Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Informasi tentang hubungan SEX dengan anak-anak yang disahkan Islam.
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

PEJABAT NIKAH SAUDI: 'DIIJINKAN MENIKAHKAN BAYI PEREMPUAN PADA USIA SATU TAHUN. NABI MUHAMMAD ADALAH CONTOH YANG KAMI TURUTI.'
June 19, 2008
http://www.liveleak.com/view?i=8d4_1214302019
http://richarddawkins.net/articles/2770

BErikut kutipan wawancara dengan Dr. Ahmad Al-Mu'bi, pejabat nikah Saudi yang disiarkan LBC TV on June 19, 2008:

Image
Dr. Ahmad Al-Mu'bi: Perkawinan adalah dua hal: kontrak nikah .. itu yang pertama. Yang kedua: dimulainya hubungan sex untuk pertama kali dengan istri. Ini hal lain lagi. Tidak ada usia minimal untuk menikah (masuk kontrak nikah). Kontrak nikah bahkan bisa dilakukan degnan gadis satu tahun, apalagi dgn gadis 7, 8, 9 tahun.
Kontrak ini hanya menunjukkan persetujuan. Si wali tentunya harus sang ayah, karena pendapat ayah memang wajib. Jadi si gadis menjadi istri ... tapi apakah ia siap bagi sex atau tidak? Apa usia pantas bagi sex untuk pertama kali? Ini tergantung lingkungan dan tradisi. Di Yaman, gadis2 dinikahkan pada usia 9, 10, 11 dsb, sementara di negara2 lain pada usia 16 atau ada UU yang menentukan usia minimum bagi sex pada usia 18.

Nabi Muhammad adalah contoh yang kami turuti. Ia mengambil Aisya sbg istri pada usia 6, tapi berhubungan sex dengannya pada usia SEMBILAN.

Interviewer (kaget bin shock!) :stun: : When she was six...

Dr. Ahmad Al-Mu'bi: He married her at the age of six, and he consummated the marriage, by having sex with her for the first time, when she was nine. We consider the Prophet Muhammad to be our model.

Interviewer: My question to you is whether the marriage of a 12-year-old boy with an 11-year-old girl is a logical marriage, which is permitted by Islamic law.

Dr. Ahmad Al-Mu'bi: If the guardian is the father... There are two different types of guardianship. If the guardian is the father, and he marries his daughter off to a man of appropriate standing, the marriage is obviously valid.

People find themselves in all kinds of circumstances. Take, for example, a man who has two, three, or four daughters. He does not have any wives, but he needs to go on a trip. Isn't it better to marry his daughter to a man, who will protect and sustain her, and when she reaches the proper age, he will have sex with her? Who says all men are ferocious wolves?
\:D/ \:D/
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

MESIR: MUSLIM KAFFAH BERSIKERAS BAHWA PEDOFILIA ADALAH 'HALAL'
8 Juni 2013
http://www.blog.sami-aldeeb.com/2013/06 ... -is-halal/

Herankah anda bahwa kaum sekuler & Muslim2 KTP Mesir turun jalan lagi dan berdemo menggulingkan Morsi?

Image
Dewan Nasional bagi Wanita/National Council for Women (NCW) menyerukan agar Mendagri Mesir dan pejabat2 keamanan di kawasan Matrouh mengambil tindakan untuk mencari Sara Abdel-Malik, gadis 13 thn yang diculik.

Ayahnya sudah menyampaikan keluhan kpd NCW bahwa puterinya diculik saat pulang sekolah 30 September tahun lalu. Menurut ayahnya, puterinya diculik lelaki yang memaksanya untuk menikah walau Sara masih anak2. NCW kemudian menampilkan pada lamannya, penolakan total mereka atas perkawinan dgn anak2 dgn mengatakan bahwa ini dilarang hukum (sekuler) Mesir dan bahwa batas usia perkawinan di Mesir adalah 18 thn.

Tapi bulan Mei 2013, sebuah UU kontroversial yang menurunkan batas usia perkawinan menimbulkan kemarahan diantara para NGO pembela hak azasi wanita. Mereka juga menolak seruan partai2 Islam untuk menurunkan batas usia perkawinan sampai usia 9 dalam Rancangan UUD.

