Purwakarta : Bupati Ingin Kejawen Masuk KTP

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Purwakarta : Bupati Ingin Kejawen Masuk KTP

Post by Laurent »

Bupati Ingin Kejawen Masuk KTP
Written By Mang Raka on Jumat, 28 November 2014 | 12.30



PURWAKARTA, RAKA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kembali mewacanakan gagasan kontroversial. Kali ini tentang pengisian kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dedi menggagas seluruh agama tak terkecuali Kejawen bisa ditulis di KTP.
"Ini sekadar gagasan, boleh diterima boleh tidak. Saya ingin agar seluruh agama, termasuk kepercayaan di luar yang diakui negara masuk dan ditulis di KTP," ujar Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, pihaknya tidak sepakat kolom agama di KTP dihapus sebagaimana diwacanakan Kemendagri. Sebaliknya kolom agama tetap diisi. Namun diserahkan pengisiannya ke pemerintah daerah. Bahkan tidak hanya diisi oleh agama yang sah dan resmi diakui oleh negara saat ini, tapi juga oleh agama dan kepercayaan lain yang dianut masyarakat. "Agama Kejawen sekalipuna harus ditulis di KTP," tandas Dedi.
Dedi mengklaim, gagasan ini bukan tanpa dasar. Sebab undang-undang sejak lama telah menjamin kebebasan bagi seluruh masyarakat untuk menganut agama, dan kepercayaan yang mereka imani. Lebih dari itu, mereka pun tidak boleh didiskriminasi. Karenanya, Dedi yakin betul gagasan ini tepat diberlakukan di Indonesia yang beragam keperecayannya. "Kalau perlu jangan Islamnya saja yang ditulis di KTP, isi juga nama organisasinya. Misal Islam NU, Islam Muhammadiyah dan sebagainya. Begitu juga agama Kristen, Hindu dan yang lainnya," urai Dedi.
Bupati juga mengklaim jika gagasannya ini direalisasikan, banyak manfaat yang ditimbulkan. Kedepan tidak ada lagi orang yang akan mengatasnamakan gerakan Islam, atau agama tertentu. Sebab melalui KTP-nya akan teridentifikasi mereka berasal dari kelompok mana. "Dampak paling sederhana tidak ada lebaran dua kali. Dan pemerintah tidak perlu repot-repot voting menentukan hari raya. Tinggal diumumkan saja, kapan lebaran NU kapan lebaran Muhammadiyah kapan juga Persis," papar Dedi.
Namun Dedi juga memafhumi jika diterima, gagasan ini tidak bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Sebab diperlukan dukungan dasar hukum lain dalam pelaksanaannya. Paling tidak, perlu perubahan undang-undang yang mengatur tentang kebebasan beragama di Indonesia, yang di dalamnya mengakui seluruh paham dan keyakinan yang ada di seluruh Persada Bumi Nusantara. Salah satunya, harus ada pihak yang berani mencabut TAP MPR-nya. Kemudian membuat undang-undang baru sebagai payung hukum. Sebab segala kebijakan harus berdasarkan pada aturan yang berlaku. “Saatnya kita bermimpi tak ada lagi penghancuran tempat ibadah, atau pengusiran sebuah golongan karena dianggap mencemari atau mencederai sebuah keyakinan agama, karena kita sudah memahami paham dan rujukan kita masing-masing,” tutup Dedi. (nos)

http://www.radar-karawang.com/2014/11/b ... tp_28.html
Mirror: Purwakarta : Bupati Ingin Kejawen Masuk KTP
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply