Perihal FATWA

Download Tulisan2 Penting tentang Islam; Website, referensi buku, artikel, latar belakang dll yang menyangkut Islam (Sunni) & Syariah.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Perihal FATWA

Post by ali5196 »

http://memri.org/bin/articles.cgi?Page= ... D=SP112306
fatwa-saudi-dilarang-bangun-gereja-di-n ... im-t35442/

Fatwa Saudi Juli 2000 : MELARANG PEMBANGUNAN GEREJA2 di Negara2 Muslim

Sebuah fatwa yg dikeluarkan Juli 3, 2000 oleh Dewan Permanen bagi Riset Akademis dan Keputusan Hukum Religius (The
Permanent Council for Scholarly Research and Religious Legal Judgment), sebuah organ Dep Agama Saudi, MELARANG pembangunan tempat2 ibadah non-Muslim di negara2 Muslim.

Fatwa itu mengatakan : dilarang bagi non-Muslim utk mendirikan markas di semenanjung ARab, menerima kewargaan Saudi, atau membeli tanah/rumah disana.
Last edited by ali5196 on Wed Dec 29, 2010 7:44 pm, edited 4 times in total.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Poll: Fatwa Saudi melanggar Islam atau tidak ?

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... php?t=2121
User avatar
pod-rock
Posts: 829
Joined: Tue Nov 28, 2006 1:25 pm

1001 Fatwa

Post by pod-rock »

1001 Fatwa

Author: Jacob Thomas on Saturday, March 03, 2007 - 12:20 AM

Di hari sabtu, 24 Feb 2007, harian online, Al-Sharq al-Awsat menerbitkan artikel yg panjang dg judul, ““Fuqaha al-Tajheel wa Fatawi Hasab al-Talab.” Terjemahan harafiahnya seperti ini: “Fuqaha Ketidak tahuan dan Fatwa yg diperintahkan.”

Sang Kolumnis memulai dengan kalimat:

“Penjajahan dunia Arab yg populer baru2 ini adalah oleh seorang Faqih (Ahli hukum, pluralnya Fuqaha), atau seorang Da’iya (tukang propaganda religius), atau seorang Mufti (orang yg mengusulkan pendapat hukum, biasanya dalam masalah etika, pendapatnya disebut Fatwa; pluralnya dalam bahasa Arab adalah Fatawi). Kualifikasi dari orang2 tersebut adalah: kesadaran akan akan iman islam, plus hafalan akan ayat2 Quran tertentu, juga mengenal baik hadits2 yg berguna. Keputusan utk ini sudah diterima oleh orang2 buta huruf yg berkisar 65% dari populasi orang Arab.”

Artikelnya panjang, dan saya berikan pada para pembaca FFI hanya poin2 penting yg dinyatakan utk membuktikan bahwa artikel ini berdasarkan perkembangan tipe “penjajahan” islam yg populer dan tidak sehat. Dia (sang kolumnis) menyebutkan beberapa Fatwa yg sama sekali tidak masuk akal.

Larangan Les Privat

Artikel yg berhubungan dg sebuah kasus ditahun 2004 dimana menteri pendidikan Mesir meminta bimbingan dari seorang Mufti negara tsb, tentang pemberian les privat beberapa pelajar yg dalam subjek tersebut mempunyai nilai yg kurang baik. Fatwanya menetapkan bahwa “Les privat yg diberikan oleh guru2 sekolah negeri harus dilarang diluar sekolah2.” Fatwa lain malah menentang fatwa tersebut diatas dan menyatakan bahwa “jika les2 itu tidak wajib, dan mengambil tempat disekolah, dan gurunya tidak meminta bayaran tinggi pada para pelajar, maka les privat tersebut boleh dilakukan.” Pihak berwenang terus menjelaskan hal2 yg menggelikan dan menyebutkan bahwa hal seperti ini menjadi pusat perhatian media2 mesir, sementara masalah2 yg lebih penting seperti ledakan jumlah penduduk, dan kekurangan makanan, sangat sedikit jadi perhatian. Dia tambahkan bahwa ketidakmamapuan pemerintah mesir utk memberi makan penduduknya membuat mereka tergantung pada bantuan amerika yg berjumlah sekitar dua milyar dollar setahun!

Fatwa larangan Sepak Bola (Soccer)

Butuh 36 halaman utk menjelaskan sebuah fatwa yg melarang main bola. Argumen berpusat pada fakta bahwa permainan tersebut diciptakan oleh kafir. Fatwa ini didukung oleh hadits nabi yg menyatakan: “Man tashabbaha biqawmen, fahuwa minhom”, yakni. Dia yg meniru orang lain, menjadi seperti mereka! Jika ini kasusnya, yg menulis artikel bertanya, “Kenapa para Mufti ini tidak melarang penggunaan Internet dan Komputer juga? Dan jika sepak bola itu haram, kenapa sepak bola menjadi olah raga yg paling populer di Mesir, dan di Arab Saudi?