[Juga, Pasal 36 mengancam persamaan derajad wanita dan lelaki dgn mengatakan bahwa negara menjamin persamaan derajad wanita dan lelaki 'SELAMA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN SYARIAH' dan mengatakan bahwa 'NEGARA AKAN MEMASTIKAN BAHWA SEORANG WANITA AKAN MEREKONSILIASI KEWAJIBAN2NYA TERHADAP KELUARGA DENGAN TUGASNYA DALAM MASYARAKAT.' Ketentuan ini tidak konsisten dengan provisi dalam pasal yang sama yang melarang diskriminasi atas dasar jenis kelamin. Diskriminasi terhadap wanita memang sudah menjadi problem lama, tapi dengan diabadikannya 'aturan syariah' dlm UUD baru Mesir akan semakin memundurkan hak2 wanita. Wanita Muslim Mesir sudah di-diskriminasi dalam hal warisan. Lelaki menerima jumlah lebih banyak dari saudara perempuannya. ]

Dlm wawancara TV, Makhyoun (?) mengatakan bahwa demi sunnah nabi, gadis2 harus dinikahkan sejak usia 9 tahun. Bbrp anggota Ikhwanul Muslimin dan semua anggota Salafi dalam parlemen ingin memastikan bahwa batas usia perkawinan ini diturunkan dari 18thn ke 9 thn. Ini ditengah2 kontroversi dimana gadis2 Mesir dari keluaga2 miskin diperdagangkan ke negara2 Teluk bagi perkawinan dini.

Bungkamnya Ikhwanul Muslimin (partainya Morsi) atas hak2 azasi wanita nampak dari dibentuknya sebuah gerakan sukarelawan untuk melindungi wanita dari pelecehan seksual, khususnya selama perayaan Idul Adha yg mencatat 300 serangan terhdp perempuan. Inisiatif yg disebut 'Tangkap si Mata Jalang' ini dimulai pada hari pertama Idul Adha dengan diturunkannya sukarelawan diseantero kota Kairo. Pelecehan seksual memang sebuah problema lama di jalan2 Mesir. Kerumunan2 massa yang besar memudahkan para mata jalang untuk menyerang wanita tanpa dijerat hukuman. Survey 2008 oleh Badan HAM Mesir mencatat bhw 83% wanita Kairo dan 93% wanita asing mengalami pelecehan seksual paling tidak sekali.

Artikel Faithfreedom Indonesia
Mirror
Faithfreedom forum static
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

NIGERIA: UU BILANG SAH KAWIN DGN ANAK2!!
nigeria-sahkan-uu-kawin-dgn-anak2-t52603/

Artikel Faithfreedom Indonesia
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
Topsy KreeT
Posts: 2102
Joined: Tue Sep 22, 2009 8:32 pm
Location: Somewhere Far Away
Contact:

Mungkinkah dia bisa hamil?

Post by Topsy KreeT »

Image
Pertanyaan:
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
Apa hukumnya menikahi anak wanita yang belum baligh?.

Jawaban:
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Hukum menikahkan anak yang belum baligh adalah boleh, dan pernikahannya adalah sah, bahkan Rosululloh (صلى الله عليه وسلم) ketika menikahi Aisyah, dia masih dalam usia anak-anak, dinikahi pada umur enam tahun, dan dukhul (menjima'i)nya pada umur sembilan tahun, begitu pula Rosululloh (صلى الله عليه وسلم) ketika menikahkan putrinya Fatimah masih dalam usia sangat muda, dari Abdulloh bin Buroidah, dari bapaknya, bahwasanya Abu Bakr dan Umar meminang Fatimah bintu Rosulillah, maka Rosululloh (صلى الله عليه وسلم) beliau berkata:
«إِنَّهَا صَغِيرَةٌ».
"Sesungguhnya dia (Fatimah) adalah anak-anak". Setelah itu dilamar oleh Ali bin Abi Tholib maka beliau menikahkannya dengannya.

Pertanyaan:
Apakah benar bahwa kalau menikahi anak kecil yang masih belum baligh (belum haid) tidak bisa wanitanya hamil (menghasilkan anak)?

Jawaban:
Itu hanyalah teori ahli biologi, mereka dalam teorinya menyatakan bahwa kalau wanita belum baligh lalu menikah maka tidak akan memperoleh anak, karena proses terjadinya pembuahan pada rohim wanita itu bila sudah menstruasi (pendarahan pertama pada kelamin wanita) atau kalau sudah haid, dan yang belum haid tidak bisa menghasilkan pembuahan kalau dia nikah dalam waktu tersebut, bila ada yang menikah belum masuk baligh maka akan mandul.
Ini adalah teori batil, yang dia bertentangan dengan syari't, akal dan adat istiadat, Rosululloh (صلى الله عليه وسلم) berkata tentang putrinya Fatimah:
«إِنَّهَا صَغِيرَةٌ».
"Sesungguhnya dia (Fatimah) adalah anak-anak". Namun ketika Ali meminangnya maka beliau menikahkannya, apakah Fatimah tidak memiliki anak?, justru dia memiliki anak.
Rosululloh (صلى الله عليه وسلم) memiliki keturunan dari sebab pernikahan putrinya Fatimah dengan sepupunya Ali bin Abi Tholib.
Dan di zaman ini juga sering kita dapati banyak orang-orang menikahkan anak-anaknya dalam usia yang masih kecil namun mereka memiliki anak, Syaikhuna Yahya menikahkan putranya dengan wanita kecil, begitu pula Asy-Syaikh Abdul Hamid Al-Hajuriy menikahkan putranya yang masih kecil dengan wanita yang masih kecil pula, mereka memiliki anak.
Tidak hanya itu, bahkan para peneliti pada tahun 1994 mereka mengatakan banyak dari anak-anak SD kelas 4, 5 dan 6 sudah tidak perawan (ya'ni sudah terjatuh ke dalam perzinaan). Dan yang melakukan perzinaan pada masa kecilnya tersebut ketika mereka sudah baligh dan menikah maka mereka juga memiliki anak.
Bahkan kita sering mendengar ada pemerkosaan, anak kecil diperkosa bahkan ada yang masih bayi diperkosa namun ketika waktu besarnya menikah mereka juga memiliki anak.

