PERJUANGAN POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Pembelaan bahwa Islam adalah ajaran dari Tuhan.
Post Reply
User avatar
Thufgifar
Posts: 258
Joined: Sun Aug 20, 2006 4:04 am

PERJUANGAN POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Post by Thufgifar »

PERJUANGAN POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA*

Oleh: Ustad Abubakar Ba'asyir - Amir Majelis Mujahidin Indonesia-

Muqodimah

Sejak rejim Soeharto tumbang (1998) hingga era yang konon disebut “Reformasi” ini, sejumlah bencana telah menimpa bangsa Indonesia . Dari yang kecil hingga yang memakan ratusan ribu jiwa. Seperti bencana banjir, tanah dan sampah longsor, kebakaran hutan dan rumah penduduk, konflik sosial di Ambon dan Poso, angin topan, epidemik demam berdarah dan flu burung, gempa bumi dan gelombang tsunami, gunung meletus, gagal teknologi yang mengakibatkan lumpur beracun Lapindo muncrat, busung lapar, lumpuh layu, kurang gizi, dan sebagainya, telah mengharu biru bangsa muslim terbesar di dunia ini.

Secara ilmiah semua bencana itu bisa dijelaskan, namun di balik semua itu nampaknya amat sedikit yang mampu mengambil pelajaran. Bukankah Imam Ali ra pernah berkata: “Tidaklah turun bencana kecuali diundang oleh dosa, dan tidak akan dicabut suatu bencana kecuali dengan tobat”? Seandainya bangsa ini beriman dan bertaqwa niscaya Allah swt akan membukakan pintu berkah dari langit dan bumi. Sebaliknya, jika penduduk negeri ini ingkar nikmat dan mengkufuri ayat-ayat Allah swt maka azab-Nya yang lebih dahsyat akan segera tiba. (QS. Al-A'raf:96).

Para Pemimpin Mencari Solusi

Sejak merdeka, para pemimpin bangsa ini nampaknya hanya bisa mensyukuri nikmat kemerdekaan dalam bentuk barisan kata-kata yang indah yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45 “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa…” Namun, dalam prakteknya syariat-Nya tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Penjajah Belanda yang sudah hengkang dari bumi pertiwi justru dipakai UU-nya (KUHP) untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Inilah kesalahan fatal para pemimpin bangsa ini dalam mengelola Negara yang diamanahkan oleh Allah swt kepada kita semua. Bahkan diktum kewajiban untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya pun dicoret dari kehidupan bangsa Indonesia ! Inilah akar masalah, mengapa bangsa muslim terbesar di dunia ini semakin terpuruk ke jurang kehancuran.

Perda Bulukumba

UUD 45 telah diamandemen sampai 4 kali (2002) namun isinya justru semakin liberal dan tidak merujuk kepada syariat Islam. Pasal 29 ayat 1 dan 2 tidak dikembalikan kepada Piagam Jakarta yang telah diakui secara sah dan meyakinkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai “menjiwai dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan UUD 45”. Akibatnya ‘pedoman dasar' yang mengatur kehidupan bangsa Indonesia itu kian jauh dari rahmat Allah swt. Bahkan mengundang malapetaka. Seperti bentrokan fisik antar konstituen ketika pilkada digelar. Hasilnya pun tidak melahirkan pemimpin yang berkualitas dan bernas. Aroma KKN, money politic, suap, intimidasi, dan sebagainya selalu tercium menyengat.

Namun, alhamdulillah, nampaknya masih ada sekelompok kecil pemimpin yang berhati nurani. Setidaknya mereka tunjukkan dengan bukti konkret, bagaimana seharusnya menyelesaikan berbagai bentuk kejahatan yang merajalela di wilayahnya. Sebut saja pemerintah kabupaten Bulukumba di Sulawesi Selatan. Baik legislative, yudikatif, maupun eksekutif bersama-sama mencari solusi menghadapi problematika yang mereka hadapi dengan mempraktekkan syariat Islam.