Fatwa larangan duduk di kursi

Dalam mengenalkan fatwa khusus ini, sang kolumnis berkomentar, “Ini bukan sebuah gurauan, tapi sebuah fatwa yg sah yg berasal dari seorang Da’iyat yg dikenal sebagai Um Ins* dan dia (perempuan) punya situs webnya sendiri! Dia mempostkan kalimat ini: “Peringatan: Kursi, bangku panjang, dan sofa besar dilarang, Allahu Akbar!” Dalam Fatwanya, kita baca: “Satu kebiasaan jelek dari bangsa besar kita adalah penggunaan kursi.” Dia menulis tiga alasan kenapa kursi itu haram, “Pertama, nenek moyang kita tidak pernah memakai kursi. Kalau Kursi itu baik, nabi tercinta kita akan memakainya.” Sang kolumnis berkomentar tentang itu “Um Ins lupa menyebutkan bahwa tak satupun produk2 teknologi seperti listrik, gas, mobil, pesawat terbang, telepon, kulkas; pernah dipakai oleh nabi kita dan para pengikutnya saat itu. Apa dia benar2 duduk dilantai ketika dia menuliskan fatwa ini dalam situs webnya di internet?”

”Kedua, dia menyatakan dalam fatwanya bahwa kursi adalah ciptaan barat. Menggunakan kursi dan kagum pada kursi mengesankan kekaguman pada penciptanya yg adalah dari Barat. Bagaimana bisa kita terkagum-kagum oleh orang barat ketika mereka itu adalah musuh kita?”

Alasan ketiga yg disebut wanita ini sangat aneh dan mengagetkan; Saya harus berhati-hati dalam menerjemahkannya.

“Penggunaan sebuah kursi atau sebuah sofa besar menyebabkan orang jadi relaks; jadi ketika seorang perempuan duduk dikursi, kakinya mengambil posisi yg membuatnya gairahnya terbangkitkan, dan ini akan menarik perhatian para lelaki atau para jin, utk berhubungan seks dengan dia.. Dg demikian, bagi seorang wanita utk duduk pada sebuah kursi, adalah persoalan yg jahat dan sama saja dengan melakukan perzinahan.”

Sang kolumnis melanjutkan, “Alasan keempat yg diberikan oleh Um Ins dalam larangan penggunaan kursi adalah bahwa ‘dengan duduk dilantai, seorang muslim ingat Allah, dan ini menambah spiritualitas dia ketika dia mengakui kebesaran sang pencipta.’”

Fatwa yg mengabsahkan berbohong dan memberikan kesaksian palsu

Kolumnis kita menceritakan fatwa aneh lain, “Ada fatwa tiga halaman yg memberi lampu hijau (mengijinkan) seorang muslim untuk berbohong. Ini berdasarkan sebuah Hadits: “Berbohong diijinkan dalam kasus2 berikut: ketika seseorang berbohong utk menyenangkan istrinya; atau selama perang, atau jika hal itu membuat perdamaian diantara dua orang atau lebih.”

Sebuah pendapat yg melarang penggunaan Huruf X, seperti dalam “Explorer”

Kolumnis di Al-Sharq al-Awsat menceritakan kisah menakjubkan ini:

“Ini bukan gurauan, tapi saya baca mengenai pendapat hukum ini dari sebuah koran Saudi. Seorang pebisnis mendaftarkan sebuah hak cipta program komputer ke Kementerian perdagangan, program itu diberi nama “Al-Mustakshef (Explorer)”. Aplikasinya ditolak karena huruf X mirip seperti salib, yg mana tidak cocok dengan Arab Saudi! Sang bisnismen bertanya-tanya kenapa Kementrian Pendidikan tidak melarang penggunaan tanda “Tambah” dan “Kali” sekalian, karena keduanya akan mengingatkan orang2 pada tanda salib?!”

Fatwa terhadap belajar bahasa Inggris

Contoh lain yg diambil dari artikel tsb adalah sebuah fatwa mustahil, kali ini mengenai pemakaian bahasa asing diantara para muslim.

“Lagi2, saya tidak becanda! Ini benar2 sebuah fatwa resmi yg datang dari seorang Sheikh yg melarang diajarkan bahasa inggris. Hal itu berdasarkan sebuah klaim oleh seorang ahli hukum islamik, “bahkwa bahasa Arab membentuk bendera/spanduk dan kejayaan dari Islam; dg demikian, adalah tidak sah bagi seorang muslim utk berbicara dalam bahasa lain! Seorang yg ingin anaknya belajar bahasa inggris, contohnya, akan dikutuk dihari Pengadilan nanti.”

Sebuah perkembang biakan fatwa yg menuduh orang2 melakukan pemurtadan

“Sheikh2 dan tukang2 propaganda tertentu telah mengkhususkan diri mengeluarkan fatwa2 yg menuduh semua orang dengan pemurtadan. Seorang Sheikh menyusun sebuah daftar “Orang2 Murtad didunia Arab”. Tujuh puluh penulis Arab terkenal (Kristen dan Muslim) disebut-sebut dalam daftar ini; dan mereka itu semua dianggap layak mati!”

Akhirnya, sebuah fatwa dikeluarkan menyatakan bahwa ‘Koran Al-Sharq al-Awsat adalah sebuah penerbitan Murtad!”

Sang kolumnis berkomentar: “Tidak ada lagi yg halal bagi seorang muslim; dia harus memencilkan diri disudut mesjid, jangan bergerak sedikitpun!”

“Kesimpulan, bagaimana bisa kita gagal utk sadar kenapa bangsa kita ini kalah? Kita telah tertinggal dalam perburuan sains dan kemajuan teknologi yg terjadi dimana2 diseluruh dunia. Setelah mendapatkan dan membaca fatwa2 dari jaman kegelapan dan kebodohan, saya tidak tahan lagi utk tidak berteriak: O Allahku, kemana bangsa kita ini dibawa!?”

