BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Pembahasan tentang buku² Islam yang tersedia di berbagai toko buku di Indonesia. Isi buku² ini membenarkan penjelasan FFIndonesia tentang wajah Islam dan ajaran Muhammad yang sebenarnya.
Post Reply
M-SAW
Posts: 5149
Joined: Wed Aug 23, 2006 3:59 pm
Location: :)
Contact:

BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by M-SAW »

‘HEH.mau gue patahin kelingking lu .FITNAH AJA!!‘ kata THUFAIL
‘lu liat deh ayat sex di BIBLE..nih …bla..bla..bla ‘ kata Moslem
‘Sudah gue Patahkan ini,lu jangan RED HAMMER’ kata F4
hehehe..gue TEBAS juga lu kristen busuk’ kata mas WARDED yg baru kambek
‘eh lu jgn sembarangan ya.DI ISLAM tidak diperbolehkan kawin dgn niat talak ‘ kata ibu Lia_Arti
‘mungkin aja kan yang melakukan itu orang2 yang mau menjelekkan islam,emang di arab sana 100% muslim ?’ kata KELIH GO

wow..wow..tenang muslimers..jangan serem gitu dong :.jangan berPRASANGKA buruk gitu ah
Teman teman mungkin lupa dengan peringatan ALLAH SWT tentang bahayanya PRASANGKA BURUK

Ini gue kasih biar inget :
[10.36] Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.

[53.28] Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuan pun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.



ok..
Buku yang ISLAMI,yang di beli di bagian buku ISLAM di toko buku ISLAM ini menceritakan tentang BOLEHNYA NIKAH DENGAN NIAT TALAK,jadi ente2 yg punya niat busuk,(Contoh: ntar gue ceraikan ah klo dah gak tokcer,gue ceraikan ah klo dah bosen..pokoknya yang kayak2 gitu deh),,bakalan BEBAS dari fitnah tatkala melakukan kebusukan ini,karena di halalkan oleh allah dan rasulnya ,karena di ISLAM..SAH2 saja NIKAH DENGAN NIAT TALAK,

Makin banyak aja kan KENIKMATAN apabila anda masuk islam,

Antara lain :
DADA MONTOK
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... highlight=

PERSETUBUHAN DGN BIDADARI ( Dari buku islam yg ada di INDO )http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 752#123752

IMBALAN INDAHNYA BIDADARI
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... highlight=

(nah 3 topik itu..ntar klo dah mati..waktu kita disurga islam)


Nah yang ini nih (NIKAH DENGAN NIAT TALAK).,.,,bisa kita praktekkan selagi kita masih hidup di dunia.

MENARIK KAN AJARAN ISLAM ?

Hayoo..siapa yang mau jadi mualaf..NGACUNG2 …Go Islam..go ..islam..go xixixixix.

SELAMAT MENIKMATI


Note: prend.,,kok gue malah pengen jadi mualaf negh..pengen MEMPRAKTEKKAN semua ajaran indah ini.Emang sih NIAT saya busuk..tapi yang tau niat saya busuk kan cuman ALLAH swt,manusia kan ga tau..jadi at least selama di dunia gue bisa terbebas dari FITNAH.klo di akhirat nanti,,tenang aja,,selagi gue gak murtad..pasti UJUNG2 nya ke surga kok 
Last edited by M-SAW on Tue Oct 07, 2008 1:20 am, edited 2 times in total.
User avatar
ceceps01
Posts: 1893
Joined: Mon Nov 13, 2006 2:23 pm

Post by ceceps01 »

Nabi kite niat banget sampe koleksi buku.
Bukannya situ buta huruf ya, kok bisa baca?

Tapi emang bener ajaran elo nikmat banget, sip dah!!
Chauvinist (bener ngga tulisannya?) sejati, bener2 maskulin, gua lihat mirip james bond, punya license to kill, punya cewe banyak (sayang dia belum tau kawin siri).
M-SAW
Posts: 5149
Joined: Wed Aug 23, 2006 3:59 pm
Location: :)
Contact:

Post by M-SAW »

Note: Nikah ini bukan nikah MUTTAH / Mut`ah , karena seperti yang kita ketahui nikah MUTTAH diharamkan oleh kaum SUNNI MUSLIM

Buku ini adalah sebuah buku yang resminya MEMBANTAH ttg halalnya nikah dgn niat talak.

Mengapa saya angkat ke forum?? Sederhana saja , SAYA BETUL2 TIDAK MENYANGKA , BAGAIMANA MUNGKIN ULAMA2 TERDAHULU BISA2NYA MENGHALALKAN NIKAH BUSUK BIN JIJIK SEPERTI INI?

Saya angkat ini ke forum untuk memberitahukan kepada teman2, bahwasanya walau bagaimana pun masih ada saja muslim sunni yang MENGHALALKAN nikah dgn niat talak , sehingga kalau forum ini mengatakan NIKAH dgn niat talak = islamI , hal ini bukan FITNAH , terbukti dgn bukti2 di bawah ini :


Ok,langsung aja…

Halaman 21


NIKAH DENGAN NIAT TALAK DALAM PANDANGAN IMAM MAZHAB

1.DEFINISI
Nikah dengan niat talak ialah seorang pria pria menikahi seoran wanita dan didalm hatinya(niat) akan menceraikan wanita tersebut setelah selesai masa study atau domisili atau kebutuhannya telah terpenuhi/selesai

2. Hukum
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah nikah dengan niat talak. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa nikah ini boleh alias sah. Berikut pendapat mereka:

A. Mazhab Hanafi


Ulama mazhab ini berkata: "Seandainya seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan dalam niatnya, dia hidup bersama hanya dalam beberapa waktu tertentu, maka nikahnya tetap sah, karena pembatasan waktu yang dilarang itu hanyalah dengan diucapkan."22 .
22.Lihat kitabFathulQadir,)M III, hal. 249 dan kitabMajma'ul Arthur, ji\\d I, hal. 231 dan kitab Al-BahrurRaiq, karangan Zainuddin bin Najim, jilid III, hal. 108


Ali Al-Qari berkata dalam kitab Syarhu An Niqayah: "...atau seorang yang menikahinya dengan berniat hidup bersamanya hingga beberapa waktu dan hal itu tidak diucapkan saat akad berlangsung, maka nikahnya tetap sah."23
23.Lihat kitab Syarhun Niqayah , jilid I, hal. 564


A.Mazhab Malik

Dalam kitab Al-Muntaqa Syarhu Muwaththa' Malik Al-Baji berkata: "Dan orang yang menikahi wanita tetapi bukan untuk memiliki selamanya, melainkan hanya ingin bersenang-senang dengannya dalam beberapa waktu, setelah itu diceraikan, hal itu boleh-boleh saja tapi kurang (tidak) baik dan bukan termasuk akhlak manusia layaknya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muhammad dari Imam Malik". Pernyataan di atas senada dengan ungkapan Ibnu Habib, Nikah telah terjadi sebagaimana mestinya dan tidak disyaratkan suatu apapun. Kalau nikah mut'ah, disyaratkan berpisah apabila masanya telah usai saat akad berlangsung.

