kalo benar islam ada kebebasan, maka akan banyak orang islam yg beragama budha, kong hucu, nasrani dll ....
anne wrote:Potong dan salib kafir jika mereka mengkritik Islam [Koran 5:33]
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik , atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; (5:33-34)
Kre-setan wrote:HAM itu bakal di tendang ke paret kalau TOH ternyata masyarakat dunia lebih mendukung khilafah...inga inga demokrasi Ting !, jadi kita masing masing sebenarnya cuma menjalankan peran masing masing...kau memperjuangkan demokrasimu aku juga memperjuangkan khilafahku,
de_jojo wrote:bukankah jelas pada QS Al-Maidah ayat 33 tersebut bahwa "dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang" apabila orang-orang tersebut memerangi Allah dan Rasul-Nya danmembuat kerusakan di bumi. Meskipun "dibunuh, disalib dan dipotong" tidak selalu bisa diterima. buktinya di banyak negara khususnya di Indonesia tidak dilakukan acara salib2an dan potong2an. dan tidak perlu secara Islam pun, cukup masuk akal apabila orang yang melakukan kerusakan dimuka bumi harus dihukum.
sebenarnya saya masih belum paham makna dari "kebebasan berfikir/berkreasi" dari saudara-saudara yang mengaku kafir. boleh saya minta penjelasan tentang apa sebenarnya yang ditawarkan murtadun-murtadin sekalian sehingga dianggap dapat lebih baik dari hukum Islam? terlepas dari segala kelemahan yang terdapat pada manusia-manusia yang memeluk Islam itu sendiri.
siapa tau anda-anda dapat menawarkan "konsep" yang dapat saya anggap lebih baik dan dapat saya terima kebenarannya, daripada memberikan komentar celaan. karena terus terang hanya membuat kawan2 murtadun ini jadi gagal memberikan "daya tarik-nya" bagi para calon2 murtadun lainnya.
de_jojo wrote:.. Meskipun "dibunuh, disalib dan dipotong" tidak selalu bisa diterima. buktinya di banyak negara khususnya di Indonesia tidak dilakukan acara salib2an dan potong2an..
simplyguest wrote:Jika ibunda anda divonis bersalah oleh pengadilan karena mencuri, hukuman model apa yang anda inginkan :
1. Berdasarkan hukum islam, yaitu potong tangan, atau
2. Berdasarkan hukum sekular, yaitu penjara.
Chunk wrote:maaf bro, setahu saya indonesia bukan negara islam. ya undang2nya ya ga mengacu pada hukum islam.
tapi ada contoh menarik nih... coba lihat aceh yang dikasih "kekuasaan" dikit untuk menjalankan hukum islam disana, silahkan nilai sendiri dengan hati nurani anda. apakah hukum cambuk dimuka umum masih relevan dilakukan sekarang? coba kalau aceh merdeka, dan bikin negara islam sendiri saya pikir tidak ada bedanya dengan negara negara islam lain yang memberlakukan potong tangan. ini juga terjadi di daerah daerah yang islamnya kental banget tetapi eskalasinya masih kecil. dari wajib hijab, wajib baca Quran, sampai yang lumayan konyol dilarang mengangkang waktu bonceng.
simplyguest wrote:Jika ibunda anda divonis bersalah oleh pengadilan karena mencuri, hukuman model apa yang anda inginkan :
1. Berdasarkan hukum islam, yaitu potong tangan, atau
2. Berdasarkan hukum sekular, yaitu penjara.
de_jojo wrote:secara Islam: saya minta beliau untuk bertobat dan memperbaiki diri sehingga tidak perlu dihukum
QS Al-Maidah,39: "Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Dalam sistem pidana Islam, seorang qadhi memiliki independensi tinggi, yaitu vonis yang dijatuhkannya tak bisa dibatalkan, kecuali jika vonis itu menyalahi syariat.
Kaidah fiqih menyebutkan,”al-ijtihad laa yunqadhdhu bi-mitslihi.” (Ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad yang semisalnya). (Zallum, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hal. 193). Artinya, vonis yang dijatuhkan seorang hakim sebagai hasil ijtihadnya, tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad yang dihasilkan oleh hakim lainnya.
Maka dalam peradilan Islam tidak dikenal sistem “banding” yakni mengajukan peninjauan vonis pada tingkat peradilan yang lebih tinggi, sebagaimana dalam sistem peradilan sekuler. Sebab sekali vonis dijatuhkan, ia berlaku secara mengikat dan langsung dijalankan. Kecuali jika vonis itu salah, maka wajib dibatalkan. Misalnya seorang yang dijatuhi vonis hukuman mati (qishash) atas dasar pengakuan, lalu terbukti pengakuannya tidak benar karena ada saksi-saksi yang membatalkan kesaksiannya itu.
Selain itu, dalam kaidah ushul juga dinyatakan, al-ijtihad la yunqadhu bi al-ijtihad (ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad). Karena itu, tiap hukum yang sudah diputuskan oleh pengadilan, maka hukum tersebut tidak bisa dibatalkan, hatta oleh pengadilan dan qadhi yang sama. Terlebih dibatalkan oleh pengadilan dan qadhi lain. Dari sini jelas, bahwa Islam tidak mengenal pengadilan rendah, atau tinggi. Islam juga tidak mengenal pengadilan banding. Islam juga tidak mengenal peninjauan kembali (PK).
de_jojo wrote:secara sekuler: penjara --> is ok.
de_jojo wrote:sesuai dengan topik, saya pribadi merasa menjadi umat Islam yang memiliki kebebasan, terutama dalam berfikir. lalu apa yang dimaksud murtadun-murtadun sekalian bahwa Islam = tidak bebas. juga tolong definisikan kebebasan tersebut sehingga saya dapat memahami serta memaklumi apabila rekan2 murtadun merasa tidak bebas karena Islam.
Salam damai, mari kita berdiskusi secara damai dengan menggunakan dasar pengetahuan dan keyakinan tanpa komentar-komentar/ celaan2 / sarkasme2 dangkal yang hanya menimbulkan debat kusir tak berujung.
Terima kasih Wassalamu alaikum Wr. Wb.
de_jojo wrote:sesuai dengan topik, saya pribadi merasa menjadi umat Islam yang memiliki kebebasan, terutama dalam berfikir. lalu apa yang dimaksud murtadun-murtadun sekalian bahwa Islam = tidak bebas. juga tolong definisikan kebebasan tersebut sehingga saya dapat memahami serta memaklumi apabila rekan2 murtadun merasa tidak bebas karena Islam.
Salam damai, mari kita berdiskusi secara damai dengan menggunakan dasar pengetahuan dan keyakinan tanpa komentar-komentar/ celaan2 / sarkasme2 dangkal yang hanya menimbulkan debat kusir tak berujung.
Terima kasih Wassalamu alaikum Wr. Wb.
de_jojo wrote:Salam damai, mari kita berdiskusi secara damai dengan menggunakan dasar pengetahuan dan keyakinan tanpa komentar-komentar/ celaan2 / sarkasme2 dangkal yang hanya menimbulkan debat kusir tak berujung.
Return to Resource Center: Hal2 PENTING ttg Islam (Sunni)
Users browsing this forum: No registered users