Captain Pancasila wrote:mubahila khilaf (mubahila dimana baik salah satu ataupun kedua belah pihaknya, ada yang khilaf/tidak menyadari kesalahannya), memang tidak akan ada efeknya :
Setelah mubahila putih, mubahala hitam, kini muncul mubahila khilaf... Apa masih ada lagi mubahila jenis lain yg benar2 ada efeknya?
Kembali ke lap... top
Yg ini kok blom dijawab
Captain Pancasila wrote:karena :
33:21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
Jadi menurut CP kalau ada yg kawin dengan anak 6 tahun dan menggauli anak 9 tahun, pastilah bukan teladan yang baik, betul?
Captain Pancasila wrote:maka jika Nabi Muhammad berbuat sesuatu yang bertentangan dengan :
Syarat untuk Bisa BerumahTangga ---> Harus Sudah Mampu Mengurus Harta (Matang secara Akal/Kedewasaan) :
4:6. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
Syarat untuk Bisa Nikah ---> Harus Sudah Mampu Berhubungan Seksual (Matang secara Fisik) :
4:24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Jadi menurut CP anak umur 9 tahun pasti belum matang secara akal/kedewasaan, betul?
Jadi menurut CP anak umur 9 tahun pasti belum matang secara fisik, betul?