abdann-membela-islam-t32840/page700.html
KARENA THREAD TERSEBUT UDAH TERLALU PANJANG, MAKA SAYA BUATKAN THREAD BARU YANG MASIH FRESH....
kasus dimulai dengan kisah seorang suami mati yang meninggalkan ahli waris 1 ibu, 1 ayah, 1 istri, dan 2 anak perempuan....yang menjadi pokok permasalahan adalah BERAPA BAGIAN TIAP2 AHLI WARIS?
PEDOMAN KITA ADALAH AYAT2 AL QURAN (kitab petunjuk semua mahluk dan kitab yang tidak mungkin salah apabila kita mengikuti petunjuknya, termasuk dalam hal pembagian warisan ini)...
begini bunyi ayat2 waris tersebut :
ALLAH mewasiatkan padamu tentang anak-anakmu. Untuk yang lelaki persamaan bagian dua perempuan. Jika mereka perempuan lebih dua orang, makauntuk mereka duapertiga dari apa yang dia (si mati) tinggalkan. Dan jika dia seorang maka untuknya seperdua. Dan untuk ibu-bapaknya, bagi tiap seorang dari keduanya satu perenam dari apa yang dia tinggalkan jika ada anak baginya. Jika tiada anak baginya dan yang mewarisinya ibu-bapaknya maka untuk ibunya satu pertiga. Jika ada saudara-saudari baginya maka untuk ibunya satu perenam, sesudah wasiat yang dia wasiatkan atau hutang.
Bapak-bapakmu dan anak-anakmu, tidak kamu ketahui siapa yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Sealaku kewajiban dari ALLAH, bahwa ALLAH mengetahui lagi bijaksana (QS 4/11)
Dan untukmu seperdua apa yang ditinggalkan istrimu jika tiada anak bagi mereka. Jika ada anak bagi mereka maka untukmu satu perempat dari apa yang mereka tinggalkan, sesudah wasiat yang mereka wasiatkan atau hutang. Dan untuk mereka satu perempat dari apa yang kamu tinggalkan jika tiada anak bagimu. Jika ada anak bagimu maka untuk mereka satu perdelapan, dari apa yang kamu tinggalkan, sesudah wasiat yang kamu wasiatkan atau hutang. Dan jika ada lelaki atau perempuan diwarisi selaku “kalaalah” (tidak beribu-bapak) dan baginya ada saudara atau saudari maka untuk tiap seorang dari keduanya satu perenam. Jika mereka lebih banyak dari itu maka mereka berserikat pada satu pertiga sesudah wasiat yang dia wasiatkan atau hutang, tanpa hal membahayakan sebagai wasiat dari ALLAH. Dan ALLAH mengetahui lagi penyantun. (QS 4/12)
Mereka menanyai engkau, katakanlah: “ALLAH menerangkan padamu tentang “Kalaalah” (tidak beribu-Bapak). Jika lelaki binasa tiada baginya anak dan baginya ada saudari maka untuknya seperdua apa yang ditinggalkan. Dan dia mewarisinya jika tiada anak baginya (saudari itu). Jika mereka dua perempuan maka untuk mereka dua pertiga dari apa yang dia tinggalkan. Dan jika mereka bersaudara laki-laki dan perempuan-perempuan maka untuk lelaki persamaan bagian dua perempuan. ALLAH menerangkan padamu jika kamu sesat. Dan ALLAH mengatahui tiap sesuatu. (QS 4/176)
Jika diringkas ayat2 suci di atas didapat perhitungan;
A.
Ayat 4/11 menyatakan:
a. lelaki mendapat bagian 2x bagian perempuan
b. 1 putri mendapat 12/24 bagian
c. 2 putri atau lebih mendapat 16/24 bagian.
ibu mendapat 4/24, bapak 4/24 bagian jika si mati memiliki anak. Ibu mendapat 8/24, bapak 16/24 jika si mati tidak memiliki anak.
Ayat 4/12 menyatakan:
d. suami mendapat 12/24 bagian jika si mati tidak memiliki anak. Suami mendapat 6/24 bagian jika si mati punya anak
e. Istri mendapat 6/24 bagian jika si mati tidak memiliki anak. Istri mendapat 3/24 bagian jika si mati punya anak.
f. saudara atau saudari masing-masingnya mendapat 4/24 bagian atau beberapa orang saudara mendapat 8/24 bagian jika si mati tidak beribu-bapak.
Ayat 4/176 menyatakan:
g. saudari mendapat 12/24 jika si mati tidak memiliki anak dan tidak beribu-bapak.
Saudara mendapat 24/24 jika si mati tidak beranak dan tidak beribu-bapak
Jika saudari itu 2 orang atau lebih, mereka mendapat 18/24 bagian untuk bersama.
Jika si mati punya anak dan ibu-bapak maka saudara atau saudari tidak mendapat bagian untuk bersama.