SPB PENDIRIAN RUMAH IBADAH 2006

Post Reply
Phoenix
Posts: 9422
Joined: Mon Feb 27, 2006 5:33 am
Location: FFI

SPB PENDIRIAN RUMAH IBADAH 2006

Post by Phoenix »

Apakah ini berlaku utk pendirian mesjid juga??


-----------------------------------------------------------------------------

Inilah SPB Pendirian Rumah Ibadah



PERATURAN BERSAMA

MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR : 9 TAHUN 2006

NOMOR : 8 TAHUN 2006





BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:



1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang
dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai
kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.



2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama
dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat
beragama.



3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus
dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara
permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.



4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas
Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk
berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara
sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat
serta bukan organisasi sayap partai politik.



5. Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin
ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan
atau dihormati oleh masyarakat setemapat sebagai panutan.



6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah
forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam
rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk
kerukunan dan kesejahteraan.



7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat
beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.



8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah
ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan
rumah ibadat.





BAB II

TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN

KERUKUNAN UMAT BERAGAMA



Pasal 2



(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas dan
kewajiban gubernur.



(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen agama provinsi.



Pasal 4



(1) Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan
kewajiban bupati/walikota.



(2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.



Pasal 5



(1) Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi:



a. memlihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi



b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam
pemeliharaan kerukunan umat beragama;



c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati,
dan saling percaya di antara umat beragama; dan



d. membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman
dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.



(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.



Pasal 6



(1) Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi:



a. memlihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota;



b. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota dalam
pemeliharaan kerukunan umat beragama;



c. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati,
dan saling percaya di antara umat bergama;



d. membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban
masyarakat dalam kehidupan beragama;



e. menerbitkan IMB rumah ibadat.



(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c,
dan huruf d dapat didelegasikan kepada walikota/bupati/wakil walikota.



(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c
di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah kelurahan/desa
dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.



Pasal 7



(1) Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
meliputi:



a. memlihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah kecamatan;



b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati,
dan saling percaya di antara umat beragama; dan



c. membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam penyelenggaraan

pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam
kehidupan keagamaan.



(2) Tugas dan kewajiban lurah/kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) meliputi:



a. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi
terwujudnya kerukunan umat beragama di wilaya kelurahan/desa; dan



b. menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati,
dan saling percaya di antara umat beragama.



BAB III

FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA



Pasal 8



(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.



(2) Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.



(3) FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat
konsultatif.



Pasal 9



(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai
tugas:



a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;



b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;



c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan



d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di
bidang keagamaan yang bekaitan dengan kerukunan umat beragama dan
pemberdayaan masyarakat.



(2) FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
mempunyai tugas:



a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.



b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;



c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;



d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di
bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan
pemberdayaan masyarakat; dan



e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.



Pasal 10



(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.



(2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota

FKUB kabupaten/kota paling banyak 17 orang.



(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk
agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama
yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.



(4) FKUB dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1
(satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih
secara musyarawah oleh anggota.



Pasal 11



(1) Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan
kabupaten/kota.



(2) Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:



a. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan
umat beragama; dan



b. memfasillitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan
antara sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan
umat beragama.



(3) Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:

a. Ketua : wakil gubernur

b. Wakil Ketua : kepala kantor wilayah departemen agama provinsi;

c. Sekretaris : badan kesatuan bangsa dan politik provinsi;

d. Anggota : pimpinan instansi terkait.



(4) Dewan Penasehat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:

a. Ketua : wakil bupat/wakil walikota;

b. Wakil Ketua : kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;

c. Sekretaris : kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota

d. Anggota : pimpinan instansi terkait.



Pasal 12



Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi dan
kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.



BAB IV

PENDIRIAN RUMAH IBADAT



Pasal 13





(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan
sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat
beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.



(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman
dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.



(3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah
kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan
komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau
kabupaten/kota atau provinsi.



Pasal 14



(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis bangunan gedung.



