu besar. Setidaknya, bila dibandingkan dengan penerimaan pajak dan bea cukai 2014 sebesar Rp 1.058,3 triliun, target tahun ini 40 persen lebih besar.

Karena mematok target tinggi, pemerintah pun "kejar setoran" dengan melakukan berbagai cara agar penerimaan negara bisa maksimal.

Perhiasan, penjahit pakaian, setruk belanja, listrik, sampai kos-kosan pun menjadi target pengenaan pajak. Bahkan, batu akik yang sedang booming pun sempat diwacanakan dikenakan PPnBM alias Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan melakukan upaya penegakan hukum (law enforcement) dengan melakukan pencegahan terhadap 500 wajib pajak (WP) yang keluar negeri karena telah menunggak pajak dengan nilai total Rp 3,3 triliun. Mereka bekerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan aparat hukum terkait hal ini.
Upaya lainnya yang dilakukan Ditjen Pajak adalah dengan memperkuat basis data melalui digitalisasi surat pemberitahuan (SPT) pajak dan implementasi e-filling serta meningkatkan pelayanan kehumasan, di antaranya dengan memberikan penyuluhan dan memberikan apresiasi kepada pembayar pajak teladan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan, Ditjen Pajak tidak akan kalap dengan sembarangan mengejar penerimaan.

"Mereka kan bekerja ada aturannya. Enggak mungkin kalap. Gimana, sih? Ini ekstensifikasi. Masyarakat dan dunia usaha enggak usah takut. Soal caranya bagaimana, pokoknya sudah disiapkan. Ini masalah strategi, enggak mungkin diceritakan," sebut Jokowi dalam wawancara dengan Kontan. (Baca: Presiden Jokowi: Pajak Enggak Mungkin Kalap)

Berikut beberapa sektor yang dikejar oleh Ditjen Pajak:

1. Perhiasan dan aksesori mewah
Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, pajak akan dikenakan ke beberapa aksesori yang harganya "selangit". "Misalnya nanti akan kita tambah PPh untuk barang-barang, seperti jam tangan, sepatu, dan tas. Untuk jam tangan itu yang harganya di atas Rp 10 juta, sepatu di atas Rp 5 juta, dan tas di atas harga Rp 15 juta," ujarnya. (Baca: Siap-siap, Beli Sepatu dan Tas "Branded" Kena Pajak Barang Mewah)

Selain itu, perhiasan adalah salah satu barang yang berpotensi menyumbang pemasukan pajak cukup besar bagi negara. Selama ini, kata dia, perhiasan belum masuk ke dalam kategori barang mewah sehingga tak dikenakan pajak barang mewah. (Baca: Perhiasan Akan Kena Pajak Barang Mewah)

Rencana pemerintah terkait pengenaan pajak perhiasan pun sempat ditentang oleh Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI). Mereka menentang rencana pemerintah mengenakan Pajak Barang Mewah (PBM) terhadap perhiasan.

APEPI pun melayangkan surat keberatan ke berbagai instansi pemerintah terkait hal itu.

2. Penjahit kelas kakap
Mardiasmo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/2/2015), menuturkan, tim optimalisasi pajak sudah melakukan inventarisasi sejumlah profesi yang dianggap bisa disentuh pajak. Profesi penjahit, kata dia, kerap mendatangkan keuntungan yang menggiurkan. Menurut dia, meski penjahit masuk dalam lapangan pekerjaan non-formal, profesi itu tetap bisa dikenakan pajak penghasilan. (Baca: Penjahit Akan Dikenakan Pajak Penghasilan)

"Orang-orang selebriti dan orang-orang pejabat itu tidak sembarangan masukkan bahan untuk dijahit," imbuh dia.

Selain itu, Ditjen Pajak juga mengejar potensi pendapatan dari WP pribadi non-karyawan lainnya, seperti profesi dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, artis, dan pemilik rumah produksi yang membuka praktik sendiri.

3. Struk belanja di atas Rp 250.000 wajib bermeterai
Sebenarnya, kebijakan ini merupakan kebijakan lama, dan pemerintah menilai penerapannya tidak efektif. Direktorat Jenderal Pajak pun meliriknya dan akan membuat pelaksanaan pengenaan bea tersebut berjalan baik.

"Setruk belanja pun seharusnya ada meterainya. Di atas Rp 250.000, seharusnya ada meterai Rp 3.000. Ini juga belum dilaksanakan. Ini kita akan ngingetin pelaku bisnis, terutama ritel," kata Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji di Jakarta, Kamis (5/3/2015). (Baca: Ternyata Setruk Belanja di Atas Rp 250.000 Harus Bermeterai Rp 3.000)

4. Indekos
Saat ini pemerintah sedang menggodok potensi pengenaan pajak kos-kosan. Alasannya, saat ini bisnis indekos sudah sangat berkembang dan menggiurkan.

"Kami sudah menyiapkan revisi PMK terkait PPnBM dan Pasal 22 yang akan dikenakan, misalnya, untuk mobil. Selain itu, kami akan melakukan operasi pasar untuk mencari WP, misalnya kos-kosan di sekitar wilayah perguruan tinggi," kata Mardiasmo beberapa waktu lalu. (Baca: Pemerintah Kejar Pajak Masyakat Non-karyawan)

5. Pajak listrik
Rencananya, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna listrik rumah tangga di atas 2.200 watt hingga 6.600 watt. Nantinya, PPN yang dikenakan sebesar 10 persen. Peraturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Mardiasmo melihat adanya potensi penerimaan negara sebesar Rp 2 triliun, dengan dikenakannya PPN 10 persen untuk pengguna listrik di atas 2.200 watt. (Baca: Siap-siap, Pengguna Listrik di Atas 2.200 Watt Akan Kena PPN 10 Persen)

6. Pajak jalan tol
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro melihat ada kemungkinan penerapan PPN jalan tol mulai 1 April 2015. (Baca: Menkeu Beri Sinyal Pajak Jalan Tol Diterapkan Bulan Depan)

Namun, Presiden Jokowi sendiri telah meminta penerapan PPN jalan tol ini ditunda. (Baca: Jokowi Minta PPN Jalan Tol Diundur, Potensi Pajak Baru Rp 1,2 Triliun Meleset)

