Hehehe,
'masuk islam, anda selamat dr pedang islam atau bayar jizyah'
Islam itu mbulet, tidak sederhana, supaya ada loophole-nya, sama seperti peraturan-peraturan di Indonesia (karena yg buat mayoritas muslim), bukan begitu?Non-nonMuslim wrote: Yang saya pahami tidak sesederhana itu gan, Tidak ada pemaksaan dalam memasuki Agama islam. Itu harga Mati. Ayatnya Jelas.
Referensi?Non-nonMuslim wrote: Siapapun yang memaksa seseorang untuk memasuki islam keislamnya batal karena telah melanggar perintah Allah.
Coba deh dilihat lagi ya...mengapa timur-tengah itu sekarang mayoritas muslim? Apakah dari Islam itu menarik karena ajarannya atau kondisi saat itu menguntungkan Islam?Non-nonMuslim wrote: Islam tidak pernah disebarkan dengan Pedang, tapi islam wajib memberantas kejahatan/kesewenang-wenangan dan menegakkan keadilah walahpun harus dengan pedang. Tolong bedakan gan
Pajak semacam apa? Karena mereka tidak percaya dengan apa yg anda percayai?Non-nonMuslim wrote: Jizyah itu untuk orang-orang non-islam yang hidup dalam naungan negara islam. Jizyah itu semacam Pajak kalau ditinjau dari sisi negara.
Apakah besarannya sama dengan besarannya pajak bagi muslim?
...kalau syariat Islam diterapkan, maka Jizyah itu akan muncul kembali, bukan demikian?Non-nonMuslim wrote: Jadi kalau islam tidak ada dalam betul negara atau kehilafahan atau pemerintahan, maka otomatis gugurlah yang namanya Jizyah. jadi untuk periode sekarang, Jizyah itu tidak ada.
Dari dulu juga dijamin koq, setelah bayar Jiyzahnya bukan demikian?Non-nonMuslim wrote: tolong dicatat ya gan, dalam artian lain jika ada pengambilan jizyah dll zaman sekarang itu dijamin, bukan islam atau pemahamanan islamnya salah atau islamnya BATAL.
Semacam upeti atau mungkin setoran preman pasar?
Coba apa dasarnya menetapkan pajak berdasar atas sesuatu yang dipercayai?Non-nonMuslim wrote: Pembayaran Jizyah atau pajak dalam sebuah negara memang sebuah kewajaran, apalagi biayanya jauh lebih kecil dari pajak negara kita. Dan bukan hanya dalam Islam islam saja. dalam negara apapun pasti ada yang namanya Pajak.
Kalau berdasarkan kemampuan (bayar) masih masuk akal....
Atas dasar apakah anda mengatakan bahwa yang tercantum di sana adalah benar?Non-nonMuslim wrote: lebih jelasnya silahkan agan baca di mari http://ml.scribd.com/doc/22840272/27/Be ... uan-Jizyah . Itulah pemahaman Jizyah yang benar, diluar itu salah total.
Semoga anda konsisten dengan apa yang anda tulis di atas.Non-nonMuslim wrote: Agan sebaiknya baca dulu artikel saya diatas. dan kesimpulannya tidak seperti yang agan tuliskan.
Note: Jika Ajaran islam seperti yang agan kemukakan, Saya sendiri yang akan keluar pertama dari Agama seperti itu. :)
Semoga Membantu..