(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian
rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:



a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit
90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan
tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);



b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang
disahkan oleh lurah/kepala desa;



c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan



d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.



(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah
berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.



Pasal 15



Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d
merupakan hasil musyarawah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam
bentuk tertulis.



Pasal 16



(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk
memperoleh IMB rumah ibadat.



(2) Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh)
hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)



Pasal 17



Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung
rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan
rencana tata ruang wilayah.



BAB V

IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG



Pasal 18



(1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat
sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari
bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan.

a. laik fungsi; dan

b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban
masyarakat.



(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.



(3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan
ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:



a. Izin tertulis pemilik bangunan;

b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;

c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan

d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.



Pasal 19



(1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung
bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) diterbitkan setelah mempetimbangkan pendapat tertulis kepala kantor
departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.



(2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung
bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2
(dua) tahun.



Pasal 20



(1) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat.



(2) Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis
kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.



BAB VI

PENYELESAIAN PERSELISIHAN



Pasal 21



(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara
musyawarah oleh masyarakat setempat.



(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai,
penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala
kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan
secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran
FKUB kabupaten/kota.



(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan
setempat.



Pasal 22



Gebernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi
terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.



BAB VII

PENGAWASAN DAN PELAPORAN



Pasal 23



(1) Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi
melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di
daerah atas perlaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan
forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.



Pasal 24



(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama,
pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah
ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan
tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat.



(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat
beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan
pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.



(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika
dipandang perlu.



Pasal 25



Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat
beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



Pasal 26



(1) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat
beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
provinsi.



(2) Belanja pelaksanaan kewajiban mennjaga kerukunan nasional dan memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan kerukunan umat
beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian rumah ibadat di
kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota.



BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 27



(1) FKUB dan Dewan Penasihat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota dibentuk
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini ditetapkan.



(2) FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan
kabupaten/kota disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan
Bersama ini ditetapkan.



Pasal 28



(1) Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap
berlaku.



(2) Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk
rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi
pemindahan lokasi.



(3) Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara
permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah
ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu
memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud.



Pasal 29



Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah
wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun.



BAB X

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 30



Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur
pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur
Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan
Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.



Pasal 31



Paraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Maret 2006



MENTERI AGAMA

ttd

MUHAMMAD M. BASYUNI



MENTERI DALAM NEGERI

ttd

M. MOH MA'RUF
Hari
Posts: 38
Joined: Fri Mar 17, 2006 9:27 am

Post by Hari »

Delapan tahun yg lalu (lengsernya Suharto) telah timbul ketentuan bahwa umat Nasrani dinyatakan sesat dan hal ini dimasukkan dalam buku Al Qur'an cetakan tahun 1998 dengan pengesahan dari Departemen Agama RI yang mengubah terjemahan surat 1 Al Faatihah ayat 7 yang menyatakan bahwa yang sesat adalah Nasrani.

Sejak dinyatakan dalam maklumat (pembukaan) Al Qur'an bahwa orang Nasrani adalah sesat, maka sejak itulah makin bertambah tekanan dan permusuhan terhadap umat Nasrani hampir diseluruh Indonesia yang mengancam kepada disintegrasi bangsa. Ini semua dikarenakan menurut jumhur ulama, yg wajib itu hanyalah membaca Al Faatihah. Adapun membaca ayat atau surat setelahnya merupakan sunnah saja yg tidak membatalkan sholat, asalkan faatihah sudah dibaca.


Surat 1 Al Faatihah ayat 7


Menurut Al Qur'an keluaran tahun 1412 H atau tahun 1991 Masehi berbunyi:
"Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka,
bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat".


