Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi

User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Mitsubishi Siap Beri Info Soal Mobil Lancer Ahmad Dhani

Post by fayhem_1 »

recommended news from someone

http://us.metro.news.viva.co.id/news/re ... hmad-dhani

Image

VIVAnews - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors selaku distributor resmi kendaraan Mitsubishi Indonesia hari ini, Jumat 13 September 2013 akan memenuhi panggilan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Distributor Mitsubishi itu akan menjadi saksi ahli dalam kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 8 yang melibatkan anak bungsu Ahmad Dhani, AQJ. Dalam kecelakaan yang menewaskan enam orang tewas itu, AQJ mengendarai Mitsubishi Lancer EX keluaran 2010.

Public Relation PT KTB Jerry Amran kepada VIVAnews mengatakan bahwa pemanggilan pihak Mitsubishi guna membantu penyidikan yang dilakukan kepolisian.

"Tapi kami belum punya bayangan, apa yang akan diperiksa. Kami hanya diminta untuk menjadi saksi," kata Jerry.

Begitu juga dengan kondisi mobil Lancer EX yang hancur dan tak berbentuk, pihak Mitsubishi belum dapat memperkirakan penyebabnya kecelakaan.

Sementara, soal pelat nomor B 80S AL yang tertera di mobil itu, Jerry belum tahu dari mana Ahmad Dhani mendapatkannya. Apakah dari pihak pihaknya atau pihak lain. Tapi dia berjanji akan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh kepolisian.

"Kami menyambut baik permohonan dari pihak kepolisian untuk membantu polisi guna menyelidiki kasus ini," katanya.

Sekedar informasi, Mitsubishi Lancer EX yang dikendari AQJ termasuk sedan sport yang cukup mumpuni dalam hal tenaga. Mobil asal Jepang ini disematkan mesin 2.000cc 16 Valve DOHC yang dilengkapi turbo dan sanggup melontarkan tenaga 155 Hp pada 6.000 rpm dengan torsi 20,6 kgm pada 4.250 rpm.

Mobil ini juga telah dilengkapi fitur keselamatan seperti dual airbag dan RISE (Reiforced Impact Safety Evolution). Selai itu sabuk pengaman sedan empat pintu ini juga dilengkapi fitur pretensioner dan force limiter.

Untuk keamanan Lancer EX ini telah dilengkapi fitur keamanan seperti ABS (Anty Brake System) dengan EBD, serta Brake assist.

Tim Mitsubishi Periksa Mobil Putra Ahmad Dhani Jumat Siang

VIVAnews - Kepolisian mengakui penyebab terjadinya kecelakaan maut di KM 8+200 Tol Jagorawi, Minggu 8 September 2013 yang melibatkan anak Ahmad Dhani, AQJ (13), hingga kini masih belum diketahui.

"Untuk Hasil olah TKP belum selesai karena masih menunggu tim ahli dari Mitsubishi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto. Rencananya hari ini, setelah salat Jumat, tim akan datang ke Satlantas Jakarta Timur untuk mempelajari kendaraan AQJ.

Dia menambahkan, nantinya hasil pemeriksaan dari pihak Mitsubishi akan digabungkan dengan analisa terhadap mobil Gran Max serta hasil olah TKP untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

"Nanti kesimpulannya berbarengan karena kaitan hilangnya kendali itu kategorinya ada beberapa, di antaranya seperti human error, masalah kendaraan itu sendiri, atau jalan di sekitarnya, ataupun faktor x penyebab lainnya. Ini harus lengkap," ungkap Rikwanto.

Sebelumnya diketahui, Kecelakaan maut melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Jagorawi Kilometer 8+200, Jakarta Timur, Minggu 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, yang dikendarai Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ (13), hilang kendali sampai menabrak pembatas jalan dan keluar jalur. Mobil itu menyebabkan kecelakaan beruntun dengan kendaraan Gran Max dan Avanza.

Dalam kecelakaan tersebut, 6 orang meninggal dunia dan setidaknya 10 orang mengalami luka-luka termasuk AQJ. Dia mengalami patah tulang dan memar pasca dan sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah. Polisi telah menetapkan AQJ sebagai tersangka dalam kecelakaan ini, dengan disangkakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun. (umi)
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

HOT !! CAPRES RI MENJENGUK ANAK DHANI

Post by fayhem_1 »

Sambil Besuk AQJ, Rhoma Irama Beri Wejangan ke Ahmad Dhani

VIVAnews - Raja Dangdut Rhoma Irama turut memberikan empati kepada salah satu putra Ahmad Dhani berinisial AQJ, yang menjadi tersangka kecelakaan maut di jalan tol Jagorawi beberapa hari lalu. Pada Jumat malam, 13 September 2013, Rhoma terlihat menjenguk AQJ, yang tengah dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan.

Ditemui usai menjenguk AQJ, Rhoma yang ditemani Ahmad Dhani mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa putra bungsu pasangan Dhani dan Maia Estiyanti itu. Ia menyatakan apa yang dialami AQJ adalah kehendak-Nya.

"Mudah-mudahan musibah ini membawa hikmah, karena siapa yang bisa sabar Allah akan memberikan arahan," ujar Rhoma.

Mantan suami siri Angel Lelga itu tak henti-hentinya berpesan kepada Dhani untuk sabar dan tabah dalam menghadapi ujian ini. Karena dalam insiden ini tidak hanya AQJ yang mengalami luka-luka, tapi juga mengakibatkan orang lain tewas dan luka-luka. "Ini beban moril. Saya lihat beliau tabah," kata Rhoma.

Dhani mengaku kaget dengan kedatangan Rhoma. Sebelumnya, pedangdut yang akrab disapa Bang Haji itu hanya menyampaikan keprihatinan, namun tidak menyatakan akan datang menjenguk AQJ.

"Kaget juga sih," kata Dhani.

Bos Republik Cinta itu menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap semua pihak yang telah mendoakan kesembuhan putranya. Terutama bagi keluarga korban yang telah memaafkan dan mendoakan kesembuhan AQJ, meskipun dia sudah mencelakai keluarga mereka. "Ini Akhlak yang diajarkan baginda Rosul mengajarkan kita semua," tandasnya. (ren)

------------------------------------------
Alohswt memang membuat manusia berdosa dan membunuh manusia

HOT !! CAPRES RI MENJENGUK ANAK DHANI
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

OpoBener wrote:Curhat dikit ni yee.... :D

Saya dihadiahi Motor RXZ (Yamaha) pada saat usia saya 12 tahun, karena saya memang bongsor
Orang tua saya melakukannya karena cinta ama saya (ya iya lah masa ya iya dong), dan kebetulan mereka tahu bahwa saya suka menggambar moge hasil imajinasi saya pada saat itu.
Dan singkat kata, tentunya hadiah itu memudahkan saya dalam melaksanakan aktifitas sehari2, dan tentunya, ada perasaan bangga yg lazim dirasakan anak seusia saya waktu itu, bahwa tunggangan saya motor laki, dibanding temen2 yg naik alfa :D
Dan saya berterima kasih u/ itu kepada orang tua saya.

2 bulan kemudian saya mengalami kecelakaan single (jatoh kepleset karena terlalu miring saat menikung) dan mengalami luka yg relatif ringan, walau keadaan motor ancur lebur penyok dan teman yg saya bonceng juga mengalami luka yg relatif ringan (dengkulnya lobang kena kerikil)

Tidak ada proses hukum yg berlaku disitu karena tidak ada aparat di lokasi kejadian dalam radius tidak kurang dari 2 km, jadi saya bisa pulang dengan "selamat"

Saya anggap kasus saya mirip dengan Ahmad Dani baik dari sudut pandang orang tua (pemberi hadiah) maupun si Dul (penerima hadiah)
Pertanyaannya : Katakanlah pada saat kejadian, si anak meninggal di tempat, apakah si orang tua bisa dikenai sanksi pidana ?

Saya pribadi tidak setuju si orang tua dikenai pasal pidana akibat dari cintanya kepada si anak.
Tapi saya bisa pastikan si orang tua akan menerima hukuman yg jauh lebih berat dalam hatinya, bahwa dia telah memberikan barang kepada si anak TIDAK PADA WAKTUNYA. Hanya ini ! Tetapi hukuman ini jauh lebih berat daripada hukuman pidana dengan vonis berapa tahun pun.

Si orang tua bukannya memfasilitasi si anak u/ melakukan kejahatan atau tindakan yg merugikan orang...hal ini adalah pendapat yg berlebihan...
Saya lebih condong melihat perbuatan orang dari NIAT nya, bukan hasil akhirnya. Terlebih hadiah sebuah mobil tentu sulit di-link kan dengan fasilitas u/ melakukan kejahatan, it's just a car !! Apalagi (ngakunya) orang tuanya sudah memberi supir u/ masing2 anaknya....jadi kesannya si ortu ini kecolongan lah dengan kelakuan si anak.
Jelas pendapat saya, orang tua tidak bersalah dalam hal ini, total tidak bersalah, dan dalam pandangan hukum pun demikian....

Tentunya kasus ini tidak bisa disamakan apabila kata "mobil" diatas diganti dengan pistol, karena pistol jelas diciptakan u/ ditembakkan dan mematikan, tidak bisa disamakan dengan mobil

Si orang tua (Ahmad Dani) sudah sewajarnya menanggung beban hidup dari keluarga si korban dengan sewajarnya, terlebih kalau dia memang mampu.
Kalau tidak mampu pun tidak ada tindakan hukum yg bisa dilakukan kepada Ahmad Dani....dan ini fair kok
Tapi kalo saya, saya akan melakukannya sebagai tanda terima kasih kepada Tuhan karena anak saya masih diberi umur panjang dan saya masih diberi kesempatan bertemu anak saya lagi, dan saya akan anggap ini sebagai pelajaran buat saya dan menjadi berkat pengajaran dan pengingat bagi orang di sekeliling saya

U/ anak dibawah 15 tahun kebawah saya tidak setuju dengan system PENJARA, karena rata2 anak umur segitu bahan blom tau apa yg sedang diperbuatnya

Maaf kepanjangan
Thanks bro sharingnya, ditambah lagi sharingnya juga gpp kok :)
Memang bro, orang tua tentu mempunyai perasaan bersalah karena memberikan kendaraan yg belum waktunya dikendarai, tapi ada juga yang tidak, dikarenakan hadiah mobil itu sangat diperlukan untuk keperluan anaknya, tentunya dengan sopirnya, kalo dibelikan sepeda saja wah kurang bisa memenuhi keperluan anaknya
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

Utbahbinabuwaqqash wrote:Lha kalo dhani dipenjara, gmn cara duit utk mbiayai anak2 para korban??
Kalo nurut hukum syariah olloh, si dul harusnya di-qhisos, doi disuruh di dalam mobil, trus mobilnya ditabrak..
Nurut allah swt bin nabi cabul muhammad saw, balasan utk suatu kejahatan adalah kejahatan yg serupa.. Hi...hi...hi...
Yup, sesuai dengan omongan cepe
Captain Pancasila wrote:si Dul kan sudah baligh, jadi terhitungnya ya sudah dewasa!
Btw gimana cep kalo belum baligh ?
Rashid
Posts: 380
Joined: Thu May 09, 2013 1:02 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by Rashid »

prisca wrote:Dul Dibesuk Keluarga Korban Tabrakan Jagorawi

http://id.berita.yahoo.com/dul-dibesuk- ... 55779.html


===================================================================

ya, yang dilakukan oleh keluarga korban memang indah.
tetapi akankah tetap indah bagi anak2 korban untuk menjalani kehidupan mereka ke depan tanpa satu dari orang tua mereka?
bukankah Indonesia ini Negara Hukum? ataukah bukan?
(oot dikit) pencuri kokoa saja dijerat hukum oleh perundangan Negara kita. apakah bisa dikatakan memperkeruh keadaan jk seorang bocah di bawah umur, yg tanpa ijin(SIM) mengendarai kendaraaan di jalan umum(malah tol pula) menurut hukum Negara kita, di pagi buta, dan dengan kecepatan yg tinggi pula, dan akhirnya menewaskan ENAM orang yg mempunyai anak2 yg mungkin seusia bocah itu menjalani proses hukum yg karena popularitas ayahnya bocah tersebut dijamin bisa mendapatkan hak2nya di mata hukum sebagai anak di bawah umur?




btw, saya setuju niy sama om MB, mana mungkin Dhani tidak tahu bahwa anaknya bawa mobil sendiri. kalaupun biasa pakai sopir, tdk masuk akal jk si sopir tdk melapor kepada Dhani bahwa Dul maksa bawa mobil sendiri, kecuali jk Dhani tahu dan tdk melarang.
karena, si sopir punya potensi dipecat atau bahkan dapat hukuman(hukum di Ina) jk sampai terjadi apa2 kepada anak bosnya. isn't it?


memfasilitasi anak sih boleh saja, karena memang orang tua kan sayang pada anak.
tapi jk tdk sesuai dan berpotensi membahayakan anaknya sendiri dan orang lain, apakah bijaksana?
Ina sendiri punya aturan untuk tdk mengijinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraaan di jalan umum kan ada alasan dan pertimbangan di belakangnya.
yach, lihat saja carutnya kejadian ini... sudah terlanjur memakan korban, lalu siapa yg akan bertanggung jawab pada korban2 itu?
Dhani bisa saja biayai sampai kuliah(kalau tdk salah), tp apa bisa mengembalikan mental anak2 korban yg akan tumbuh tanpa kasih dan bimbingan dari ayah mereka?

jangan hanya memposisikan diri sebgai Dhani yg akan bisa terjerat hukum, tapi posisikan sebagai anak2 korban, keluarga korban..
tahu bahwa menyetir di bawah umur itu berbahaya, difasilitasi dan dibiarkan pula, unbelieveable jk Dhani tdk tahu anaknya nyetir sendiri di pagi2 buta..


afterall, lets see peradilan di Ina seperti apa..

Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi
Mirror
Faithfreedom forum static
@prisca
Semangat benar ukhti. Dikau sedang mempraktekkan ajaran kasih ukhti? :roll:
Bukannya seharusnya berikan pipi kirimu jika kucium pipi kananmu :lol:
User avatar
Mahasiswa98
Posts: 1480
Joined: Wed Mar 28, 2012 6:50 pm
Location: Dalam TerangNya

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by Mahasiswa98 »

Rashid wrote: @prisca
Semangat benar ukhti. Dikau sedang mempraktekkan ajaran kasih ukhti? :roll:
Bukannya seharusnya berikan pipi kirimu jika kucium pipi kananmu :lol:
gak jauh jauh ente shid lihat wanita pengennya nyosor ajah mirip nabi ente yang gak tahan liat aisah umur 6 tahun :green:
ente 11-12 sama nabi ente dah :finga:
teruskan shid jalan selangkangan nabi mu
jgn berhernti ok :green:
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

MaNuSiA_bLeGuG wrote: aduh aduh...makin lama gw makin pusying baca bahasa nya. kan memang gw bilang, karena ga dapet izin makanya gw nyolong malem2.

simpel nya gini aja, dengan ada nya izin apakah pekerjaan nya menjadi mudah apa tidak ? semudah itu... ga usah ngomongin niat gw kriminal segala, gw cuma mo nunjukin mana SULIT, mana MUDAH dgn ilustrasi seperti itu.