7. Kenaikan bea meterai
Ditjen Pajak tengah kaji kenaikan bea meterai, yang saat ini berupa bea tetap sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan mengatakan, aturan terakhir tentang bea meterai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 dan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. (Baca: Pemerintah Kaji Bea Meterai Naik Jadi Rp 18.000)
Mirror: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by fayhem_1 »

http://www.eramuslim.com/berita/nasiona ... aterai.htm

Jokowi Kian Konyol, Belanja Di Atas Rp.250.000 Bakal Kena Bea Materai
Redaksi – Kamis, 22 Jumadil Awwal 1436 H / 12 Maret 2015 07:30 WIB

Eramuslim.com – Rezim Jokowi semakin konyol dan ngawur. Belum genap setahun pemerintahannya berkuasa, namun kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia semakin merosot dan meluncur ke jurang kebinasaannya. Yang paling terpukul adalah rakyat kecil. Terlebih nilai kurs rupiah sekarang ini yang mencapai lebih dari Rp.13.000 per dollar AS-nya merupakan nilai tukar paling rendah sejak krisis ekonomi tahun 1998.

Dan untuk kejar setoran terhadap para cukong serta untuk kepentingannya sendiri, rezim ini menggenjot penerimaan pajak dari berbagai sektor yang sangat tidak masuk akal dan terkesan panik. Salah satu yang teranyar, adalah dengan rencana pemerintah memungut bea materai pada transaksi belanja lebih dari Rp 250.000.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP, Oktria Hendrarji, mengungkapkan sejauh ini tidak banyak masyarakat yang mengerti bahwa ada kewajiban tersebut. Beberapa peritel yang tahu pun, kata dia, sengaja tidak memasukkan bea meterai dalam belanja dengan nominal di atas Rp 250.000.

Menurut Oktria, setruk belanja di atas Rp 250.000, seharusnya ada meterai Rp 3.000. Sementara itu, untuk setruk dengan nominal di atas Rp 1.000.000, harus bermeterai Rp 6.000. “Pemungutan bea meterai tidak harus dilakukan melalui meterai fisik, seperti yang biasa ditempelkan dalam dokumen. Pemungutan bea meterai bisa dilakukan lewat komputerisasi, termasuk struk,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, DJP Kemenkeu mengusulkan bea materai yang baru maksimal Rp 10.000 dan Rp 18.000. Nantinya, revisi UU tentang Bea Materai, seperti dalam UU sebelumnya, juga akan menyebutkan batasan kenaikan bea materai dari saat ini menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000, melalui Peraturan Pemerintah.

Menanggapi, rencana penetapan meterai pada transaksi belanja, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pudjianto mengungkapkan kebijakaan tersebut ngawur. Menurutnya, Ditjen Pajak sebaiknya jangan terus berburu di kebun binatang, harusnya berburu di hutan yang masih banyak belum bayar pajak.

Pudjianto mengakui, pihaknya tentu menolak, apalagi tidak ada negara manapun mengenakan biaya bea meterai pada transaksi belanja. “Transaksi belanja konsumen sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen,” ungkapnya.

Ditambahkan Pudjianto, bea meterai selama ini hanya digunakan untuk dokumen penting bersifat perjanjian yang mengikat hukum. Sementara struk belanja tidak perlu memakai kuitansi maupun bea meterai atau dipungut pajak bea meterai. (rz)

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2 ... i.Rp.3.000

Ternyata Setruk Belanja di Atas Rp 250.000 Harus Bermeterai Rp 3.000
Kamis, 5 Maret 2015 | 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tahukah Anda jika berbelanja lebih dari Rp 250.000, Anda juga harus membayar bea meterai Rp 3.000? Menurut Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP, Oktria Hendrarji, sejauh ini tidak banyak masyarakat yang mengerti bahwa ada kewajiban tersebut.

Beberapa peritel yang tahu pun, kata dia, sengaja tidak memasukkan bea meterai dalam belanja dengan nominal di atas Rp 250.000.

"Selama ini, pemungutan bea meterai tidak berjalan baik. Hanya, kalau kita membuat surat pernyataan, kita pakai bea meterai. Padahal, dokumen yang berkaitan dengan uang harus ada meterai," kata dia di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

"Setruk belanja pun seharusnya ada meterainya. Di atas Rp 250.000, seharusnya ada meterai Rp 3.000. Ini juga belum dilaksanakan. Ini kita akan ngingetin pelaku bisnis, terutama ritel," kata dia lagi.

Sementara itu, untuk setruk dengan nominal di atas Rp 1.000.000, Okta mengatakan, itu harus bermeterai Rp 6.000. Oktria menuturkan, saat ini banyak pelaku industri pemungut bea meterai belum melaksanakan kewajiban tersebut.

Oktria menjelaskan, pemungutan bea meterai tidak harus dilakukan melalui meterai fisik, seperti yang biasa ditempelkan dalam dokumen. Pemungutan bea meterai bisa dilakukan lewat komputerisasi, termasuk setruk.

"Kalau di kartu kredit itu kan sudah ada bea meterainya. Kartu kredit, rata-rata sudah (memungut bea meterai). Ritel masih banyak yang belum, padahal (setruk) itu termasuk dokumen yang berkaitan dengan jumlah uang yang keluar," kata dia.
Mirror 1: Jokowi Kian Konyol, Belanja Di Atas Rp.250.000 Bakal Kena Bea Materai #JokowiPre
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by fayhem_1 »

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2 ... .10.Persen

Siap-siap, Pengguna Listrik di Atas 2.200 Watt Akan Kena PPN 10 Persen
Kamis, 22 Januari 2015 | 08:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna listrik rumah tangga di atas 2.200 watt hingga 6.600 watt. Nantinya, PPN yang dikenakan sebesar 10 persen.

"Pajaknya 10 persen dari pengenaan jasa listrik diatas 2.200 sampai dengan 6.600," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam (21/1/2015).

Dia menjelaskan, saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan pemerintah. Setelah selesai, peraturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Alasan pemerintah mengenakan PPN 10 persen untuk pengguna listrik diatas 2.200 watt karena melihat adanya potensi penerimaan negara sebesar Rp 2 triliun. Oleh karena itu, pemerintah akan bergerak cepat menyelesaikan peraturan tersebut.

