Islam 101: Poligami dan berzinah

Seputar pro dan kontra poligami dalam ajaran Islam.
User avatar
Muhammad Pagi
Posts: 1169
Joined: Thu Nov 22, 2007 1:38 pm
Location: In front of U

Post by Muhammad Pagi »

gaston31 wrote:JJ: Benar Quran tidak melarang istri untuk punya suami lebih dari 1, jadi jawabannya ya diperbolehkan.
===
lho.. J. gmn dgn ayat ini,
4: 24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

jika ada larangan menikahi wanita yg bersuami, bknkah tdk ada peluang utk polyandry?
Benar, bang gaston jangan-jangan bang jj bukan islam "ASELI" :wink:

Nih, sekedar tambahan dari situs muslim:

DALIL HARAMNYA POLIANDRI
Wednesday, 07 February 2007
DALIL HARAMNYA POLIANDRI

Tanya : Ustadz, apa dalil dilarangnya poliandri? Soalnya ada feminis yang tanya saya (Ivan, 08132847323)


Jawab :

Poliandri adalah pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu suami (Lihat : http://en.wikipedia.org/wiki/Polygyny). Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT :

"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS An-Nisaa` [4] : 24)

Ayat di atas yang berbunyi "wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum" menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 : "Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah."
Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).

Imam Syafi’i menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan :

"Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…) (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).

Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri.

Adapun dalil As-Sunnah, bahwa Nabi SAW telah bersabda :

"Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya." (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi) (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).

Hadits di atas secara manthuq (tersurat) menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).

Berdasarkan dalalatul iqtidha`1), hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja.

Makna (dalalah) ini –yakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami saja – merupakan makna yang dituntut (iqtidha`) dari manthuq hadits, agar makna manthuq itu benar secara syara’. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadits di atas menunjukkan haramnya poliandri.

Dengan demikian, jelaslah bahwa poliandri haram hukumnya atas wanita muslimah berdasarkan dalil-dalil al-Qur`an dan As-Sunnah yang telah kami sebutkan di atas. Wallahu a’lam [ ]

Yogyakarta, 7 Pebruari 2007


Muhammad Shiddiq al-Jawi


- - - -

1) Dalalatul iqtidha` adalah makna yang tidak terucap dalam lafal teks ayat atau hadits, namun merupakan keharusan makna yang mesti ada agar makna-makna lafal itu bernilai benar, baik bernilai benar karena tuntutan akal maupun tuntutan syara’. Pembahasan dalalatul iqtidha` lebih mendalam dan contoh-contohnya lihat kitab-kitab ushul fiqih (Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 178; Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul Al-Fiqh, hal. 150; Syaikh al-Hudhari Bik, Ushul al-Fiqh, hal. 121; Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz I/355; Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz III/177; ‘Atha ibn Khalil, Taysir al-Wushul ilaa al-Ushul, hal. 161

BTW: bang jj silakan mampir di thread ini yg membahas benarkah quran tidak melarang poliandri (sesuai dengan pernyataan anda):
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... highlight=
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Post by jj »

gaston31 wrote:JJ: Benar Quran tidak melarang istri untuk punya suami lebih dari 1, jadi jawabannya ya diperbolehkan.
===
lho.. J. gmn dgn ayat ini,
4: 24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu[284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

jika ada larangan menikahi wanita yg bersuami, bknkah tdk ada peluang utk polyandry?
Terimakasih atas koreksinya Mas Gaston31.
Sesuai ayat yang diberikan diatas jawaban saya atas poliandry sebelumnya adalah SALAH.

Quran melarang poliandri, dan mohon maaf jika keterbatasan ilmu saya membingungkan teman2 disini. Ini membuktikan bahwa saya memang masih 'hijau' dan perlu banyak bimbingan dari teman2.

Sekali lagi terimakasih atas masukannya mas Gaston31.

salam,
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Post by jj »

Muhammad Pagi wrote: Benar, bang gaston jangan-jangan bang jj bukan islam "ASELI" :wink:

Nih, sekedar tambahan dari situs muslim:

DALIL HARAMNYA POLIANDRI
Wednesday, 07 February 2007
DALIL HARAMNYA POLIANDRI

Tanya : Ustadz, apa dalil dilarangnya poliandri? Soalnya ada feminis yang tanya saya (Ivan, 08132847323)


Jawab :

Poliandri adalah pernikahan seorang perempuan dengan lebih dari satu suami (Lihat : http://en.wikipedia.org/wiki/Polygyny). Hukum poliandri adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT :

"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS An-Nisaa` [4] : 24)

Ayat di atas yang berbunyi "wal muhshanaat min al-nisaa` illa maa malakat aymaanukum" menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (Beirut : Darul Ummah, 2003) hal. 119 : "Diharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah."
Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami (dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).