Imam Malik berkata : "Kadangkala seorang pria menikahi wanita dengan niat tidak ingin memilikinya, ternyata dia senang dengan pelayanan wanita itu lalu ia ingin memilikinya sepenuh hati. Dan kadangkala seorang laki-laki menikahi wanita dan ia ingin memilikinya sepenuhnya sepanjang masa, kemudian ia merasa tidak ada kecocokan/keserasian antara keduanya lalu ia pun menceraikannya". Maksud ungkapannya itu ialah hal ini tidak menafikan nikah. Karena, bersatu atau berpisah adalah otoritas seorang pria, yang menafikan nikah itu hanyalah pembatasan waktu (tauqit).24 Ad-Dardiry berkata dalam kitab As-Syarhus Shaghir25 saat pembahasan yang ketiga dalam bab "Sesuatu yang membatalkan nikah secara mutlak baik sebelum jima' maupun setelah jima'."
24.Lihat kitab Al-Muntaqa Syarhu Muwattho', Malik, jilid III, hal. 335
25.Lihat kitab BulghatusSalikLiAqrabilMasalik Jla MazhabiMalik, karangan syekh Ahmad bin Muhammad As-Shawi Al-Maliki, jilid I, hal. 393

Berikut petikannya: "...dan seperti nikah berjangka yaitu nikah mut'ah baik dijelaskan jangka waktunya ataupun tidak, suami isteri itu harus diberi sangsi. Dan tidak di-had (dihukum) berdasarkan pendapat, namun nikahnya dibatal-kan (fasakh) tanpa talak. Nikah itu rusak bila diterangkan jangka waktu saat akad berlangsung kepada wanita itu dan walinya. Adapun jika sang suami menyembunyikan dalam hati bahwa ia menikahinya hanya selama ia menetap di negeri itu atau selama setahun, setelah itu diceraikan, maka itu tidaklah mengapa (boleh), meskipun wanita itu memahami tindakannya." Di dalam kitab Hasyiyah As-Shawi beliau mengomentari kata-kata "Adapun jika sang suami menyem­bunyikan" sebagian mereka berkata: "dan itu adalah keuntungan yang dapat dipetik oleh orang perantauan". Beliau juga mengomentari pernyataan "meskipun wanita itu memahami" dengan menyatakan menurut pendapat yang kuat sebagaimana yang dapat dipahami dari kitab Mukhtashar Al-Ajury yang mengatakan Adapun jika ia menyembunyikannya dalam hati, dan wanita itu tidak memahami (mengetahui) begitu juga walinya , maka nikahnya boleh alias sah menurut kesepakatan ulama. Pengarang kitab As-Syarhul Kabir berkata: "Hakikat nikah mut'ah yang dihapus untuk selama-lamanya itu ialah penyebutan batas waktu kepada calon isteri atau walinya saat akad nikah berlangsung. Namun apabila hal itu tidak terjadi saat akad, sang suami pun tidak memberitahu-kannya pada calon isteri serta tujuannya itu hanya tersimpan di dalam hati , maka tidaklah mengapa alias nikahnya sah meskipun calon isteri dan walinya memahami bahwa perpisahan akan terjadi pada beberapa waktu mendatang. Ini adalah suatu keuntungan yang dapat diambil manfaatnya oleh para perantauan." Penulis kitab Hasyiah Ad-Dasuqi berkata:26" Bahram mengatakan di dalam kitab Syarhuhu Wa Syamiluhu bahwa nikah itu rusak apabila wanita itu memahami hal yang terkandung di dalam hati calon suaminya. Kalau seandainya calon suami tidak menjelaskan niatnya kepada calon isteri dan walinya serta wanita itupun tidak tahu apa niat yang terkandung dalam hati suaminya, maka ulama sepakat bahwa ini bukan nikah mut'ah".
26.Lihat kitab Hasyiah Ad-Dasuqi, jilid II, hal. 239

C. Madzhab Syafi'i
Ibnu Taimiyah menyebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubro sesungguhnya Abu Hanifah dan Syafi'i memberikan keringanan pada pernikahan ini.27 Pengarang kitab Nihayatul Muhtaj, ketika membahas seputar ketidak absahan nikah berjangka, berikut ini petikan rangkumannya: "Tidak sah nikah yang berjangka waktu tertentu ataupun tidak tertentu dengan alasan adanya pelarangan nikah mut'ah. Pada mulanya, nikah mut'ah itu boleh sebagai rukhshoh (keringanan), kemudian dilarang oleh Rasulullah S.A.W. "28
27.Lihat kitab Al-Fatawa Al-Kubro, jilid IV, hal. 72-73
28.Lihat kitab Hasyiyah Nihayatil Muhtaj, jilid VI, hal. 214

Melalui Hasyiyahnya, As-Syibramalsi mengomentari pernyataan itu sebagai berikut: "Tidak sah nikah berjangka waktu yang terdapat dalam kitab Al-Minhaj: apabila itu terjadi disaat akad. Adapun jika keduanya bersepakat sebelumnya dan keduanya tidak menyebutnya saat akad , maka niscaya tidaklah mengapa. Tetapi hal itu merupakan sesuatu yang makruh hukumnya karena setara dengan nikah muhallil."29 Pengarang kitab NihayatulMuhtaj berbicara saat menjelaskan tentang syarat-syarat talak apabila telah berhubungan badan, dan ternyata wanita itu telah mengetahuinya dengan jelas , maka nikah keduanya tidak sah. Beliau berkata: "Nikah itu batal karena menafikan ketentuan akad." Selanjutnya dia berkata: "Itu termasuk ke dalam hadis yang menyatakan Allah S.W.T. melaknat pelaku muhallil dan muhallallahu sebagaimana ia juga menyebutkan sesunggunhya ungkapan "dengan menyebutkan syarat di awal akad..." kemudian ia berkata keluar dari syarat itu menyembunyikan syarat itu di dalam hati, maka itu tidaklah mengapa. Dan jika keduanya sepakat sebelum akad, hukumnya makruh. Karena setiap dijelaskan niatnya, maka nikahnya batal dan menyembunyikannya makruh".30
29.Lihat kitab Hasyiyah NihayatilMuhtaj, jilid VI, hal. 214
30.Lihat kitab Hasyiyah Nihayatil Muhtaj, jilid VI, hal. 282

D. Mazhab Hanbali
Di antara orang yang membolehkan nikah semacam ini adalah Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam kitabnyzAl-Mughni, berikut pernyataan-nya: "Ini suatu fasal. Jika seorang laki-laki menikahi wanita tanpa syarat apapun, namun dalam hatinya ada niat yang terkandung bahwa dia akan menceraikannya sebulan mendatang atau setelah keperluan/tugasnya selesai di negeri itu, maka nikahnya sah menurut mayoritas ulama (jumhur) kecuali Al-Auza'i. Sementara Al-Auza'i berpendapat itu sama dengan nikah mut'ah. Yang paling benar, nikah itu tidaklah mengapa/sah, nikahnya tidak rusak akibat niatnya itu. Seorang suami tidak mesti berniat saat akad untuk tetap mempertahankan isterinya. Boleh saja, jika ia merasa serasi dengannya, ia akan pertahankan, Jika tidak ia boleh saja menceraikannya."31
-Ibnu Muflih32menyebutkan dalam kitabnya Al-Mubdi' Syarhul Muqni' beliau berkata setelah menguraikan nikah mut'ah sebagai berikut: "Dan zhahirnya apabila seorang pria menikah tanpa ada syarat apapun, sementara dihatinya ada niat akan menceraikannya, maka nikahnya sah menurut mayoritas pendapat ulama. Berbeda dengan Al-Auza'i, ia menganggap hal ini sebagai nikah mut'ah. Dan yang benar adalah nikahnya tetap sah. Karena tidak mesti bagi suami tetap mempertahankan isterinya, jika ia merasa serasi dengannya, ia akan pertahankan, jika ia merasa tidak serasi, maka boleh saja ia menceraikannya.
31.Lihat kiltab Al-MughniMa'a Syarhil Kabir, jilid VII, 573
32.Beliau adalah Abu Ishaq Burhanuddin Muhammad bin Abdullah bin
Muhammad bin Muflih Al-Hanbali, hidup pada tahun 816-884 H.