Di antara rahasia kesuksesannya adalah, sejak diterapkannya empat Peraturan Daerah pada tahun 2002, tentang Pelarangan Miras, Pewajiban Jilbab, Zakat, dan Pemberantasan Buta Huruf/Baca Al-Qur'an, maka tingkat kriminalitas di wilayah Kabupaten Bulukumba berangsur-angsur turun sehingga semua warga Bulukumba bisa merasakan keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan. Pendapatan masyarakat pun meningkat dengan indikasi jumlah orang yang naik haji semakin bertambah setiap tahunnya. Adapun gambaran tingkat kriminalitas di wilayah Bulukumba dapat dilihat dalam data di bawah ini:

DATA KRIMINALITAS PERIODE 2002 S/D 2005
KABUPATEN BULUKUMBA
NO JENIS TINDAK PIDANA YANG MENONJOL
2002


2003


2004


2005



1
Pembunuhan
10
8
-
2

2
Penganiayaan Berat
8
11
5
-

3
Pencurian
78
75
27
-

4
Psikotropika
14
3
23
2

5
Perkosaan
41
3
3
-

6
Narkotika
3
1
3
-

7
Curi Hewan
32
13
1
-

8
Perjudian
9
17
9
-

9
Miras
25
17
14
9


Sumber: Polres Bulukumba

Dari data di atas, nampak dengan jelas bahwa tindak pidana yang paling sulit diberantas adalah peredaran miras seperti terlihat dalam data di bawah ini:



DATA PELANGGARAN PERDA NO.3 TAHUN 2002

TENTANG LARANGAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL



NO
TH
JML TRSNGK
JENIS MINUMAN
JML BRG BUKTI
KET

1
2002
25
Ballo,Bendy Top,Anggur Putih, Anggur Hitam, Bir Hitam, Bir Putih, Vodka, Kijang, Topi Miring
7000 btl + 2000ltr
Dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan dan para pelaku rata-rata divonis 3 bulan penjara

2
2003
17
Idem
10000 btl + 3000ltr
Idem

3
2004
14
Idem
8000 btl + 5000ltr
Idem

4
2005
9
Idem
12000 btl + 1000ltr
Idem


Sumber: Polres Bulukumba

Mencegah Eigenrichting
Eigenrichting dapat diartikan sebagai ‘main hakim sendiri' baik dilakukan oleh perorangan maupun sekelompok masyarakat. Terjadinya eigenrichting menunjukkan tersumbatnya mekanisme hukum. Misalnya, ada tempat maksiat dibiarkan beroperasi di suatu masyarakat. Kemudian masyarakat setempat protes, namun tidak digubris. Sementara aparat berwenang tidak bertindak tegas. Akhirnya masyarakat berinisiatif untuk ‘menghakimi' tempat maksiat tersebut. Dalam hal ini masyarakat atau perorangan yang melakukan eigenrichting tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Yang pertama harus disalahkan adalah beroperasinya tempat maksiat tersebut. Kedua, yang memberikan ijin operasi. Yang ketiga , aparat berwenang yang seharusnya menindak tegas. Baru yang keempat, pelaku eigenrichting tersebut. Hukum harus adil ditegakkan kepada siapa pun yang bersalah. Tidak boleh pandang bulu.

Ada kasus menarik di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebelum syariat Islam diterapkan, yaitu munculnya eigenrichting terhadap penjudi togel, miras, dan khalwat (pacaran). Maka para ulama segera tampil bersama untuk menghentikan eigenrichting tersebut, yakni dengan membentuk Mahkamah Syariah seiring dengan diundangkannya UU Otonomi Khusus pelaksanaan syariat Islam di NAD no. 18 Tahun 2001. Sejak itu, tidak ada lagi orang atau kelompok yang main hakim sendiri. Pelaksanaan hukum Islam bisa dilaksanakan dengan tertib dan lancar walau banyak kelompok sekuler menentangnya. Hasilnya juga seperti di Bulukumba; keamanan tercipta dan peningkatan pendapatan mulai terasa.

Islam Pobia

Aneh. Tiba-tiba 51 anggota DPR nyelonong mengajukan memorandum untuk menuntut pencabutan perda-perda yang mereka sebut ‘perda syariat' itu. Alasan mereka: bertentangan dengan Pancasila dan kebinekaan. Editorial Media Indonesia dengan sangat tendensius menulis ‘Perda Sumber Masalah'. Editorial itu menyebutkan bahwa perda bernuansa primordial keagamaan dapat mengancam pluralitas masyarakat, mengganggu iklim investasi, tidak sesuai dengan kepentingan publik, dan sebagainya ( Media Indonesia , 16/6).

Kalau kita mau jujur, itu bukan perda syariat melainkan perda anti maksiat yang harus didukung oleh setiap orang yang beradab. Kalau perda syariat harus mengadopsi sanksi syariat bagi pelanggarnya. Misalnya, rajam untuk pezina muhson, cambuk bagi peminum miras, potong tangan bagi pencuri, dan sebagainya. Perda-perda anti maksiat tersebut baru diterbitkan di sekitar 22 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 400-an kota/kabupaten. Jadi baru sekitar 5% daerah tingkat II yang mau menerapkan sebagian perda yang dianggap ‘berbau' syariat. Sejumlah Perda tersebut adalah seperti tertera dalam bagan di bawah ini:



NO LOKASI ATURAN
TENTANG
1
Provinsi Sumatera Barat
Perda No.11/2001
Pemberantasan dan Pencegahan Maksiat.

2
Kabupaten Solok
Perda no.10/2001
Kewajiban Membaca Alqur'an bagi Siswa dan Pengantin



Perda no.6/2002
Pakaian Muslimah

3
Kabupaten Padang Pariaman
Perda no.2/2004
Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Maksiat.

5
Kota Padang
Instruksi Walikota tgl. 7

Maret 2005
Pemakaian Busana Muslimah


Perda no.3/2003
Wajib Baca Alqur'an

6
Kabupaten Pasaman Barat
Perda
Aturan Berbusana Muslimah di Sekolah

7
Prov Sulawesi Selatan
Perda
Pendidikan Alqur'an

8
Kabupaten Enrekang
Perda no.6/2005
Busana Muslimah dan Baca Tulis Alqur'an

9
Kabupaten Gowa
Perda
Busana Muslimah dan Penambahan Jam Pelajaran Agama di Sekolah

10
Kabupaten Maros
Perda no.15/2005
Pemberantasan Buta Alqur'an

11
Kabupaten Sinjai
Perda
Busana Muslimah

12
Kabupaten Bulukumba
Perda
Busana Muslimah, Baca Tulis Alqur'an bagi Siswa dan Calon Pengantin, Larangan Miras, dan Zakat.

13
Kabupaten Takalar
Perda
Busana Muslimah

14
Kabupaten Gresik
Perda no.7/2002
Larangan Praktik Prostitusi



Perda no.15/2002
Peredaran Minuman Beralkohol

15
Kab Pamekasan
Perda no.18/2002
Peredaran Minuman Keras

16
Kabupaten Jember
Perda no.14/2001
Penangan Pelacuran

17
Kabupaten Garut
Perda no.6/2000
Kesusilaan

18
Kabupaten Cianjur
Surat Edaran
Busana Muslimah

19
Kota Bekasi
Perda
Larangan Perjudian, Asusila, dan Peredaran Narkoba

20
Kota Tengerang
Perda no.8/2005
Pelarangan Pelacuran

21
Kabupaten Tasikmalaya
Surat Edaran
Peningkatan Kualitas Keimanan dan Ketakwaan

22
DKI Jakarta
Perda
Larangan Merokok di Tempat Umum dan Larangan Membuang Sampah di Sembarang Tempat.


Perda-perda inilah yang dianggap mengusik kebinekaan atau mengancam pluralitas masyarakat. Pertanyaannya, apakah pluralitas atau kebinekaan itu berarti kita harus menghormati kemaksiatan? Kalau pluralitas atau kebinekaan sama dengan kemaksiatan, maka harus kita jauhi karena bisa mengundang malapetaka. Kalau Pancasila dan UUD 45 berarti juga membenarkan KKN, perjudian, pelacuran, narkoba, dan kemaksiatan lainnya, maka lebih baik kita buang jauh-jauh dari bumi Indonesia .

