FELIX SIAUW : BAJAKAN HALAL kecuali

Mengungkapkan cara berpikir Muslim pada umumnya dan Muslim di FFIndonesia pada khususnya.
Post Reply
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

FELIX SIAUW : BAJAKAN HALAL kecuali

Post by fayhem_1 »

http://felixsiauw.com/home/felix-siauw- ... lam-islam/
Felix Siauw on Copyrights (Hak Cipta) Dalam Islam
Posted by felixsiauw on Jun 24, 2012

Beberapa waktu ini saya diberi pertanyaan, bagaimana pandangan Islam terhadap hak cipta atau hak kekayaan inteletktual (copyrights dan intellectual property). Karena berkaitan dengan dunia ilmu,banyak akhirnya yang harus memanfaatkan barang-barang bajakan (piracy) seperti CD, DVD, buku dan media lainnya. Nah, saya dengan ilmu saya yang sedikit, kita akan coba bedah.

Sebagai dasar, kita harus mengetahui bahwa segala ilmu di dunia ini adalah milik Allah, karena dari Allah-lah segala ilmu dan Allah pula yang mengajari manusia segala bentuk ilmu. Sedangkan manusia hanya menguak (discovering) saja, bukan menciptakannya (creating). Allah menegaskan dalam kitab-Nya.

Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (TQS Al-Alaq [96]: 3-5)

Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya… (TQS Al-Baqarah [2]: 31)
Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. (TQS Az-Zumar [39]: 62)

Jadi, tidak haq dalam Islam, seseorang yang menganggap suatu ide, pengetahuan atau ilmu adalah miliknya sehingga setiap orang harus meminta izin atau memberikan kompensasi atas hal itu. Karena hakikatnya ilmu itu telah ada sebelumnya, dan dia hanya menguaknya (discovering) saja.

Jadi, sebuah ilmu tidak bisa digolongkan sebagai hak milik atau harta pribadi, sehingga boleh diperjualbelikan dan dijadikan sebagai alat untuk mengambil kompensasi. Karena ia adalah milik semua kaum Mukmin.

Hikmah laksana hak milik seorang mukmin yang hilang. Di manapun ia menjumpainya, di sana ia mengambilnya (HR. Al-Askari dari Anas ra)

Lagipula, tanpa kita sadari, hak kekayaan intelektual sesungguhnya adalah alat penjajah untuk mencegah ummat Islam lebih maju darinya. Bayangkan, bagaimana mungkin kita bisa berada di depan bila kita ditahan untuk maju kedepan?

Berbeda hukumnya dengan mengklaim karya orang lain sebagai miliknya, atau merubah karya orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada pemilik karya. Maka ini adalah haram, karena termasuk penipuan.

Misal, menjiplak buku karya orang lain dan menisbatkan pada namanya, atau mengubah isi buku orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada nama orang itu. Ini berarti penipuan dan fitnah, dan tentu saja hal semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam berdasar dalil-dalil umum tentang haramnya penipuan.

Maka di dalam Islam, merk (brand) dagang diperbolehkan, dan akan diatur supaya satu merk hanya diberikan pada satu penanggung jawab, untuk memudahkan bila ada yang ingin meminta pertanggungjawaban terhadap produk atau karya tersebut.

Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya (HR Baihaqi dan Daruquthni)

Jadi, Islam sangatlah menghormati intelektualitas, bahkan menyuruh agar kaum Muslim berlomba-lomba untuk melakukan intellectual discovery via pendidikan, pembelajaran dan penelitian. Dan kejayaan Islam dari abad 8 – 15 sudah menunjukkan hal itu. Dan penghargaan terhadap ilmuwan dan cendekiawan pun sangat istimewa dibandingkan peradaban lain pada zamannya, belum lagi penghargaan dari Allah.

niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (TQS Al-Mujaadilah [58]: 11)

Barangsiapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga (HR. Muslim)
Kesimpulannya

Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.