Pendapat Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah34 berkata: "Dan adapun nikah mut'ah ialah apabila seorang pria bermaksud ingin bersenang-senang dengan seorang wanita dalam beberapa waktu, setelah itu diceraikan seperti seorang musafir tinggal pada suatu negeri dalam beberapa waktu, lalu dia menikah dengan niat apabila ia pulang ke negeri asalnya, wanita itu akan diceraikannya. 34.Lihat kitab Majmu'Fatawa, karangan Ibnu Taimiyah, jilid XXXII, hal. 146
Sementara akad nikah yang dilangsungkan sebagaimana biasanya. Dalam mazhab Hanbali, ada tiga pendapat mengenai akad nikah yang dilangsungkan seperti ini:
1. Nikahnya boleh (sah). Ini pendapat mayoritas ulama dan diamini oleh Ibnu Qudamah.
2. Tidak boleh (tidak sah) karena sama dengan nikah tahlil. Pendapat ini didukung oleh Al-Auza'i, Al-Qadhi, dan kawan-kawan.
3. Hukumnya makruh dan bukan haram.
Jadi, ini bukanlah nikah mut'ah dan tidak haram hukumnya. Karena ia bertujuan ingin menikah, berbeda dengan muhallil. Bedanya hanya ia tidak ingin hidup lama bersama isterinya itu, dan ini bukan syarat. Lamanya hidup bersama dengan isteri bukan suatu hal yang wajib, bahkan boleh saja ia menceraikannya. Apabila ia bermaksud ingin menceraikannya setelah beberapa waktu, maka sungguh ia telah bermaksud (niat) pada sesuatu yang dibolehkan.


Berbeda dengan nikah mut'ah, karena nikah mut'ah itu sama dengan sewa-menyewa, berakhir dengan berakhirnya waktu. Setelah waktunya selesai, ia tidak punya hak lagi untuk memiliki.
Adapun nikah dengan niat talak, hak kepemilikannya tetap mutlak. Barangkali niatnya berubah lalu ia ingin memilikinya selama-Iamanya. Itu sah-sah saja, sama halnya dengan seseorang yang menikah dengan niat hidup langgeng, kemudian ia menceraikan isterinya, itu juga boleh. Meskipun di awalnya ia berniat apabila wanita itu menyenangkan , maka pernikahannya akan ia pertahan-kan, namun apabila tidak menyenangkan , maka per­nikahannya cukup sampai di sini. Hal itupun boleh-boleh saja, namun dengan syarat tidak disyaratkan saat akad berlangsung. Kalaupun disyaratkan saat akad berlangsung, dia akan hidup bersamanya dengan baik atau ia ceraikan pula dengan baik, ini adalah akad yang sesuai dengan syariat Islam, seperti syarat yang diberikan oleh Nabi dalam akad jual-beli. Jual-beli seorang muslim dengan muslim yang lainnya tidak ada aib, tidak ada dengki, dan tidak ada penyembunyian (transparan). Inilah akad yang benar.
Husein bin Ali adalah orang yang sering menceraikan isterinya. Barangkali, mayoritas wanita yang dinikahinya, sudah ada di dalam niatnya akan diceraikan setelah beberapa waktu. Namun tidak seorangpun yang mengatakan itu nikah mut'ah.Dan orang yang menikah dengan niat talak juga tidak meniatkan talak sampai waktu yang ditentukan, tetapi sampai kebutuhannya kepada wanita itu selesai dan keperluannya di negeri yang disinggahinya berakhir. Kalaupun ia telah berniat hingga waktu tertentu, bisa jadi niatnya itu berubah, maka tidak ada hal yang menuntut ditentukannya masa pernikahan dan dia menjadikannya seperti sewa-menyewa yang telah ditentukan batas waktunya. Dan tekadnya untuk menceraikan isteri yang masih tersimpan di dalam hati saat akad berlangsung, tidaklah membatalkan nikah dan tidak pula makruh kedudukannya bersama wanita itu, meskipun ia telah berniat mentalaknya. Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada perdebatan dalam masalah ini. Meskipun ada perbedaan pandangan mengenai yang datang kemudian tentang pembatasan masa nikah seperti penentuan yang dilakukan antara keduanya. Dalam masalah ini, ada dua pendapat yang keduanya itu diriwayatkan dari Imam Ahmad:
* Keduanya harus dipisahkan agar tidak terjadi pembatasan masa pernikahan. Ini juga pendapat Imam Malik.35
* Tidak mesti dipisahkan. Alasannya, karena pembatas­an ini datang setelah saat pernikahan berlangsung. Upaya untuk hidup bersama selama-lamanya akan lebih berkesan dibanding bila diniatkan sejak semula.
Oleh karena itu, pembatasan waktu, murtad, dan ihram, menjadi penghalang sahnya akad nikah namun tak menghalangi kelanggengan sebuah pernikahan. Dari sini, tidak lazimnya pelarangan pembatasan masa nikah saat akad, otomatis berarti pelanggaran pembatasan masa nikah setelah kehidupan pernikahan berlangsung (setelah akad). Tapi boleh dikatakan di antara larangan-larangan tersebut ada yang dapat menghalangi sahnya perbuatan sejak awal dan selanjutnya bersama-sama. Dan di sinilah medannya ijtihad. Seperti perselisihan pendapat tentang aib yang datang kemudian dan hilangnya kemampuan memberi nafkah, apakah dibenarkan Faskh (pembatalan nikah)?
35.Lihat kitab Hasyiyah, jilid I, hal. 45
Adapun munculnya niat talak apabila ia ingin mentalaknya setelah berlalu satu bulan, sepanjang pengetahuan kami, tidak ada seorangpun yang mengata-kan nikah itu batal. Sebab bisa saja ia mentalak atau tidak mentalaknya meskipun masa yang telah diniatkannya berakhir. Seperti itu pula halnya orang yang berniat talak ketika akad dilangsungkan. Dan masing-masing dari keduanya menikahi pasangannya hingga dia meninggal dunia, maka mau tidak mau harus dipisah.
Ada seorang laki-laki menikahi budak wanita yang ingin dimerdekakan oleh tuannya. Jika telah merdeka, urusan itu ada dalam otoritasnya dan suaminya tahu bahwa isterinya tidak memilihnya. Nikah seperti ini sah, meskipun kemerdekaannya telah ditentukan, atau wanita yang telah dijanjikan merdeka dan suaminya menikahinya, ia boleh memilih berpisah dengannya ketika masanya berakhir.
Nikah, dilandasi atas kepemilikan talak oleh suami dari semenjak akad, maka talak itu lazimnya dinisbahkan
kepada suami, akan tetapi tidak lazim dinisbatkan kepada isteri. Kemudian apabila setelah beberapa waktu sang isteri mengetahui bahwa kemestian talak dari pihak suami telah hilang, maka isteri menjadi boleh melakukan talak, dan itu tidak akan merusak nikah. Karena itu, menikah dengan orang yang terputus zakarnya dan orang yang impoten tetap sah dengan syarat yang disyaratkan oleh sang suami, meskipun wanita itu memiliki hak khiyar (memilih), apabila ia tidak tahu syarat-syarat itu. Dengan demikian, talak itu akhirnya menjadi boleh bagi wanita dan tidak merusak nikahnya.
Dan jika ini membawa hilangnya kesempurnaan, ketenangan, dan ketenteraman dari kedua pasangan, maka tekadnya untuk memiliki sebagian ketenteraman seperti ini, apabila wanita itu bersedia, dia akan mentalaknya, dan ini termasuk dari konsekwensi nikah. Dia tidak bertekad melainkan atas apa yang dimilikinya sesuai akad, dan perbuatannya itu sama seperti dia bertekad menceraikan isterinya apabila ia melakukan kesalahan (dosa), atau hartanya jadi berkurang, dan lain-lain. Begitu juga dengan orang yang masa perantauannya habis atau isterinya yang hilang kembali lagi atau kebutuhannya terhadap isteri kedua ini telah terpenuhi, lalu dia ceraikan, perbuatan ini mirip dengan kejadian sebelumnya.
Zaid Bin Haritsah juga pernah bertekad untuk menceraikan isterinya (Zainab binti Jahsy), namun isterinya tidak melepaskan tugasnya sebagai seorang isteri, bahkan dia (Zainab) tetap menjadi isteri hingga Zaid benar-benar mentalaknya. Rasulullah SAW. bersabda kepada Zaid, "Bertakwalah pada Allah S.W.T. dan pertahankan terns isterimu.37 .37.Dalam ha] ini Allah S.W.T. juga menurunkan surat al-Ahzab: 37