" susah bangun gereja di indonesia, imb ga turun2.. " mudah2an ini lebih mudah anda pahami....
fayhem_1 wrote:
Contoh kedua yang lebih jelas begini, Anak umur 13 tahun tidak diberi izin untuk memiliki SIM. Jika ternyata kemudian anak itu mendapat SIM entah dengan cara bagaimana, jelas semua orang akan berpendapat anak itu melanggar izin, bukan berpendapat kalo anak itu mempermudah diri sendiri untuk mendapat SIM
sori nih ye bro...tapi asli, gw makin ngga ngerti. omonganmu udah merembet kemana2 menjauh dari inti permasalahan yaitu persoalan SULIT atau TIDAK :lol:

karena SULIT makanya pake cara ILEGAL, apa susah untuk memahami hal sesimpel ini ?

terakhir deh nih gw kasih contoh, ttg PENYELUNDUPAN. itu jelas mereka menjadi SULIT dalam memasukan barang ke indo karena TIDAK MENDAPAT IZIN sampe mereka harus kucing2an dgn polisi.
fayhem_1 wrote: Contohku adalah membahas pasal 56 KUHP : Dipidana sebagai pembantu kejahatan: ( ayat 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”

Dalam contohku, ahmadlah sebagai contoh 'tahu akan/bisa', bukan anaknya.

Pasalmu itu mengatakan orang yg mengemudikan kendaraan, sedangkan pasal 56 KUHP bicara pembantu kejahatan dimana pembantu kejahatan tidak harus mengemudikan kendaraan, dan dalam contohku, ahmad tidak mengemudikan kendaraan
astaga dragoooooooonnnn......... makanya gw bilang ini semua akan menjadi sia2, pasal yg gw kasih aja ga dibaca semua. oh...mungkin kamu baca, tapi ngga ngerti.

pasal 316 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273,Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.

pasal 56 KUHP : Dipidana sebagai pembantu kejahatan: ( ayat 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”


fayhem_1 wrote: Bro, si ahmad tahu bahwa si joko akan berbuat kejahatan, tapi si ahmad tetap memfasilitasi si joko.
Dari contoh itu artinya si ahmad tau akan terjadi kejahatan bukan ? (yang aq maksud tahu akan begitu)
Dari contoh itu artinya si ahmad tidak tau kapan terjadi kejahatan bukan ? (si ahmad tidak tahu kapan)
Dan jika kemudian si joko jadi melakukan kejahatan, bukankah si ahmad akan dipidana juga bukan ? setuju ?
Mengapa ahmad dipidana ? karena si ahmad tau bahwa joko akan melakukan kejahatan tapi memfasilitasinya, setuju ? (tahu akan)
kalo kamu baca dengan baik pasal2 yg gw kasih, cukup dengan dhani memberi izin AQL untuk mengemudikan mobil lancer EX tsb.... otomatis dhani kena jerat pasal 56, KARENA DIA TELAH DENGAN SENGAJA MEMBERI SARANA UNTUK TINDAK KEJAHATAN. ga perlu berbelit2 pake teorimu

makanya sampe saat ini dhani ngotot berkelit bhw dia tidak memberi izin, BAHKAN melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada NENEK nya AQL... dia ga mau kena jerat pasal 56

fayhem_1 wrote: Bro , yang aq bahas adalah
1. pemberian mobil kepada anak-anaknya,
2. bagaimana yang dimaksud pasal 56 KUHP
3. Izin ( bukan apakah dhani mengijinkan atau tidak)


kenapa pembahasannya dirubah apakah dhani mengetahui atau tidak ?
Sory aq ga jawab pertanyaanmu, karena aq ga membahas dhani tau atau tidak, please deh pahami dunk
Aq juga ga suka dhani, tp aq ingin kita melihatnya dengan netral, urusan dhani tau apa ga bukan urusanku
klo netral, baca donk pasalnya dengan baik :green:
fayhem_1 wrote:
Pahami dulu bro maksudku
lebih baik pahami dulu pasal nya :lol:
User avatar
crayon-sinchan
Posts: 962
Joined: Sat Jun 05, 2010 7:14 pm
Location: surga ada di dalam hati masing-masing

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by crayon-sinchan »

kalau memfasilitasi anak mobil + supirnya, itu wajar ya

tapi kalau anak, belum punya SIM, masih dibawah umur, etc.. dibiarkan menyopir sendiri.. terlalu riskan sy kira

& misalnya terjadi kecelakaan, akan lebih panjang urusannya / salah satunya karena tidak punya SIM


& mendingan kalau naik motor.. sebab dengar2 kalau kecelakaan, kalau tidak jelas penyebabnya/yg salah siapa, biasanya pihak yg cenderung disalahkan adalah yg kendaraannya lebih besar (mobil, etc) cmiiw

btw jadi ingat waktu masih SM*, sy naik motor trus nabrak mobil yg baru parkir, sampai kaca pelindung plat nomor mobil tsb pecah & entah/tidak tahu apakah ada kerusakan lainnya.
& mungkin juga karena pemilik mobil yg sepertinya memang baik hati & tidak sombong, dia mengklaim kalau dia yg salah, karena parkir agak di tikungan.
padahal sy juga merasa bersalah, sebab tidak konsentrasi. tapi dia bersikeras mengklaim dia yg salah. dia tidak memperpanjang urusan & membiarkan sy pergi dalam damai Image ..hmm

Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
Mahasiswa98
Posts: 1480
Joined: Wed Mar 28, 2012 6:50 pm
Location: Dalam TerangNya

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by Mahasiswa98 »

Buat Manusia BleGug dan Fayhem mo tanya nih

Dari sudut kalian berdua apa definisi yang benar dan tepat atas kata "Mengetahui" dalam Kitab Undang-Undang Pidana di negara kita?

thanks buat anda berdua. :supz:
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

MaNuSiA_bLeGuG wrote: aduh aduh...makin lama gw makin pusying baca bahasa nya. kan memang gw bilang, karena ga dapet izin makanya gw nyolong malem2.

simpel nya gini aja, dengan ada nya izin apakah pekerjaan nya menjadi mudah apa tidak ? semudah itu... ga usah ngomongin niat gw kriminal segala, gw cuma mo nunjukin mana SULIT, mana MUDAH dgn ilustrasi seperti itu.

" susah bangun gereja di indonesia, imb ga turun2.. " mudah2an ini lebih mudah anda pahami....
OMG, Masa sih km ga ngerti ?
Kamu tau halangan ga ? kamu tau rintangan ga ? masa ga tau ?
Bangun gereja imb ga turun artinya perijinan telah menjadi halangan / rintangan, km tau ini kan ? bener pa ga ?
Anak 13 tahun ga diijinkan punya SIM artinya perijinan itu adalah larangan, bukan rintangan anak itu, km tau yang ini juga ?
Bener pa ga ?

