Surah Al-Rebecca: TANTANGAN Mengungguli Hukum Warisan allah!

Pembuktian bahwa Islam bukanlah ajaran dari Tuhan.
Post Reply
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Surah Al-Rebecca: TANTANGAN Mengungguli Hukum Warisan allah!

Post by Rebecca »

HUKUM WARISAN Islam (HWI) Buatan Allah

[4:7] Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

[4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.


[4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.



Ada SEMBILAN Kesalahan Fatal Hukum Warisan ISLAM! Sungguh ironis bukan, jika hukum warisan yang katanya BUATAN allah pencipta semesta alam memiliki banyak cacat yang sangat memalukan. Seorang Rebecca saja bisa menemukan 9 kesalahan mendasar Hukum Warisan Islam (HWI) buatan allah tersebut. Apakah anda pikir allah seperti ini layak dianggap atau disembah sebagai pencipta langit dan bumi, sementara Logika matematika dasar yang ditawarkan cuma mencerminkan kerendahan logika berpikir. Untuk itu saya mengajukan konsep pembagian warisan yang adil dan merata yang TANPA error atau overbalance seperti yang terjadi pd HWI. Konsep yang kuajukan kuberi nama Hukum Warisan Rebecca (HWR). HWR tersebut hanya memerlukan EMPAT ayat singkat, padat dan tidak mengundang multi-interpretasi seperti yang terjadi pada HWI. Perlu diketahui, konsep ini digagas hanya memerlukan waktu 30 menit saja. Jadi jika konsep yang lahir dari pemikiran setengah jam saja bisa MENGUNGGULI HWI, apakah allah seperti itu layak anda sembah? apakah bukan sebaiknya anda menyembah allah yang punya LOGIKA yang agak cerdas? :D




HUKUM WARISAN Rebecca (HWR):

[Al-Rebecca 1:1] Bagian yang diperoleh seorang laki-laki sama dengan seorang perempuan. Jika perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan tidak berimbang maka masing-masing individu memperoleh bagian yang sama. Hal ini dilakukan untuk memenuhi asas keadilan dan menghindari bias gender. Pembagian-pembagian berikut dilakukan setelah dilunaskan hutang-hutang yang ditinggalkan oleh pewaris.


[Al-Rebecca 1:2] Jika pewaris meninggalkan suami atau isteri maka bagian mereka masing-masing adalah SETENGAH dari harta yang ditinggalkan. Jika yang meninggal memiliki anak perempuan atau (dan) laki-laki maka bagian yang diperoleh adalah SEPERTIGA dari harta yang ditinggalkan. Jika pewaris meninggalkan ayat atau (dan) ibu maka bagian yang didapat adalah SEPERENAM dari harta yang ditinggalkan.


[Al-Rebecca 1:3] Jika pewaris tidak meninggalkan orang tua atau (dan) anak maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada suami/isteri. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/isteri, maka bagiannya diserahkan dan ditambahkan kepada anak. Jika pewaris tidak memiliki orang tua dan suami/isteri maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada anak. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/istri dan anak, maka bagian mereka diserahkan dan ditambahkan kepada orang tua si pewaris.


[Al-Rebecca 1:4] Jika yang meninggal tidak memiliki baik istri/suami, anak dan orang tua, maka cucu si pewaris mewarisi LIMA PERENAM dari harta yang ditinggalkan. Jika pewaris tidak memiliki ahli-ahli waris yang telah disebutkan terdahulu, maka saudara kandung mewarisi DUA PERTIGA dari harta yang ditinggalkan. Apapun yang tersisa diberikan secara merata dan adil kepada anggota keluarga yang lain yaitu kakek, nenek, saudara SEIBU, dan saudara SEAYAH. Jika semua ahli waris yang telah disebutkan tidak ada, maka semua harta yang ditinggalkan disumbangkan kepada lembaga sosial.



