Islam kompatibel dgn Demokrasi & HAM ?** 3 artikel

Download Tulisan2 Penting tentang Islam; Website, referensi buku, artikel, latar belakang dll yang menyangkut Islam (Sunni) & Syariah.
Post Reply
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Islam kompatibel dgn Demokrasi & HAM ?** 3 artikel

Post by ali5196 »

http://www.secularislam.org/humanrights/compatible.htm

Islam Sesuai dgn Demokrasi dan HAM ?

" Islam tidak pernah menyukai tendensi demokratik..." Snouck Hurgronje

" Sistim Demokrasi yg dominant di dunia tidak sesuai bagi bangsa2 di wilayah kami ... Sistim pemilihan bebas tidak cocok bagi negara kami”
Raja Saudi, Fahd


Paling tidak raja Fahd jujur mengakui bahwa Islam dan Demokrasi tidak cocok. Tetapi mengapa para apologis Islam di Barat dan Muslim2 bingung terus mencari2 prinsip2 demokrasi dlm Islam dan sejarah Islam ?

[A] Hak Azasi Manusia (HAM) dan Islam

Mari kita baca Piagam HAM th 1948 dan bandingkan dgn hukum dan doktrin Islam. Lihat: http://www.un.org/Overview/rights.html

Pasal 1 " Setiap manusia dilahirkan bebas dan sederajad dlm kehormatan dan hak2nya. Mereka diberikan logika & daya pikir (reason and conscience) dan harus bertindak terhdp sesama lm semangat persaudaraan."

Pasal 2 " Setiap orang berhak atas hak2 dan kebebasan yg dicantumkan dalam Piagam ini, tanpa pembedaan macam apapun, spt jenis bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, kedudukan sosial, harta benda, kelahiran maupun status lainnya. "

Pasal 3 " Setiap orang memiliki hak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan diri."

Pasal 4 “ Tidak ada orang yg akan ditahan dlm perbudakan; perbudakan dan perdagangan budak dlm segala bentuknya akan dilarang. "


Komentar:

(1) Berdasarkan hukum Islam, wanita adalah dibawah lelaki; kesaksian
mereka di pengadilan adalah setengah dari kesaksian lelaki; kelakuan mereka dibatasi secara ketat, mereka tidak dapat menikani non-Muslim

(2) Non – Muslim yg hidup di negara2 Muslim memiliki status inferior (lebih rendah), mereka tidak boleh memberikan kesaksian melawan Muslim. Di Saudi, menurut tradisi Muhamad yg mengatakan "Dua agama tidak dapat eksis di negara Arab", non-Muslim dilarang mempraktekkan agama, membangun gereja dan memiliki injil dsb.

(3) Atheis – di negara2 Muslim tidak memiliki hak hidup. Mereka harus dibunuh. Ahli2 hukum Islam membagi dosa atas dosa besar dan dosa kecil. Dari 17 dosa, kekafiran adalah dosa paling besar, lebih jahat dari pembunuhan, pencurian, zinah dll.

(4) Perbudakan diakui dlm Quran. Muslim boleh senggama dgn budak2 perempuan mereka (Surah iv.3); mereka boleh mengambil wanita2 menikah kalau mereka budak.
(Surah iv.2 ; Surah xvi.77).

Pasal 5 : “ Tidak ada orang yg akan dibiarkan menghadapi siksaan, atau hukuman kejam, tidak manusiawi dan perlakuan merendahkan.”

Komentar :
(1) Kami sudah melihat macam hukuman apa yg tersedia bagi mereka yg melanggar Hukum Suci Islam yg n.b. damai itu : amputasi, penyaliban, perajaman sampai mati, pencambukan. Saya rasa, seorang Muslim akan bersikeras bahwa ini tidak aneh bagi Negara Mujslim, tetapi bgm dgn sifat kebiadaban itu ? Lagi2, seorang Muslim mengatakan hukuman2 itu berasal dari Allah dan oleh karena itu tidak boleh dinilai menurut criteria manusia. Tapi oleh ukuran manusia normal, MEREKA MEMANGA BIADAB.

Pasal 6 : “Siapapun memiliki hak utk diakui sbg manusia didepan hukum.”

Prinsip bahwa seseorang memiliki pilihan dan bisa dianggap bertanggung jawab secara moral, absen total dari Islam; spt juga prinsip HAM.

Pasal-pasal 7, 8, 9, 10, 11 membahas hak2 seorang tertuduh terhdp pengadilan adil.

Komentar :
(1) Dibawah Shariah, prinsip2 keadilan, kebenaran dsb tidak memainkan peranan penting. Prinsip merasa bersalah karena tindak pidana sama sekali absen dari Islam. (Dlm Islam, darah kafir harbi = halal, sementara kafir dzimmi harus pilih antar bayar pajak Jizyah, Islam atau mati)

(2) Pembalasan terhdp pembunuhan direstui secara resmi, dan uang darah (diya) juga dimungkinkan.

(3) Proses hukum dibawah Islam tidak dapat disebut adil, karena hal2 berikut:
non-Muslim tidak boleh bersaksi melawan Muslim. Contoh, jika seorang Muslim merampok rumah non-Muslim dan tidak ada saksi lain selain si non-Muslim, celakalah ia ! Kesaksian Muslimah hanya diijinkan dalam hal2 istimewa dan diperlukan jumlah wanita yg dua kali lebih banyak dari jumah pria.

Pasal 16 membahas hak2 perkawinan lelaki dan perempuan

Komentar (1) Spt yg kami lihat dalam bab ttg wanita, wanita dibawah Islam tidak memiliki hak2 sama; mereka tidak bebas menikah sesuai dgn keinginan mereka, hak perceraian tidak sama.