Pertanyaan:
Tapi negara kita Indonesia melarang melakukan pernikahan dengan wanita yang belum baligh, bahkan bila ada yang menikah dengan anak belum baligh maka diberi hukuman penjara dengan alasan menzholimi anak, apakah benar alasan tersebut? Dan apa nasehatmu untuk pemerintah kita di Indonesia ini?

Jawaban:
Adapun kalau mereka melarang hal tersebut dengan alasan karena zholim maka sungguh merekalah sendiri yang zholim, karena menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya, bagaimana mereka menegakan hukum kenegaraan terhadap orang yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah?.
Bagaimana mereka mempermasalahkan ini sedangkan anak-anak sekolahan dan masyarakat didapati banyak perzinaan, ada dari mereka masih anak-anak, ada pula yang baru SD, ada pula yang SMP lebih-lebih di perguruan tinggi, kenapa hal demikian itu tidak dipermasalahkan dan para pelakukanya tidak dikurung ke dalam penjara?.
Kami nasehatkan kepada pemerintah kami di Tanah Air Indonesia untuk berhati-hati dalam membuat keputusan, jangan sampai keputusan tersebut menzholimi orang baik, karena bila sudah terjatuh kepada perbuatan zholim maka tinggal menunggu kehancuran dan kerugian, Rosululloh (صلى الله عليه وسلم) berkata:
«وَاتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ»
"Dan takutlah kamu terhadap doanya orang yang terzholimi, karena sesungguhnya doa (orang yang dizholimi) tidak ada diantaranya dan di antara Alloh penghalang". Ya'ni doa mereka orang-orang yang dizholimi terkabulkan.
Dan kami nasehatkan kepada pemerintah kaum muslimin di Indonesia untuk memberikan kebebasan kepada saudara-saudara mereka kaum muslimin dalam menjalankan agama mereka, dan janganlah menekan atau melarang kaum muslimin dari melakukan perkara yang dibolehkan oleh syari'at Islam, biarkanlah mereka kalau ingin menikahkan putri-putri mereka pada umur belum sampai baligh, bahkan dukunglah mereka bila mereka ingin untuk menikahkan anak-anak mereka dengan umur seperti itu, janganlah kalian mempersulit urusan mereka, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ»
"Dan barangsiapa yang memudahkan bagi saudaranya yang sedang kesulitan maka Alloh memudahkannya baginya di dunia dan di akhirat". Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Huroiroh.

Mungkinkah dia bisa hamil?
Mirror
Faithfreedom forum static
User avatar
keeamad
Posts: 6954
Joined: Tue Aug 23, 2011 4:06 pm

Re: Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber

Post by keeamad »

Coba si muhammad racun alloh itu,
menikahi anak kecil saat belum atau saat baru saja menjadi nabi ....

Sama seperti muhammad memerangi kafir saat belum atau saat baru saja menjadi nabi ....

Iblis itu memang MAHA PENIPU (kairul makarim ... )
:vom:
ali5196
Posts: 16757
Joined: Wed Sep 14, 2005 5:15 pm

Post by ali5196 »

Dari Pesbuk:
pernyataan Muslim 'moderat' bhw gadis 10 th yg sudah menstruasi boleh saja dikawinkan. Ini berkah Allah kok, no problem, katanya.
Image
User avatar
Mahasiswa98
Posts: 1480
Joined: Wed Mar 28, 2012 6:50 pm
Location: Dalam TerangNya

Re:

Post by Mahasiswa98 »

ali5196 wrote:Dari Pesbuk:
pernyataan Muslim 'moderat' bhw gadis 10 th yg sudah menstruasi boleh saja dikawinkan. Ini berkah Allah kok, no problem, katanya.
Image
1. Apa itu di atas bangsa manusia atau iblis sih?
2. Apa manusia manusia Indonesia yang milih agama islam gak pada lihat dan ngerasa aneh dengan agama islam yang merupakan agama import dari tanah arab?

buset dah kaya gini ada netter muslim yang bilang" kalau anak gw mau di kawinin sama nabi muhamad swt, gw rela"

gak heran banyak yang nyungsep semua :-k
Post Reply