Ada orang yang berpendapat sesungguhnya Allah S.W.T. telah memberi tahu Rasulullah S.A.W. bahwa Zainab akan diperisteri oleh beliau S.A.W., namun nabi menyembunyikan berita ini kepada orang lain lalu Allah S.W.T. mencelanya.
Ada juga yang berpendapat lain, sebenarnya yang disembunyikan oleh Rasululullah SAW. itu adalah jika Zaid menceraikan isterinya , maka dia akan menikahinya.
Bagaimanapun juga tekad Zaid menceraikan isterinya, tidak merusak kelangsungan nikah. Sepanjang pengeta-huan kami, hal ini tidak diperdebatkan. Hal ini telah ditetapkan melalui nash dan ijma', bahwa tekadnya untuk menceraikan Zainab binti Jahsy tidak berpengaruh apa-apa.
Ini bisa membantah perkataan orang yang mengata-kan bahwa talak akan jatuh apabila seseorang telah meniatkan dalam hatinya. Sebenarnya Zaid sudah tidak mencintai isterinya, akan tetapi Zainab tetap menjadi isterinya hingga ia mengucapkan lafaz talak. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah S.W.T. memaafkan umatku apa-apa yang terbersit dihatinya, selama belum diucapkan atau dilakukan. "38
38.HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah. Lihat y&HoAL-FathulKabir, jilid I, hal. 328

Ini adalah pendapat mazhab jumhur ulama seperti Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ahmad. Dan salah satu dari dua pendapat Imam Malik. Tidak mesti apabila syarat pembatasan waktu dalam nikah itu membatalkan nikah, berarti secara otomatis niat mentalak isterinya setelah akad membatalkan nikah juga. Karena niat yang bisa membatalkan itu adalah manakala niat itu bertentangan dengan maksud akad, sementara talak yang terjadi setelah beberapa saat akad berlangsung adalah suatu hal yang boleh, tidak bertentangan dengan maksud akad hingga talak itu diucapkan.
Berbeda dengan nikah tahlil, karena pelakunya sama sekali tidak ingin menikahi wanita itu. Tetapi semata-mata karena dia isteri suami yang pertama. Buktinya, kalau tidak karena tahlil, niscaya ia tidak akan melakukannya. Begitulah kiranya. Kalau maksudnya hanya karena materi, andaikata didapatkannya tanpa nikah tahlil, niscaya dia tidak akan melakukannya (nikah). Kalau maksudnya hanya ingin menggauli dan menikmati tubuh wanita itu saja selama sehari atau dua hari, maka ini sudah termasuk ke dalam perbuatan mesum (zina).
Berbeda pula dengan pelaku yang nikah dengan maksud tetap mempertahankan nikahnya, dan urusan itu berada dalam otoritasnya, tidak ada seorangpun yang mensyaratkan untuk mentalak isterinya sebagaimana disyaratkan pada nikah tahlil.
Jika ada orang yang menikahi secara mutlak tanpa syarat dan tanpa batas waktu tertentu, tetapi laki-laki yang menikahinya berniat mentalak setelah menikmati tubuhnya beberapa hari kemudian, dan pria yang menikahinya tidak bermaksud agar wanita itu bisa kembali kepangkuan suami pertamanya, inilah sebenarnya tema pembahasan kita. Apabila pernikahan seperti itu membuat isterinya halal dinikahi oleh suami pertama, maka pria yang kedua tidak disebut muhallil kecuali pria itu berniat atau ia memberikan syarat baik secara lisan maupun adat ('urf) baik persyaratan itu terjadi sebelum akad maupun setelah akad. Adapun apabila tanpa maksud tahlil dan tanpa syarat, maka ini dianggap nikah biasa.39. 39. Lihat kitab Majmu' Fatawa, karangan Ibnu Taimiyah, jilid XXXII, hal. 151


Ibnu Taimiyah juga berkata dalam kitab Al-Fatawa Al-Kubro Al-Mishriyyah berikut petikannya:
Pertanyaan:
"Ada seorang pria yang hanya menetap di kotanya selama sebulan atau dua bulan lamanya. Dia sering meninggalkan isterinya dan ia takut akan terjatuh kelembah zina, maka apakah boleh baginya menikah selama ia menetap di kota itu. Kemudian ketika ia akan pergi lagi, maka ia menceraikan isterinya dan dia memberikan semua hak wanita itu. Apakah nikahnya sah?
Jawaban beliau:
"Dia boleh menikah tetapi nikah secara mutlak, tanpa ada persyaratan waktu. Apabila dia berkehendak, ia pertahankan pernikahannya, dan apabila tidak, ia akan menceraikannya. Jika dia berniat menceraikannya ketika dia akan pergi lagi, maka nikahnya makruh. Sementara sah atau tidaknya nikah semacam ini, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Jika ia niatkan apabila dia akan pergi tapi wanita itu menyenangkan, lalu ia pertahankan pernikahannya dan jika tidak menyenangkan, ia akan menceraikannya. Hal itupun boleh-boleh saja. Adapun persyaratan dengan batas waktu tertentu, inilah yang disebut nikah mut'ah. Imam yang empat serta yang lainnya telah sepakat tentang keharamannya...."

Dalam kesempatan lain beliau juga berkata: "Adapun apabila sang suami berniat membatasi waktu tertentu dan itu tidak diutarakan kepada isterinya, dalam hal ini ada beberapa pendapat. Abu Hanifah dan Syafi'i memberikan keringanan sementara Imam Malik dan Ahmad serta yang lainnya mengatakan makruh."40
Masalah ini juga disebutkan oleh Al-Ba'ly dalam kitabnya Al-IkhtiyaratM-Fiqhiyyah Lilbni Taimiyyah pada bab syarat-syarat dan cacat-cacat pada nikah, namun beliau tidak menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah. Berikut petikan uraiannya: "Adapun niat bersenang-senang yakni seorang pria menikahi wanita tetapi di dalam hatinya ada niat untuk menceraikannya ketika ia akan musafir, masalah ini tidak disebutkan oleh Al-Qadhi dalam kitabyl/-Mujarradr danAl-Jami', dan tidak pula disebutkan oleh Abu Al-Khaththab. Meskipun demikian, Abu Muhammad Al-Maqdisy menuturkan bahwa nikah itu sah menurut mayoritas ulama kecuali Al-Auza'i. Abul 'Abbas berkata: "Saya tidak melihat sahabat-sahabat kami membolehkannya secara tegas kecuali Abu Muhammad tadi." Adapun Al-Qadhi dalam At-Taliq menyatakan sama antara nikah niat talak dengan nikah tahlil.



Halaman 38 :
Ulama Yang Memakruhkan nikah ini

Di antara ulama yang menganggapnya makruh ialah Imam Malik dan Imam Ahmad. Dalam suatu waktu, Ibnu Taimiyyah juga mengatakannya makruh sebagaimana yang terdapat dalam kitabnya yang berjudul Al-Fatawa Al-Kubro Al-Mishriyyah, berikut kutipannya: "Dan jika seseorang meniatkan dengan pasti untuk menceraikan isterinya ketika berakhir masa safarnya, maka hukumnya makruh. Adapun masalah sah atau tidaknya nikah ini, ada perbedaan pendapat..." Dan adapun seorang suami meniatkan batas waktu dan tidak dinyatakannya pada isterinya, dalam hal inipun ada perbedaan pendapat, Abu Hanifah dan Syafi'i meringankannya alias boleh, sementara Imam Malik, Imam Ahmad dan yang lain menganggapnya makruh."48
48.Lihat kitab Al-Fatawa Al-Kubro Al-Mishriyyah, jilid IV, hal. 72-73



pbnu
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Nikah ala Islam, pendeknya bentuknya spt ini nih :

with thanks to endfinal :
Diskusi : pernikahan islam = pelacuran
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 081#206081
prinsip kumpul kebo atau praktek pelacuran sebagai berikut :

1. tidak ada janji setia dari pria kepada wanita, dan juga sebaliknya.
2. transaksi sex disamakan seperti praktek jual beli dari pria dengan nilai barang tertentu untuk mendapatkan pelayanan dari sang wanita.
3. si pria dapat bersetubuh dengan banyak wanita lain karena begitulah aturannya.
4. si wanita tidak ada hak meolak dan harus bersedia melihat pria teman kencannya bersetubuh dengan wanita lain
5. kalau tidak cocok tinggal cari pasangan lain dan putus hubungan saja.
6. perpisahan teman kencan bisa diterima semua pihak karena aturan dalam praktek pelacuran eman seperti itu.

dan kehidupan pernikahan dapat menjadi praktek pelacuran jika :

1. kedua mempelai saat menikah tidak mengucapkan janji untuk tetap setia (1 istri 1 suami) tapi hanya mengucapkan baca-bacaan yang tidak hubungannya dgn pembentukan keluarga.
2. saat acara penikahan, sang pria hanya mensymbolkan mengambil wanita sebagai istrinya dengan mengantinya dengan mas kawin, dll, seperti transaksi jual-beli.
3. si pria boleh berpoligami (menikahi lalu menyetubuhi banyak wanita selain istrinya yang pertama tsb) karena poligami dihalalkan oleh tuhan mereka.
4. si istri harus rela dipoligami karena apa yang dihalalkan tuhannyta tidak boleh diharamkan manusia.
5. si pria dapat menceraikan istrinya kapan saja dan dgn alasan apa pun karena cerai pun di halalkan oleh tuhan mereka.
6. akhir dari keluarga dengan bercerai secara baik-baik karena tuhan mereka telah menghalalkannya.


maka....pernikahan islam = pelacuran, karena :

1. saat ijab kabul, yang ingin menikah hanya mengucapkan kalimat syahadat dan basamallah. tidak ada janji setia dari masing2 mempelai.
2. ada transaksi jual beli dimana sang pria menyerahkan mas kawin berupa seperangkat sholat dll untuk sang wanita. ini symbolic pria membeli wanita tersebut seperti barang dagangan.
3. pria muslim bebas berpoligami karena nabinya muhamad pun berpoligami hingga 12 istri walaupun allah swt memberikan batas hanya 4 istri saja.
4. si muslimah harus rela di poligami karena kalau tidak dia akan melanggar perintah allah swt.
5. jika si muslimah tidak setuju dimadu atau mereka tidak saling cocok lagi, cerai pun dihalalkan karena allah swt pun menyetujuinya walau pun hal itu sekaligus dibenci oleh allah swt.
6. cerai dihalalkan sebagai penyelesaian konflik keluarga dan bisa terjadi dng baik-baik pula.

selamat dipikirkeennn...!!!!
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

JANGAN LUPA ! NIKAH ala ISLAM = KONTRAK, BUKAN SAKRAMEN

Dari situs Muslim sendiri :

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=16090
Muslim marriage is a contract, not a sacrament. Though it has importance as the only religiously sanctioned way for individuals to have legitimate sexual relationships and to procreate (now that slave-concubinage is no longer practiced), marriage is a civil agreement, entered into by two individuals or those acting on their behalf. (Read more about consent and forced marriage.)
Jadi menurut situs Muslim ini :
Perkawinan Islam adalah sebuah kontrak, bukan sakramen. Perkawinan penting utk mensahkan HUBUNGAN SEKSUAL DAN PROKREASI. Perkawinan adalah perjanjian sipil antara dua individu atau mereka yg mewakili pemelai (dlm arti : siapapun bisa diwakili, termasuk anak dibawah umur !) :shock: :shock:
In exchange for the payment of dower, the husband receives what is referred to as milk al-nikah, milk al-‘aqd, or milk al-bud‘, “ownership (or control) of marriage (or intercourse) /the marriage contract / [the wife’s] vulva”; this milk is a prerequisite for lawful intercourse. Because he possesses this control, he and he alone can unilaterally end the marriage at any time by a pronouncement of repudiation (talaq). If the wife wishes to end the marriage, she must either pay him to gain his agreement (in divorce for compensation, khul‘) or, if she has grounds (which vary according to the different schools of legal thought), she may seek judicial divorce.
Sbg ganti mas kawin, si suami menerima milk al-nikah, yaitu TANDA KEPEMILIKAN/KONTROL dlm perkawinan tsb dan atas HUBUNGAN SEKSUAL atau 'vulva' istri.

(Apa tuh vulva ?? Alat kemaluan istri ??? :shock: :shock: )

Karena ia (sang suami) memiliki KONTROL, maka ia dan hanya ia yg dapat secara unilateral menamatkan perkawinan tsb dgn talaq. Kalau istri ingin menamatkan perkawinan, ia harus MEMBAYAR sang suami utk meminta persetujuannya , atau kalau ia punya alasan juridis, ia boleh minta cerai ke pengadilan.

(Susah amat yah ? Khan pengadilan bisa lama dan mahal !! Gimana kalau nggak punya duit ? Harus minta suami pula ??? Nanti ditabok pula istri sesuai dgn 4:34 karena bandel; minta2 duit buat ke pengadilan !!)

Jadi Muslimah ... karunia atau ketiban duren ????
M-SAW
Posts: 5149
Joined: Wed Aug 23, 2006 3:59 pm
Location: :)
Contact:

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by M-SAW »

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 8&start=20" onclick="window.open(this.href);return false;

Dari JILID 1 halaman 479-480 .gue MIX jadi 1 image saja biar enak :)

JUDUL : NIKAH DENGAN NIAT CERAI

Image


kalau kasus kayak yg diatas..kira2 allah swt membenci PERCERAIAN tsb kagak??
kan biasanya si allah swt selalu di dengung2kan klo cerai = perkara HALAL yg dibenci
kayaknya di kasus diatas malah si allah swt yg MEMBERI SOLUSI cerai tsb,drpd si MUSLIM zinah.lebih baik NIKAH dgn niat CERAI
Umar bin Khatab
Posts: 238
Joined: Thu Nov 30, 2006 11:19 am