Sebanyak inilah yg saya bisa bagi pada para pembaca FFI, sebagian kecil dari artikel tentang Perkembang Biakan Fatwa dan Mufti didunia Arab. Saya merasa tidak dapat lagi menambahkan komentar2 utk artikel berapi-api yg menjelaskan begitu baiknya urusan negara yg menyedihkan dan tidak ada harapan, bukan hanya didunia arab, tapi diseluruh Daru’l Islam.
Duladi
Posts: 7006
Joined: Thu Apr 12, 2007 10:19 pm
Location: Samarinda
Contact:

Fatwa Terbaru dari Mesir: Wanita boleh menyusui Pria Dewasa

Post by Duladi »

WARTA BERITA RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP
Edisi: Bahasa Indonesia

Ikhtisar berita disusun berdasarkan berita-berita yang disiarkan oleh
Radio Nederland Wereldomroep selama 24 jam terakhir.


---------------------------------------------------------------------

Edisi ini diterbitkan pada:

Sabtu 26 Mei 2007 12:40 UTC


* FATWA MENYUSUI PRIA DEWASA DARI SYEKH AL AZHAR

Universitas Al Azhar di Kairo, ibukota Mesir menonaktifkan seorang syekhnya yang mengeluarkan fatwa istimewa. Menurutnya, seorang wanita boleh menyusui rekan sekerjanya. Fatwa skandal ini memperoleh perhatian besar pada media Arab. Laporan redaksi internet Arab Omar El Keddie dan Michel Hoebink.

Fatwa itu dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan segregasi perempuan dan pria dalam Islam. Dr. Izzat Atiya, seorang profesor di Universitas Al-Azhar, ditanya seorang perempuan tentang apakah dia boleh di ruangan berduaan dengan rekan kerja pria. Seharusnya itu tidak boleh menurut hukum Islam. Tetapi syekh al-Azhar itu menemukan sebuah buku dan sekaligus jalan keluar; Apabila perempuan itu pernah
menyusui pria itu maka hukumnya diperbolehkan. Hukum Islam memang mengatur bahwa apabila seorang perempuan menyusui seorang pria, maka ada hubungan antara ibu dan anak. Dalam hubungan itulah pengecualian hukum muhrim terjadi, bahkan perempuan
boleh melepas jilbabnya di hadapan pria itu.

Fatwa itu mendapatkan perhatian besar dari media dan menimbulkan diskusi panas. Dr. Izzat tampil di TV terkenal Al-Jazeera untuk menjelaskan fatwanya. Dalam interview itu dia menjelaskan bahwa minimal lima kali proses menyusui terjadi dan sampai pria merasa puas. Cerita yang sama di website Al-Arabiyya mendapatkan perhatian besar dan memancing dua ribu reaksi tertulis.

Tetapi Universitas Al-Azhar tidak senang dengan fatwa itu, apalagi kontroversi setelahnya. Dr. Izzat Atiya diskors karena atas fatwanya nama baik Islam dan tentunya Al-Azhar tercoreng. Dewan Tinggi Al-Azhar menerangkan bahwa fatwa itu bertentangan dengan prinsip Islam dan tidak sesuai dengan nilai moral dan pendidikan yang baik.

Syekh Atiya membela diri dengan pembelaan tertulis yang menyebut beberapa nama besar ahli Islam dalam sejarah. Ibn Hasim dan Ibnu Taimiyah menganjurkan hal yang sama, tulis syekh itu. Tetapi akhirnya dia terpaksa menuruti keinginan Al-Azhar. "Karena tokoh-tokoh Al-Azhar tidak setuju, maka saya menarik kembali fatwa itu."

Skandal fatwa aneh lain, terjadi pula di Mesir. Kurang dari seminggu sebelum kontroversi fatwa Dr. Atiya, Mufti besar Mesir, Ali Gomaa menyatakan bahwa sahabat-sahabat Nabi Muhammad meminum air kencing Nabi untuk pengobatan. Gomaa juga mendapatkan kritik keras karena pernyataan itu. Tetapi dia tetap pada pendirian bahwa apapun dari Nabi Muhammad adalah suci baik dari dalam maupun luarnya.
Menurutnya pula, Umm Haram mengumpulkan keringat Nabi dan membagikannya ke penduduk Madinah, disebutkan pula karena efek pengobatannya.

Dalam kenyataannya fatwa absurd seperti ini sering terjadi dalam yurisprudensi Islam. Tetapi peraturan pertamanya adalah apakah fatwa itu sesuai dengan logika internal sistem, bukan karena hasilnya bisa dilihat. Banyaknya kontroversi akhir-akhir ini hanya karena fatwa absurd itu mendapatkan perhatian besar dari media. Hukum Islam mengenai pemisahan jenis kelamin mendapat tekanan besar di masyarakat modern Mesir, di mana lebih banyak wanita bekerja karena kesulitan ekonomi dibandingkan negara Islam yang lain. Tetapi besar kemungkinan bahwa
syekh-syekh Mesir itu menemukan fatwa baru yang lebih masuk akal.

Tetapi pada akhirnya, institusi agama akan semakin tergerus, dan justru dengan itu permasalahan akan selesai.