Article 18: " Siapapun memiliki hak kemerdekaan berpikir dan menganut kepercayaan; hak ini mencakup kebebasan utk mengganti agama atau kepercayaannya, dan kebebasan, baik secara seorang diri atau dgn orang lain, secara terbuka atau secara pribadi, utk memanifestasikan agama ataupun kepercayaannya dlm ajaran, praktek dan upacara …"

Komentar
(1) Jelas dlm Islam, ORANG TIDAK MEMILIKI HAK utk MURTAD kalau seseorang dilahirkan dari keluarga Muslim. Menerapkan standar ganda, Muslim girang benar menerima murtad dari agama lain, tetapi Muslim DILARANG TOTAL utk meninggalkan Islam. Ancaman hukumannya : mati !

Ini yg dikatakan komentator ternama, Baydawi (w.1291):

" Siapapun yg membelakangi agamanya, secara terbuka atau secara rahasia, BUNUH DIA dimanapun mereka kau temukan, spt kafir lainnya. Pisahkan dirimu dari dirinya secara sepenuhnya. Jangan menerima permohonannya dlm hal ini."

Komentar:
(2) Tidak aneh kalau statistik ttg orang2 yg murtad dari Islam sulit didapatkan. Namun kita memiliki bukti bejibun ttg ribuan Muslim yg meninggalkan Islam (masuk Kristen) dari abad pertengahan sampai sekarang; yg paling spektakular adalah cerita murtad pangeran2 Maroko dan Tunisia di abad ke 17, ttg biarawan Constantin the African. Count Rudt - Collenberg menemukan bukti di Casa dei Catecumeni di Rome ttg 1087 konversi antara th 1614 dan 1798.

Menurut A.T. Willis dll, sekitar 2-3 juta Muslim masuk Kristen setelah pembantaian PKI di Indonesia th 1965. Di Perancis saja di thn 1990-an, ada 200-300 murtad ke Kristen SETIAP TAHUN. Menurut Ann Mayer, di Mesir, fenomena murtad "berlangsung sangat pesat sampai membuat marah para imam dan mendorong diberlakukannya UU hukuman mati bagi Murtad. "[Mayer177]. Mayer mengatakan, di masa lalu, banyak wanita meninggalkan Islam utk memperbaiki nasib mereka.

Komentar:
(3) Mereka yg murtad dan memilih utk tetap tinggal di negara Muslim menghadapi bahaya. Hak2nya dicabut, permohonan KTP ditolak, shg ia sulit meninggalkan negaranya; perkawinannya dianggap batal, anak2nya diambil darinya agar dibesarkan dalam rumah tangga Muslim dan ia kehilangan hak warisnya. Muslim manapun juga berhak membunuhnya; tapi keluarganya, tentunya, tidak dihukum. [Gaudeul]

Pasal 19: " Siapapun berhak atas kemerdekaan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan utk menyuarakan pendapat tanpa gangguan dan mencari, menerima dan membagikan informasi dan ide lewat media apapun terlepas dari perbatasan Negara.”

Komentar:
(1) Hak2 dlm Pasal 18 dan 19 dilanggar terus menerus, antara lain, di Iran, Pakistan dan Saudi. Di semua negara tsb, hak2 kelompok minoritas Baha’i, Ahmadi dan Shiah dilecehkan. Kesemua negara membenarkan tindakan mereka berdasarkan Syariah. Kristen di negara2 itu sering ditahan karena tuduhan menghina Allah (Menganggap Yesus anak Allah saja dianggap menghina Allah) dan hak2 mereka tidak dihormati.

Ini cara Amnesty Internationalmenggambarkan insiden di Saudi: " Ratusan Kristen, termasuk wanita dan anak2 ditangkap dan ditahan dlm tiga tahun belakangan ini, kebanyakan tanpa diadili, hanya karena mereka mengekspresikan secara damai agama mereka. Banyak yg disiksa dgn cambukan saat dlm tahanan ... Kepemilikan obyek2 religius non-Islami – termasuk Injil, rosario, salib dan gambar2 Jesus Christ dilarang dan barang2 macam itu akan disita. " AINO 62 July / Aug 1993

Banyak Muslim Shi’ah diganggu, ditahan, disiksa, dan dlm beberapa kasus : DIPENGGAL. Contoh, tgl 3 September 1992, Sadiq Abdul Karim Malallah dipenggal dimuka umum setelah dituduh murtad dan menghina Islam. Sadiq, Muslim Shi’ah ditahan th 1988 dan dituduh melemparkan batu2 kpd kantor polisi, lalu menyelundupkan Injil kedalam negara itu. Dlm tahanan ia disiksa.

Situasi Ahmadi di Pakistan hampir sama. Gerakan Ahmadiyyah yg dibentuk Mirza Ghulam Ahmed (w 1908), yg dianggap sbg nabi oleh pengikutnya, Oleh Amnesty International [ASA / 33 / 15 / 91] disimpulkan sbb:

"Kelompok Ahmadiyah menganggap diri Muslim tetapi mereka dianggap Muslim orthodox sbg penyipangan karena mereka menyebut pendiri mereka sang al-Masih : ini berarti bahwa Mohamad bukan nabi terakhir. Menurut Ahmadiyah, agama mereka tidak menyanggah status Mohamad karena Mirza Ghulam Ahmed tidak mengatakan tidak membawa pengungkapan baru yg akan menggantikan Quran. Mirza Ghulam Ahmed menganggap diri seorang mahdi, yi penampakan kembali Nabi Muhamad, dan merasa sbg tugasnya utk menghidupkan kembali Islam. Akibatnya, Ahmadi di-diskriminasi dan dihukum di negara2 Islam.