Kesimpulannya apa coba ?
Kesimpulannya izin bukanlah mempermudah / mempersulit , baca lagi arti izin KBBI, tapi kalo izin menjadi suatu rintangan maka itu mempersulit, karena apapun rintangan, tentunya mempersulit kita
sori nih ye bro...tapi asli, gw makin ngga ngerti. omonganmu udah merembet kemana2 menjauh dari inti permasalahan yaitu persoalan SULIT atau TIDAK :lol:

karena SULIT makanya pake cara ILEGAL, apa susah untuk memahami hal sesimpel ini ?

terakhir deh nih gw kasih contoh, ttg PENYELUNDUPAN. itu jelas mereka menjadi SULIT dalam memasukan barang ke indo karena TIDAK MENDAPAT IZIN sampe mereka harus kucing2an dgn polisi.
Km memang ga bisa memahami bagaimana izin berubah menjadi rintangan dan bagaimana izin yang tidak berubah menjadi apapun


fayhem_1 wrote: Contohku adalah membahas pasal 56 KUHP : Dipidana sebagai pembantu kejahatan: ( ayat 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”

Dalam contohku, ahmadlah sebagai contoh 'tahu akan/bisa', bukan anaknya.

Pasalmu itu mengatakan orang yg mengemudikan kendaraan, sedangkan pasal 56 KUHP bicara pembantu kejahatan dimana pembantu kejahatan tidak harus mengemudikan kendaraan, dan dalam contohku, ahmad tidak mengemudikan kendaraan
MaNuSiA_bLeGuG wrote:astaga dragoooooooonnnn......... makanya gw bilang ini semua akan menjadi sia2, pasal yg gw kasih aja ga dibaca semua. oh...mungkin kamu baca, tapi ngga ngerti.

pasal 316 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273,Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.

pasal 56 KUHP : Dipidana sebagai pembantu kejahatan: ( ayat 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”

pasal 310 (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

pasal 311 (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

pasal 311 (4) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Yang kita bicarakan adalah dhani bukan dul, jadi ga perlu ayat itu
Memangnya aq berpendapat kalo dul ga salah ?

kalo kita bahas dhani ya tampilin ayat yang berhubungan / yang bisa menjerat dhani, bukan ayat yang menjerat dul
MaNuSiA_bLeGuG wrote:kalo kamu baca dengan baik pasal2 yg gw kasih, cukup dengan dhani memberi izin AQL untuk mengemudikan mobil lancer EX tsb.... otomatis dhani kena jerat pasal 56, KARENA DIA TELAH DENGAN SENGAJA MEMBERI SARANA UNTUK TINDAK KEJAHATAN. ga perlu berbelit2 pake teorimu

makanya sampe saat ini dhani ngotot berkelit bhw dia tidak memberi izin, BAHKAN melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada NENEK nya AQL... dia ga mau kena jerat pasal 56
Ok aq anggap km tahu arti 'tahu kapan' , 'tahu akan' dan 'tahu bisa'
"Teori" itu untuk bagaimana yang dimaksud dengan pasal 56, dalam kasus ini pemberian mobil / pemberian fasilitas kepada anak-anaknya, bukan soal dhani mengijinkan atau tidak
Pahami dulu untuk apa aq bicara itu

Kalo kemudian bicara soal dhani mengijinkan itu salah atau tidak, aq sudah bilang sebelumnya bahwa dhani salah karena tanpa kecelakaanpun dhani tetep salah

Kalo kemudian bicara apakah dhani mengijinkan atau tidak, well aq ga bahas itu
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

Mahasiswa98 wrote:Buat Manusia BleGug dan Fayhem mo tanya nih

Dari sudut kalian berdua apa definisi yang benar dan tepat atas kata "Mengetahui" dalam Kitab Undang-Undang Pidana di negara kita?

thanks buat anda berdua. :supz:
Definisinyya adalah tahu kapan, tahu akan, bukan tahu bisa


Contoh tahu kapan, ada kejahatan yang sedang berlangsung, eh si ahmad malah membantu, si ahmad jelas salah

Contoh tahu akan, si ahmad mengetahui kalo si joko akan melakukan kejahatan, tapi si ahmad malahan memfasilitasinya, si ahmad jelas salah

Contoh tahu bisa, semua orang tua yg memberikan anaknya kendaraan pasti tahu kalo anaknya (segala umur) bisa mengalami kecelakaan dengan kendaraan pemberiannya, orang tua tersebut ga salah
User avatar
Mahasiswa98
Posts: 1480
Joined: Wed Mar 28, 2012 6:50 pm
Location: Dalam TerangNya

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by Mahasiswa98 »

Mahasiswa98 wrote:Buat Manusia BleGug dan Fayhem mo tanya nih

Dari sudut kalian berdua apa definisi yang benar dan tepat atas kata "Mengetahui" dalam Kitab Undang-Undang Pidana di negara kita?

thanks buat anda berdua. :supz:
fayhem_1 wrote: Definisinyya adalah tahu kapan, tahu akan, bukan tahu bisa


Contoh tahu kapan, ada kejahatan yang sedang berlangsung, eh si ahmad malah membantu, si ahmad jelas salah

Contoh tahu akan, si ahmad mengetahui kalo si joko akan melakukan kejahatan, tapi si ahmad malahan memfasilitasinya, si ahmad jelas salah

Contoh tahu bisa, semua orang tua yg memberikan anaknya kendaraan pasti tahu kalo anaknya (segala umur) bisa mengalami kecelakaan dengan kendaraan pemberiannya, orang tua tersebut ga salah
fayhem_1 wrote:Contoh tahu bisa, semua orang tua yg memberikan anaknya kendaraan pasti tahu kalo anaknya (segala umur) bisa mengalami kecelakaan dengan kendaraan pemberiannya, orang tua tersebut gak salah
Thanks Bro atas penjelasannya.

Hmm ..... :-k
Penjelasan yang terakhir nyaris sama dengan yang pertama dan ke 2.
saya terima penjelasan ini. artinya segala sesuatu di bumi ini yang mempunyai potensi merugikan manusia tentu tidak bisa disalahkan pada yang mengaadakannya.

misalnnya Gravitasi. Tuhan yang punya ini dan kita gak bisa nuduh Tuhan bersalah karna mengadakan ini.
alasannya Gravitasi ada justru untuk kepentingan manusia juga.
selama potensi sesuatu itu memiliki potensi manfaat lebih dari kerugiannya maka tidak mungkin yg mengadakannya di tuntut bersalah.

apakah contoh kasus yang saya berikan diatas tepat bro Feyhem?
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

Mahasiswa98 wrote:
Thanks Bro atas penjelasannya.