Haram hukumnya menjiplak (copycat) dengan merubah isi atau mengklaim karya itu miliknya sendiri atau milik selain yang berkarya. Tidak diperkenankan pula memakai merk (brand) yang sama yang telah digunakan oleh saudara kita yang lain.

Haram menganggap ilmu sebagai milik pribadi dan meminta kompensasi darinya. Tapi halal menjual atau meminta kompensasi atas produk hasil intelektual (buku dan CD misalnya). Artinya yang dijual bukan ilmu, tapi produknya.

Sebagai pertimbangan terakhir, bila karya itu adalah karya seorang Muslim yang telah mencurahkan usaha yang tidak sedikit, tentu secara etika tidak pantas kita membajaknya.

Dan selagi kita masih memiliki kemampuan, maka belilah produk-produk asli, bukan yang bajakan. Karena tentunya ia akan membantu orang yang berkarya. Juga membantu agar dia bisa terus berkarya untuk ummat.
Mirror: FELIX SIAUW : BAJAKAN HALAL kecuali
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: FELIX SIAUW : BAJAKAN HALAL kecuali

Post by fayhem_1 »

http://www.muslimedianews.com/2014/08/t ... z-hti.html

Tanggapan untuk 'Fatwa' Konyol Ustadz HTI Felix Y. Siauw soal Copyright
Posted on Sunday, 17 August 2014

Muslimedianews.com ~ Felix Yanwar Siauw atau Felix Siauw, seorang muallaf yang masuk dalam kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) cukup dikenal bagi sebagai motivator remaja, penulis buku, maupun tukang "fatwa" konyol. Pada 2012 lalu, melalui situs pribadinya (felixsiauw.com), muallaf ini mengulas mengenai hak cipta yang diberinya judul "Felix Siauw on Copyrights (Hak Cipta) Dalam Islam".

Dalam ulasannya, dengan menyitir beberapa ayat dan hadits, ia menyimpulkan bahwa memanfaatkan barang bajakan halal hukumnya. Alasannya, karena hak cipta hanya milik Allah.

"Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.", salah satu kesimpulan Felix S. Siauw.

Tetapi diakhir bahasannya, ia mengecualikan terhadap karya seorang muslim.

"Sebagai pertimbangan terakhir, bila karya itu adalah karya seorang Muslim yang telah mencurahkan usaha yang tidak sedikit, tentu secara etika tidak pantas kita membajaknya. Dan selagi kita masih memiliki kemampuan, maka belilah produk-produk asli, bukan yang bajakan. Karena tentunya ia akan membantu orang yang berkarya. Juga membantu agar dia bisa terus berkarya untuk ummat"., pungkasnya.

Ulasan Felix Y. Siuaw itu mendapat beberapa tanggapan, salah satunya dari Ust. A. Syukron Amin @syukronamin pada 2 Oktober 2013 lalu. Berikut twit lengkapnya chirpstory[dot]com/li/160871 :

Met malam, teman2.. Sy akan kultwit singkat (tanggapan sy) atas 'fatwa aneh' Ust. Felix Siauw di twit sblm ini.
1) Pada dasarnya, di antara tujuan dari pelaksanaan syariat Islam ialah memberikan hak kpd yg berhak.

2) Islam melindungi setiap yg berhak (mustahiq) dari segala bentuk kezaliman, seperti pembajakan hak cipta (copyright).

3) Penentuan hukum dlm Islam itu tak mudah. Krn sumber hukum Islam bukan hanya Kitab & Sunnah. Penetapan halal-haram hrs hati2.

4) Utk memahami syariat Islam diperlukan Fiqih. Nah, Fiqih ini harus dilengkapi dg Ushul (Kaidah/Teori). Jadi sistematis.

5) Dlm Ushul Fiqh dijelaskan bhw adat ('urf) & opini publik diakui sbg salah satu sumber hukum Islam. Ini konsesus Ulama.

6) Kita semua tahu, bhw mnrt adat --yg berkembang menjadi UU-- telah menuntut hak intelektual wajib dilindungi.

7) Hasil karya mrpkn kekayaan yg mempunyai nilai harga. That's why, temuan yg bermanfaat tsb dilindungi dg hak cipta.