Pertengahan th 1970an, Liga Muslim Dunia yg bermarkas di Arab menyerukan agar pemerintah2 Muslim sedunia mengambil tindakan terhdp Ahmadiyah. Sejak itu Ahmadiyah dilarang di Arab Saudi."

Sepanjang sejarah Pakistan, Ahmadiyah mengalami gangguan sampai pertumpahan darah. Dibawah Presiden Zia - ul Haq yg berkuasa th 1977, Ahmadiyah semakin sengsara. Zia ul Haq memberlakukan Islamisasi dan memberlakukan pengetatan terhdp Ahmadiyah. Th1984, UU diberlakukan utk khusus menangani mereka yg’melenceng’ dari ajaran Islam sebenarnya. Ahmadiyah tidak lagi dapat menyebut diri Muslim. Sejak itu, puluhan orang Ahmadiyah dituduh dan dihukum keras. Jadi orang Ahmadiyah bisa dipenjara dan bahkan dihukum mati hanya karena melaksanakan hak mereka akan kebebasan beragama termasuk hak utk mengekspresikan agama mereka.

Perlu diingat disini bahwa sikap Muslim orthodox itu sesuai dgn ajaran bahwa Muhamad adalah nabi terakhir dan bahwa Islam adalah pengungkapan yang paling sempurna ttg tujuan Tuhan bagi seluruh umat manusia dan bahwa penyelamatan diluar Islam tidak dimungkinkan. :lol: :lol: :lol:

Komentar (2) Sebuah laporan dlm the Economist mengatakan bahwa manipulasi tuduhan "blasphemy/hinaan terhdp agama" di Pakistan: " Pengadilan Tinggi Lahore juga mengkhawatirkan kaum Kristen Pakistan. Pengadilan memutuskan bahwa UU anti penghinaan terhdp agama Pakistan juga ebrlaku terhdp semua nabi Islam.

Yesuspun dianggap nabi Islam. Dgn memuja YK sbg putera Tuhan, Kristen dapat dituduh melakukan penghinaan. Ada sekitar 1.2 juta Kristen di Pakistan dari total penduduk 120 juta. Kebanyakan dari mereka dari kasta rendah. Ada yg ditekan karena kepercayaan merek. Tahir Iqbal, seorang mekanik dlm angkatan udara yg masuk Kristen dituduh dgn ‘blasphemy’ dan tewas secara misterius di penjara sambil menunggu pengadilan. Manzur Masih dituduh blasphemy, dibebaskan secara sementara dan ditembak mati di jalanan .... " [May 7, 1994]

Pasal 23.1: “Everyone has the right to work, to free choice of employment, to just and favourable conditions of work and to
protection against unemployment.”

Comment (1) Women are not free to choose their work under Islam,
certain jobs are forbidden to them, even in so - called liberal Muslim countries. Orthodox Islam forbids women from working outside
the home. [see Chapter x]

Comment (2) Non - Muslims are not free to choose their work in Muslim countries, or rather certain posts are not permitted them. A recent example from Saudi Arabia makes the point. A group of Muslims working in a company owned by a Muslim were shocked when the Muslim owner appointed a new manager, who was a Christian. The Muslims demanded a religious ruling asking whether it was permissible under Islam to have a Christian in authority over them. Sheikh Mannaa K. Al Qubtan at the Islamic Law College of Riyadh declared that it was intolerable under Islam that a non - Muslim should wield authority over Muslims. He pointed to two verses from the Koran to back up his argument: Sura iv. 141: " Allah will not give the disbelievers triumph over the believers " Sura lxxiii.8: Force and power belong to God, and to His Prophet, and to believers "

Article 26 deals with the right of education.

Comment (1) Again certain fields of learning are denied to women
(see chapter x)

Conclusion: It is clear that Islamic militants are quite aware of the incompatibility of Islam and The 1948 Declaration of Human Rights. For these militants met in Paris in 1981 to draw up an Islamic Declaration of Human Rights which left out all freedoms that contradicted Islamic law. Even more worrying is the fact that under pressure from Muslim countries in November 1981, the United Nations Declaration on the elimination of religious discrimination was revised, and references to the right "to adopt "(Article 18, above) and, therefore to " change " one's religion were deleted, and only the right " to have " a religion was retained [FI Spring 1984 p22].

Demokrasi dan Islam

----------------------belum diterjemahkan. Silahkan ke artikel kedua !


Diterjemahkan oleh DHS dlm:
post Ibn Warraq: Mengapa Aku Bukan Seorang Muslim,
sub post : Bab 7 APAKAH ISLAM KOMPATIBEL DENGAN DEMOKRASI DAN HAK AZASI MANUSIA?

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 928#315928
Last edited by ali5196 on Wed Apr 02, 2008 1:46 pm, edited 11 times in total.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://www.ntpi.org/html/humanrights1.html

Islam and Human Rights
Islam dan HAM


Dalam dunia Islam, terdapat berbagai pandangan yang saling bertentangan tentang masalah HAM, khususnya hak wanita, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama. Pendapat berkisar dari yang liberal sampai kepada yan paling konservatif.

Sementara banyak negara2 Islam (kecuali Arab Saudi, satu2nya yang menolak) menandatangani Deklarasi Universal tentang HAM atau the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948, semenjak itu kebanyakan dari mereka merubah sikap mereka.

Bagi Abu’l A’la Mawdudi memang terdapat konflik jelas antara hak wanita yang ditetapkan dalam UDHR dengan perlunya melindungi dan menjaga kehormatan/Keperawanan (chastity) perempuan. Namun antipati Mawdudi terhadap Barat sering membuatnya membesar2kan dekadensi di Barat, sampai mengatakan bahwa kebebasan di Barat merendahkan perempuan dan dengan bantuan pemerintah dan tentaranya (berbeda dengan tentara Islam, katanya) sering mengadakan pemerkosaan dan perajahan.