Hmm ..... :-k
Penjelasan yang terakhir nyaris sama dengan yang pertama dan ke 2.
saya terima penjelasan ini. artinya segala sesuatu di bumi ini yang mempunyai potensi merugikan manusia tentu tidak bisa disalahkan pada yang mengaadakannya.

misalnnya Gravitasi. Tuhan yang punya ini dan kita gak bisa nuduh Tuhan bersalah karna mengadakan ini.
alasannya Gravitasi ada justru untuk kepentingan manusia juga.
selama potensi sesuatu itu memiliki potensi manfaat lebih dari kerugiannya maka tidak mungkin yg mengadakannya di tuntut bersalah.

apakah contoh kasus yang saya berikan diatas tepat bro Feyhem?
Yup bro, tepat sekali
setuju :partyman:
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

fayhem_1 wrote: Anak 13 tahun ga diijinkan punya SIM artinya perijinan itu adalah larangan, bukan rintangan anak itu, km tau yang ini juga ?
ehem..ehem.... larangan bukan sebuah bentuk rintangan ya ?

sedari awal, ini yg gw coba sampaikan....tapi susah bener 'kena' nya, heran saya.... :lol:

oh mungkin karena dirimu tidak menyadari bahwa AKIBAT dari izin tsb antara lain bisa MEMUDAHKAN atau MENYULITKAN.
fayhem_1 wrote: Km memang ga bisa memahami bagaimana izin berubah menjadi rintangan dan bagaimana izin yang tidak berubah menjadi apapun
OMG... kurang merintangi apa lagi kalo udah jelas2 dikatakan, ".......wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan ( pasal 77 UULAJ)"



MaNuSiA_bLeGuG wrote:astaga dragoooooooonnnn......... makanya gw bilang ini semua akan menjadi sia2, pasal yg gw kasih aja ga dibaca semua. oh...mungkin kamu baca, tapi ngga ngerti.

pasal 316 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273,Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.

pasal 56 KUHP : Dipidana sebagai pembantu kejahatan: ( ayat 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”

fayhem_1 wrote: pasal 310 (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

pasal 311 (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

pasal 311 (4) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Yang kita bicarakan adalah dhani bukan dul, jadi ga perlu ayat itu
Memangnya aq berpendapat kalo dul ga salah ?
ckckckck...harus berapa kali sih ku posting pasal 316 UULAJ biar kamu bisa ngerti ?

gini ya, dalam hukum itu terdapat apa yg namanya PELANGGARAN dan ada yg namanya KEJAHATAN . umumnya, orang menilai bhw tidak menaati peraturan lalu lintas itu hanya sebuah bentuk PELANGGARAN dan cenderung menganggap pelanggaran itu lebih ringan daripada kejahatan ( makanya masih bisa kasian meski dul telah membunuh 6 orang ). Akan tetapi pada pasal 316 ayat 2 UULAJ telah dengan jelas dikatakan bhw apa yg dimaksud pada apsal 310 dan 311 itu adalah sebuah KEJAHATAN dan jika di combo dgn pasal 56 KUHP maka semakin menguatkan kepastian untuk menjerat dhani. jadi ada 2 sumber pasal saling menguatkan yg bisa dipake bwt menjerat dhani, KUHP dan UU no 22 thn 2009 UULAJ.

fayhem_1 wrote: Ok aq anggap km tahu arti 'tahu kapan' , 'tahu akan' dan 'tahu bisa'
"Teori" itu untuk bagaimana yang dimaksud dengan pasal 56, dalam kasus ini pemberian mobil / pemberian fasilitas kepada anak-anaknya, bukan soal dhani mengijinkan atau tidak
Pahami dulu untuk apa aq bicara itu

Kalo kemudian bicara soal dhani mengijinkan itu salah atau tidak, aq sudah bilang sebelumnya bahwa dhani salah karena tanpa kecelakaanpun dhani tetep salah

Kalo kemudian bicara apakah dhani mengijinkan atau tidak, well aq ga bahas itu
masbro,ini jelas soal dhani mengijinkan ato tidak. dengan dhani memberi izin maka unsur KESENGAJAAN, unsur memberi KESEMPATAN dan SARANA untuk MELAKUKAN KEJAHATAN dalam pasal 56 akan terpenuhi. tolong dipahami dengan baik pasal2 nya.
mahasiswa98 wrote: Dari sudut kalian berdua apa definisi yang benar dan tepat atas kata "Mengetahui" dalam Kitab Undang-Undang Pidana di negara kita?
mahasiswa98 wrote: Hmm ..... :-k
Penjelasan yang terakhir nyaris sama dengan yang pertama dan ke 2.
saya terima penjelasan ini. artinya segala sesuatu di bumi ini yang mempunyai potensi merugikan manusia tentu tidak bisa disalahkan pada yang mengaadakannya.

misalnnya Gravitasi. Tuhan yang punya ini dan kita gak bisa nuduh Tuhan bersalah karna mengadakan ini.
alasannya Gravitasi ada justru untuk kepentingan manusia juga.
selama potensi sesuatu itu memiliki potensi manfaat lebih dari kerugiannya maka tidak mungkin yg mengadakannya di tuntut bersalah.
masbro mahasiswa ini bertanya menurut KUHP ato menurut AGAMA ? harap dibedakan antara kedua nya. jika masbro berbicara ketuhanan, ga ada manusia yg percaya tuhan akan berani menyalahkan tuhan karena dasarnya adlaah tuhan itu maha tahu dan maha baik. berbeda dengan KUHP yg bukan tuhan yg serba maha tahu sehingga diperlukan kriteria2 atau standar2 yg dapat diterima umum tentang menilai sesuatu.

kembali ke pertanyaan masbro mahasiswa, apa sih definisi mengetahui ? wah klo manusia harus disuruh menebak apa isi pikiran orang lain tentu sangat susah dilakukan karena sekali lagi kita bukanlah TUHAN. oleh karena itu ditetapkan beberapa kerangka aturan untuk dijadikan kriteria.

1. dari sisi pelaku kejahatan, unsur mengetahui umumnya berhubungan dengan kesengajaan. artinya harus ada kesinambungan antara kehendak dan hasil dari sebuah perbuatan (Von Hippel ). B mati karena ditusuk A karena memang A bertujuan untuk itu.

2. ada juga yg disebut sebagai kelalaian atau kealpaan (culpa), yaitu sebuah kondisi dimana pelaku SEHARUSNYA menyadari akibat dari tindakannya tapi malah tidak berusaha mengikuti kesadarannya tsb, contohnya dalam kasus dul ini. dia sudah sewajarnya tau bhw ngebut dan mengendarai mobil tidak sesuai umur itu akan membahayakan orang lain dan melanggar hukum.

3. namun ada juga definisi 'mengetahui' menurut pasal 480 KUHP soal PENADAHAN. dalam pasal ini terdapat potongan kalimat yang dengan jelas berkata ".......yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;” yang mengindikasikan bhw PENGETAHUAN ABSOLUT bhw benda itu hasil sebuah kejahatan TIDAK menjadi keharusan, CUKUP dengan PATUT DIDUGA.

menurut Prof. Satochid kertanegara tindakan dengan unsur 'mengetahui' seperti dalam pasal ini disebut tindak pidana PEMUDAHAN karena telah mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan yang mungkin tidak akan dilakukan jika tidak ada penadahan, yg kalo dalam hal dhani yaitu pemberian hadiah mobil tsb. dhani udah sepatutnya menduga bahwa suatu saat anaknya akan mencuri2 waktu untuk mengendarai mobil meski tanpa izin. Emang apa tujuannya sih memberi mobil kepada anak dibawah umur ? tidak ada alasan bagus yg dpt diberikan dengan memberikan mobil pribadi kepada seorang anak dibawah umur kecuali klo emang menginginkan untuk dikendarai oleh anak dibawah umur tsb. APALAGI dhani memberikan kepada masing2 ketiga orang anaknya yg kesemuanya dibawah umur. emang 1 mobil buat dipake antar jemput dgn sopir pribadi ga bisa ? apa harus 3 ?

menurut gw dhani bisa dikenai definisi 'mengetahui' sesuai nomor 2 dan 3.
User avatar
prisca
Posts: 791
Joined: Sat Mar 23, 2013 7:28 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by prisca »

fayhem_1 wrote:[Definisinyya adalah tahu kapan, tahu akan, bukan tahu bisa


Contoh tahu kapan, ada kejahatan yang sedang berlangsung, eh si ahmad malah membantu, si ahmad jelas salah

