Perkawinan (nikah) adalah wajib dalam islam

Pembelaan bahwa Islam adalah ajaran dari Tuhan.
dua
Posts: 462
Joined: Sat Dec 03, 2005 4:51 pm

Perkawinan (nikah) adalah wajib dalam islam

Post by dua »

bagi pria baliq dan telah mampu secara keuangan dan jasmani dianjurkan menikah. liat dalam surat AnNur ayat ayat 32 dan 33

(24:32)
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian [1036] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

(24:33)
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka [1037], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu [1038]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu [1039].
Last edited by dua on Sat Jun 17, 2006 3:14 pm, edited 1 time in total.
dua
Posts: 462
Joined: Sat Dec 03, 2005 4:51 pm

Post by dua »

walupun pernikahan merupakan suatu ibadah, tetapi bukan berarti kita boleh memiliki istri banyak-banyak. Pernikahan (memiliki istri) maksimum empat kali seperti disebut dalam An_Nisa ayat 3

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
dua
Posts: 462
Joined: Sat Dec 03, 2005 4:51 pm

Post by dua »

kalau mau diperinci hukum pernikahan adalah
1.jaiz diperbolehkan
2. sunat, bagi orang yang berkehendak serta mampu memberi nafkah dll
3. wajib, bagi yang mampu dan takut tergoda kejahatan (zina)
4. makruh, bagi yang tidak dapat memberi nafkah
5. haram, bagi yang akan menyakiti perempuan yang ingin dinikahinya
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

tapi sama budak (alias pembantu TKI) nggak perlu dinikahi ya? asoy banget tuh arab-arab menggarap TKI
dua
Posts: 462
Joined: Sat Dec 03, 2005 4:51 pm

Post by dua »

curi loe harusnya tau dong, kalo zinah adalah dosa besar. Yang dimaksud budak disana hanya boleh dikawini stl dinikahi
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

Bagaimana dengan hubungan Muhammad dengan Maria the Copt? Dia adalah budak yang dimiliki Muhamad. Tidak pernah dinikahi, bahkan sampai mempunyai anak lelaki bernama Ibrahim yang mati pada usia sangat muda.

Munurut Sunan Abu Dawud, Vol.3 No. 4443-4445 halaman 1244, seks dengan budak wanita yang dimiliki seorang lelaki adalah boleh, tapi seorang laki-laki akan dicambuk bila berhubungan seks dengan budak istrinya.

Menurut Ibn-i-Majah vol.4 no.2551 p.12
Tapi boleh berhubungan seks dengan budak istrinya jika istrinya mengizinkan. Dia tidak mesti menikahi budak itu dulu.

Itu kan... Islam mengizinkan perzinahan.
dua
Posts: 462
Joined: Sat Dec 03, 2005 4:51 pm

Post by dua »

curious wrote:Bagaimana dengan hubungan Muhammad dengan Maria the Copt? Dia adalah budak yang dimiliki Muhamad. Tidak pernah dinikahi, bahkan sampai mempunyai anak lelaki bernama Ibrahim yang mati pada usia sangat muda.

Munurut Sunan Abu Dawud, Vol.3 No. 4443-4445 halaman 1244, seks dengan budak wanita yang dimiliki seorang lelaki adalah boleh, tapi seorang laki-laki akan dicambuk bila berhubungan seks dengan budak istrinya.

Menurut Ibn-i-Majah vol.4 no.2551 p.12
Tapi boleh berhubungan seks dengan budak istrinya jika istrinya mengizinkan. Dia tidak mesti menikahi budak itu dulu.

Itu kan... Islam mengizinkan perzinahan.
curi dlm islam hukum yang paling tinggi adalah qur'an. Pertama-tama cek lah kesana kalu ada item-item yang bertentangan dgnnya pasti tidak benaer atau hadist palsu. Maklum banyak tangan-tangan jahil yang coba-coba kutak-katik, yah anggap aja mencegah orang seperti saul lyang suka kutak katik ayat sehingga matinya digampar imam besar..he..he..he
dua
Posts: 462
Joined: Sat Dec 03, 2005 4:51 pm

Post by dua »

liat aja ini

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

OK. Kata qur'an nih:
[Qur'an 33:50]: Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu....

artinya: Istri-istri yang dinikahi adalah halal, hamba sahaya (tidak dinikahi) juga halal.

[Qur'an 33:52] Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki.

artinya: tidak boleh menceraikan istri untuk menggantikan mereka dengan istri baru, tapi boleh menggauli hamba sayaha.

Bukankah itu izin untuk berzinah?

Ataukah Muhammad melanggar Qur'an (yang kata lu mengharuskan pernikahan) dengan berzinah dengan budak Maria the Copt sampai punya anak haram jadah?
dua
Posts: 462
Joined: Sat Dec 03, 2005 4:51 pm

Post by dua »

ntar dulu ya..cur..gue cari referensi..sabar-sabar... :D :D :D
alpha
Posts: 254
Joined: Sun Jun 04, 2006 9:48 am

Post by alpha »

curious wrote:Bagaimana dengan hubungan Muhammad dengan Maria the Copt? Dia adalah budak yang dimiliki Muhamad. Tidak pernah dinikahi, bahkan sampai mempunyai anak lelaki bernama Ibrahim yang mati pada usia sangat muda.

Munurut Sunan Abu Dawud, Vol.3 No. 4443-4445 halaman 1244, seks dengan budak wanita yang dimiliki seorang lelaki adalah boleh, tapi seorang laki-laki akan dicambuk bila berhubungan seks dengan budak istrinya.

Menurut Ibn-i-Majah vol.4 no.2551 p.12
Tapi boleh berhubungan seks dengan budak istrinya jika istrinya mengizinkan. Dia tidak mesti menikahi budak itu dulu.

Itu kan... Islam mengizinkan perzinahan.
Penjelasan :
Dulu memang ada budak dan sekarang perbudakan sudah tidak ada. Dan budak memang menjadi milik majikannya pada saat itu dimana masih ada sistem perbudakan, jadi kalau membaca Al-Qur'an dan hadist lihat konteks yang dibahas. Kenapa itu terjadi karena sistem umat jahiliyah pada saat itu para budak selain digauli oleh majikannya juga dijual. Nah Islam membolehkan dalam sistem perbudakan tersebut mengauli budaknya namun jika memerdekaan budak tersebut lebih mulia. Saya coba cuplikan beberapa ayat Surat An-Nisa tentang perkawinan coba perhatikan dan kalau MAU silahkan baca beberapa tafsir yang shalih bukan terjemahan bagi yang tidak suka terhadap Islam sehingga punya pemahaman yang benar. TIDAK PERLU DIIKUTI karena TIDAK ADA PAKSAAN DALAM ISLAM.

[4.19] Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

[4.20] Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? [4.21] Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

[4.22] Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

[4.23] Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,

[4.24] dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[4.25] Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[4.26] Allah hendak menerangkan (hukum syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan salihin) dan (hendak) menerima tobatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

jadi ayat qur'an yang dikutip alpha membatalkan ayat-ayat 33:50 dan 33:52?
alpha
Posts: 254
Joined: Sun Jun 04, 2006 9:48 am

Post by alpha »

curious wrote:jadi ayat qur'an yang dikutip alpha membatalkan ayat-ayat 33:50 dan 33:52?
Ya tidak membatalkan dong, yang saya maksud sekarang tidak ada lagi perbudakan sehingga ayat tersebut tidak digunakan. Kenapa ayat tersebut ada karena untuk memperbaiki akhlak kaum saat itu. Terima kasih mas Curious sudah membaca Al-Qur'an sayapun juga membaca Al-Kitab kok bukan untuk saling menjelekan tapi melihat firman Allah yang sudah diturunkan tersebut dan melihat dimana menurut Al-Qur'an salah dan saya pelajari.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

terima kasih atas penjelasan anda. kalau tidak dibatalkan, berarti ayat 33:50 dan 33:52 masih bisa dipakai sebagai landasan untuk berhubungan seks dengan hamba sahaya tanpa pernikahan (berzinah)?

ini sesuai dengan apa yang ditulis oleh Sayyid Abul A'la Mawdudi (1903-1979) dalam tafsir qur'annya yang berjudul The Meaning of Qur'an.