Ia malah mengatakan, tidak ada sistim hukum yang lebih baik dari Shariah yang menawarkan perlindungan kepada perempuan dari eksploitasi dan serangan seksual.

Mengingat sulitnya seorang perempuan membuktikan terjadinya pemerkosaan terhadap dirinya dibawah hukum Shariah dan risiko hukum rajam (dilempari batu sampai mati) terhadapnya jika ia gagal membuktikannya, pernyataannya ini sungguh memalukan.

Muhamed Naceri, anggota Dewan Pakar Agama Maroko (Morocco Council of Religious Scholars) mengatakan:
UDHR adalah untuk mencapai persamaan total antara lelaki dan wanita. Bagi kami, wanita sama kedudukan hukumnya dengan lelaki, tetapi mereka tidak sama dengan lelaki dan mereka tidak dapat dibiarkan keluar seorang diri di jalanan seperti binatang”.

Tetapi tentu lelaki dapat. Persamaan hak-kah ini ?

Wanita Muslim yang tinggal di barat, khususnya wanita muda, tidak melihat alasan mengapa mereka harus diperlakukan sebagai warga kelas dua. Mereka mengharapkan kebebasan yang sama dengan wanita barat.
Namun kalau mengenai masalah pilihan suami, mereka tidak memiliki banyak pilihan. Kebanyakan dari mereka dipaksa keluarga untuk menikahi sesama muslim, walaupun tidak saling mengenal. Jika mereka menikah melawan kehendak ortu, mereka bias jadi korban “honor” killings.

Ketidaksukaan Islam kepada UDHR mengakibatkan disusunnya formulasi alternatif tentang hak azasi manusia dalam Islam, sementara pada saat bersamaan menunjukkan kecocokan hukum Islam dengan HAM.

Ann Elizabeth Meyer, dalam bukunya "Islam and Human Rights: Tradition and Politics" mendiskusikan UDHR Islam (UIDHR) tahun 1981 (http://www.ntpi.org/html/uidhr.html) dan membandingkannya dengan UDHR.

UIDHR diterbitkan dalam 2 versi: dalam bahasa Arab dan Inggris. Dalam versi Inggris disebutkan bahwa teks Arab adalah definitif. Apa yang tidak jelas adalah apakah versi Arab SAMA dengan versi Inggris karena versi Arab sebenarnya beda dalam beberapa hal; versi Arab berbunyi lebih konservatif.

Tidak mungkin versi Inggris akan diterima sebagai terjemahan resmi dari versi Arab (In no sense would the English version be acceptable as a certified translation of the Arabic.). Kami merasa bahwa versi Inggris disusun sedimikian rupa agar memuaskan konsumsi Barat.

Dalam artikel2 lain kami membandingkan hak2 wanita dalam negara2 Islam dengan hak2 dalam UDHR; menunjukkan bagaimana hak2 non-muslim terbatas dalam banyak negara Islam; bagaimana kebebasan berpendapat sangat dibatasi dan bagaimana kebebasan beragama tidak dalam prakteknya tidak eksis.

Kepastian hukum di setiap negara dijamin dengan adanya hukum tertulis (hukum kodifikasi). Tidak adanya hukum pidana tertulis di Saudi, misalnya, memberikan penguasa kebebasan luas dalam menentukan apa yang sah. Pada tahun 1996, seorang warga Suriah dihukum mati karena melakukan praktek sihir, sebuah tindak pidana yang tidak eksis dalam hukum Saudi. (lihat Victims of Political Islam/Korban2 Political Islam).

Bukan hanya wanita dan non-Muslim tetapi juga lelaki Muslim yagn memerlukan proteksi dari sebuah sistim pengadilan yang adil yang didasarkan pada standar internasional seperti UDHR.

Halangan terbesar terhadap HAM dibawah Political Islam adalah ketaatan yang kuat kepada Sharia. Banyak aspek Sharia bertentangan dengan UDHR. Dalam negara Islam, individu atau sekelompok orang tidak bisa memiliki hak yang bertentangan dengan Sharia. Opresi, intimidasi, kurangnya kebebasan, sensor ketat dan hukuman mati dimuka umum
adalah fakta yagn tidak dapat dibantah.

Sebaliknya, UDHR menegaskan hak individu yang harus dijamin pemerintah. Namun Political Islam menentang semua konsep kebebasan individual yang tidak tunduk pada interpretasi brutal Sharia.

“Apa yang mereka sebut hak azasi manusia tidak lain adalah koleksi peraturan korup yagn disusun Zionis untuk menghancurkan semua agama benar.” Ayatollah Khomeini

Kalau kita ingin mengetahui mana naik mana buruk, kami tidak perlu ke PBB, kami pergi ke Qur'an . . .” Ayatollah Moussave-Khomenehi

Pandangan Ayatollah Khomeini memang ekstrim, bahkan dalam Islam sendiri tetapi yang lebih bahaya adalah pernyataan para apologis yang mengatakan bahwa tidak ada kontradiksi antara Islam dan HAM, dan berupaya keras untuk mencocokkan HAM dengan hukum Islam.
Upaya ini akan gagal. Contoh, dan seperti dikatakan Ann E. Mayer, apa yang dimaksud Mawdudi sbg HAM adalah hak yang diberikan Allah atau kewajiban manusia terhadap Allah.