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by Umar bin Khatab »

audi wrote:Wahai manusia, sesungguhnya aku telah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para wanita. Ketahuilah bahwa kini Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat.” [ Sahih Muslim, hal 1025 ; Sunan ad-Darimy, 2/140 ; Sunan Ibn Majah, hal 631, catatan 1962, dengan terdapat perbedaan redaksi dalam Thabaqat Ibn Sa’ad, 4/328. ]
AUDI
NIKAH MUTTAH DENGAN NIKAH DENGAN NIAT TALAK ITU BERBEDA
NIKAH MUTTAH SUDAH DIHARAMKAN
TETAPI NIKAH DGN NIAT TALAK TIDAK PERNAH DIHARAMKAN


AYO DIBACA2 LAGI DARI ATAS, JANGAN TERLALU BERNAFSU MEMBELA SESUATU YANG SEDANG TIDAK DIPERDEBATKAN DISINI


KALAU KAU KURANG BISA BACA,BAIKLAH SAYA PASTEIN SAJA

Pengarang kitab As-Syarhul Kabir berkata: "Hakikat nikah mut'ah yang dihapus untuk selama-lamanya itu ialah penyebutan batas waktu kepada calon isteri atau walinya saat akad nikah berlangsung. Namun apabila hal itu tidak terjadi saat akad, sang suami pun tidak memberitahu-kannya pada calon isteri serta tujuannya itu hanya tersimpan di dalam hati , maka tidaklah mengapa alias nikahnya sah meskipun calon isteri dan walinya memahami bahwa perpisahan akan terjadi pada beberapa waktu mendatang. Ini adalah suatu keuntungan yang dapat diambil manfaatnya oleh para perantauan." Penulis kitab Hasyiah Ad-Dasuqi berkata:26" Bahram mengatakan di dalam kitab Syarhuhu Wa Syamiluhu bahwa nikah itu rusak apabila wanita itu memahami hal yang terkandung di dalam hati calon suaminya. Kalau seandainya calon suami tidak menjelaskan niatnya kepada calon isteri dan walinya serta wanita itupun tidak tahu apa niat yang terkandung dalam hati suaminya, maka ulama sepakat bahwa ini bukan nikah mut'ah".
26.Lihat kitab Hasyiah Ad-Dasuqi, jilid II, hal. 239
berbeda dengan nikah mut'ah, karena nikah mut'ah itu sama dengan sewa-menyewa, berakhir dengan berakhirnya waktu. Setelah waktunya selesai, ia tidak punya hak lagi untuk memiliki.
Adapun nikah dengan niat talak, hak kepemilikannya tetap mutlak. Barangkali niatnya berubah lalu ia ingin memilikinya selama-Iamanya. Itu sah-sah saja, sama halnya dengan seseorang yang menikah dengan niat hidup langgeng, kemudian ia menceraikan isterinya, itu juga boleh. Meskipun di awalnya ia berniat apabila wanita itu menyenangkan , maka pernikahannya akan ia pertahan-kan, namun apabila tidak menyenangkan , maka per­nikahannya cukup sampai di sini. Hal itupun boleh-boleh saja, namun dengan syarat tidak disyaratkan saat akad berlangsung.
KALAU KAMU MASIH SUSAH JUGA MEMAHAMINYA ,BAILLAH SAYA BANTU DENGAN 2 HAL INI :
1.NIKAH MUTTAH :SI PRIA DAN WANITA SAMA2 MENGETAHUI KALAU PERNIKAHAN ITU AKAN BERKAHIR DALAM WAKTU TERTENTU ,APAKAH 1 HARI,2 HARI ,ATAU 3 MINGGU ATAU 3 BULAN? TERGANTUNG KEPADA HASIL MUSYAWARAH MEREKA BERDUA.
DAN NIKAH INI HARAM
2 NIKAH DENGAN NIAT TALAK : SI PRIA SAJA YANG MENGETAHUI DALAM HATINYA KAPAN DIA AKAN MENCERAIKAN CALON ISTRINYA INI KELAK,SEMENTARA SI WANITA NYA ( CALON ISTRI) SAMA SEKALI TIDAK TAU KALAU DIRINYA NANTI BAKALAN DI CERAI OLEH CALON SUAMINYA

MUDAH2AN PAHAM YA
xtina777
Posts: 167
Joined: Thu Oct 15, 2009 1:50 pm

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by xtina777 »

pantesan banyak praktek kawin kontrak ya...
User avatar
HILLMAN
Posts: 2850
Joined: Wed Aug 01, 2007 11:22 am
Location: Jakarta
Contact:

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by HILLMAN »

Salah satu dari banyak hasil jerih payah mas MSAW dalam menukil buku-buku Islami yang membuka topeng "cantik"nya sendiri.

Salam hormat dari saya untuk anda. InsyaAllah keberkahan selalu ada pada anda.
User avatar
Calo
Posts: 1421
Joined: Sun Sep 30, 2007 3:08 am

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by Calo »

indahnya islam emang yahud....ane pengen jadi mualaf ah, enak juga bisa nikah dgn niat talak

@ M-SAW
untuk ngejalanin niatan ane...kira2 ada gak buku islami tentang "MUALAF DGN NIAT MURTAD" :finga:
Fatayah
Posts: 125
Joined: Fri Aug 27, 2010 5:41 am

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by Fatayah »

Hahahahahahahaha

Lucu sekali kalian nich ...!!!!
Belajar kitab Islam dari mana nich ..!!!
Ini hadist kalian Tranlate secara Gambalang

Ini ajaran Rasulullah ...!!!
Jangan pernah berniat buruk terhyadap siapapun ..!!!
Nikah untuk niat Talak ???
G sesuai ajaran Rasulullah >> Kalian yakin ini hadist tak di rubah ma Ente2 pada ..???

Kasian banget nich ...!!!
Referensinya tak ada yang pernah kupelajari seluruh kitab di sekolah Ibdtidaiayah ...!!!
User avatar
iamthewarlord
Posts: 4375
Joined: Sun Feb 08, 2009 11:07 pm
Location: “Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam.” Muhammad.

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by iamthewarlord »

Fatayah wrote:Hahahahahahahaha

Lucu sekali kalian nich ...!!!!
Belajar kitab Islam dari mana nich ..!!!
Ini hadist kalian Tranlate secara Gambalang

Ini ajaran Rasulullah ...!!!
Jangan pernah berniat buruk terhyadap siapapun ..!!!
Nikah untuk niat Talak ???
G sesuai ajaran Rasulullah >> Kalian yakin ini hadist tak di rubah ma Ente2 pada ..???

Kasian banget nich ...!!!
Referensinya tak ada yang pernah kupelajari seluruh kitab di sekolah Ibdtidaiayah ...!!!
Dik Fatayah, baca baik2 tulisan ini:
"DUBAI (AFP) - Perkumpulah Yurisprudensi Islam yg berpusat di Mekah mengumumkan pd April 12 bahwa perkawinan Misyar -- yg berarti 'tamu' -- DIIJINKAN, mengundang marah wanita2 di kawasan itu.

Aktivis Kuwait, Rula Dashti mengatakan bahwa perkawinan macam ini -- yg mencoba menghindari aturan ketat Islam ttg hubungan diluar perkawinan dan membebasakan lelaki dari semua tanggung jawab mereka terhdp istri2 [sementara] mereka "menghancurkan dasar2 kekeluargaan."

Aturan kontroversial itu menyatakan bahwa "sebuah kontrak kawin dimana wanita melepaskan haknya atas rumah dan uang tunjuangan suami ... dan menerima bahwa sang suami bisa mengunjunginya di rumah keluarganya, siang atau malam ... adalah SAH !

Perkawinan Misyar disukai Muslim yg ingin menghindari emas kawin dan uang tunjangan yg ditentukan kontrak perkawinan standar islam.

