Ngomong2 tentang sodomi, banyak banget ternyata hadis yang menerangkan Muslim sodomi Muslim lain, termasuk anak sendiri:
…The scholars also differed on this subject in the case of homosexual intercourse. For Malik, Al-Shafi’i, Abu Hanifa and their companions said that legal marriage is not prohibited because of (homosexual) sodomy. However, Al-Thuri said, "If a young male is molested, then the boy’s mother is forbidden in marriage to the molester." This is also the saying of Ahmad Ibn Hanbal who said, "
If a man SODOMIZES the son of a woman he has married, or performs this act with her FATHER or BROTHER, then the woman is prohibited from that man." Al-Awzaghi said, "If a man sodomizes another male, and the violated man begets a daughter in due time, then this daughter is prohibited in marriage from the violator because she will be the daughter of someone HE HAS PENETRATED."
Sumber:
http://quran.al-islam.com/Loader.aspx?pageid=215
terjemahan:
Para hali berbeda pendapat dalam hal ngesex sodomi. Menurut Malik, Al-Shafi’i, Abu Hanifa dan para teman2nya, pernikahan halal tidak dilarang karena sodomi homosexual. Akan tetapi Al-Thuri berkata, "JIka seorang pemuda diperkosa, maka ibu pemuda itu dilarang menikah dengan sang pemerkosa putranya."
Ini juga sesuai dengan perkataan Ahmad ibn Hanbal yang berkata, "Jika seorang pria MENYODOMI putra dari wanita yang dinikahinya, atau melakukan perbuatan ini dengan AYAHNYA atau SAUDARA LAKINYA, maka sang wanita tidak boleh menikah dengan pria itu."
Al-Awzaghi berkata, "Jika seorang pria menyodomi pria lain, dan pria yang disodomi punya anak perempuan, maka anak perempuan ini dilarang menikah dengan orang yang menyodomi karena dia adalah anak dari pria yang TELAH DIA SODOMI."
Duh... gila bapak sodomi anak laki? Anak laki sodomi bapak? Ajegileee....