Kalian ko jadi cenderung menjelekan nabi muhammad???
di sini bukan forum debat,tapi gw sebagai orang muslim merasa ga terima bila nabi Muhammad dijelek-jelekan....
kalo mau debat tentang nabi ayo gw ga takut, secara gw punya basic Islam yang kuat....
cuplikan Surat Al Ahzaab,ayat 51:
تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَا آَتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًا
Artinya :
51. Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun
soal ayat tersebut di al-qur'an di jelaskan dalam catatan kakinya
"Dalam ayat ini ( ayat 51) Allah SWT memberi kelapangan kepada nabi tidak terikat menggiliri istrinya sehingga apabila sewaktu-waktu nabi tidak menepati giliran itu, tidak menjadi tuntutan bagi mereka lagi.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi Nabi saja,tidak untuk orang-orang mukmin lainnya.
so, disini dijelaskan kalo berhubungan itu setelah bercerai itu hanya berlaku bagi nabi. Tidak untuk orang-orang mukmin lainnya. sedangkan nabi muhammad adalah nabi akhir zaman yang berarti tidak ada lagi nabi sesudahnya.
dapat disimpulkan ayat tersebut tidak berlaku bagi orang-orang muslim lainnya,yang berarti tidak boleh menggauli istri yang sudah diceraikan. jangan dengan adanya ayat ini disalah gunakan untuk melakukan perbuatan maksiat/ menjelek-jelekan nabi muhammad karena ayat ini mengesankan nabi muhammad tidak adil,semua itu sudah atas pertimbangan Allah SWT yang bersifat Al 'Adl (maha adil)