Menurut Al Qur'an keluaran Tahun 1419 H atau tahun 1998 Masehi berbunyi:
"Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka,
bukan jalan mereka yang dimurkai (Yahudi) dan bukan pula jalan mereka yang sesat (Nasrani)".



entah apa maunya elite2 politik ini. :cry:
Phoenix
Posts: 9422
Joined: Mon Feb 27, 2006 5:33 am
Location: FFI

Post by Phoenix »

Mereka emang menutup ayat-ayat yg menunjukkan kesalahan mereka dan mengganti dgn menguntungkan bagi mereka.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Hari wrote: Surat 1 Al Faatihah ayat 7
Hari, gua masukin info elu di :
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... c&start=60
Phoenix
Posts: 9422
Joined: Mon Feb 27, 2006 5:33 am
Location: FFI

Post by Phoenix »

Nah ini bakalan rame....Kristen & Ahmadiyah bersatu.....

______________________________________________________

Faiths take joint stand against new decree
Hera Diani, The Jakarta Post, Jakarta


Christian leaders and members of the Ahmadiyah group
presented a united stand Friday in opposing the
revised decree on places of worship, and threatened to
ignore it unless it is changed to meet their demands.

The Indonesian Ulema Council (MUI), meanwhile, is also
dismayed by what it considers the disproportional
accommodation of other religions.

Several Ahmadiyah and Christian leaders announced
Friday they planned to seek judicial review with the
Supreme Court because the decree contravenes the
Constitution, disregards human rights and would sow
religious discord.

"The decree can pit people of different religions
against each other," said Alma Shephard Supit of the
Peace Forum, a grouping of Catholic, orthodox and
Bethel Pentecostal Church leaders with representatives
of Ahmadiyah.

He said the country's Constitution does not recognize
a joint ministerial decree.

"We urge the government to scrap it altogether. We may
well call for (acts of) disobedience," Alma said.

Religious Affairs Minister M. Maftuh Basyuni and Home
Minister M. Ma'ruf signed the revised joint
ministerial decree Tuesday, which replaced one issued
in 1969.

The former decree was controversial because it
required consent of local administrations and a large
number of residents in the areas to build houses of
worship.

Minority religions complain the decree has been used
to discriminate against them. In the past two years,
23 churches in West Java alone have been forcibly shut
down on the grounds that the buildings lacked permits.


Critics worry the new decree's requirements will make
it even more difficult for them to worship, and
contend the state has no right to regulate the basic
right to practice one's faith.

The decree rules that new places of worship must have
congregations of a minimum of 90 people, and receive
consent of 60 people of other faiths living in the
area. There also is a requirement to obtain permits
from the local administration and the Communication
Forum for Religious Harmony.

Daniel Biantoro of the Orthodox Church said the decree
heightened mistrust among people of different
religious faiths.

"We used to live in perfect harmony in a neighborhood.
But now we are suspicious of each other," he said.

Mubarik Ahmad, spokesman for Ahmadiyah which is
considered a heretical strict by Islamic
organizations, said the requirement on the minimum
number of congregation members was ridiculous.

"In Islam, as few as three people are considered
enough to hold a mass Friday prayers. And every
religious group has their own logic. We won't build a
large building if we have a small congregation," he
said.

MUI, a staunch advocate of the old decree, said the
government had given in to minority demands.

"We proposed the minimum congregation of 100 families.
But then it was reduced to 100 people, and now it is
90 people. Who is satisfied? Of course, we want more
than that," the council's fatwa commission head Ma'ruf
Amin told detik.com news portal Thursday.

The council also objected to the stipulation which
mandates the government issue a temporary permit for a
place of worship in an area where the number of the
congregation is below the minimum.

Ma'ruf added the MUI was resigned to accepting the
decree, because it was formulated from input from all
religious groups.

Muslim scholar Azyumardi Azra asked the public to
allow for the implementation of the decree, which he
believed was needed to maintain religious harmony.

"It doesn't mean that people don't have the right to
worship their religion," said the rector of Syarif
Hidayatullah Islamic State University.
DARAH DAN DOA
Posts: 173
Joined: Mon Feb 20, 2006 6:06 pm
Location: U.I.S.R

Post by DARAH DAN DOA »

Nah ini bakalan rame....Kristen & Ahmadiyah bersatu.....
TENG............TENG.............TENG!!!!!!!!

