Apakah TOLOK UKUR "dalam keadaan terpaksa" ??? Siapa yang BERHAK MENENTUKANNYA ???Jihad Zone wrote: [QS 6:145]
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Apakah setiap manusia mempunyai derajat yang sama untuk mencapai tingkat "dalam keadaan terpaksa" ???
Sadarkah orang-orang yang masih islam bahwa trik seperti ayat di atas adalah trik dari IBLIS ???