Banyak Islamis mengatakan bawha UDHR adalah upaya untuk memaksakan standar barat kepada orang lain yang tidak sama pendapat.
Namun jika kita percaya bahwa setiap orang berhak akan kehidupan,
kebebasan dan kebahagaian, maka kita harus menentang semua
bentuk sistem yang melecehkan hak2 itu. Untuk menerima agama, budaya, tradisi sebagai alasan pelecehan HAM adalah mendiskriminasi terhadap korban dan memberikan kesan bahwa korban tidak berhak atas perlakuan manusiawi.

Mungkin aspek HAM yang paling mengerikan dari hukum Islam adalah kerasnya sanksi hukuman. Sharia sangat mencampuri urusan pribadi dan mengutuk (dengan kekerasan) setiap tingkah laku yang tidak mencapai standar sempit. Zinah, atau kelakuan yagn tidak cocok dengan sharia akan dihukum dengan cambuk, amputasi atau rajam. Homoseksualitas dilarang dan diganjar hukum rajam sampai mati. Kalau ini belum cukup menghina, hukumannya dilakukan didepan umum, sbg peringatan bagi orang lain.

Upaya paling akhir untuk menunjukkan kecocokan antara UDHR dengan UIDHR adalah the Cairo Declaration on Human Rights in Islam yagn disampaikan pada the World Conference on Human Rights di Wina tahun 1993. Deklarasi ini juga terkenal karena bukannya memberikan hak kepada individu, malah mengurangi. Khususnya, deklarasi ini tidak mendukung kebebasan beragama.

Selamat deh ! Negara yagn memiliki UIDHR ! END^
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://joshuapundit.blogspot.com/2006/0 ... m-and.html

Thursday, May 18, 2006
Pakar Muslim MALAYSIA mengatakan bahwa Islam dan HAM kemungkinan tidak cocok.

Sebuah konferensi antar pakar Islam berlangsung di Malaysia membahas
"HAM dan Islam". Mereka mencoba mencari "pandangan Islami" terhdp HAM, walaupun negara2 mereka -- sbg anggota PBB -- diharapkan akan mendukung Deklarasi Universal HAM (UDHR).

Thn 1990, negara2 Islam menandatangani Deklarasi KAIRO bagi HAM, yg mengatakan bahwa hak dan kebebasan harus sesuai dgn shari'ah.

Peserta pertempuan di Kuala Lumpur mencoba menutupi jurang perbedaan antara keduanya dan nampaknya dirasakan bahwa Muslim harus jujur mengatakan bahwa memang ada kejanggalan antar keduanya.

"Jika [HAM] bertentangan dgn Syariah, kami harus mengatakan 'TIDAK,' " kata Mohamed Nazri Abdul Aziz, menteri dlm departemen PM.

"Kita harus terbuka dan jangan menyapunya kebawah karpet."

Barat tidak mengerti cara Islam," kata Nazri. "Dlm pandangan mereka, HAM tidak terbatas, tetapi jika HAM tidak konsisten dgn prinsip2 Islam, kita harus jelaskan mengapa kami mengatakan 'tidak.' "

(Maksudnya karena Qu'ran mengatakan tidak ?)

Nazri adalah tokoh yg megnatakan 2 bulan lalu bahwa non-Muslim yg membuat komentar yg dianggap menghina Islam akan dituduh dan dikenakan hukuman penjara dibawah UU anti penghinaan Malaysia (sedition laws).

Nazri mengatakan, Malaysia mendukung upaya OIC utk membentuk standar2 hak spt Deklarasi Kairo. Katanya dokumen itu tidak incompatible dgn mekanisme hak2 yg ada di PBB, tapi malah "melengkapi" mereka.

Bagus memang kedengarannya, tetapi kalau kau Yahudi, Kristen, Hindu atau Budhis, atau wanita dan mahluk inferior di mata Islam, shari'a dan
Deklarasi Kairo benar2 'incompatible' dgn setiap anjuran HAM.

Paling tidak Nazri jujur dan tidak mengadakan taqqiya.

Peserta lainnya, Prof. Masykuri Abdillah dari Univ Islam Indonesia, Syarif Hidayatullah, mengakui bahwa "Bbenar bahwa ada beberapa prinsip2 Islam yang tidak kompatibel dgn HAM universal."

Maksudmu yg ini Prof ?

“Allah mengijinkan kau utk mengunci mereka dalam kamar terpisah dan MEMUKUL mereka, tetapi tidak secara keras. Jika mereka abstain, mereka berhak akan makanan dan pakaian. Perlakukan wanita dgn baik karena mereka spt HEWAN PIARAAN dan mereka tidak memiliki apapun kecuali diri mereka sendiri. Allah membuat kenikmatan tubuh mereka halal dalam QuranNya.” - Tabari IX:113

Atau yg ini ?

"It is not fitting for a Muslim man or woman to have any choice in their affairs when a matter has been decided for them by Allah and His Messenger. They have no option. If any one disobeys Allah and His Messenger, he is indeed on a wrong Path.”-Qur’an 33:36

Terjemahan : Tidak pantas bagi wanita atau lelaki Muslim utk memiliki pilihan atas hal yg sudah diputuskan bagi mereka oleh Allah dan Rasulnya. Mereka tidak memiliki pilihan. Jika orang tidak menuruti Allah dan Rasulnya ia berada di jalan yg salah.

Atau mungkin yang ini ?

"The punishment for those who wage war against Allah and His Prophet and make mischief in the land, is to murder them, crucify them, or cut off a hand and foot on opposite sides...their doom is dreadful. They will not escape the fire, suffering constantly.” - Qur’an 5:33

Hukuman bagi mereka yg melancarkan perang terhdp Allah dan rasulnya dan membuat keributan (?) di negara adalah, bunuh mereka, salibkan mereka atau potong salah satu tangan dan kaki pada sisi berlawanan ... mereka tidak akan lari dari api, menderita terus menerus.