---------------------------------------------------------------------
Radio Nederland Wereldomroep, Postbus 222, 1200 JG Hilversum

http://www.ranesi.nl/
http://www.radionetherlands.nl/
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

User avatar
pod-rock
Posts: 829
Joined: Tue Nov 28, 2006 1:25 pm

Fatwa: Sebuah kompas yang berbenturan dengan kehidupan

Post by pod-rock »

Fatwa: Sebuah kompas yang berbenturan dengan kehidupan modern

http://topics.nytimes.com/top/reference ... ne=nyt-per

oleh MICHAEL SLACKMAN

Published: June 12, 2007

CAIRO, June 11 — Pertama keluar fatwa Menyusui. Dinyatakan bahwa larangan islam bagi lelaki dan wanita yang tidak menikah utk berada dalam ruangan yang sama dapat diselesaikan utk kasus2 yang terjadi ditempat kerja, jika sang wanita menyusui sang lelaki teman kerjanya paling sedikit lima kali, utk membangun hubungan keluarga.

Lalu keluar fatwa air kencing. Katanya bahwa meminum air kencing nabi Muhammad dianggap sebagai berkat.

Selama beberapa minggu ini, fatwa menyusui dan air kencing terbukti menjadi sumber berita nasional yang memalukan di Mesir (http://topics.nytimes.com/top/news/inte ... ne=nyt-geo), sedikitnya karena kedua fatwa itu dikeluarkan oleh wakil dari pihak berwenang keagamaan paling tinggi dinegara itu.

“Kami sangat marah ketika mendengar mengenai kartun Danish mengenai nabi kami; tapi, dua fatwa ini merusak agama islam dan nabi kami lebih parah dibanding kartun tsb,” Galal Amin, seorang profesor ekonomi di American University di Kairo, menulis di Al Amsry Al Yom, koran disana.

Bagi banyak muslim, fatwa, atau maklumat agama, adalah jembatan antara prinsip2 agama mereka dengan kehidupan modern. Fatwa2 itu harus dikeluarkan oleh para ulama setelah melihat Quran dan ajaran2 nabi Muhammad sebagai petunjuk. Sementara pengumuman fatwa itu membuat sensasi perhatian yang heboh, banyaknya jumlah fatwa yang mengurusi kehidupan rutin sehari-hari juga jadi perhatian. Di Mesir saja, ribuan fatwa dikeluarkan tiap bulan.

Kontroversi di Kairo lebih dari sekadar memalukan. Fatwa tsb keluar tepat ketika para pemimpin politik dan agama disana bilang ada krisis dalam islam karena terlalu banyak fatwa dikeluarkan, dan kebanyakan lebih ditekankan pada ideologi daripada pembelajaran.

Keluhan telah menjadi subjek konferensi2 belakangan ini ketika wakil pemerintah mengenai standar2 islam bilang fatwa, secara umumnya, telah menjadi semacam iklan bagi aliran garis keras dan ketidak toleransian.

Konflik di Mesir berfungsi juga sebagai pengingat yang keras akan tantangan utama yang dihadapi masyarakat islam ketika mereka berdebat membela agama mereka dan juga dengan cara mereka mengakomodasi kemodernan. Fatwa adalah gugus depan dalam peperangan teologi dengan, seringnya sih, melawan pandangan2 dunia. Disinilah dimana tafsir bertemu kehidupan sehari-hari.

“Ini menjadi isu paling kritis bagi kita,” kata Abdullah Megawer, eks pemimpin komite Fatwa di Universitas Al Azhar, sebuah lembaga pendidikan Sunni Muslim yang berumur seabad di Mesir. “Anda menjelaskan pesan2 tuhan dengan cara yang bisa benar2 mempengaruhi cara hidup orang2.”

Teknisnya, fatwa tidak mengikat dan yang penerimanya bebas utk melihat sumber lain utk aturan yang lebih baik. Dalam sebuah agama yang tidak mempunyai otoritas doktrin yang terpusat, terjadi ledakan jumlah tempat2 yang menawarkan fatwa, mulai dari situs web yang menjawab pertanyaan2 tertulis, tv satelit yang menerima pertanyaan lewat telepon, sampai organisasi2 radikal dan teroris yang menyusun komite fatwa mereka sendiri.

“Ada kekacauan sekarang,” kata Mr. Megawer. “Masalahnya menciptakan kebingungan pikiran, kebingungan tentang apa yang benar dan salah, secara agama.”

Pemerintah mencoba memberi petunjuk dan mengontrol prosesnya, tapi karena mereka juga sedang berjuang mempertahankan keabsahan mereka, mereka jadi sering meremehkan keabsahan dari orang2 yang mereka tunjuk sendiri menjadi pemimpin2 agama. Di Mesir, ada dua institusi resmi yang bertanggung jawab mengenai tafsir agama: the House of Fatwa atau Dar AL-lfta, yang secara formal berada dibawah Mentri Hukum, dan Universitas Al-Azhar. Semua hukuman mati dipengadilan harus disetujui oleh Dar AL-lfta, misalnya.

“Orang2 ini sebenarnya ditunjuk sebagai agen pemerintah,” kata Muhammad Serag, professor bidang Islam di American University di Kairo. “Mereka tidak bisa dipercaya lagi.”

