Ayat Pemukulan Wanita dalam Qur’an

Post Reply
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Ayat Pemukulan Wanita dalam Qur’an

Post by Adadeh »

Kekerasan terhadap Wanita dalam Qur’an, Contohnya Firman Pemukulan Wanita
Penulis: Jacob Thomas
Jum’at, 24 Oktober, 2008, jam 2:11 AM

Image
Orang2 yang mengamati sejarah Islam sepanjang 14 abad tentunya bisa melihat buruknya peranan Muslimah dalam masyarakat Islam. Baik dalam hukum Syariah maupun dalam pelaksanaannya sehari-hari, orang bisa melihat jelas rendahnya kedudukan wanita di segala segi. Muslimah dianggap sebagai kaum yang lebih rendah daripada pria dan diperlakukan sesuai dengan kedudukan rendahnya baik dalam masyarakat Islam umumnya, maupun oleh kaum pria dalam kehidupannya. Muslimah di negara2 Islam itu tidak punya banyak hak dan kebebasan seperti yang dimiliki kaum wanita di negara2 Barat.

Keadaan kaum Muslimah yang menyedihkan ini bukannya tidak terlihat oleh para intellek reformis Arab. Satu website Arab memperjuangkan perbaikan kehidupan Muslim adalah http://www.kwtanweer.com dan disitu terdapat satu rubrik khusus wanita yg membahas hubungan suami-istri.

Pada tanggal 7 September, 2008, sebuah tulisan dengan judul mengejutkan muncul di website tersebut: “Kekerasan terhadap Wanita dalam Qur’an, Contohnya Firman Pemukulan Wanita.” Para pembaca FFI tentunya akan tertarik dengan pernyataan penulis tentang Qur’an di artikel ini. Lebih hebat lagi, si penulis Arab ini berani mengutip Taurat dan Injil yg dianggap palsu oleh Muslim pada umumnya. Berikut ini artikelnya.

--------------------------------------
Pendahuluan
“Di sepanjang sejarah panjang umat manusia, posisi wanita dalam masyarakat bisa jadi problematik dan enigmatik. Umat manusia telah dirugikan oleh karena keberadaan agama dalam berbagai segi kehidupan, bahkan di segi yang paling intim sekalipun, baik dalam masyarakat maupun pribadi.

Qur’an dan Kebijaksanaan Firman Illahi
”Menurut ilmu tata bahasa, terdapat tiga unsur utama dalam pembicaraan: penyampai berita, penerima berita, dan beritanya. Harus ada kemampuan memecahkan kode bahasa dalam komunikasi agar pihak penyampai bisa mengirim berita pada pihak penerima. Kemampuan ini termasuk hak pihak penerima untuk mengartikan berita, sehingga pihak penyampai tidak punya monopoli kuasa untuk mengartikan berita itu. Yang terjadi adalah, dalam menerima berita, sudah menjadi hak penerima atau pembaca berita bagaimana mengartikan berita itu dan menerapkannya dalam hidup mereka.

“Jika kita mengikuti teori tatabahasa ini, maka kita bisa menganggap pihak pengirim berita adalah Allah, pihak penerima berita adalah umat Muslim, dan beritanya adalah Qur’an. Sekarang kita dalam posisi untuk mengajukan pertanyaan ini:
Apakah pesan dari pengirim berita itu bijaksana?
Apakah penerima berita yakin akan pesan itu?
Apakah pesan itu jelas, dan tidak perlu tafsir tambahan?


“Qur’an menyatakan diri sebagai kitab suci terakhir dari agama monotheis, yakni Islam. Qur’an – menurut Muslim – menunjukkan tingkat kedewasaan dan keluhuran yang paling tinggi, kesatuan (wholeness), kebenaran serta rasa hormat pada hubngan antar manusia pada umumnya dan antara lelaki dan wanita pada khususnya.

“NAH, jika Islam memang bentuk paling tinggi firman Tuhan dan kalau Muhammad memang nabi paling akhir dan is rasulnya Allah, APAKAH BENAR bahwa Qur’an memang menunjukkan tingkat kedewasaan yg menawarkan solusi kpd problema antar lelaki dan wanita dlm konteks perkawinan ? Dan apakah benar Pesan Quran ini bisa diterima oleh tempat asalnya, utk segala waktu dan segala tempat ? Ataukah Pesan itu hanya menjadi korban berbagai tafsiran dan pembacaan tidak sah yg sama sekali berebda dgn keinginan Allah ?!!”

“PEMUKULAN” dlm Qur’an
“Salah satu contoh yg paling jelas adalah ajaran Qur’an ttg “pemuklan istri” yg tampil dlm Surat Al-Nisa’ (Wanita) ayat 34, 35.