Mengapa perda-perda ‘syariat' itu dianggap sumber masalah? Yang benar, sumber masalah itu adalah munculnya kemaksiatan di tengah-tengah masyarakat. Mengganggu iklim investasi? Tidak sesuai dengan kepentingan publik? Yang mengganggu iklim investasi adalah KKN, suap, pungli, dan tipu-tipu lainnya. Perda-perda anti maksiat itu memang tidak sesuai dengan kepentingan publik, yakni publik kaum sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme (sepilis) yang akrab dengan kemaksiatan. Kaum ‘sepilis' itulah yang sangat gerah dengan perda-perda tersebut.

Namun, di Bulukumba perda-perda itu justru didukung sepenuhnya oleh segenap elemen masyarakat, bukan saja umat Islam, tetapi juga umat yang lain, termasuk Tionghoa. Karena, prosesnya sangat demokratis dan transparan. Dampaknya juga sangat kondusif bagi seluruh warga di sana . Sebagian "rahmatan lil'alamin" telah dirasakan setelah menjauhi beberapa kemaksiatan. Apalagi jika menjauhi semua kemaksiatan, niscaya rahmatan lil'alamin menjadi kenyataan. Tak heran jika komunitas

Dekonstruksi Syariat Lewat Polling

Baru-baru ini Lembaga Survei Indonesia (LSI) telah melansir hasil surveinya mengenai respon masyarakat terhadap fenomena munculnya peraturan-peraturan daerah anti maksiat. Survei itu dilakukan pada 28 Juli s/d 3 Agustus 2006. Salah satu hasilnya: 61,4% masyarakat Indonesia menolak perda anti maksiat. Apakah ini berarti semua perda anti maksiat itu harus segera dicabut dan berarti pula bangsa ini setuju dengan kemaksiatan?

Kalau kita mau jujur membaca angka-angka, mari kita mulai dari hasil survei Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) dari tahun 2001 sebagai berikut: Masyarakat yang setuju syariat Islam yang terbaik bagi Indonesia tahun 2001 hanya 57,8%. Setahun kemudian naik menjadi 67%. Sedangkan masyarakat yang s etuju pemerintah mewajibkan pelaksanaan syariat Islam tahun 2001 mencapai 61,4%. Setahun kemudian naik menjadi 71%. Bahkan pada tahun 2004 mencapai 75,5%.

Sedangkan menyangkut materi syariat, hasil survei ketiga lembaga tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Masyarakat yang setuju penerapan hukuman potong tangan tahun 2001 hanya 29%, tahun 2002 naik menjadi 33%, dan tahun 2005 mencapai 40 % . Namun hasil terakhir dikoreksi oleh survei LSI (2006) yang hanya disetujui oleh 38% responden. Sedangkan masyarakat yang setuju hukum rajam bagi pezina tahun 2005 mencapai 55%. Survei LSI (2006) juga mengoreksi menjadi hanya 48%. Jadi, mana yang lebih valid?