Sementara pandangan tsb dibantah oleh pejabat kedua institusi, tiap orang mengakui bahwa mereka yang mengeluarkan fatwa bertindak sebagai perantara agama dan modernitas dan sebagai wasit moral. Mereka harusnya tidak saja menganggap ajaran2 agama saja, tapi juga kondisi waktunya.

Posisi demikian juga terjadi di Barat, dan ini melibatkan peran pekerja sosial, terapis, pengacara dan penasehat religius.

Malah, hubungan antara Quran dan sebuah fatwa adalah masalah perselisihan saja. Beberapa akademisi muslim melihat perkataan dalam Quran dan idenya ditetapkan, dg sedikit ruang utk bermanuver. Yang lainnya melihat pekerjaan mereka adalah utk menyesuaikan kehidupan modern dengan teks2 yang secara halus dibengkokan utk sesuai dengan keadaan yang baru ini.

Isu kedua adalah dasar dari tafsir. Perkataan nabi Muhammad, yang dikenal sebagai Hadits, juga bertindak sebagai dasar bagi banyak fatwa. Tapi semua perkataannya itu, dimana ada ribuan, telah disampaikan lewat mulut kemulut dan bisa asli bisa juga tidak asli. Sebagian berupaya utk membatasi fatwa2 hanya berdasarkan Quran saja, sebagai hasilnya.

Sebuah tanda digantung ditembok belakang sebuah ruangan kecil yang berfungsi sebagai Fatwa Center bagi orang2 mesir yang mencari petunjuk: “Saudara2, Komite Fatwa Azhar menyambut para warga dan mengumumkan bahwa fatwa2 ini gratis, alias tidak usah bayar.”

Terselip didekat pintu masuk mesjid bersejarah Al Azhar ditengah kota, Fatwa Center ini buka 6 hari seminggu dari pukul 10 pagi sampai 2 siang. Sebuah ruangan yang kumuh dengan atap yang kotor, sofa2 hitam yang direkat dengan packing tape dan kursi2 besi yg berderit-derit jika diduduki. Lima Sheiks duduk disofa dan siap menerima orang2.

Sheik Abdel Aziz el-Naggar telah mengerjakan fatwa selama 17 tahun sebagai pegawai Al Azhar. Seperti sheik lainnya, dia dirotasi tiap bulan ke komite yang beroperasi di pemerintahan mesir regional. Bertahun2, katanya, mayoritas besar pengunjung telah meminta pertolongan dengan masalah pernikahan mereka.

“Kesakitan terbesar dimasyarakat yg saya amati adalah kurangnya kepercayaan dan pengetahuan antara suami dan istri,” katanya. “Sang suami berpikir maskulinitas adalah menjadi seorang diktator.”

Jam 11:30 siang, seorang wanita muda masuk dan duduk pd kursi didepannya. Dia memangku anaknya, sekitar 4 tahun, dan menjelaskan bahwa suaminya telah menikahi wanita lain (EMPAT istri boleh dalam islam) dan bahwa istri barunya itu hanya berumur 18 tahun. “Dia bilang dia akan menginap lima malam dengannya dan satu malam denganku,” keluh sang wanita. “Bolehkah saya minta cerai?” (Lho, satu malam lagi kemana dia ya???????, penerjemah)

Berdasarkan islam, sheik menyarankan, semua istri harus diperlakukan sama. Jadi jika suami tidak memperbaiki masalah ini dengan damai, maka ya, dia bisa minta cerai.

Itulah fatwa baginya.

Satu pasangan mendekati. Pakaian yang lelaki sobek2, dan istrinya kelihatan stress. Pakaian anak mereka, kira2 9 tahun, bersih, rambutnya pakai jel, senyumnya cerah. Sang lelaki menjelaskan bahwa mereka telah mengadopsi anak ini ketika anak masih berumur 9 bulan, dan mereka dengar bahwa dalam islam, anak mereka harus dikeluarkan dari rumah, karena ibunya tidak melahirkan dia atau menyusuinya.

Dia akan mencapai masa puber sebagai seorang luar, dan tidak boleh, teknisnya, ada disekitar wanita yang sekarang dia kenal sebagai ibunya. Imam dimesjid dekat rumah mereka bilang itu haram, tinggal bersama anak tsb.

Sheik mengiyakan, itu betul, sang anak tidak bisa tinggal bersama mereka. Sang ayah menyandarkan diri, terkejut dan akhirnya berkata, “ya sudah.”

Sang sheik tertegun melihat ini dan lalu menemui sheik lain utk minta pendapatnya.

Itulah fatwa bagi mereka.

Seorang lelaki ingin tahu jika dia bisa menyimpan uang yang dia temukan. Yang lain ingin tahu apa dia perlu bersaksi pada sebuah pengadilan jika dipanggil. Yang ketiga ingin tahu apa OKE2 saja membeli mobil dengan rencana kredit jangka panjang. Seorang ibu tidak suka istri anaknya dan ingin tahu apa dia bisa melakukan sesuatu utk membatalkan atau mengakhiri pernikahan anaknya itu.

Tiap konsultasi berlangsung beberapa menit saja. Pertanyaan2 demikian telah ditanyakan selama bergenerasi-generasi.

Haruskah patung kuno dihancurkan atau dirawat? Bolehkah wanita mengemudi mobil, bekerja, melakukan perjalanan tanpa ijin lelaki? Bolehkan lelaki dan wanita mengikuti sekolah bersama-sama? Apa boleh beli asuransi, memakai celana olah raga yang ada gambar silang (salib), berjabatan tangan dengan non muslim, berfoto, melihat foto keluarga?