Contoh tahu akan, si ahmad mengetahui kalo si joko akan melakukan kejahatan, tapi si ahmad malahan memfasilitasinya, si ahmad jelas salah

Contoh tahu bisa, semua orang tua yg memberikan anaknya kendaraan pasti tahu kalo anaknya (segala umur) bisa mengalami kecelakaan dengan kendaraan pemberiannya, orang tua tersebut ga salah
:) bro fay, ikut dikit yea..
missal niy bro:
sang ortu mempunyai tiga orang anak, usia 18th usia 10th dan 5th.
sang ortu, seperti kata bro fay tahu bahwa anaknya jk diberi kendaraan pasti punya possibility untuk mengalami kecelakaan, berapapun umurnya.
sekarang, untuk menganalisa apakah sang ortu itu salah ataukah tidak...
apakah benar jika:
a) anak 18 tahun diberikan kendaraan dan diijinkan mengendarai mobil
anak 10 tahun diberikan kendaraan dan diijinkan mengendarai sepeda roda dua
anak 5 tahun diberikan dan diijinkan mengendarai sepeda roda tiga

atau;(anak2 bisa menyetir sendiri,kecuali yg 5th,. dan ortu tahu tp tdk pernah melarang secara tegas)
b) anak 18 tahun diberikan dan diijinkan mengendarai mobil
anak 10 tahun diberikan dan diijinkan mengendarai mobil
anak 5 tahun diberikan dan diijinkan mengendarai mobil

di mata hukum, di Negara kita anak dibawah umur tdk boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.
kira2 bro, jk anak yg 18 dan 10 tahun itu on the road dan mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban... apakah sang ortu akan disalahkan jk itu terjadi pad anaknya yg berusia 18 thn? sy rasa tdk, karena anak tersebut sdh mencapai umur yg dibatasi oleh Negara.
tp apakah sang ortu akan disalahkan jk itu terjadi pd anaknya yg berusia 10th? saya rasa, jk normal, pastinya akan banyak timbul pertanyaan untuk si ortu...
bagaimana bisa sang ortu membiarkan anaknya itu menyetir sendiri? mengapa diijinkan? kalau tdk diijinkan, mengapa tdk melarang? bukankah anak2 yg blm dewasa adl tanggung jawab ortu?
lain lagi jk anak2 terlantar...bakal dipelihara Negara...(intermezzo pasal 34 UUD '45)


gitu saja lah bro :yawinkle:
User avatar
Mahasiswa98
Posts: 1480
Joined: Wed Mar 28, 2012 6:50 pm
Location: Dalam TerangNya

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by Mahasiswa98 »

MaNuSiA_bLeGuG wrote: masbro mahasiswa ini bertanya menurut KUHP ato menurut AGAMA ? harap dibedakan antara kedua nya. jika masbro berbicara ketuhanan, ga ada manusia yg percaya tuhan akan berani menyalahkan tuhan karena dasarnya adlaah tuhan itu maha tahu dan maha baik. berbeda dengan KUHP yg bukan tuhan yg serba maha tahu sehingga diperlukan kriteria2 atau standar2 yg dapat diterima umum tentang menilai sesuatu.

kembali ke pertanyaan masbro mahasiswa, apa sih definisi mengetahui ? wah klo manusia harus disuruh menebak apa isi pikiran orang lain tentu sangat susah dilakukan karena sekali lagi kita bukanlah TUHAN. oleh karena itu ditetapkan beberapa kerangka aturan untuk dijadikan kriteria.

1. dari sisi pelaku kejahatan, unsur mengetahui umumnya berhubungan dengan kesengajaan. artinya harus ada kesinambungan antara kehendak dan hasil dari sebuah perbuatan (Von Hippel ). B mati karena ditusuk A karena memang A bertujuan untuk itu.

2. ada juga yg disebut sebagai kelalaian atau kealpaan (culpa), yaitu sebuah kondisi dimana pelaku SEHARUSNYA menyadari akibat dari tindakannya tapi malah tidak berusaha mengikuti kesadarannya tsb, contohnya dalam kasus dul ini. dia sudah sewajarnya tau bhw ngebut dan mengendarai mobil tidak sesuai umur itu akan membahayakan orang lain dan melanggar hukum.

3. namun ada juga definisi 'mengetahui' menurut pasal 480 KUHP soal PENADAHAN. dalam pasal ini terdapat potongan kalimat yang dengan jelas berkata ".......yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;” yang mengindikasikan bhw PENGETAHUAN ABSOLUT bhw benda itu hasil sebuah kejahatan TIDAK menjadi keharusan, CUKUP dengan PATUT DIDUGA.

menurut Prof. Satochid kertanegara tindakan dengan unsur 'mengetahui' seperti dalam pasal ini disebut tindak pidana PEMUDAHAN karena telah mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan yang mungkin tidak akan dilakukan jika tidak ada penadahan, yg kalo dalam hal dhani yaitu pemberian hadiah mobil tsb. dhani udah sepatutnya menduga bahwa suatu saat anaknya akan mencuri2 waktu untuk mengendarai mobil meski tanpa izin. Emang apa tujuannya sih memberi mobil kepada anak dibawah umur ? tidak ada alasan bagus yg dpt diberikan dengan memberikan mobil pribadi kepada seorang anak dibawah umur kecuali klo emang menginginkan untuk dikendarai oleh anak dibawah umur tsb. APALAGI dhani memberikan kepada masing2 ketiga orang anaknya yg kesemuanya dibawah umur. emang 1 mobil buat dipake antar jemput dgn sopir pribadi ga bisa ? apa harus 3 ?

menurut gw dhani bisa dikenai definisi 'mengetahui' sesuai nomor 2 dan 3.
Terima kasih atas tanggapan MasBro MB.

Memang benar apa MasBro sampaikan. bahwa tidak ada yg berani menggugat Tuhan. hanya saya sengaja menggunakan contoh seperti itu agar terlihat secara cukup jelas benang merah perbedaan antara potensi manfaat dengan potensi kerugian.

dalam kasus Dhani saya melihat bahwa potensi tersebut tidak pada Dhaninya tapi pada kendaraannya.
memberikan hadiah mobil kepada anak yang belum saatnya menggunakan mobil memang sangat jelas ada "kesalahan" mengingat dhani pasti mengetahui adanya kemungkinan dul "nekat" menggunakan kendaraan tersebut.
namun saya melihat hal tersebut sudah di antisipasi oleh dhani dengan menyediakan sopir, mobilnya juga atas nama Dhani bukan Dul. (krn memang baru 13 tahun :lol: dari syarat yang penah saya ketahui harus memiliki KTP artinya minimal 17 th unutk BPKB )

artinya secara sadar dhani mengetahui adanya batasan UU dan juga batasan izin orang tua atas penggunaan mobil tersebut jika melihat pada.

1. UU
2.keahlian dan kemampuan mengendarai
3. dan juga mental.

menurut saya di sisi ini dhani benar.
mengingat potensi kerugian atas akibat tidak terpenuhi persyaratan tersebut telah di antisipasi pada 2 hal tadi diatas.

MasBro pasti juga bisa mengetahui jika dan hanya jika dul tidak pernah memiliki kendaraan pribadi mobil T A P I memiliki keinginan mengendarai mobil pribadi Dhani dimana ada kondisi jika dan hanya jika ternyata kejadiannya sama sepertis sekarang, maka saya tidak bisa setuju bahwa kepemilikan mobil dhani yang mana sama sama mempunyai resiko, baik jika dimiliki oleh Dul atau dimiliki oleh bukan dul. maka sang pemilik tidak bisa dikenakan hubungan tanggung jawab dalam UU di indonesia.

