Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Seputar pro dan kontra poligami dalam ajaran Islam.
G4ul
Posts: 316
Joined: Tue Feb 10, 2009 1:08 pm
Location: INDONESIA
Contact:

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by G4ul »

masih kurang yakin? ni tak kasih lagi

Oleh :
Abu Salma al-Atsari

MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI
Berikut ini beberapa jawaban terhadap syubuhat dan kesalahfahaman terhadap Poligami. Al-Ustadz Abu Sa’ad di dalam Majalah as-Sunnah (edisi 12, th.X, 1428) saya rasa telah mencukupi untuk menjawab kesalahfahaman dan syubuhat yang mucul seputar poligami.

Syubhat Pertama
Para penentang poligami menyatakan adanya larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahl dan mengumpulkannya dengan Fatimah binti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dengan menyandarkan kepada larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali agar tidak mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl, maka sebagian penentang poligami memberikan komentar dan mengatakan, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang Ali untuk menikah dengan anak perempuan Abu Jahl dan dikumpulkan bersama Fatimah. Bila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan, maka kami melarang para suami menikahi wanita lain bersama dengan anak-anak perempuan kami, dan kamipun tidak melakukan poligami, karena ini termasuk di antara perkara-perkara yang bisa menyakiti orang-tua maupun isteri-isteri kami.

Jawab:
Syubhat yang mereka lontarkan itu, hakikatnya sudah tertolak dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”.
Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla membolehkan seorang laki-laki untuk menikahi wanita lebih dari satu, dan juga memerintahkan untuk menikahi satu isteri saja bila merasa khawatir tidak mampu berbuat adil. Adapun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah melarang Ali memadu Fatimah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menikah dengan sembilan isteri, maka ucapan beliau adalah hujjah, demikian juga dengan perbuatannya. Bantahan secara detail, di antaranya terdapat di dalam hadist itu sendiri. Pendapat ini lebih utama, sedangkan yang lainnya merupakan kesimpulan dan pendapat dari para ulama. Berikut adalah penjelasannya.

Pertama : Bantahan tersebut telah datang dalam nash hadist tersebut sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تَجْتَمِعُ بِنْتُ نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ أَبَدًا

“Artinya : Tidak akan berkumpul putri Nabi Allah dengan anak perempuan musuh Allah selama-lamanya”.

Dalam riwayat Muslim :

مَكَانًا وَاحِدًا أَبَدًا

“Dalam satu tempat selama-lamanya.”

Dalam riwayat yang lain disebutkan:

عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا

Pada satu laki-laki selama-selamanya.

Maka ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala . Demikian pendapat sebagian ulama.

Ibnu Tiin berkata,”Pendapat yang paling benar dalam membawa makna kisah ini adalah, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kepada Ali, yaitu tidak mengumpulkan putri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan Abu Jahl karena akan menyakiti beliau, dan menyakiti Nabi hukumnya haram, berdasarkan ijma’. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,’ maknanya, dia (anak perempuan Abu Jahl) halal baginya kalau saja Fatimah bukan isterinya. Sedangkan mengumpulkan keduanya yang dapat menyakiti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka tidak boleh”.[Fathul Bari (9/328)]
Imam Nawawi rahimahullah berpendapat, diharamkan mengumpulkan di antara keduanya dan makna sabda Nabi “Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,” maksudnya adalah, aku (Nabi) tidak mengatakan sesuatu yang menyelisihi hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan sesuatu, aku tidak akan mengharamkannya. Dan jika Allah mengharamkan sesuatu, aku tidak akan menghalalkannya. Dan aku, juga tidak diam dari pengharaman sesuatu, karena diamku berarti penghalalan sesuatu tersebut. Maka, ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanhu wa Ta’ala.[Syarhu Muslim (5/313)]

Kedua : Hadits ini menunjukkan di antara kekhususan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu putri-putri beliau tidak boleh dimadu. [Fathul Bari (9/329)]

Ketiga : Hal ini khusus bagi Fathimah, karena dia telah kehilangan ibunya dan juga saudara-saudara perempuannya, sehingga tidak tersisa lagi orang yang bisa diajak bertukar pikiran atau meringankan beban pikiran, atau untuk menyampaikan rahasia apabila muncul rasa cemburunya. Berbeda dengan isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena jika mereka mendapatkan problem semisal di atas, maka mereka bisa mengadu kepada orang yang bisa menyelesaikan masalah tersebut, yaitu suami mereka, yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ini disebabkan dengan apa yang ada pada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yaitu sifat lemah-lembut, kebaikan hati, menjaga perasaan. Sehingga semua isteri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ridha dengan kebaikan akhlak dan seluruh sikap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sehingga jika muncul kecemburuan, maka bisa segera teratasi dalam waktu cepat.