Hmmm ??? :evil: :evil:

HAM tidak sesuai dgn Syariah ? SETUJU !
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

ISLAM HINA KEBEBASAN BERAGAMA NON MUSLIM. SYARIAH ANTI HAM ?
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=2506
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Gua angkat lagi topik ini, kali aja podrock mau selesaikan terjemahanny ... :lol:
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://www.globalpolitician.com/article ... id=2&sid=2

Is Islam Compatible with Democracy? Part III
Fjordman - 4/25/2007
"I will cast terror into the hearts of those who disbelieve. Therefore strike off their heads and strike off every fingertip of them." The Koran, 8.12 "Allah's Apostle said, 'I have been made victorious with terror (cast in the hearts of the enemy)'" Hadith of Bukhari, Volume 4, Book 52, Number 220
He who strikes terror into others is himself in continual fear. Claudian (Roman poet)

...
A British police report concluded that complaints of misconduct and corruption against Muslim officers occur ten times more frequently than against their non-Muslim colleagues. The report argued that since British Pakistanis live in a cash culture in which "assisting your extended family is considered a duty" and in an environment in which large amounts of money are loaned between relatives and friends, police officers of Pakistani origin needed special anti-corruption training.

Only a small percentage of Pakistani citizens, and those of many other Muslim countries, actually pay taxes. There is a philosophy that ascribes no value to the individual; the clan is everything; the state is the enemy. This mentality underlies the behavior of the immigrants from these countries as they migrate, bringing with them to non-Muslim countries the corruption and tribal violence associated with this world view.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://www.jihadwatch.org/archives/2005_04.php
Sina: Is Political Islam Fascism?

100,000 riyals if the victim is a Muslim man
50,000 riyals if a Muslim woman
50,000 riyals if a Christian man
25,000 riyals if a Christian woman
6,666 riyals if a Hindu man
3,333 riyals if a Hindu woman
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://yementimes.com/article.shtml?i=829&p=report&a=1

There is no doubt that an Islamic political system would be bound by the laws, principles, and spirit of the Qur’an and Sunnah, which would serve as the overarching sources of a constitution in an Islamic state. Furthermore, violating or going directly against any sacred teaching of Islam could not be tolerated in an Islamic political system, for doing so would be going against the sources of the constitution. So, in this sense God is recognized as the sole giver of law.

TERJEMAHAN:
Tidak diragukan bahwa sebuah sistim politik Islam terikat oleh hukum, prinsip dan semangat Quran dan Sunnah, yg menjadi sumber2 tertinggi sebuah konstitusi dlm sebuah negara Islam. Terlebih lagi, pelanggaran atau kelakuan yg menentang langsugn setiap ajaran sakral Islam tidak bisa ditolerir dlm sebuah sistim politik Islam, karena itu sama saja dgn melanggar sumber2 konstitusi. Jadi dlm hal ini, TUHAN diakui sbg satu2nya sumber hukum.


However, implementing the laws of God, as articulated in the Qur’an and Sunnah, necessitates the role of man who is given the position of God’s vicegerent or representative on earth (Al-Baqarah 2:30) because of his superior intellect, ability to acquire knowledge, and ability to exercise free will. All of these God-given qualities enable man not only to implement sacred law, but also to interpret sacred law and derive from sacred sources the wise principles that form the basis of new laws needed for an ever-changing world with new ethical and moral complexities.

TERJEMAHAN :
Namun, mengimplementasi hukum Allah, spt tertera dlm Quran dan Sunnah, memerlukan peran manusia yg diberi posisi sbg wakil Allah di dunia (al Baqarah 2:30) karena inteleknya yg superior, kemampuannya mendapatkan pengetahuan dan kemampuannya utk memberlakukan kemauan bebasnya. Semua kualitas pemerintah Allah ini memungkinkan manusia tidak hanya utk mengimplementasi hukum sakral, tapi kuta utk menafsirkan hukum sakral yg didapatkan dari sumber2 sakral, prinsip2 bijak yg membentuk dasar hukum2 baru yg diperlukan dlm dunia yg terus berubah dgn kompleksitas etis dan moralitas baru.
User avatar
bagonk
Posts: 214
Joined: Sun Jul 31, 2011 10:44 am

Re: Islam kompatibel dgn Demokrasi & HAM ?** 3 artikel

Post by bagonk »

:-" :-" :-" tandai lagi, walau lompat-lompat
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... am-t45728/

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... age40.html

Jakarta (voa-islam) – Untuk sementara ini, umat Islam bisa memanfaatkan “perahu” demokrasi dan Pancasila untuk menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memberlakukan syariat Islam. Jika sudah sampai ke tempat yang dituju, Pancasila dan Demokrasi dapat kita tanggalkan dan menggantinya dengan hukum Islam.

Image
Demikian dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni dan Budaya KH. Cholil Ridwan, Lc ketika dijumpai di Gedung Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII), Jakarta, belum lama ini.

Menurut Kiai Cholil, diibaratkan, umat Islam saat ini seperti menumpangi perahu yang namanya demokrasi dan Pancasila. Jika umat Islam memaksakan diri berenang di tengah arus yang deras, sementara di muara sana begitu banyak buaya.

Nah, untuk bisa selamat dan sampai ke tempat yang dituju, hendaknya memanfaatkan perahu yang ada. Untuk sementara, kita tumpangi perahu demokrasi dan Pancasila sebagai kendaraan untuk sampai ke tujuan. Jika sudah sampai, perahu demokrasi dan pancasila bisa kita tanggalkan.

“Jadi kita manfaatkan saja kendaraan itu. Anggaplah Pancasila itu sebagai sebuah kendaraan. Kalau orang kiri saja boleh memperjuangkan negara komunisme, orang liberal memperjuangkan negara sekuler dan liberalisme, kenapa umat Islam tidak boleh memperjuangkan negara Islam?” tanya kiai.