Berbeda dgn perkawinan sementara atau perkawinan Mutaa yg diakui kaum Shiah, yg memiliki batasan (perkawinan satu jam, sehari ataupun dua minggu saja), perkawinan Misyar diakui di negara2 Sunni Gulf dan tidak memiliki jangka waktu terbatas. Praktek ini sudah diakui di Saudi dan Mesir dgn ridhoi ulama2 ternama."

Namun ulama ternama United Arab Emirat, Sheikh Ahmed al-Kubaissi mengatakan bahwa perkawinan Misyar adalah SESUAI Islam dan ada gunanya bagi [pemuasan nafsu sex] Muslimah2 yg kehilangan suami karena perang. Lagipula, katanya, 'tidak ada salahnya kalau seorang wanita mau melepaskan haknya atas rumah atau uang dari suami.


http://news.sawf.org/Lifestyle/11089.aspx

-----------------------------------------------------------------

"Ketika Kalla Menyampaikan Fatwa


Dalam sebuah seminar mengenai pemasaran daerah tujuan wisata tanggal 28 Juni 2002, Wapres yang parodinya sering diperankan oleh Ucup Kelik di Republik BBM beberapa waktu yang lalu ini sempat menyampaikan suatu ungkapan kontroversial yang memancing kemarahan banyak orang. Pak JK menyatakan bahwa tidak ada persoalan dengan banyaknya kawin kontrak yang dilakukan oleh turis-turis Arab di kawasan Puncak. Sebab meskipun perempuan ini akhirnya diceraikan, para janda ini dapat memperbaiki keturunannya menjadi lebih cantik dan tampan bak artis sinetron.

Pernyataan Pak Wapres tentu saja mengundang banyak protes. Sejumlah aktivis, organisasi, dan LSM perempuan mengecam pernyataannya yang dinilai menyudutkan dan melecehkan perempuan. Hal ini menunjukkan, bahwa Wapres turut “merestui” sex tourism yang berkedok kawin kontrak. Padahal, perempuan-perempuan ini lebih banyak terjebak menjadi objek kekerasan maupun korban perdagangan seksual (sexual trafficking) karena kemiskinan, terbatasnya pengetahuan maupun ketidaktahuan mereka akan hak-haknya.

Saat ini, banyak praktik-praktik pernikahan yang rentan untuk menjadi kedok ataupun ajang trafficking. Sebagai contoh, di Cisarua Puncak, terdapat sebuah kampung bernama Kampung Sampay yang dikenal sebagai daerah wisata para turis Arab, atau lebih popular dengan sebutan Warung Kaleng. Beberapa nama gang di kawasan Cianjur pun banyak yang menggunakan nama-nama berbau Arab. Banyaknya turis yang pergi ke kawasan tersebut memunculkan istilah Musim Arab, yang menyemarakkan praktek kawin kontrak di daerah ini. Bukan rahasia lagi kalau di kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur -atau yang dikenal dengan sebutan Bopunjur- banyak terjadi kasus-kasus pernikahan di bawah tangan yang sering dikenal dengan nikah sirri, kawin kontrak (nikah Mut’ah). Nikah Mut’ah yang berasal dari kata mata’a adalah pernikahan yang bersifat sementara atau temporer, dengan tujuan mendapatkan kesenangan dari seorang perempuan semata.

Selain itu, kini ini bahkan tengah popular praktek pernikahan trendi ala Saudi yang dikenal dengan istilah nikah misyar. Yaitu pernikahan yang dilakukan oleh pemuda-pemuda Saudi dengan para janda kaya. Praktek pernikahan ini berlangsung atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa konsekuensi nafkah bagi perempuan. Perempuan hanya dapat mengajak para “suami misyar”-nya untuk sekadar jalan-alan, memberikan sejumlah imbalan materiil, dan membayar sewa apartemen mereka. Praktek pernikahan ini tidak dikenal dalam literatur fiqh klasik. Bahkan, Syaikh Yusuf al-Qardhawi seorang ulama Islam kontemporer ditengarai menyetujui praktek pernikahan tersebut.

Fenomena pengabaian hak-hak perempuan juga tampak dalam bentuk nikah sirri, Nikah ini merupakan sebuah praktek pernikahan yang dianggap sah secara agama ketika dihadiri oleh mempelai, wali, 2 orang saksi, disertai ijab dan qabul. Persoalan muncul ketika pernikahan tersebut tidak dicatatkan. Karena bukti tertulis yang menguatkan adanya ikatan pernikahan antara sepasang lelaki-perempuan itu tidak ada. Sehingga ketika terjadi sesuatu atas pernikahan tersebut seringkali perempuan menjadi korban. Selain itu, sesuai dengan namanya, pernikahan ini seringkali tidak diumumkan kepada khalayak dan dianggap sebagaii sesuatu yang mesti dirahasiakan (sirr). Praktek nikah siri ini telah berlangsung puluhan tahun. Dan sisa-sisanya kini masih banyak terjadi di masyarakat, meskipun UU Perkawinan No.1 th. 1974 telah mengatur bahwa setiap pernikahan harus dicatatkan.

Praktek-praktek pernikahan semacam ini seringkali sekadar menjadi “modus operandi“ trafficking yang banyak berorientasi pada pemuasan syahwat lelaki. Selain itu, tentu saja hal ini menempatkan perempuan sebagai pihak yang lemah, baik secara sosial maupun hukum, serta menjadikannya sebagai kelompok yang tak terlindungi. Kalau sudah begini, tentu pernikahan akan selalu rentan perceraian serta penelantaran nasib perempuan. Ibarat pepatah, habis manis sepah dibuang. (Ning, dari berbagai sumber)"

http://www.rahima.or.id/SR/19-06/Info.htm
User avatar
iamthewarlord
Posts: 4375
Joined: Sun Feb 08, 2009 11:07 pm
Location: “Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam.” Muhammad.

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by iamthewarlord »

From wiki:

Nikah Misyar
From Wikipedia, the free encyclopedia
Jump to: navigation, search
Bismillahir Rahmanir Rahim
Part of a series on
Sunni Islam
"Sunni Islam, Ahlu al-Sunnah were written"
أهل السنة والجماعة‎
Beliefs
Monotheism
Prophethood / Messengership
Holy Books · Angels
Judgement Day · Predestination
Five Pillars
Declaration of Faith · Prayer
Charity · Fasting · Pilgrimage
Rightly guided Caliphs
Abu Bakr · Umar ibn al-Khattab
Uthman ibn Affan · Ali ibn Abi Talib
Schools of Law (Shariah)
Hanafi · Shafi`i · Maliki
Hanbali · Ahl-e-Hadith
Schools of Theology
Athari · Maturidi · Ash'ari
Hadith collections
Sahih al-Bukhari · Sahih Muslim
Al-Sunan al-Sughra
Sunan Abu Dawood
Sunan al-Tirmidhi
Sunan ibn Majah · Al-Muwatta
Sunan al-Darimi
v • d • e

Nikah Misyar (Arabic: المسيار) or "travelers' marriage" is a Muslim Nikah (Marriage) carried out via the normal contractual procedure, with the specificity that the husband and wife give up several rights by their own free will, such as living together, equal division of nights between wives in cases of polygamy, the wife's rights to housing, and maintenance money ("nafaqa"), and the husband's right of homekeeping, and access etc [1]

Essentially the couple continue to live separately from each other, as before their contract, and see each other to fulfil their needs in a permissible (halaal) manner when they please.
Some people consider that the misyar marriage can meet the needs of young people whose resources are too limited to settle down in a separate home; of divorcees, widows or widowers, who have their own residence and their own financial resources but cannot, or do not want to marry again according to the usual formula; and of slightly elder people who have not tasted the joys of marriage.