Bagaimana tanggapan anda? cukup pendek, ringkas dan padat bukan? Coba bandingkan dgn HWI buatan allah, bukankah HWR jauh lebih ringkas dan gampang dimengerti daripada HWI buatan allah? HWR lahir dari logika kombinasi sederhana yang bisa dipelajari oleh anak SD sekalipun. Bagi mereka yang berminat MENGUJI kebenaran HWR yang bs mengungguli HWI dipersilahkan untuk mengajukan kasus-kasus yeng menurut anda HWR memiliki kelemahan. Sepanjang kombinasi yang mungkin terjadi, aku sudah memikirkan dan yakin bahwa OVERBALANCE tidak pernah terjadi pada HWR seperti pd HWI ciptaan allah. Anda bisa memperhatikan juga keharmonisan dan keserasian komposisi 5/6, 2/3, 1/2, 1/3, 1/6 atau 10/12, 8/12, 6/12, 4/12, 2/12. Oya, kekuatan HWR yang sangat hebat mengungguli HWI disamping anti-overbalance adalah anti-bias gender. Artinya dalam HWR seorang perempuan memiliki bagian yang sama dgn seorang laki-laki. Dan Seorang laki-laki tidak bisa menggugurkan bagian perempuan seperti terjadi pada HWI yang bias gender dan overbalance.


Adakah muslims di FFI ini yang bisa menggugurkan dan mencari kelemahan HWR? Jika HWR yang lahir dari konsep 30 menit terbukti lebih unggul dari HWI yang katanya pencipta langit dan bumi, bukankah ini menunjukkan HWI lahir dari seseorang yang memiliki LOGIKA BERPIKIR yang rendah? RENUNGKANLAH! :lol: Selamat Wiken dan Hari Minggu! :D
Last edited by Rebecca on Sat Jun 16, 2007 7:02 am, edited 1 time in total.
User avatar
KingofBandit-Jing
Posts: 98
Joined: Wed Jan 03, 2007 4:55 pm

Post by KingofBandit-Jing »

mantap hai rasul Rebecca ^o^
User avatar
moslem
Posts: 395
Joined: Fri Oct 13, 2006 3:13 pm
Location: antah berantah, small village

Post by moslem »

Sebelum gw mengulas teorimu, berilah 5 contoh kasus setidaknya dengan elemen yang sama seperti 5 contoh kasus berikut jawabannya warisan dalam Quran yang sudah pernah lu tulis..Nggak perlu lu bawa-bawa nama Islam, pakai akal saja baik ngrespon atau jawabannya..

Anggap gw lawan atheis murni....
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

moslem wrote:Sebelum gw mengulas teorimu, berilah 5 contoh kasus setidaknya dengan elemen yang sama seperti 5 contoh kasus berikut jawabannya warisan dalam Quran yang sudah pernah lu tulis..Nggak perlu lu bawa-bawa nama Islam, pakai akal saja baik ngrespon atau jawabannya..

Anggap gw lawan atheis murni....
Loh mas, yah itu tugas sampeyan! Justru karena menurut gue semua kasus yang saya ajukan di sini: Ada SEMBILAN Kesalahan Fatal Hukum Warisan ISLAM! BISA DIPECAHKAN dgn HWR tsb! Oke deh, gue ngalah. Gue kasih elo Kasus 1, dimana kasus ini jika menggunakan HWI akan mengalami OVER BALANCE. Berikut gue buat perbandingan.



MENGGUNAKAN HUKUM WARISAN ISLAM

CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> BLOODY OVERBALANCE!




MENGGUNAKAN HUKUM WARISAN REBECCA

CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

1/3 (ayat 2) + 1/6 (ayat 2) + 1/2 (ayat 2) = 1 --------------> BALANCE!


Buktikan sendiri 9 kasus bermasalah oleh Hukum warisan islam buatan allah, dengan sangat GAMPANG dan SUKSES dipecahkan dgn menggunakan hukum warisan Rebecca!...Jadi, Hukum Warisan Buatanku mengungguli hukum warisan buatan allahnya islam! hihihi :lol:
User avatar
alley_shatree
Posts: 3515
Joined: Wed Jan 31, 2007 9:49 pm

Post by alley_shatree »

DUA2NYA BUKAN PAKE CARA ISLAM....JANGAN ASAL CLAIM DONK...
YG PERTAMA BUKANLAH CARA PERHITUNGAN ISLAM WALAU BAGIAN2 WARISNYA SUDAH BENAR TAPI CARA PERHITUNGANNYA NGAWUR !