Keempat : Sesungguhnya hal itu bukan berarti larangan, akan tetapi maksudnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sikap percaya dirinya dan keteguhannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau mengetahui bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala –dan ini termasuk karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada beliau- tidak akan mengumpulkan Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl. Seperti perkataan Sahabat Anas bin Nadhir tatkala saudara perempuannya mematahkan gigi seri seorang wanita, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menegakkan qishash, akan tetapi Anas bin Nadhir berkata: “Apakah engkau hendak mematahkan gigi Rabi’? Tidak! Demi Allah . Engkau tidak mungkin mematahkan giginya, selama-lamanya. Maka keluarga wanita tersebut akhirnya mau menerima diyat dan gigi seri milik Rabi’tidak dipatahkan, sehingga berkatalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ

“Artinya : Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah, kalau dia bersumpah dengan nama Allah, Allah berkenan mengabulkannya” [Fiqh Ta’adud Az-Zaujat, 127]

Syubhat Kedua
Para penentang poligami menyatakan, tidak mungkin bagi para suami mampu berbuat adil di antara para isteri, dengan dalih firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Artinya : Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” [An-Nisaa`: 3]
Dan Allah telah berfirman :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa`: 129]

Jawab
Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil” dalam ayat ini adalah rasa cinta, kecondongan hati dan hubungan badan. Adapun perkara-perkara yang zhahir, seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang laki-laki yang mempunyai isteri lebih dari satu untuk berbuat adil.
Dikatakan oleh Imam Ibnu Taimiyyah: “Tidak boleh mengutamakan salah satu di antara para isteri dalam pembagian. Akan tetapi, bila dia mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya, atau berhubungan badan lebih banyak dari yang lainnya, maka ini tidak mengapa. Dalam masalah ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan ayat-Nya :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa` : 129]
“Yaitu dalam rasa cinta dan berhubungan badan”.

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan : “Adapun rasa cinta, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih mencintai ‘Aisyah dibandingkan dengan yang lainnya. Dan kaum Muslimin sepakat, bahwa menyamakan rasa cinta kepada semuanya bukan suatu kewajiban, karena ini diluar kemampuan seseorang kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendakinya. Adapun adil dalam bersikap, maka demikianlah yang diperintahkan”. [Syarah Muslim (5/297)]

Imam Ibnu Hajar juga berpendapat senada. Beliau berkata, “Apabila sang suami memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal bagi seluruh isterinya, maka tidak mengapa baginya jika dia melebihkan sebagian lainnya dalam hal kecondongan hati atau pemberian hadiah. [Fathul Bari (9/313)]

Dalam masalah keadilan ini, Syaikh Musthafa al Adawi memberikan dua peringatan.

Pertama : Menyamakan dalam berhubungan badan meskipun ini tidak wajib akan tetapi disunnahkan untuk berbuat adil dalam hal ini, ini lebih baik, lebih sempurna dan jauh dari sikap berlebih-lebihan dalam kecondongan hati, sebagaimana yang dikemukakan oleh sejumlah Ulama’. Imam Ibnu Qudaamah dalam kitab beliau “Mughni” mengatakan : Bila memungkinkan menyamakan dalam berhubungan badan maka ini lebih baik, lebih utama dan lebih sesuai dengan makna adil [Al-Mughni (7/235)]

Dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab disebutkan, dianjurkan bagi suami untuk menyamakan dalam berhubungan badan, karena ini lebih sempurna dalam berbuat adil. Kalau dia tidak melakukannya, maka tidak mengapa. Karena dorongan untuk melakukan hubungan badan adalah nafsu syahwat dan rasa cinta. Dan tidak mungkin menyamakan di antara para isteri. Oleh sebab itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisaa`:129]

Menurut ‘Abdullah bin ‘Abbas, yaitu dalam hal rasa cinta dan hubungan badan. ‘Aisyah sendiri menjelaskan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi di antara isteri-isteri beliau dan berbuat adil, kemudian (beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: “Ya, Allah. Inilah pembagianku pada isteri-isteriku yang aku miliki, dan janganlah Engkau cela diriku pada apa yang Engkau miliki dan tidak aku miliki,” yaitu hati. [Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab (16/430)] Dan di bagian lain dikatakan: “Akan tetapi dianjurkan untuk menyamakan di antara para isteri dalam berhungan badan, karena ini yang menjadi tujuan”.

Kedua : Seorang suami wajib untuk memenuhi kebutuhan biologis isterinya, tentunya sesuai dengan kemampuannya. Kalau ia tidak melakukannya, maka dia tidak akan merasa aman dari kerusakan, yang mungkin terjadi pada isterinya, bahkan terkadang dapat menyebabkan permusuhan, kebencian dan perselisihan di antara keduanya. [Fiqh Ta’adud Az-Zaujat, hal. 98 dengan beberapa tambahan]

Syubhat Ketiga.
Para penentang poligami berpendapat, bahwa poligami justru akan melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan bangunan mahligai rumah tangga. Sering timbul percekcokan. Belum lagi efek domino bagi perkembangan psikologi anak yang lahir dari pernikahan poligami. Sering mereka merasa kurang diperhatikan, haus kasih sayang dan, celakanya, secara tidak langsung dididik dalam suasana yang kedap perselisihan dan percekcokan tersebut. [Perkataan Muhammad Abduh seorang tokoh yang controversial dari Mesir, Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar IV, Th. 347-350 dinukil dari situs JIL]

Jawab
Pendapat ini dapat kita bantah ini sebagai berikut:
Perselisihan yang muncul di antara para isteri merupakan sesuatu yang wajar, tumbuh dari rasa cemburu yang merupakan tabiat wanita. Untuk mengatasi hal tersebut, tergantung kepada kemampuan suami dalam mengatur urusan rumah tangganya, keadilannya terhadap isteri-isterinya, rasa tanggung jawab terhadap keluarganya, demikian juga tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Apabila ini semua sudah terpenuhi, maka akan tegaklah kehidupan keluarganya, diliputi dengan rasa kasih dan sayang di antara anggota keluarganya. Atau kalau tidak terpenuhi, akan hancurlah keluarga tersebut, baik keluarga yang berpoligami ataupun tidak. Kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga tampak seperti itu, walaupun menikah hanya dengan satu isteri (monogami). Bahkan banyak terjadi pertengkaran, hingga mengantarkan pada perceraian, dan menyebabkan anak-anak menjadi terlantar.

Memang ada benarnya, terkadang pertengkaran menimpa keluarga, orang yang melakukan poligami, tetapi hal ini terjadi karena kurang bertanggung jawabnya sang suami, dan karena ketidak-adilannya terhadap para isterinya. Ini membutuhkan jalan penyelesaian, bukan dengan cara menolak praktek poligami, yang di dalamnya terdapat banyak kebaikan. Perbuatan dan perilaku individu, tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk menolak diperbolehkannya poligami.

Syubhat Keempat.
Para penentang poligami mengatakan, Islam, sebagai agama yang diturunkan untuk menegakkan keadilan, sama sekali tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami. QS Annisa ayat 3 kerap kali dijadikan dalih pembenar. Padahal, ulama membaca ayat tersebut tidak seragam. Setidaknya ada 3 pendapat menilai ayat tsb. Pertama, boleh tanpa syarat. Kedua, boleh dengan syarat darurat; dan Ketiga, haram lighairihi. Pendapat ketiga mengisyaratkan bahwa pada esensinya, poligami tidaklah haram. Namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram [Disampaikan Musdah Mulia, Sekjen ICRP (Indoensian Conference On Religion and Peace), dalam kesempatan tatap muka dengan beberapa wartawan di Jakarta (8/12)]

Jawab
Subhanallah! Ini merupakan kedustaan besar atas agama Allah dan ayat-ayat-Nya. Bagaimana mungkin dikatakan bahwa Islam sama sekali tidak pernah memerintahkan umatnya berpoligami? Bagaimana dengan ayat yang telah disebutkan Allah Subhanhu wa Ta’ala , yaitu :
“Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat” [An-Nisaa` : 3]

Para ulama menjelaskan tentang tafsir ayat ini, bahwasanya hukum asal berpoligami adalah boleh. Bahkan sebagian ulama mengatakan perkara ini dianjurkan bagi yang mampu.
Syaikh Mohammad Amin mengatakan dalam kitab tafsir Adwa’ul-Bayan, bahwasanya Islam membolehkan menikah dengan lebih dari satu isteri, (yaitu) dua, tiga atau empat [Adhwa’ul Bayan (8/441)]

Juga Imam Ibnu Katsir, di dalam tafsir beliau tentang ayat ini menyebutkan, nikahilah wanita yang kalian kehendaki selain dari mereka, jika kalian menghendaki dua orang, tiga orang atau empat orang [Tafsir Al-Qur’anul Azhim, Imam Ibnu Katsir (1/598)]

Demikian juga perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Nikahilah wanita yang banyak melahirkan anak dan cinta kepada suami. Sesungguhnya aku membanggakan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lainnya”.[Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud no. 2050]

‘Abdullah bin ‘Abbas juga mengatakan: “Menikahlah! Sesungguhnya sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak isterinya”. [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 5069]

Maknanya, dengan banyaknya menikah akan memperbanyak umat, dan inilah yang menjadi tujuan pernikahan. Para ulama’ menjelaskan, boleh melakukan poligami, dengan syarat harus bersikap adil. Dalam hal ini, adil yang dimaksud adalah dalam perkara yang zhahir; bukan yang batin, seperti rasa cinta, kecondongan hati, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Adapun perkataan “namun, karena ekses yang ditimbulkannya luar biasa membawa kemudharatan, maka poligami menjadi haram”.
Timbul pertanyaan, apakah sesuatu yang dibolehkan oleh Allah dan banyak membawa kebaikan akan menimbulkan kemudharatan? Allah-lah Yang paling mengetahui tentang kebaikan bagi hamba-hamba-Nya, dan yang paling bijaksana dalam menetapkan hukum-Nya. Maka kalau dalam berpoligami terdapat kekurangan yang disebabkan perilaku sebagian individu, maka tidaklah kemudian disama-ratakan hukumnya. Penilaian yang mengeneralisir ini, sungguh suatu penilian yang sangat keliru.

Demikian sebagian di antara pandangan keliru yang dilesatkan para musuh Islam kepada kaum Muslimin tentang poligami. Sehingga bisa jadi menumbuhkan keragu-raguan di kalangan kaum Muslimin pada umumnya. Dengan demikian, setahap demi setahap keraguan ini bisa menyebabkan penolakan terhadap syari’at Allah secara keseluruhan. Kita berlindung dan memohon pertolongan kepada Allah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu membimbing kita pada kebenaran. Tetap berpegang teguh dengan al Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahul-Musta’an.
MikanSakura
Posts: 489
Joined: Mon Nov 10, 2008 12:51 am

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by MikanSakura »

Oke, kuringkas jawabanmu, syarat cowok berpoligami:

- adil dalam hubungan badan
- adil dalam harta
- tidak perlu adil dalam cinta
- istri tidak boleh lebih dari empat

Lalu, syarat cewek yg boleh dipoligami apa?
G4ul
Posts: 316
Joined: Tue Feb 10, 2009 1:08 pm
Location: INDONESIA
Contact:

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by G4ul »

dibaca lagi yah, biar kl ngringkas gak asal gitu...
MikanSakura
Posts: 489
Joined: Mon Nov 10, 2008 12:51 am

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by MikanSakura »

Masalahnya itu yang kamu kasih fokusnya ke cowoknya bukan ke ceweknya sih.
NonaZainab
Posts: 85
Joined: Tue Mar 24, 2009 11:29 am

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by NonaZainab »

kalau pendapat muslim cowo, biar para lelaki nga "jajan" di pinggir jalan
User avatar
belajarsejarah
Posts: 469
Joined: Mon Feb 02, 2009 2:13 am

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by belajarsejarah »

Thread ini mau menunjukan betapa egoisnya sang junjungan.. :lol: :lol: :lol:
User avatar
iamthewarlord
Posts: 4375
Joined: Sun Feb 08, 2009 11:07 pm
Location: “Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam.” Muhammad.

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by iamthewarlord »

NonaZainab wrote:

kalau pendapat muslim cowo, biar para lelaki nga "jajan" di pinggir jalan

maksudnya ini kalo mau jajan sate, beli kambingnya sekalian?

makanya setia dan jangan jajan.
User avatar
supercabe
Posts: 969
Joined: Fri Nov 03, 2006 1:31 pm
Location: Dimana-mana hatiku senang

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by supercabe »

bos bos sekalian...materi yg mau gw angkat sederhana, ga perlu seribet ini.
gw cuma mau nanya:

kenapa muhammad murka, waktu tau fatimah mau dipoligami???
bukankah dari mulut muhammad sendiri, poligami itu boleh???
bukankah ini namanya makan muntah sendiri???

bwt g4ul gw ngga butuh artikel copasmu, jgn ngotori thread orang ya?!
kulle
Posts: 2
Joined: Sun Mar 28, 2010 4:57 pm

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by kulle »

hai...sy baru disini, tp baca2 udh lama sih...menurut sy gmnpun muh itu kan manusia, masih punya nurani lah biarpun cm sdikit...wajarlah dia gk setuju. tapi klo di ktmukan lg dgn aturan2 dlm islam memang sangat2 kontradiksi sih..untuk malamputri, jawabannya aneh...apa skrg lagi mempelajari islam lg ato udh murtad??..berhubung ini udh thn 2010..hehehe
siapa tau \:D/
ray_katimansyah
Posts: 8
Joined: Mon Aug 23, 2010 10:19 pm

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by ray_katimansyah »

G4ul wrote:Aduuh pada nyariin saya, KANGEN ya :goodman:
buat mas2 yang masih pengen tau kriteria wanitanya, silahkan simak aja artikel saya yang diatas, diapahami, ditelaah yg positif.. udah cukup kuat ko.
Yang jelas Meski banyak Istri, yang penting ADIL, BERTANGGUNG jAWAB, tidak menyakiti istrinya, mendapatkan persetujuan dari istri, anak2nya, Tergolong wanita yang memerlukan Nafkah materi (miskin, janda2 tua), dan satu hal... Beragama seiman / sama2 muslim.
Tapi kenyataan sekarang, namanya juga manusia, ngakunya ustad, yah tetep aja tuh pake sunnah Poligami semaunya. Akhirnya jadi deh senjata cemooh2 dari para kafirun disini sebagai salah satu kandidat kuat "PARTAI ANTI ISLAM". MAsalahnya Sekarang tuh, Islam KTP dan Non Muslim termasuk Sdr Kapir sekalian cuman memaknai ayat AL Qur'an dari mentahnya saja. Jadinya Cuman muntahan aja yang dikeluarkan. Persis seperti Koment dari netter kapir disini.
Gak dicerna dulu apa maknanya, manfaatnya dan tujuannya.
Oia perasaan Hadist Ibn kathir tu gak valid deh, yang ada tu Ibnu Katsir..itupun hanya beberapa yang valid dan asli, lainnya banyak yang diubah dan ditambah2i. Hanya Al Qur'an Yang Terjamin Keasliannya.

Itu aja postingan saya tentang poligami, mengingat saya masih banyak KEsibukan Nguirusin Skripsi.
Al Qur'an juga sudah tidak asli, ayat rajam sudah dihapus kambing
incredible
Posts: 19
Joined: Tue Aug 31, 2010 10:11 am

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by incredible »

islam_watcher wrote: sama kasusnya spt syekh puji yg mengawini anak umur 12 thn dgn alasan utk membantu ekonomi keluarganya yg miskin, bossss ini jaman modern jamannya orang2 berpikir maju, bukan malah berpikir di tempat, kan lebih elegan dan tepat jika syekh puji menjadikan anak umur 12 tahun tsb sbg anak angkatnya

hehehe.. klo aa gym nikahin teh rini alasannya apa ya??
incredible
Posts: 19
Joined: Tue Aug 31, 2010 10:11 am

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by incredible »

G4ul wrote:ya ngamuklah, orang fatimah masih punya bapak Nabi Muhammad SAW, masih mampu, gak miskin, gak Janda, gak teraniaya...
Makanya baca dulu tu kriteria Wanita yang boleh di poligami. Duuhh yang agak pinter gitu lo kl mencerna bacaan piirr,, [-( [-(

lha..aisyah n hafsah emangnya janda, bapaknya dah meninggal, miskin, dan teraniaya waktu mereka dipoligami sama muhamad??? :vom:

pinteran dikiiitt napaaa??? ](*,)
G4ul
Posts: 316
Joined: Tue Feb 10, 2009 1:08 pm
Location: INDONESIA
Contact:

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by G4ul »

@ Incredible

Yang dikwini gak masalah, YANG PENTING HALAL.. NIKAH KAN HALAL. daripada ngku istri satu, tapi SELINGKUHAN BANYAK!!!

ZINA ohh zina, itulah kebiasaan yang akan DIANGKAT KE mUKA BUMi ini OLEH para ANTI islam disini..

DASAR PARA BABI N MONYET, MKLUM DAH!! :rolling: :toimonster:
incredible
Posts: 19
Joined: Tue Aug 31, 2010 10:11 am

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by incredible »

Setahu gw mohamad nikahin byk wanita krn pgn menolong janda2, tp dr artikel nya G4ul ada kutipan ayat “nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi,dua,tiga,atau empat“.. Gw jd bingung sebnrnya tujuan poligami itu buat nolongin janda2 ato cuma buat kesenangan yg berpoligami?

Pernah jg gw baca ayat mengenai alasan menikahi wanita..yg kira2 nyebutin (tar gw cari dl ayatnya) : “nikahilah wanita karena hartanya, kecantikannya, dan karena imannya“. Klo krn imannya gw sgt2 setuju,tp knapa hrs ada alasan krn harta&kcantikan? Maaf,apakah mgkn mohamad menikahi khadijah krn alasan ini?
User avatar
shaman
Posts: 34
Joined: Sun Nov 21, 2010 12:30 pm

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by shaman »

incredible wrote:Setahu gw mohamad nikahin byk wanita krn pgn menolong janda2, tp dr artikel nya G4ul ada kutipan ayat “nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi,dua,tiga,atau empat“.. Gw jd bingung sebnrnya tujuan poligami itu buat nolongin janda2 ato cuma buat kesenangan yg berpoligami?

Pernah jg gw baca ayat mengenai alasan menikahi wanita..yg kira2 nyebutin (tar gw cari dl ayatnya) : “nikahilah wanita karena hartanya, kecantikannya, dan karena imannya“. Klo krn imannya gw sgt2 setuju,tp knapa hrs ada alasan krn harta&kcantikan? Maaf,apakah mgkn mohamad menikahi khadijah krn alasan ini?

Nda munafik sih.. jika laki-laki tentu suka yang cantok eh cantik2... setuju sama incredible hulk. Kalau tidak ada tulisan "iman" diatas, mungkin kecantikan akan di terjemahin "iman" dalam pikirku (itupun dengan setengah maksa :yawinkle: ). Tapi itu cukup jelas. Harta, cantik, dan iman, sudah jelas beda.....
User avatar
Renaldi
Posts: 48
Joined: Fri Aug 24, 2012 7:35 pm
Location: meruya ilir
Contact:

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by Renaldi »

yang paling hebatkan jesus, anak tuhan, rela ditelanjangi, disiksa, dibunuh, demi nebus dosa, dosa kepada tuhan, dibayar tuhan dengan numbalin anaknya, tuhannya bodo amat, kan berkuasa, kenapa jadi ngorbanin anaknya, apusin dosa kan gampang bagi tuhan, sebelum numbalin anaknya manusia gak selamat. kasian manusia sebelum jesus ditumbalin ya :finga:
User avatar
MaNuSiA_bLeGuG
Posts: 4292
Joined: Wed Mar 05, 2008 2:08 am
Location: Enies Lobby

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by MaNuSiA_bLeGuG »