Semua ini telah dibahas dengan fatwa2.

“Kami adalah nuraninya bangsa,” kata Abdel Moety Bayoumi, anggota Komite Riset Al Azhar, sebuah lembaga yang mengeluarkan pendapat dan issu religius dan sering berda dibelakan keputusan mengenai buku apa yang boleh dan tidak boleh diedarkan.

Di mesir, dan negara muslim lain, dimana hukum harus tunduk pada Quran, fatwa oleh pejabat pemerintah punya bobot sama dengan hukum. “Kita harus jelas apa yang jadi taruhan disini,” kata Mufti agung Mesir, Sheik Ali Gomaa, dalam pidato baru2 ini di London. “Jika pendapat yang tidak berbobot tiap orang dianggap sebuah fatwa, kita kehilangan alat yang penting utk mengendalikan ekstremisme dan mempertahankan kelenturan dan keseimbangan hukum islam.”

Dalam peran dan prakteknya sendiri, Mufti agung mewujudkan banyak isu2 yang diangkat sekitar praktek fatwa. Dia telah mengeluarkan aturan2 yang dianggap oran progresif hingga dirasakan sebagai hinaan, dan yang lainnya begitu harafiah dan juga dianggap menghina.

Sheik Ali mengeluarkan fatwa air kencing, yang sekarang terkenal sekali karena kehebohan itu, dalam sebuah buku, “Religion and Life.” Diterbitkan enam tahun lalu dan menceritakan kisah seorang wanita yang meminum air kencing nabi. Buku itu dia turunkan sendiri dari lemari, dan bilang bahwa pernyataan kontroversial itu bukanlah sebuah fatwa tapi hanya pendapatnya, ayng ditawarkan sebagai jawaban utk sebuah pertanyaan.

“Kenyataannya adalah bahwa sang mufti sekarang sudah ‘terbakar’ dan kehilangan pengakuan akan keahlian agamanya dan juga kehilangan kepercayaan para muslim dan fatwanya tidak akan menghasilkan apa-apa kecuali kecerobohan dari semua muslim; karena ada yg akan tidak suka padanya sama seperti mereka tidak suka minum air kencing.” Tulis Hamdy Rizk dalam koran oposisi.

Tapi tahun ini selain dikritik dia juga dipuji setelah dia keluarkan fatwa yang menyatakan bahwa boleh saja wanita melakukan operasi selaput dara sebelum menikah utk menyembunyikan bahwa mereka bukan lagi perawan. Dia bilang bahwa karena sulit diketahui apa seorang lelaki perawan atau tidak, maka wanita juga harus punya pilihan sama.

Tapi dia sudah terlalu jauh mengemukakan pendapatnya, ketika dia bilang bahwa jika seorang wanita yang sudah menikah melakukan seks dengan lelaki lain, lalu menyesali tindakannya dan meminta ampun pada tuhan, dia tidak harus memberitahukan hal ini pada suaminya. Tujuannya, kata dia, adalah utk mempertahankan keluarga.

Fatwa menyusui keluar dipertengahan Mei. Seorang akademisi religius, yang mengepalai departeman bidang ajaran2 nabi Muhammad di Foundation of Religion College of Al Azhar University, menulis bahwa ada saat2 dijaman nabi ketika wanita dewasa menyusui lelaki dewasa utk menghindarkan wanita itu memakai cadar didepannya.

“Menyusui lelaki dewasa mengakhiri masalah pertemuan2 pribadi, dan tidak melarang pernikahan,” tulis sang akademisi, Izat Atiyah. “Seorang wanita ditempat kerja bisa membuka cadarnya atau memperlihatkan rambutnya didepan orang yang telah dia susui.”

Aturan ini dijadikan olok-olok didalam pertunjukkan televisi satelit sekitar area itu, dan secara cepat dikutuk dirumah-rumah. Mr. Atiyah dihentikan sementara dari pekerjaannya, diejek dikoran-koran, dan dalam hitungan hari dikeluarkan pencabutan fatwa, alasannya “tafsiran yang buruk utk sebuah kasus khusus.”
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

http://www.islamreview.com/articles/top ... twas.shtml

Top 5 List of Stupidest Fatwas....

Full fatwa descriptions in this link: The List: The World’s Stupidest Fatwas


Unclothed sex

Who: Rashad Hassan Khalil, former dean of Islamic law at al-Azhar University in Cairo, Egypt

What: When Khalil ruled in January 2006 that for married couples, “being completely naked during the act of coitus annuls the marriage,” liberal Egyptians howled with derision. Other scholars rejected Khalil’s logic on the grounds that everything but “sodomy” is halal in a marriage.

Pokémon

Who: Saudi Arabia’s Higher Committee for Scientific Research and Islamic Law

What: Denouncing the lovable Japanese cartoon characters as having “possessed the minds” of Saudi youngsters, Saudi Arabia’s highest religious authority banned Pokémon video games and cards in the spring of 2001. Not only do Saudi scholars believe that Pokémon encourages gambling, which is forbidden in Islam, but it is apparently a front for Israel as well.

Polio vaccine

Who: Local mullahs in rural Pakistan

What: Pakistan’s largest Islamist umbrella group, the Muttahida Majlis-e-Amal (MMA), issued a fatwa in January 2007 endorsing the provincial government’s efforts to immunize children from polio in the country’s Northwest Frontier Province.

