Fatwa: Boleh saja seks dengan anak yang belum puber
Posted: Sun Jan 16, 2011 12:27 am
Fatwa lagi dari IslamOnline.net, yang merupakan situs Islam keenam terpopuler di internet. Penulis fatwa ini mengatakan fatwa ini sepenuhnya didasarkan pada Alquran dan sunnah nabi.
Fatwa Dalam bahasa arab
Apakah usia anak perempuan untuk menikah perlu dibatasi?
Pertanyaan: Apa pendapat Anda tentang pelarang anak perempuan menikah sebelum usia delapan belas oleh banyak Negara Islam? Manakah yang islami, 'pelarangan itu' atau 'tidak ada batas usia untuk menikah? Benarkah jika ulama Islam mengizinkan seorang ayah untuk menikahkan putrinya (yang masih kecil)?
Fatwa Dalam bahasa arab
Apakah usia anak perempuan untuk menikah perlu dibatasi?
Pertanyaan: Apa pendapat Anda tentang pelarang anak perempuan menikah sebelum usia delapan belas oleh banyak Negara Islam? Manakah yang islami, 'pelarangan itu' atau 'tidak ada batas usia untuk menikah? Benarkah jika ulama Islam mengizinkan seorang ayah untuk menikahkan putrinya (yang masih kecil)?
- Jawaban:
Hampir semua ulama setuju bahwa hak ayah untuk menikahkan putrinya yang masih belia. Hal ini karena otoritas dan tanggung jawab ayah untuk mengarahkan putrinya, ia juga bertanggung jawab terhadap agama dan masalah perkawinan.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni berkata: "Tidak seorangpun selain ayah yang bisa memaksa seorang wanita, atau menikahkan seorang gadis muda, apakah kakek atau siapapun." Hal ini diucapkan oleh Malik, Abu-'Ubayd al-Thawri, dan Ibnu Abu-Layli. Hal ini juga diucapkan oleh al-Syafi'i, tapi ia mengatakan sang kakek,sama seperti ayahnya, ia juga memiliki otoritas orangtua, termasuk untuk memaksa anak perempuan seperti sang ayah.
Al-Hasan, 'Umar Ibn-'Abd-al-Aziz, Tawus, Qatada, Ibnu-Shirama, al-Awza'i, dan Abu-Hanifah berkata: "Tidak seorangpun kecuali seorang ayah yang bisa menikahkan anak perempuan kecilnya, tetapi anak itu bisa memilih jika dia dewasa."
Semua sepakat kecuali Abu-Hanifah, berkata: "Hanya ayah yang bisa menikahkan dua anak, tapi mereka memiliki pilihan jika mereka telah dewasa."
[...]
Alquran menyebutkan masa tunggu [ waktu untuk istri yang bercerai untuk menikah lagi] untuk istri yang belum haid, dikatakan:
Qur’an, Sura At-Talaaq (65), ayat 4
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Karena ayat ini tidak dibatalkan, kita dapat mengambil dari ayat ini bahwa diizinkan untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang gadis yang belum puber.
Al-Qur'an tidak seperti buku yurisprudensi yang menyebutkan apa implikasi dari sesuatu hal, bahkan jika itu dilarang sekalipun. Memang benar bahwa nabi (SAW) menikahi Aisha ketika dia berusia enam tahun, namun ia tidak berhubungan seks dengan dia sampai ia berusia sembilan tahun, menurut al-Bukhari.