YG KEDUA PAKE HUKUM WARISAN AL GEBLECA YG MENURUT GUE :

HUKUMMU ITU BISA BERLAKU BILA LAKI2 ITU DIANGGAP SAMA PERSIS DENGAN WANITA BAIK DARI SEGI TANGGUNG JAWAB, TUGAS DLL.
PADAHAL MENURUT ISLAM LAKI2 ITU DITUNTUT UTK BERTANGGUNG JAWAB(MELINDUNGI) THD WANITA....TOH BAGIAN WARISAN YG LEBIH PADA PRIA ITUPUN AKAN KEMBALI(DIRASAKAN) JUGA KE PIHAK WANITA.

JADI TINGGAL TERGANTUNG DARI POINT OF VIEW NYA.

LAGIAN HUKUM WARISAN ITU BISA FLEKSIBEL JUGA KOG KARENA ADA MUSYAWARAH DAN WASIAT JADI TERGANTUNG DARI KERELAAN MASING2 AHLI WARIS.
SBG CONTOH ADA DI SAUDARA GUE YG SEBAGIAN BESAR WARISANNYA DIBERIKAN KEPADA SAUDARANYA YG PALING MEMBUTUHKAN.
WALAU TIDAK MEMENUHI HUKUM NORMAL WARIS TAPI SYAH JUGA MENURUT ISLAM.

YG JELAS HUKUM ISLAM ITU SUDAH SANGAT LENGKAP DAN NGGA ADA BOLONG2.
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

yah...karena menurut elo yang cara islam adalah hukum buatan umar dan zaid BUKAN buatan allah dan muhammad kan? :D

Gimana, susah kan elo mencari kelemaham HWR! bayangkan saja pakai dengkulmu, kok bisa hukum sederhana pemikiran 30 menit lebih UNGGUL dari pemikiran allah yang memilih nabi yang birahi pd anak 6thn? KOK BISA allah yang katanya pencipta semesta alam memiliki alur logika berpikir yang cetek yang menyebabkan si UMAR dan ZAID kebingungan sehingga harus menemukan formula baru untuk membetulkan cacat logika allah? :lol:
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

aku masih bisa membuat hukum-hukum warisan yang lain dgn KOMBINASI dan PROPORSI yang berbeda-beda. Tak memerlukan otak untuk membuat kombinasi murahan beginian! DALAM HWR yang sudah kuajukan di atas pun tak memerlukan teknik koreksi AUL atau semacamnya seperti yang dibutuhkan HWI buatan awloh! :D

Ya, tentu saja muslim malu masuk ke thread ini. MALU kalau allah yang dia sembah sambil nungging 5x sehari ternyata otaknya masih kl dengan otak anak lulusan SMP sekalipun!...Hihihihi...biarkan aku tertawa, bukan untuk menertawakan anda, tp untuk menyadarkan anda: juliusrocky: MODE ON. :D
SQUALL LION HEART
Posts: 2155
Joined: Thu Nov 23, 2006 8:56 am
Location: ujung langit

Post by SQUALL LION HEART »

Wah... benar2 mesti kupanggil rasullah nih si rebeca..

hahhahaaha...
User avatar
infidel&kufir
Posts: 240
Joined: Thu Sep 28, 2006 3:22 pm
Location: Kantor SBY

Post by infidel&kufir »

Rebecca bikin agama baru aje....
lumayan kan punya pengikut...
siapa tau yang murtad dari islam gara-gara FFI bisa jadi pengikut lo hehehehheheh....
Pembawa Pedang
Posts: 4984
Joined: Fri Mar 16, 2007 1:39 am

Post by Pembawa Pedang »

[Al-Rebecca 1:2] Jika pewaris meninggalkan suami atau isteri maka bagian mereka masing-masing adalah SETENGAH dari harta yang ditinggalkan. Jika yang meninggal memiliki anak perempuan atau (dan) laki-laki maka bagian yang diperoleh adalah SEPERTIGA dari harta yang ditinggalkan. Jika pewaris meninggalkan ayat atau (dan) ibu maka bagian yang didapat adalah SEPERENAM dari harta yang ditinggalkan.
Usah pede dulu lah.....bukan tak mo bantah tapi gaya pede elo bikin gue jijik...