K E C U A L I

baik dari fakta:

1. Mobil adalah hadiah buat dul. sebagai tujuan keperluan pribadi Dul sekolah, pacaran, jalan dll.
2. Mobil adalah milik dani dan belum dimiliki secara hukum bagi dul

Sang pemilik atau pemberi dalam hal ini dhani mengetahui/mengizinkan/tidak mencegah terjadinya resiko yg akan ditimbulkan oleh kendaraan mobil baik di jln raya atau tidak maka pihak tersebut (dhani) secara sah dan langsung harus ikut bertanggung jawab dan terlibat atas :

1. hilangnya nyawa dul
2. hilangnya nyawa selain dul
3. kehilangan nyawa keduanya
4. atau semua resiko yang ditimbulkan.

berdasarkan UU di indoenesia, dan dapat dikenakan sanksi hukuman penjara berdasarkan UU perlindungan anak.

Nb: Mohon jgn di omelin kalo salah :green:
Piss MasBro MB :turban:
User avatar
crayon-sinchan
Posts: 962
Joined: Sat Jun 05, 2010 7:14 pm
Location: surga ada di dalam hati masing-masing

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by crayon-sinchan »

crayon-sinchan wrote: mendingan kalau naik motor.. sebab dengar2 kalau kecelakaan, kalau tidak jelas penyebabnya / yg salah siapa, biasanya pihak yg cenderung disalahkan adalah yg kendaraannya lebih besar mobil, etc cmiiw
(maaf... sy coret saja, karena agak aneh kesannya.. & maksud sy sebenarnya untuk menekankan mengendarai mobil sangat riskan, dilihat dari sudut misalnya terjadi kecelakaan vs motor yg tidak jelas penyebabnya, mungkin sama2 salah, tapi pihak dg mobil (kendaraan ukuran besar) biasanya cenderung 'lebih' disalahkan (& cmiiw)
crayon-sinchan wrote:btw jadi ingat waktu masih SM*, dst ...

maaf kemarin tidak jelas.. *takut ketahuan.. gubrak*
waktu masih SMA maksudnya, bukan SMP, apalagi SD



thx...
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

Mahasiswa98 wrote:
dalam kasus Dhani saya melihat bahwa potensi tersebut tidak pada Dhaninya tapi pada kendaraannya.
memberikan hadiah mobil kepada anak yang belum saatnya menggunakan mobil memang sangat jelas ada "kesalahan" mengingat dhani pasti mengetahui adanya kemungkinan dul "nekat" menggunakan kendaraan tersebut.
namun saya melihat hal tersebut sudah di antisipasi oleh dhani dengan menyediakan sopir, mobilnya juga atas nama Dhani bukan Dul. (krn memang baru 13 tahun :lol: dari syarat yang penah saya ketahui harus memiliki KTP artinya minimal 17 th unutk BPKB )
sebenarnya klo soal dia menyediakan sopir itu lebih cocok sbg bahasan di pengadilan, karena di pengadilan lah dibuktikan apakah benar pemberian sopir tersebut adalah sebagai sarana pengaman atau hanya simbolik saja. seperti yg kita tau, dhani ngotot dia tidak tau menau soal dul membawa mobil sendiri yg kemudian berakibat kecelakaan. dengan keberadaan sopir tsb seharusnya pernyataan ini menjadi janggal, bukankah seharusnya sang sopir akan melapor kepada dhani ketika dul membawa mobil tanpa sopir ? karena jika keberadaan sopir trsbt adalah sbg jaring pengaman, tentunya dhani akan mengamanatkan kepada sang sopir utk mengembalikan kunci mobil kepada dhani ketika jam kerja usai untuk menghindari anaknya berkendara tanpa sopir. APALAGI ini terjadi dini hari, apa dhani ga tau anak nya kemana dan pake apa jam segitu ? ngga tuh, dia ngaku klo anaknya abis nganter pacar nya pulang.

Mahasiswa98 wrote: artinya secara sadar dhani mengetahui adanya batasan UU dan juga batasan izin orang tua atas penggunaan mobil tersebut jika melihat pada.
oh tentu, gw ga pernah meragukan tingkat pengetahuan dhani tapi justru disitu letak berbahayanya bhw dia tau melanggar hukum namun bisa mencari celah dgn dalih ' telah memberi sopir pribadi '.
kalau melihat track record kelakuan dhani, gw akan lebih heran dgn berita yg menyatakan dia tidak tau anaknya bisa nyetir, ketimbang berita yg berkata sebaliknya.
Mahasiswa98 wrote: MasBro pasti juga bisa mengetahui jika dan hanya jika dul tidak pernah memiliki kendaraan pribadi mobil T A P I memiliki keinginan mengendarai mobil pribadi Dhani dimana ada kondisi jika dan hanya jika ternyata kejadiannya sama sepertis sekarang, maka saya tidak bisa setuju bahwa kepemilikan mobil dhani yang mana sama sama mempunyai resiko, baik jika dimiliki oleh Dul atau dimiliki oleh bukan dul. maka sang pemilik tidak bisa dikenakan hubungan tanggung jawab dalam UU di indonesia.
eits...tunggu dulu, dhani tetap bisa dikenai pasal kelalaian. sama seperti meletakan pisau di dekat jangkauan/area yg dapat berpotensi celaka thd anak kecil, jika terjadi kecelakaan maka si peletak pisau dapat dimintai pertanggung jawaban. karena dalam hukum, orang dewasa dianggap dapat menduga apa yg terjadi dari tindakannya. sama seperti dalam kasus penadahan, tidak ada alasan bhw 'saya tidak tau itu curian', hukum tetap memandang bhw si penadah sudah sepatutnya menduga bhw itu adalah barang hasil kejahatan ( entah dari harga yg luar biasa miring, tidak ada surat2, atau sebab2 lain ).
Mahasiswa98 wrote: K E C U A L I

baik dari fakta:

1. Mobil adalah hadiah buat dul. sebagai tujuan keperluan pribadi Dul sekolah, pacaran, jalan dll.
2. Mobil adalah milik dani dan belum dimiliki secara hukum bagi dul

Sang pemilik atau pemberi dalam hal ini dhani mengetahui/mengizinkan/tidak mencegah terjadinya resiko yg akan ditimbulkan oleh kendaraan mobil baik di jln raya atau tidak maka pihak tersebut (dhani) secara sah dan langsung harus ikut bertanggung jawab dan terlibat atas :

1. hilangnya nyawa dul
2. hilangnya nyawa selain dul
3. kehilangan nyawa keduanya
4. atau semua resiko yang ditimbulkan.

berdasarkan UU di indoenesia, dan dapat dikenakan sanksi hukuman penjara berdasarkan UU perlindungan anak.