Kalau kita punya asumsi bahwa hasil survei itu mencerminkan senyatanya, maka kita harus mau mengakui apa pun hasilnya dan siap memfasilitasi mereka yang di atas 51% sebagai konsekuensi aturan main demokrasi. Walaupun sejatinya kewajiban penerapan syariat Islam tidak perlu menunggu hasil survei apa pun. Kewajiban tersebut tidak membutuhkan voting atau jajak pendapat. Kewajiban tersebut sudah taken for granted dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Jadi tidak perlu polling, survey, penelitian, atau apa pun namanya. Yang jelas, setiap pemimpin muslim wajib menerapkan syariat Islam sebagaimana firmanNya:

“Orang-orang yang jika Kami kokohkan kedudukan mereka di muka bumi (menjadi penguasa), maka mereka menegakkan sholat, menunaikan zakat, mengajak yang makruf, mencegah yang mungkar, dan mengembalikan segala urusan kepada Allah.” (QS.Alhajj:41)

Jadi, kalau kita bicara aturan main demokrasi, maka aspirasi penegakan syariat Islam ini harus diakomodir dan tidak perlu dibentrokkan dengan Pancasila, HAM, pluralisme, alam investasi, dan sebagainya, apalagi sampai dikaitkan dengan isu terorisme. Namun, nyatanya pemerintah pusat tidak segera merespon aspirasi tersebut, melainkan justru mengulur-ulur waktu ( baying time ) dan sering mengalihkan isu. Sejatinya pemerintah Indonesia belum dapat disebut pemerintahan demokrasi, tepatnya pemerintahan otoriter yang berkedok demokrasi. Buktinya RUU APP yang jelas didukung mayoritas mutlak (yang menolak hanya 25 lembaga/perorangan dari 506 lembaga yang datang ke DPR) sampai sekarang terseok-seok. Janjinya bulan Juni disahkan, mulur sampai sekarang belum juga diketok palu!

Upaya formalisasi syariat di seluruh aspek kehidupan yang mayoritas itu ternyata dihambat oleh kelompok Islamopobia, baik yang ada di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif maupun mereka yang aktif di LSM sekuler. Mereka sangat takut diberlakukan hukum potong tangan misalnya, karena kebanyakan mereka terlibat KKN. Mungkin mereka beralasan bahwa hasil polling untuk hukum potong tangan masih di bawah 50%. Namun, bagaimana dengan hukum rajam yang sudah di atas 50%? Jadi pelaksanaan hukum rajam itu harus difasilitasi oleh negara. Tidak perlu menunggu didemo massa ormas Islam atau digerebek (eigenrichting) yang ujung-ujungnya umat Islam lagi yang disalahkan. Lihat kasus majalah Play Boy! Yang demo ditangkap, penerbitnya malah selamat!

Upaya penerapan syariat Islam itu juga terfitnah oleh isu terorisme melalui serangkaian teror bom sejak bom Bali 12 Oktober 2002, sehingga banyak aktivis penegak syariah harus meringkuk di sel-sel penjara yang tersebar di seluruh Indonesia. Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri telah menangkap 325 aktivis muslim dengan tuduhan teroris. Anehnya, tidak ada seorang teroris yang beragama lain!

Gangguan berikutnya adalah upaya kriminalisasi Pancasila yang selalu muncul setiap saat ketika umat Islam hendak merealisasikan syariat agamanya. Kelompok ‘Lan Tardho' (QS. Albaqarah:120) senantiasa konsisten menjegal setiap upaya ‘Islamisasi' sejak berhasil dicoretnya ‘7 kata keramat' dalam Piagam Jakarta pada 18 Agustus 1945. Sejak itu sampai upaya legislasi RUU Anti Pornografi/Pornoaksi terus saja diganjal dengan berbagai cara licik. Seperti ancaman merdeka, intimidasi, dan bentuk anarkisme lainnya.

Jika sekarang pemerintah merespon hasil survei LSI yang mayoritas menolak perda anti maksiat, apakah pemerintah pusat cq Mendagri akan membatalkan perda tersebut dan menghalang-halangi setiap upaya daerah untuk menerbitkan perda anti maksiat? Kalau pemerintah membatalkan perda maksiat dan berusaha menghalang-halangi penerbitannya, bencana dahsyat akan menghapus Indonesia dari peta bumi ini! Wallahu a'lam
Post Reply