Imam Syafi’i menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan :

"Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…) (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).

Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri.

Adapun dalil As-Sunnah, bahwa Nabi SAW telah bersabda :

"Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya." (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi) (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).

Hadits di atas secara manthuq (tersurat) menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).

Berdasarkan dalalatul iqtidha`1), hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami saja.

Makna (dalalah) ini –yakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami saja – merupakan makna yang dituntut (iqtidha`) dari manthuq hadits, agar makna manthuq itu benar secara syara’. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadits di atas menunjukkan haramnya poliandri.

Dengan demikian, jelaslah bahwa poliandri haram hukumnya atas wanita muslimah berdasarkan dalil-dalil al-Qur`an dan As-Sunnah yang telah kami sebutkan di atas. Wallahu a’lam [ ]

Yogyakarta, 7 Pebruari 2007


Muhammad Shiddiq al-Jawi


- - - -

1) Dalalatul iqtidha` adalah makna yang tidak terucap dalam lafal teks ayat atau hadits, namun merupakan keharusan makna yang mesti ada agar makna-makna lafal itu bernilai benar, baik bernilai benar karena tuntutan akal maupun tuntutan syara’. Pembahasan dalalatul iqtidha` lebih mendalam dan contoh-contohnya lihat kitab-kitab ushul fiqih (Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 178; Abdul Wahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushul Al-Fiqh, hal. 150; Syaikh al-Hudhari Bik, Ushul al-Fiqh, hal. 121; Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz I/355; Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz III/177; ‘Atha ibn Khalil, Taysir al-Wushul ilaa al-Ushul, hal. 161

BTW: bang jj silakan mampir di thread ini yg membahas benarkah quran tidak melarang poliandri (sesuai dengan pernyataan anda):
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... highlight=
Sekali lagi maaf atas keterbatasan ilmu saya, Mas Gaston31 sudah mengkoreksi jawaban saya yang salah.

Ayat diatas jelas tidak memberi peluang untuk menikahi wanita yang sudah bersuami.
Jadi kesimpulannya adalah Quran melarang poliandri.
Muhammad Pagi wrote: Benar, bang gaston jangan-jangan bang jj bukan islam "ASELI" :wink:
Ini pelajaran yang berharga untuk tidak 'menelan' mentah2 jawaban saya, tapi haruslah dicheck berdasarkan Quran.

salam,
User avatar
midgard
Posts: 1253
Joined: Fri Jun 30, 2006 7:33 am
Contact:

Post by midgard »

jj wrote:Terimakasih atas koreksinya Mas Gaston31.
Sesuai ayat yang diberikan diatas jawaban saya atas poliandry sebelumnya adalah SALAH.

Quran melarang poliandri, dan mohon maaf jika keterbatasan ilmu saya membingungkan teman2 disini. Ini membuktikan bahwa saya memang masih 'hijau' dan perlu banyak bimbingan dari teman2.

Sekali lagi terimakasih atas masukannya mas Gaston31.

salam,
lumayan hebat juga gaston31 ini ...
sering gua anggap gaston31 sebagai penggembira doang ... :)

jadi, cewek harus bersuami 1, sedang cowok tidak terbatas dlm jumlah istri ...
cewek, boleh tidak menggauli budak cowok miliknya ?
atau itu, hak cowok doang ?
asyik bener jadi cowok yah ! ...

ini budak cowok yg menikah, ataupun belom menikah ...
User avatar
gaston31
Posts: 3557
Joined: Tue Nov 21, 2006 2:17 pm

Post by gaston31 »

jj: Terimakasih atas koreksinya Mas Gaston31.
Sesuai ayat yang diberikan diatas jawaban saya atas poliandry sebelumnya adalah SALAH.
==========
+ J, gw sih tau larangan poliandry, cmn juga blm tau ayat yg melarangnya, jd bgitu ada statement dr elo, gw langsung post ke forum lain, dan dapat jawabannya. hehehe....