Nb: Mohon jgn di omelin kalo salah :green:
Piss MasBro MB :turban:

Seperti dikutip dari liputan6.com, Dhani memberikan hadiah mobil untuk ulang tahun ke-13 Dul, pada 23 Agustus silam. "Kalau Dul sih sebenarnya, mungkin dia pengin dapat mobil, tapi dia dapat mobil, meski lungsuran dari kakaknya " beber Ahmad Dhani.

harap di catat, dulu dia ngomong gitu tapi sekarang membantah bhw dia memberi mobil sbg hadiah ultah... hehehe kenapa siiih harus bohong ? :green:
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

prisca wrote: :) bro fay, ikut dikit yea..
missal niy bro:
sang ortu mempunyai tiga orang anak, usia 18th usia 10th dan 5th.
sang ortu, seperti kata bro fay tahu bahwa anaknya jk diberi kendaraan pasti punya possibility untuk mengalami kecelakaan, berapapun umurnya.
sekarang, untuk menganalisa apakah sang ortu itu salah ataukah tidak...
apakah benar jika:
a) anak 18 tahun diberikan kendaraan dan diijinkan mengendarai mobil
anak 10 tahun diberikan kendaraan dan diijinkan mengendarai sepeda roda dua
anak 5 tahun diberikan dan diijinkan mengendarai sepeda roda tiga

atau;(anak2 bisa menyetir sendiri,kecuali yg 5th,. dan ortu tahu tp tdk pernah melarang secara tegas)
b) anak 18 tahun diberikan dan diijinkan mengendarai mobil
anak 10 tahun diberikan dan diijinkan mengendarai mobil
anak 5 tahun diberikan dan diijinkan mengendarai mobil

di mata hukum, di Negara kita anak dibawah umur tdk boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.
kira2 bro, jk anak yg 18 dan 10 tahun itu on the road dan mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban... apakah sang ortu akan disalahkan jk itu terjadi pad anaknya yg berusia 18 thn? sy rasa tdk, karena anak tersebut sdh mencapai umur yg dibatasi oleh Negara.
tp apakah sang ortu akan disalahkan jk itu terjadi pd anaknya yg berusia 10th? saya rasa, jk normal, pastinya akan banyak timbul pertanyaan untuk si ortu...
bagaimana bisa sang ortu membiarkan anaknya itu menyetir sendiri? mengapa diijinkan? kalau tdk diijinkan, mengapa tdk melarang? bukankah anak2 yg blm dewasa adl tanggung jawab ortu?
lain lagi jk anak2 terlantar...bakal dipelihara Negara...(intermezzo pasal 34 UUD '45)


gitu saja lah bro :yawinkle:
Prisca,
km sudah bilang :
prisca wrote: atau;(anak2 bisa menyetir sendiri,kecuali yg 5th,. dan ortu tahu tp tdk pernah melarang secara tegas)

bagaimana bisa sang ortu membiarkan anaknya itu menyetir sendiri? mengapa diijinkan? kalau tdk diijinkan, mengapa tdk melarang? bukankah anak2 yg blm dewasa adl tanggung jawab ortu?
Artinya yang dipermasalahkan adalah ijinnya, bukan pemberiannya

:)
User avatar
fayhem_1
Posts: 1402
Joined: Tue Sep 08, 2009 6:55 pm

Re: Anak Ahmad Dhani Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Jagoraw

Post by fayhem_1 »

fayhem_1 wrote: Anak 13 tahun ga diijinkan punya SIM artinya perijinan itu adalah larangan, bukan rintangan anak itu, km tau yang ini juga ?
MaNuSiA_bLeGuG wrote: ehem..ehem.... larangan bukan sebuah bentuk rintangan ya ?

sedari awal, ini yg gw coba sampaikan....tapi susah bener 'kena' nya, heran saya.... :lol:

oh mungkin karena dirimu tidak menyadari bahwa AKIBAT dari izin tsb antara lain bisa MEMUDAHKAN atau MENYULITKAN.
Km sudah ngeh benar kan penjelasanku ?
Ok aq perjelas lagi maksudku adalah
1. Larangan / Izin yg bisa menjadi rintangan
2. Larangan / Izin yg tidak menjadi rintangan

Contohnya kan dah jelas, anak 13 tahun dilarang memiliki SIM, tidak bisa kita bilang kalo UUD mempersulit anak 13 tahun untuk mengendarai mobil, konyol sekali
anak 13 tahun dilarang ya dilarang, bukan dipersulit

Contoh lagi, km dilarang masuk ke ruang A, memang km ga ada kepentingan buat masuk ke ruang A dan ga berniat masuk ke ruang A, jadi konyol sekali kalo km bilang larangan masuk ruang A mempersulit kamu

Contoh, Tuhan melarang manusia membunuh , kalo larangan itu adalah kesulitan, kesulitan yg bagaimana bagi seorang manusia membunuh manusia lain ? Dengan sebuah pisau / bomb / whatever manusia ga kesulitan membunuh manusia lain

Well itu opiniku, aq ga bermaksud km merubah pandanganmu, jadi aq anggap pembahasan ini selesai, syukur kalo ngerti


fayhem_1 wrote: Km memang ga bisa memahami bagaimana izin berubah menjadi rintangan dan bagaimana izin yang tidak berubah menjadi apapun
MaNuSiA_bLeGuG wrote: OMG... kurang merintangi apa lagi kalo udah jelas2 dikatakan, ".......wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan ( pasal 77 UULAJ)"
Aq membahas tentang izin yang merupakan larangan, tapi bisa juga menjadi rintangan dimana rintangan itu mempersulit
Gini aja, kalo kemudian dikaitkan dengan hal-hal lain ya liat aja apa izin itu berubah jadi rintangan pa ga

MaNuSiA_bLeGuG wrote:ckckckck...harus berapa kali sih ku posting pasal 316 UULAJ biar kamu bisa ngerti ?

gini ya, dalam hukum itu terdapat apa yg namanya PELANGGARAN dan ada yg namanya KEJAHATAN . umumnya, orang menilai bhw tidak menaati peraturan lalu lintas itu hanya sebuah bentuk PELANGGARAN dan cenderung menganggap pelanggaran itu lebih ringan daripada kejahatan ( makanya masih bisa kasian meski dul telah membunuh 6 orang ). Akan tetapi pada pasal 316 ayat 2 UULAJ telah dengan jelas dikatakan bhw apa yg dimaksud pada apsal 310 dan 311 itu adalah sebuah KEJAHATAN dan jika di combo dgn pasal 56 KUHP maka semakin menguatkan kepastian untuk menjerat dhani. jadi ada 2 sumber pasal saling menguatkan yg bisa dipake bwt menjerat dhani, KUHP dan UU no 22 thn 2009 UULAJ.
lol
bro aq dah bilang :
Fayhem wrote:Kalo saat dhani tau anaknya menyetir sendirian artinya dhani telah tahu kejahatan telah terjadi,
artinya menurutku anak 13 menyetir mobil itu dah kejahatan, bukan cuma pelanggaran
Definisi 'kejahatan'

Indonesian to Indonesian
noun
1. Huk perbuatan yg jahat: korupsi, merampok, dan mencuri merupakan ~ yg melanggar hukum;
source: kbbi3

2. sifat yg jahat;
source: kbbi3

3. dosa: hindarilah dirimu dr berbuat ~ di dunia ini;
source: kbbi3

4. perilaku yg bertentangan dng nilai dan norma yg berlaku yg telah disahkan oleh hukum tertulis;
masbro,ini jelas soal dhani mengijinkan ato tidak. dengan dhani memberi izin maka unsur KESENGAJAAN, unsur memberi KESEMPATAN dan SARANA untuk MELAKUKAN KEJAHATAN dalam pasal 56 akan terpenuhi. tolong dipahami dengan baik pasal2 nya.
Bro aq ga bahas soal dhani mengijinkan atau tidak, coba baca postingan awalku dimana aq bahas pengertian pasal 56, kemudian izin mengemudikan mobil, bukan membahas dhani mengizinkan anaknya mengemudikan mobil
duh sampai berbusa ga ngerti juga apa yg aq bahas, tolong pahami apa yg aq bahas !
Post Reply