Tafsir ayat 33:52, dari buku Mawdudi, The Meaning of Qur’an
Book 10, page 137, footnote no. 94
“Ayat ini menjelaskan mengapa seseorang diperbolehkan berhubungan seks dengan hamba sahayanya di samping dengan istri-istrinya yang dinikahinya, dan tidak ada batas dalam jumlahnya. Hal yang sama juga telah dinyatakan dalam Surah An-Nisa:3, Al-Mu’minun:6 dan Al-Ma’arij:30. Dalam semua ayat itu hamba sahaya perempuan disebutkan secara terpisah dari istri-istri yang dinikahi, dan hubungan seks dengan mereka diizinkan. Lagipula dalam ayat 3 Surah An-Nisa diberikan jumlah istri sebagai empatk but Allah tidak menetapkan jumlah hamba sahaya perempuan dalam ayat itu dan tidak juga memberi indikasi jumlah mereka dalam ayat-ayat lainnya. Di sini tentunya Nabi yang diajak bicara dan diberitahu: “Tidak halal bagimu untuk mengambil wanita lain dalam pernikahan, atau menceriakan istri-istri yang sekarang dan mengambil seorang istri lin sebagai gantinya; tetapi hamba sahaya perempuan adalah halal.” Ini menunjukkan tidak ada batasan yang diberikan sehubungan dengan hamba sahaya perempuan.

Namun ini tidak berarti Hukum Ilahi memberi kesempatan kepada orang yang kaya untuk membeli sebanyak mungkin hamba sahaya perempuan sesuka mereka untuk memuaskan nafsu birahi. Ini sebenarnya adalah bagaimana orang-orang yang mementingkan diri sendiri memanfaatkan dan menyalahgunakan Hukum. Hukum ini dibuat untuk kemudahan orang; bukan untuk disalahgunakan…. Shari’ah membuat hukum-hukum ini sesuai dengan kondisi manusia dan kebutuhan untuk kemudahan bagi lelaki.”

Dan mereka yang memelihara kemaluannya (i.e. alat kelamin dari tindakan seks haram). Kecuali terhadap istri-istri mereka dan (hamba sahaya wanita dan wanita tawanan) yang mereka miliki, -- karena mereka dalam hal ini tidak tercela.

Tafsir ayat ini merujuk pada tafsir surah 23:6
“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” Surah 23:6
(1) Dua golongan wanita yang dikecualikan dalam perintah menjaga kemaluan: (a) istri-istri (b) wanita yang dimiliki, yaitu hamba sahaya wanita.

Jadi ayat ini jelas-jelas menegaskan hukum bahwa seseorang diperbolehkan berhubungan seks dengan hamba sahaya wanita miliknya seperti halnya dengan seorang istri, dengan dasar pemilikan dan bukan pernikahan. Jika pernikahan adalah syaratnya, maka hamba sahaya sudah termasuk dalam golongan istri-istri dan tidak perlu lagi disebutkan secara terpisah.” (Meaning of Qur’an Book 8, halaman 10, footnote 7)

“Juga (diharamkan kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapannya atas kamu…. “Surah 4:24
Tafsir oleh Mawdudi, Buku 2, halaman 112, footnote 44:
“Yaitu, ‘Wanita-wanita yang menjadi tawanan perang, ketika suami mereka tertinggal di daerah perang, tidaklah haram karena ikatan perkawinan mereka telah diputuskan karena mereka telah masuk dalam daerah Islam. Adalah halal mengawini wanita-wanita itu dan menjadikan mereka istri-istri, dan adalah halal juga bagi mereka yang memiliki wanita-wanita itu untuk berhubungan seks dengan mereka.
Namun ada perbedaan pendapat tentang kehalalannya jika suami wanita itu juga tertangkap bersamanya. Imam Abu Hanifah dan orang-orang sealirannya berpendapat bahwa ikatan pernikahan dalam hal ini tetap ada, tetapi Imam Malik dan Shafi’ee berpendapat bahwa ikatan sudah putus.

Karena adanya salah pengertian mengenai hamba sahaya wanita yang dijadikan tawanan perang, hal-hal berikut perlu dipelajari secara teliti:

(1) Tidaklah halal bagi prajurit untuk berhubungan badan dengan tawanan wanita begitu dia jatuh di tangannya. Hukum Islam memerlukan bahwa wanita itu harus diserahkan kepada pemerintah, yang mempunyai hak untuk membebaskan mereka atau menukarkan mereka dengan tawanan Muslim yang berada di tangan musuh atau dibagaikan di antara para prajurit. Adalah halal bagi seorang prajurit untuk berhubungan seks dengan wanita yang telah diberikan kepadanya oleh pemerintah Islam.

(2) Walaupun begitu, dia masih harus menunggu satu bulan sebelum dia boleh hidup besama dengannya untuk memastikan apakah dia hamil; selain itu tidaklah halal tinggal bersamanya sebelum dia melahirkan.

(3) Tidaklah bermasalah apakah tawanan perang wanita itu seorang ahli kitab atau bukan. Apapun agamanya, dia menjadi halal bagi lelaki kepada siapa dia diberikan.

(4) Tidak ada seseorangpun selain kepada siapa hamba sahaya wanita itu diberikan yang mempunya hak untuk “menyentuh”nya. Anak-anak wanita itu yang berasal dari benih lelaki itu adalah anak-anaknya yang halal dan akan punya hak-hak kelahiran seperti yang diberikan oleh Hukum Ilahi kepada anak-anak yang berasal dari benih seseorang. Setelah kelahiran seorang anak, dia tidak boleh dijual sebagai hamba sahaya perempuan dan secara otomatis menjadi bebas setelah kematian tuannya.

(5) Jika tuannya menikahkan hamba sahaya perempuannya kepada seorang lelaki lain, dia membatalkan hak-haknya untuk berhubungan seks dengannya, tetapi menyimpan hak-hak lainnya seperti mendapat pelayanan darinya.

(6) Batas maksimum sejumlah empat tidak diberikan bagi hamba sahaya perempuan seperti hanya istri, karena jumlah tawanan perang wanita tidak dapat diperkirakan. Tidak adanya batas tidak berarti mengizinkan orang kaya membeli sejumlah hamba sahaya untuk tujuan tidak bermoral (cabul)

(7) Hak pemilikan atas hamba sahaya lelaki dan perempuan yang diberikan kepada seseorang oleh pemerintah dapat diperjualbelikan seperti halnya hak pemilikan lainnya.

(8) Penyerahan hak pemilikan seorang hamba sahaya perempuan kepda seorang lelaki secara resmi oleh pemerintah membuat hamba sahaya perempuan halal baginya seperti pemberoian seorang wanita bebas kepada seorang lelaki oleh orang tuanya atau walinya dalam upacara nikah. Karena itu tidak ada alasan mengapa seorang lelaki yang tidak menikahinya tidak mesti menahan hubungan seks dengan hamba sahaya.

(9) Begitu pemerintah menyerahkan tawanan perang wanita kepada seseorang, pemerintah tidak berhak untuk mengambilnya kembali, sama seperti halnya orang tua atau wali tidak berhak setelah seorang wanita diserahkan kepada seorang lelaki melalui pernikahan.

(10) Haruslah diingat bahwa jika seorang pemerintah militer secara sementara membagikan tawanan perang wanita kepada prajurit-prajurit untuk tujuan seks, atau mengizinkan mereka untuk berhubungan seks sementara, tindakan ini adalah haram, dan sama sekali tidak ada perbedaan antara ini dengan perzinahan, dan perzinahan adalah kejahatan menurut hukum Islam.
dua
Posts: 462
Joined: Sat Dec 03, 2005 4:51 pm

Post by dua »

curi trim's atas informasinya, ternyata info loe jauh lebih banyak dari gue...he..he
Gue dapet ref baru dari SURAT AL MU'MINUUN (ORANG-ORANG YANG BERIMAN), yat 1 s/d 6

1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
2. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya,
3. dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,
4. dan orang-orang yang menunaikan zakat,
5 dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6 kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki [995]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.


[995] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan.

jadi perbuatan orang-orang arab terhadap tkw untuk meniduri nya, menurut gue itu mah zinah, karena tkw kita disana bukan budak melainkan pekerja yang terikat dgn suatu perjajnjian upah. TKW kita adalah orang bebas bukan budak, jadi perbuatan para majikan mereka sekali lagi gue tegaskan itu adalah zinah, dimana zinah dlm islam adalah salah satu dosa besar
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

dua wrote:. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan.
wowwwww wowwww
coba amrik membagi-bagikan perempuan afganistan dan iraq di antara para tentara untuk memuaskan nafsu birahi mereka. apa kira-kira tanggapan muslim sedunia ya? standard ganda dan biadab nya islam... :D
dua
Posts: 462
Joined: Sat Dec 03, 2005 4:51 pm

Post by dua »

wooow..wooww....wooowww
amerika beraninya keroyokan tau, udah gitu minta tolong muslim juga tuk menghancurkan muslim yang lain,,,yah..bisa lah siasat adu domba. nah kalo amerika berani nyatakan dong perang kepada islam 9seperti perang salib dulu...apa berani.....Imposible bung walupun persenjataan amrik lebih canggih tapi semangat jihad akan mengelora disetiap dada muslim diseluruh dunia. Loe tau kan kalo semangat jihad sudah digelorakan..nyawa rela dipertaruhkan bung..tanpa mengharapkan imbalan apa-apa dari manusia..tapi hanya menharapkan ridha Allah semata.
User avatar
curious
Posts: 3138
Joined: Wed Mar 22, 2006 5:08 am

Post by curious »

ok deh. lu nantang saja amrik untuk perang salib. satu tekanan tombol saja, dengan rudal jarak jauh, habis tuh mekka ;)
dua
Posts: 462
Joined: Sat Dec 03, 2005 4:51 pm

Post by dua »

bung curi dari pengajian yang gue ikuti, dibahas satu hadist yang menjelaskan bahwa suatu saat nanti kaabah akan diserbu oleh orang-orang kafir, dgn tujuan tuk menghancurkan kabah, tapi apa yang terjadi tentara-tentara itu ditenggelamkan kedalam bumi...hati-hati. Coba aja amerika kalo berani...gue akan daftar tuk jihad melawan amrik, walupun gue harus kehilangan nyawa..dan gue yakin..seluruh muslim seduania yang jumlahnya satu milyar dua ratus juta jug aakan melakukan hal; yang sama dgn gue
Allah maha Besar hanya kepadamu lah kami menyembah.....
PureIslam
Posts: 40
Joined: Thu Jun 01, 2006 7:08 pm

Post by PureIslam »

curious WROTE :
wowwwww wowwww
coba amrik membagi-bagikan perempuan afganistan dan iraq di antara para tentara untuk memuaskan nafsu birahi mereka. apa kira-kira tanggapan muslim sedunia ya? standard ganda dan biadab nya islam...


AYO MUSLIM..BAGAIMANA TANGGAPAN MU KALO AMERIKA MEMPERLAKUKAN ITU???

KALAU TIDAK SUKA AKAN HAL ITU MENGAPA ISLAM MEMPERBOLEHKAN MEMBAGI2KAN WANITA2 TAHANAN PERANG KEPADA PARA JIHADIS?

TOLONG DIJAWAB YA ATAU TIDAK.

MASLAHNYA BUKAN APA2,SUSAH BANGET SIH MENGHARAPAKAN JAWABAN 'YA' ATAU'TIDAK' DARI MUSLIM
HABIS MIRIP SIH AMA ALLAH SWT.PLIN PLAN N GAK JELAS.BUKANNYA NGEJAWAB MALAH NGELARIIN MASLAAH.
Post Reply