Letak kesalahan fatal :

1. Pewaris = Orang yang mewarisi harta..bukan simati!

2. Rebacca berusaha untuk adil terhadap gender tapi lupa pada keadilan anak dan ibu......

Lihat contoh : Jika simati ( bukan pewaris woi )...meninggalkan 1 orang isteri dan 5 orang anak semua laki laki sdh berkeluarga serta punya anak ........

Maka menurut HWR : 1/2 (isteri) + 1/3 ( anak lk / 5 ) = 5/6

sisa 1/6 diberikan pada isteri maka bagian isteri 4/ 6

>>>>>Bagian masing anak adalah 1/3 : 5 = 0.0666

>>>>>Sedang isteri adalah = 0.666


Ha..hah.... error dari sisi keadilan......coba bayangkan jika simati meninggalkan 7 orang anak....
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

@atas gue,

kesalahan fatal apanya? kau sendiri buktikan dgn HWR tdk akan pernah terjadi BLOODY OVERBALANCE seperti ciptaan allahmu yang super jongkok itu. Kombinasinya tdklah rumit, tp krn yang mengarang quran ngakunya buta huruf, ya lihat saja si umar dan zaid mesti kerepotan dibuatnya :D .

Oya, sisi keadilan? keadilan menurut siapa? yah pantaslah si istri mendapatkan jumlah yang lebih banyak dari anaknya, wong yang mati si suami kok! nah justru elo pertanyakan quranmu itu, yang tidak menghargai sama sekali ISTRI!

Elo ngakunya kesalahan fatal...hihihi...kesalahan fatal itu OVERBALANCE seperti di quran buatan muhammad itu! gue udah buktikan di thread sebelah! :lol:
SQUALL LION HEART
Posts: 2155
Joined: Thu Nov 23, 2006 8:56 am
Location: ujung langit

Post by SQUALL LION HEART »

Pembawa Pedang wrote: Lihat contoh : Jika simati ( bukan pewaris woi )...meninggalkan 1 orang isteri dan 5 orang anak semua laki laki sdh berkeluarga serta punya anak ........

Maka menurut HWR : 1/2 (isteri) + 1/3 ( anak lk / 5 ) = 5/6

sisa 1/6 diberikan pada isteri maka bagian isteri 4/ 6

>>>>>Bagian masing anak adalah 1/3 : 5 = 0.0666

>>>>>Sedang isteri adalah = 0.666


Ha..hah.... error dari sisi keadilan......coba bayangkan jika simati meninggalkan 7 orang anak....
Mimpi kalee lu...
mendingan kamu mulai berpikir dan pake nurani..
tuh anak kan diurus ama ibunya...
ya pantaslah si ibu dapat warisan yg lebih banyak..
dasar ISLAM YG TAK PERNAH MENGHARGAI YG NAMANYA IBUUUUU..

Beginilah nasib yg jadi ibu kalau masuk muslimm... menyedihkan..
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

SQUALL LION HEART wrote:Mimpi kalee lu...
mendingan kamu mulai berpikir dan pake nurani..
tuh anak kan diurus ama ibunya...
ya pantaslah si ibu dapat warisan yg lebih banyak..
dasar ISLAM YG TAK PERNAH MENGHARGAI YG NAMANYA IBUUUUU..