"Kitakan tahu berapa jumlah orangnya, jumlahnya berapa, nilainya dan sebagainya. Teman-teman di Dirjen Pajak punya itu. Harusnya di triwulan I bisa dilaksanakan, kalau enggak bisa lama lagi," kata dia.
Mirror 1: Siap-siap, Pengguna Listrik di Atas 2.200 Watt Akan Kena PPN 10 Persen
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by fayhem_1 »

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2 ... rang.Mewah

Siap-siap, Beli Sepatu dan Tas "Branded" Kena Pajak Barang Mewah
Rabu, 21 Januari 2015 | 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan memasukan perhiasan sebagai barang mewah wajib pajak. Bahkan, nantinya sepatu dan tas yang harganya lebih dari Rp 10 Juta juga akan dikenakan pajak barang mewah.

"Yang mau dikenakan itu perhiasan. Perhiasan kaya logam, emas, berlian. Ada nilai-nilai tertentu. Itu baru diusulkan, yaitu arloji, tas, dan sepatu" ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Tapi saat ini, Kementerian masih melakukan kajian mengenai batasan harga. Untuk arloji dan sepatu, batasan harganya tidak semahal untuk tas.

"Di atas Rp 10 juta. Tas Rp 20 juta," sebutnya.

Dia menjelaskan, saat ini perhiasan belum masuk sebagai barang mewah yang dikenakan pajak. Oleh karena itu Kemenkeu akan merevisi nantinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2009.

"Mulai dicoba ekstensifikasi Pasal 22, sebelumnya perhiasan kan belum diangggap barang mewah," kata dia.

Nantinya, setelah dilakukan perubahan peraturan, Kemekeu akan langsung mengajukan revisi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mirror 1: Siap-siap, Beli Sepatu dan Tas "Branded" Kena Pajak Barang Mewah
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by fayhem_1 »

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2 ... n=related&

Pengamat: Batu Akik Kena Pajak Barang Mewah, Lucu...
Selasa, 27 Januari 2015 | 08:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menggenjot pendapatan dari sektor pajak, termasuk memperluas kategori barang mewah, untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Salah satu yang rencananya dikenakan PPnBM ini adalah perhiasa seperti batu akik yang nilainya di atas Rp 1 juta.

Ekonom Samuel Asset Mangement Lana Soelistiningsih menilai pemberian PPnBM tersebut belum tepat sasaran. Pasalnya batu perhiasan seperti batu akik dikenakan pajak.

Lana menilai meski butuh usaha, penarikan PPnBM untuk perhiasan yang super mahal masih bisa dimaklumi. Namun, pengenaan pajak terhadap suatu brang, memang harus benar-benar selektif.

"AC (air conditioner) saja sudah dikeluarkan dari barang yang dianggap mewah, masak batu akik yang harganya Rp 1 juta sudah dikenakan pajak, lucu kan," ujar Lana dalam keterangannya, Senin (26/1/2015).

Seperti diberitakan, untuk menggali lebih banyak pemasukan pajak, pemerintah memperluas kategori barang mewah. Sejumlah barang yang sebelumnya luput dari pajak pun bakal dikenakan pajak.

Selain rumah, apartemen, kondominium, kendaraan roda empat dan dua, beberapa barang yang sekarang dianggap barang mewah yang patut dipajaki di antaranya, perhiasan, jam tangan, sepatu, tas berharga mahal hingga batu akik.

Kementerian Keuangan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253 Tahun 2008 tentang PPnBM untuk mengkomodir hal tersebut.

"Kami ingin menaikkan penerimaan, makanya kita revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008. Ada potensi penerimaan pajak dari PPh Pasal 22 atas barang mewah minimal Rp1 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo.

Menurut dia, barang seperti sepatu, tas, jam tangan brandedyang mahal hingga perhiasan pada tahun ini akan dikenakan. Penetapan pajak barang mewah ini akan ditentukan berdasarkan harga dan per item.
"Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jualnya di atas Rp 1 juta. Itu masuk pasal 22 pajak atas barang yang sangat mewah,” serunya.

Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya pemerintah menurunkan kriteria pemungutan pajak terhadap beberapa barang super mewah, seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, rumah beserta tanah, apartemen, kendaraan bermotor roda

Dalam PMK sebelumnya, di Pasal 1 ayat 2 disebutkan Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan rumah beserta tanah dengan harga jual atau harga pengalihan lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, dikenakan pajak barang mewah. Dalam PMK revisi nanti ketentuan tersebut akan dipersempit lagi.

"Rumah beserta tanah itu seperti apartemen atau kondominium dulu kan Rp 10 miliar, sekarang dengan harga Rp 2 miliar atau luas tanahnya 400 meter persegi sudah dianggap mewah," ucapnya.

Dalam Rancangan APBN-Perubahan 2015, pemerintah meningkatkan target penerimaan pajak sebanyak Rp 110 triliun menjadi Rp 1.490 triliun dari target di APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun. Pemerintah mengaku perlu mencari tambahan pajak lantaran asumsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turun drastis. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Mirror 1: Pengamat: Batu Akik Kena Pajak Barang Mewah, Lucu...
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by fayhem_1 »

Negara apa preman ?!
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by fayhem_1 »

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2 ... n=related&

DPR Minta Perluasan PPnBM Dikaji Ulang
Kamis, 29 Januari 2015 | 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mereview kembali kebijakan soal perluasan objek pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Pemerintah harus memilih kembali barang objek pajak mana saja yang layak dikenakan pajak barang mewah dan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) buat penjual.

"Untuk pajak barang mewah, kami minta direview, mana saja yang pantas dianggap barang mewah," kata Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad, Rabu (28/1/2015).

Melihat sejumlah usul pemerintah soal barang konsumsi kena pajak barang mewah, Fadel mengaku dari beberapa item ada yang kurang pantas. "Yang kecil-kecil itu saya kira enggak perlu, harus cermat dipilih. Perluasan PPnBM jangan sampai menyusahkan masyarakat lah," serunya.

Selain menghabiskan banyak energi untuk mengawasi, kata Fadel, hasil yang diraih juga tak terlalu signifikan. Menurutnya, upaya pemerintah lebih baik difokuskan untuk mengejar pajak-pajak dari sektor usaha yang besar potensi pajaknya.

