I
ICU wrote:Jizyah ternyata adalah PENGGANTI NAFKAH MUSLIM yang hilang gara2 aturan Islam.
Bukannya Jizyah cuma bikin kas negara Islam lebih sedikit :
J I Z Y A H
Jizyah adalah hak yang Allah berikan kepada kaum Muslim
dari orang-orang kafir sebagai tanda bahwa mereka tunduk kepada Islam. Apabila orang-orang kafir itu telah memberikanji zyah, maka wajib bagi kaum Muslim melindungi jiwa dan harta mereka. Ketentuan
jizyah ini berdasarkan firman Allah Swt:
Pihak Pembayar Jizyah
Jizyah diambil dari ahli Kitab, yaitu orang-orang Yahudi dan
Nasrani berdasarkan firman Allah Swt
Dari orang-orang yang diberi al-Kitab. (TQS. at Taubah [9]: 29)
Baik mereka itu orang-orang Yahudi dan Nasrani Arab maupun orang-orang Yahudi dan Nasrani bukan Arab. Rasulullah saw telah mengambilji zyah dari orang Yahudi Yaman dan dari orang Nasrani Najran. Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata Rasulullah saw telah menulis surat kepada penduduk Yaman. Surat itu berbunyi:
‘Barangsiapa yang telah memeluk agama Yahudi atau Nasrani tidak
ada fitnah baginya dan wajib baginya membayar jizyah’.
(Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid)
Dan dari Ibnu Syihab, ia berkata: ‘Orang pertama yang
memberikan jizyah adalah penduduk Najran dan mereka beragama
Nasrani’.
Khalifah Abubakar telah memungutji zyah dari orang Nasrani Hirah dan mereka adalah orang-orang Arab. Khalifah Umar bin Khaththab telah mengambilji zyah dari orang-orang Nasrani Syam yang Arab dan non Arab.
Jizyah juga dipungut dari orang-orang selain ahli Kitab seperti
Majusi, Shabiah, Hindu dan orang-orang komunis, karena Rasulullah saw telah mengambilji zyah dari orang Majusi Hijir.
Dari al-Hasan bin Muhammad ia berkata:
Rasulullah saw menulis surat kepada Majusi Hijir. Beliau mengajak mereka masuk Islam. Dan barangsiapa yang menerima (Islam) diterima, dan siapa saja yang menolak diwajibkan atasnya jizyah
Dari Ibnu Syihab, bahwa Rasulullah saw telah mengambiljizyah dari Majusi Hijir. Dan Umar bin Khaththab telah mengambilji zyah dari Majusi Persia. Utsman bin Affan telah mengambilji zyah dari orang- orang Barbar (di wilayah Afrika Utara-pen). Pada mulanya Umar bin Khaththab tidak mengambilj i zy a h, hingga Abdurrahman bin Auf mengatakan bahwa ia telah melihat Rasulullah saw mengambilji zyah dari Majusi Hijir. Selain itu Rasulullah saw telah bersabda:
Perlakukanlah mereka (orang-orang Majusi) seperti orang-orang
ahli Kitab.
.
Jizyah diambil dari laki-laki yang sehat akalnya dan telah baligh,
tidak diambil dari anak-anak, orang-orang gila dan wanita. Tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau memerintahkannya agar mengambilji zyah dari setiap orang yang sudah baligh sebesar satu dinar (HR. Abu Daud). Umar bin Khaththab telah menulis surat kepada para panglima pasukannya agar mengambilji zyah.J i zyah tidak dikenakan atas wanita dan anak-anak, dan hanya dikenakan kepada laki-laki yang sudah tumbuh bulu kemaluannya (yaitu jika mereka telah baligh). Hal ini diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid. Jika anak-anak telah dewasa, dan orang gila menjadi sehat, maka atas mereka diwajibkan Jizyah
Jizyah tidak dikenakan pada anak2 dan wanita jadi hanya pria yang sudah baligh dan
sudah bisa menopang hidupnya.
Kalau Zakat wajib anak2 wanita juga bayar zakat
Untuk Zakat lain Zakat mall muslim juga harus bayar zakat 2.5% dari keuntungan usaha apa aja...
Kalau punya emas lebih dari 100gr (kalau ga salah) juga bayar zakat biarpun emas itu disimpan aja. dan ga produktif
setiap tahunnya.
sebenarnya yang enak yang mana sih..?