Renaldi wrote:yang paling hebatkan jesus, anak tuhan, rela ditelanjangi, disiksa, dibunuh, demi nebus dosa, dosa kepada tuhan, dibayar tuhan dengan numbalin anaknya, tuhannya bodo amat, kan berkuasa, kenapa jadi ngorbanin anaknya, apusin dosa kan gampang bagi tuhan, sebelum numbalin anaknya manusia gak selamat. kasian manusia sebelum jesus ditumbalin ya :finga:
loh kok situ yg sewot ? emg tuhannya tetangga itu tuhan loe juga ? suka2 donk tuhan tetangga mo gimana nebus dosa, masak kroco model elo mo mendikte tuhan ? :lol:

mo tuhan tetangga telanjang kek, joget2 kek, apa urusan loe ? lu sembah juga kagak... :roll:

btw klo emg semudah itu hapus dosa? ngapain loe ampe puasa tahan2 lapar ? bayar2 zakat segala ampe bela2in naek haji buang2 duid ?

ngaca bung, di keyakinan loe aja ga smudah itu menghapus dosa... pake ada cara timbang2an segala :lol:
User avatar
OpoBener
Posts: 810
Joined: Sat Feb 25, 2012 12:54 am
Location: Di genteng rumah nabi ngintip doi nyipok onta

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by OpoBener »

Renaldi wrote:yang paling hebatkan jesus, anak tuhan, rela ditelanjangi, disiksa, dibunuh, demi nebus dosa, dosa kepada tuhan, dibayar tuhan dengan numbalin anaknya, tuhannya bodo amat, kan berkuasa, kenapa jadi ngorbanin anaknya, apusin dosa kan gampang bagi tuhan, sebelum numbalin anaknya manusia gak selamat. kasian manusia sebelum jesus ditumbalin ya :finga:
MaNuSiA_bLeGuG wrote:loh kok situ yg sewot ? emg tuhannya tetangga itu tuhan loe juga ? suka2 donk tuhan tetangga mo gimana nebus dosa, masak kroco model elo mo mendikte tuhan ? :lol:

mo tuhan tetangga telanjang kek, joget2 kek, apa urusan loe ? lu sembah juga kagak... :roll:

btw klo emg semudah itu hapus dosa? ngapain loe ampe puasa tahan2 lapar ? bayar2 zakat segala ampe bela2in naek haji buang2 duid ?

ngaca bung, di keyakinan loe aja ga smudah itu menghapus dosa... pake ada cara timbang2an segala :lol:
Sabar bro, postingannya baru 1 :rolling: :rolling:
User avatar
Renaldi
Posts: 48
Joined: Fri Aug 24, 2012 7:35 pm
Location: meruya ilir
Contact:

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by Renaldi »

kan gw bilang hebat, kan jadi elo yg sewot, udah begitu jelasnya dijawab pertanyaan lo, tetap juga ngotot dengan tuduhan keji, islam itu udah ribuan tahun diyakini dan teruji, ilmu lo masih cetek, lo benci banget sama islam juga dimaklumin, lo bisa maklum dan sayang sama muslim kalo muslim ikut dengan cara hidup lo, mau lo bilang orang islam nyembah batu (ka'bah), terus pergi haji, sholat, puasa, zakat adalah tuk nebus dosa itukan penapsiran versi lo hahahaha kafirun sudah ditutup pintu hati dan akal nya, ..... go to hell
User avatar
Maher-Shalal
Posts: 1283
Joined: Mon Mar 17, 2008 4:49 pm
Location: Between heaven and hell

Re: Fatima mau di poligami, Muhammad kebakaran jenggot

Post by Maher-Shalal »

Renaldi wrote:kan gw bilang hebat, kan jadi elo yg sewot, udah begitu jelasnya dijawab pertanyaan lo, tetap juga ngotot dengan tuduhan keji, islam itu udah ribuan tahun diyakini dan teruji, ilmu lo masih cetek, lo benci banget sama islam juga dimaklumin, lo bisa maklum dan sayang sama muslim kalo muslim ikut dengan cara hidup lo, mau lo bilang orang islam nyembah batu (ka'bah), terus pergi haji, sholat, puasa, zakat adalah tuk nebus dosa itukan penapsiran versi lo hahahaha kafirun sudah ditutup pintu hati dan akal nya, ..... go to hell
Mbing, kalo mo nyampah gak usah di sini, di mesjid aja sono. Di sini sedang bicarain soal Fatima, loe malah masturbasi gak jelas :-s
Post Reply