8) Istilah 'hak cipta' itu bukan berarti manusia sbg makhluk (yg diciptakan) tak berhak menciptakan sesuatu.

9) Pencurian/pembajakan hak cipta jelas melanggar hukum Islam. Krn merugikan yg berhak (penemu) jelas dilarang agama.

10) Kaitannya dg opini Felix Siauw yg menghalalkan pembajakan itu, sy kira mengekor fatwa Hizbuttahrir ttg kapitalisme.

11) Mnrt Hizbuttahrir, hukum copyright adalah sesat, krn bukan temuan Islam. Beginilah bahayanya paranoid, shg zalim.

12) Pendapat yg menghalalkan pembajakan jelaslah bertentangan dg konsep syariat yg terderivasi dlm ushul fiqih pada 'urf.

13) Pembajakan dg dalih pemanfaatan hak intelektual yg dilindungi dlm copyright jelaslah = mencuri hak org lain.

14) Knp Hizbuttahrir & Ust. Felix Siauw berkeyakinan bhw hak cipta hanya milik Allah? Krn mrk blm memahami kaidah Fiqih.

15) Dlm HR Ahmad ditegaskan, "Tak boleh membahayakan diri sendiri dan tak boleh pula merugikan (membajak karya) orang lain".

16) Ada kaidah "la dlarar wala dlirar" (jgn bahayakan; diri sendiri & org lain). Nah, pembajakan copyright itu melanggar keduanya.

17) Kalau tujuan pembajakan utk kebaikan gmn? | Kaidahnya: Menghindari bahaya hrs diprioritaskan dari meraih kemaslahatan.

18) Om Felix bilang, "menggunakan barang bajakan utk menuntut ilmu". Statemen itu kyk membolehkan wudhu dg air kencing.

19) Meski dg dalih 'pemanfaatan', pembajakan tetaplah = pencurian. Mencari ilmu mmg wajib, tp tentu dg cara yg baik.

20) Opini Felix "halal membajak utk belajar" itu, jika dikembangkan menjadi "halal korupsi utk membangun masjid". Bahaya!

21) Saranku kpd Ust. Felix: statemen ttg Hak atas Kekayaan Intelektual itu tolong ditinjau ulang dg merujuk kitab2 fiqih.

22) Mnrt 3 mazhab fiqh (kecuali Hanafi), hukum hak cipta/karya dilindungi secara syar'i. Maka melanggarnya = melawan syariat.

23) Sebenarnya, Islam itu tak hanya bicara halal-haram saja. Namun, penghalalan pembajakan HKI adalah opini/fatwa yg bathil.

24) Dari Felix yg halalkan pembajakan HKI, so far kita jd hati2, bhw menghukumi sesuatu itu hrs dilengkapi dg kaidah/konsep.

25) Walhasil, perbedaan pendapatku ttg hukum copyright dg Ust. Felix bukanlah soal pertentangan. Melainkan sbg tradisi ilmiah. Sekian.
Mirror 1: Tanggapan untuk 'Fatwa' Konyol Ustadz HTI Felix Y. Siauw soal Copyright
Follow Twitter: @ZwaraKafir
User avatar
gema
Posts: 1097
Joined: Sun Sep 08, 2013 10:27 pm

Re: FELIX SIAUW : BAJAKAN HALAL kecuali

Post by gema »

Komentar labrak sana-sini si mualaf ustadj Felix Sial beti (beda-beda tifis) dengan komentar netter ustdj KP. :lol:
Mirror 1: FELIX SIAUW : BAJAKAN HALAL kecuali
Follow Twitter: @ZwaraKafir
12345678901
Posts: 986
Joined: Thu Oct 31, 2013 12:06 am

Re: FELIX SIAUW : BAJAKAN HALAL kecuali

Post by 12345678901 »

kalo muslim ngebajak itu holol ... kalo produk muslim di bajak itu horom

untungnya produk muslim cuman karung goni cewe ... amit amit yg bajaknya juga
Post Reply