Islamic lawyers add that this type of marriage fits the needs of a conservative society which punishes “zina” (fornication) and other sexual relationships which are established outside a marriage contract. Thus, some Muslim foreigners working in the Persian Gulf countries prefer to engage in the misyar marriage rather than live alone for years. Many of them are actually already married with wives and children in their home country, but they cannot bring them to the region.
[edit] Misyar Marriage in practice

In addition to the preceding cases, wealthy Arab men sometimes enter into a Misyar marriage while on vacation, in order to have sexual relations with another woman without committing the sin of zina. They usually divorce the women once their holiday is over. However, that if this is understood by both parties at the time of conclusion of the marriage contract (and this is usually the case), this would constitute a fixed time period, effectively making such a marriage invalid in Sunni law, and more akin to the Nikah Mut'ah.

The Sheikh of al-Azhar Mosque Muhammad Sayyid Tantawi and theologian Yusuf Al-Qaradawi note, in their writings and in their lectures, that a major proportion of the men who take a spouse in the framework of the misyar marriage are already married men.[2]

Many of the men involved would not marry a second wife within the regime of normal Islamic polygamy, because of the heavy financial burdens, moral obligations & responsibilities it places on the husband. But, they opt for the option of misyar marriage when the theologians declare it licit.[3]
[edit] Legality of misyar marriage

Misyar marriage fits within the general rules of marriage in Sunni law, on condition merely that it fulfil all the requirements of the Shariah marriage contract i.e:

* The agreement of both parties;
* Two legal witnesses (Shahidain)
* The payment by the husband to his wife of Mahr in the amount that is agreed[4]
* The absence of a fixed time period for the contract
* Shuroot, Any particular stipulations which the two parties agree to include in the contract and which are in conformity with Muslim marriage law.

http://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_Misyar

Belajar yang benar dik Fatayah. :green:
SOFF
Posts: 144
Joined: Tue Aug 24, 2010 3:12 pm

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by SOFF »

tentu sajalah mereka hembuskan buku2 yang tiada sempurna isi dari kebenarannya.....

maaf ada baiknya anda bertanya kepada hati anda...nikah untuk menyakiti boleh kah?

tiada boleh seorang kaum menyakiti kaum lain.....
apalagi istri......

adalah salah yg kau maksud kawanku yang bimbang
User avatar
iamthewarlord
Posts: 4375
Joined: Sun Feb 08, 2009 11:07 pm
Location: “Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam.” Muhammad.

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by iamthewarlord »

SOFF wrote:tentu sajalah mereka hembuskan buku2 yang tiada sempurna isi dari kebenarannya.....

maaf ada baiknya anda bertanya kepada hati anda...nikah untuk menyakiti boleh kah?

tiada boleh seorang kaum menyakiti kaum lain.....
apalagi istri......

adalah salah yg kau maksud kawanku yang bimbang
Pak SOFF.

Pertaman2 disini kita membahas Buku2 Islam oleh Penulis2 Muslim.
Sesuai dengan judul Thread, jika anda merasa tersinggung dan tidak terima dengan pendapat pengarang muslim, kamipun demikian.
Berarti anda ada satu barisan dengan para kafir dalam menyikapi buku tsb.
Silahkan suarakan pikiran anda mengenai para pengarang muslim yang (jika menurut anda) telah menistakan ajaran2 agama islam atau ajaran2 "nabi" muhammad.
:heart:
SOFF
Posts: 144
Joined: Tue Aug 24, 2010 3:12 pm

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by SOFF »

sebenarnya buku ini tidak bisa dijadikan dasar argumentasi. Kenapa demikian adalah karena didalam buku ini tidak ada sanad, dan sesuatu yang tidak mempunyai sanad tidak dapat dijadikan dasar argumentasi.
itulah buku milik anda......
dan buku milik sebagian dari kaum anda
User avatar
iamthewarlord
Posts: 4375
Joined: Sun Feb 08, 2009 11:07 pm
Location: “Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam.” Muhammad.

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by iamthewarlord »

SOFF wrote:sebenarnya buku ini tidak bisa dijadikan dasar argumentasi. Kenapa demikian adalah karena didalam buku ini tidak ada sanad, dan sesuatu yang tidak mempunyai sanad tidak dapat dijadikan dasar argumentasi.
itulah buku milik anda......
dan buku milik sebagian dari kaum anda
Maksud bapak, buku ini melecehkan agama Islam?
asal usil
Posts: 1055
Joined: Mon Jan 17, 2011 2:49 pm

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by asal usil »

ali5196 wrote:JANGAN LUPA ! NIKAH ala ISLAM = KONTRAK, BUKAN SAKRAMEN
Berdasarkan statistik angka perceraian berdasarkan negaranya:

Coba tengok siapa yang lebih menghargai perkawinan, yang lebih setia ama pasangannya... :axe:

Ngaca dunk... :butthead:

http://www.nationmaster.com/graph/peo_d ... vorce-rate

# 1 United States: 4.95 per 1,000 people
# 2 Puerto Rico: 4.47 per 1,000 people
# 3 Russia: 3.36 per 1,000 people
# 4 United Kingdom: 3.08 per 1,000 people
# 5 Denmark: 2.81 per 1,000 people
# 6 New Zealand: 2.63 per 1,000 people
# 7 Australia: 2.52 per 1,000 people
# 8 Canada: 2.46 per 1,000 people
# 9 Finland: 1.85 per 1,000 people
# 10 Barbados: 1.21 per 1,000 people
# 11 Guadeloupe: 1.18 per 1,000 people
# 12 Israel: 0.97 per 1,000 people
# 13 Portugal: 0.88 per 1,000 people
# 14 Albania: 0.83 per 1,000 people
# 15 Trinidad: 0.82 per 1,000 people
# 16 Singapore: 0.8 per 1,000 people
# 17 China: 0.79 per 1,000 people
# 18 Greece: 0.76 per 1,000 people
# 19 Brazil: 0.72 per 1,000 people
# 20 Panama: 0.68 per 1,000 people
# 21 Syria: 0.65 per 1,000 people
# 22 Thailand: 0.58 per 1,000 people
# 23 Mauritius: 0.47 per 1,000 people
# 24 Ecuador: 0.42 per 1,000 people
# 25 El Salvador: 0.41 per 1,000 people
# 26 Cyprus: 0.39 per 1,000 people
= 27 Chile: 0.38 per 1,000 people
= 27 Jamaica: 0.38 per 1,000 people
= 29 Mongolia: 0.37 per 1,000 people
= 29 Turkey: 0.37 per 1,000 people
# 31 Mexico: 0.33 per 1,000 people
# 32 Italy: 0.27 per 1,000 people
# 33 Belgia: 0.26 per 1,000 people
# 34 Sri Lanka: 0.15 per 1,000 people

fakta membuktikan...
iluvboy.blogspot
Posts: 951
Joined: Wed Oct 21, 2009 6:18 pm

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by iluvboy.blogspot »

Kl angka poligami dinegara mana paling banyak ya? :lol:
Last edited by iluvboy.blogspot on Mon Apr 25, 2011 12:18 pm, edited 1 time in total.
iluvboy.blogspot
Posts: 951
Joined: Wed Oct 21, 2009 6:18 pm

Re: BUKU ISLAM : NIKAH DGN NIAT TALAK =ISLAMI/ HALAL

Post by iluvboy.blogspot »

[33.37] Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat
kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah
kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan
kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala
Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu
dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-
anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada
istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Dari ayat tersebut jelas yg disembunyikan mumet adalah kl dia akan mengawini zainab, ayat itu kan gunanya buat nunjukin kl para slimer boleh ngawinin mantan mantunya :lol:
Post Reply