@midgard
gw disini emng utk jd penggembira sambil cari ilmu dikit kok..
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Post by jj »

midgard wrote: lumayan hebat juga gaston31 ini ...
sering gua anggap gaston31 sebagai penggembira doang ...
Seorang muslim memiliki 'kewajiban moral' untuk berani mengatakan yang benar dan mengoreksi yang salah.
Ini jugalah yang saya harapkan dari teman2 di forum ini.

Dan saya bangga dengan usaha dia untuk membenarkan saya, apalagi dalil yang diberikannya adalah ayat2 Quran.
midgard wrote: jadi, cewek harus bersuami 1, sedang cowok tidak terbatas dlm jumlah istri ...
cewek, boleh tidak menggauli budak cowok miliknya ?
atau itu, hak cowok doang ?
asyik bener jadi cowok yah ! ...

ini budak cowok yg menikah, ataupun belom menikah ...
Quran membolehkan 'bersetubuh' antara pria dan wanita hanya dalam tali ikatan pernikahan.

Begitu juga wanita jika ingin bersetubuh dengan budaknya haruslah dalam acara pernikahan yang sah. (dengan catatan wanita itu belum bersuami loh)

salam,
User avatar
midgard
Posts: 1253
Joined: Fri Jun 30, 2006 7:33 am
Contact:

Post by midgard »

jj wrote: Seorang muslim memiliki 'kewajiban moral' untuk berani mengatakan yang benar dan mengoreksi yang salah.
Ini jugalah yang saya harapkan dari teman2 di forum ini.

Dan saya bangga dengan usaha dia untuk membenarkan saya, apalagi dalil yang diberikannya adalah ayat2 Quran.
bukan masalah itu hebatnya ...
hebatnya, dia lumayan ngerti quran ... yg saya lihat, dia sebagai penggembira aja ... dan sayangnya ini ternyata benar & dia akui ...
Quran membolehkan 'bersetubuh' antara pria dan wanita hanya dalam tali ikatan pernikahan.

Begitu juga wanita jika ingin bersetubuh dengan budaknya haruslah dalam acara pernikahan yang sah. (dengan catatan wanita itu belum bersuami loh)

salam,
tolong dong, cantumkan ayat juga, kalau harus nikah, dlm hal budak ...

ma kasih ...
suara_hati
Posts: 199
Joined: Fri Feb 01, 2008 11:13 pm

Post by suara_hati »

jj wrote:Quran membolehkan 'bersetubuh' antara pria dan wanita hanya dalam tali ikatan pernikahan.

Begitu juga wanita jika ingin bersetubuh dengan budaknya haruslah dalam acara pernikahan yang sah. (dengan catatan wanita itu belum bersuami loh)
Quran secara jelas tidak mengatakan seperti itu. Coba anda lihat kembali ayat-ayat Quran yang pernah saya sampaikan sebelumnya yang secara jelas menyatakan halal bagi muslim untuk memuaskan hawa nafsunya terhadap budak-budak yang mereka miliki.

Ini jawaban anda sebelumnya:
jj wrote:Saya pernah berdiskusi ini dengan Duladi, dan terus terang pengetahuan saya masih minim tentang adanya perbudakan.
Mungkin saya akan lebih dalam mempelajarinya kembali... dan jika anda mengetahui sejarah perbudakan yang terjadi sejak jaman dulu... dan apakah ada 'common rule' tentang perbudakan ini... mungkin bisa menambah wawasan saya.
Kemudian saya komentari:
suara hati wrote: Ayat- ayat yang tanyakan kepada anda secara jelas menyatakan bahwa Allah mengijinkan muslim untuk memuaskan hawa nafsunya kepada budak-budak yang mereka miliki. Atau jika mereka mau menikahi budaknya yang masih bersuamipun dihalalkan oleh Allah. Tentu saja anda sangat sulit menerima itu. Karena itu anda ingin mengetahui sejarah perbudakan jaman dulu. Kenapa seperti itu? Selain ini melanggar pernyataan anda yang hanya percaya Quran, apakah misalnya jika jaman dulu budak tidak dianggap manusia dan itu praktek yang umum dilakukan, terus anda akan bilang bahwa apa yang dinyatakan Quran mulia?
Anda tetap mau menutup mata dan hati anda? Atau masih "sibuk" mancari makna perbudakan untuk bisa "membenarkan" apa yang mungkin tidak pas di hati anda?