Dikatakan KH. Cholil, yang tidak berhukum selain hukum Allah, maka kafir. Namun, tidak bisa juga dipaksakan Indonesia harus menggunakan label negara Islam. Negara dalam bentuk apapun, asal syariat Islam diberlakukan, itu sudah selesai. “Esensinya kita sependapat dengan pendiri NII Kartosuwiryo, tapi kita tidak menggunakan ikon negara Islam. Model negaranya bisa apa saja, asal hukumnya diberlakulan syariat Islam,” tegasnya.

Menurut KH. Cholil, kalau kita sudah menerima lembaga bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, bahkan hotel syariah, maka kata syariah sebetulnya pengganti dari kata Islam. Kalau di Barat disebut Islamic Development Bank, di Indonesia dikenal dengan bank syariah,” ujarnya.

Kenapa banyak pihak begitu paranoid ketika umat Islam bicara negara Islam? Boleh jadi, ada semacam traumatic sejarah di masa lalu. Seperti munculnya DI/TII atau NII. Sehingga, ada stigma, Islam kerap dijadikan momok dan ancaman.

Bicara negara Islam, lanjut KH. Cholil, dilihat dari literatur klasik di zaman nabi dan para sahabat, sebetulnya tidak ada yang namanya daulah Islamiyah, yang ada adalah negara yang memberlakukan syariah Islam atau hukum Al Quran. Jika diterapkan di Indonesia, maka bentuknya tetap NKRI, tapi memberlakukan syariah Islam. Adapun syariah Islam itu meliputi: dunia perbankan, asuransi, ekonomi dan sebagainya.

“Jika ekonomi sudah kita terima, maka selangkah lagi kita akan menuju negara syariah, semua hukumnya harus disesuaikan dengan Al Qur’an dan as-Sunnah. Atau istilahnya, mengqanun hukum sesuai dengan syariat Islam.”

Kalau kita menggunakan kata Negara Islam, tak dipungkiri banyak pihak yang tidak senang. Buktinya, NII Kartosuwiryo sudah dibusukkan oleh munculnya NII KW 9. “Jelas ini bentuk pembusukan terhadap negara Islam, seolah negara Islam itu jelek, suka menipu, memeras orang dan perbuatan kriminal lainnya.

Umat Islam Harus Bersatu

Yang harus dilakukan umat Islam sekarang adalah merapatkan barisan, bersatu untuk merebut kekuasaan tanpa pertumpahan darah, tanpa senjata, dan tanpa bom. “Bila kita sudah bersatu, maka kita dapat memberlakukan hukum Islam. Terpenting semua kelompok umat Islam harus rujuk. Kongkritnya, bisa dimulai dengan kembalinya umat Islam ke masjid, tidak hanya ritual ibadah yang bersifat ubudiah, tapi juga bermuamalah di segala sector kehidupan, baik ekonomi, politik, seni maupun budaya.”

Kekalahan umat Islam, kata KH. Cholil, dikarenakan, tidak bersatu dan menjauh dari masjid. Kuncinya adalah satu dalam jamaah. Untuk itu diperlukan majelis syuro yang memayungi semua partai Islam dan kelompok Islam. “Sangat disayangkan, sudah jelas kalah, tapi tidak mau bersatu. Terpenting, harus ada payungnya dari tokoh-tokoh yang punya pengaruhi secara nasional.”

Kegagalan sejarah dengan dicabutnya tujuh kata Piagam Jakarta, adalah karena kegagalan siasah politik umat Islam. Kekalahan itu tidak boleh diulangi. Dulu umat Islam bersatu untuk membuat rumusan UUD, lalu kalah. Karena itu umat Islam jangan mau lagi dibohongi dan diprovokasi. “Itu bagian dari masa lalu, ke depan, umat Islam harus menjadi pemenang.”

Dikatakan KH. Cholil, kita akan terus berjuang sampai pertolongan Allah datang. Kemenangan umat Islam, bukan ditentukan oleh besarnya umat ini, tapi karena sikap istiqomah, keikhlasan, dan berpasrah diri kepada Allah Swt.

“Dalam sebuah perjuangan, tidak ada bayi yang lahir tanpa darah. Kalau diplomasi sudah deadlock, dan negeri ini ditakdirkan berdarah-darah, lalu terjadi perang fisik, maka bertawakallah kepada Allah, berlarilah kamu menuju Allah, baik berdua ataupun sendiri-sendiri. Terpenting adalah istiqomah kita dalam berjuang. Itu yang penting,” ungkap KH. Cholil Ridwan optimis.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... am-t46011/

Ayatollah Mohammad Taghi Mesbah-Yazdi berkata, “TIADA TEMPAT UNTUK HAK ASAZI MANUSIA, DEMOKRASI DAN KEWARGANEGARAAN DALAM ISLAM”

Mesbah-Yazdi dalam ceramahnya di akhir ramadhan 2011, mengkritisi opini yang mengatakan bahwa islam didasarkan pada kebaikan dan penghormatan terhadap hak asazi manusia. Ia menegaskan bahwa TIDAK ADA TEMPAT untuk hak asazi manusia dan demokrasi dalam Islam. Tidak ada kebebasan berbicara/berpendapat dalam Islam. Basis dari islam adalah kepatuhan. Muslim dan mualaf (orang yg sudah pindah agama ke islam), HARUS mengikuti dan tunduk pada pemimpin islam.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... age20.html

Maududi: demokrasi adalah antithesis proyek Islam, seperti halnya keutamaan akal adalah antithesis keutamaan kekuasaan/kehendak. Pandangan antirasional bukan hanya menganggap demokrasi sbg tatanan konstitusi tak berguna, tapi juga bertentangan dengan Islamis dan dianggap sebagai bentuk penghujatan, suatu hal yang paling mereka takutkan.