As for those from whom ye fear rebellion, admonish them and banish them to beds apart, and scourge them. Then if they obey you, seek not a way against them.
Marmaduke’s Translation


[Menurut terjemahan Marmaduke Pickthall, kata kerja Arab “watadrubuhunna” diterjemahkan sbg “and scourge them” (=berikan sanksi keras). Ini sebuah kata yg sangat keras/keji, apalagi mengingat sang terjemah adalah seorang warga Inggris yg masuk Islam. Tapi dibawah ini, Yusuf Ali, penerjemah yg lahir sbg Muslim, 'menghaluskan' kata asli Arab dgn menambahkan kata2nya sendiri, yaitu "tegur mereka (terlebih dahulu), (Berikutnya) tolak berbagi ranjang , (Dan akhirnya) pukul mereka (secara ringan)." ]

As to those women on whose part ye fear disloyalty and illconduct, admonish them (first), (Next), refuse to share their beds, (And last) beat them (lightly); but if they return to obedience, seek not against them Means (of annoyance): For Allah is Most High, great (above you all).
Yusuf Ali’s Translation


TERJEMAHAN INDONESIA :
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.

Image
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, nasehatilah mereka ...

Penafsiran “Ayat al-Darb (Pemukulan)”
“Teks Quran ini nampak jelas, TAPI interpretasi terhdp ayat ini berbeda2. Ada Muslim yg setuju dgn arti yg sebenarnya, ada juga Muslim yg berupaya mengurangi intensitasnya dgn mengatakan abwha wanita harus dihukum dgn cara dipisahkan dari tempat tidur. Tapi baik teori Sunni daupun Syi’ah setuju bahwa “PEMUKULAN” jelas2 diajarkan dlm ayat tsb dan PENTING utk menjaga kelakuan wanita. Mereka hanya berbeda pendapat dlm derajad atau macam “pemukulan”nya.

APA yg dikirimkan Allah dlm Pesan2 Sebelumnya

“Dlm Perjanjian Lama (Taurat) kami memiliki standar ketat ttg dosa seksual spt yg dikutip dlm Buku Leviticus 21: 9

“Bahkan puteri seorang pendeta, jika ia mengotori diri sendiri dgn perzinahan, ia mengotori ayahnya; ia akan dibakar dgn api.” New American Standard Bible (©1995)

“And the daughter of any priest, if she profane herself by playing the whore, she profaneth her father: she shall be burnt with fire.” King James Bible


“Nah, kalau kita beranjak ke Perjanjian Baru (Injil,) kami melihat KEMAJUAN LUAR BIASA dlm ajaran hubungan suami-istri, dimana kami menemukan perbaikian nyata dlm status wanita. Lihat saja sikap Yesus terhdp wanita yg terlibat perzinahan dlm Kitab Yohannes, bab 8.

3 “Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia se-dang berbuat zinah. Mereka terus mendesak Yesus agar menghukum wanita tersebut sesuai hukum Taurat yaitu dilempari batu sampai mati, namun Yesus menolak dan balik berkata kepada mereka : “Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendak-lah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu."

“Dlm Injil Mateus bab 19:3-6, kami baca :

Maka datanglah orang-orang Farisi kepada-Nya untuk mencobai Dia. Mereka bertanya: "Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya v dengan alasan apa saja?"Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."

“Kami juga perlu simak Surat Paulus kepada Gereja di kota Ephesus, bab 5:22-25, dan lihatlah KEMAJUAN dlm hubungan suami-istri:

5:22 Istri, tunduklah kepada suamimu, seperti kepada Tuhan karena suami adalah kepala isteri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh. Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah isteri kepada suami dalam segala sesuatu. Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya untuk menguduskannya ...

“NAhh, kalau kitab2 sebelumnya saja sudah begitu, sudah pasti kita mengharapkan Quran menunjukkan tingkat kedewasaan, keseluruhan dan kebijakan yg jauh lebih tinggi dari kitab2 pendahulu diatas.

“Dlm kitab2 yahudi maupun Kristen diatas, KAMI TIDAK MENEMUKAN REFERENSI JELAS TTG HUKUMAN FISIK SPT "PEMUKULAN' YG HARUS DILAKUKAN TERHDP SEORANG ISTRI. Memang Perjanjian Lama memerintahkan hukuman parah bagi wanita yg mbalelo, TAPI begitu kita masuk Perjanjian Baru, hukuman2 fisik keji itu sudah HILANG TOTAL.