Bahkan dalam kutipan mengenai dalil haramnya poliandri yang anda setujuipun, dinyatakan bahwa halal menikai budak “as-sabaayaa” yang bersuami. (Kalau anda mau baca sumber-sumber islam, anda akan tahu bahwa budak-budak ini adalah hasil rampokan Muhammad dan sahabat-sahabatnya.). Coba anda perhatikan yang saya tebali+garis bawahi berikut:
Muhammad Pagi wrote:Imam Syafi’i menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan :

"Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…) (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).

Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri.
Masih tetap mau menutup mata dan hati anda ?
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Post by jj »

@suara_hati
@Midgard
Midgard wrote: tolong dong, cantumkan ayat juga, kalau harus nikah, dlm hal budak ...
suara_hati wrote: Quran secara jelas tidak mengatakan seperti itu. Coba anda lihat kembali ayat-ayat Quran yang pernah saya sampaikan sebelumnya yang secara jelas menyatakan halal bagi muslim untuk memuaskan hawa nafsunya terhadap budak-budak yang mereka miliki.

Ini jawaban anda sebelumnya: Kemudian saya komentari: Anda tetap mau menutup mata dan hati anda? Atau masih "sibuk" mancari makna perbudakan untuk bisa "membenarkan" apa yang mungkin tidak pas di hati anda?

Bahkan dalam kutipan mengenai dalil haramnya poliandri yang anda setujuipun, dinyatakan bahwa halal menikai budak “as-sabaayaa” yang bersuami. (Kalau anda mau baca sumber-sumber islam, anda akan tahu bahwa budak-budak ini adalah hasil rampokan Muhammad dan sahabat-sahabatnya.). Coba anda perhatikan yang saya tebali+garis bawahi berikut:
Masih tetap mau menutup mata dan hati anda ?

Ayat dibawah ini menjelaskan bahwa hanya dalam 'Pernikahan' yang sah dibolehkan persetubuhan antara pria dan wanita, entah itu budak atau bukan.

2: 221 Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

4: 25 Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

24: 32 Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

24: 33 Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).




Quran juga mengajak umat muslim untuk memerdekakan budak2:

5: 89 Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

16: 71 Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezekinya itu) tidak mau memberikan rezeki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezeki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah?

90: 12 Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?

90: 13 (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,



salam,
suara_hati
Posts: 199
Joined: Fri Feb 01, 2008 11:13 pm

Post by suara_hati »

JJ,

Bagaimana dengan ayat-ayat Quran yang saya tanyakan? Masih mau menutup akal dan hati anda?
jj
Posts: 1444
Joined: Tue Oct 23, 2007 3:30 am

Post by jj »

suara_hati wrote:JJ,

Bagaimana dengan ayat-ayat Quran yang saya tanyakan? Masih mau menutup akal dan hati anda?
Suara hati,

itulah jawaban saya diatas tentang ayat2 yang anda tanyakan.
Bahwa Quran membolehkan hubungan badan hanya dalam ikatan pernikahan.

Jadi ayat yang anda katakan itu haruslah memenuhi ayat dibawah ini juga.

Misalnya ayatnya mengatakan:
1. "dibolehkan makan jeruk, sapi dan ayam".
2. "Untuk memakan binatang2 itu haruslah di sembelih dengan menyebut nama Allah".

Kesimpulannya, anda boleh saja makan jeruk tanpa di sembelih,
tapi jika makan ayam haruslah melakukan no 2.
Tidak boleh di makan hidup2, ataupun di potong kakinya sampai mati.

ini ayatnya saya berikan lagi.

2: 221 Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

4: 25 Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

24: 32 Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

24: 33 Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).



salam,
Last edited by jj on Sun Oct 26, 2008 7:46 am, edited 1 time in total.
User avatar
moh_mad007
Posts: 2164
Joined: Tue Jan 15, 2008 12:18 am
Contact:

Post by moh_mad007 »

Whua....ha....ha....kamu ketahuan.....he...ha....ha.... muslim jadi2 an ato muallaf yg masih dodooool....!!!! :lol:
Post Reply