"Lebih baik mengejar yang besar-besar itu, hasilnya lebih kelihatan. Jangan yang perintilan dikenakan PPnBM. Apalagi UKM, kami dari komisi XI menolak rencana pemajakan UKM," ujarnya.

Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemkeu) tengah menyiapkan revisi terkait obyek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh 22) terhadap transaksi barang yang tergolong 'Sangat Mewah'. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 253/PMK/03/2008 tertanggal 31 Desember 2008.

Pemerintah juga tengah menggodok rencana perubahan PMK Nomor: 130/PMK.011/2013 tertanggal 26 Agustus 2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor: 121/PMK.011/2013, tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, Selain Kendaraan bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, pajak juga akan dikenakan ke beberapa barang-barang aksesoris yang harganya 'selangit' sampai ke batu akik seharga Rp 1 juta. "Misalnya nanti akan kita tambah PPh untuk barang-barang seperti jam tangan, sepatu dan tas. Untuk jam tangan itu yang harganya di atas Rp 10 juta, sepatu diatas Rp 5 juta dan tas di atas harga Rp 15 juta," ujarnya. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Mirror 1: DPR Minta Perluasan PPnBM Dikaji Ulang
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by fayhem_1 »

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2 ... n.Karyawan

Pemerintah Kejar Pajak Masyakat Non Karyawan
Rabu, 28 Januari 2015 | 08:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar potensi pendapatan negara dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non Karyawan yang selama ini belum optimal dalam menyumbang penerimaan pajak.

"Untuk PPh pasal 25 dan 29 orang pribadi realisasinya hanya Rp5 triliun dibandingkan potensinya yang tinggi. Selama ini, WP Orang Pribadi yang patuh hanya PPh pasal 21 yang karyawan, itu pun karena dipotong oleh pemberi kerja," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo di Jakarta, Selasa (27/1/2015) malam.

Mardiasmo memberikan penjelasan tersebut dalam rapat kerja yang dihadiri juga Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, dengan Komisi XI DPR untuk membahas pendapatan negara.

Ia menambahkan untuk mengejar potensi WP Orang Pribadi Non Karyawan, Ditjen Pajak akan melakukan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi kepada profesi dokter, pengacara, notaris, akuntan, konsultan, artis dan pemilik rumah produksi, yang membuka praktik sendiri.

Selain itu, Ditjen Pajak akan mendorong optimalisasi dari WP Orang Pribadi pemilik aset, misalnya dari mobil mewah, pesawat pribadi, kapal pesiar, properti, surat berharga atau saham, deposito, rumah kost, penginapan mewah dan barang mewah lainnya.

"Kami sudah menyiapkan revisi PMK terkait PPnBM dan pasal 22 yang akan dikenakan, misalnya untuk mobil. Selain itu, kami akan melakukan operasi pasar untuk mencari WP, misalnya kost-kostan di sekitar wilayah perguruan tinggi," kata Mardiasmo yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Ditjen Pajak juga akan meningkatkan pengawasan bagi WP Badan dengan melakukan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi kepada sektor real estate, konstruksi, perdagangan termasuk jual beli online, pertambangan, perkebunan, jasa keuangan, telekomunikasi, industri farmasi dan perikanan.

Pemeriksaan berbasis risiko juga akan dilakukan oleh Ditjen Pajak kepada WP Badan sektoral, yang bergerak pada sektor mineral dan batubara, minyak dan gas, perkebunan, kehutanan, jasa pelayaran, perhotelan dan restoran.

"Selama ini masih banyak juga perusahaan modal asing, yang tidak membayar pajak karena rugi terus, tapi masih hidup. Ada juga kantor perwakilan dagang asing atau representative office yang tidak membayar pajak. Ini memerlukan langkah jitu, kalau perlu kita melakukan audit," ujar Mardiasmo.

Ditjen Pajak juga akan melakukan upaya penegakkan hukum (law enforcement) dengan melakukan pencegahan terhadap 500 WP keluar negeri, karena telah menunggak pajak total senilai Rp 3,3 triliun serta bekerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan aparat hukum terkait hal ini.

Upaya lainnya yang dilakukan Ditjen Pajak adalah dengan memperkuat basis data melalui digitalisasi SPT dan implementasi e-filling serta meningkatkan pelayanan kehumasan diantaranya dengan memberikan penyuluhan dan memberikan apresiasi kepada pembayar pajak teladan.

Secara keseluruhan, dari target pajak non migas dalam RAPBN-Perubahan 2015 yang diusulkan sebesar Rp 1.244,7 triliun, sebanyak Rp 854,8 triliun berasal dari upaya pelayanan dan kehumasan serta Rp 390,2 triliun dari ekstra "effort".

Dari ekstra "effort" tersebut, sebanyak Rp 367,7 triliun berasal dari upaya pengawasan dan Rp 22,5 triliun dari penegakkan hukum. Sedangkan dari upaya pengawasan, sebesar Rp73,5 triliun berasal dari upaya pemeriksaan, Rp 40 triliun dari WP non Karyawan dan Rp 254,2 triliun dari WP Badan.

Sementara, target penerimaan perpajakan dalam RAPBN-Perubahan 2015 adalah sebesar Rp 1.484,6 triliun yang terdiri atas pajak non migas Rp 1.244,7 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 188,9 triliun serta PPh migas Rp 50,9 triliun.

Komisi XI dalam kesimpulan rapat kerja menyetujui usulan target penerimaan perpajakan itu serta mendukung upaya penguatan teknologi informasi, sumber daya manusia, penambahan anggaran maupun insentif dan menolak moratorium pegawai pajak dan bea cukai, agar optimalisasi dapat tercapai.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2 ... ulan.Depan

Menkeu Beri Sinyal Pajak Jalan Tol Diterapkan Bulan Depan
Minggu, 8 Maret 2015 | 08:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro melihat ada kemungkinan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol bisa mulai diterapkan 1 April 2015.

"April merupakan salah satu masa rendah inflasi karena masa panen. Tapi kita lihat apakah ada kenaikan tarif yang lain pada waktu yang bersamaan," kata dia, Jumat (6/3/2015).