Beginilah nasib yg jadi ibu kalau masuk muslimm... menyedihkan..
Betul sekali Squall, dalam hukum warisan awloh, istri emang tak pernah dihargai. Bandingkan dengan HWR yang menghargai istri karena dialah yang bakal mengurus anak-anak, wajarkan kl dapat jauh lebih banyak. LAGIPULA dalam HWR, jika istri tersebut akhirnya mati, hartanya juga bakal dikasih ke anak-anak...SANGAT ADIL kan? :lol:


[Al-Rebecca 1:3] Jika pewaris tidak meninggalkan orang tua atau (dan) anak maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada suami/isteri. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/isteri, maka bagiannya diserahkan dan ditambahkan kepada anak. Jika pewaris tidak memiliki orang tua dan suami/isteri maka bagian mereka diwarisi dan ditambahkan kepada anak. Jika yang meninggal tidak memiliki suami/istri dan anak, maka bagian mereka diserahkan dan ditambahkan kepada orang tua si pewaris.

DALAM HWR, jelas sekali prioritas dinyatakan secara eksplisit bukan seperti hukum warisan awloh yang kabur alias jongkok. DALAM HWR, dijelaskan sbb:

AHLI WARIS utama, sesuai urutan:
1. Suami/Istri
2. Anak-anak
3. Orang tua


AHLI Waris pendamping (diberikan jika AHLI WARIS utama tidak ada), sesuai urutan:
1. Cucu
2. Saudara Kandung
3. kakek, nenek, saudara SEIBU, dan saudara SEAYAH.


Lha, HWR yang cuma lahir dari pemikiran setengah jam aja mengatur lengkap prioritas ahli waris. apa nggak guyon tuh, ilmu waris islam yang jongkok, yang katanya diciptain awloh, tapi masalah pengaturan prioritas aja berantakan shg si umar dan zaid pusing dibuatnya untuk melahirkan AUL untuk mengkoreksi kesalahan brutal awloh! :lol:
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

Pembawa Pedang wrote:Letak kesalahan fatal :

1. Pewaris = Orang yang mewarisi harta..bukan simati!
kesalahan fatal gundulmu! :lol: ...elo bisa bedakan si PEWARIS dgn AHLI WARIS ora ndul?

si PEWARIS adalah orang yang mati dan meninggalkan harta waris

si AHLI WARIS adalah orang yang mewarisi harta si pewaris!



baca di sini: http://media.isnet.org/islam/Waris/Definisi.html


Hak-hak yang Berkaitan dengan Harta Peninggalan
Dari sederetan hak yang harus ditunaikan yang ada kaitannya dengan harta peninggalan adalah:

1. Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya, dengan catatan tidak boleh berlebihan. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya. Di antaranya, biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya pemakaman, dan sebagainya hingga mayit sampai di tempat peristirahatannya yang terakhir.

Satu hal yang perlu untuk diketahui dalam hal ini ialah bahwa segala keperluan tersebut akan berbeda-beda tergantung perbedaan keadaan mayit, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.



owalah, mahluk muslim ternyata manusia jongkok semua. membedakan AHLI WARIS dgn si PEWARIS saja tidak bisa, gimana mau debat logika dgn gue? :wink:
gilito

Post by gilito »

mau tanya boleh?

HWR, ada ketentuan wasiat gak?
ada ketentuan untuk orang miskin dan orang yang hadir saat pembagian gak?

HWR, ada sejak kapan? pengikut? [penganut?], bedanya sama UUD yang dibuat negara apa ya? truz ada UU tambahan gak? apa sudah sempurna?
sempurna menurut sapa ya? ada legalitas gak? berlaku di Republik Mimpi ya?

kok nyontek pake "se-per sekian" kenapa gak pakai %? takut kalah ya? atau karena blom ngerti apa itu %? % menurut kamu kan "per seratus ya"? jadi kalo ada aturan kamu yang LIMA PERENAM itu brapa %, kalo semua ahli waris ADA?
Jika yang meninggal tidak memiliki baik istri/suami, anak dan orang tua, maka cucu si pewaris mewarisi LIMA PERENAM dari harta yang ditinggalkan
yang meninggal ini siapa? sisa 1/6 nya kemana?