ROUNDO 1

MUZZIES WIN ! : http://www.tempointeraktif.com/hg/jakar ... 52,id.html
http://www.antara.co.id/seenws/?id=30669
User avatar
aku domba ALLAH
Posts: 67
Joined: Tue Jul 18, 2006 4:32 pm
Location: di bumi

Post by aku domba ALLAH »

gue juga bingung... kenapa sih untuk ijin pembangunan rumah ibadah non muslim susaaaaaaaah banget tapi giliran ijin pembangunan mesjid gampang banget.

Ada yg tau gak jawabannya????
User avatar
Fajar K
Posts: 480
Joined: Sat Jul 15, 2006 10:12 am
Location: The Secret Garden

Post by Fajar K »

posting ganda. dihapus saja
Last edited by Fajar K on Thu Jul 20, 2006 6:00 am, edited 1 time in total.
User avatar
Fajar K
Posts: 480
Joined: Sat Jul 15, 2006 10:12 am
Location: The Secret Garden

Post by Fajar K »

aku domba ALLAH wrote:gue juga bingung... kenapa sih untuk ijin pembangunan rumah ibadah non muslim susaaaaaaaah banget tapi giliran ijin pembangunan mesjid gampang banget.

Ada yg tau gak jawabannya????
Karena itu sudah hukum Islam.
what
Posts: 23
Joined: Mon Jul 24, 2006 4:25 pm

Post by what »

contoh : di kota cirebon tuh, ada direncanakan di bangun gereja katolik yang kedua (abis yang pertama-dan tertua di jawa barat sudah terlalu kecil untuk umat yang udah mencapai ribuan). maka di mintalah ijinnya tahun 1980. ternyata ijinnya baru di keluarkan tahun 1990 (padahal tempat yang mau di pake adalah daerah sunyi senyap yang orang masih kagak berani bikin rumah. bikin juga pake duit umat sendiri (kagak ada tuh duit pemerintah, padahal departement agama terdiri dari banyak agama, maklum sebenarnya Dept Agama=Departement Agama Islam, sarana untuk mencuri uang negara (org islamnya sih kagak demen bayar pajak) untuk kemuliaan agama islam).
setelah dibangun susah payah jadilah tahun 1995 (90%) tapi minimal udah bisa di pake. ehhh susah2 minta ijin, segera aja tepat didepan pintu gerbang gereja di bangun MESJID dengan toa nya mencorong ke gereja tersebut.padahal asal muasalnya kagak ada penduduk disitu.
Coba deh dipikir pake hati nurani dan akal sehat, kalo di gereja itu ada kebaktian (yang umum setiap sore), pengeras suara gereja hanya ada di dalam gedung, sementara TOA MESJID berkoar-koar mencari umatnya sampe (pasti) mengganggu yang ada di gereja.
BENAR_BENAR MENGGANGGU ORANG LAIN.
Aneh lagi, sekarang ini kadang dalam pertemuan/acara, begitu terdengar adzan acara tersebut sering kali di stop, katanya "untuk menghormati" padahal orang2nya gak ada yang niat sholat.
kalo menghormati sih begini: " kalo semuanya muslim silakan sholat semua", atau bila campuran silakan yang muslim sholat, yang laen jalan terus, atau jika acaranya harus di ikuti bersama baik muslim dan non sedangkan yang muslim harus sholat (jadi hanya sebagian peserta), maka acara di hentikan total, baru jika selesai sholat acara dilanjutkan (jadi acara/suara2 berhenti bukan karena bentrok dengan suara adzan).
saya pikir semuanya it terjadi emang karena ajaran agama islamnya yang primitif, jahiliyah (sama jahiliyahnya dengan jahiliyah jaman sebelum muhammad-focus:jahiliyah di tanah arab aja).
Post Reply