Bambang mengatakan, rencana penerapan PPN jalan tol dilandasi pertimbangan bahwa bisnis jalan tol kini sudah dianggap mature. Dia bilang, sejak jalan tol ada di Indonesia, ia sudah menjadi objek pajak.

Namun lantaran waktu itu baru ada PT Jasa Marga Tbk satu-satunya operator dan belum ada pemain lain, maka melalui Surat Direktur Jenderal Pajak, pengenaan PPN jalan tol ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Artinya, suatu saat ketika jalan tol itu sudah menjadi bisnis yang lebih mature, yang lebih berkembang, dan investornya sudah banyak, wajar kalau PPN dikenakan," ujar Bambang.

Dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meminta Bambang untuk melihat waktu yang tepat untuk menerapkan PPN jalan tol. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan, yakni inflasi April, dan jadwal kenaikan tarif tol.

"Pada intinya Presiden tidak keberatan dengan PPN jalan tol, tapi minta ke saya tolong timing-nya minta diperhatikan," kata Bambang.

Secara historis April adalah masa inflasi rendah, namun yang menjadi kendala penerapan PPN adalah kepastian jadwal kenaikan tarif tol. Kenaikan tarif tol berbeda-beda di tiap ruas. Menurut Bambang, penerapan PPN harus serentak dan selaras dengan kenaikan tarif tol.

"Ya, kita inginnya itu serentak, tidak lucu kalau PPN-nya beda-beda. Terus terang kita masih bicarakan dengan Menteri PU, bagaimana kita menyelaraskan ini dengan kalender kenaikan tarif tolnya," ujar Bambang.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2 ... .Rp.18.000

Pemerintah Kaji Bea Materai Naik Jadi Rp 18.000
Kamis, 5 Maret 2015 | 13:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji kenaikan bea materai yang saat ini berupa bea tetap sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000, menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Irawan mengatakan aturan terakhir tentang bea materai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1995 dan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.

“Melihat kemampuan ekonomi dan Produk Domestik Bruto, maka tarif bea materai perlu dinaikkan,” kata Irawan, di Kantor Pusat DJP, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Irawan mengatakan, mengacu Undang-undang No 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, maka bea materai bisa dinaikkan maksimal hanya enam kali. Adapun bea materai yang seharga Rp 3.000 dan Rp 6.000 saat ini sudah mengalami kenaikan enam kali sesuai Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2000.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP Oktria Hendrarji mengatakan, dalam UU tentang Bea Materai disebutkan kenaikan tarif maksimal enam kali. Pada saat itu tarif materai senilai Rp 500 dan Rp 1000. Sehingga untuk menaikkan bea materai lebih dari Rp 6.000 diperlukan revisi UU tentang Bea Materai.

“Kita lihat pertumbuhan ekonomi naik. Kita sudah masuk G20 dan pada 2030 diramalkan masuk menjadi negara keenam ekonomi terbesar dunia. Akan banyak transaksi keuangan dengan dokumen yang diterbitkan. Maka kita akan sesuaikan be materai,” jelas Oktria.

Lebih lanjut dia mengatakan, DJP Kemenkeu mengusulkan bea materai yang baru maksimal Rp 10.000 dan Rp 18.000. Nantinya, revisi UU tentang Bea Materai, seperti dalam UU sebelumnya, juga akan menyebutkan batasan kenaikan bea materai dari saat ini menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000, melalui Peraturan Pemerintah.
Mirror 1: Pemerintah Kejar Pajak Masyakat Non Karyawan
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by fayhem_1 »

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2 ... gkin.Kalap

Presiden Jokowi: Pajak Enggak Mungkin Kalap
Rabu, 4 Maret 2015 | 12:53 WIB

KOMPAS.com - Suhu politik Tanah Air masih tinggi, karena efek perseteruan KPK vs Polri hingga memanasnya tensi politik DKI Jakarta. Toh, the show must go on! Agenda ekonomi dan pembangunan harus jalan. Apalagi APBNP 2015 sudah disahkan. Beleid anggaran tersebut jelas krusial karena menjadi modal pemerintah baru mewujudkan segudang janji pembangunan.

Oleh sebab itu, penting bagi kita bersikap kritis, memantau jalan pikiran, gagasan, dan agenda pembangunan pemerintahan. Nah, apa dan bagaimana agenda ekonomi rezim baru? Berikut adalah seri terakhir Dialog Khusus Ekonomi Presiden Joko Widodo dengan Tim Kontan, akhir pekan lalu.

Kontan: Apa poin penting bidang ekonomi setelah empat bulan jadi presiden?
Presiden: Menurut saya yang paling penting sekarang APBNP sudah selesai. Tidak lagi ada orang yang ragu. Itu poin yang penting sekali.

Kedua, alokasi anggaran infrastruktur saat ini paling besar dalam sejarah republik. Lihat loncatannya. Sekitar Rp 290 triliun. Ini modal besar.

Kemudian penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN juga terbesar dalam sejarah. Ini bukan pemberian cuma-cuma tapi ada maksudnya. Ada tujuannya. Semua yang kita berikan melalui PMN masuknya juga fokus ke infrastruktur.

Dan juga penting untuk diketahui bahwa antara DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan penyusunan anggaran tepat waktu. Padahal dulu orang khawatir APBNP akan terganggu. Nyatanya tidak. Sehingga masyarakat bisa melihat bahwa DPR dan pemerintah bisa bermitra dan bekerjasama. Ini harus dipandang sebagai sebuah sinyal yang bagus.

Kontan: Selama ini kan problemnya di pencairan dan penyerapannya?
Presiden: Ya, sekarang enggak boleh lagi. Kan, tiga bulan kemarin sudah banyak yang kita sederhanakan supaya anggaran bisa cepat.

Saya berikan contoh. Pupuk dan bibit tidak usah pakai lelang. Dulu-dulu harus lelang. Ya, sulit dijalankan.

Coba, pas musim hujan benih enggak datang-datang karena menunggu lelang. Lelang selesai, benih ada, tapi hujan sudah reda. Apa yang bisa ditanam? Pupuk juga begitu. Mana mungkin bisa swasembada kalau begini.

