duren wrote:" Term Tuhan Jahudi " DIAKUI si tuhan Arab sebagai DIRINYA .
Itulah yang saya bahas dan bantah .
Klo MEMBERHALAKAN BATU dalam " term Tuhan Jahudi " aja nte nte ga faham .. mendingan jangan deket deket gw deh
Hehehe emank nya ane PELATIH MUSLIM
Keimpulan FFI itu sangat sederhana :
AWLLOH SWT BUKAN TUHAN JAHUDI !!
Tapi BERHALA GURUN PASIR milik suku suku Arab .
Out of topic .... ini salah satu bukti lainnya :
http://lidwa.com/app?k=bukhari&n=1534
("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah sebahagian dari syi'ar-syi'ar Allah, maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'iy antara keduanya"), dan demi Allah tidak ada dosa bagi seseorang untuk tidak ber thawaf (sa'iy) antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah".
'Aisyah radliallahu 'anha berkata:
"Buruk sekali apa yang kamu katakan itu wahai putra saudariku. Sesungguhnya ayat ini bila tafsirannya menurut pendapatmu tadi berarti tidak berdosa bila ada orang yang tidak melaksanakan sa'iy antara keduanya. Akan tetapi ayat ini turun berkenaan dengan Kaum Anshar, yang ketika mereka belum masuk Islam, mereka berniat hajji untuk patung Manat Sang Thoghut yang mereka sembah di daerah Al Musyallal. Waktu itu , barangsiapa yang berniat hajji, dia merasa berdosa bila harus sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah (karena demi menghormatii patung mereka itu).
Setelah mereka masuk Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang masalah itu, mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami merasa berdosa bila melaksanakan sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah".
Maka kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah sebahagian dari syi'ar-syi'ar Allah ").
'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Sungguh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah mencontohkan sa'iy antara kedua bukit tersebut dan tidak boleh seorangpun untuk meninggalkannya".
=========
Kombinasi nyembah si MANAT sang BERHALA Anshar nie yaw
ali jahil wrote:nah ini ane kasi referensinya, supaya gak dibilang si duren ane berbusa busa tanpa referensi :
Hukum niat dalam ibadah
Hukum niat dalam setiap ibadah adalah wajib. Allah berfirman :
وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين
Artinya : "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.." (QS Al-Bayyinah : 5)
Dan makna ikhlas pada ayat diatas ( مخلصين ) adalah niat. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى
Artinya : "Setiap amalan-amalan (harus) dengan niat. dan setiap orang mendapatkan (ganjaran) sesuai niatnya."
Hahaha bagi muslim , sah dan boleh boleh aja nyembah si tuhan Arab dengan menggunakan cara BERHALA .. yang penting niatnya