Tokoh Syiah DPR Setuju Kolom Agama Dihapus

Gambar2 dan Berita2 kekejaman akibat dari pengaruh Islam baik terhadap sesama Muslim maupun Non-Muslim yang terjadi di Indonesia.
Post Reply
Laurent
Posts: 6083
Joined: Mon Aug 14, 2006 9:57 am

Tokoh Syiah DPR Setuju Kolom Agama Dihapus

Post by Laurent »

Tokoh Syiah DPR Setuju Kolom Agama Dihapus

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Jalaluddin Rakhmat. (Foto: Martahan Lumban Gaol)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Jalaluddin Rakhmat setuju bila kolom agama di dalam KTP dihapuskan. Artinya, ia pun setuju bila dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (adminduk).

“Saya setuju kolom agama dihapuskan,” kata Jalaluddin kepada satuharapan.com, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).

“Pencantuman kolom agama di KTP (Kartu Tanda Penuduk) itu ada dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang adminduk, artinya UU itu harus direvisi lebih dulu,” dia menambahkan.

Jalaluddin menjelaskan salah satu dampak positif dari penghapusan kolom agama dalam KTP adalah hilangnya diskriminatif agama di Indonesia. Karena banyak kejadian yang membuktikan bahwa kelompok agama diluar enam agama resmi yang diakui pemerintah mengalami kesulitan dalam urusan pribadi.

“Misalnya dalam urusan pernikahan, penguburan, bahkan di Kalimantan Tengah itu penganut kepercayaan Kaharingan dalam KTP-nya dicantumkan agama Hindu,” ujar dia.

“Itu berbahaya dan melanggara aturan Perserikatan Bangsa-bangsa tentang perlindungan umat beragama,” tokoh Syiah itu menambahkan.

Kaharingan

Sebelumnya, Mama Endek, penganut dan penghayat Kaharingan dari Kalimantan Tengah bersama Majelis Agama Kaharingan Republik Indonesia (Makri) mengatakan telah mengajukan usulan agar agama yang diyakininya dapat dicantumkan di KTP.

“Kami ingin Kaharingan bisa dituliskan di kolom agama, kalau tidak bisa ya dihapuskan semua. Tidak usah ada agama di KTP supaya adil semuanya,” kata Endek saat menghadiri acara peringatan Hari Anak Internasional di Gedung Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta pada Sabtu (22/11).

“Komunitas kami permasalahannya pada adminduk. Berdasarkan adminduk, kami tidak bisa mendapat KTP dan akta kelahiran. Untuk itu, sejak 1980 Kaharingan dimasukkan dalam kategori agama Hindu,” dia menambahkan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja

http://www.satuharapan.com/read-detail/ ... ma-dihapus
Mirror: Tokoh Syiah DPR Setuju Kolom Agama Dihapus
Follow Twitter: @ZwaraKafir
Post Reply