Makanya, prosesnya disederhanakan. Perpres pengadaan barang dan jasa kita tinjau. Saya dorong juga supaya e-catalog, e-processing, dan e-tendering. Semua ini mempercepat proses.

Sekarang mulai bergerak. Januari kemarin sudah banyak kontrak tender.

Kontan: Bagaimana menutup celah suap?
Presiden: Saya kira masyarakat dan media harus mengawasi. Yang jelas kita menerapkan manajemen kontrol yang ketat. Tetap ada rem dan pengawasan.

Kontan: Pajak jadi penopang anggaran. Target tahun ini naik tinggi sekali. Apakah bisa tercapai?
Presiden: Tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak hanya naik 5 persen per tahun . Itu pun tidak tercapai. Sekarang, kok, targetnya naik hampir 40 persen. Orang selalu bertanya, memang bisa?

Saya jawab, bisa! Pemerintah sekarang bekerja dengan detil. Saya mengundang Kanwil-Kanwil Pajak untuk mendapat masukan. Dari masukan-masukan itu, kemudian dikalkulasi, dihitung potensinya. Ketemu angkanya, ya, angka itulah yang kita pakai.

Jadi, target kenaikan 40 persen bukan angka hura-hura. Pajak sendiri yang bikin targetnya.

Kontan: Sumber yang digenjot dari mana?
Presiden: Target wajib pajak yang dikejar bukan dari isi kandang yang sudah ada. Yang dicari sekarang adalah potensi di luar kandang. Ekstensifikasi pajak.

Potensinya masih gede sekali. Banyak golongan menengah belum punya NPWP. Jumlahnya bukan ribuan lagi, tapi ada jutaan orang. Itu yang kita kejar.

Kontan: Apa nanti tidak mengesankan pajak kalap mengejar setoran?
Presiden: Mereka kan bekerja ada aturannya. Enggak mungkin kalap. Gimana, sih? Ini ekstensifikasi. Masyarakat dan dunia usaha enggak usah takut. Soal caranya bagaimana, pokoknya sudah disiapkan. Ini masalah strategi, enggak mungkin diceritakan.

Kontan: Apa sebenarnya maksud yang ingin dicapai dari kenaikan PMN bagi BUMN?
Presiden: Di negara-negara maju juga menerapkan begitu. Kalau ekuitas BUMN ditambah, kemampuannya bisa naik lima-tujuh kali. Misalnya BUMN kita beri modal tambahan 10, kemampuannya bisa naik menjadi 70. Kalau kementerian diberi 10, jadinya, ya, tetap 10.

Itu sebabnya, pola BUMN kita dorong untuk menyangga proyek pemerintah. Tentu sesuai fokusnya. Yang berhubungan infrastruktur jalan dan perumahan kita serahkan ke BUMN karya. Yang berhubungan dengan pelabuhan kita serahkan ke Pelindo. Yang berhubungan dengan bandara kita serahkan ke Angkasa Pura, dan kereta api kita kasih ke KAI. (Ardian Taufik Gesuri, Asep Munazat Zatnika, Barly Haliem, Hasbi Maulana)
Mirror 1: Presiden Jokowi: Pajak Enggak Mungkin Kalap #JokowiPresidenRI
Follow Twitter: @ZwaraKafir
saya_cinta_damai
Posts: 241
Joined: Mon Feb 07, 2011 6:56 pm

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by saya_cinta_damai »

kalau pajaknya di tujukan untuk orang2 kaya, gue gak masalah, krna gue sendiri udah kaya raya. wkwkwk amin. :lol:

kl begitu pemilu besok pilih prabowo aja fayhem :green:
kl buat gue pribadi, misal Jokowi gak becus jd presiden, pemilu berikutnya gue ga akan milih dia, tp gue jg gak akan milih Prabowo yg ditunggangi PKS.
kl cm dua itu aja calonnya lebih baik gue golput dah. tp gue masih menaruh sedikit harapan pd pemerintahan Jokowi, selain menjaga kerukunan bergama dan minoritas(pastinya)
gue jg berharap walau di awal pemerintahan Jokowi sering dirongrong sm DPR(terutama KMP dan para Musclaim fanatik yg anti kebhinekaan dan jokowi) gue berharap ending jokowi menuai hasil bagus. biasanya kan jagoan kalah dulu :green: , tp kl memang pd akhirnya hasil pemerintahan jokowi jg ga bagus dan gak memihak rakyat kecil, gue gak akan pilih jokowi lg, dan akan golput.
Mirror 1: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak #PKS
Follow Twitter: @ZwaraKafir
12345678901
Posts: 986
Joined: Thu Oct 31, 2013 12:06 am

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by 12345678901 »

melihat ini .. sebenernya saya sih kasihan sama jokowi .... dia mau bersih .. tapi orang orang sekitar dia gimana ?

terlebih jokowi engga punya kekuatan politik sama sekali (dia kan cuman petugas partai cap kornet)

kalau mau nekat dia bisa mencontoh si kapir kolopir bin tapir di jakarta ... ajak ribut semuanya sekalian
tapi kynya sebagai orang jawa ... dia ga seperti itu stylenya

mengenai materai di setiap struk ...... kebayang implementasinya gimana supaya engga bocor
perusahaan gede enak udah komputerisasi ....
perusahaan kecil bisa puyeng tuh .. apalagi 250 ribu tuh bukan jumlah yang besar sekarang

makan di rumah makan kecil aja 4 orang bisa sampe segitu .. kalo kemaruk semua :green:
Mirror 1: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak
Follow Twitter: @ZwaraKafir
saya_cinta_damai
Posts: 241
Joined: Mon Feb 07, 2011 6:56 pm

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by saya_cinta_damai »

sbnrnya kl mau mencari pemimpin itu jangan mencari yg sempurna, krna memang ga ada manusia yg sempurna. yg sempurna cuma Tuhan.
tp cari yg paling sedikit dosanya. menurut gue Jokowi paling sedikit dosanya diantara yg lain.
memangnya kl pemilu kemarin Prabowo dan sekutunya menang akan lebih baik?
belum tentu, apalagi di gerbongnya prabowo bnyk koruptor dan mantan koruptor.
dan yg paling serem, sbnrnya bnyk diantara komplotan mereka yg anti pancasila, minoritas dan keberagaman.

jd pilih yg mana?
bingung kan? kl gue sih tetep Jokowi ya, dia sbnrnya org yg baik dan bersih, gue kenal betul karakter org jawa spt Jokowi.
tp syngnya Jokowi dikelilingi penumpang2 gelap dan dikelilingi org2 jahat dan licik di dlm pemerintahannya.
ga semudah membalikan telapak tangan merubah negri ini yg udh lama carut marut.
dan wktu 5 bulan belumlah cukup utk merubah negri ini.

lagi gak semuanya didalam pemerintahan Jokowi itu jelek koq kl kita melihatnya ga melulu dari sisi negatifnya, contoh kedaulatan laut kita udh semakin perkasa di era Jokowi.
memang skrg bnyk harga naik2 dan barang2 yg di subsidi semakin dikurangi, biaya ini itu dipangkas utk menghemat APBN utk pembangunan infrakstruktur di kemudian hari.
lagian pajak2 yg dikenakan dan biaya2 yg dipangkas dan subsidi2 yg dikurangi sbnrnya ditujukan buat kalangan menengah keatas koq dan utk sektor2 yg sbnrnya gak perlu utk dialokasikan dana, contoh dana Bansos ormas2 yg dicabut Jokowi, dan belakangan ditargetkan lg dana pensiunan PNS yg sdh tdk aktif lg akan dicabut digantikan pesangon. dan bnyk penghematan2 yg sdh dilakukan dan akan dilakukan jokowi demi menaikan pemasukan negara dan penghematan APBN. krna hasilnya gak bisa kita lihat dlm wktu 1-2 bulan atau 1-2 thn kedepan. ini utk jangka panjang kl gue lihat, spy di kemudian hari infrastruktur bs dibangun, transportasi, sekolah gratis terutama utk rakyat miskin dll, trus memperkuat bidang maritim, dan jg sektor pertanian, spt baru2 ini traktor yg dibagikan Jokowi dimana haters2 Jokowi dan PKS cs membully Jokowi yg katanya Jokowi tukang bohong traktor yg sdh dibagikan ditarik kembali, pdhl kan yg benar traktor2 itu disebar bukan cm di Ponorogo sj, tp seluruh jawa timur, apakah semua traktor dan bantuan2 lainnya cukup utk seluruh jawa timur atau mgkn Indonesia?, jwbnnya tidak dan masih kurang. so intinya masih butuh bnyk biaya bukan utk membangun kembali negri ini yg sdh lama hancur di korupt dan carut marut?

obat itu emang rasanya gak enak dan pahit, tp demi kesembuhan kita harus rela merasakan gak enak dahulu.
memang dipikir Eropa atau Amerika lngsg begitu aja jd negara maju tanpa melalui proses yg panjang.

kl buat gue pribadi gak usah di dengerin lah haters2 Jokowi terutama dari kalangan Musclaim yg anti keberagaman dan Pancasila spt FPI, PKS dll.
mereka kan gak suka Jokowi bukan krna kinerja Jokowi jelek, tp krna Jokowi membela minoritas, menghargai perbedaan, memegang teguh pancasila, dan satu lg katanya Jokowi cina Kristen dan anak PKI :rolling: :green: :lol:

coba aja kl Jokowi itu adalah Prabowo, Anis Mata atau Rhoma Irama, psti Musclaim akan mencintai Jokowi dan mencium pantat Jokowi.
mereka Musclaim jenis tsb menilai bukan secara objektif tp secara subjektif.

kita lihat aja deh gmn endingnya.
berdoa aja yg terbaik buat negri ini.
dan doain jg jgn sampe pemerintahan Islam syariah berkuasa di negri kita ini kl ga mau melihat anak-cucu kita kelak dipenggal oleh ISIS cs :supz: :finga:

Mirror 1: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by fayhem_1 »

saya_cinta_damai wrote:....dan akan golput.
Mirror 1: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak #PKS
Follow Twitter: @ZwaraKafir
haha senasib bro, aq juga akan golpul lagi wkwk
mengharap ahok sih yg jadi presidennya, tp kayaknya ga mungkin

Yg aq kecewakan adalah menaikkan harga bbm kemudian menurunkan lagi , keki banget!
Udah debat panas dingin bela kebijakan menaikkan harga eh diturunkan lagi :rolling:
Bukan masalah harga naik tp ga turun, tp dengan langkah itu menunjukkan jokowi ga bisa mikir...
12345678901 wrote:mengenai materai di setiap struk ...... kebayang implementasinya gimana supaya engga bocor
perusahaan gede enak udah komputerisasi ....
perusahaan kecil bisa puyeng tuh .. apalagi 250 ribu tuh bukan jumlah yang besar sekarang
itu ide gila, lha kita kan udah kena pajak barang, masa bayar lagi materainya ...

belum lagi nanti pasti ada orang yg ingin menghindari materai itu, akhirnya dia memilih belanja selama 3 hari daripada 1 hari belanja sekaligus, atau dia pindah2 toko, memboroskan waktu dan tenaga.. :lol:

Dan jika kasirnya membantu membagi penjualan agar tak lebih dari 250rb tiap struknya, pasti antrian kasir akan lebih panjaang lagi :lol:

sebaiknya negara meningkatkan penghasilan non pajak, bukan menaikkan pajak atau menambah banyak pajak
saya_cinta_damai wrote:jd pilih yg mana?
Pokoknya ga pilih ahmad dhani atau m.taufik :D
saya_cinta_damai wrote:lagi gak semuanya didalam pemerintahan Jokowi itu jelek koq kl kita melihatnya ga melulu dari sisi negatifnya, contoh kedaulatan laut kita udh semakin perkasa di era Jokowi
Ya bener, disamping pembangunan rel di luar jawa
saya_cinta_damai wrote:memang skrg bnyk harga naik2 dan barang2 yg di subsidi semakin dikurangi, biaya ini itu dipangkas utk menghemat APBN utk pembangunan infrakstruktur di kemudian hari.
lagian pajak2 yg dikenakan dan biaya2 yg dipangkas dan subsidi2 yg dikurangi sbnrnya ditujukan buat kalangan menengah keatas koq dan utk sektor2 yg sbnrnya gak perlu utk dialokasikan dana, contoh dana Bansos ormas2 yg dicabut Jokowi, dan belakangan ditargetkan lg dana pensiunan PNS yg sdh tdk aktif lg akan dicabut digantikan pesangon. dan bnyk penghematan2 yg sdh dilakukan dan akan dilakukan jokowi demi menaikan pemasukan negara dan penghematan APBN. krna hasilnya gak bisa kita lihat dlm wktu 1-2 bulan atau 1-2 thn kedepan. ini utk jangka panjang kl gue lihat, spy di kemudian hari infrastruktur bs dibangun, transportasi, sekolah gratis terutama utk rakyat miskin dll, trus memperkuat bidang maritim, dan jg sektor pertanian, spt baru2 ini traktor yg dibagikan Jokowi dimana haters2 Jokowi dan PKS cs membully Jokowi yg katanya Jokowi tukang bohong traktor yg sdh dibagikan ditarik kembali, pdhl kan yg benar traktor2 itu disebar bukan cm di Ponorogo sj, tp seluruh jawa timur, apakah semua traktor dan bantuan2 lainnya cukup utk seluruh jawa timur atau mgkn Indonesia?, jwbnnya tidak dan masih kurang. so intinya masih butuh bnyk biaya bukan utk membangun kembali negri ini yg sdh lama hancur di korupt dan carut marut?
Harga naik dan pajak yg sesuai ga masalah,
tp kalo struk pembelian harus ada materai , itu gila
Contoh lagi pajak yg tidak sesuai misalnya batu akik 1juta keatas dianggap barang mewah, padahal lain penjual lain harga.
Bisa saja pembeli itu ketipu dengan penjualnya , dan bagai sudah jatuh ketimpa tangga, pembeli itu harus bayar pajak barang mewah.

Demikian juga tas, bisa jadi orang menilai tas itu berseni dan pantas harga 10jt, tp bagi yg lain tas itu jelek ga pantas harga 10jt.

Jadi penetapan barang mewah harusnya juga melihat bahan apa yg dipakai , fasilitas apa yg ada, teknologi apa yg ada, jangan disamaratakan

Belum lagi alasannya kayaknya kurang pro rakyat, contohnya alasan ini :
Namun lantaran waktu itu baru ada PT Jasa Marga Tbk satu-satunya operator dan belum ada pemain lain, maka melalui Surat Direktur Jenderal Pajak, pengenaan PPN jalan tol ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Artinya, suatu saat ketika jalan tol itu sudah menjadi bisnis yang lebih mature, yang lebih berkembang, dan investornya sudah banyak, wajar kalau PPN dikenakan," ujar Bambang.
Nah keliatan kalo sekarang tidak kena pajak karena bisnisnya ga berkembang, bukan karena kebutuhan rakyat...

Jokowi sih aq yakin tetap ok, tp orang2nya ada yg brengsek
Mirror 1: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak #PKS
Follow Twitter: @ZwaraKafir
OpoBener2nd
Posts: 43
Joined: Mon Feb 16, 2015 12:32 pm

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by OpoBener2nd »

Pilihannya emang cuman 2 itu (Prabowo-Jokowi) hahahahha, doyan ngga doyan kudu ditelen, kan gitu ceritanya sekarang kwkwkwwkw

yang pasti semoga pengawasan dan penggunannya tepat sasaran dan efektif, dan itu bukan peran 1-2 orang, tapi semua elemen masyarakat yang merasa memiliki ini negara dan menyayanginya, tentu saja, KPK adalah harapan terakhir kita (semoga ngga ompong)
Mirror 1: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak #PrabowoKalah
Follow Twitter: @ZwaraKafir
12345678901
Posts: 986
Joined: Thu Oct 31, 2013 12:06 am

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by 12345678901 »

harusnya sih pemerintah hapus aja subsidi bbm ... biarkan harga bbm mengikuti pasar
tapi pemerintah harus mengawasi para pedagang di pasar supaya engga memainkan harga dengan alasan bbm naik
(kalo bbm turun mereka harus nurunin harga juga ...)

di sini, harga bbm tuh ngikutin harga pasar, tiap haru bisa berubah .. tapi harga kebutuhan pokok engga naek turun seenak udel si penjual

yang aku liat sih pedagang di indonesia seringnya pake bbm sebagai alasan
jual cabe rawit aja ribut bbm naek harga harus naek
bbm naek 20% cabe rawit naek 200% dengan alasan bbm
emang nanem cabe rawit pake bbm ya ?
biaya transpor barang itu paling mentok juga 10% dari harga produk tersebut

yang jadi masalah di indonesia, pengawasan lemah ... kpk ompong .... di ompongkan karena ada kornet yang takut kena usik
dan si pegawai partai hanya bisa manut karena ga punya kekuatan politik

sulitnya ... korupsi di indonesia sudah sangat mengakar, jadi sulit untuk membongkar 1 kasus tanpa nyambung ke kasus lain (yang tentunya melibatkan partai kornet yang sekarang lagi berkuasa)
daripada resiko kesangkut .. ya mending di setop aja sekalian
semua senang ..... korupsi bisa jalan terus .. penggunaan duit negara yang harusnya untuk rakyat, diwakilkan oleh wakil rakyat
Mirror 1: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
momed_xxx3
Posts: 608
Joined: Fri Aug 31, 2012 11:15 am
Location: di Surga bersama anak2 kecil perawan

Re: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak

Post by momed_xxx3 »

materai pada struk belanjaan di atas 250 ribu khusus untuk swalayan seperti di Indomart, Alfamart, Carefour dll emang bagusnya sih pake materai aja, tetapi kalau yg di warung biasa sih gak usah kena materai. Memang bagusnya bgtu biar orang lbh suka berbelanja di toko lokal drpd ke minimarket, supermarket atau waralaba :D

Apalagi sekarang eskpansi toko2 semacam itu udah gila2an dan mengancam pedagang2 lokal. Klo ane sih setuju aje dikasih pajak biar gak kelewatan jg menggusur pedagang2 lokal sekalian meningkatkan pendapatan negara jg khan :D

Lha waralaba makanan aje pd kena pajak kok kecuali Warteg :D
Mirror 1: Apakah negara tambah kacau ? Pajak semakin banyak
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply