Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Kehidupan, pengikut, kepercayaan, pikiran dan ucapan Muhammad.
User avatar
betdaniel99
Posts: 2252
Joined: Thu May 22, 2008 9:55 pm

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by betdaniel99 »

Captain Pancasila wrote: lha Mariah itu kan istrinya! ](*,)
Mana ayat / referensi, kalau Maria dinikahi dan jadi istri 'nabi' Muhammad?

Shukran.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by Captain Pancasila »

betdaniel99 wrote:Mana ayat / referensi, kalau Maria dinikahi dan jadi istri 'nabi' Muhammad?

Shukran.
Dari 'Amr bin al-Harits, saudara Juwairiyah Ummul Mu^minin, ia berkata : RasuluLlah SAW tidak meninggalkan waktu wafatnya satu dirham dan tiada dinar dan tidak ada budak laki-laki, tidak ada budak perempuan dan tidak sesuatu, kecuali baghal beliau yang putih dan senjata beliau dan sekeping tanah yang telah beliau mensedekahkannya (Diriwayatkan oleh Bukhari-1463-).
'Hazrat Abdullah Al-Zubeiri reports: The Holy Prophet (peace and blessings of Allah be upon him) then took in marriage Mary, daughter of Shamoon (after Nikah). It is the same Mary who was bestowed upon him by Maququs the Ruler of Egypt' (Sahih Al-Mustadrak Hakim, Book 4, 'Information about the Companions of the Holy Prophet: Mary the Copt,' page 38).

Beliau ra wafat pada masa khilafat Hz. Umar Faruq ra - dan Hz. Khalifah Umar ra beserta kaum Muslim menyembahyangkan jenazah Hz. Maria ra dan memuliakan beliau sebagai salah satu dari Ummul Mukminin.

When she died in the time of the second Caliph Hazrat Umar, he called the Muslims and himself led the funeral prayers, an honour shown only to the wives of the Holy Prophet (Al-Zarqani, Vol. 3, p. 272, Egyptian edition).

Sembahyang jenazah yang dipimpin oleh Hz. Khalifah Umar ra membuktikan bahwa Hz. Maria ra adalah salah seorang istri Nabi saw yang sangat dihormati dan memiliki kedudukan yang mulia dalam pandangan Jemaat Islam.
User avatar
Mahasiswa98
Posts: 1480
Joined: Wed Mar 28, 2012 6:50 pm
Location: Dalam TerangNya

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by Mahasiswa98 »

Captain Pancasila wrote:
Dari 'Amr bin al-Harits, saudara Juwairiyah Ummul Mu^minin, ia berkata : RasuluLlah SAW tidak meninggalkan waktu wafatnya satu dirham dan tiada dinar dan tidak ada budak laki-laki, tidak ada budak perempuan dan tidak sesuatu, kecuali baghal beliau yang putih dan senjata beliau dan sekeping tanah yang telah beliau mensedekahkannya (Diriwayatkan oleh Bukhari-1463-).'Hazrat Abdullah Al-Zubeiri reports: The Holy Prophet (peace and blessings of Allah be upon him) then took in marriage Mary, daughter of Shamoon (after Nikah). It is the same Mary who was bestowed upon him by Maququs the Ruler of Egypt' (Sahih Al-Mustadrak Hakim, Book 4, 'Information about the Companions of the Holy Prophet: Mary the Copt,' page 38).

Beliau ra wafat pada masa khilafat Hz. Umar Faruq ra - dan Hz. Khalifah Umar ra beserta kaum Muslim menyembahyangkan jenazah Hz. Maria ra dan memuliakan beliau sebagai salah satu dari Ummul Mukminin.

When she died in the time of the second Caliph Hazrat Umar, he called the Muslims and himself led the funeral prayers, an honour shown only to the wives of the Holy Prophet (Al-Zarqani, Vol. 3, p. 272, Egyptian edition).

Sembahyang jenazah yang dipimpin oleh Hz. Khalifah Umar ra membuktikan bahwa Hz. Maria ra adalah salah seorang istri Nabi saw yang sangat dihormati dan memiliki kedudukan yang mulia dalam pandangan Jemaat Islam.


Jangan loe pake ayat yang setelah momod mo mati dung boss udah over time limit. ayat yang loe kasih udah bertahun tahun kemudian. yang dibawah nih yang kudu loe liat dunk.
Tabaqat Ibn Sa'd Vol 8, hal. 195
Abu Bakar menceritakan bahwa sang Rasul (PBUH) telah melakukan hubungan seks dengan Mariyah di rumah Hafsa. Ketika rasul keluar rumah, Hafsa duduk di pintu depan (dibelakang pintu yang terkunci). Dia berkata pada rasul, "O Rasul Allah, kau lakukan ini dirumahku dan ketika giliranku?" Rasul berkata, "kontrol dirimu dan biarkan aku pergi karena aku telah mengharamkannya utkku." Hafsa berkata, "aku tidak terima, kecuali kau bersumpah untuk itu bagiku." Rasul berkata, "Demi Allah aku tidak akan menyentuh Mariyah lagi.
"
cari diatas kapan mariayah dah jadi bini momed ??? cara licik banget sih [-X
yang diatas itu gimana masih ngeles terus loe makin bobrok ajah ajaran momod jadinya, bikin malu khas banget sih sama Taqqiya bikin malu loe ustad.

Kalo Sumpahnya memang sumpah setia bukan SUMPAH PALSU maka gak mungkin dia akan punya pikiran boat kawinin Mariyah ( budak) kenapa?

karena sumpahnya ( momod) HARAM MENGGAULI MARIYAH <<< BACA
kalo kemudian momod pengen kawin ma dia TETEP ajah Tuh SUMPAH masih BERLAKU << paham
Sekalipun status kawin tapi gak pernah akan NGUPRUT ama Mariayah kenapa? karena SUMPAHnya dia sendiri.

TETAPIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIII...............
Duladi wrote: Dan untuk memperkuat TINDAKANNYA itu, dia membuat ayat seolah-olah tuhannya-lah yang membatalkan sumpah tersebut (QS 66:2). Padahal, yang membatalkan sumpah tsb adalah DIA SENDIRI (Hadist Sahih Bukhari 7:67:427; 8:78:619)
#-o #-o #-o #-o
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by keeamad »

dalam islam itu, istri adalah budak, budak adalah istri ....!!!

Dengan kaidah dan logika pikir islam yg sperti itu, jangan heran jika muslim doyan mkan pupup,
konstruksi cara berpikir Pembenaran (mereka) adalah :
MAKANAN jadi PUPUP, PUPUP dari MAKANAN,
kalo makanan halal dimakan, jadi (makan) PUPUP juga halal Untuk DIMAKAN MUSLIM .....

Moral: Dengan akal dan nurani yg DIANUGRAHKAN TUHAN - tapi kini dimiliki dan dikuasai oleh IBLIS, Ada 1001 cara bagi muslim, untuk MEMBENARKAN DAN MENGESAHKAN Segala Tindakan Busuk (Bejad) muhmad ....
Last edited by keeamad on Sun Apr 22, 2012 4:56 am, edited 1 time in total.
User avatar
Mahasiswa98
Posts: 1480
Joined: Wed Mar 28, 2012 6:50 pm
Location: Dalam TerangNya

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by Mahasiswa98 »

keeamad wrote:dalam islam itu, istri adalah budak, budak adalah istri ....!!!

Dengan kaidah dan logika pikir islam yg sperti itu, jangan heran jika muslim doyan mkan pupup,
konstruksi cara berpikir Pembenaran (mereka) adalah :
MAKANAN jadi PUPUP, PUPUP dari MAKANAN,
kalo makanan halal dimakan, jadi makan PUPUP juga halal Untuk DIMAKAN MUSLIM .....
:rolling:
User avatar
betdaniel99
Posts: 2252
Joined: Thu May 22, 2008 9:55 pm

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by betdaniel99 »

Pertanyaan:
betdaniel99 wrote:Mana ayat / referensi, kalau Maria dinikahi dan jadi istri 'nabi' Muhammad?
Jawaban 1:
Captain Pancasila wrote: Dari 'Amr bin al-Harits, saudara Juwairiyah Ummul Mu^minin, ia berkata : RasuluLlah SAW tidak meninggalkan waktu wafatnya satu dirham dan tiada dinar dan tidak ada budak laki-laki, tidak ada budak perempuan dan tidak sesuatu, kecuali baghal beliau yang putih dan senjata beliau dan sekeping tanah yang telah beliau mensedekahkannya (Diriwayatkan oleh Bukhari-1463-).
Di sini, tidak berarti bahwa Maria dinikahi. Bisa jadi, sebelum 'nabi' Muhammad meninggal, beliau memerdekakakan semua budaknya.

Silakan pakai logika juga: Bila Maria adalah istri sah, ngapain Hafsa ngotot supaya 'nabi' Muhammad bersumpah mengharamkan Maria? Bila sudah istri sah, maka Maria halal untuk disetubuhi.

Jawaban 2:
Captain Pancasila wrote:'Hazrat Abdullah Al-Zubeiri reports: The Holy Prophet (peace and blessings of Allah be upon him) then took in marriage Mary, daughter of Shamoon (after Nikah). It is the same Mary who was bestowed upon him by Maququs the Ruler of Egypt' (Sahih Al-Mustadrak Hakim, Book 4, 'Information about the Companions of the Holy Prophet: Mary the Copt,' page 38).

Beliau ra wafat pada masa khilafat Hz. Umar Faruq ra - dan Hz. Khalifah Umar ra beserta kaum Muslim menyembahyangkan jenazah Hz. Maria ra dan memuliakan beliau sebagai salah satu dari Ummul Mukminin.

When she died in the time of the second Caliph Hazrat Umar, he called the Muslims and himself led the funeral prayers, an honour shown only to the wives of the Holy Prophet (Al-Zarqani, Vol. 3, p. 272, Egyptian edition).

Sembahyang jenazah yang dipimpin oleh Hz. Khalifah Umar ra membuktikan bahwa Hz. Maria ra adalah salah seorang istri Nabi saw yang sangat dihormati dan memiliki kedudukan yang mulia dalam pandangan Jemaat Islam.
Siapa itu, Hazrat Abdullan Al-Zubeiri? Tahun berapa dia hidup? Mana sanad-nya?
Anda golongan Ahmadiyah, ya? Hayo ngakuuuu..

Shukran.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by Captain Pancasila »

betdaniel99 wrote:Di sini, tidak berarti bahwa Maria dinikahi. Bisa jadi, sebelum 'nabi' Muhammad meninggal, beliau memerdekakakan semua budaknya.

Silakan pakai logika juga: Bila Maria adalah istri sah, ngapain Hafsa ngotot supaya 'nabi' Muhammad bersumpah mengharamkan Maria? Bila sudah istri sah, maka Maria halal untuk disetubuhi.
didalam Islam, budakpun tetaplah harus dinikahi terlebih dahulu :
dari : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j& ... 7w&cad=rja

Sahih Bukhari: Volume 5, Book 59, Number 459:

Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz: Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus (=membuang sperma di luar vagina). Maka ketika kami bermaksud melakukan azl/coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”

Sahih Bukhari: Volume 9, Book 93, Number 506:

Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri: Ketika dalam peperangan dengan Bani Al-Mustaliq, mereka (tentara Muslim) menangkap tawanan2 wanita dan ingin menyebuhi wanita2 itu tanpa membuat mereka hamil. Maka mereka (tentara Muslim) tanya pada Nabi tentang azl/coitus interruptus …

JAWABAN:

Hadits di atas memang berbicara mengenai hubungan seksual antara kaum muslimin dengan tawanan perang wanita namun kita harus menyadari bahwa ada dua hal yang menjadi persoalan disini, pertama benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, kedua apa yang menyebabkan Abu Sa’id al khudri melakukan azl?.

Pertama kita harus mengetahui bahwa perang bani musthaliq di mana peristiwa itu terjadi (Imam Muslim meriwayatkan kejadian tersebut terjadi ketika selesai perang bani musthaliq lihat kitab Shahih Muslim, kitab pernikahan hadits nomor 2599) kaum muslimin masih diperkenankan melakukan pernikahan mut’ah, yaitu pernikahan sementara yang dilakukan tidak lebih dari tiga hari .

Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Salama bin Al-Akwa’ : “Ketika kami berada dalam peperangan, Rasulullah Saw datang kepada kami, “Kamu telah diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah, jadi lakukanlah. “Salama berkata : Rasulullah saw berkata:”Jika laki-laki dan wanita setuju melakukan nikah mut’ah pernikahan mereka berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka suka untuk melanjutkan mereka dapat melakukannya, dan jika mereka mau berpisah mereka dapat melakukannya. (HR Bukhari 62:52)

Akan tetapi jenis pernikahan ini kemudian dilarang oleh Rasulullah semenjak perang khaibar.

Ali meriwayatkan pada waktu perang Khaibar, Rasulullah saw melarang nikah mut’ah (HR Bukhari 59:527)

Perang terhadap bani musthaliq memang terjadi sebelum perang khaibar dari sinilah kita dapat menyimpulkan mengapa Abu sa’id al khudri melakukan azl, yaitu dikarenakan tawanan perang tersebut beliau nikahi secara sementara, sehingga dia tidak ingin pernikahan sementara tersebut berbuntut terhadap kelahiran seorang anak yang mengakibatkan munculnya beban dan tanggungjawab baru terhadap dirinya dan wanita tawanan perang tersebut.

Bagaimana sebenarnya status seorang tawanan perang yang statusnya bisa berubah menjadi budak dan bagaimana memperlakukannya? Dalil-dalil di bawah ini yang akan menjawab persepsi yang salah dari asumsi Kristen terhadap Islam dalam soal tawanan:

QS. 4.24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki [282] (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian [283] (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni’mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu [284]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[282] Maksudnya : budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya. [283] Ialah : selain dari macam-macam wanita yang tersebut dalam ayat 23 dan 24 surat An Nisaa’. [284] Ialah : menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Muslim, Abu Daud, Tirmizi meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, katanya, “Kami beroleh wanita-wanita tawanan dari Bani Authas yang masih mempunyai suami. Mereka tidak bersedia kami campuri disebabkan masih bersuami itu. Lalu kami tanyakan hal itu kepada Nabi saw., maka turunlah ayat, ‘Dan diharamkan mengawini wanita-wanita yang bersuami kecuali hamba sahaya yang menjadi milikmu.‘ (Q.S. An-Nisa 24) maksudnya kecuali yang diberikan Allah kepadamu sebagai orang-orang tawanan, maka dengan ayat itu halallah bagi kami kehormatan mereka.”

Thabrani dari Ibnu Abbas mengetengahkan, katanya, “Ayat itu turun di waktu perang Hunain tatkala kaum muslimin diberi kemenangan oleh Allah di perang Hunain, mereka mendapatkan beberapa orang wanita dari kalangan Ahli Kitab yang masih mempunyai suami. Jika salah seorang di antara mereka hendak dicampuri maka jawabnya, ‘Saya ini bersuami’, maka turunlah ayat, ‘Dan diharamkan pula kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami…’ sampai akhir ayat.” (Q.S. An-Nisa 24)

Ibnu Jarir mengetengahkan dari Muammar bin Sulaiman, dari bapaknya, katanya, “Seorang laki-laki dari Hadramaut mengajukan soal, ‘Bagaimana bila suami-suami telah menetapkan maskawin lalu siapa tahu mereka ditimpa oleh kesulitan’, maka turunlah ayat, ‘Dan kamu tidak berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan, setelah mahar ditetapkan itu.’” (Q.S. An-Nisa 24)

QS. 8.70. Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu”. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS. 8.71. Akan tetapi jika mereka (tawanan-tawanan itu) bermaksud hendak berkhianat kepadamu, maka sesungguhnya mereka telah berkhianat kepada Allah sebelum ini, lalu Allah menjadikan(mu) berkuasa terhadap mereka. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Memang benar Islam mengajarkan boleh menikahi budak wanita dan status wanita tersebut tetap budak tangan kanan, namun Allah Azza wajalla lebih senang lagi terhadap orang yang membebaskan wanita tersebut dan menikahinya dan menjadikan statusnya menjadi istri bukan hanya seorang budak.

Ada sebuah catatan yang harus dipahami bahwa di dalam Islam terdapat istilah “milkul yamin” yang artinya budak milik tangan kanan dan ini adalah istilah yang biasanya dikorelasikan dalam konteks hubungan seksual antara budak dan majikan, Quran selalu menggunakan istilah ini didalam korelasi hubungan seksual tersebut

QS. 23:5-6. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

QS.4.3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki (aumaamalakat aimaanukum). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

QS. 70.30. Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) , maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Dari sini kita harus membedakan istilah milkul yamin dengan istilah budak biasa dimana istilah milkul yamin tidak digunakan, yaitu dimana konteks korelasinya berbeda yaitu pada bukan pada konteks hubungan suami istri. Sebagai contoh istilah yang digunakan untuk menggambarkan kedudukan budak mukmin dengan wanita musyrik.

QS.2.221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak (amatun) yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.

Quran menjelaskan bahwa milkul yamin adalah budak yang dinikahi atau dengan kata lain budak yang dalam konteks hubungan seksual sah secara hukum karena telah melalui proses pernikahan.

QS. 4.24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

At Tabarani meriwayatkan ayat ini turun pada waktu perang Hunain di mana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita, ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turun ayat ini, hadits yang sama diriwayatkan imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i.

Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik, dari sini juga dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu hal ini jelas dengan redaksi ayat diatas yang mengatakan:

QS.4.24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.

Ayat lain yang mempertegas diwajibkannya seorang majikan untuk menikahi budaknya sebelum berhubungan seksual dengannya adalah:

QS. 4.25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.

Hadits mengenai pernikahan antara shafiyyah dan Rasulullah Saw juga memperkuat tentang pernikahan yang diwajibkan untuk menghalalkan hubungan suami istri antara budak dengan majikan:

Diriwayatkan oleh Anas : “Rasulullah tinggal selama tiga malam antara khaibar dan madina dan telah menikahi shafiya. Aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri pesta pernikahan dan di sana tidak ada daging dan roti di dalam pesta tersebut, akan tetapi rasulullah memerintahkan Bilal untuk menggelar tatakan kulit yang di atasnya terdapat biji, mentega dan susu masam kental mengeringkan ditaruh. Kaum muslimin bertanya diantara diri mereka, “apakah Shafiyya akan menjadi salah satu ummul mukminin (istri Rasulullah) ataukah hanya menjadi budaknya saja” (Bukhari 59:524)

Dalam hadits diatas para sahabat masih bertanya-tanya tentang kedudukan Shafiya, padahal nampak jelas bagi kita semua bahwa Rasulullah telah mengadakan pesta pernikahan antara dirinya dengan Shafiya. Jawabannya dari teka teki ini adalah walaupun telah dinikahi tidak ada kejelasan tentang status Shafiya sebagai Istri atau budak tangan kanan (milkul yamin), artinya pemahaman kaum muslimin pada waktu itu sejatinya adalah bahwa untuk menghalalkan hubungan seksual dengan budak harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan proses pernikahan. Dari sini jelaslah bagi kita bahwa nikah hukumnya wajib terhadap budak sekalipun.

Dan Islam menjadikan mereka memiliki beberapa hak yang menjamin mereka hidup dengan mulia bersama saudara-saudara mereka dan menjadikan mereka dimuliakan. Mereka juga memiliki hak-hak seperti manusia lainnya. Islam juga mengharamkan menzhalimi mereka dengan cara apapun dan memerintahkan para pemilik untuk tidak memberikan pekerjaan yang tidak sanggup mereka lakukan. Jika memang harus memberikan pekerjaan itu maka para pemilik harus membantu mereka.

Rasul SAW bersabda:

“Sesungguhnya saudara kalian itu adalah khawal (pembantu) kalian yang Allah jadikan mereka di bawah tangan kalian. Barangsiapa yang saudaranya berada di bawah tangannya, maka hendaklah memberinya makan dari apa yang dia makan dan hendaklah memberinya pakaian dari apa yang dia pakai, dan janganlah kalian membebani mereka dengan sesuatu yang tidak sanggup mereka kerjakan. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (Shahih Bukhari)

“Janganlah salah seorang dari kalian mengatakan: budak laki-lakiku dan budak perempuanku. Kalian, semua laki-laki adalah hamba Allah, dan kalian, semua perempuan adalah hamba Allah. Akan tetapi hendaklah mengatakan: ghulaamii (anak kecil laki-lakiku) dan jaariyatii (anak kecil perempuanku), fataaya (anak muda laki-lakiku) dan fataatii (anak muda perempuanku).” (Shahih Muslim)

“Barangsiapa yang memukul seorang ghulam karena suatu batasan yang belum dia datangi, atau menamparnya, maka kafaratnya adalah memerdekakannya.” (Shahih Muslim)

“Barangsiapa yang mengebiri budaknya maka kami akan mengebirinya.” (Sunan An-Nasa’i)

“Barangsiapa yang membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya, dan barangsiapa yang memotong budaknya, maka kami akan memotongnya.” (Sunan Abu Daud dan At-Tirmidzi)

QS.24.33. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037].

Catatan kaki: [1036]. Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.

[1037]. Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.

Hadist Nabi SAW yang lain juga mengatakan:

“Jagalah shalat dan budak-budak kalian. Jagalah shalat dan budak-budak kalian.” (Sunan Ibnu Majah, Musnad Ahmad, Shahih Al-Jami’ 3873)
:turban:
betdaniel99 wrote:Siapa itu, Hazrat Abdullan Al-Zubeiri? Tahun berapa dia hidup? Mana sanad-nya?
Anda golongan Ahmadiyah, ya? Hayo ngakuuuu..

Shukran.
jika Mariah bukan Istri Nabi, maka beliau tentunya tidak akan dipanggil Ummul Mukminin (Ibu Muslim), yang mana konsekuensinya adalah beliau tidak boleh menikah lagi! :goodman:
User avatar
Mahasiswa98
Posts: 1480
Joined: Wed Mar 28, 2012 6:50 pm
Location: Dalam TerangNya

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by Mahasiswa98 »

Captain Pancasila wrote: jika Mariah bukan Istri Nabi, maka beliau tentunya tidak akan dipanggil Ummul Mukminin (Ibu Muslim), yang mana konsekuensinya adalah beliau tidak boleh menikah lagi! :goodman:
Ummul Mukminin itu kan gelar sesudah Momed mati trus hubungan sebab akibat sama ayat diatas tuh apaan??


jelas sekali itu cuma gelar yang diberikan setalah matinya Momod paham ente.

apa ada gelar tersebut disematkan pada mariah ketika dia di pake sama momed??
jgn ngawur loe CP jgn lari dari konteks waktu dan peristiwa di ayat diatas? paham! dia jelas masih menjadi Budak.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by Captain Pancasila »

Mahasiswa98 wrote:Ummul Mukminin itu kan gelar sesudah Momed mati trus hubungan sebab akibat sama ayat diatas tuh apaan??


jelas sekali itu cuma gelar yang diberikan setalah matinya Momod paham ente.

apa ada gelar tersebut disematkan pada mariah ketika dia di pake sama momed??
jgn ngawur loe CP jgn lari dari konteks waktu dan peristiwa di ayat diatas? paham! dia jelas masih menjadi Budak.
untuk mendapatkan gelar tsb, tentunya harus menjadi Istri Rasulullah terlebih dahulu! :goodman:
User avatar
betdaniel99
Posts: 2252
Joined: Thu May 22, 2008 9:55 pm

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by betdaniel99 »

Captain Pancasila wrote: didalam Islam, budakpun tetaplah harus dinikahi terlebih dahulu :
dari : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j& ... 7w&cad=rja

Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik, dari sini juga dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu hal ini jelas dengan redaksi ayat diatas yang mengatakan:

QS.4.24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.

Ayat lain yang mempertegas diwajibkannya seorang majikan untuk menikahi budaknya sebelum berhubungan seksual dengannya adalah:

QS. 4.25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.
Dari semua penjelasan yang anta copas, tidak ada ayat yang menyatakan bahwa ada kewajiban untuk menikahi budak sebelum berhubungan seks dengannya..
QS4:24 menyatakan bahwa wanita bersuami yang berstatus budak, boleh dinikahi oleh muslim.
QS4:25 menyatakan bahwa kalo muslim gak punya uang banyak, boleh menikahi budak.

Mana, ayat yang mewajibkannya?
Captain Pancasila wrote:jika Mariah bukan Istri Nabi, maka beliau tentunya tidak akan dipanggil Ummul Mukminin (Ibu Muslim), yang mana konsekuensinya adalah beliau tidak boleh menikah lagi! :goodman:
Saya gak tanya ttg gelar Ummul Mukminin.. Ini pertanyaan saya:
betdaniel99 wrote:Siapa itu, Hazrat Abdullan Al-Zubeiri? Tahun berapa dia hidup? Mana sanad-nya?
Anda golongan Ahmadiyah, ya? Hayo ngakuuuu..
Okei, mari kita telaah masalahnya.. Ada dua hipotesis yang bisa diajukan di sini:

1) Posisi Maria sebagai istri.
Hafsah marah kepada 'nabi' Muhammad karena menggauli Maria pada waktu, dimana hari tersebut adalah 'jatah' Hafsah untuk berhubungan seks dengan 'nabi'. Di rumah Hafsah, di ranjang Hafsah pulak.

2) Posisi Maria sebagai bukan istri, atau budak / jariyah.
Hafsah marah kepada 'nabi' Muhammad, karena sang 'nabi' berani-beraninya menggauli yang bukan istri, di waktu 'jatah' Hafsah, di ranjangnya Hafsah pulak.

Mari kita bahas, tiap-tiap hipotesis:
Dalam Point 1, sebagai ibu kaum mukmin, Hafsah tentu tahu mana yang haram dan mana yang halal, dan menggauli istri adalah halal. Jadi, Hafsah, kalau pun marah dengan 'nabi', sudah pasti tidak berhak meminta sang 'nabi' untuk bersumpah (untuk tidak menggauli Maria). Paling mentok, dia akan minta supaya sang 'nabi' bersumpah untuk tidak menggauli Maria di rumahnya, di ranjangnya, pada waktu jatahnya.

Juga, pada Point 1, 'sang' nabi seharusnya melakukan pembelaan bahwa Maria adalah istri sah, sehingga beliau berhak melakukan hubungan seks dengan Maria dan bahwa satu-satunya kesalahan beliau adalah menggauli Maria pada malam jatah Hafsah, di rumah Hafsah, di ranjang Hafsah. Namun, terlihat bahwa 'nabi' tidak melakukan pembelaan apa pun, langsung mengajukan argumentasi bahwa 'nabi' tidak akan menggauli Hafsah.

Perhatikan juga, bahwa tidak ada istri-istri 'nabi' lain yang membela perilaku sang 'nabi'. Bila Maria adalah istri sah, tentu para ibu mukmin yang lain akan mendukung hubungan seks sang 'nabi'.

Hal ini menguatkan hipotesis Point 2, yaitu posisi Maria sebagai bukan istri. Hafsah marah berat karena 'nabi' Muhammad menggauli / melakukan hubungan seksual dengan wanita yang bukan istri-nya, di ranjang istri sah pulak..!

Terbukti dari sang 'nabi' yang bukannya melakukan pembelaan bahwa dia berhak menggauli Maria, tetapi langsung berniat mengharamkan Maria... Persis kayak orang kena gap, ketahuan salah, jadi gak bisa berkutik lagi,

Shukran.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by Captain Pancasila »

betdaniel99 wrote:QS4:25 menyatakan bahwa kalo muslim gak punya uang banyak, boleh menikahi budak.
mari kita tengok lagi ayatnya :
QS. 4.25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.
kalau yang budak anda tafsirkan "boleh(tidak wajib) dinikahi", maka konsekuensinya tafsiran tsb berlaku juga buat "wanita merdeka", padahal :
4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
hubungan tanpa pernikahan (hubungan perzinaan) itu dilarang! :turban:
betdaniel99 wrote:Siapa itu, Hazrat Abdullan Al-Zubeiri? Tahun berapa dia hidup? Mana sanad-nya?
Anda golongan Ahmadiyah, ya? Hayo ngakuuuu..
kalau anda bersikeras menolak bukti yang menyatakan bahwa Siti Mariah termasuk sebagai Ummul Mukminin, maka tunjukkanlah bukti bahwa Siti Mariah menikah lagi sepeninggal Nabi Muhammad! :goodman:
betdaniel99 wrote:Hal ini menguatkan hipotesis Point 2, yaitu posisi Maria sebagai bukan istri. Hafsah marah berat karena 'nabi' Muhammad menggauli / melakukan hubungan seksual dengan wanita yang bukan istri-nya, di ranjang istri sah pulak..!