“Jadi, apakah kita menemukan tingkat evolusi dan kedewasaan yg lebih tinggi dlm hukum2 yg mengatur hubungan suami-istri ? Ternyata TIDAK SAMA SEKALI ! [...]”

“[...] Dikatakan bahwa Qur’an datang di jaman jahiliyah dimana Arab sering membunuh bayi2 perempuan mereka dan menganiaya istri2 mereka guna memperbaiki kondisi wanita. Tapi claim ini sangat lemah.

“Adalah sebuah kebohongan bahwa Arab2 pra-Islam hidup dlm kegelapan jahiliyah. Mereka, dan bangsa2 disekitarnya, sudah mencapai tingkat SAINS & LITERATUR YG SANGAT TINGGI.

“Kedua, kalau kita membatasi ajaran Qur’an bagi kaum Arab saja, itu berarti bahwa buku ini TIDAK MEMILIKI OTORITAS BAGI BANGSA DAN MANUSIA LAIN SELAIN ARAB.

“Kalau memang Qur’an merupakan penggenapan apa yg diberikan kpd nabi2 sebelumnya,” spt sering didengungkan Muslim, maka jelas Quran akan menunjukkan tingkat kedewasaan dan menawarkan solusi yg masuk akal dan final, termasuk cara manusiawi dlm memberlakukan wanita.”

KESMIPULAN

“Kami simpulkan bahwa Quran hanyalah sebuah pesan Muhamad utk menawarkan solusi bagi kondisi yg eksis HANYA dlm hari2 nabi. QUran didasarkan pada sebuah keadaan masyarakat dan lingkungan budaya pada tempat dan waktu tertentu saja. Pesan Qur’an ini tidak memperhitungkan si Pengirim Utama, yi Allah yg pesan2 sebelumnya dimaksudkan bagi seluruh umat manusia. Pesan Qur’an TIDAK menunjukkan evolusi dan kedewasaan, spt yg kita lihat dlm ajaran ttg pemukulan istri.
[...]” :supz: :supz:

--------------------------------Demikian artikelnya-----------------

Analysis

Artikel diatas ini jelas MENGAGETKAN bagi pembaca Muslim, karena menampilkan kitab2 terdahulu yg dianggap Muslim usang/dikorupsi TAPI memiliki ajaran perlakuan wanita yg jauh lebih manusiawi. Apakah ini menunjukkan kemajuan dlm cara berpikir Muslim ? Walahuallam ... :prayer:
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Image

MUSLIM BILANG : Boleh pukul wanita dalam Islam
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... .php?t=517

Islam, SEX & Kekerasan
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=2840
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

AL AZL = perkosaan dalam nama iSLAM

komik-qur-an-dan-hadis-t34568/

al-azl-t3194/
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

empathy
Posts: 3
Joined: Thu Aug 02, 2012 2:48 am

Re: Ayat Pemukulan Wanita dalam Qur’an

Post by empathy »

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (Ar Rum: 21)
empathy
Posts: 3
Joined: Thu Aug 02, 2012 2:48 am

Re: Ayat Pemukulan Wanita dalam Qur’an

Post by empathy »

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S An Nisaa’, 4:25)



Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (Q.S Al Maa’idah, 5:5).


Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Q.S Al Baqarah, 2:227)

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allâh dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allâh dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. al-Baqarah/2 ayat 228)


Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Qs. al-Baqarah/2:229)


Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allâh Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar,kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. (Qs. ath-Thalâq/65:1)

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S An Nisaa’, 4:35)

Para ulama telah bersepakat, bahwa bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

empathy wrote:Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S An Nisaa’, 4:25)
Ini tempat pembahasan ayat 4:34, ayat pukul istri. Knp ente membahas 4:25 ttg aturan Mamad/Muslim kawin dgn wanita bebas atau wanita budak? Ini cuma bukti bahwa Mamad tidak hapus perbudakan. Apa hubungannya dgn post ini??

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.
Udah ditalak masih juga diperintah untuk nahan diri. Ini spt masuk ke jurang ketiban duren pula!

Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Qs. al-Baqarah/2:229)
Menceraikan 'dgn cara baik' ala Islam/syariah: istri hanya diberi tunjangan maksimal selama 3 bulan. Setelah itu bye bye, egp! Anak2pun harus ikut ayah setelah usia tertentu.

Para ulama telah bersepakat, bahwa bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru.
Ini aturan lebih gila lagi. Suami pingin rujuk dgn istri yg udah ditalaq tapi kagak bisa, harus menunggu si istri ngesex dgn orang lain dulu, baru kembali ke suami 1. Gile gak tuh???? ](*,) Slim! Otak elu orang emang udah kagak normal!

Mana empathy-mu, sdr empathy???
Post Reply