Nanti kalo uda ada legalitas dari Agamamu, baru saya dan Muslimin semua bisa 'berperang' dengan teori BECA yang belum teruji oleh siapa pun, lebih baik kamu uji dulu kepada ahli agama/atheis mu, majukan proposal dl geh...kalo cuma mo di pake di FFI ya silakan...bebas kok, 100% tergantung surat wasiat saja silakan...jalani ajaran Agamamu...

kalo mo adu lebih pintar sama Muslimin boleh, coba kamu sebutkan ke-ahlian kamu bidang apa, nanti saya yang uji dan sebaliknya saya akan sebutkan ke ahlian saya, silakan kamu uji jg...gimana?
Pembawa Pedang
Posts: 4984
Joined: Fri Mar 16, 2007 1:39 am

Post by Pembawa Pedang »

kesalahan fatal apanya? kau sendiri buktikan dgn HWR tdk akan pernah terjadi BLOODY OVERBALANCE seperti ciptaan allahmu yang super jongkok itu. Kombinasinya tdklah rumit, tp krn yang mengarang quran ngakunya buta huruf, ya lihat saja si umar dan zaid mesti kerepotan dibuatnya
Siapa yg bilang pembagian warisan berdasarkan Quran sulit?...kami tak pernah mengalami kesulitan melaksanakannya.....

wajar sulit buat kamu karena kamu buta quran....baca Quran aje ngga tahu tapi berani bilang ini..itu..dasar.... :twisted:

coba aje elo kasi contoh soal..ntar gue selesaikan dgn Quran....
si PEWARIS adalah orang yang mati dan meninggalkan harta waris

si AHLI WARIS adalah orang yang mewarisi harta si pewaris!
Woi..pewaris dan ahli waris itu sama coy.....

Contoh" Siapa pewaris kerajaan Saudi sekarang...Raja Fath yg udah mati atau Pangeran Sultan bin Abdul Aziz adiknya Raja Abdullah sekarang?...
Betul sekali Squall, dalam hukum warisan awloh, istri emang tak pernah dihargai. Bandingkan dengan HWR yang menghargai istri karena dialah yang bakal mengurus anak-anak, wajarkan kl dapat jauh lebih banyak. LAGIPULA dalam HWR, jika istri tersebut akhirnya mati, hartanya juga bakal dikasih ke anak-anak...SANGAT ADIL kan?
Dasar bebal...baca kembali tulisan gue...tuh anak 5 orang udah pada kawin semua..dan punya anak lagi.....

Adil moyang loh.....
Gimane kalo si isteri kawin lagi dgn orang kaya malah....apa anak ngga bakalan sakit hati....udah dapat warisan gede malah kawin lagi.....harta warisan ayahnya bakalan diembat oleh ayah tirinya.....

dan yg fatal lagi...penyebutan surat Al Rebecca menyalahi kaidah bahasa Arab...ingat imbuhan AL hanya ada pada bahasa Arab....seharusnya surat AR REBECCA...
Pembawa Pedang
Posts: 4984
Joined: Fri Mar 16, 2007 1:39 am

Post by Pembawa Pedang »

1. Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya,
Pewaris = Ahli waris yg ditinggalkan....Jika pewaris orang yang mati bagaimana si mati bisa mengunakan harta untuk pemakaman?

Yg ngurus orang mati..orang yg hidup coy...


Harta miliknya = Maksudnya harta simati....

:lol: :lol: :lol: :lol:
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

GUOBLOK kok dipelihara! :lol: ...salahin tuh buku ini! TULIL! :lol:

http://media.isnet.org/islam/Waris/Derajad.html
B. Derajat Ahli Waris
Antara ahli waris yang satu dan lainnya ternyata mempunyai perbedaan derajat dan urutan. Berikut ini akan disebutkan berdasarkan urutan dan derajatnya:

1. Ashhabul furudh. Golongan inilah yang pertama diberi bagian harta warisan. Mereka adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma'.

2. Ashabat nasabiyah. Setelah ashhabul furudh, barulah ashabat nasabiyah menerima bagian. Ashabat nasabiyah yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yang menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta peninggalan. Misalnya anak laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki pewaris, saudara kandung pewaris, paman kandung, dan seterusnya.

