rose wrote:kapir terbukti tukang ngayal,tak ada BILA-BILA,semua sudah PASTI di quran. nikah dini hanya boleh u/ nikah gantung(bulan madu ditunda meski sudah akad nikah),dan di qs 4:19 Larangan mempusakai wanita scr paksa (meng-hak-i vagina wanita tanpa persetujuan/kesadaran/sepengetahuan si pemilik tubuh wanita itu sendiri,spt perkosaan,kawin paksa,pedhofilia,sadiisme sex dll yg menyakiti fisik dan psikologi wanita).
Maksud ayat bukan SEPERTI ITU, Kamu kok suka memlintir ayat!
http://www.mail-archive.com/aroen99soci ... 01778.html
Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ al-ladzîna âmanû lâ yahillu lakum an taritsû an-nisâ'a karh[an]
(Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mempusakai wanita dengan jalan paksa).
Menurut jumhur mufassir, yang dimaksud dengan mewarisi wanita adalah mewarisi pernikahan dengannya.
Pengertian secara lebih jelas dapat ditelisik dari sabab an-nuzûl ayat ini yang-
kendati ada beberapa perbedaan ungkapan-semuanya bermuara pada kesimpulan yang sama, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan adat-istiadat yang berlaku pada zaman Jahiliah.
Pada masa itu, jika ada seorang laki-laki meninggal dunia, para walinya mendatangi istri yang ditinggalkan dan melemparkan kain kepadanya atau ke tendanya. Setelah itu mereka menjadi orang yang paling berhak terhadap wanita itu. Mereka bisa menikahinya tanpa mahar, selain mahar yang telah diberikan suaminya dulu. Bisa juga mereka menikahkannya dengan laki-laki lain, lalu mereka mengambil maharnya; atau mempersulitnya dengan menahannya di rumah, tanpa menikahinya, hingga wanita itu mampu menebus dirinya dengan harta yang diwarisi dari suaminya, atau hingga mati sehingga hartanya bisa mereka warisi. Namun, apabila wanita itu pergi sebelum dilempari kain, maka wanita itu lebih berhak atas dirinya. Tradisi itu berlangsung terus hingga wafatnya Abu Qays bin al-Aslat yang meninggalkan seorang istri bernama Kabisyah binti Ma'n. Anaknya dari istri yang lain melemparkan kain kepada Kabisyah dan mewarisi pernikahan bapaknya. Namun, setelah itu dilakukan, Kabisyah justru ditinggal pergi dan tidak dinafkahi. Ia disakiti agar menebus dirinya. Ia pun mengadukan perkara tersebut kepada Rasulullah saw. Lalu turunlah ayat ini.
==============
Tong...tong...
Kesimpulan Kamu kok beda ??