Fatwa Melarang Vaksin Anti Polio: http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=11509
Di '''India, Nigeria, Afghanistan''' dan '''Pakistan''' beberapa tahun belakangan ini, epidemi besar2an terjadi akibat penolakan penduduk setempat utk divaksinasi. Di Nigeria th 2004, protes besar2an terhdp vaksin-anti-polio dipimpin oleh Muslim yg mengatakan bahwa vaksin adalah upaya AS utk menjadikan Muslim mandul. Walau WHO sudah menegaskan bahwa ini tidak benar, protes ini sampai berlangsung selama berbulan2 dan akibatnya ? Banyak anak2 kena polio. Malah berbulan2 sesudahnya, anak2 masih kena penyakit ini. Satu negara bagian Nigeria menolak vaksinasi dan polio menjalar ke 10 negara bagian yg kesemuanya tadinya bebas polio !

Breast-feeding

Who: Ezzat Atiya, a lecturer at Cairo’s al-Azhar University

What: Many Muslims believe that unmarried men and women should not work alone together—a stricture that can pose problems in today’s global economy. So one Islamic scholar came up with a novel solution: If a woman were to breast-feed her male colleague five times, the two could safely be alone together. “A woman at work can take off the veil or reveal her hair in front of someone whom she breast-fed,” he wrote in an opinion issued in May 2007.
Last edited by ali5196 on Sat Jun 28, 2008 5:57 pm, edited 1 time in total.
User avatar
pod-rock
Posts: 829
Joined: Tue Nov 28, 2006 1:25 pm

Fatwa-fatwa favorit

Post by pod-rock »

Fatwa-fatwa favorit Gua

http://www.news.faithfreedom.org/index. ... e&sid=1548

oleh Laina Farhat-Holzman, Ph.D.

Karena tidak ada otoritas religius pusat di Islam, fatwa religius bisa diciptakan hampir oleh setiap orang yang punya TOA.

Tetangga muslim kita diseluruh dunia telah membangkitkan fatwa dengan hasil yang sangat menghibur bagi kita. Saya tahu tentang humor2 bawah tanahnya orang2 Iran dan muslim2 lain, saya pikir banyak dari fatwa ini Cuma banyolan konyol belaka. Beberapa fatwa, telah menimbulkan tindakan aneh mulai dari rasa geli hingga hasrat membunuh.

Fatwa2 aneh

- Koran Iran Kayhan (26 Juli 2007) mengkritik pegawai pemerintah karena membiarkan penjualan buku Harry Potter yang baru, katanya seri buku ini adalah proyek Zionis dengan tujuan utk merusak pikiran anak2 muda. Sebuah fatwa lalu meluncur keluar.

- Dekan Hukum Islam di Universitas Al Azhar Kairo pada Januari 2006 mengatur bahwa bagi pasangan yang sudah menikah, jika “telanjang bulat selama melakukan hubungan seks akan membatalkan pernikahan.” Muslim2 liberal berteriak-teriak mencemooh.

- Komite Tinggi Saudi Arabia utk Riset Sains dan Hukum Islam menolak karakter kartun Jepang, Pokemon dan melarang video games serta kartu2nya sejak 2001. Mereka mengklaim bahwa pokemon mendorong perjudian dan jelas2 sebuah penyamaran dari tindakan zionis. Otoritas agama di United Emirat Arab ikut bergabung, mengutuk game2 yang mempromosikan evolusi, yang mereka sebut teori Darwin-Yahudi.

- Ezzat Atiya, dosen di Universitas Al Azhar, telah memecahkan masalah bagi wanita dan pria yang tidak menikah yang terpaksa bekerja dalam ruangan yang sama (hal ini dilarang dalam islam). “Si wanita bisa membuka kerudung atau memperlihatkan rambutnya didepan orang yang sudah dia susui (teteki),” tulisnya, jadi jika siwanita menyusui teman kerja prianya lima kali, keduanya boleh dengan aman berada dalam satu ruangan bersama.” Universitas Al Azhar menghentikan tugas dosennya dan dia mencabut pernyataannya. Tapi seluruh Kairo sudah keburu tertawa terbahak-bahak.

- Mullah lokal dipegunungan Pakistan telah melarang para ibu mendapat suntikan polio bagi anak2nya; mereka mengklaim suntikan itu adalah persekongkolan barat utk mensterilisasi anak2 muslim. Fatwa sebaliknya yang menentang fatwa tsb datang dari sebuah kelompok Islam besar tapi tidak mampu mencegah fatwa dari mullah lokal tsb. Nigeria juga punya pengalaman yang sama dengan mullah setempatnya, hasilnya, bukannya mencegah penyebaran penyakit menular, tapi malah memperluas penyebaran penyakit ini ke 12 negara lain hanya dalam 18 bulan saja.

- Fatwa Iran punya cara yang lebih mengerikan dibanding temannya di Mesir. Yang paling terkenal kejam, tentu saja, adalah fatwa dari Pemimpin tertinggi Ayatollah (Ayat Allah) Ruhollah (Roh Allah) Khomeini, yang memandang buku masterpiece Salman Rushdie, The Satanic Verses sebagai buku haram, hasilnya adalah fatwa mati dan uang hadiah 3 juta dollar bagi kepala Salman. Ribuan muslim yang marah diseluruh duni memprotes buku tsb sebagai hinaan terhadap islam. Seorang penerjemah bahasa Jepang dibunuh, sebuah kedutaan dibakar, tapi Rushdie hingga kini masih mempertahankan kepalanya dan malah belakangan diberi gelar Sir oleh Ratu Inggris.

- Beberapa tahun lalu, ulama Iran secara sengaja menelaah sebuah isu hukum yang berujung keluarnya sebuah fatwa. Isu itu adalah : Punya siapa tangan pencuri yang sudah dipotong? Punya pencuri itu atau punya negara? Mereka mengeluarkan fatwa bahwa itu milik negara karena sang pencuri bisa saja lari kerumahsakit minta dipasangkan kembali. (Buset!!! Rumah Sakit dinegara muslim mana yang berani masangin tangannya kembali??? Lagian apa keburu gitu?)

- Ada fatwa yang melarang barang2 Denmark ketika koran Denmark mempublikasikan karton yang katanya “menghina islam.”

- Muslim yang marah tidak bisa memikirkan bagaimana caranya menghukum Sang Paus yang dalam salah satu kuliahnya mereka pikir telah ‘menghina’ islam, tapi mereka menemukan seorang biarawati yang menjadi perawat disebuah rumah sakit utk dibunuh, lalu juga muncul ide utk membakar beberapa gereja. Fatwa2 ini cukup ampuh utk membuat kerusuhan.

Kebanyakan dari fatwa2 ini dicetak oleh website FP (Foreign Policy), tapi memang menghibur bagi kita, tidak bagi yang jadi korban. Seperti mereka bilang, Hal seperti ini tidak bisa dibuat-buat.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

11 fatwa MUI mencuatkan debat hangat antara Muslim 'moderat' dan MUI
http://www.qantara.de/webcom/show_artic ... 325/i.html
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

FATWA Al Azhar, Dr Ali Gum'a : Minum KENCING Muhamad = RAHMAT !
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=14494


FATWA IBN BAZ BAHWA BUMI BERBENTUK DATAR
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=14072
Last edited by ali5196 on Sun Dec 13, 2009 4:52 am, edited 1 time in total.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

FATWA : asuransi kesehatan DILARANG bagi Muslim
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... hp?t=24147
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

INI LOH tipe 'SAINS' yg sering menjadi topik pembahasan Muslim:
http://www.asianews.it/index.php?l=en&art=7143

Topik2 populer TV di MESIR yg sering didiskuskikan selama berjam2 adalah bgm memperlakukan wanita : apakah suami boleh pegangan tangan dgn istri dimuka umum; apakah suami istri bisa ciuman, bgm bersenggama dsb.

Ulama2 sering mengeluarkan fatwa yg MELARANG suami istri melihat pasangannya bertelenjang ria. Mereka hanya boleh bertelanjang dlm ruang gelap. Senggama juga dlm ruang gelap atau dgn kain tipis diantara mereka.

Pertanyaan2 lain yg menginginkan sebuah fatwa :

"Apakah sebuah launderette (tukang dry cleaner) yg banyak di Mesir ini BOLEH memegang busana yg dikenakan wanita2 tidak berjilbab ?"

"JIka seorang wanita keluar dari kamar mandi telanjang dan ada anjing di aparemten tsb, apakah si wanita itu berdosa?!
Jawab: "Tergantung anjingnya. Jika anjingnya lelaki, maka wanita itu berdosa !" :lol: :lol: :lol:

Dlm sebuah surat kabar, saya membaca fatwa konyol lagi :
"TIDAK diijinkan utk main dgn BARBIE DOLL, karena boneka2 ini menunjukkan bagian2 tubuh wanita yg mengundang dosa."

"Bolehkan seorang wanita meneteki supirnya sendiri ?"
Si Imam menjawab : "Tergantung tingkat muhrimnya."

Begitu si mufti diprotes penonton, ia mengatakan "Kalian semua idiot, ini bukan masalah sensitivitas tetapi masalah yudisial."

:lol: :lol: :lol:
User avatar
Adadeh
Posts: 8184
Joined: Thu Oct 13, 2005 1:59 am

Post by Adadeh »

ali5196 wrote:"Bolehkan seorang wanita meneteki supirnya sendiri ?"
Si Imam menjawab : "Tergantung tingkat muhrimnya."
Hahaha... seharusnya tergantung kualitas payudaranya: masih kenyal-kenceng-montoque atau udah kendor-kempes... Yang kendor-kempes itu yang haram :lol:
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

PAKISTAN,Mesir dsb: diculik, diperkosa, dipaksa masuk Islam.
Bermacam2 fatwa AL AZHAR yg menyulut kebencian terhdp Kristen dan penculikan puteri2 Kristen Koptik

http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 5645#75645
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Fatwa Saudi: gagahi wanita kafir dan tinggalkan dia
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 058#385058
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

FATWA SAUDI: pesta ultah melanggar Islam
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 066#385066
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

FATWA MAROKO : daya sex gadis 9 th= wanita 20 thn
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 045#395045
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Re: Perihal FATWA 6 artikel

Post by ali5196 »

FATWA larang cat rambut hitam & mengenakan celana jeans
http://www.indonesia.faithfreedom.org/f ... 56&t=30489

Image
Cara Islami menarik perhatian cewek2 berusia enam tahun !
:rofl:
Post Reply