3. Penambahan bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri). Apabila harta warisan yang telah dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga tersisa, maka hendaknya diberikan kepada ashhabul furudh masing-masing sesuai dengan bagian yang telah ditentukan. Adapun suami atau istri tidak berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan lainnya.

4. Mewariskan kepada kerabat. Yang dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yang masih memiliki kaitan rahim --tidak termasuk ashhabul furudh juga 'ashabah. Misalnya, paman (saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi (saudara ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak perempuan. Maka, bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul furudh, tidak pula 'ashabah, para kerabat yang masih mempunyai ikatan rahim dengannya berhak untuk mendapatkan warisan.

5. Tambahan hak waris bagi suami atau istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dan 'ashabah, juga tidak ada kerabat yang memiliki ikatan rahim, maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki kerabat yang berhak untuk mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian seperempat dari harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya merupakan tambahan hak warisnya. Dengan demikian, istri memiliki seluruh harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta peninggalan istri yang meninggal.

6. Ashabah karena sebab. Yang dimaksud para 'ashabah karena sebab ialah orang-orang yang memerdekakan budak (baik budak laki-laki maupun perempuan). Misalnya, seorang bekas budak meninggal dan mempunyai harta warisan, maka orang yang pernah memerdekakannya termasuk salah satu ahli warisnya, dan sebagai 'ashabah. Tetapi pada masa kini sudah tidak ada lagi.

7. Orang yang diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris. Yang dimaksud di sini ialah orang lain, artinya bukan salah seorang dan ahli waris. Misalnya, seseorang meninggal dan mempunyai sepuluh anak. Sebelum meninggal ia terlebih dahulu memberi wasiat kepada semua atau sebagian anaknya agar memberikan sejumlah hartanya kepada seseorang yang bukan termasuk salah satu ahli warisnya. Bahkan mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat boleh memberikan seluruh harta pewaris bila memang wasiatnya demikian.

8. Baitulmal (kas negara). Apabila seseorang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris ataupun kerabat --seperti yang saya jelaskan-- maka seluruh harta peninggalannya diserahkan kepada baitulmal untuk kemaslahatan umum.



Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris...Ha...ha...ha...hari gene masih ada muslim TULIL yang mengatakan PEWARIS sama dengan ahli waris :roll: ...tonyo deh sono si montir yang punya tesis comberan! Ha...ha...ha...elo bener2 pecundang habis di thread gua ini NDUL!

baca juga SEPERTIGA HARTA PEWARIS, ndul!...TULIL elo! :lol:
Pembawa Pedang
Posts: 4984
Joined: Fri Mar 16, 2007 1:39 am

Post by Pembawa Pedang »

.>>>>>>>> Tambahan hak waris bagi suami atau istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dan 'ashabah
Kalimatnya jangan dipotong
Pewaris ada 2 jenis :
1. ashhabul furudh
2. 'ashabah,
7. Orang yang diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris. Yang dimaksud di sini ialah orang lain, artinya bukan salah seorang dan ahli waris.
Maksud nya harta yg menjadi haq pewaris atau ahli waris tidak boleh diwasiatkan ( dihibahkan ) kepada bukan ahli waris melebihi 1/3 dari seluruh harta simati....
"Sekolah tinggi...hidayah kurang"...
Ini belom dijawab:
Pewaris kerajaan saudi sopo coy.....
User avatar
Rebecca
Posts: 3013
Joined: Mon Nov 20, 2006 6:20 pm
Location: muhammad's Phallus RESEARCH HUB

Post by Rebecca »

KURANG nih? biar gue PERMALUKAN kau di sini PECUNDANG!...paling-paling kau tak berani lg masuk thread ini! :lol: ..nih gue tambahin lg BUKTI kl si PEWARIS adalah yang mati!


http://media.isnet.org/islam/Waris/Bentuk.html

E. Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:

Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta peninggalannya. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
Harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.



Udah bodong tapi berani malu.....
IQ jongkok.....
yang jongkok adalah elo, muhammad dan awloh! :D ...paling-paling kau sudah malu masuk thread ini lagi, NDUL!...kl masih berani, semakin kubuat pecundang kau di sini! :D
Post Reply