Susno : Oknum Jenderal Beristri Dua Dibiarkan

Seputar pro dan kontra poligami dalam ajaran Islam.
Post Reply
User avatar
kucinggarong
Posts: 963
Joined: Thu Aug 02, 2007 12:33 pm
Location: Kapir Aseli.., Mangstab !

Susno : Oknum Jenderal Beristri Dua Dibiarkan

Post by kucinggarong »

:stun:

Sebentar lagi mantan Kabareskrim Susno Duadji akan membeberkan jenderal Polri yang beristeri dua.
Bwakaka...siap-siap aja kebakaran jenggot tuh pengikut pedhopile cabul...



http://nasional.kompas.com/read/2010/05 ... ibiarkan-8

SUSNO DITAHAN
"Oknum Jenderal Beristri Dua Dibiarkan"

Senin, 10 Mei 2010 | 19:54 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga besar mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji kecewa berat dengan penangkapan dan penahanan Susno Duadji oleh Mabes Polri, Senin (10/5/2010). Mereka yakin, tindakan itu memang pesanan dari elite-elite Polri.

"Keluarga merasa diperlakukan tidak adil. Kami keluarga tetap tegar meskipun diperlakukan sewenang-wenang oleh elite Polri. Ini dilakukan oleh elite Polri," tegas kakak sepupu yang juga kuasa hukum Susno, yakni Husni Maderi, di kediaman Susno, kawasan Cinere, Depok, Senin malam.

Husni mengatakan, Susno tidak terlibat dalam kasus dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto ataupun Chandra M Hamzah. Menurut dia, Susno juga tidak terlibat dalam perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL) yang oleh Polri disebut menerima suap Rp 500 juta.
"Tidak benar kalau Pak Susno menerima suap. Beliau justru yang mengungkap kasus ini," lanjut Husni. Oleh karena itu, keluarga besar Susno berharap dukungan dari masyarakat Indonesia untuk mengungkap kebenaran dalam rangka memperbaiki institusi Polri.

Husni lantas melontarkan soal adanya sejumlah oknum jenderal polisi yang beristri lebih dari satu, tetapi justru tidak dijerat kode etik profesi dan aturan lainnya.
"Padahal, itu jelas-jelas melanggar kode etik dan UU Nomor 1 tahun 74," kata Husni mengacu pada aturan soal larangan berpoligami bagi abdi negara. Namun, tentu saja, Husni tak menyebut nama-nama oknum jenderal yang katanya berpoligami itu. (Yogi Gustaman dan Abdul Qodir)
User avatar
I Want You
Posts: 2321
Joined: Thu May 07, 2009 2:20 pm
Location: Serambi Yerusalem
Contact:

Re: Susno : Oknum Jenderal Beristri Dua Dibiarkan

Post by I Want You »

oo itu sah, poligami itu sah secara hukum syariah. Lebih tinggi hukum syariah dari pada hukum RI kan ? :yawinkle:
User avatar
freax
Posts: 300
Joined: Tue Apr 13, 2010 9:29 pm

Re: Susno : Oknum Jenderal Beristri Dua Dibiarkan

Post by freax »

http://nasional.vivanews.com/news/read/ ... rga_negara

Polri: Poligami Hak Warga Negara

IVAnews - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang menanggapi dingin soal isu perwira yang melakukan poligami. Menurut dia, poligami adalah utusan masing-masing orang.

"Itu hak warga negara," kata Edward di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 11 Mei 2010. Pernyataan Edward itu merupakan jawaban ketika ditanya mengenai adanya isu yang menyebutkan terdapat petinggi Polri yang melakukan poligami.

Isu perwira poligami ini dihembuskan oleh sepupu Susno Husni Maderi.

Saat menggelar jumpa pers, Senin 10 Mei 2010, Husni mengatakan ada petinggi polri melakukan poligami, namun dibiarkan dan tidak dikenakan pelanggaran kode etik.

"Padahal jelas melanggar kode etik Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974," kata Husni.

Namun, pihak Susno tak menyebut siapa petinggi Polri yang melakukan poligami itu.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan isu petinggi poligami ini tidak mengganggu proses penyidikan kasus mafia arwana.

"Silakan saja. Untuk apapun silakan saja. Tidak ada masalah," kata Bambang Hendarso.

=================================

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dapat dibaca di sini:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_74.htm

sekilas:
Pasal 3

(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:

-isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
-isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
-isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 5

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

-adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
-adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
-adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
:rock: freax
User avatar
I Want You
Posts: 2321
Joined: Thu May 07, 2009 2:20 pm
Location: Serambi Yerusalem
Contact:

Re: Susno : Oknum Jenderal Beristri Dua Dibiarkan

Post by I Want You »

kalo berurusan dengan islam segalanya jadi abu-abu , sebentar bilang boleh , sebentar bilang ngk boleh , semaunya dan sesuka2 mereka aja. :axe: :axe: :axe: :axe: :axe: :axe:
Post Reply