Penulis al-Qaeda, Yussuf al-Ayyeri (tewas dalam kontak senjata di Riyadh, Juni 2001) menulis di buku terakhirnya ‘The Future of Iraq and the Arabian Peninsula after the Fall of Baghdad’ : Bukan mesin perang Amerika yang seharusnya jadi perhatian penuh umat Islam. Yang mengancam masa depan Islam adalah Demokrasi Amerika.” Karena demokrasi mendasarkan tatanan politik akal dan kehendak bebas, jadi masih terus berargumentasi, sementara bagi Islamis segalanya sudah lengkap, selesai lewat wahyu. Islamis radikal menganggap demokrasi sebagai musuh alami dan fatal mereka. Hukum buatan manusia adalah suatu bentuk kesyirikan karena otorita manusia bersinggungan dengan hukum ilahi yang telah ditentukan bagi setiap situasi. Demokrasi menempatkan hukum manusia pada level Tuhan. INi mempertuhankan manusia dan ini tidak nampak sbg tatanan politik tapi sbg agama palsu. Itulah sebabnya Sayyid Qutb menyatakan dalam ‘Milestones,’ “Siapapun yang mengatakan Undang-Undang adalah hak rakyat, bukan orang Islam.”

Abu Muhammad al-Maqdisi, teolog Palestina-Yordania, dalam bukunya ‘Democracy: A Religion!’ menegaskan pandangan Qutb, bahwa “demokrasi adalah sebuah agama, tapi bukan agama Allah.” Jadi, sudah kewajiban agama, umat Islam harus, “menghancurkan orang-orang yang menganut demokrasi, dan kita harus memusuhi pengikut mereka—membenci mereka dan mengobarkan jihad besar terhadap mereka.”

Ulama Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir, yang dibebaskan dari penjara July 2006, setelah dituduh terlibat dalam serangan terror di Bali, 2002, menggemakan kembali Qutb: “Tidak ada demokrasi dalam Islam, jadi jangan coba menginterpretasi Qur’an dan mengubah Islam menjadi demokrasi sesuai kebutuhanmu. Hukum Tuhan duluan ada. Bukan terserah kepada rakyat untuk memutuskan apa yang benar dan bagaimana cara hidup. Tapi kehendak rakyatlah yang harus disesuaikan dengan kehendak Allah. Bukan demokrasi yang kita inginkan, tapi Allah-cracy! Prinsip-prinsip Islam tidak bisa diubah, dan tidak ada demokrasi dalam Islam atau omong kosong seperti ‘demokrasi Islam’ ….Demokrasi adalah sirik[penghujatan] dan haram [terlarang].”

Jurubicara al-Qaeda, Suleiman Abu Gheith berkata, “Amerika adalah kepala bid’ah di dunia modern dan memimpin sebuah rejim demokrasi kafir yang memisahkan antar agama dan negara serta memerintah rakyat oleh rakyat melalui undang-undang legislative yang bertentangan dengan jalan Allah, dan mengizinkan apa yang dilarang Allah.” Bagi Islamis radikal, demokrasi itu sendiri adalah tindakan menghujat yang berdosa dan harus dimusnahkan.

Karena itu, Sheik Omar Abdel Rahman (sheik buta) mendesak, “Umat Islam dimanapun harus memecah bangsa Amerika, merobek mereka, merusak perekonomiannya, memprovokasi perusahaan mereka, menghancurkan kedutaan mereka, menyerang kepentingan mereka, menenggelamkan kapal mereka, …menembak jatuh pesawat-pesawat mereka, [dan] membunuh mereka di darat, di laut, dan di udara. Bunuh mereka dimanapun kau temukan mereka.” (HAYOOOO .. masih ingat ayat brp yg menyebutkan ini? Q9:5 bukan? ''Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka ...'')

Penting untuk dipahami bahwa keinginan Islamis radikal untuk menghancurkan Amerika, sebagai pemimpin demokrasi Barat, bukan semata tujuan politik tapi juga persyaratan metafisik untuk transformasi realitas. Amerika harus dihancurkan karena, “Amerika jahat dalam esensinya (Amreeka sharrun mutlaq),” kata Sheikh Muhammad Hussein Fadlallah dari Hezbollah. “Kami tidak berperang untuk suatu penawaran,” Hussein Massawi, mantan pimpinan Hezbolah memperingatkan, “Kami berperang untuk memusnahkanmu.” Pemimpin Taliban, Mullah Muhammad Omar, mengatakan, “Masalah nyata adalah kepunahan Amerika. Dan, Insya Allah, Amerika akan hancur.”

Dalam Islamisme, penghancuran ini penting secara metafisik, sepenting penghapusan kaum borjuis oleh Marxis dan ras rendah oleh Nazi, demi proyek millennium bergengsi mereka. Sebagaimana rejim totaliter Nazi dan Marxis, Islamis, dalam rangka membangun realitas alternatif mereka, menghapus sebagian besar sisi humanis, membenarkan pembantaian—dalam kasus ini disebut kafir, kasus serupa disebut non-Aryan atau kaum borjuis.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Ulama Mesir, Wagdi Ghoneim: Demokrasi didirikan pada prinsip2 bid'ah; Kristen Mesir TIDAK punya Hak Sama
http://www.thememriblog.org/blog_personal/en/40700.htm
Silahkan liat clipnya pada link diatas1

http://indonesia.faithfreedom.org/forum ... ma-t46080/
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Image
Post Reply