Terbukti dari sang 'nabi' yang bukannya melakukan pembelaan bahwa dia berhak menggauli Maria, tetapi langsung berniat mengharamkan Maria... Persis kayak orang kena gap, ketahuan salah, jadi gak bisa berkutik lagi,
silahkan lihat lagi copasannya infidel, disitu tertulisnya "mengharamkan apa yang Allah halalkan", padahal :
4:19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

4:129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
menggauli Istri itu diperintahkan dalam Qur'an, bukan hanya sekedar dihalalkan saja! :goodman:
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by keeamad »

capten
Katanya ada ayat cerai yg harus menunggu idah hingga 3 bulan ....
Apa untuk wanita kafir ayat tsb gak berlaku?

Jadi pagi berperang, siang bunuh suami yg kafir, sore menikahi jandanya, malam LANGSUNG GEBOY tanpa perlu AZL begitu???
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by Captain Pancasila »

keeamad wrote:Katanya ada ayat cerai yg harus menunggu idah hingga 3 bulan ....
Apa untuk wanita kafir ayat tsb gak berlaku?

Jadi pagi berperang, siang bunuh suami yg kafir, sore menikahi jandanya, malam LANGSUNG GEBOY tanpa perlu AZL begitu???
apakah yang hendak diAZL (yang setelah itu dimut'ah) sudah pasti janda? :-k
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by keeamad »

keeamad wrote:Katanya ada ayat cerai yg harus menunggu idah hingga 3 bulan ....
Apa untuk wanita kafir ayat tsb gak berlaku?

Jadi pagi berperang, siang bunuh suami yg kafir, sore menikahi jandanya, malam LANGSUNG GEBOY tanpa perlu AZL begitu???
Captain Pancasila wrote:apakah yang hendak diAZL (yang setelah itu dimut'ah) sudah pasti janda? :-k
Maksudnya anak2x umur 6 tahun juga diazl?
Wow makasih bung CP, ternyata perkawinan muhamad dg aisah adlh mengikuti tabiat gila pasukannya,
atau pasukkannya mengikuti tabiat gila muhmadnya ....
Klop sekali jawaban anda itu .....
User avatar
Mahasiswa98
Posts: 1480
Joined: Wed Mar 28, 2012 6:50 pm
Location: Dalam TerangNya

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by Mahasiswa98 »

Mahasiswa98 wrote:Ummul Mukminin itu kan gelar sesudah Momed mati trus hubungan sebab akibat sama ayat diatas tuh apaan??


jelas sekali itu cuma gelar yang diberikan setalah matinya Momod paham ente.

apa ada gelar tersebut disematkan pada mariah ketika dia di pake sama momed??
jgn ngawur loe CP jgn lari dari konteks waktu dan peristiwa di ayat diatas? paham! dia jelas masih menjadi Budak.
Captain Pancasila wrote: untuk mendapatkan gelar tsb, tentunya harus menjadi Istri Rasulullah terlebih dahulu! :goodman:
Sejak kapan jadi Ummul Mukminim tapi status masih budak ?? kalo ente bilang sejak jadi budak udah jadi Ummul Mukminim yah itu terserah ente wkwkwkkww

jadi Ummul mukminim ente seorang budak wkwkwkkw

Ngeles ajah loe!! gak malu loe ngeles teruss terusan??
Jelas banget Nabi junjungan anda melanggar sumpahnya sendiri!! paham anda
dan SEMAKIN TERBUKTI AQ BUTAN MANUSIA YG BERNAMA MUHAMAD DIBANTU SAMA IBLIS

Hebatnya udah langgar sumpah sendiri masih dibela sama Auloh swt tuhan ente
Baru tahu Tuhan yang sejati membiarkan Sumpah palsu di ucapkan utusannya dan hebatnya pula gak dapet hukuman malah didukung suruh GENJOT lagi :lol:

Ente masih ajah buta gak liat kalo itu bener bener salah dan tetep ajah di IMANI :rolling:

Silahkan ngeimani yang palsu yah :green:
saya mau yang asli ajah dah :supz:
User avatar
betdaniel99
Posts: 2252
Joined: Thu May 22, 2008 9:55 pm

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by betdaniel99 »

Captain Pancasila wrote: kalau yang budak anda tafsirkan "boleh(tidak wajib) dinikahi", maka konsekuensinya tafsiran tsb berlaku juga buat "wanita merdeka", padahal :
4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Perhatikan yang saya tebal-merahkan di atas. Yang namanya istri, pasti dikawin dan tidak zina.. Bandingkan, bila redaksi-nya sbb:

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari wanita-wanita dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.

Jadi, QS4:24, pada hematnya berkata:
1. Tidak boleh mengawini wanita bersuami, kecuali wanita tsb adalah budak.
2. Pergunakan hartamu untuk mencari istri dan bayar maharnya.

Sedangkan tentang budak, Sura Al-Mu'minun menyatakan:
1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
2. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya,
3. dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,
4. dan orang-orang yang menunaikan zakat,
5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.

Anta baca? Adalah beruntung seorang mukmin, yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri atau budak..!
betdaniel99 wrote:Siapa itu, Hazrat Abdullan Al-Zubeiri? Tahun berapa dia hidup? Mana sanad-nya?
Anda golongan Ahmadiyah, ya? Hayo ngakuuuu..
Captain Pancasila wrote: kalau anda bersikeras menolak bukti yang menyatakan bahwa Siti Mariah termasuk sebagai Ummul Mukminin, maka tunjukkanlah bukti bahwa Siti Mariah menikah lagi sepeninggal Nabi Muhammad! :goodman:
Tujuan saya bertanya di atas adalah untuk mencek ke-absahan argumentasi anta.. Ternyata, anta tidak bisa melakukannya. Kalau anta Islam sunni, anta seharusnya malu, karena mengutip sumber Ahmadiyyah.. :lol:

Sekarang, cobalah anta berpikir.. Bila Maria termasuk Ummul Mukminin, mungkinkah istri-istri yang lain protes, saat 'nabi' Muhammad menggaulinya? Adakah Aisah protes saat 'nabi' menggauli Hafsah, atau menggauli Zainab? Status Ummul Mukminin itu status-statusan, gak ada artinya. Jadi, mau si Maria kawin lagi atau engga, setelah 'nabi' meninggal: Kagak ngaruh, bro.

Makin terlihat bahwa, Hafsah marah karena 'nabi' menggauli seorang wanita yang bukan istri, terlebih karena di rumah-nya, di ranjang-nya..!

Shukran.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by Captain Pancasila »

Mahasiswa98 wrote:Sejak kapan jadi Ummul Mukminim tapi status masih budak ?? kalo ente bilang sejak jadi budak udah jadi Ummul Mukminim yah itu terserah ente wkwkwkkww

jadi Ummul mukminim ente seorang budak wkwkwkkw
kalau dah jadi Ummul Mukminin ya berarti sudah bukan budak lagi, sedangkan kalau statusnya masih budak (walaupun sudah jadi Istrinya) maka Siti Mariah masih boleh menikah lagi sepeninggalnya Nabi Muhammad (karena memang bukan termasuk sebagai Ummul Mukminin)! :goodman:
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by Captain Pancasila »

betdaniel99 wrote:Perhatikan yang saya tebal-merahkan di atas. Yang namanya istri, pasti dikawin dan tidak zina.. Bandingkan, bila redaksi-nya sbb:

Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari wanita-wanita dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
kalau memang yang dimaksud dalam ayat itu ialah zina dalam pengertian harafiah (sex diluar ikatan perkawinan), maka kata "zina" seharusnya tidak perlu ditulis lagi, cukup berhenti sampai "untuk dikawini/dinikahi" saja! karena sampai perlu ditulis, berarti maknanya lebih dari itu, yaitu meliputi juga (hubungan sex dalam) ikatan perkawinan yang tidak ditujukan untuk pernikahan, melainkan hanya untuk kesenangan sementara (seperti halnya nikah mut'ah)!
betdaniel99 wrote:Sedangkan tentang budak, Sura Al-Mu'minun menyatakan:
1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman
2. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya,
3. dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,
4. dan orang-orang yang menunaikan zakat,
5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.

"istri2" ---> Istri merdeka, "budak" ---> istri budak! perhatikan kata "atau", kalau yang "budak" tidak berstatus Istri, maka seharusnya penulisannya menggunakan kata "dan"!
betdaniel99 wrote:Tujuan saya bertanya di atas adalah untuk mencek ke-absahan argumentasi anta.. Ternyata, anta tidak bisa melakukannya. Kalau anta Islam sunni, anta seharusnya malu, karena mengutip sumber Ahmadiyyah.. :lol:
kalau anda mengasumsikan riwayat tsb bersumber dari Ahmadiyah, hanya karena periwayatnya dikasih gelar Hazrat, maka perhatikan juga siapa saja yang juga dikasih gelar Hazrat pada riwayat tsb, seperti Hazrat Khalifah Umar bin Khatab, Hazrat Mariah... :lol:
betdaniel99 wrote:Sekarang, cobalah anta berpikir.. Bila Maria termasuk Ummul Mukminin, mungkinkah istri-istri yang lain protes, saat 'nabi' Muhammad menggaulinya? Adakah Aisah protes saat 'nabi' menggauli Hafsah, atau menggauli Zainab? Status Ummul Mukminin itu status-statusan, gak ada artinya. Jadi, mau si Maria kawin lagi atau engga, setelah 'nabi' meninggal: Kagak ngaruh, bro.

Makin terlihat bahwa, Hafsah marah karena 'nabi' menggauli seorang wanita yang bukan istri, terlebih karena di rumah-nya, di ranjang-nya..!

Shukran.
karena itulah riwayat tsb, pastilah riwayat palsu (karena protes agar mengharamkan apa yang Allah perintahkan itu, sudah pasti tidak akan digubris oleh seorang Rasulullah, atau dengan asumsi Siti Mariah bukan Istri, maka itupun bertentangan dengan tafsir itu sendiri yang menyatakan "mengharamkan apa yang Allah halalkan", karena budakpun perlu dinikahi terlebih dahulu sebelum bisa menjadi halal untuk digauli)! perlu dicatat, memang ada riwayat lain yang menggambarkan kecemburuan Istri2 Nabi Muhammad terhadap Siti Mariah, akan tetapi alasan kecemburuan mereka itu, lebih disebabkan karena Ibrahim putra Siti Mariah (jadi kurang lebih sama seperti alasan kecemburuan Siti Sarah terhadap Siti Hajar)!
User avatar
betdaniel99
Posts: 2252
Joined: Thu May 22, 2008 9:55 pm

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by betdaniel99 »

Captain Pancasila wrote: kalau memang yang dimaksud dalam ayat itu ialah zina dalam pengertian harafiah (sex diluar ikatan perkawinan), maka kata "zina" seharusnya tidak perlu ditulis lagi, cukup berhenti sampai "untuk dikawini/dinikahi" saja! karena sampai perlu ditulis, berarti maknanya lebih dari itu, yaitu meliputi juga (hubungan sex dalam) ikatan perkawinan yang tidak ditujukan untuk pernikahan, melainkan hanya untuk kesenangan sementara (seperti halnya nikah mut'ah)!
Anta melebar.. saya tidak akan tanggapi tentang nikah utk kesenangan sementara.
Yang ingin saya counter argument adalah pernyataan ini:
Captain Pancasila wrote: didalam Islam, budakpun tetaplah harus dinikahi terlebih dahulu :
dari : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j& ... 7w&cad=rja

Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik, dari sini juga dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu hal ini jelas dengan redaksi ayat diatas yang mengatakan:

QS.4.24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.

Ayat lain yang mempertegas diwajibkannya seorang majikan untuk menikahi budaknya sebelum berhubungan seksual dengannya adalah:

QS. 4.25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.
Dinyatakan wajib bagi seorang majikan utk menikahi budaknya sebelum melakukan hubungan seks, padahal ayat yang dikutip (QS4:25) menyatakan boleh mengawini budak, bila tak ada duit cukup.. Penjelasan yang engga nyambung, jek.
Captain Pancasila wrote: "istri2" ---> Istri merdeka, "budak" ---> istri budak! perhatikan kata "atau", kalau yang "budak" tidak berstatus Istri, maka seharusnya penulisannya menggunakan kata "dan"!
Anta ngerti bahasa Indonesia gak, siy? Penggunaan 'atau' / 'dan' di atas tidak pengaruh ke status merdeka atau tidak merdeka.
betdaniel99 wrote:Tujuan saya bertanya di atas adalah untuk mencek ke-absahan argumentasi anta.. Ternyata, anta tidak bisa melakukannya. Kalau anta Islam sunni, anta seharusnya malu, karena mengutip sumber Ahmadiyyah.. :lol:
Captain Pancasila wrote: kalau anda mengasumsikan riwayat tsb bersumber dari Ahmadiyah, hanya karena periwayatnya dikasih gelar Hazrat, maka perhatikan juga siapa saja yang juga dikasih gelar Hazrat pada riwayat tsb, seperti Hazrat Khalifah Umar bin Khatab, Hazrat Mariah... :lol:
Ooh, begitu pendapat anta? Saya ingin anta menjawab pertanyaan saya ini:
betdaniel99 wrote:Siapa itu, Hazrat Abdullah Al-Zubeiri? Tahun berapa dia hidup? Mana sanad-nya?
Saya ingin melakukan verifikasi atas sumber data anta.
betdaniel99 wrote:Sekarang, cobalah anta berpikir.. Bila Maria termasuk Ummul Mukminin, mungkinkah istri-istri yang lain protes, saat 'nabi' Muhammad menggaulinya? Adakah Aisah protes saat 'nabi' menggauli Hafsah, atau menggauli Zainab? Status Ummul Mukminin itu status-statusan, gak ada artinya. Jadi, mau si Maria kawin lagi atau engga, setelah 'nabi' meninggal: Kagak ngaruh, bro.

Makin terlihat bahwa, Hafsah marah karena 'nabi' menggauli seorang wanita yang bukan istri, terlebih karena di rumah-nya, di ranjang-nya..!
Captain Pancasila wrote: karena itulah riwayat tsb, pastilah riwayat palsu (karena protes agar mengharamkan apa yang Allah perintahkan itu, sudah pasti tidak akan digubris oleh seorang Rasulullah, atau dengan asumsi Siti Mariah bukan Istri, maka itupun bertentangan dengan tafsir itu sendiri yang menyatakan "mengharamkan apa yang Allah halalkan", karena budakpun perlu dinikahi terlebih dahulu sebelum bisa menjadi halal untuk digauli)! perlu dicatat, memang ada riwayat lain yang menggambarkan kecemburuan Istri2 Nabi Muhammad terhadap Siti Mariah, akan tetapi alasan kecemburuan mereka itu, lebih disebabkan karena Ibrahim putra Siti Mariah (jadi kurang lebih sama seperti alasan kecemburuan Siti Sarah terhadap Siti Hajar)!
Sayangnya, tidak ada sumber yang mengatakan bahwa Maria dinikahi. Riwayat itu membantah bahwa Maria menjadi Ummul Mukminin.

Riwayat Maria digauli sebagai budak terdapat dalam sumber-sumber Islam sendiri, seperti Tafsir Ath-Tabhari dan SEBAB TURUNNYA AYAT AL-QUR'AN, oleh Jalaluddin As-Suyuthi. Sekarang, adalah tugas anta untuk menjelaskan sumber anta (Abdullah Al-Zubeiri).. Jangan lsg masuk ke ummul mukminin.

Shukran.
User avatar
Captain Pancasila
Posts: 3505
Joined: Wed Jun 01, 2011 1:58 pm
Location: Bekas Benua Atlantis

Re: Kepalsuan QS 66:2 terungkap lewat Hadist ttg Sumpah

Post by Captain Pancasila »

betdaniel99 wrote:QS. 4.25. Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.

Dinyatakan wajib bagi seorang majikan utk menikahi budaknya sebelum melakukan hubungan seks, padahal ayat yang dikutip (QS4:25) menyatakan boleh mengawini budak, bila tak ada duit cukup.. Penjelasan yang engga nyambung, jek.
keharusan menikahi budak bisa dilihat di QS 4:24-25, sedangkan alasan "mengapa budak kalau duitnya nggak cukup" adalah karena kalau dengan budak, maharnya bisa berupa "pembebasan budak" tsb!
Thabit bertanya pada Anas,”O Abu Hamza! Apa yang dibayar sang Nabi sebagai maharnya?” Dia menjawab, “Dirinya sendiri adalah maharnya karena dia telah membebaskannya (dari status budak) dan lalu mengawininya.” Anas menambahkan, “Di perjalanan, Um Sulaim mendandaninya untuk (upacara) pernikahan dan malam ini Um Sulaim mengantar Safiya sebagai pengantin sang Nabi. (Sahih Bukhari 1.367)
betdaniel99 wrote:Saya ingin melakukan verifikasi atas sumber data anta.

Sayangnya, tidak ada sumber yang mengatakan bahwa Maria dinikahi. Riwayat itu membantah bahwa Maria menjadi Ummul Mukminin.

Riwayat Maria digauli sebagai budak terdapat dalam sumber-sumber Islam sendiri, seperti Tafsir Ath-Tabhari dan SEBAB TURUNNYA AYAT AL-QUR'AN, oleh Jalaluddin As-Suyuthi. Sekarang, adalah tugas anta untuk menjelaskan sumber anta (Abdullah Al-Zubeiri).. Jangan lsg masuk ke ummul mukminin.
metode verifikasi yang saya pakai, adalah : kalau tidak bertentangan dengan Qur'an berarti asli, sedangkan kalau bertentangan berarti palsu, entah itu darimana sumbernya (shahih maupun dhoif), entah apa bentuknya (tafsir, hadits, riwayat, sirah, dsb)! :goodman:
Post Reply